92/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 92/Pid.Sus/2012/PN.TL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Mr.X
terdakwa Mr.X telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI
P U T U S A N
Nomor 92/Pid.Sus/2012/PN.TL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BAMBANG SUSILO Bin SETU;
Tempat Lahir : Trenggalek;
Umur /Tgl.lahir : 24 tahun / 06 Mei 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT.028, RW.015, Desa Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 06 April 2012 sampai dengan tanggal 25 April 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 06 April 2012 No. Sp.Han 10/IV/2012/Polsek;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2012 sampai dengan tanggal 04 Juni 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 23 April 2012 Nomor : 23/IV/2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2012 sampai dengan tanggal 23 Juni 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 04 Juni 2012 No. Print. : 684/0.5.28/Epp.2/06/2012;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Juli 2012 berdasarkan surat penetapan tanggal 13 Juni 2012 No.84/Pen.Pid./2012/PN.TL;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 13 Juli 2012 sampai dengan tanggal 10 September 2012 berdasarkan Surat Penetapan tanggal 28 Juni 2012 No. 84/Pen.Pid/2012/PN.TL;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Drs. PUJIHANDI, SH, Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan K.H Saedang No. 15 Dusun Budimulya, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2012 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2012 dibawah Nomor:40/Pid.K.Kh/2012/PN.TL;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 13 Juni 2012 No. 92/Pen.Pid/2012/PN.TL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 14 Juni 2012 No.92/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari KAMIS tanggal 09 AGUSTUS 2012 No. Reg.Perk.PDM-43/TRGAL/06/2012, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU bersalah melakukan tindak pidana “ gabungan beberapa perbuatandengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri “ melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membayar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam warna coklat merk YT man;
1 (satu) buah hand phone dalam keadaan rusak merk Sony Ericson type W980 warna hitam;
1 (satu) buah sim card XL no. Seri H2189621103008450-2;
1 (satu) pasang sandal warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG-2575-ZK;
Dikembalikan kepada terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU ;
1 (satu) selimut warna ungu kombinasi putih merah hijau corak bunga;
Dikembalikan kepada DISTA RAHMAWATI;
4. Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya ia di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah;
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya mohon diberi keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya serta Duplik dari terdakwa dan Penasehat Hukum yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan Dakwaan Subsidairitas sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-4/TRGAL/06/2012 tertanggal 12 Juni 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekira pukul 21.15 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di rumah saksi DISTA RAHMAWATI yang terletak di Rt. 11 Rw. 01 Ds. Tanggaran Kec. Pule Kab. Trenggalek atau disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan-perbuatan berdiri sendiri,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ;
Mula-mula terdakwa dan saksi DISTA RAHMAWATI (saksi korban , yang masih berusia lebih kurang 15 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dibuat Kantor Pencatatan Sipil Kab. Trenggalek Nomor : 334/1998 tanggal 04 Pebruari 1998 yang menyebutkan “perempuan bernama DISTA RAHMAWATI lahir pada tanggal 30 Desember 1997 ) berkenalan karena sering bertemu di SMP Hidatulloh (tempat sekolah saksi korban) dimana saat itu terdakwa mengantarkan keponakannya yang kebetulan satu sekolah dengan saksi korban , selanjutnya terdakwa meminta nomor hand phone saksi korban kemudian terdakwa sering mengirimkan pesan pendek (SMS) yang berisi pernyataan cinta , adapun saksi korban yang masih anak-anak mendapatkan perhatian dari terdakwa merasa senang sehingga mau diajak berpacaran oleh terdakwa , sampai akhirnya kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 3 ;
Persetubuhan pertama :
pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Pebruari 2012 sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi korban yang isinya bertanya apakah kamar saksi ada jendelanya dan dijawab oleh saksi korban , “ada” , selang beberapa saat / kira-kira 45 menit kemudian terdakwa telah berada didepan jendela kamar saksi korban dan mengetok-ketok jendela, setelah saksi korban membuka jendela terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsungmencium pipi kiri, pipi kanan saksi korban serta melepas baju saksi korban dimana saat mencium dan melepas pakaian saksi korban, terdakwa juga melepas pakaian yang dikenakannya, mendapat perlakuan yang tiba-tiba dari terdakwa tersebut saksi korban tidak bisa melawan melawan karena saksi korban bertubuh lebih kecil dan tenaganya lebih lemah dari pada terdakwa, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban diatas tempat tidur dan menindih tubuh saksi korban sambil terus mencium pipi, mencium bibir dan mengulum payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah tegang kedalam kemaluan saksi korban lalu ditekan-tekan selama lebih kurang 5 menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan ke paha saksi korban, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi korban tidur bersama dalam keadaan telanjang dalam satu selimut;
Persetubuhan kedua :
Bahwa sekira pukul 01.00 wib (dini hari) terdakwa bangun selanjutnya terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana persetubuhan yang pertama dan setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa keluar dari kamar saksi korban melalui jendela kamar;
Persetubuhan ketiga :
pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekira pukul 20.00 wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya akan datang kerumah saksi korban namun saksi korban menolaknya , namun terdakwa tetap datang kerumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG 2575 ZK dan memarkir sepeda motornya di pinggir hutan yang tidak jauh dari rumah saksi korban selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi korban dengan jalan kaki, ketika sampai di depan jendela kamar saksi korban, terdakwa melepas sandal warna coklat yang dipakainya lalu mengetok jendela kamar saksi korban, mendengar jendela kamarnya diketok-ketok saksi korban membuka jendela kamarnya karena mengira yang datang adalah keponakannya namun ternyata yang datang adalah terdakwa dan setelah jendela dibukakan terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan dengan tiba-tiba langsung mencium pipi kiri, pipi kanan saksi korban serta melepas baju saksi korban dimana saat mencium dan melepas pakaian saksi korban, terdakwa juga melepas pakaianyang dikenakannya, bahwasanya saksi korban mendapat perlakuan yang tiba-tiba dari terdakwa tidak bisa melawan karena saksi korban bertubuh lebih kecil dan tenaganya lebih lemah dari pada terdakwa, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban diatas tempat tidur dan menindih tubuh saksi korban sambil terus mencium pipi, mencium bibir dan mengulum payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah tegang kedalam kemaluan saksi korban lalu ditekan-tekan selama lebih kurang 5 menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan ke tangan terdakwa selanjutnya terdakwa mengelap tangannya memakai celana dalam milik terdakwa merk GTman ;
setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban , saksi SUKANTUN (ibu saksi korban) masuk kedalam kamar saksi korban dan melihat sebuah celana laki-laki merk GTman tergeletak di atas tempat tidur sehingga saksi SUKANTUN merasa curiga selanjutnya saksi SUKANTUN memeriksa kamar saksi korban sampai akhirnya saksi SUKANTUN menemukan terdakwa sedang bersembunyi di bawah tempat tidur selanjutnya saksi SUKANTUN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek, dan atas diri saksi korban kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksaan oleh Dokter LINA TUWUH YUWANTI seorang dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dokter Soedomo Trenggalek yang dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 331.02/735/406.044/2012 tanggal 06 April 2012 atas nama DISTA RAHMAWATI Binti BOIRAN menyebutkan :
Kesimpulan :
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan titik …………….
Selaput dara tidak intak, didapatkan robekan di lokasi jam 3,5,9 dan 11 titik……..…
Hasil pemeriksaan penunjang : ------------------------------------------------------------
Tes kehamilan : negative (tidak hamil) titik ………………..
Analisa sperma :: positif ditemukan sperma titik …………….
----------- Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 jo 65 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekira pukul 21.15 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di rumah saksi DISTA RAHMAWATI yang terletak di Rt. 11 Rw. 01 Ds. Tanggaran Kec. Pule Kab. Trenggalek atau disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ;
Mula-mula terdakwa dan saksi DISTA RAHMAWATI (saksi korban , yang masih berusia lebih kurang 15 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dibuat Kantor Pencatatan Sipil Kab. Trenggalek Nomor : 334/1998 tanggal 04 Pebruari 1998 yang menyebutkan “perempuan bernama DISTA RAHMAWATI lahir pada tanggal 30 Desember 1997 ) berkenalan karena sering bertemu di SMP Hidatulloh (tempat sekolah saksi korban) dimana saat itu terdakwa mengantarkan keponakannya yang kebetulan satu sekolah dengan saksi korban , selanjutnya terdakwa meminta nomor hand phone saksi korban kemudian terdakwa sering mengirimkan pesan pendek (SMS) yang berisi pernyataan cinta , adapun saksi korban yang masih anak-anak mendapatkan perhatian dari terdakwa merasa senang sehingga mau diajak berpacaran oleh terdakwa , sampai akhirnya kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 3 ;
Persetubuhan pertama :
pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Pebruari 2012 sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi korban yang isinya bertanya apakah kamar saksi ada jendelanya dan dijawab oleh saksi korban , “ada” , selang beberapa saat / kira-kira 45 menit kemudian terdakwa telah berada didepan jendela kamar saksi korban dan mengetok-ketok jendela, setelah saksi korban membuka jendela terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsungmencium pipi kiri, pipi kanan saksi korban serta melepas baju saksi korban dimana saat mencium dan melepas pakaian saksi korban, terdakwa juga melepaspakaian yang dikenakannya, mendapat perlakuan yang tiba-tiba dari terdakwa tersebut saksi korban tidak bisa melawan melawan karena saksi korban bertubuh lebih kecil dan tenaganya lebih lemah dari pada terdakwa, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban diatas tempat tidur dan menindih tubuh saksi korban sambil terus mencium pipi, mencium bibir dan mengulum payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah tegang kedalam kemaluan saksi korban lalu ditekan-tekan selama lebih kurang 5 menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan ke paha saksi korban, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi korban tidur bersama dalam keadaan telanjang dalam satu selimut;
Persetubuhan kedua :
Bahwa sekira pukul 01.00 wib (dini hari) terdakwa bangun selanjutnya terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana persetubuhan yang pertama dan setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa keluar dari kamar saksi korban melalui jendela kamar;
Persetubuhan ketiga :
pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekira pukul 20.00 wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya akan datang kerumah saksi korban namun saksi korban menolaknya , namun terdakwa tetap datang kerumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG 2575 ZK dan memarkir sepeda motornya di pinggir hutan yang tidak jauh dari rumah saksi korban selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi korban dengan jalan kaki, ketika sampai di depan jendela kamar saksi korban, terdakwa melepas sandal warna coklat yang dipakainya lalu mengetok jendela kamar saksi korban, mendengar jendela kamarnya diketok-ketok saksi korban membuka jendela kamarnya karena mengira yang datang adalah keponakannya namun ternyata yang datang adalah terdakwa dan setelah jendela dibukakan terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan dengan tiba-tiba langsung mencium pipikiri, pipi kanan saksi korban serta melepas baju saksi korban dimana saatmencium dan melepas pakaian saksi korban, terdakwa juga melepas pakaian yangdikenakannya, bahwasanya saksi korban mendapat perlakuan yang tiba-tiba dari terdakwa tidak bisa melawan karena saksi korban bertubuh lebih kecil dan tenaganya lebih lemah dari pada terdakwa, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban diatas tempat tidur dan menindih tubuh saksi korban sambil terus mencium pipi, mencium bibir dan mengulum payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah tegang kedalam kemaluan saksi korban lalu ditekan-tekan selama lebih kurang 5 menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan ke tangan terdakwa selanjutnya terdakwa mengelap tangannya memakai celana dalam milik terdakwa merk GTman ;
setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban , saksi SUKANTUN (ibu saksi korban) masuk kedalam kamar saksi korban dan melihat sebuah celana laki-laki merk GTman tergeletak di atas tempat tidur sehingga saksi SUKANTUN merasa curiga selanjutnya saksi SUKANTUN memeriksa kamar saksi korban sampai akhirnya saksi SUKANTUN menemukan terdakwa sedang bersembunyi di bawah tempat tidur selanjutnya saksi SUKANTUN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek, dan atas diri saksi korban kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksaan oleh Dokter LINA TUWUH YUWANTI seorang dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dokter Soedomo Trenggalek yang dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 331.02/735/406.044/2012 tanggal 06 April 2012 atas nama DISTA RAHMAWATI Binti BOIRAN menyebutkan :
Kesimpulan :
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan titik …………….
Selaput dara tidak intak, didapatkan robekan di lokasi jam 3,5,9 dan 11 titik……..…
Hasil pemeriksaan penunjang : ------------------------------------------------------------
Tes kehamilan : negative (tidak hamil) titik ………………..
Analisa sperma :: positif ditemukan sperma titik …………….
----------- Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 jo 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam warna coklat merk YT man;
1 (satu) buah hand phone dalam keadaan rusak merk Sony Ericson type W980 warna hitam;
1 (satu) buah sim card XL no. Seri H2189621103008450-2;
1 (satu) pasang sandal warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG-2575-ZK;
1 (satu) selimut warna ungu kombinasi putih merah hijau corak bunga;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, kecuali saksi DISTA RAHMAWATI tidak disumpah karena masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa masing – masing saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DISTA RAHMAWATI :
Saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Saat ini umur saksi lebih kurang 15 tahun yaitu saksi lahir pada tanggal 30 Desember 1997.
Saksi adalah siswa kelas I SLM Hidayatulloh Pule namun saat ini naik kelas II dan pindah di SMP di Jombang.
Saksi kenal dengan terdakwa pada tahun 2012.
Saksi kenal terdakwa dijalan saat pulang sekolah pada saat itu terdakwa mengantarkan adiknya yang kebetulan satu sekolah dengan saksi.
Saksi sekolah naik sepeda motor.
Terdakwa mengajak kenalan lalu minta nomor HP.
Setelah kenalan lalu telpon dan SMS , yang sering SMS.
Terdakwa mengajak pacaran .
Saat pacaran pernah diberi barang oleh terdakwa yaitu dibelikan pulsa Rp. 5000,- dan saat hari valentine tahun 2012 diberi coklat oleh terdakwa.
Saksi pernah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 kali yaitu :
Yang pertama :
Pada hari tanggal dan bulan lupa , pada malam hari bertempat di rumah saksi, terdakwa masuk melalui jendela kamar. Sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mengatakan mencintai saksi dan akan bertanggung jawab bila saksi hamil.
Persetubuhan kedua :
Setelah melakukan persetubuhan tidur sebentar kemudian saat bangun saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa.
Ketiga :
Pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar saksi, terdakwa masuk ke kamar saksi melalui jendela kamar.
Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa berada diatas dan menindih tubuh saksi , lalu kemaluan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi.
Kemaluan terdakwa berada di dalam kemaluan saksi tidak lama lebih kurang 5 menit.
Saat kemaluan terdakwa dimasukkan di dalam kemaluan saksi lalu digerak gerakkan.
Saat menyetubuhi saksi , terdakwa mengeluarkan cairan dan dikeluarkan di luar kemaluan saksi yaitu di keluarkan di tempat tidur.
Saksi mengetahui terdakwa mengeluarkan cairan karena merasa ada yang basah.
Saat akan disetubuhi saksi bertanya , “lek aku hamil piye” dan terdakwa menjawab , “ aku akan bertanggung jawab bila saksi hamil”.
Setiap akan melakukan persetubuhan terdakwa mengatakan mencintai saksi dan akan bertanggung jawab bila saksi hamil.
Pada saat disetubuhi terdakwa yang pertamakali saksi merasakan sakit begitu juga pada persetubuhan yang kedua dan ketiga , saksi tetap merasakan sakit namun saksi tetap mau disetubuhi oleh terdakwa karena saksi sebenarnya pingin dan suka sama suka dan saksi percaya dengan kata-kata dan janji terdakwa yang akan menikahi jika dirinya hamil.
Saksi tidak pernah merasakan enak saat disetubuhi oleh terdakwa.
Saat ini saksi sudah mendapatkan menstruasi.
Setiap melakukan persetubuhan terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di luar yaitu ditumpahkan di tempat tidur.
Saat melakukan persetubuhan yang melepas baju saksi adalah terdakwa.
Pada persetubuhan yang kedua ,terdakwa dan saksi janjian lewat SMS akan datang untuk melakukan persetubuhan dan saksi mau membuka jendela karena mau diajak bersetubuh.
Saksi mau membuka jendela kamarnya karena saksi percaya terdakwa mencintainya dan menjanjikan mau menikahinya bila saksi hamil.
Apabila sekarang terdakwa mau menikahi saksi saksi tidak mau karena saksi masih ingin sekolah dan orang tua tidak membolehkan saksi kawin.
Dulu saksi mencintai terdakwa sekarang tidak.
Saat pacaran dengan terdakwa saksi pernah dibonceng dengan sepeda motor Mio warna hitam.
Pada persetubuhan ketiga, saksi dipergoki oleh ibu saksi, karena saksi mengunci pintu kamar, padahal biasanya pintu kamar tidak dikunci.
Saat ibu saksi masuk kamar keadaan gelap lalu ibu saksi menyalakan lampu dan melihat ada celana milik terdakwa ada di atas tempat tidur lalu ibu saksi mencari terdakwa dan menemukan terdakwa di bawah tempat tidur.
Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan berupa 1 (satu) potong celana dalam warna coklat merk YTman dan 1 (satu) buah HP warna hitam dalam keadaan rusak adalah milik terdakwa sedangkan selimut motif bunga warna ungu kombinasi putih merah hijau adalah miliknya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. Saksi SUKANTUN :
Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Saksi adalah ibu dari DISTA RAHMAWATI.
Saksi mempunyai anak 3 orang yaitu anak pertama Surya Dewi - sudah menikah , anak kedua : Dista – umur 15 tahun lahir pada tanggal 30 Desember 1997 masih sekolah kelas I naik ke kelas II SMP dan anak ketiga Eko Cahyono usia lebih kurang 3 tahun.
Setiap harinya Dista tidur di kamar sendiri yang terletak di lantai II.
Dinding rumah saksi terbuat dari tembok dan kamar Dista terdapat jendela.
Bahwa benar saksi pernah melapor ke Polres Trenggalek sehubungan peristiwa anak saksi disetubuhi oleh tersangka.
Saksi mengetahui Dista disetubuhi oleh terdakwa , awalnya pada hari Kamis tanggal 05 April 2011 sekira pukul 21.30 wib ketika saksi akan tidur mendengar pintu ditutup dan saksi mencurigai suara tersebut berasal dari kamar tidur DISTA RAHMAWATI yang terletak di lantai atas.
Bahwa saksi menuju kamar DISTA RAHMAWATI dan melihat pintu kamar ditutup lalu saksi mengetuk pintu kamar dan saat pintu kamar dibuka keadaan kamar gelap karna lampunya dimatikan.
Saksi kemudian menyalakan lampunya dan melihat ada sebuah celana dalam laki-laki tergeletak di tempat tidur.
Bahwa melihat celana dalam tersebut saksi curiga lalu mengambil senter dan meneliti isi kamar dengan memakai senter tersebut dan saksi menemukan tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur posisi tengkurap lalu saksi menyuruh tersangka tersebut keluar.
Saat itu terdakwa sudah berpakaian lalu saksi ”menggeret” (menarik) terdakwa sambil berkata , ”ojo uyap-uyapan koyo ngene , aku ora trimo anakku kok ngonokne” (jangan semaunya sendiri , saya tidak terima anak saya kamu buat begitu).
Saat melihat terdakwa tersebut saksi emosi sehingga saat ditarik terdakwa juga dipukul oleh saksi.
Saksi juga membanting HP terdakwa karena saksi sangat kesal sedangkan terdakwa hanya diam saja.
Kemudian terdakwa dan Dista dibawa keruang tamu dan saksi bertanya kepada terdakwa mengapa ada di kamar Dista dan terdakwa menjawa , ” kulo seneng , kulo cinta kalih Dista” (saya suka dan saya cinta pada Dista).
Saat di ruang tamu terdakwa mengaku baru saja melakukan persetubuhan dengan Dista.
Saksi merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi Dista karena Dista masih kecil dan masih sekolah.
Saksi kemudian teriak-teriak ” maling-maling” sehingga tetangga datang lalu lapor ke Pak Lurah kemudian lapor ke Polisi.
Saat terjadi persetubuhan tersebut suami saksi sedang tidak ada di rumah lalu saksi menghubungi suaminya lewat telepon.
Besok paginya setelah peristiwa persetubuhan Dista dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Trenggalek.
Setelah saksi melapor ke polisi keluarga terdakwa datang kerumah saksi dan menyatakan permintaan maaf atas perbuatan terdakwa.
Bahwa antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa telah ada perdamaian dan telah dibuat surat perdaiaman.
Saksi mau membuat surat perdamaian karena terdakwa bersedia menikahi adapun maksud dibuat surat perdamaian adalah untuk memohon keringanan atas hukuman terdakwa karena saksi kasihan kepada keluarga terdakwa yang telah datang kerumahnya untuk minta maaf.
Saat membuat surat perdamaian tidak ada paksaan dari keluarga terdakwa.
Tidak ada perubahan pada keadaan kejiwaan Dista setelah terjadi persetubuhan.
Bahwa nilai rapor Dista menjadi turun karena untuk beberapa hari Dista tidak bersekolah dan tidak mengikuti ujian karena tidak diijinkan oleh gurunya akhirnya Dista dipindahkan sekolahnya di Jombang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak memberikan anggapan.
Saksi BONIRAN :
Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Saksi adalah ayah kandung dari DISTA RAHMAWATI.
Dista berumur 15 tahun lahir pada tanggal 30 Desember 1997 masih sekolah kelas I naik ke kelas II SMP.
Pekerjaan saksi sehari-hari adalah sopir sehingga sering tidak ada di rumah.
Setiap harinya Dista tidur di kamar sendiri yang terletak di lantai II.
Pada hari kamis tanggal 05 April 2012 saat saksi sedang mengantarkan kayu ditelpon istrinya bahwa Dista diperkosa oleh terdakwa.
Setelah mendapat telpon dari istrinya saksi langsung pulang namun saat tiba di rumah keadaan rumah sudah sepi .
Setelah terjadi peristiwa persetubuhan tersebut keadaan kejiwaan Dista biasa saja namun ada kebiasaan yang berubah yaitu sekarang Dista tidak mau tidur sendirian di kamarnya.
Saksi merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa terhadap anaknya namun demikian saksi merasa kasihan dengan keluarga terdakwa oleh karena saksi mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa.
Saksi membenarkan keluarganya telah membuat surat perdamaian dengan keluarga terdakwa.
Surat perdamaian tersebut dibuat tanpa ada paksaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak memberikan tanggapan.
4. Saksi GATOT PRIYONO :
Saksi tidak hubungan keluarga dengan terdakwa.
Saksi adalah tetangga dari DISTA RAHMAWATI rumahnya berjarak 5 meter dari rumah Dista.
Pada hari Kamis tanggal 05 April 2011 sekira pukul 22.00 wib saksi mendengar ibu DISTA (SUKANTUN) berteriak “maling-maling” lalu saksi menuju kerumah Dista.
Saat sampai dirumah Dista , saksi melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sudah banyak orang.
Saksi melihat tersangka dan DISTA duduk dikarpet diatas lantai.
Bahwa saksi melihat di atas lantai tergeletak sebuah HP merk Sony Ericson warna hitam dalam keadaan rusak dan ternyata HP tersebut adalah milik tersangka.
Saksi mendengar dari SUKANTUN bahwa tersangka telah menyetubuhi DISTA selanjutnya bersembunyi di kolong tempat tidur.
Saksi mendengar tersangka mengaku dirinya datang kerumah DISTA dengan naik sepeda motor Mio warna hitam yang ditaruh di bawah tower di pinggir hutan.
Saksi melihat orang-orang berhasil menemukan sepeda motor terdakwa lalu diletakkan di rumah Dista.
Keesokan harinya para tetangga menemukan sandal laki-laki warna coklat di didekat jendela kamar DISTA .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ada mengajukan saksi-saksi yang meringankan(a de charge), maka selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Terdakwa kenal dengan Dista pada awal tahun 2012 pada saat terdakwa mengantarkan sekolah adiknya yang satu sekolah dengan Dista.
- Terdakwa mengetahui Dista adalah murid kelas I SLTP.
- Sebelum kenalan terdakwa telah mengetahui nama Dista dari teman Dista.
- Setelah berkenalan terdakwa minta nomor HP Dista lalu telpon dan mengirim SMS.
- Isi SMS adalah mengajak pacaran dengan kata-kata , “mau nggak jadi pacar saya” dan Dista menjawab mau.
- Setelah menjadi pacarnya terdakwa sering “ketemuan” dengan Dista di jalan sekaligus pulang sekolah sambil menjemput adik.
- Selain itu sering ngobrol di dekat sekolah lalu “omong-omong sayang sambil pegang tangan dan cium pipi.
Setelah menjadi pacar Dista , terdakwa mengajak bersetubuh sebanyak 3 kali yaitu :
Persetubuhan Pertama :
Pada hari , tanggal, bulan lupa tahun 2012 saat malam hari sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Terdakwa masuk lewat jendela kamar , mula-mula memanjat genteng rumah Dista yang rata tanah lalu masuk ke kamar Dista melalui jendela yang tidak dikunci. Kamar Dista berada di tingkat.
Ketika terdakwa terdakwa akan datang kerumah Dista , terdakwa terlebih dahulu sudah SMS yang isinya mengajak bersetubuh.
Terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan.
Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk selama lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Setelah melakukan persetubuhan terdakwa dan Dista tidur atau istirahat telanjang bulat lebih kurang 1 jam sambil ditutupi selimut milik Dista warna ungu corak bunga.
Persetubuhan kedua :
Setelah istirahat 1 jam kemudian terdakwa minta untuk bersetubuh lagi dengan mengatakan “mau lagi” dan saat disetubuhi Dista yang kedua kali , Dista diam saja seperti saat persetubuhan yang pertama.
Persetubuhan ketiga :
Pada hari Kamis tanggal 5 April 2012 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Caranya sama seperti persetubuhan pertama janjian dahulu lewat SMS , lalu terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Persetubuhan yang ketiga akhirnya diketahui ibu Dista , karena setelah melakukan persetubuhan Dista mengunci pintu kamar dan ibunya mendengar pintu dikunci lalu mengetuk pintu kamar dan masuk.
Kamar saat itu gelap lalu ibunya memakai senter melihat terdakwa ada di bawah tempat tidur lalu terdakwa dibawa keruang tamu “ ditatar” (dimarahi sambil dinasehati) kemudian ibu Dista memanggil saudara-saudaranya , masyarakat dan Pak Lurah datang lalu sekitar jam 5-6 pagi tedakwa dibawa ke kantor polisi.
Saat diruang tamu, terdakwa diinterogasi “berapa kali bersetubuh dengan Dista” dan terdakwa mengaku 3 kali .
Saat dilakukan interogasi terdakwa sempat di pukul oleh masyarakat.
Atas perbuatannya terdakwa mau bertanggung jawab tapi terserah pada orang tua Dista diperbolehkan atau tidak.
Terdakwa mengetahui umur Dista lebih kurang 15 tahun karena masih duduk di kelas I SMP.
Terdakwa membenarkan saat berpacaran dengan Dista pernah memberikan barang berupa pulsa dan memberikan coklat pada hari valentine tahun 2012.
Tujuan terdakwa memberikan barang-barang tersebut adalah untuk menunjukkan rasa kasih sayang kepada Dista agar Dista percaya dirinya sayang pada Dista.
Sebelum melakukan persetubuhan terdakwa selalu mengatakan kata-kata , “ AKU CINTA KAMU “ dan terdakwa juga berjanji AKAN BERTANGGUNG JAWAB APABILA DISTA HAMIL;
Terdakwa selalu mengatakan hal yang demikian dengan tujuan agar Dista percaya bahwa terdakwa benar-benar cinta sehingga mau diajak bersetubuh.
Terdakwa merasa bersalah karena mengajak bersetubuh anak yang masih di bawah umur.
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya, karena pada dasarnya terdakwa cinta pada Dista oleh karenanya terdakwa mau menikahi Dista bila orang tua Dista membolehkannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam warna coklat merk YT man;
1 (satu) buah hand phone dalam keadaan rusak merk Sony Ericson type W980 warna hitam;
1 (satu) buah sim card XL no. Seri H2189621103008450-2;
1 (satu) pasang sandal warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG-2575-ZK;
Adalah milik terdakwa yang digunakan saat persetubuhan yang ketiga dengan korban ;
1 (satu) selimut warna ungu kombinasi putih merah hijau corak bunga;
Adalah milik DISTA RAHMAWATI yang digunakan saat bersetubuh;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 331.02/735/406.044/2012 tanggal 06 April 2012 atas nama DISTA RAHMAWATI Binti BOIRAN yang menyebutkan :
Kesimpulan :
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan titik …………….
Selaput dara tidak intak, didapatkan robekan di lokasi jam 3,5,9 dan 11 titik……..…
Hasil pemeriksaan penunjang : ------------------------------------------------------------
Tes kehamilan : negative (tidak hamil) titik ………………..
Analisa sperma :: positif ditemukan sperma titik …………….
dan atas pembacaan Visum Et Repertum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu – kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat dalam berkas perkara, barang-barang bukti dan hasil Visum Et Repertum, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban DISTI RAHMAWATI ada hubungan pacaran;
Bahwa benar usia saksi korban saat ini kurang dari 15 (lima belas) tahun, lahir pada tanggal 30 Desember 1997, duduk dibangku kelas II SMP ;
Bahwa benar selama berpacaran, terdakwa dan saksi korban sudah pernah bersetubuh sebanyak 3 (tiga) kali;
Persetubuhan Pertama :
Pada hari , tanggal, bulan lupa tahun 2012 saat malam hari sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Terdakwa masuk lewat jendela kamar , mula-mula memanjat genteng rumah Dista yang rata tanah lalu masuk ke kamar Dista melalui jendela yang tidak dikunci. Kamar Dista berada di lantai dua(tingkat).
Ketika terdakwa akan datang kerumah Dista , terdakwa terlebih dahulu sudah SMS yang isinya mengajak bersetubuh.
Terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan.
Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk selama lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Setelah melakukan persetubuhan terdakwa dan Dista tidur atau istirahat telanjang bulat lebih kurang 1 jam sambil ditutupi selimut milik Dista warna ungu corak bunga.
Persetubuhan kedua :
Setelah istirahat 1 (satu) jam dari persetubuhan pertama kemudian terdakwa minta untuk bersetubuh lagi dengan mengatakan “mau lagi” dan saat disetubuhi yang kedua kalinya, Dista diam saja seperti saat persetubuhan yang pertama.
Persetubuhan ketiga :
Pada hari Kamis tanggal 5 April 2012 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Caranya sama seperti persetubuhan pertama janjian dahulu lewat SMS , lalu terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Bahwa benar persetubuhan yang ketiga akhirnya diketahui ibu Dista , karena setelah melakukan persetubuhan Dista mengunci pintu kamar dan ibunya mendengar pintu dikunci lalu mengetuk pintu kamar dan masuk.
Bahwa benar kamar saat itu gelap lalu ibunya memakai senter melihat terdakwa ada di bawah tempat tidur lalu terdakwa dibawa keruang tamu “ ditatar” (dimarahi sambil dinasehati) kemudian ibu Dista memanggil saudara-saudaranya , masyarakat dan Pak Lurah datang lalu sekitar jam 5-6 pagi tedakwa dibawa ke kantor polisi.
Bahwa benat saat diruang tamu, terdakwa diinterogasi “berapa kali bersetubuh dengan Dista” dan terdakwa mengaku 3 kali .
Bahwa benar atas perbuatannya terdakwa mau bertanggung jawab dan menikahi Dista tapi keluarga Dista menolak karena Dista masih kecil dan masih sekolah;
Bahwa benar dari awal Terdakwa mengetahui umur Dista lebih kurang 15 tahun karena masih duduk di bangku SMP.
Bahwa benar saat berpacaran dengan Dista, Terdakwa pernah memberikan barang berupa pulsa dan memberikan coklat pada hari valentine tahun 2012 untuk menunjukkan rasa kasih sayang kepada Dista agar Dista percaya bahwa terdakwa sayang pada Dista.
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan terdakwa selalu mengatakan kata-kata , “ AKU CINTA KAMU “ dan terdakwa juga berjanji AKAN BERTANGGUNG JAWAB APABILA DISTA HAMIL;
Bahwa benar Terdakwa selalu mengatakan hal yang demikian dengan tujuan agar Dista percaya bahwa terdakwa benar-benar cinta sehingga mau diajak bersetubuh.
Bahwa benar barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam warna coklat merk YT man;
1 (satu) buah hand phone dalam keadaan rusak merk Sony Ericson type W980 warna hitam;
1 (satu) buah sim card XL no. Seri H2189621103008450-2;
1 (satu) pasang sandal warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG-2575-ZK;
Adalah milik terdakwa yang digunakan saat persetubuhan yang ketiga dengan korban ;
1 (satu) selimut warna ungu kombinasi putih merah hijau corak bunga;
Adalah milik DISTA RAHMAWATI yang digunakan saat bersetubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka pertama – tama akan dibuktikan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa adapun untuk dakwaan primair yakni pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas;
Ad. 1. Tentang Unsur “ Setiap orang “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, disamping itu dari pemeriksaan dipersidangan terbukti pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan; -------
Ad. 2. Tentang Unsur “ Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seorang Terdakwa terbukti mempunyai kesengajaan dalam perkara ini, harus dapat dibuktikan :
Tentang adanya kehendak atau maksud Terdakwa untuk memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
b. Tentang adanya kehendak atau maksud Terdakwa untuk memaksa anak;
Tentang adanya pengetahuan terdakwa bahwa yang ia paksakan itu ialah agar orang yang dipaksa melakukan tindakan yang diinginkan terdakwa (dalam hal ini disetubuhi);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dihukum dalam pasal ini adalah “ memaksa “. Memaksa mengandung pengertian melakukan tekanan kepada seseorang, sehingga orang itu berbuat sesuatu yang tidak ingin diperbuatnya, bila tekanan itu tidak ada;
Menimbang, bahwa memaksanya itu harus memakai “ kekerasan atau ancaman kekerasan “. Yang diartikan dengan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah, sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan berupa pelontaran kata – kata yang sifatnya mengancam jiwa atau keselamatan si korban atau bisa jadi pada orang lain yang dekat hubungannya dengan korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dipaksa itu haruslah anak. Pengertian anak menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan“ diartikan bahwa penis / alat kelamin laki telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina/alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan terbukti :
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban DISTI RAHMAWATI ada hubungan pacaran;
Bahwa benar usia saksi korban saat ini kurang dari 15 (lima belas) tahun, lahir pada tanggal 30 Desember 1997, duduk dibangku kelas II SMP ;
Bahwa benar selama berpacaran, terdakwa dan saksi korban sudah pernah bersetubuh sebanyak 3 (tiga) kali;
Persetubuhan Pertama :
Pada hari , tanggal, bulan lupa tahun 2012 saat malam hari sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Terdakwa masuk lewat jendela kamar , mula-mula memanjat genteng rumah Dista yang rata tanah lalu masuk ke kamar Dista melalui jendela yang tidak dikunci. Kamar Dista berada di lantai dua(tingkat).
Ketika terdakwa akan datang kerumah Dista , terdakwa terlebih dahulu sudah SMS yang isinya mengajak bersetubuh.
Terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan.
Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk selama lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Setelah melakukan persetubuhan terdakwa dan Dista tidur atau istirahat telanjang bulat lebih kurang 1 jam sambil ditutupi selimut milik Dista warna ungu corak bunga.
Persetubuhan kedua :
Setelah istirahat 1 (satu) jam dari persetubuhan pertama kemudian terdakwa minta untuk bersetubuh lagi dengan mengatakan “mau lagi” dan saat disetubuhi yang kedua kalinya, Dista diam saja seperti saat persetubuhan yang pertama.
Persetubuhan ketiga :
Pada hari Kamis tanggal 5 April 2012 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Caranya sama seperti persetubuhan pertama janjian dahulu lewat SMS , lalu terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Bahwa benar persetubuhan yang ketiga akhirnya diketahui ibu Dista , karena setelah melakukan persetubuhan Dista mengunci pintu kamar dan ibunya mendengar pintu dikunci lalu mengetuk pintu kamar dan masuk.
Bahwa benar kamar saat itu gelap lalu ibunya memakai senter melihat terdakwa ada di bawah tempat tidur lalu terdakwa dibawa keruang tamu “ ditatar” (dimarahi sambil dinasehati) kemudian ibu Dista memanggil saudara-saudaranya , masyarakat dan Pak Lurah datang lalu sekitar jam 5-6 pagi tedakwa dibawa ke kantor polisi.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui umur Dista lebih kurang 15 tahun karena masih duduk di kelas I SMP.
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan terdakwa selalu mengatakan kata-kata , “ AKU CINTA KAMU “ dan terdakwa juga berjanji AKAN BERTANGGUNG JAWAB APABILA DISTA HAMIL;
Bahwa benar Terdakwa selalu mengatakan hal yang demikian dengan tujuan agar Dista percaya bahwa terdakwa benar-benar cinta sehingga mau diajak bersetubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut tidak terbukti adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa supaya saksi korban mau diajak bersetubuh;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur pasal Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakjo pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas;
Ad. 1. Tentang Unsur “ Setiap orang “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, disamping itu dari pemeriksaan dipersidangan terbukti pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------
Ad. 2. Tentang Unsur “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang mengandung pengertian, apabila salah satu saja dari unsur ini terbukti, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan diuraikan pengertian tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk, anak dan persetubuhan;
Menimbang, bahwa pengertian melakukan tipu muslihat (listige kunstgreoen) adalah suatu perbuatan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar, seolah-olah menjadi benar adanya, sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya, sedangkan pengertian melakukan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels) adalah ucapan/ perkataan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar seolah-olah menjadi benar adanya, sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya sedangkan pengertian membujuk adalah menggerakkan orang untuk mau melakukan sesuatu perbuatan yang sebelumnya ia tolak, dengan demikian pertahanan psykhis telah dipatahkan dan orang itu menyerahkan diri kepada pembujuk;
Menimbang, bahwa pengertian anak menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan“ diartikan bahwa penis / alat kelamin laki telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina/alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti :
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban DISTI RAHMAWATI ada hubungan pacaran;
Bahwa benar usia saksi korban saat ini kurang dari 15 (lima belas) tahun, lahir pada tanggal 30 Desember 1997, duduk dibangku kelas II SMP ;
Bahwa benar selama berpacaran, terdakwa dan saksi korban sudah pernah bersetubuh sebanyak 3 (tiga) kali;
Persetubuhan Pertama :
Pada hari , tanggal, bulan lupa tahun 2012 saat malam hari sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Terdakwa masuk lewat jendela kamar , mula-mula memanjat genteng rumah Dista yang rata tanah lalu masuk ke kamar Dista melalui jendela yang tidak dikunci. Kamar Dista berada di lantai dua(tingkat).
Ketika terdakwa akan datang kerumah Dista , terdakwa terlebih dahulu sudah SMS yang isinya mengajak bersetubuh.
Terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan.
Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk selama lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Setelah melakukan persetubuhan terdakwa dan Dista tidur atau istirahat telanjang bulat lebih kurang 1 jam sambil ditutupi selimut milik Dista warna ungu corak bunga.
Persetubuhan kedua :
Setelah istirahat 1 (satu) jam dari persetubuhan pertama kemudian terdakwa minta untuk bersetubuh lagi dengan mengatakan “mau lagi” dan saat disetubuhi yang kedua kalinya, Dista diam saja seperti saat persetubuhan yang pertama.
Persetubuhan ketiga :
Pada hari Kamis tanggal 5 April 2012 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar Dista. Caranya sama seperti persetubuhan pertama janjian dahulu lewat SMS , lalu terdakwa datang kerumah Dista naik sepeda motor Mio dan ditaruh dibawah tower yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Dista.
Setelah masuk kedalam kamar terdakwa ngobrol dahulu dengan Dista lalu berkata , “ saya cinta kamu “ , lalu berciuman lalu terdakwa melepaskan baju Dista dan Dista melepaskan baju terdakwa.
Terdakwa menyetubuhi Dista dengan cara Dista tidur telentang diatas tempat tidur dengan kaki lurus terbuka , sedangkan terdakwa berada diatas tubuh Dista , terdakwa mencium pipi, bibir dan payudara Dista dan tangan terdakwa berada di atas kepala Dista.
Saat disetubuhi terdakwa Dista hanya diam saja tangannya berada di samping badan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Dista lalu digerak-gerakkan keluar masuk lebih kurang 5 menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Dista yaitu dikeluarkan di tangan terdakwa.
Bahwa benar persetubuhan yang ketiga akhirnya diketahui ibu Dista , karena setelah melakukan persetubuhan Dista mengunci pintu kamar dan ibunya mendengar pintu dikunci lalu mengetuk pintu kamar dan masuk.
Bahwa benar kamar saat itu gelap lalu ibunya memakai senter melihat terdakwa ada di bawah tempat tidur lalu terdakwa dibawa keruang tamu “ ditatar” (dimarahi sambil dinasehati) kemudian ibu Dista memanggil saudara-saudaranya , masyarakat dan Pak Lurah datang lalu sekitar jam 5-6 pagi tedakwa dibawa ke kantor polisi.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui umur Dista lebih kurang 15 tahun karena masih duduk di kelas I SMP.
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan terdakwa selalu mengatakan kata-kata , “ AKU CINTA KAMU “ dan terdakwa juga berjanji AKAN BERTANGGUNG JAWAB APABILA DISTA HAMIL;
Bahwa benar Terdakwa selalu mengatakan hal yang demikian dengan tujuan agar Dista percaya bahwa terdakwa benar-benar cinta sehingga mau diajak bersetubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum terbukti bahwa Terdakwa dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sehingga unsur ke 2 ini pun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai pasal 65 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri – sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 (tiga) kali yakni yang pertama dan kedua pada hari yang sama pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2012 saat malam hari sekira pukul 21.00 wib dan yang ketiga pada hari Kamis tanggal 5 April 2012 sekira pukul 21.00 wib, sehingga perbuatan terdakwa ini masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri – sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan pasal 65 ayat (1) KUHP ini juga telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yakni DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG-ULANG;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, apakah tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Penuntut Umum telah memadai, ataukah dipandang terlalu berat ataukah justru masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merupakan aib bagi korban dan keluarganya;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban;
Hal-hal yang meringankan :
Keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat perdamaian (terlampir dalam berkas perkara);
Terdakwa sudah mempunyai itikad baik dengan siap menikah dengan korban, namun korban dan keluarganya sudah tidak berkenan;
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa masih muda usia dan diharapkan masih dapat memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa terlampau berat, oleh karenanya sepatutnya dikurangi sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) butir k KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang-bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam warna coklat merk YT man;
1 (satu) buah hand phone dalam keadaan rusak merk Sony Ericson type W980 warna hitam;
1 (satu) buah sim card XL no. Seri H2189621103008450-2;
1 (satu) pasang sandal warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG-2575-ZK;
Oleh karena terbukti merupakan milik terdakwa yang digunakan saat persetubuhan maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG-2575-ZK;
Oleh karena terbukti merupakan milik terdakwa maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) selimut warna ungu kombinasi putih merah hijau corak bunga;
Oleh karena terbukti merupakan milik DISTA RAHMAWATI maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada DISTA RAHMAWATI;
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa tersebut diatas dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan setimpal sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Mengingat, ketentuan pasal 197 KUHAP, pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan “PRIMAIR“;
Membebaskan terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam warna coklat merk YT man;
1 (satu) buah hand phone dalam keadaan rusak merk Sony Ericson type W980 warna hitam;
1 (satu) buah sim card XL no. Seri H2189621103008450-2;
1 (satu) pasang sandal warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AG-2575-ZK;
Dikembalikan kepada terdakwa BAMBANG SUSILO Bin SETU ;
1 (satu) selimut warna ungu kombinasi putih merah hijau corak bunga;
Dikembalikan kepada DISTA RAHMAWATI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari RABU tanggal 15 AGUSTUS 2012, oleh kami JOKO SAPTONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, WIJAWIYATA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SONI TRI SAKSONO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh RIRIN SUSILOWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
WIJAWIYATA, SH JOKO SAPTONO, SH, MH
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH
Panitera Pengganti,
SONI TRI SAKSONO, SH