42/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 42/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. SURANTO BIN LASTOWIONO II. ABDULLAH MUBARAK BIN GURDAN
1. Menyatakan Terdakwa I. SURANTO BIN LASTOWIONO dan Terdakwa II. ABDULLAH MUBARAK BIN GURDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD; - 1 (satu) Unit Mobil Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G; - 1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM; - ± 1400 (seribu empat ratus) liter BBM jenis solar yang dimuat di dalam 54 (lima puluh empat) jirigen yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) buah jirigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 8 (delapan) buah jirigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) buah jirigen kapasitas 70 (tujuh puluh) liter; dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Marabahan untuk digunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Saidah Bin Akhmad (Alm); 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 42/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :---------------------------------------------------
| I. | Nama lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SURANTO BIN LASTOWIONO;-------- Pangkoh (Kalteng);------------- 28 tahun / 3 Oktober 1986;----- Laki – laki;------------------- Indonesia;--------------------- Desa Beringin Rt.03 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;- Islam;------------------------- Swasta;------------------------ SMP(tamat);-------------------- |
| II. | Nama lengkap Tempat Lahir Umur / Tgl Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : :: | ABDULLAH MUBARAK BIN GURDAN;--- Aluh-Aluh;-------------------- 27 Tahun / 20 Desember 1987;--- Laki – laki;------------------- Indonesia;--------------------- Desa Semangat Dalam Rt. 06 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;------------------ Islam;------------------------- Swasta;------------------------ Aliyah (Tamat);---------------- |
Para terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Desember 2014;---
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Marabahan, oleh :--------------------------------------------
Penyidik Polri sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 ;-------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2015;---------------
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2015;---------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 23 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;----
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;--
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; --
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------
Telah membaca :-----------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan tanggal 23 Pebruari 2015 Nomor 42/Pid.Sus/2015/PN.Mrh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan tanggal 24 Pebruari 2015 Nomor 42/Pen.Pid/2015/PN.Mrh, tentang Penetapan Hari Sidang ;---------------------------
Berkas perkara atas nama para terdakwa SURANTO BIN LASTOWIONO, Dkk beserta seluruh lampirannya ;-------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa;----------------------------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-------------------------------------
Menyatakan masing-masing Terdakwa I Suranto Bin Lastowiono dan Terdakwa II Abdullah Mubarak Bin Gurdan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;--------------
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I Suranto Bin Lastowiono dan Terdakwa II Abdullah Mubarak Bin Gurdan, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah masing-masing terdakwa tetap ditahan dan denda kepada Terdakwa I Suranto Bin Lastowiono dan Terdakwa II Abdullah Mubarak Bin Gurdan masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------
1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD;--------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G;---------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM;--------------------
± 1400 (seribu empat ratus) liter BBM jenis solar yang dimuat di dalam 54 (lima puluh empat) jirigen yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) buah jirigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 8 (delapan) buah jirigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) buah jirigen kapasitas 70 (tujuh puluh) liter;---------------
Digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Saidah Bin Akhmad (Alm);---------------------------------------------
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);-------------------
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas pembelaan para terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Februari 2014 No.Reg. Perkara : PDM-17/MRB/7/2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :---------------------
KESATU :-----------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I SURANTO Bin LASTOWIONO dan Terdakwa II ABDULLAH MUBARAK Bin GURDAN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kec. Kec. Alalak Kab. Batola, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika anggota Kepolisian Resort Barito Kuala sedang melaksanakan operasi penyalahgunaan Migas, menangkap saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) (Berkas Perkara Terpisah) yang berada di sebuah gudang Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola , dan di gudang tersebut ditemukan ± 1400 (seribu empat ratus) liter BBM jenis solar yang dimuat di dalam 54 (lima puluh empat) jirigen yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) buah jirigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 8 (delapan) buah jirigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) buah jirigen kapasitas 70 (tujuh puluh) liter, 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD, 1 (satu) Unit Mobil Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G serta 1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM;-----------------------------------
Bahwa saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA .M (Alm) mendapat bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan membeli di SPBU Sungai Lumba dengan menggunakan 3 Unit Mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA .M (Alm), Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan (DPO) dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan (DPO);--
Bahwa saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut atas perintah dari Saksi Saidah Binti Akhmad (Berkas Perkara Terpisah) melalui sms yang menyuruh saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) untuk bekerja melangsir minyak, dan saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) setiap melangsir minyak jenis solar tersebut mendapatkan upah dari saksi Saidah Binti Akhmad sebesar ± Rp. 1000,- (seribu rupiah) setiap liternya;----------------
Bahwa ketika sampai di SPBU Sungai Lumba saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) memperlihatkan sms dari Saksi Saidah Binti Akhmad tersebut kepada Operator SPBU yakni Terdakwa I Suranto Bin Lastowiono dan Terdakwa II Abdullah Mubarak Bin Gurdan yang isinya “ Bgw ja bet kena aku yg byr suranto, adull pham ja sdh”, selanjutnya operator SPBU tersebut mengisikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam tangki mobil yang di bawa terdakwa bersama dengan rekannya yang bernama Iyan dan Opan;-------
Bahwa pada saat pengisian solar tanggal 9 Desember 2014 di SPBU Sungai Lumba oleh Terdakwa I Suranto dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengisian dengan jumlah total ± 800 liter, sedangkan pengisian yang dilakukan oleh Terdakwa II Abdullah Mubarak juga dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sebanyak ± 230 liter, padahal ada batasan pengisian solar bersubsidi di SPBU Sungai Lumbah yaitu untuk kendaraan jenis truk 46 liter sebesar Rp. 350.000,- sedangkan mobil biasa 33 liter Rp. 250.000,-, dan harga solar perliter yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Sungai Lumba tersebut sebesar Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus) rupiah dari harga yang seharusnya Rp. 7500,- (tujuh ribu lima ratus) rupiah dan pembayaran dilakukan oleh Saksi Saidah Binti Akhmad setelah selesai melakukan pengambilan BBM jenis solar oleh saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm);--------
Bahwa tindakan terdakwa dalam hal melakukan usaha niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut tanpa adanya Izin Usaha Niaga dari instansi yang berwenang;------------------
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------
-------------------------------ATAU--------------------------
KEDUA :------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I SURANTO Bin LASTOWIONO dan Terdakwa II ABDULLAH MUBARAK Bin GURDAN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kec.Alalak Kab. Batola, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Niaga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika anggota Kepolisian Resort Barito Kuala sedang melaksanakan operasi penyalahgunaan Migas, menangkap saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) (Berkas Perkara Terpisah) yang berada di sebuah gudang Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola , dan di gudang tersebut ditemukan ± 1400 (seribu empat ratus) liter BBM jenis solar yang dimuat di dalam 54 (lima puluh empat) jirigen yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) buah jirigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 8 (delapan) buah jirigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) buah jirigen kapasitas 70 (tujuh puluh) liter, 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD, 1 (satu) Unit Mobil Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G serta 1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM;-----------------------------------
Bahwa saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) mendapat bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan membeli di SPBU Sungai Lumba dengan menggunakan 3 Unit Mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm), Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan (DPO) dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan (DPO);-
Bahwa saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut atas perintah dari Saksi Saidah Binti Akhmad (Berkas Perkara Terpisah) melalui sms yang menyuruh saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm) untuk bekerja melangsir minyak, dan saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA.M (Alm) setiap melangsir minyak jenis solar tersebut mendapatkan upah dari saksi Saidah Binti Akhmad sebesar ± Rp. 1000,- (seribu rupiah) setiap liternya;----------------
Bahwa ketika sampai di SPBU Sungai Lumba saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA .M (Alm) memperlihatkan sms dari Saksi Saidah Binti Akhmad tersebut kepada Operator SPBU yakni Terdakwa I Suranto Bin Lastowiono dan Terdakwa II Abdullah Mubarak Bin Gurdan yang isinya “ Bgw ja bet kena aku yg byr suranto, adull pham ja sdh”, selanjutnya operator SPBU tersebut mengisikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam tangki mobil yang di bawa terdakwa bersama dengan rekannya yang bernama Iyan dan Opan;-----------------------
Bahwa pada saat pengisian solar tanggal 9 Desember 2014 di SPBU Sungai Lumba oleh Terdakwa I Suranto dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengisian dengan jumlah total ± 800 liter, sedangkan pengisian yang dilakukan oleh Terdakwa II Abdullah Mubarak juga dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sebanyak ± 230 liter, padahal ada batasan pengisian solar di SPBU Sungai Lumbah yaitu untuk kendaraan jenis truk 46 liter sebesar Rp. 350.000,- sedangkan mobil biasa 33 liter Rp. 250.000,- , dan harga solar perliter yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Sungai Lumbah tersebut sebesar Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus) rupiah dari harga yang seharusnya Rp. 7500,- (tujuh ribu lima ratus) rupiah dan pembayaran dilakukan oleh Saksi Saidah Binti Akhmad setelah selesai melakukan pengambilan BBM jenis solar oleh saksi M. SURIANSYAH Bin SATTA . M (Alm);----------------------------
Bahwa tindakan terdakwa dalam hal melakukan usaha niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut tanpa adanya Izin Usaha Niaga dari instansi yang berwenang;------------------
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan pasal pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :-----------------------------
Saksi SURIANSYAH BIN SATTA (Alm) ;------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian resort Barito Kuala karena sebagai operator SPBU Sungai Lumbah telah menjual BBM jenis solar kepada saksi Suriansyah;-------------------------
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah juru parkir di SPBU Sungai lumbah dan saksi sudah lama kenal dengan para terdakwa;------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014,sekitar pukul 07.00 Wita saksi diberitahu oleh temannya yang bernama Sdr. Iyan mengenai saksi Saidah yang meminta dibantu untuk dibelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah, dan tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi Saidah melalui telepon genggam yang meminta kepada saksi untuk bekerja kepada saksi Saidah dan pada saat itu saksi mengatakan dirinya tidak mempunyai uang untuk melakukan pembelian BBM jenis solar, namun saksi Saidah mengatakan bahwa dirinya yang akan melakukan pembayaran kepada operator SPBU yaktu para terdakwa. Atas tawaran tersebut, saksi masih mempertimbangkannya dan tidak lama kemudian saksi menerima SMS (short massage service) yang berisi “bgw aja bet kena aku yang bayar suranto, adul paham ja sudah” atau “bekerja aja bet nanti saya yang bayar suranto, adul sudah paham saja”. Setelah menerima SMS tersebut, saksi langsung memberitahu Sdr. Iyan dan Sdr. Opan untuk bekerja bersama-sama membelikan BBM jenis solar yang diminta oleh saksi Saidah. selanjutnya saksia bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berangkat ke SPBU Sungai Lumbah dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi sendiri, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan;--------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di SPBU Sungai Lumbah, saksi menunjukan isi SMS saksi Saidah kepada para terdakwa dan para terdakwa langsung mengisikan BBM jenis solar kedalam tangki mobil saksi dan Sdr. Iyan serta Sdr. Opan dengan jumlah total pengisian sebesar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter. Dan setelah mendapatkan BBM jenis solar tersebut saksi dan kedua orang rekannya membawanya ke Gudang yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan BBM jenis solar yang berada ditangki mobil tersebut dipindahkan jerigen-jerigen minyak yang sudah ada digudang. Namun tidak lama kemudian aktivitas saksi tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Resort Barito Kuala dan saksi dibawa ke kantor Polres Barito Kuala untuk diproses lebih lanjut sedangkan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berhasil melarikan diri;--------------------------
Bahwa saksi mendapatkan upah membelikan BBM jenis solar tersebut dari saksi Saidah sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah)/ liter sedangkan para terdakwa mendapatkan masing sebesar Rp. 300,00 (Tiga ratus Rupiah)/ liter;---
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pelangsiran tersebut dilarang oleh pemerintah namun saksi tergiur dengan keuntungan yang diberikan oleh saksi Saidah karena usaha parkir saksi terbilang sepi akhir-akhir ini;------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan merupakan BBM jenis solar hasil pelangsiran sedangkan barang bukti lainnya saksi kurang mengetahui;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;--
Saksi SAIDAH BINTI AKHMAD (Alm) ;-------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian resort Barito Kuala karena sebagai operator SPBU Sungai Lumbah telah menjual BBM jenis solar kepada saksi Suriansyah;-------------------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa karena sehari-hari biasa mengisi bensin di SPBU Sungai Lumbah dan pekerjaan saksi sehari-hari penyalur BBM jenis minyak tanah namun sudah tidak berjalan lagi karena sudah dihapuskan dengan LPG;----------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi menerima pesanan BBM jenis solar dari keluarganya yang bekerja di pendulangan emas di Kalimantan Tengah dan atas pesanan tersebut saksi menghubungi Sdr. Iyan yang merupakan tetangga saksi karena sepengetahuan saksi, Sdr. Iyan biasa melangsir BBM ke SPBU-SPBU. Selanjutnya setelah berhasil menghubungi Sdr. Iyan melalui telpon, saksi dihubungkan lagi dengan saksi Surianyah yang bekerja sebagai juru parkir di SPBU. selanjutnya Sekitar pukul 07.00 Wita pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014,sekitar pukul 07.00 Wita saksi menelpon saksi Suriansyah meminta meminta bantuan untuk dibelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah, dan pada saat itu saksi Suriansyah mengatakan dirinya tidak mempunyai uang untuk melakukan pembelian BBM jenis solar, namun saksi mengatakan bahwa dirinya yang akan melakukan pembayaran kepada operator SPBU yaktu para terdakwa. Atas tawaran tersebut, saksi Suriansyah masih mempertimbangkannya dan tidak lama kemudian saksi Saidah mengirimkan SMS (short massage service) kepada saksi Suriansyah yang berisi “bgw aja bet kena aku yang bayar suranto, adul paham ja sudah” atau “bekerja aja bet nanti saya yang bayar suranto, adul sudah paham saja”. Setelah menerima SMS tersebut, kemudian saksi Suriansyah langsung memberitahu Sdr. Iyan dan Sdr. Opan untuk bekerja bersama-sama membelikan BBM jenis solar yang diminta oleh saksi Saidah. selanjutnya saksi Suriansyah bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berangkat ke SPBU Sungai Lumbah dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi sendiri, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan;---------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di SPBU Sungai Lumbah, saksi Suriansyah menunjukan isi SMS saksi kepada para terdakwa dan para terdakwa langsung mengisikan BBM jenis solar kedalam tangki mobil saksi dan Sdr. Iyan serta Sdr. Opan dengan jumlah total pengisian sebesar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter. Dan setelah mendapatkan BBM jenis solar tersebut saksi Suriansyah dan kedua orang rekannya membawanya ke Gudang yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan BBM jenis solar yang berada ditangki mobil tersebut dipindahkan jerigen-jerigen minyak yang sudah ada digudang. Namun tidak lama kemudian aktivitas saksi Suriansyah tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Resort Barito Kuala dan saksi Suriansyah serta para terdakwa dibawa ke kantor Polres Barito Kuala untuk diproses lebih lanjut sedangkan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berhasil melarikan diri;--------------------------
Bahwa saksi memberikan upah membelikan BBM jenis solar tersebut kepada saksi Suriansyah sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah)/ liter sedangkan kepada para terdakwa mendapatkan masing-masing sebesar Rp. 300,00 (Tiga ratus Rupiah)/ liter;-----------------------------------------
Bahwa harga beli BBM jenis solar tersebut sebesar Rp. 8.800,00 (Delapan ribu delapan ratus Rupiah) / liter sudah termasuk upah saksi Suriansyah dan para terdakwa yang selanjutnya dijual oleh saksi kepada pemesan sebesar Rp. 9.500,00 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) / liternya yang pada saat itu harga BBM jenis solar non subsidi berkisar harga Rp. 13.000,00 (Tiga belas ribu Rupiah);-----------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah dihukum karena melakukan perbuatan serupa yaitu melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis Solar tanpa ijin pada tahun 2011, namun saksi mengulagi perbuatan tersebut baru selama 1 (satu) bulan karena usaha jual beli minyak tanah tidak berjalan lagi karena minyak tanah telah dikonversi ke LPG. Dalam 1 (satu) bulan tersebut saksi telah mendapat 3 (tiga) kali pesanan dari perusahaan tambang emas, yang pertama dan kedua sekitar 800 (delapan ratus) liter dan yang ketiga sebanyak 1 (satu) ton namun belum sempat disalurkan sudah tertangkap oleh pihak kepolisian;---------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pelangsiran tersebut dilarang oleh pemerintah namun saksi tergiur dengan keuntungannya karena usaha minyak tanah saksi sudah tidak berjalan lagi;------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan merupakan BBM jenis solar hasil pelangsiran sedangkan barang bukti lainnya saksi kurang mengetahui;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;--
Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara patut saksi ahli Harni Rianto Ponto, SE tidak dapat hadir dipersidangan maka atas persetujuan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum keterangannya dibacakan didepan persidangan sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik tanggal 19 januari 2015 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Ahli HARNI RIANTO PONTO, S.E. ;---------------------------
Bahwa ahli adalah PNS Migas BPH Migas dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Hak Khusus sebgai Ketua Pengawasan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa seluruh NKRI;--------
Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bunmi terdiri dari dua kegiatan yaitu kegiatan usaha hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi sedangkan kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpaan dan niaga. Kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta tentunya setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri;------------
Bahwa ijin usaha yang diperlukan dalam kegiatan usaha hilir adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. Yang mana pendistribusian minyak dan gas bumi yang masih disubsidi oleh pemerintah harus diawasi dalam bentuk perizinan tersebut;------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minya subsidi adalah bahan bakar minyak dengan jenis tertentu (premium, solar, kerosene), volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, dan untuk bahan bakar minyak non subsidi adalah bahan bakar minyak yang harganya mengikuti harga pasar, dan perbedaan antara BBM subsidi dan BBM non subsidi secara fisik tidak ada perbedaan karena spesifikasi antara BBM subsidi dengan BBM non subsidi adalah sama, namun perbedaan berdasarkan asal usul BBM bahwa BBM subsidi diperoleh dari penyalur milik badan usaha, niaga umum yang mendapatkan penugasan penyediaan pendistribusian jenis BBM tertentu (P3JBT) dari pemerintah, sedangkan BBM Non subsidi diperoleh dari badan usaha yang memiliki ijin usaha niaga;-------------
Bahwa jenis BBM yang disubsidi pemerintah adalah premium, solar, dan minyak tanah (kerosene) dan jenis BBM yang tidak disubsidi pemerintah adalah premium, solar, kerosene, Pertamax, pertamax plus, avtur, avgas dan lain-lain dengan harga industry;--------------------
Bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 tahun 2014 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu yaitu harga BBM subsidi Premium sebesar Rp. 8.500,00 (Delapan ribu lima ratus Rupiah), solar sebesar Rp. 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus Rupiah, Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah)dan bahan bakar minyak non subsidi mengikuti harga pasar;--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013, penyalur akhir BBM subsidi adalah penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usaha yang mendapatkan penugasan PSO (Public service obligation) dari pemerintah seperti : SPBU, APMS, SPBN, SPDN, SPBB, PSPD dan lain-lain;-------
Bahwa apabila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari didapati seseorang yang membeli BBM jenis solar subsidi dari SPBU selaku penyalur BBM subsidi kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah dilakukan oleh para terdakwa;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;--
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Terdakwa I. SURANTO BIN LASTOWIONO :------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian resort Barito Kuala karena sebagai operator SPBU Sungai Lumbah telah menjual BBM jenis solar kepada saksi Suriansyah;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa I menjadi operator SPBU Sungai Lumbah sejak tahun 2006 yang awalnya menjadi operator pengisian premium dan sekitar 1 (satu) bulan sampai dengan sekarang terdakwa I menjadi operator solar;---------------------------------
Bahwa terdakwa I sudah lama mengenal saksi Suriansyah yang merupakan juru parkir di SPBU Sungai Lumbah;--------------
Bahwa adapun pengisian maksimal BBM untuk kendaraan bermotor jenis truk adalah sebesar Rp. 350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebanyak 46 (empat puluh enam) liter sedangkan jenis mobil biasa sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah)atau sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter;-------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap para terdakwa berawal ketika saksi Suriansyah datang ke SPBU Sungai Lumbah bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi Suriansyah, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan. Pada saat itu saksi Suriansyah menyampaikan kepada terdakwa I bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Saidah untuk membelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah namun mengenai pembayaran akan dibayar langsung kepada para terdakwa, sambil menunjuka SMS dari saksi Saidah kepada para terdakwa. Atas permintaan saksi Suriansyah tersebut, para terdakwa langsung menyetujuinya dan mengisikan solar ke mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD sebanyak 70 (tujuh puluh) liter sampai dengan 85 (delapan puluh lima) liter begitu pula dengan 2 (dua) mobil lainnya dan selanjutnya ketiga mobil tersebut berkali-kali masuk ke SPBU dengan total pengisian sebesar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter;-
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh pihak kepolisian Polres Barito Kuala setelah penangkapan saksi Suriansyah;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa I mau melakukan pengisian atas permintaan saksi Suriansyah tersebut karena tergiur keuntungan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah) dari harga penjualan yang diberikan kepada saksi Suriansyah sebesar Rp. 7.800,00 (Tujuh ribu delapan ratus ribu Rupia) karena harga nett SPBU untuk solar pada saat itu adalah Rp. 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);---
Bahwa terdakwa I menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh ketentuan Undang-Undang karena perbuatan pelangsiran apalagi dengan tujuan diperjual belikan kembali adalah merupakan tindak pidana;-----------
Bahwa BBM jenis solar yang dijual di SPBU Sungai Lumbah adalah BBM yang di subsidi oleh pemerintah;---------------
Bahwa terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa I belum pernah dihukum ;-------------------
Terdakwa II. ABDULLAH MUBARAK BIN GURDAN :-------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian resort Barito Kuala karena sebagai operator SPBU Sungai Lumbah telah menjual BBM jenis solar kepada saksi Suriansyah;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa II menjadi operator SPBU Sungai Lumbah sejak tahun 2010 yang awalnya menjadi operator pengisian premium selama 1 (satu) tahun, sekitar 2 (dua) tahun pindah ke pengisian solar, 3 (tiga) bulan pindah ke premium lagi dan kemudian selama 1 (satu) bulan sampai dengan sekarang terdakwa I menjadi operator solar;--------
Bahwa terdakwa I sudah lama mengenal saksi Suriansyah yang merupakan juru parkir di SPBU Sungai Lumbah;--------------
Bahwa adapun pengisian maksimal BBM untuk kendaraan bermotor jenis truk adalah sebesar Rp. 350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebanyak 46 (empat puluh enam) liter sedangkan jenis mobil biasa sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah)atau sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter;-------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap para terdakwa berawal ketika saksi Suriansyah datang ke SPBU Sungai Lumbah bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi Suriansyah, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan. Pada saat itu saksi Suriansyah menyampaikan kepada terdakwa I bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Saidah untuk membelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah namun mengenai pembayaran akan dibayar langsung kepada para terdakwa, sambil menunjuka SMS dari saksi Saidah kepada para terdakwa. Atas permintaan saksi Suriansyah tersebut, para terdakwa langsung menyetujuinya dan mengisikan solar ke mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD sebanyak 70 (tujuh puluh) liter sampai dengan 85 (delapan puluh lima) liter begitu pula dengan 2 (dua) mobil lainnya dan selanjutnya ketiga mobil tersebut berkali-kali masuk ke SPBU dengan total pengisian sebesar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter;-
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh pihak kepolisian Polres Barito Kuala setelah penangkapan saksi Suriansyah;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa II mau melakukan pengisian atas permintaan saksi Suriansyah tersebut karena tergiur keuntungan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah) dari harga penjualan yang diberikan kepada saksi Suriansyah sebesar Rp. 7.800,00 (Tujuh ribu delapan ratus ribu Rupia) karena harga nett SPBU untuk solar pada saat itu adalah Rp. 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);---
Bahwa terdakwa II menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh ketentuan Undang-Undang karena perbuatan pelangsiran apalagi dengan tujuan diperjual belikan kembali adalah merupakan tindak pidana;-----------
Bahwa BBM jenis solar yang dijual di SPBU Sungai Lumbah adalah BBM yang di subsidi oleh pemerintah;---------------
Bahwa terdakwa II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;--------------------------------
Bahwa terdakwa II belum pernah dihukum ;------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------
1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD;----------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G;------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM;----------------------
± 1400 (seribu empat ratus) liter BBM jenis solar yang dimuat di dalam 54 (lima puluh empat) jirigen yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) buah jirigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 8 (delapan) buah jirigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) buah jirigen kapasitas 70 (tujuh puluh) liter;--------------------------------------
Atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum dan telah pula dibenarkan keberadaannya oleh para saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian resort Barito Kuala karena sebagai operator SPBU Sungai Lumbah telah menjual BBM jenis solar kepada saksi Suriansyah atas permintaan saksi Saidah ;-----------
Bahwa benar para terdakwa adalah operator pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Sungai Lumbah;-------------
Bahwa benar peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi Saidah menerima pesanan BBM jenis solar dari keluarganya yang bekerja di pendulangan emas di Kalimantan Tengah dan atas pesanan tersebut saksi Saidah menghubungi Sdr. Iyan yang merupakan tetangga saksi Saidah karena sepengetahuan saksi Saidah, Sdr. Iyan biasa melangsir BBM ke SPBU-SPBU. Selanjutnya setelah berhasil menghubungi Sdr. Iyan melalui telpon, saksi Saidah dihubungkan lagi dengan saksi Surianyah yang bekerja sebagai juru parkir di SPBU. selanjutnya Sekitar pukul 07.00 Wita pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014,sekitar pukul 07.00 Wita saksi Saidah menelpon saksi Suriansyah meminta bantuan untuk dibelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah, dan pada saat itu saksi Suriansyah mengatakan dirinya tidak mempunyai uang untuk melakukan pembelian BBM jenis solar, namun saksi Saidah mengatakan bahwa dirinya yang akan melakukan pembayaran kepada operator SPBU yaktu para terdakwa. Atas tawaran tersebut, saksi Suriansyah masih mempertimbangkannya dan tidak lama kemudian saksi Saidah mengirimkan SMS (short massage service) kepada saksi Suriansyah yang berisi “bgw aja bet kena aku yang bayar suranto, adul paham ja sudah” atau “bekerja aja bet nanti saya yang bayar suranto, adul sudah paham saja”. Setelah menerima SMS tersebut, kemudian saksi Suriansyah langsung memberitahu Sdr. Iyan dan Sdr. Opan untuk bekerja bersama-sama membelikan BBM jenis solar yang diminta oleh saksi Saidah. selanjutnya saksi Suriansyah bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berangkat ke SPBU Sungai Lumbah dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi sendiri, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan;------------------------------------
Bahwa benar perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : saksi Suriansyah datang ke SPBU Sungai Lumbah bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi Suriansyah, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan. Pada saat itu saksi Suriansyah menyampaikan kepada terdakwa I bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Saidah untuk membelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah namun mengenai pembayaran akan dibayar langsung kepada para terdakwa, sambil menunjuka SMS dari saksi Saidah kepada para terdakwa. Atas permintaan saksi Suriansyah tersebut, para terdakwa langsung menyetujuinya dan mengisikan solar ke mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD sebanyak 70 (tujuh puluh) liter sampai dengan 85 (delapan puluh lima) liter begitu pula dengan 2 (dua) mobil lainnya dan selanjutnya ketiga mobil tersebut berkali-kali masuk ke SPBU dengan total pengisian sebesar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter;------------------------------------
Bahwa benar setelah mendapatkan BBM jenis solar tersebut saksi Suriansyah dan kedua orang rekannya membawanya ke Gudang yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan BBM jenis solar yang berada ditangki mobil tersebut dipindahkan jerigen-jerigen minyak yang sudah ada digudang. Namun tidak lama kemudian aktivitas saksi tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Resort Barito Kuala dan saksi Suriansyah dibawa ke kantor Polres Barito Kuala untuk diproses lebih lanjut sedangkan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berhasil melarikan diri. Begitu pula dengan para terdakwa setelah saksi Suriansyah ditangkap, para terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian;-----------------
Bahwa benar para terdakwa mau melakukan pengisian atas permintaan saksi Suriansyah tersebut karena tergiur keuntungan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah) dari harga penjualan yang diberikan kepada saksi Suriansyah sebesar Rp. 7.800,00 (Tujuh ribu delapan ratus ribu Rupia) karena harga nett SPBU untuk solar pada saat itu adalah Rp. 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh ketentuan Undang-Undang karena perbuatan pelangsiran apalagi dengan tujuan diperjual belikan kembali adalah merupakan tindak pidana;-
Bahwa benar para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;------------------------
Bahwa benar para terdakwa belum pernah dihukum ;----------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;-----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka;------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan melanggar Alternatif, yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------
Kesatu : melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ;-------------------------------------------------------
Kedua : melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang dirasa sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yaitu dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------
Setiap Orang ;--------------------------------------------
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah;------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :-------------------
Unsur Kesatu : “Setiap Orang “ :-----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;-----
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan para terdakwa yang bernama SURANTO BIN LASTOWIONO dan ABDULLAH MUBARAK BIN GURDAN, dengan segala identitas dan jati diri mereka telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian para terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka;---------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘setiap orang‘ telah terpenuhi ;-----------------------------
Unsur Kedua : “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah;---------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan ketentuan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan minyak dan gas bumi atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi dan selanjutnya yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (14) adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak subsidi adalah bahan bakar minyak dengan jenis tertentu (premium, solar, kerosene), volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, dan untuk bahan bakar minyak non subsidi adalah bahan bakar minyak yang harganya mengikuti harga pasar, dan perbedaan antara BBM subsidi dan BBM non subsidi secara fisik tidak ada perbedaan karena spesifikasi antara BBM subsidi dengan BBM non subsidi adalah sama, namun perbedaan berdasarkan asal usul BBM bahwa BBM subsidi diperoleh dari penyalur milik badan usaha, niaga umum yang mendapatkan penugasan penyediaan pendistribusian jenis BBM tertentu (P3JBT) dari pemerintah, sedangkan BBM Non subsidi diperoleh dari badan usaha yang memiliki ijin usaha niaga;-----------------------------------
Menimbang, Bahwa jenis BBM yang disubsidi pemerintah adalah premium, solar, dan minyak tanah (kerosene) dan jenis BBM yang tidak disubsidi pemerintah adalah premium, solar, kerosene, Pertamax, pertamax plus, avtur, avgas dan lain-lain dengan harga industry;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 tahun 2014 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu yaitu harga BBM subsidi Premium sebesar Rp. 8.500,00 (Delapan ribu lima ratus Rupiah), solar sebesar Rp. 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus Rupiah, Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah) dan bahan bakar minyak non subsidi mengikuti harga pasar;----
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan para terdakwa sendiri, benar pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 bertempat di SPBU Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian resort Barito Kuala karena sebagai operator SPBU Sungai Lumbah telah menjual BBM jenis solar kepada saksi Suriansyah atas permintaan saksi Saidah ;--------------------
Menimbang, bahwa benar para terdakwa adalah operator pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Sungai Lumbah;--
Menimbang, bahwa benar peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi Saidah menerima pesanan BBM jenis solar dari keluarganya yang bekerja di pendulangan emas di Kalimantan Tengah dan atas pesanan tersebut saksi Saidah menghubungi Sdr. Iyan yang merupakan tetangga saksi Saidah karena sepengetahuan saksi Saidah, Sdr. Iyan biasa melangsir BBM ke SPBU-SPBU. Selanjutnya setelah berhasil menghubungi Sdr. Iyan melalui telpon, saksi Saidah dihubungkan lagi dengan saksi Surianyah yang bekerja sebagai juru parkir di SPBU. selanjutnya Sekitar pukul 07.00 Wita pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014,sekitar pukul 07.00 Wita saksi Saidah menelpon saksi Suriansyah meminta bantuan untuk dibelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah, dan pada saat itu saksi Suriansyah mengatakan dirinya tidak mempunyai uang untuk melakukan pembelian BBM jenis solar, namun saksi Saidah mengatakan bahwa dirinya yang akan melakukan pembayaran kepada operator SPBU yaktu para terdakwa. Atas tawaran tersebut, saksi Suriansyah masih mempertimbangkannya dan tidak lama kemudian saksi Saidah mengirimkan SMS (short massage service) kepada saksi Suriansyah yang berisi “bgw aja bet kena aku yang bayar suranto, adul paham ja sudah” atau “bekerja aja bet nanti saya yang bayar suranto, adul sudah paham saja”. Setelah menerima SMS tersebut, kemudian saksi Suriansyah langsung memberitahu Sdr. Iyan dan Sdr. Opan untuk bekerja bersama-sama membelikan BBM jenis solar yang diminta oleh saksi Saidah. selanjutnya saksi Suriansyah bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berangkat ke SPBU Sungai Lumbah dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi sendiri, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan;---------------------------------------
Menimbang, bahwa benar perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : saksi Suriansyah datang ke SPBU Sungai Lumbah bersama-sama dengan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil yaitu Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD yang dikemudikan oleh saksi Suriansyah, Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G yang dikemudikan Sdr. Iyan dan Mobil Jenis Pick Up L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM yang dikemudikan Sdr. Opan. Pada saat itu saksi Suriansyah menyampaikan kepada terdakwa I bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Saidah untuk membelikan BBM jenis solar di SPBU Sungai Lumbah namun mengenai pembayaran akan dibayar langsung kepada para terdakwa, sambil menunjuka SMS dari saksi Saidah kepada para terdakwa. Atas permintaan saksi Suriansyah tersebut, para terdakwa langsung menyetujuinya dan mengisikan solar ke mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD sebanyak 70 (tujuh puluh) liter sampai dengan 85 (delapan puluh lima) liter begitu pula dengan 2 (dua) mobil lainnya dan selanjutnya ketiga mobil tersebut berkali-kali masuk ke SPBU dengan total pengisian sebesar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter;------------------------------------
Menimbang, bahwa benar setelah mendapatkan BBM jenis solar tersebut saksi Suriansyah dan kedua orang rekannya membawanya ke Gudang yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan BBM jenis solar yang berada ditangki mobil tersebut dipindahkan jerigen-jerigen minyak yang sudah ada digudang. Namun tidak lama kemudian aktivitas saksi tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Resort Barito Kuala dan saksi Suriansyah dibawa ke kantor Polres Barito Kuala untuk diproses lebih lanjut sedangkan Sdr. Iyan dan Sdr. Opan berhasil melarikan diri. Begitu pula dengan para terdakwa setelah saksi Suriansyah ditangkap, para terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar para terdakwa mau melakukan pengisian atas permintaan saksi Suriansyah tersebut karena tergiur keuntungan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah) dari harga penjualan yang diberikan kepada saksi Suriansyah sebesar Rp. 7.800,00 (Tujuh ribu delapan ratus ribu Rupia) karena harga nett SPBU untuk solar pada saat itu adalah Rp. 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar para terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh ketentuan Undang-Undang karena perbuatan pelangsiran apalagi dengan tujuan diperjual belikan kembali adalah merupakan tindak pidana;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa para terdakwa sebagai operator SPBU telah menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada saksi Suriansyah dan saksi Saidah dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri yaitu menjual dengan harga diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan oleh saksi Suriansyah serta saksi Saidah, BBM jenis solar tersebut akan dijual lagi kepada perusahaan pendulangan emas di Kalimantan Tengah dengan harga yang tinggi diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, para terdakwa sebagai operator SPBU tetap melayani pembelian yang dilakukan oleh saksi Suriansyah, Sdr. Iyan dan Sdr. Opan secara berulang kali dalam hari yang sama sampai dengan kurang lebih 800 (delapan ratus) liter meskipun telah terdapat peraturan pengisian maksimum BBM jenis solar untuk mobil/kendaraan pribadi. Dan senyatanya para terdakwa menyadari perbuatan yang mereka lakukan dapat merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya menerima BBM jenis solar bersubsidi yaitu dapat mengakibatkan kelangkaan BBM jenis solar karena alokasinya telah disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah“ telah terpenuhi;----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi “Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu”. Menurut Satochid Kartanegara, SH, nampak bahwa yang diatur dalam pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai “Pelaku” (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik, sedangkan yang “Menyuruh lakukan” (doen pleger) adalah seseorang yang berhendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain “Turut melakukan”, menurut Prof. Simon, ialah bahwa orang yang “Turut Melakukan” (mede dader) harus memenuhi syarat dari tiap-tiap unsur yang merupakan syarat sebagai pelaku, menurut ketentuan undang-undang suatu bentuk “Turut melakukan” terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik/tindak pidana ;--
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terurai dalam pertimbangan dakwaan Kedua tersebut diatas, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan tersebut maka Majelis menilai bahwa para terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai ‘turut melakukan’, yaitu mereka secara bersama-sama telah menyalahgunakan niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan demikian Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka, yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diancam dengan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda. Mengenai pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, setelah mempertimbangkan kemampuan dari para terdakwa sendiri dan dari segi keadilan maka sudah sepantasnya Majelis Hakim memutuskan sebagaimana dalam amar putusan ini. Dan apabila para terdakwa tidak mempunyai kemampuan untuk membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti denda yang lamanya ditentukan dalam amar putusan ini ;-------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :---------------------------------
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;------------
Perbuatan para terdakwa merugikan masyarakat;-------------
Hal – hal yang meringankan :--------------------------------
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;--------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;---------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti itu dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Marabahan untuk dijadikan barang bukti pada perkara tersebut ;;--------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik ;-
Mengingat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;-----------------------------------------
----------------------M E N G A D I L I :-------------------
Menyatakan Terdakwa I. SURANTO BIN LASTOWIONO dan Terdakwa II. ABDULLAH MUBARAK BIN GURDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” ;------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;-------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------
Menetapkan agar para terdakwa tetap di tahanan ;----------
Menetapkan agar barang bukti berupa :---------------------
1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Warna Cream Biru Nomor Polisi KT 2365 LD;--------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Ford Rangers Warna Putih Nomor Polisi DA 9713 G;---------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300 Warna Hitam Nomor Polisi DA 9479 TM;--------------------
± 1400 (seribu empat ratus) liter BBM jenis solar yang dimuat di dalam 54 (lima puluh empat) jirigen yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) buah jirigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 8 (delapan) buah jirigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) buah jirigen kapasitas 70 (tujuh puluh) liter;---------------
dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Marabahan untuk digunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Saidah Bin Akhmad (Alm);---------------------------------------------
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 16 APRIL2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan oleh kami DWI ANANDA FAJAR WATI, S.H, M.H, selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H., dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh GUSTI PADMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh SIHYADI, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan para terdakwa.----------------------------------------------------
| Hakim Anggota ttd 1. RAHMAD HIDAYAT BATUBARA,S.H.,M.H. | Hakim Ketua ttd DWI ANANDA FAJAR WATI, S.H, M.H | |
ttd
| ||
Panitera Pengganti
ttd
GUSTI PADMA