203/PID/2018/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 203/PID/2018/PT.SMR
Terdakwa I: Nama lengkap : PURNOMO Bin TUMIJAN; Tempat lahir : Balikpapan; Umur / tanggal lahir : 31 Tahun / 26 Juni 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; kewarganegaraan : Indonesia / Jawa; Tempat tinggal : Jalan Mulawarman Rt. 04 No.- Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Pendidikan : SMK (Tamat); Terdakwa II : Nama lengkap : BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF; Tempat lahir : Balikpapan; Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 13 Mei 1988; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia / Jawa; Tempat tinggal : Jalan Mulawarman Rt.14 No.- Kel.Lamaru Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Buruh Lepas; Pendidikan : SD (Tamat);
PUTUSAN
Nomor203/PID/2018/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama lengkap : PURNOMO Bin TUMIJAN;
Tempat lahir : Balikpapan;
Umur / tanggal lahir : 31 Tahun / 26 Juni 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
kewarganegaraan : Indonesia / Jawa;
Tempat tinggal : Jalan Mulawarman Rt. 04 No.- Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SMK (Tamat);
Terdakwa II :
Nama lengkap : BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF;
Tempat lahir : Balikpapan;
Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 13 Mei 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia / Jawa;
Tempat tinggal : Jalan Mulawarman Rt.14 No.- Kel.Lamaru Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh Lepas;
Pendidikan : SD (Tamat);
Penahanan : Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tgl.25 Juni 2018 s/d tgl.14 Juli 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl.15 Juli 2018 sampai dengan tgl.23 Agustus 2018;
Penuntut Umum sejak tgl.21 Agustus 2018 s/d tgl.09 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl.27 Agustus 2018 s/d tgl.25 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tgl.26 September 2018 s/d tgl.24 Nopember 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 1 Oktober 2018 s/d tanggal 30 Oktober 2018 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda diperpanjang penahanannya sejak tanggal 31 Oktober 2018s/d tanggal 29 Desember 2018 ;
Penasihat Hukum :Terdakwa I (PURNOMO Bin TUMIJAN) dalam perkara banding ini diwakili oleh kuasanya ; SARWIADI, SH. Advokat & Konsultan Hukum, alamat Jl.Perintis 3 No.103 RT.40 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 203//PID/2018/PT.SMR tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri BalikpapanNo. 596 / Pid.B / 2018 / PN.Bpp tanggal 24 September 2018, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas, dan juga membaca memori banding ;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk : PDM-41/BALIK/08/2018 tanggal 21 Agustus 2018, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
---------- Bahwa ia terdakwa PURNOMO Bin TUMIJAN bersama-sama dengan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekitar pukul 03.25 wita di Pantai Sosial, jalan Mulawarman Kelurahan Lemaru Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,perbuatan mana di lakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL sedang mengadakan kegiatan kemping bersama dengan saksi NATASHA Alias CACA, saksi RAHMADANI AULIA WAILISSA, saksi AGUS SUPRAYITNO, saksi NUR IMAN DESKA SAPUTA dan beberapa teman yang lainnya, kemudian sekitar pukul 02.45 Wita terdakwaPURNOMO Bin TUMIJAN dan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF datang menghampiri saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL dan temannya, denganmengarahkan cahaya senternya kepada saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL dan temannya yang ada dipinggir pantai, kemudian saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL membalasnya dengan mengarahkan cahaya senter tersebut ke terdakwa PURNOMO Bin TUMIJAN dan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF,kemudiantimbul percakapanterdakwaPURNOMO Bin TUMIJAN dan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF dengan nada tinggi terhadap saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL dan temannya, namun saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL dan temannya menjawabnya dengan nada biasa;
Bahwa selanjutnya percakapan antara terdakwaPURNOMO Bin TUMIJAN dan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF dengan saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL dan temannya mulai melantur,sampai-sampai terdakwa BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF hampir melakukan kekerasan terhadap saksi NATASHA Alias CACA, kemudian saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL menenangkan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin M YUSUF, tetapi terdakwa PURNOMO Bin TUMIJAN dan terdakwaBUDI SETIAWAN Bin M YUSUF tidak terima dan mendorong saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL;
Bahwa selanjutnya korban di tarik oleh terdakwa PURNOMO Bin TUMIJAN dan terdakwaBUDI SETIAWAN Bin M YUSUF dan di pukul kemudian dihempaskan ke tanah berkali-kali hingga terakhir terdakwa PURNOMO Bin
TUMIJAN memukul saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah batu mengenai kepala saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL, kemudian dengan kondisi kepala saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL bersimbah darah yang hampir menutupi seluruh baju saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL, kemudian saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL mundur dari tempat kejadiantersebut untuk meminta bantuan, selanjutnya saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAIL melaporkan ke Polsek Balikpapan Timur Untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi RIZKY DWI MUHAJIR Bin ISMAILmengalami luka robek pada kepala bagian belakang sebelah kanan dengan ukuran masing-masing luka, luka I.7x1 cm, luka II. 6x1 cm, sesuai surat vissum et repertum tanggal 24Juni 2017 dari Puskesmas Manggar Baru, yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Zubaidah, dengan hasil kesimpulan:
Telah di periksa seorang laki laki bernama RIZKY DWI MUHAJIR, pada pemeriksaan ditemukan tanda luka akibat persentuhan dengan benda tumpul;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 September 2018 Reg. Perk Nomor : 41/BALIK/09/2018,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PURNOMO Bin TUMIJANdan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengeroyokan”, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURNOMO Bin TUMIJANdan terdakwa BUDI SETIAWAN Bin YUSUFdengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua)tahun dan 6(enam) bulan dengan perintah tetap ditahan dandikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar pakaian kaos berwarna coklat yang telah berbekas lumuran darah dengan bertuliskan NEVADA;
- 1(satu) buah batu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar mereka terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor 596/Pid.Sus/2018/PN.Bpp tanggal 24 September 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I: PURNOMO Bin TUMIJAN dan Terdakwa II; BUDI SETIAWAN Bin M. YUSUFterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pengeroyokan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: PURNOMO Bin TUMIJAN dan Terdakwa II: BUDI SETIAWAN Bin M. YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun dan 4(empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1(satu) lembar pakaian kaos berwarna coklat yang telah berbekas lumuran darah dengan bertuliskan NEVADA;
1(satu) buah batu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 01 Oktober 2018 sebagaimana ternyata dari Akte Permintaan Banding No. 596/Pid.B/2018/PN.Bpp dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada paraTerdakwa masing-masing pada tanggal 24 Oktober 2018.
Menimbang, bahwa Kuasa Terdakwa I telah mengajukan memori banding tertanggal 3 Desember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 5 Desember 2018, dan memori banding tersebut telah pula dikirim kembali kePengadilan Negeri Balikpapan untuk segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan surat tertanggal 5 Desember 2018 Nomor : W18-U/2824/Pid.01.6/XII/2018 ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori Banding maupun kontra memori Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada para Terdakwa tanggal 9 Nopember 2018 telah memberikan kesempatan kepada baik Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak tanggal 12 Nopember 2018 s/d tanggal 19 Nopember 2018 selama 7(tujuh) hari kerja sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan yaitu masing-masing pada tanggal 12 Nopember 2018 s/d tanggal 19 Nopember 2018.
Menimbang, bahwa terhadap permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa Kuasa dari Terdakwa I telah mengemukan alasan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I Purnomo melakukan pembelaan terpaksa (Noodweer ).
Terdakwa I Purnomo tidak ada niat mengeroyok Saksi Risky Dwi Muhajir.
Terdakwa I bermaksud menghalat / memisah perkelahian antara Terdakwa II dengan Saksi Risky Dwi Muhajir dengan cara Terdakwa I menarik Saksi Risky Dwi Muhajir agar jauh dari Terdakwa II, namun Saksi Risky Dwi Muhajir menghina dan memaki dan mengatai “Anjing“ kepada Terdakwa I.
Karena Saksi Risky Dwi Muhajir memaki dan mengatai “ Anjing “ kepada Terdakwa I yang mana menyerang kehormatan dan harkat martabat Terdakwa I, maka Terdakwa I tersinggung, marah dan spontan memukul dengan tangan kosong ke muka saksi Risky Dwi Muhajir.
Oleh karenanya perbuatan Terdakwa I spontan memukul saksi Risky Dwi Muhajir tersebut sebagai pembelaan terpaksa ( Noodweer ).
Dan perbuatan Terdakwa I tersebut berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan perbuatan Terdakwa II.
Bukti-bukti terjadinya perkelahian antara Terdakwa II dengan saksi Risky Dwi Muhajir, yaitu :
Visum Et Repertum No. 012 / VRH / VII / 2018 tanggal 03 Juli 2018 a/n. Budi Setiawan yang menyatakan pada leher dan lengan Terdakwa II terdapat luka lecet gores akibat dari perkelahian antara Terdakwa II dengan saksi Risky Dwi Muhajir.
pada baris 15 s/d 27 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa II Budi Setiawan bin M. Yusuf, mohon untuk diperiksa.
pada baris 15 s/d 25 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa I Purnomo bin Tumijan, mohon untuk diperiksa.
Bukti-bukti Terdakwa I menghalat / memisah perkelahian antara Terdakwa II dengan Saksi Risky Dwi Muhajir, yaitu :
pada baris 15 s/d 27 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa II Budi Setiawan bin M. Yusuf, mohon untuk diperiksa.
pada baris 15 s/d 25 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa I Purnomo bin Tumijan, mohon untuk diperiksa.
Bukti - bukti Terdakwa I melakukan pembelaan terpaksa, yaitu :
pada baris 15 s/d 27 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa II Budi Setiawan bin M. Yusuf, mohon untuk diperiksa.
pada baris 15 s/d 25 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa I Purnomo bin Tumijan, mohon untuk diperiksa.
Tidak ada ” batu ” pada saat terjadi perkelahian tersebut.
Pasal 49 KUHP, menyatakan : orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu tidak dipidana.
Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa perbuatan Terdakwa I spontan memukul saksi Risky Dwi Muhajir tersebut sebagai pembelaan terpaksa (Noodweer), karenanya Terdakwa I tidak dipidana dan bebas dari segala Tuntutan Hukum ( Ontslag Van Alle Rechtsvervolging ).
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596 / Pid. B / 2018 / PN. BPP. adalah tidak adil.
Hakim Pengadilan Negeri hanya mendengar keterangan saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa I dan mengesampingkan bukti maupun fakta yang meringankan Terdakwa I telah terungkap dalam berkas perkara dan di persidangan pengadilan, lalu Hakim Pengadilan Negeri memutus dan menghukum berat Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 4(empat) bulan tanpa dasar pertimbangan yang meringankan Terdakwa I.
Terdakwa I menilai putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak adil.
Bukti dan fakta yang meringankan Terdakwa I telah terungkap namun dikesampingkan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara ini, yaitu :
Terdakwa I melakukan perbuatan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan perbuatan Terdakwa I berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan perbuatan Terdakwa II.
Dan Terdakwa I tidak ada niat mengeroyok Saksi Risky Dwi Muhajir.
Karena Saksi Risky Dwi Muhajir memaki dan mengatai “Anjing“ kepada Terdakwa I yang mana menyerang kehormatan dan harkat martabat Terdakwa I, maka Terdakwa I tersinggung, marah dan spontan memukul dengan tangan kosong ke muka saksi Risky Dwi Muhajir. Oleh karenanya, Perbuatan Terdakwa I spontan memukul saksi Risky Dwi Muhajir tersebut adalah sebagai pembelaan terpaksa (Noodweer) yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan perbuatan Terdakwa II.
Sifat baik Terdakwa I, yaitu :
Terdakwa I bermaksud menghalat / memisah perkelahian antara Terdakwa II dengan Saksi Risky Dwi Muhajir.
Terdakwa I menyerahkan Saksi Rizky Dwi Muhajir kepada teman-temannya untuk dibawa menjauh dan pulang.
Tidak ada ”batu” yang disita dalam berkas perkara di perkara ini.
Mohon periksa pada Berita Acara Penyitaan, Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 721/Pen.Pid/2018/PN.Bpp. tanggal 06 Juli 2018, Surat Tanda Penerimaan BB, Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti dalam Berkas perkara yang ternyata tidak ada ” batu ” yang disita.
Jaksa membawa ”batu” dipersidangan Pengadilan Negeri. Oleh karenanya ”batu” yang dibawa tersebut bukan sebagai alat bukti.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa I lainnya antara lain :
Terdakwa I mempunyai seorang istri (Kutipan Akta Nikah atas nama Purnomo dengan Marsanti Dwi Rahayu dan Kartu Kelurga a/n. Purnomo terlampir).
Terdakwa I bersikap sopan.
Terdakwa I tidak berbelit-belit.
Terdakwa I sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga.
Terdakwa I masih muda dan punya masa depan yang masih panjang.
Pemidanaan bukan untuk balas dendam.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596 / Pid. B / 2018 / PN. BPP.adalah tidak adil, oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri tersebut batal demi hukum dan dinyatakan batal.
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596 / Pid. B / 2018 / PN. BPP.kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri yang hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa I, tanpa mempertimbangkan mengenai bukti dan fakta yang meringankan Terdakwa I terungkap dalam berkas perkara dan di persidangan lalu Hakim Pengadilan Negeri memutus dan menghukum berat Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 4 (empat) bulan tanpa dasar pertimbangan mengenai bukti dan fakta yang meringankan Terdakwa I.
Bukti dan fakta yang meringankan Terdakwa I telah terungkap namun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya, yaitu :
Sifat baik Terdakwa I yaitu :
Terdakwa I bermaksud menghalat / memisah perkelahian antara Terdakwa II dengan Saksi Risky Dwi Muhajir.
Terdakwa I menyerahkan Saksi Rizky Dwi Muhajir kepada teman-temannya untuk dibawa menjauh dan pulang.
Terdakwa I melakukan pembelaan terpaksa ( Noodweer ), yaitu :
Karena Saksi Risky Dwi Muhajir memaki dan mengatai ” Anjing” kepada Terdakwa I yang mana menyerang kehormatan dan harkat martabat Terdakwa I, maka Terdakwa I tersinggung, marah dan spontan memukul saksi Risky Dwi Muhajir.
Tidak ada ”batu” yang disita dalam berkas perkara di perkara ini.
Mohon periksa pada Berita Acara Penyitaan, Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 721/Pen.Pid/2018/PN.Bpp. tanggal 06 Juli 2018, Surat Tanda Penerimaan BB, Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti dalam Berkas perkara yang ternyata tidak ada ”batu” yang disita.
Oleh karena itu, ”batu” yang dibawa Jaksa tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
Terdakwa I mempunyai seorang istri bernama Marsanti Dwi Rahayu, (mohon periksa pada nomor 5 dalam BAP Terdakwa I Purnomo).
Terdakwa I bersikap sopan.
Terdakwa I tidak berbelit-belit.
Terdakwa I sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa I masih muda yang masa depan yang panjang.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 596/Pid.B/2018/PN.BPP. tersebut kurang lengkap pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), karenanya Putusan Pengadilan Negeri tersebut batal demi hukum dan harus dibatalkan.
Amar putusan tidak bersesuaian dengan Pertimbangan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 596/Pid.B/2018/PN. BPP.
Pada amar putusan nomor 5 halaman 14 alinia 4 dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596/Pid.B/2018/PN.BPP., menyatakan mengenai barang bukti yaitu
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar pakaian kaos berwarna coklat telah berbekas lumuran darah dengan bertuliskan NEVADA.
1 ( satu ) buah batu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Pada Pertimbangan Hukum alinia 6 halaman 13dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596/Pid.B/2018/PN.BPP., menyatakan :
”Menimbang, barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan berupa tidak ada.”
BahwaAmar putusan tersebut tidak bersesuaian dengan Pertimbangan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596 / Pid. B / 2018 / PN. BPP.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596/Pid.B/2018/PN.BPP. tersebut adalah cacat Hukum danbatal demi hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negerimemihak dan tidak memeriksa dengan cermat berkas perkara dalam memutus perkara ini.
Tidak ada ”batu” yang disita dalam berkas perkara dalam perkara ini.
Mohon periksa Pada Berita Acara Penyitaan, Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 721 / Pen. Pid / 2018 / PN. Bpp. tanggal 06 Juli 2018, Surat Tanda Penerimaan BB, Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti dalam Berkas perkara dalam perkara ini yang ternyata tidak ada ” batu ” yang disita.
Namun pada amar putusan nomor 5 halaman 14 alinia 4 dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596 / Pid. B / 2018 / PN. BPP., menyatakan :
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar pakaian kaos berwarna coklat telah berbekas lumuran darah dengan bertuliskan NEVADA.
1(satu) buah batu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak bersesuaian dengan Berkas perkara dalam perkara ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim Pengadilan Negerimemihak dan tidak memeriksa dengan cermat berkas perkara dalam memutus perkara ini, oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan adalah cacat Hukum dan harus dibatalkan.
”Batu” yang dibawa Jaksa di persidangan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan adalah putusan yang sesat.
Tidak ada ”batu” yang disita dalam berkas perkara dalam perkara ini.
Mohon periksa pada Berita Acara Penyitaan, Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 721 / Pen. Pid / 2018 / PN. Bpp. tanggal 06 Juli 2018, Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti, Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti dalam Berkas perkara dalam perkara ini yang ternyata tidak ada ” batu ” yang disita.
Penyidik tidak memperlihatkan ” batu ” kepada Saksi dan Terdakwa pada saat pemeriksaan dan pembuatan BAP Saksi dan Terdakwa.
Dan Penyidik tidak mempertanyakan mengenai jenis, besar dan berat ” batu ” kepada Saksi dan Terdakwa pada saat pemeriksaan dan pembuatan BAP Saksi dan Terdakwa.
Mohon periksa BAP Saksi dan BAP Terdakwa dalam berkas perkara.
Tidak ada pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ” batu ” yang dibawa Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri, oleh karena itu tidak diketahui mengenai :
Jenis, besar dan berat ” batu ”,
Berapa tekanan ” batu ” apabila dipukulkan.
Tangan siapa yang memegang ” batu ”.
Tidak ada pemeriksaan dokter forensik terhadap luka saksi Rizky Dwi Muhajir, oleh karena itu tidak diketahui mengenai :
Akibat kena apa luka saksi.
Kedalaman luka saksi.
Jaksa membawa ” batu ” di persidangan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
Terdakwa tidak pernah memegang ” batu ” tersebut.
Karena Jaksa membawa batu dipersidangan Pengadilan Negeri sehingga membuat Hakim Pengadilan Negeri sesat dalam memutus dan menghukum berat Terdakwa I.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ” batu ” yang dibawa Jaksa tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
Dan berdasarkan hal tersebut di atas,maka Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan adalah putusan yang sesat dan cacat hukum, oleh karenanya Putusan tersebut batal demi hukum dan harus dibatalkan.
Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan sifat yang baik dari Terdakwa I dalam putusannya dalam perkara ini.
Sifat yang baik dari Terdakwa I, yaitu :
Terdakwa I memisah perkelahian antara Terdakwa II dengan Saksi Risky Dwi Muhajir.
Terdakwa I bermaksud memisah perkelahian antara Terdakwa II dengan Saksi Risky Dwi Muhajir dengan cara Terdakwa I menarik Saksi Risky Dwi Muhajir agar jauh dari Terdakwa II, namun Saksi Risky Dwi Muhajir memaki dan mengatai “Anjing“ kepada Terdakwa I.
Terdakwa I menyerahkan Saksi Rizky Dwi Muhajir kepada teman-temannya untuk dibawa menjauh dan pulang.
Terdakwa I terus menarik Saksi Risky Dwi Muhajir, kemudian Terdakwa I menyerahkan saksi Risky Dwi Muhajir kepada teman-temannya untuk dibawa menjauh dan pulang.
Mohon periksa pada baris 15 s/d 25 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa I Purnomo bin Tumijan dan pada baris 15 s/d 27 nomor 10 halaman 3 dalam BAP Terdakwa II Budi Setiawan bin M. Yusuf .
Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan sifat yang baik dari Terdakwa I tersebut dalam putusannya.
Pasal 28 UU N0.48 tahun 2009 menyatakan Hakim wajib mempertimbangkan sifat yang baik Terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596 / Pid.B / 2018 / PN. BPP.adalah batal demi hukum dan dinyatakan batal.
Visum Et Repertum tanggal 24 Juni 2018a/n. Rizky Dwi Muhajir adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
Tidakdicantumkan nomor surat pada Visum Et Repertum tanggal 24 Juni 2018a/n. Rizky Dwi Muhajir.
Bukan Dokter forensic yang membuat Visum Et Repertum tanggal 24 Juni 2018a/n. Rizky Dwi Muhajir.
Berdasarkan hal tersebut, Visum Et Repertum tersebut tidak sah dan cacat hukum dan oleh karenanya Visum Et Repertum tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penasehat Hukum Terdakwa I berpendapat bahwa :
Perbuatan Terdakwa I Purnomo bin Tumijan spontan memukul saksi Rizki karena Terdakwa I dimaki dan dikatai ” anjing ” oleh saksi Rizki yang mana menyerang kehormatan dan harkat martabat Terdakwa I tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan pembelaan terpaksa (Noodweer).
Dan perbuatan Terdakwa I tersebut berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan perbuatan Terdakwa II.
Oleh karena itu Terdakwa I tidak dipidana dan bebas dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terdakwa I Purnomo bin Tumijan tidak terbukti melakukan tindak pidana ” pengeroyokan ”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka mohon Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur/ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timuruntuk :
Menyatakan batal demi hukum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596 / Pid. B / 2018 / PN. BPP.
M A K A :
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur/ Majelis Hakim Pengadilan Kalimantan Timurberkenan untuk memutus , sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Terdakwa I / Pembanding I Purnomo bin Tumijan untuk seluruhnya.
Menyatakan batal demi hukum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : Nomor : 596 / Pid. B / 2018 / PN. BPP., dan dengan mengadili sendiri dalam perkara pidana ini.
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Perbuatan Terdakwa I / Pembanding I Purnomo bin Tumijan spontan memukul saksi Risky Dwi Muhajir karena Saksi Risky Dwi Muhajir memaki dan mengatai “ Anjing “ kepada Terdakwa I yang mana menyerang kehormatan dan harkat martabat Terdakwa I tersebut diklasifikasi sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) dan Terdakwa I tidak dipidana.
Menyatakan Terdakwa I / Pembanding I Purnomo bin Tumijan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Pengeroyokan ”.
Membebaskan Terdakwa I / Pembanding I Purnomo bin Tumijan dari segala Tuntutan Hukum ( Ontslag Van Alle Rechtsvervolging ).
Merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat dan martabat Terdakwa I / Pembanding I Purnomo bin Tumijan.
Dan perlu kami sampaikan hal – hal yang meringankan Terdakwa I sebagai berikut :
Terdakwa I mempunyai seorang istri ( Kutipan Akta Nikah atas nama Purnomo dengan Marsanti Dwi Rahayu dan Kartu Keluarga a/n. Purnomo terlampir ).
Sifat yang baik dari Terdakwa I, yaitu :
Terdakwa I Purnomo menghalat / memisah perkelahian antara Budi Setiawan dengan Saksi Risky Dwi Muhajir.
Terdakwa I Purnomo menyerahkan Saksi Rizky Dwi Muhajir kepada teman-teman saksi Rizky Dwi Muhajir untuk dibawa menjauh dan pulang.
Terdakwa I bersikap sopan.
Terdakwa I tidak berbelit-belit.
Terdakwa I sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa I masih muda dan punya masa depan yang masih panjang.
Terdakwa I tidak pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam memori banding tersebut juga dilampirkan surat pernyataan keberatan terhadap kegiatan kemah Risky Dwi Muhajir bin Ismail, Dkk di wilayah RT.19 Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur tanpa ijin dari RT.19 Kelurahan Lamaru yang ditandatangamni oleh beberapa orang warga setempat, dan memohon keringan hukuman terhadap Terdakwa/Pembanding;
Menimbang bahwa terhadap memori banding tersebut Penuntut Umum tidak ada mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 596/Pid.B/2018/PN.Bpp tanggal 24 September 2018, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 596/Pid.B/2018/PN.Bpp tanggal 24 September 2018, serta memori banding dari Kuasa para Terdakwa, maka menurut Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, pertimbanganhukum putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tentang perbuatan para Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan (eks pasal 170 ayat(1) KUHP) terhadap saksi korban Rizky Dwi Muhajir Bin Ismail sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, sudah tepat dan benar, dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dapat menyetui pertimbangan hukum tersebut, hal mana oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut, telah memberikan pertimbangan hukum yang rinci, tentang telah terbukti dan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana pengeroyokan dalam pasal 170 ayat(1) KUHP yang didakwakan kepada para Terdakwa, sehingga oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; Kecuali mengenai pidana penjara selama 2(dua) Tahun 4 (empat) Bulanyang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap para Terdakwa tersebut, yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,dirasa terlalu berat dan kurang memenuhi rasa keadilan karena luka berdarah dikepala yang diderita oleh saksi korban disebabkan oleh adanya perkelaian antara saksi korban dengan para Terdakwa, sebagai akibat dari umpatan saksi korban yang mengatakan “ Anjing “ kepada para Terdakwa, dan selain daripada itu adalah orang yang menjadi tulang punggung dalam keluarganya, sehinga oleh karenanya pidana yang diajutuhkan terhadap terdakwa tersebut perlu dikurangi dan dirasa lebih adil sesuai dengan kejadian perkaranya, apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 596/Pid.B/2018/PN.Tar tertanggal 24 September 2018haruslah diubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwadengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sedang diktum amar putusan yang selebihnya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, untuk itu terdakwa harus tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanyadibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besaranya serbagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Mengingat, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 596 / Pid.B / 2018 / PN.Bpp. tertanggal : 24 September 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan ;
- Menguatkan diktum amar putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut untuk yang selebihnya ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditentukan sejumlah Rp. 2,500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikiandiputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Rabu tanggal12 Desember 2018oleh kami MAHFUD SAIFULLAH, SH. selaku Ketua Majelis, Dr. H. SUBIHARTA, SH.,MHum.dan RAILAM SILALAHI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 7 Desember 2018 Nomor 203/PID/2018/PT.SMR telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariJum’attanggal14 Desember 2018oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantuDrs. GUSTI TAUFIK, SH. sebagaiPanitera-Pengganti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim Anggota,
| Ketua Majelis, Panitera-Pengganti Drs. GUSTI TAUFIK, SH. | ||