144/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ahmad Arif Yahya Alias Bebek Bin Sayoga
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Ahmad Arif Yahya Alias Bebek Bin Sayoga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan khasiat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis karnopen yang merupakan abat daftar “G” dan celana panjang jeans merk liconti warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000 (dua ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ahmad Arif Yahya Alias Bebek Bin Sayoga
Tempat lahir : Tuban
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun / 10 Oktober 1974
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Karang tengah Desa Bangilan Rt. 02 Rw. 05 Kec. Bangilan Kab. Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Maret 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP-Kap/09/III/2016/Satresnarkoba tanggal 31 Maret 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2016 sampai dengan tanggal tanggal 3 September 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun kepadanya telah disampaikan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa AHMAD ARIF YAHYA alias BEBEK bin SAYOGO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” melanggar melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan seperti dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (Enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 43 (Empat puluh tiga ) butir obat jenis Karnopen yang merupakan obat daftar “G” dan Celana panjang jeans merk liconti warna abu-abu, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah DIRAMPAS UNTUK NEGARA
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan serta Duplik Terdakwa secara lisan yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa, Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa AHMAD ARIF YAHYA alias BEBEK bin SAYOGO pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk,, Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, ” Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.“, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa sedang berada di warung milik Sdri Mbak Ana di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dan bertemu dengan Sdr. Arik (DPO), selanjutnya Sdr. Arik menawarkan kepada terdakwa berupa obat Karnopen sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat tersebut terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa meminjam uang saksi Evi Kristina alias Eva sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah mendapat pinjaman uang dari saksi Evi Kristina alias Eva tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke Sdr. Arik untuk membeli obat Karnopen sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian terdakwa memberikan obat Karnopen tersebut kepada Evi Kristina alias Eva sebanyak 15 ((lima belas) butir ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, saksi Evi Kristina alias Eva menemui terdakwa untuk membeli obat Karnopen sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan Evi Kristina alias Eva obat Karnopen tersebut sebanyak 15 (lina belas) butir dengan dibungkus menggunakan plastic bungkus rokok, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Bu Pik untuk mandi, kemudian tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Bojonegoro dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa: 58 (lima puluh delapan) butir obat jenis Karnopen yang merupakan obat daftar “G” atau golongan obat keras dan uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Bojonegoro untuk deiproses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, sehingga terdakwa tidak mengetahui kegunaan dan effek samping dari obat jenis Karnopen tersebut ;
Bahwa yang dijual/ diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah obat daftar “G” atau golongan obat keras yang distribusinya harus melalui pabrik, distributor/pedagang besar farmasi (PBF) seperti Apotik, Rumah sakit, Distributor/pedagang besar farmasi (PBF), gudang farmasi pemerintah lalu ker Puskemas-Puskesmas ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa AHMAD ARIF YAHYA alias BEBEK bin SAYOGO pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk,, Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan habya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.“, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa sedang berada di warung milik Sdri Mbak Ana di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dan bertemu dengan Sdr. Arik (DPO), selanjutnya Sdr. Arik menawarkan kepada terdakwa berupa obat Karnopen sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat tersebut terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa meminjam uang saksi Evi Kristina alias Eva sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah mendapat pinjaman uang dari saksi Evi Kristina alias Eva tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke Sdr. Arik untuk membeli obat Karnopen sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian terdakwa memberikan obat Karnopen tersebut kepada Evi Kristina alias Eva sebanyak 15 ((lima belas) butir ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, saksi Evi Kristina alias Eva menemui terdakwa untuk membeli obat Karnopen sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan Evi Kristina alias Eva obat Karnopen tersebut sebanyak 15 (lina belas) butir dengan dibungkus menggunakan plastic bungkus rokok, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Bu Pik untuk mandi, kemudian tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Bojonegoro dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa: 58 (lima puluh delapan) butir obat jenis Karnopen yang merupakan obat daftar “G” atau golongan obat keras dan uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Bojonegoro untuk deiproses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, sehingga terdakwa tidak mengetahui kegunaan dan effek samping dari obat jenis Karnopen tersebut ;
Bahwa yang dijual/ diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah obat daftar “G” atau golongan obat keras yang distribusinya harus melalui pabrik, distributor/pedagang besar farmasi (PBF) seperti Apotik, Rumah sakit, Distributor/pedagang besar farmasi (PBF), gudang farmasi pemerintah lalu ker Puskemas-Puskesmas ;
Perbuatan para terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan telah didengar keterangan saksi-saksi tersebut, yaitu :
1. NURKOLIS
- Bahwa Saksi telah menangkap terdakwa sehubungan telah mengedarkan obat-obatan daftar G, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat di warung kopi milik sdri. Mak Tik bertempat di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kec. Trucuk, Kab. Bojonegoro;
- Bahwa sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi An. Evi Kristina als Eva telah menyatakan terdakwa telah menjual obat jenis Karnopen ;
- Bahwa Selanjutnya Saksi bersama dengan Aiptu Rudy Pranowo serta satu unit Sat Intelkam Polres Bojonegoro melakukan pengecekan dan penggeledahan, pada waktu melakukan pemeriksaan ditemukan obat berupa : 58 (lima puluh delapan) butir obat warna putih bertuliskan Zenith (Karnopen), uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), celana panjang Jeans warna abu-abu merk Liconti, beserta 10 (sepuluh) butir obat Karnopen yang disita dari Evi Kristina als Eva yang kemudian disita sebagai barang bukti;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin untuk menjual obat-obatan daftar G doble L selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Evi Kristina als Eva adalah orang yang membeli obat Karnopen dari terdakwa ;
- Bahwa Saksi Evi Kristina als Eva membeli obat jenis Karnopen dari terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.50.000,- namun obat yang dibelinya tersebut sudah diminum 5 (lima) butir ;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa obat-obatan tersebut telah dijual/diedarkan disekitar Lokalisasi Kalisari;
- Bahwa jenis obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Saudara Arik yang beralamat di Desa Parengan, Kec. Parengan, Kab. Tuban;
- Bahwa dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
- Bahwa barang bukti tersebut (sambil menunjuk barang bukti dimaksud) adalah milik terdakwa yang berhasil saksi amankan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
2. RUDY PRANOWO:
- Bahwa Saksi telah menangkap Terdakwa sehubungan telah mengedarkan obat-obatan daftar G, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat di warung kopi milik sdri. Mak Tik bertempat di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kec. Trucuk, Kab. Bojonegoro;
- Bahwa sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi An. Evi Kristina als Eva telah menyatakan bahwa terdakwa telah menjual obat jenis Karnopen, selanjutnya Saksi bersama dengan Aiptu Nurkolis serta satu unit Sat Intelkam Polres Bojonegoro melakukan pengecekan dan penggeledahan;
- Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan ditemukan obat berupa : 58 (lima puluh delapan) butir obat warna putih bertuliskan Zenith (Karnopen), uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), celana panjang Jeans warna abu-abu merk Liconti, beserta 10 (sepuluh) butir obat Karnopen yang disita dari Evi Kristina als Eva yang kemudian disita sebagai barang bukti;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin untuk menjual obat-obatan daftar' G doble L selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Evi Kristina als Eva adalah orang yang membeli obat Karnopen dari terdakwa, Saksi Evi Kristina als Eva membeli obat jenis Karnopen dari terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.50.000,- namun obat yang dibelinya tersebut sudah diminum 5 (lima) butir ;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa obat-obatan tersebut telah dijual/diedarkan disekitar Lokalisasi Kalisari;
- Bahwa jenis obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Saudara Arik yang beraamat di Desa Parengan, Kec. Parengan, Kab. Tuban ;
- Bahwa dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
- Bahwa barang bukti tersebut (sambil menunjuk barang bukti dimaksud) adalah milik Terdakwa yang berhasil Saksi amankan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Keterangan Ahli :
ITA DIANITA WULANDARI
Bahwa dalam perkara Terdakwa, Ahli diminta oleh pihak Polres Bojonegoro untuk melakukan pemeriksaan obat-obatan yang menurut pihak Penyidik Polres Bojonegoro diperoleh dari hasil penyitaan dari Terdakwa Ahmad Arif Yahya Alas. Bebek bin Sayoga;
Bahwa awal kejadian Ahli tidak tahu, namun setelah mendapat surat panggilan dari Polres Bojonegoro, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016, sekira jam 14.00 Wib bertempat diwarung kopi Mak Tik di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kec. Trucuk, Kab. Bojonegoro ;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan obat-obatan ditemukan: 68 butir Zenith (Karnopen), dimana obat tersebut termasuk dalam obat daftar “G” atau obat keras;
Bahwa obat tersebut termasuk obat pabrikan yang sifatnya termasuk golongan obat keras, yang tidak boleh diedarkan secara umum, harus dengan resep/petunjuk dokter;
Bahwa kegunaan dari obat tersebut untuk relaksan (anti nyeri otot) dan kandungan obat pabrikan mengandung Carisoprodol, yang bersifat anti nyeri otot;
Bahwa menurut tata cara yang dibenarkan dalam melakukan pengangkutan, penjualan dan penyimpanan obat-obatan tersebut harus melalui Pabrikan, Distributor utama/PBF, Apotik, Rumah Sakit, Gudang Farmasi Pemerintah, Puskesmas dan jaringannya dan Toko Obat berijin, toko obat tidak berijin (untuk obat bebas) dengan disertai dokumen pendukung;
Bahwa jenis obat tersebut karena sudah tidak dalam kemasan aslinya, dan tidak memenuhi khasiat atau kemanfataannya dan mutu karena sudah dikemas/diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter;
Bahwa ada tiga kelompok jenis obat-obatan, yaitu kelompok golongan Narkotika, kelompok obat keras dan kelompok obat bebas;
Bahwa ciri-ciri obat daftar G (obat keras), bertanda lingakaran merah ada tanda huruf K didalamnya, harus dengan resep dokter;
Bahwa obat yang dijual atau yang disimpan terdakwa merupakan obat daftar G sehingga tidak boleh dijual secara bebas;
Bahwa efek Obat Kanopen tersebut mengakibatkan luka pada lambung, gagal ginjal, gangguan penglihatan dan saraf;
Bahwa untuk menjual obata-obatan tersebut harus memiliki keahlian dan ijin yang berwenang;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini karena telah menjual, menyimpan obat daftar “G”, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat di warung kopi milik sdri. Mak Tik bertempat di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kec. Trucuk, Kab. Bojonegoro;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) butir obat warna putih bertuliskan Zenith (Karnopen), uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disita sebagai barang bukti ;
Bahwa jenis obat-obatan daftar G tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari ARIK dengan alamat Desa Parengan, Kec. Parengan, Kab. Tuban, dengan cara Terdakwa bertemu dengan Arik di Lokalisasi Kalisari kemudian Terdakwa membeli seharga Rp.300.000,- dan mendapatkan 100 (seratus) butir ;
Bahwa obat Karnopen yang saya beli tersebut saya jual kepada EVA sebanyak 15 butir seharga Rp.50.000,- ;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Karnopen dari ARIK baru 1 (satu) kali;
Bahwa obat jenis Karnopen yang Terdakwa beli dari Arik tersebut Terdakwa jual kepada EVA di lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kec.Trucuk, Kab. Bojonegoro ;
Bahwa Terdakwa membeli obat dari Arik bersama EVA;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat daftar G tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui efek samping dari obat-obatan yang telah dijual tersebut;
Bahwa barang bukti tersebut (sambil menunjuk barang bukti dimaksud) adalah milik Terdakwa yang berhasil diamankan petugas;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu :
Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puruh ribu rupiah);
43 ( Empat puluh tiga ) butir obat jenis pil karnopen;
1 (satu) buah celana panjang jeans jenis liconti;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap telah termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke sidang dengan dakwaan Alternatif, Alternatif Kesatu Terdakwa melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Atau Kedua Terdakwa melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana, maka seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, sebelum ditentukan dakwaan mana yang paling sesuai dengan perbuatan Terdakwa, terlebih dahulu akan ditentukan, dari fakta persidangan, hal-hal apa yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa yang didengar keterangannya dipersidangan didapati fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini karena telah menjual, menyimpan obat daftar “G”, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat di warung kopi milik sdri. Mak Tik bertempat di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kec. Trucuk, Kab. Bojonegoro;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) butir obat warna putih bertuliskan Zenith (Karnopen), uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disita sebagai barang bukti ;
Bahwa jenis obat-obatan daftar G tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari ARIK dengan alamat Desa Parengan, Kec. Parengan, Kab. Tuban, dengan cara Terdakwa bertemu dengan Arik di Lokalisasi Kalisari kemudian Terdakwa membeli seharga Rp.300.000,- dan mendapatkan 100 (seratus) butir ;
Bahwa obat Karnopen yang saya beli tersebut saya jual kepada EVA sebanyak 15 butir seharga Rp.50.000,- ;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Karnopen dari ARIK baru 1 (satu) kali;
Bahwa obat jenis Karnopen yang Terdakwa beli dari Arik tersebut Terdakwa jual kepada EVA di lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kec.Trucuk, Kab. Bojonegoro ;
Bahwa Terdakwa membeli obat dari Arik bersama EVA;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat daftar G tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui efek samping dari obat-obatan yang telah dijual tersebut;
Bahwa barang bukti tersebut (sambil menunjuk barang bukti dimaksud) adalah milik Terdakwa yang berhasil diamankan petugas;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan Terdakwa adalah Dakwaan Alternatif Pertama yang mendakwa Terdakwa dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya dan pertimbangannya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Unsur memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
3. Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang identik dengan unsur “barang siapa” dalam KUHP, yaitu ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon), maka dengan adanya Terdakwa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum, dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “ Setiap orang “ telah terbukti.
Unsur memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga karena unsur ini alternative apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap, Terdakwa diajukan dipersidangan ini karena telah menjual, menyimpan obat daftar “G”, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat di warung kopi milik sdri. Mak Tik bertempat di Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kec. Trucuk, Kab. Bojonegoro, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) butir obat warna putih bertuliskan Zenith (Karnopen), uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disita sebagai barang bukti, bahwa jenis obat-obatan daftar G tersebut adalah milik Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari ARIK dengan alamat Desa Parengan, Kec. Parengan, Kab. Tuban, dengan cara Terdakwa bertemu dengan Arik di Lokalisasi Kalisari kemudian Terdakwa membeli seharga Rp.300.000,- dan mendapatkan 100 (seratus) butir, bahwa obat Karnopen yang Terdakwa beli tersebut di jual kepada EVA sebanyak 15 butir seharga Rp.50.000,- ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat Ahli yang diberikan dipersidangan dibawah sumpah, yaitu pada waktu melakukan pemeriksaan obat-obatan ditemukan: 68 butir Zenith (Karnopen), dimana obat tersebut termasuk dalam obat daftar “G” atau obat keras, obat tersebut termasuk obat pabrikan yang sifatnya termasuk golongan obat keras, yang tidak boleh diedarkan secara umum, harus dengan resep/petunjuk dokter;
Bahwa menurut tata cara yang dibenarkan dalam melakukan pengangkutan, penjualan dan penyimpanan obat-obatan tersebut harus melalui Pabrikan, Distributor utama/PBF, Apotik, Rumah Sakit, Gudang Farmasi Pemerintah, Puskesmas dan jaringannya dan Toko Obat berijin, toko obat tidak berijin (untuk obat bebas) dengan disertai dokumen pendukung;
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, nyata Terdakwa sebagaimana keterangannya dan juga dari keterangan saksi-saksi maupun ahli, Terdakwa tidaklah mempunyai keahlian maupun kewenangan ketika mengedarkan obat berupa Karnopen, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur mengenai pidana denda yang harus dibayarkan oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar denda yang besarnya sebagaimana amar putusan di bawah ini dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana pengganti berupa kurungan yang lamanya juga sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena saat ini Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani ;
Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti berupa :
43 (Empat puluh tiga ) butir obat jenis Karnopen yang merupakan obat daftar“G” dan Celana panjang jeans merk liconti warna abu-abu, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus pula dibebani biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam dictum putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dan untuk adilnya putusan ini maka Pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan tedakwa membahayakan kesehatan ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dipidana ;
Mengingat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Ahmad Arif Yahya Alias Bebek Bin Sayoga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan khasiat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama”
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis karnopen yang merupakan abat daftar “G” dan celana panjang jeans merk liconti warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
6. Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000 (dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Senin 11 Juli 2016, oleh kami Indra Meinantha Vidi, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH, M.Hum, dan Eka Prasetya Budi Dharma, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 12 Juli 2016 oleh kami sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kusaeri, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan dihadiri Dekry Wahyudi, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta di hadapan terdakwa,
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH, M.Hum Indra Meinantha Vidi, SH.
Eka Prasetya Budi Dharma, SH, MH.
Panitera Pengganti
Kusaeri, SH.