168/PID.SUS/2013/PN.Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 168/PID.SUS/2013/PN.Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUFRY WAEL Alias UPI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidaer 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna kuning hitam putih No.Pol. DG 2283 AW, dikembalikan kepada terdakwa JUFRY WAEL ; 1 (Satu ) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam No.Pol DG.2892 AI, dikembalikan kepada saksi MUJIANTO AJI ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
168/PID.SUS/2013/PN.Tte.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JUFRY WAEL Alias UPI.
Tempat lahir : Ternate.
Umur/Tgl lahir : 19 Tahun/ 27 Juni 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kel.Kalumpang Kec.Kota Ternate Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMU (tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Nomor : Sp.HAN/02/VII/2013, tanggal 04 Juli 2013, sejak tanggal 04 Juli 2013 s/d tanggal 23 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : B-22/RT-2/Euh.1/07/2013, tanggal 18 Juli 2013, sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d tanggal 01 September 2013 ;
Penuntut Umum Nomor : PRINT-51/S.2.10/Euh.2/08/2013, tanggal 29 Agustus 2013, sejak tanggal 29 Agustus 2013 s/d 17 September 2013 ;
Hakim Pengadilaan Negeri Ternate Nomor : 168/Pid.Sus/2013/PN.Tte, tanggal 11 September 2013, sejak tanggal 11 September 2013 s/d tanggal 10 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 168/Pid.Sus/2013/PN.Tte,tanggal 07 September 2013, sejak tanggal 11 Oktober 2013 s/d tanggal 09 Desember 2013 ;
Terdakwa bertindak sendiri di depan persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 168/Pid.Sus/2013/PN.Tte, tanggal 11 September 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 168/Pid.Sus/2013/PN.Tte, tanggal 11 September 2013, tentang penentuan hari sidang ;
Berkas perkara yang bersangkutan beserta lampiran-lampirannya ;
Telah medengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan ke depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tanggal 10 September 2013, Nomor Reg Perk : PDM -54 /TERNA/Euh.2/08/2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2013 sekitar pukul 03.00 Wit (dini hari) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2013 bertempat di jalan umum Merdeka Depan Lapangan Tenis Belakang Benteng Kelurahan Santiong Kec.Kota Ternate Tengah, Kodya Ternate, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban ABDUL HAYAT. Pebuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
---- Pada awalnya saksi NUR IN MUSTAKIM Als IN dan suaminya korban ABDUL HAYAT, sedang menyapu membersihkan jalan di belakang Benteng kemudian saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN, mendengar bunyi suara mesin sepeda motor dari jauh dengan kecepatan tinggi datang dari arah utara menuju kearah selatan lalu saksi NUR IN MUSTAKIM Als IN, yang berada dipinggir jalan sebelah barat hendak memperingatkan korban ABDUL HAYAT, yang berada di seberang jalan sebelah timur tetapi karena posisi korban ABDUL HAYAT sudah berada di atas trotoar sehingga saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN, kembali menyapu jalan beberapa saat kemudian saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN, mendengar suara tabrakan yang sangat kuat lalu saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN,langsung melihat kearah korban ABDUl HAYAT, pada saat itu ditabrak oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi DG 2283 AW sehingga terhempas dan kepalanya mengalami benturan yang cukup keras kemudiian terdakwa menabrak sebuah sepeda motor Honda supra X dengan nomor polisi : DG 2894 AI yang sedang parkir dipinggir jalan dekat trotoar sehingga sepeda motor tersebut terdorong kedepan dan menindih koran ABDUL HAYAT yang pada saat itu telah terjatuh lalu saksi NUR IN MUSTAKIM Als IN menghampiri dan memangku korban ABDUL HAYAT yang sudah tidak sadarkan diri dan berlumuran darah sampai mobil ambulance TNI AD tiba ditempat kejadian kemudian membawa korban ABDUL HAYAT kerumah sakit umum Daerah Dr.H.Chasan Bosoerie Ternate guna mendapat perawatan medis dan pada pukul 21.00 Wit korban ABDUL HAYAT meninggal dunia ;
------ Akibat perbuatan terdakwa korban ABDUL HAYAT mendapat perawatan medis di rumah sakit umum daerah Dr. H. Chasan Boesoerie Ternate pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2013 dan meninggal dunia sekitar pukul 21.00 Wit sesuai dengan visum et repertum yang terlampir dalam berkas perkara Nomor : 815/85/Ver/VII/2013 tertanggal 03 Juli 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. TEGUH MARJONO, Sp.B, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Boesoerie Ternate, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar, keadaan umum tampak sakit berat, korrban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Kepala leher :Bengkak pada kepala bagian kanan.
THT : Keluar darah dari kedua telinga.
Dinding dada : Tidak ada kelainan.
Gigi mulut : Tidak ada kelainan.
Paru-paru : Tidak ada kelainan.
Jantung P Darah : Tidak ada kelainan.
Perut/Pinggang : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan :
Korban menderita : Perdarahan otak, disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Hal tersebut diatas mengakibatkan korban “Meninggal”.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2013 sekitar pukul 03.00 Wit (dini hari) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2013 bertempat di jalan umum Merdeka Depan Lapangan Tenis Belakang Benteng Kelurahan Santiong Kec.Kota Ternate Tengah, Kodya Ternate, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termsuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
---- Pada awalnya saksi NUR IN MUSTAKIM Als IN dan suaminya korban ABDUL HAYAT, sedang menyapu membersihkan jalan di belakang Benteng kemudian saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN, mendengar bunyi suara mesin sepeda motor dari jauh dengan kecepatan tinggi datang dari arah utara menuju kearah selatan lalu saksi NUR IN MUSTAKIM Als IN, yang berada dipinggir jalan sebelah barat hendak memperingatkan korban ABDUL HAYAT, yang berada di seberang jalan sebelah timur tetapi karena posisi korban ABDUL HAYAT sudah berada di atas trotoar sehingga saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN, kembali menyapu jalan beberapa saat kemudian saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN, mendengar suara tabrakan yang sangat kuat lalu saksi NUR IN MUSTAKIN Als IN,langsung melihat kea rah korban ABDUl HAYAT, pada saat itu ditabrak oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi DG 2283 AW sehingga terhempas dan kepalanya mengalami benturan yang cukup keras kemudiian terdakwa menabrak sebuah sepeda motor Honda supra X dengan nomor polisi : DG 2894 AI yang sedang parkir dipinggir jalan dekat trotoar sehingga sepeda motor tersebut terdorong kedepan dan menindih koran ABDUL HAYAT yang pada saat itu telah terjatuh lalu saksi NUR IN MUSTAKIM Als IN menghampiri dan memangku korban ABDUL HAYAT yang sudah tidak sadarkan diri dan berlumuran darah kemudian saksi NUR IN MUSTAKIM Alias IN melihat terdakwa berdiri bukan untuk menolong tetapi langsung berlari kearah Barat sehingga saksi NUR IN MUSTAKIM Alias IN langsung mengejar terdakwa sambil berteriak “Tolong tahan laki-laki itu dia tabrak kit ape laki” kemudian saksi MUHAMAD IRFAN Als IFAN, yang berada di deekat tempat kejadian langsung menahan terdakwa akan tetapi terdakwa melakukan perlawanan hingga akhirnya terlepas daan langsung melarikan diri pulang ke rumah terdakwa di Kelurahan Kalumpang. Setelah terdakwa tabrak korban ABDUL HAYAT, terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak melapor kejadian tersebut di Kantor Polisi serta terdakwa juga tidak pernah melihat korban ABDUL HAYAT di rumah sakit kemudian sekitar pukul 20.00 wit setelah berada di Kantor Polisi terdakwa diberitahukan oleh keluarga bahwa korban ABDUL HAYAT telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Chasan Boesoerie Ternate ;
----- Akibat perbuatan terdakwa korban Abdul Hayat mendapat perawatan medis di rumah sakit Umum Darah Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 dan meninggal dunia sekitar pukul 21.00 Wit sesuai dengan Visum et repertum yang terlampir dalam berkas perkara Nomor : 815/85/Ver/VII/2013 tertanggal 03 Juli 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. TEGUH MARJONO, Sp.B, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Boesoerie Ternate, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar, keadaan umum tampak sakit berat, korrban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Kepala leher :Bengkak pada kepala bagian kanan.
THT : Keluar darah dari kedua telinga.
Dinding dada : Tidak ada kelainan.
Gigi mulut : Tidak ada kelainan.
Paru-paru : Tidak ada kelainan.
Jantung P Darah : Tidak ada kelainan.
Perut/Pinggang : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan :
Korban menderita : Perdarahan otak, disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Hal tersebut diatas mengakibatkan korban “Meninggal” ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Jawaban / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan aatau membuktikan dakwaannya maka Penuntut Umum telah mengajukan saki-saksi yang memberi keterangan di depan persidangan dibawah sumpah antara lain :
Saksi MUHAMMAD IRFAN alias IFAN
Bahwa yang Saksi ketahui ada masalah kecelakaan Lalulintas dijalan Umum Merdeka tepatnya di belakang benteng / dimuka lapangan tenis Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 pukul 03.00 wit (dini hari) ;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut, karena Saksi sedang menonton TV didalam kios milik Saksi, namun Saksi mendengar bunyi benturan karena kios Saksi dengan tempat kecelakaan Lalulintas berjarak sekitar 15 meter ;
Bahwa setelah mendengar bunyi suara tabrakan tersebut, Saksi langsung keluar ke jalan dan Saksi melihat seorang Laki-laki yang tak lain adalah Terdakwa berlari menuju arah Saksi, bersamaan dengan itu ada suara teriakan seorang Ibu yang meminta tolong untuk menahan Laki-laki tersebut karena dia baru saja menabrak orang;
Bahwa Saksi langsung menangkap Terdakwa namun Terdakwa berontak dengan kuat dan Saksi terjatuh, akhirnya Terdakwa berhasil lolos dari tangan Saksi dan Terdakwa langsung lari ;
Bahwa setelah itu Saksi berusaha mengejar Terdakwa namun Saksi kehilangan jejak dan Saksi tidak tahu Terdakwa berlari kearah mana ;
Bahwa Saksi tidak tahu waktu itu Terdakwa dalam keadaan mabuk alkohol atau tidak ;
Bahwa sebelumnya Saksi mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan suara kecepatan yang tinggi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi SAHBANUR alias DANI
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dipersidangan karena ada masalah kecelakaan Lalulintas dijalan Umum Merdeka tepatnya di belakang benteng / dimuka lapangan tenis Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 pukul 03.00 wit (dini hari) ;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut, karena beberapa menit setelah kecelakaan Lalulintas tersebut, Saksi baru saja pulang berjualan makanan dan Saksi melewati tempat kecelakaan Lalulintas tersebut ;
Bahwa Saksi mendengar dari orang-orang yang sudah berada ditempat kecelakaan Lalulintas tersebut bahwa pelaku yang telah menabrak seorang penyapu jalan sudah melarikan diri ;
Bahwa setelah Saksi melihat sepeda motor yang berada ditempat kecelakaan Lalulintas tersebut, Saksi mengenali sepeda motor matic tersebut adalah milik Terdakwa yang sering mangkal di Kelurahan Kalumpang, kemudian Saksi memberikan informasi tentang identitas Terdakwa kepada Anggota Polisi untuk dilakukan pencarian terhadap Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Saksi tidak tahu kapan Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya ;
Saksi MUJIANTO alias AJI
Bahwa yang Saksi ketahui ada masalah kecelakaan Lalulintas dijalan Umum Merdeka tepatnya di belakang benteng / dimuka lapangan tenis Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 pukul 03.00 wit (dini hari) ;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian kecelakaan Lalu lintas tersebut, karena Saksi tidak berada ditempat kecelekaan Lalulintas ;
Bahwa setelah pagi hari barulah Saksi tahu ada kecelakaan Lalulintas dari orang-orang bercerita bahwa seorang Laki-laki penyapu jalan ditabrak oleh seorang pengendara motor;
Bahwa sepeda motor milik Saksi juga ditabrak, sepeda motor Saksi diparkir dipinggir jalan dekat trotoar dan Saksi baru mengetahuinya setelah Saksi bangun pagi ;
Bahwa sepeda motor milik Saksi tersebut yaitu jenis Honda Supra ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi NUR IN MUSTAKIN alias IN
Bahwa Saksi tahu dihadirkan dipersidangan ini karena ada masalah kecelakaan Lalulintas ;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang masalah kecelakaan Lalulintas tersebut yaitu karena Terdakwa menabrak suami Saksi (korban) ;
Bahwa Saksi melihat langsung kecelakaan Lalulintas tersebut, karena waktu itu Saksi dan suami Saksi sedang menyapu jalan ;
Bahwa kecelakaan Lalulintas tersebut terjadi di jalan Umum Merdeka tepatnya di belakang benteng / dimuka lapangan tenis Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 pukul 03.00 wit (dini hari);
Bahwa saya dan suami saya bekerja sebagai tukang sapu jalan yang digaji dari Dinas Kebersihan Kota Ternate dan berlokasi diseputaran belakang benteng ;
Bahwa pada waktu itu cuaca tidak hujan dan keadaan jalan sepi. Saksi dengan suami Saksi mulai menyapu jam 02.00 wit, kami berdua masing-masing menyapu bersebelahan jalan dekat trotoar yang jaraknya sekitar 10 meter;
Bahwa waktu Saksi sedang menyapu jalan, Saksi mendengar bunyi suara sepeda motor dari arah selatan, kemudian Saksi melirik kearah suami yang berada disebelah jalan dengan maksud memperingatkan suami Saksi agar berhati-hati, dan suami Saksi terlihat sedang berada diatas trotoar dekat sebuah sepeda motor yang sedang parkir, kemudian Saksi lanjutkan menyapu dan tak lama kemudian Saksi dikejutkan dengan suara benturan yang keras setelah itu Saksi melihat kearah suami Saksi ternyata suami saya ditabrak oleh sebuah sepeda motor yang baru saja lewat. Saksi lalu berteriak memanggil suami saya “At.....At.....” akan tetapi suami Saksi tidak membalas panggilan Saksi, dan Saksi melihat sesosok tubuh berdiri berlari, Saksi mengira bahwa itu suami saya yang berdiri akan tetapi itu bukan suami Saksi melainkan Terdakwa yang berusaha lari, kemudian Saksi mengejarnya sambil berteriak “tolong.....tolong... tangkap orang itu...”, tiba-tiba ada seseorang baru keluar dari sebuah kios / konter dan langsung menangkap Terdakwa, tetapi Terdakwa berontak dan berhasil lolos dan lari ;
Bahwa setelah itu saya kembali ke tempat suami saya ditabrak, saya melihat suami saya tergeletak diatas trotoar tak sadarkan diri dengan tubuh berlumuran darah kemudian atas pertolongan beberapa orang suami saya dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk diotopsi, sekitar jam sembilan malam suami saya meninggal dunia ;
Bahwa yang Saksi tahu, Terdakwa dengan sepeda motor jenis matic Spin menabrak suami Saksi diatas trotoar lalu suami Saksi terlempar, dengan sepeda motor milik Terdakwa yang terseret kemudian menghantam sebuah sepeda motor yang diparkir didekat trotoar, dengan posisi setelah ditabrak badan suami Saksi terlentang dan kepala suami Saksi tertindis dengan sepeda motor milik Saksi Mujianto alias Aji;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dengan keadaan lampu depan yang kurang terang ;
Bahwa setelah suami Saksi meninggal dunia, Saksi tidak tahu Terdakwa berada dimana ;
Bahwa setelah suami Saksi meninggal dunia ada pemberian sedekah berupa sembako dari pihak keluarga Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan dari terdakwa didepan persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di perhadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan Lalu lintas dijalan Umum Merdeka tepatnya di belakang benteng / dimuka lapangan tenis Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 pukul 03.00 wit (dini hari) ;
Bahwa waktu itu Terdakwa dari Kelurahan Kalumpang dan Terdakwa sendiri yang mengendarai sepeda motor jenis matic Spin dari arah Selatan menuju Utara dan Terdakwa menggunakan lampu pendek sehingga jarak pandangnya tidak terlalu jauh dan rem belakang sepeda motor Terdakwa dalam keadaan blong / rusak ;
Bahwa Bahwa waktu itu Terdakwa tidak tahu pasti laju sepeda motor yang dikendarainya, namun dalam keadaan setengah sadar Terdakwa tahu bahwa kecepatannya termasuk tinggi ;
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada orang dipinggir jalan dan setelah menabrak barulah Terdakwa tahu sudah menabrak orang ;
Bahwa Terdakwa menabrak seorang lelaki tukang sapu jalan dan karena dengan kecepatan tinggi sehingga mengakibatkan tabrakan yang kuat dan lelaki tukang sapu jalan tersebut terlempar mengenai sebuah sepeda motor jenis Honda Supra yang sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa Terdakwa melihat korban tukang sapu jalan tersebut, mengalami luka yang cukup serius dan banyak mengeluarkan darah ;
Bahwa setelah itu Terdakwa lalu berdiri dan berlari meninggalkan korban tersebut karena Terdakwa takut dipukuli oleh orang-orang ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sempat meminum minuman beralkohol jenis cap tikus bersama-sama dengan teman sehingga Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk ;
Bahwa setelah Terdakwa menabrak korban, Terdakwa langsung pulang ke rumah, selanjutnya sekitar jam 8 pagi anggota Polisi dari satuan Polres Ternate datang menangkap Terdakwa dirumahnya ;
Bahwa setelah Terdakwa dikantor Polisi barulah Terdakwa tahu korban tabrakan tersebut sudah meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa tahu keluarganya ada memberikan sedekah berupa sembako kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa : Sepeda Motor Merk Suzuki Spin Warna Kuning Hitam Putih No.Pol DG.2283 AW dan Sepeda motor Merk Honda Supra Warna Merah Hitam No.Pol DG 2894 AI, yang telah diakui oleh saksi-saksi dan juga terdakwa, oleh karenanya dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu passal 310 ayat (4) Undang-Udang RI nomor : 22 Taun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Dakwaan Kedua pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin Warna kuning hitam putih No. Pol DG 2283 AW ;
Dikembalikan kepada terdakwa JUFRY WAEL ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna merah hitam No. Pol.DG 2894 AI ;
Dikembalikan kepada saksi MUJIANTO AJI ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyampaikan permohonan secara lisan di depan persidangan untuk memohon keringanan hukuman karena telah merasa bersalah, menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap perhohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal perjatuhan pidana kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan ke persidangan dan juga bukti surat berupa hasil visum et repertum dihubungkan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi masalah kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2013 sekitar jam 03.00 wit (dini hari) di Jalan Umum Merdeka depan lapangan tenis Ternate (belakang Benteng) Kel.Santiong Kec.Kota Ternate Tengah ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu benar terdakwa telah melakukan penabrakan terhadap saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Jenis Metic Spin ;
Bahwa waktu itu Terdakwa dari Kelurahan Kalumpang dan Terdakwa sendiri yang mengendarai sepeda motor jenis matic Spin dari arah Selatan menuju Utara dan Terdakwa menggunakan lampu pendek sehingga jarak pandangnya tidak terlalu jauh dan rem belakang sepeda motor Terdakwa dalam keadaan blong / rusak ;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengaku dalam kondisi mabuk dan tidak tahu dengan pasti kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh saya , namun dalam keadaan setengah sadar Terdakwa mengaku kecepatannya termasuk tinggi ;
Bahwa Terdakwa mengaku saat itu tidak melihat ada orang dipinggir jalan dan hanya pada jarak kurang lebih 2 (dua) meter terdakwa sempat melihat di depan ada sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam sementara parkir namun tidak mlihat saksi korban yang sedang berada di pinggir jalan dekat dengan sepeda motor tersebut dan setelah menabrak barulah Terdakwa tahu sudah menabrak orang ;
Bahwa Terdakwa menabrak seorang lelaki tukang sapu jalan dan karena dengan kecepatan tinggi sehingga mengakibatkan tabrakan yang kuat dan lelaki tukang sapu jalan tersebut terlempar dan juga tertindis oleh sepeda motor jenis Honda Supra yang sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa Terdakwa sempat melihat korban tukang sapu jalan tersebut, mengalami luka yang cukup serius dan banyak mengeluarkan darah ;
Bahwa setelah itu Terdakwa lalu berdiri dan berlari meninggalkan korban tersebut karena Terdakwa takut dipukuli oleh orang-orang ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sempat meminum minuman beralkohol jenis cap tikus bersama-sama dengan teman dan Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk ;
Bahwa setelah Terdakwa menabrak korban, Terdakwa langsung pulang ke rumah, selanjutnya sekitar jam 8 pagi anggota Polisi dari satuan Polres Ternate datang menangkap Terdakwa dirumahnya ;
Bahwa setelah Terdakwa dikantor Polisi barulah Terdakwa tahu korban tabrakan tersebut sudah meninggal dunia ;
Bahwa saat kejadian penabrakan terjadi kondisi jalan masih sepi dan masih gelap tidak ada hujan, namun kondisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa lampu utamanya sudah tidak normal / agak redup ;
Bahwa setau Terdakwa keluarga ada memberikan sedekah berupa sembako kepada keluarga korban ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwaa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Komulatif , yaitu Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan demikian Majelis akan lebih dahulu membuktikan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengemudikan kedaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Dengan korban meninggal dunia ;
Ad 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” yaitu siapa saja tanpa kecuali sebagai subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa bernama JUFRY WAEL Alias UPI, yang setelah ditanyakan identitasnya secara legkap adalah sama dengan yang tercantum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum dan setiap pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dapat dijawab dengan baik dan sempurna sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa benar adalah orang yang dimaksudkan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan ia adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani sehingga ia mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad 2. Dengan sengaja mengemudikan kedaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan juga barang bukti yang diajukan kedepan persidangan maka benar pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2013 sekitar pukul 03.00 wit (dini hari) bertempat di Jalan Umum Merdeka depan Lapangan Tenis Belakang Benteng Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah Kodya Ternate terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna kuning hitam putih dengan nomor polisi DG 2283 AW menabrak korban ABDUL HAYAT, hingga terhempas dan terjatuh, kemudian terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi 2894 AI yang sementara parkir di pinggir jalan dekar trotoar sehingga motor tersebut terjatuh dan menindih korban ABDUL HAYAT, yang saat itu sempat di lihat oleh saksi NUR IN MUSTAKIN Alias IN yang adalah Isteri korban yang saat itu sementara menyapu jalan bersama korban kemudian saksi lalu menghampiri korban ternyata korban tidak sadarkan diri dan telah berlumuran darah kemudian datang mobil ambulance TNI AD dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate guna mendapat perawatan, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan korban saat itu ;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam kecepatan yang cukup tinggi, sedangkan kondisi jalan masih sepi dan masih gelap tidak ada hujan, namun kondisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa dalam keadaan tidak layak untuk dikendarai karena speedo meter tidak berfungsi, rem belakang blong,lampu utamanya sudah tidak normal / agak redup selain itu pula terdakwa dalam kondisi mabuk karena sebelumnya telah mengkomsumsi minuman keras beralkohol jenis cap tikus bersama-sama dengan temannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad 3. Dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa setelah korban ABDUL HAYAT, di bawakan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate, untuk memdapatkan perawatan medis, ternyata pada pukul 21.00 wit korban ABDUL HAYAT, meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 815/85/VeR/VII/2013, tertanggal 03 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.TEGUH MARJONO,Sp.B, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaaan tidak sadar, keadaan umum tampak sakit berat, korban mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Kepala leher : Bengkak pada kepala bagian kanan ;
THT : Keluar darah daari kedua telinga ;
Dinding Dada : Tidak ada kelainan ;
Gigi mulut : Tidak ada kelainan ;
Paru-paru : Tidak ada kelainan ;
Jantung P.Darah : Tidak ada kelainan ;
Perut / pinggang : Tidak ada kelainan ;
Punggung : Tidak ada kelainan ;
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan ;
Anggota gerak bawah: Tidak ada kelainan ;
Kesimpulann :
Korban menderita : Perdarahan Otak, disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Hal tersebut diatas mengakibatkan korban “Meninggal” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Kedua melanggar pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas ;
Dengan sengaja tidak menghentikan kendarraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat ;
Ad 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini oleh karena telah di buktikan dalam dakwaan kesatu diatas dan telah pula terbukti, maka tidak perlu dibuktikan lagi akan tetapi diambil alih dalam pembuktian ini ;
Ad 2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang dihadirkan ke depan persidangan ternyata benar pada hari pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2013 sekitar pukul 03.00 wit (dini hari) bertempat di Jalan Umum Merdeka depan Lapangan Tenis Belakang Benteng Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah Kodya Ternate terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna kuning hitam putih dengan nomor polisi DG 2283 AW menabrak korban ABDUL HAYAT, hingga terhempas dan terjatuh, kemudian terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi 2894 AI yang sementara parkir di pinggir jalan dekar trotoar sehingga motor tersebut terjatuh dan menindih korban ABDUL HAYAT, yang saat itu sempat di lihat oleh saksi NUR IN MUSTAKIN Alias IN yang adalah Isteri korban yang saat itu sementara menyapu jalan bersama korban kemudian saksi lalu menghampiri korban ternyata korban tidak sadarkan diri dan telah berlumuran darah kemudian datang mobil ambulance TNI AD dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate guna mendapat perawatan, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan korban saat itu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad 3. Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan nyatanya pada saat terdakwa terdakwa menabrak korban ia sama sekali tidak memberikan pertolongan kepada korban saat itu malahan ia berlari meninggalkan korban yang telah tergeletak di lantai dan berlumuran darah yang saat itu bersama isterinya saksi NUR IN MUSTAKIN Alias IN, sekalipun saksi NUR IN MUSTAKIN, telah mengejar terdakwa sambil berteriak “ Tolong tahan laki-laki itu dia tabrak kit ape laki” dan saksi MUHAMAD IRFAN Als IFAN, yang berada didekat tempat kejadian langsung menahan terdakwa akan tetapi terdakwa melakukan perlawanan hingga akhirnya ia terlepas dan langsung lari pulang ke rumahnya di Kelurahan Kalumpang, selanjutnya ia juga tidak melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi sehingga sekitar pukul 08.00 wit datang Anggota Polisi dari Kesatuan Lalu Lintas Polres Ternate menjemput terdakwa di rumahnya untuk di proses secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal dari Dakwaan Penuntut Umum dengan demikian maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka sudah sepatutnya ia dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama perkara ini berjalan terdaakwa telah dikenakan penahanan sementara oleh karenanya pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa dikurangkan seluruhnya dari penahanan yang telah dijalaninya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana pada diri terdakwa maka terlebih dahulu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdkwa merasa menyesal akan perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No 08 Tahun 1981,tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidaer 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna kuning hitam putih No.Pol. DG 2283 AW, dikembalikan kepada terdakwa JUFRY WAEL ;
1 (Satu ) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam No.Pol DG.2892 AI, dikembalikan kepada saksi MUJIANTO AJI ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari :Senin, tanggal 28 Oktober 2013 oleh kami : CHISTINA TETELEPTA,SH, selaku Hakim Ketua Majelis, ESTHER SIREGAR,SH dan LUKMAN AKHMAD,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 oleh Majelis
Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh RUSLI,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ternate di hadiri oleh SRI MARDIANA JOISANGAJI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate dan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ESTHER SIREGAR,SH. CHRISTINA TETELEPTA,SH.
LUKMAN AKHMAD,SH.
Panitera Pengganti,
RUSLI, SH..