387/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 387/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DUWI ATMOJO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DUWI ATMOJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang-bukti, berupa: 5 (lima) poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan, 1(satu) buah helm warna merah, 1(satu) unit HP Asiafone warna hitam dengan sim card 085211446515 dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai Rp. 1.000,- (seri bu rupiah) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 387/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DUWI ATMOJO
Tempat lahir : Malang;
Umur/Tanggal lahir : 44 tahun / 17 Nopember 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Enggoksono RT.004 RW.001 Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa di tahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 11 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juli 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen sejak tanggal 23 Juli Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Moch. Amin,S.H.,M.Hum., Advokat yang beralamat di LKBH Aisyah Jl. Gajayana No. 28 B Kota Malang, berdasarkan Penetapan Penunjukan tertanggal 8 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan:
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Menyatakan terdakwa DUWI ATMOJO bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 dalam surat dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DUWI ATMOJO dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4(empat) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa 5(lima) poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan, 1(satu) buah helm warna merah, uag tunai Rp. 1.000,- (seri bu rupiah) dan 1(satu) unit HP Asiafone warna hitam dengan sim card 085211446515 diramaps untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DUWI ATMOJO pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 sekira jam 22.00 Wib. Atau diwaktu lain yang masih dalam bulan April 2014, bertempat di Jaan Raya Depan Rumah Sakit Wafa Husada Kepanjen Kabupeten Malang atau setidak-tidaaknya ditempat lain yang amsih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak dan melawan hukum melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 5(lima) poket sabu-sabu dalam plastik klip tranparan dengan berat kotor total 1(satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula saat saksi NANANG SUGIANTO bersama anggota Reskoba lainnya menindaklanjuti informasi jika terdakwa sering melakukan ransaksi sabu-sabu didepan Rumah Sakit Wafa Husada Kepanjen, selanjutnya dilakukan penyidikan dan setelah didapat cukup bukti maka saksi NANANG SUGIANTO bersama tim pengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan, saat itulah ditemukan 3(tiga) poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan yang diselipkan dalam helm warna merah dan 2(dua) poket sabu-sabu dibungkus uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang disimpan dalam saku celana samping kiri depan sedangkan 1(satu) unit HP Asiafone warna hitam dengan SIM Card 085211446515 dicantolkan di ikat pinggang, setelah selesai diinterogasi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari WALUYO (DPO) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit HP Asiafone warna hitam senagai sarana terdakwa melakukan transaksi sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Kantor Reskoba Polres Malang untuk proseslebih lanjut, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. 2518/NNF/2014 tanggal 25 April 2014 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor2941/2014/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metemfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. JANI AFANTO:
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi besama saksi Nanang Sugianto menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 22.00 wib di jalna raya depan Rumah Sakit Wafa Kepanjen;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena tanpa hak mengusai tiga poket sabu-sabu dalam plastic klip transparan yang diselipkan dalam helm wrna merah, dan dua poket sabu-sabu dibungkus uang Rp1000,00 (seribu rupiah) yang disimpan dalam saku celana samping kiri depan;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu tersebut dibeli dari Waluyo (DPO) seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polisi beserta barang bukti berupa 5 (lima) poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan, 1(satu) buah helm warna merah, uag tunai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan 1(satu) unit HP Asiafone warna hitam ;
2. NANANG SUGIANTO:
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi besama saksi Jani Afanto menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 22.00 wib di jalna raya depan Rumah Sakit Wafa Kepanjen;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena tanpa hak menguasai tiga poket sabu-sabu dalam plastic klip transparan yang diselipkan dalam helm wrna merah, dan dua poket sabu-sabu dibungkus uang Rp1000,00 (seribu rupiah) yang disimpan dalam saku celana samping kiri depan;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu tersebut dibeli dari Waluyo (DPO) seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polisi beserta barang bukti berupa 5 (lima) poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan, 1(satu) buah helm warna merah, uag tunai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan 1(satu) unit HP Asiafone warna hitam ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya teman Terdakwa bernama Ipul minta tolong untuk dicarikan sabu-sabu;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 21.00 wib di daerah Gondanglegi Terdakwa membeli lima poket sabu-sabu dari Waluyo seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sebelumnya Terdakwa pesan lewat sms;
- Bahwa pada saat hendak pulang tepatnya di depan Rumah sakit Wafa Husada, Terdakwa dihentikan oleh Polisi yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa menuruti permintaan Ipul karena dijanjikan akan diajak pesta sabu-sabu;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menguasai sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 5 (lima) poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan, 1(satu) buah helm warna merah, uag tunai Rp. 1.000,- (seri bu rupiah) dan 1(satu) unit HP Asiafone warna hitam dengan sim card 085211446515 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 2518/ NNF/ 2014 tanggal 25 April 2014 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2941/ 2014/ NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian atas putusan ini, ditunjuk kepada segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana tertera dalam berita acara sidang dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 22.00 wib di jalan raya depan Rumah Sakit Wafa Kepanjen;
- Bahwa saat itu Terdakwa tanpa hak menguasai lima poket sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan lanboratorium forensic sabu-sabu yang berupa Kristal tersebut adalah Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa di persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah orang perseorangan yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana pengertian “tanpa hak” pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum”, yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang, lebih khusus yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang. Sedangkan melawan hukum adalah bertentangan dengan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini bersifat alternatif sehingga untuk terpenuhinya unsur ini tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut dibuktikan, namun cukup bila salah satu perbuatan tersebut terbukti maka unsur ini dinyatakatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas diperoleh kenyataan Terdakwa ditangkap karena menguasai lima poket sabu-sabu yang merupakan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa megnusai Narkotika Golongan I tersebut dengan cara membeli dari Waluyo seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa : ” Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan terknologi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terbukti fakta perbuatan terdakwa yang telah menguasai Narkotika golongan I tersebut bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan, sehingga oleh karena itu perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan ”tanpa hak” dan sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas terbukti fakta Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan karenanya akan diputuskan sebagaimana amar putusan dibawah ini, kecuali terhadap Barang Bukti uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah), Majelis Hakim berpendapat agar diramaps untuk Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa DUWI ATMOJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang-bukti, berupa: 5 (lima) poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan, 1(satu) buah helm warna merah, 1(satu) unit HP Asiafone warna hitam dengan sim card 085211446515 dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai Rp. 1.000,- (seri bu rupiah) dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2014, oleh R.Heru Wibowo Sukaten,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Tuty Budhi Utami,S.H.,M.H., dan Sri Hariyani,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs.Syuhadak,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Supriyadi Ahmad, S.H.M.H, Penuntut Umum, dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tuty Budhi Utami,S.H.,M.H. R.Heru Wibowo Sukaten, S.H.,M.H.
Sri Hariyani,S.H.
Panitera Pengganti,
Drs.Syuhadak,S.H.,M.H.