437/PID/2012/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 437/PID/2012/PT-MDN
Other Participants (1)
AMAS GULTOM
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 437 /PID/2012/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------
Nama lengkap : AMAS GULTOM ALS. OP. HUMASAN.
Tempat lahir : Parlombuan.
Umur/Tgl.Lahir : 75 Tahun / 06 Januari 1937.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Parlombuan Kec.Pangaribuan Kab.Tapanuli Utara.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SMP.
------ Terdakwa tidak ditahan ;--------------------------------------------------------------
------ PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;-----------------------------------------
----- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN: ---------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa ia Terdakwa Amas Gultom Als. Op. Humasan pada hari Senin tanggal 29 agustus 2011 sekira pukul 11.00 Wob atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2011, bertempat di Desa
Parlombuan, .....
Parlombuan, Kec. Pangaribuan, Kab. Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung, “Dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
------ Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2011 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Lamsihar br. Tambunan sedang memetik biji kopi miliknya disamping rumahnya didesa Parlombuan, Kec Pangaribuan, Kab. Tapanuli Utara, kemudian saat itu saksi melihat Terdakwa Amas Gultom menebang batang kopi milik saksi, lalu saksi menghampiri Terdakwa dan mengatakan "mengapa kamu tebang batang kopi saya tersebut" lalu Terdakwa menjawab “Kapan tanah itu milik kamu" mendengar perkataan Terdakwa, saksi melaporkan hal tersebut kepada Leonard Gultom ;----------------------------------------------------------------------------------
------ Adapun cara Terdakwa melakukan pengrusakan terhadap batang kopi milik saksi adalah dengan cara mengayunkan parang yang telah dipegang oleh Terdakwa lalu mengarahkannya kearah batang kopi milik saksi berulang-ulang hingga 4 (empat) batang kopi tersebut jatuh ketanah ;----------------------------------------------------------------------------------
------ Akibat perbuatan Terdakwa, saksi merasa dirugikan dan batang kopi milik saksi yang ditebang oleh Terdakwa menjadi rusak ;---------------
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUH. Pidana ;------------------------------------------------------------------------------------
Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
1. Menyatakan .....
1. Menyatakan Terdakwa Amas Gultom Als. Op. Humasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 406 Ayat (1) KUH, Pidana sebagaimana dalam dakwaan kami ;----
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amas Gultom Als. Op. Humasan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-----------------
3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dan 4 (empat) batang kopi masing masing dirampas untuk dimusnahkan;-----------------
4. Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.- (seribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
3. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 81/Pid.B/2012/PN-Trt yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------
1. Menyatakan Terdakwa Amas Gultom Als. Op. Humasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak menghancurkan dan merusak barang milik orang lain” ;-----------
2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali ada perintah Hakim, bahwa terpidana telah melakukan suatu perbuatan atau tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;--------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 1 (satu) buah parang ;----------------------------------------------------------
- 4 (empat) buah batang kopi ;-------------------------------------------------
5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.-(dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
4. Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 16/Akta.Pid/2012/PN-Trt yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2012 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri
tersebut …..
tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
5. Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 81/Pid.B/2012/PN-Trt yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2012 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juli 2012 ;-------------------------------------------------
6. Memori Banding tertanggal 10 Juli 2012 diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 10 Juli 2012, Memori Banding mana telah diserahkan dengan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juli 2012 ;-------------------------------------------------
7. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 23 Juli 2012 Nomor : W2.U6.1500/PID/VII/2012/PN-Trt, yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor : 81/Pid.B/2012/PN-Trt, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut ;-----------
------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;---------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, beserta semua surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara tersebut, Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 81/Pid.B/2012/PN-Trt, maka Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama berkenaan dengan tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh Terdakwa
sudah …..
sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga Pengadilan Tinggi akan mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara yang dimintakan banding ini, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 81/Pid.B/2012/PN-Trt tersebut dapat dikuatkan ;------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;---------------------------------------------------------------------
------ Mengingat Pasal 406 ayat (1) KUH. Pidana dan pasal-pasal dari Undang-Undang serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;------------------------------------
M E N G A D I L I :
------ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;-----------------
------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 81/Pid.B/2012/PN-Trt yang dimintakan banding tersebut ;-----------
----- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------
------ DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari : S E L A S A, tanggal 14 A G U S T U S 2012 oleh Kami : DR. H. NARDIMAN, SH, MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, UNTUNG WIDARTO, SH, MH dan GATOT SUHARNOTO, SH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 09 Agustus 2012 Nomor : 437/PID/2012/PT-MDN, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
diatas …..
diatas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HJ.SYARIFAH MASTHURA,SH, MH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
UNTUNG WIDARTO, SH, MH. DR. H. NARDIMAN, SH, MH.
GATOT SUHARNOTO, SH.
Panitera Pengganti,
HJ. SYARIFAH MASTHURA, SH, MH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. S. P, SH, M. Hum.
NIP. 19630517 199103 1 003.