414/PID/2012/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 414/PID/2012/PT-MDN
Other Participants (1)
BANGET SILABAN, DK
UBAH
P U T U S A N
NO 414/PID/2012/PT.MDN.-
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Para Terdakwa ;
Nama : BENGET SILABAN
Tempat Lahir : Pematang Siantar.
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 11 Nopember 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Karya Manunggal Blok 2,
Jalan Manunggal Karya, Kel.Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP.
Nama : ROMANNA ELFRIDA Br. SILABAN
Tempat Lahir : Pematang Siantar.
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 14 Pebruari 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Karya Manunggal, Blok 2, Jalan Manunggal Karya, Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Pendidikan : SMA
-------- Para Terdakwa ditahan oleh Jaksa penuntut Umum dengan tahanan kota sejak tanggal 22 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 5 Desember 2011; --
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK. : PDM-519/PSian/Ep.1/11/2011 tanggal 20 Desember 2011 yang mendakwa Para Terdakwa dengan dakwaan :
KESATU.
-------- Bahwa ia Terdakwa 1. Benget Silaban dan Terdakwa 2. Romanna Elfrida Br.Silaban pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2011 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2011, bertempat di Jalan DI.Panjaitan Gang PGRI Kel. Nagahuta Timur Kec. Siantar Marimbun Pematang Siantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, “dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, kalau ia dengan sengaja merusak barang atau jikalau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan orang mendapat luka”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban Magdalena Br.Silaban sedang berada didalam rumah saksi lalu datang Jenni Br.Silaen kerumah saksi dan tidak berapa lama datang juga Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban langsung masuk kerumah saksi korban, lalu Terdakwa Benget Silaban bertanya kepada saksi korban “apanya yang kau bilang sama orang ito ini (Jenni Br.Silaen)” saksi korban yang tidak mengetahui maksud kedatangan Para Terdakwa menjawab “gak ada ito, apa rupanya” lalu Terdakwa Benget Silaban menjawab “ini saksinya (menunjuk Jenni), kemudian saksi korban bertanya kepada Jenni Br.Silaen “apa kau bilang Jenni ama ito ini” yang dijawab oleh Jenni Br.Silaen “gak ada inang uda” kemudian dengan emosi Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “diam kau babi, kumatikan kau nanti” sambil tangan Terdakwa Benget Silaban memegang helm dan memukulkan helm tersebut kekepala saksi korban sebanyak dua kali, karena dipukul saksi korban berdiri dan saat saksi korban berdiri Terdakwa Benget Silaban menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya datang Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban hendak mencakar wajah saksi korban tetapi dapat dielakkan saksi korban kemudian Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban memegang kerah baju saksi korban dan saat Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban memegang kerah baju saksi korban Terdakwa Benget Silaban memukul dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Para Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban melepas pegangan tangannya pada kerah baju saksi korban dan saat melapas kan kerah baju saksi korban Para Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban memukul dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tetangga saksi korban datang lalu mendorong Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban agar keluar dari rumah saksi korban dan saat berada diluar rumah, Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban mengambil pot bunga lalu melemparkan pot bunga tersebut kearah saski korban dan mengenai kaki sebelah kiri saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban, saksi korban mengalami bengkak pada kepala / kening sebelah kiri, dada sesak, dan jari jempol kaki kiri saksi korban bengkak, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 3719/VI/UPM/VER/IX/2011 tanggal 5 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Sutan Mangoloi Siboro, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Djasamen Saragih, dengan hasil pemeriksaan :
- Bengkak pada kening sebelah kiri Ø ± 3 cm.;
- Bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri Ø ± 2 cm.;
- Bengkak pada jari kaki Nomor 1 sebelah kiri ± 2 cm x 1 cm.;
Kesimpulan : Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh adanya ruda paksa tumpul ;
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) 1e KUHP ;
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa 1.Benget Silaban dan Terdakwa 2. Romanna Elfrida Br.Silaban pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2011 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2011, bertempat di Jalan DI.Panjaitan Gang PGRI Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Pematang Siantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan terhadap Magdalena Br.Silaban (saksi korban)”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban Magdalena Br.Silaban sedang berada didalam rumah saksi lalu datang Jenni Br.Silaen kerumah saksi dan tidak berapa lama datang juga Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban langsung masuk kerumah saksi korban, lalu Terdakwa Benget Silaban bertanya kepada saksi korban “apanya yang kau bilang sama orang ito ini (Jenni Br.Silaen)” saksi korban yang tidak mengetahui maksud kedatangan Para Terdakwa menjawab “gak ada ito, apa rupanya” lalu Terdakwa Benget Silaban menjawab “ini saksinya (menunjuk Jenni), kemudian saksi korban bertanya kepada Jenni Br.Silaen “apa kau bilang Jenni ama ito ini” yang dijawab oleh Jenni Br.Silaen “gak ada inang uda” kemudian dengan emosi Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “diam kau babi, kumatikan kau nanti” sambil tangan Terdakwa Benget Silaban memegang helm dan memukulkan helm tersebut kekepala saksi korban sebanyak dua kali, karena dipukul saksi korban berdiri dan saat saksi korban berdiri Terdakwa Benget Silaban menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya datang Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban hendak mencakar wajah saksi korban tetapi dapat dielakkan saksi korban kemudian Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban memegang kerah baju saksi korban dan saat Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban memegang kerah baju saksi korban Terdakwa Benget Silaban memukul dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban melepas pegangan tangannya pada kerah baju saksi korban dan saat melapas kan kerah baju saksi korban Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban memukul dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tetangga saksi korban datang lalu mendorong Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban agar keluar dari rumah saksi korban dan saat berada diluar rumah Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban mengambil pot bunga lalu melemparkan pot bunga tersebut kearah saski korban dan mengenai kaki sebelah kiri saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa Benget Silaban dan Terdakwa Romanna Elfrida Br.Silaban, saksi korban mengalami bengkak pada kepala / kening sebelah kiri, dada sesak, dan jari jempol kaki kiri saksi korban bengkak, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 3719/VI/UPM/VER/IX/2011 tanggal 5 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Sutan Mangoloi Siboro, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Djasamen Saragih, dengan hasil pemeriksaan :
- Bengkak pada kening sebelah kiri Ø ± 3 cm ;
- Bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri Ø ± 2 cm ;
- Bengkak pada jari kaki Nomor 1 sebelah kiri ± 2 cm x 1 cm ;
Kesimpulan : Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh adanya ruda paksa tumpul ;
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1)1e KUHP” ;
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 Maret 2012, No.Reg.Perkara : PDM-519/PSian/Ep.1/11/2012 yang menuntut Para Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Turut melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dalam pasal 351 (1) Jo pasal 55 (1) 1e KUHP, dalam dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Helm Standart Merk BMC.
- 2 (dua) buah batu semen pecahan dari lantai,.
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah pot bunga warna hitam dari bahan plastic dalam kondisi rusak / pecah ;
Dikembalikan kepada Magdalena Br.Silaban ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah) ;
Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Mei 2012 Nomor: 522/Pid.B/2011/PN.PMS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “TURUT MELAKUKAN PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa- Terdakwa kecuali sebelum lewat waktu 8 (delapan) bulan para Terdakwa telah melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman oleh Hakim serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Helm Standart Merk BMC.
- 2 (dua) buah batu semen pecahan dari lantai.
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah pot bunga warna hitam dari bahan plastic dalam kondisi rusak/pecah
Dikembalikan kepada Magdalena Br.Silaban.
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 522/ Pid.B/2011/PN.PMS. tanggal 16 Mei 2012 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Mei 2012 Nomor: 522/Pid.B/2011/PN.PMS. dan permintaan banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan kepada Para Terdakwa pada tanggal 19 Juni 2012 merlalui Kantor Kelurahan ;
Bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yang telah didaftarkan peda Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 1 Juni 2012 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Para Terdakwa pada tanggal 19 Juni 2012 melalui Kantor Kelurahan Pematang Marihat ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa yang menerangkan telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Mei 2012 Nomor: 522/Pid.B/2011/PN.PMS. dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2012 sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 ;
--------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara dan syarat-syarat menurut Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formil dapat diterima ;
--------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Mei 2012 Nomor: 522/Pid.B/2011/PN.PMS. berpendapat adalah sebagai berikut ;
--------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, yang dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan (alternatif) Kedua , dimana Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah menguraikan deengan secara tepat dan benar yang dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut akan diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, akan tetapi mengenai kualifikasi dari tindaak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa akan Pengadilan Tinggi perbaiki oleh karena pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang menurut ajaran Delneming dalam Hukum Pidana adalah suatu perbuatan penyertaan / sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang sehubungan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa- Terdakwa dimana terbukti bahwa baik Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2 berperanan yang sama dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Magdalena br Silaban, sehingga dapat diartikan pula Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Magdalena Br. Silaban sehingga amar putusannya berbunyi addalah sebagai berikut ;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan-pertimbangan yang terurai atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Mei 2012 Nomor: 522/Pid.B/2011/PN.PMS. akan diperbaiki hanya sekedar kualifikasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa- Terdakwa, sedangkan putusan yang lain dan selebihnya dapat dipertahankan / dikuatkan ;
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada Terdakwa-Terdakwa ;
------- Mengingat Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Undang-Undang RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
------- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Mei 2012 Nomor: 522/Pid.B/2011/PN.PMS sekedar mengenai kualifikasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani Para Terdakwa kecuali sebelum lewat waktu 8 (delapan) bulan para Terdakwa telah melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman oleh Hakim serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menguatkan putusan yang lain dan selebihnya ;
Membebankan Biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa-Terdakwa yang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
----- Demikianlah dimusyawarahkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2012 oleh kami H. NUZUARDI, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Sidang, KAREL TUPPU, SH.MH. dan LEXSY MAMONTO, SH.MH. sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Juni 2012 No : 414/PID/2012/PT.MDN dan putusan tersebut diucapkan pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
KAREL TUPPU, SH.MH. H. NUZUARDI, SH.MH.
Ttd
LEXSY MAMONTO , SH.MH.
Panitera Pengganti
Ttd
MARTHIN A.P. SINAGA, SH
untuk Salinan Sesuai Aslinya
Panitera
TJATUR WAHJOE B.SP,SH.MHum
NIP : 196305171991031003.-
FORMULIR KELENGKAPAN FILE PUTUSAN PIDANA
File Putusan (Plashdisk)
Nomor Perkara PT 414_PID_2012_PT.MDN_03082012_PERBAIKI_PENGANIAYAAN
Tanggal Penunjukkan Majelis 24072012
Tanggal Putus PT 10052012
Amar PERBAIKI
Tanggal Register PT 23072012
Nama Pihak / Para Terdakwa BENGET SILABAN DK
Klasifikasi PENGANIAYAAN
Nama Majelis H.NUZUARDI, SH.MH
KAREL TUPPU, SH.MH
LEXSY MAMONTO, SH .MH
Nama Panitera Pengganti MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Nomor Perkara PN 522/PID.B/2011/PN.PMS
Tanggal Putus PN 10052012
Tanggal Banding 16052012
Tanggal diterima. IT 06082012 YANG MENERIMA (___________________)
Tanggal diterima di Kep Pidana 06082012 YANG MENERIMA (___________________)
FORMULIR KELENGKAPAN FILE PUTUSAN PIDANA
File Putusan (Plashdisk)
Nomor Perkara PT 414_PID_2012_PT.MDN_03082012_PERBAIKI_PENGANIAYAAN
Tanggal Penunjukkan Majelis 24072012
Tanggal Putus PT 10052012
Amar PERBAIKI
Tanggal Register PT 23072012
Nama Pihak / Para Terdakwa BENGET SILABAN DK
Klasifikasi PENGANIAYAAN
Nama Majelis H.NUZUARDI, SH.MH
KAREL TUPPU, SH.MH
LEXSY MAMONTO, SH .MH
Nama Panitera Pengganti MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Nomor Perkara PN 522/PID.B/2011/PN.PMS
Tanggal Putus PN 10052012
Tanggal Banding 16052012
Tanggal diterima. IT 06082012 YANG MENERIMA (___________________)
Tanggal diterima di Kep Pidana 06082012 YANG MENERIMA (___________________)
FORMULIR KELENGKAPAN FILE PUTUSAN PIDANA
File Putusan (Plashdisk)
Nomor Perkara PT 414_PID_2012_PT.MDN_03082012_PERBAIKI_PENGANIAYAAN
Tanggal Penunjukkan Majelis 24072012
Tanggal Putus PT 10052012
Amar PERBAIKI
Tanggal Register PT 23072012
Nama Pihak / Para Terdakwa BENGET SILABAN DK
Klasifikasi PENGANIAYAAN
Nama Majelis H.NUZUARDI, SH.MH
KAREL TUPPU, SH.MH
LEXSY MAMONTO, SH .MH
Nama Panitera Pengganti MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Nomor Perkara PN 522/PID.B/2011/PN.PMS
Tanggal Putus PN 10052012
Tanggal Banding 16052012
Tanggal diterima. IT 06082012 YANG MENERIMA (___________________)
Tanggal diterima di Kep Pidana 06082012 YANG MENERIMA (___________________)
BERITA ACARA
NOMOR : 414/PID/2012/PT.MDN
Persidangan terbuka Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Banding yang diadakan di kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Pengadilan No.10 Medan pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 dalam perkara terdakwa :
Nama : BENGET SILABAN
Tempat Lahir : Pematang Siantar.
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 11 Nopember 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Karya Manunggal Blok 2,
Jalan Manunggal Karya, Kel.Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP.
Nama : ROMANNA ELFRIDA Br. SILABAN
Tempat Lahir : Pematang Siantar.
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 14 Pebruari 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Karya Manunggal, Blok 2, Jalan Manunggal Karya, Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Pendidikan : SMA
-------- Para Terdakwa ditahan oleh Jaksa penuntut Umum dengan Tahanan Kota sejak tanggal 22 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 5 Desember 2011;
-------- Susunan persidangan adalah sebagai berikut :
H. NUZUARDI, SH.MH : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis ;
KAREL TUPPU, SH.MH. : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Anggota I ;
LEXSY MAMONTO, SH.MH. : HakimTinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Anggota II ;
MARTHIN A.P. SINAGA, SH : Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan sebagai Panitera Pengganti ;
------ Selanjutnya sidang di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim ;------------------------------------------------------------------------------
------ Persidangan tidak dihadiri oleh Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------Kemudian Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa acara persidangan hari ini adalah membacakan Putusan, lalu putusan dibacakan oleh Ketua Majelis tersebut yang amarnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
M E N G A D I L I
------- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Mei 2012 Nomor: 522/Pid.B/2011/PN.PMS sekedar mengenai kualifikasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENGET SILABAN dan Terdakwa ROMANNA ELFRIDA Br.SILABAN, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa- Terdakwa kecuali sebelum lewat waktu 8 (delapan) bulan para Terdakwa telah melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman oleh Hakim serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menguatkan putusan yang lain dan selebihnya ;
Membebankan Biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa-Terdakwa yang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
------- Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, sidang dinyatakan ditutup ;
-------- Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti yang bersangkutan ;
Panitera Pengganti, Ketua Majelis,