23/Pid.Sus/2015/PN Snb (KDRT)
Putusan PN SINABANG Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Snb (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WELDANY SIREGAR BINTI ALM MUSTAFA SIREGAR
1. Menyatakan Terdakwa Weldany Siregar Binti Alm Mustafa Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan mata pencaharian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Snb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkara dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Weldany Siregar Binti Alm Mustafa Siregar ;
Tempat Lahir : Langsa ;
Umur / Tgl. Lahir : 47 Tahun /21 November 1967 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan secukupnya sehubungan dengan hak-hak terdakwa sebagaimana yang telah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Terdakwa tidak di tahan :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penutut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Weldany Siregar Binti Alm Mustafa Siregar bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dirumuskan dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weldany Siregar Binti Alm Mustafa Siregar berupa pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Telah mendengar pula Pembelaaan(pledoi) secara tertulis sebagaimana yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji dimasa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya, selain itu terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan atas pembelaan terdakwa(replik) yang pada pokoknya tetap seperti pada tuntutan Penuntut Umum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa WELDANY SIREGAR Binti Alm MUSTAFA SIREGAR pada hari Kamis Tanggal 01 Januari 2015 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2015 bertempat di Desa Salur Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Perbuatan Kekerasan FisikDalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh suami terhadap istri atau sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari kamis tanggal 1 januari 2015 sekitar pukul 19.30 Wib,di desa salur lasengalu kec. Teupah barat kab. Simeulue datang tersangka bersama Sdr. Tia (anak tersangka dan saksi korban) untuk menjumpai saksi korban yang sudah lama meninggalkan rumah, lalu Sdri. Tia mengajak saksi korban untuk pulang kerumah dan saksi korban Menjawab ”saya ngak mau pulang karena dalam proses perceraian” mendengar jawaban saksi korban, tersangka emosi lalu memaki – maki saksi korban dan mendorong dan mencakar saksi korban dengan menggunakan kedua jari tangan sehingga saksi korban terluka luka lecet dibagian bahu sebelah kiri, saksi alhadin yang sedang diluar mendengar ada pertengkaran antara tersangka dengan saksi korban lalu masuk dan memisahkan saksi korban dan terdakwa dengan cara memegang tangan masing masing saksi korban dan terdakwa, lalu terdakwa mau melepaskan diri dan mengigit tangan kanan Saksi Alhadin, tanpa sengaja Saksi alhadin meninju pipi terdakwa, selanjutnya datang saksi SAMI memisahkan lalu Saksi Sami berkata ” hati hati kalian,dia itu menggigit ” lalu saksi SAMI membujuk terdakwa aga tenang sambil keluar rumah.
Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban Samsudin mengalami luka lecet dibahu kiri dimana salah satu luka lecet tersebut masih dengan permukaan yang memerah, dan luka lecet lain tampak disiku kiri diduga akibat ruda paksa tumpul yang tidak mengganggu aktifitas sehari – hari. sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari RSUD Simeulue Nomor : 445/02/VER/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang di tanda tangani oleh dr. Syahnidel Fita (terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor 23/Pen.Pid/2015/PN.SNB tanggal 11 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pen.Pid/2015/PN.SNB tanggal 11 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi Samsudin Bin Alm Asim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ialah saksi korban dalam perkara ini
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, yakni mantan istri ;
Bahwa saksi dan terdakwa merupakan suami istri dan telah menikah di KUA Langsa Barat pada tanggal 16 Juni 2000 dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak ;
Bahwa pada sekitar pukul 19.30 Wib tanggal 1 Januari 2015 di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue terdakwa datang ke rumah tempat saksi korban tinggal ;
Bahwa saat terdakwa datang tersebut saksi sedang salat magrib dan terdakwa langsung masuk ke rumah tanpa mengucapkan salam dan ketika saksi selesai salat terdakwa mendatangi saksi korban kemudian terdakwa langsung memaki-maki saksi korban dengan menuduh saksi korban telah berselingkuh dengan perempuan lain ;
Bahwa saat terdakwa marah-marah dan memaki-maki saksi korban datanglah abang kandung saksi korban yakni Alhadin untuk memisahkan saksi korban dengan terdakwa tersebut akan tetapi kemudian terdakwa mencakar saksi tepatnya di bahu sebelah kiri saksi sebagaimana juga hasil visum di Rumah Sakit Umum Simeulue ;
Bahwa Alhadin saat itu juga ada kena cakaran dari terdakwa ;
Bahwa persoalan ini juga pernah dicoba untuk diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi tidak tercapai penyelesaiannya ;
Bahwa kemudian saksi melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian atas peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AlhadinAlias Kadin Bin Alm Asyim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi korban dengan terdakwa merupakan suami istri dan telah menikah pada tahun 2000 di Langsa Barat dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak ;
Bahwa pada sekitar pukul 19.30 Wib tanggal 1 Januari 2015 di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue terdakwa datang ke rumah saksi korban tinggal ;
Bahwa saat terdakwa datang tersebut saksi sedang berada di rumah saksi yang bersebelahan dengan rumah saksi korban dan saksi melihat terdakwa masuk ke rumah tanpa mengucapkan salam ;
Bahwa selang beberapa waktu kemudian saksi mendengar suara seperti orang bertengkar di dalam rumah saksi korban tersebut ;
Bahwa saat terdakwa marah-marah dan memaki-maki saksi korban datanglah saksi untuk memisahkan saksi korban dengan terdakwa tersebut akan tetapi kemudian terdakwa mencakar saksi korban tepatnya di bahu saksi korban ;
Bahwa ketika itu saksi ada juga menggigit tangan saksi ketika hendak memisahkan saksi korban dengan terdakwa saat itu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga terdakwa dengan saksi korban ribut-ribut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan selain didengar keterangan saksi-saksi juga dihadirkan bukti surat nomor : 445/02/VER/2015 berupa Visum Et Repertum yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa “telah diperiksa seorang laki-laki dewasa bernama Samsudin, umur 49 tahun, dari pemeriksaan ditemukan 2(dua) buah luka lecet dibahu kiri dimana salah satu luka lecet tersebut masih dengan permukaan yang memerah. Dan luka lecet lain tampak di siku kiri, diduga akibat ruda paksa tumpul yang tidak mengganggu aktivitas sehari-hari” :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Weldany Siregar Bin Alm Mustafa Siregar, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Samsudin dengan terdakwa adalah pasangan suami isteri ;
Bahwa terdakwa dan saksi Weldany Siregar telah menikah di KUA Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 16 Juni 2000 dan sudah dikarunia 2 (dua) orang anak ;
Bahwa terdakwa terdakwa pada tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 19.30 Wib datang ke rumah kami yang didiami saksi korban di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue untuk menjumpai saksi korban, dan terdakwa juga saat itu turut serta membawa anak-anak ;
Bahwa ketika terdakwa datang saksi korban sedang salat magrib kemudian setelah selesai saksi korban salat terdakwa menanyakan kepada saksi korban tentang keberadaan saksi korban kenapa tidak pulang-pulang ke rumah di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tempat di mana terdakwa dan anak-anak saksi korban tinggal ;
Bahwa terdakwa kemudian marah-marah akibat jawaban dari saksi korban tersebut selanjutnya datang saksi Alhadin untuk memisahkan terdakwa dengan saksi korban dengan cara menarik tangan terdakwa kemudian terdakwa melawannya dengan meronta-ronta ;
Bahwa terdakwa ada mencakar saksi korban tanpa sengaja ketika terdakwa berusaha melepaskan diri dari tarikan yang dilakukan oleh saksi Alhadin di bahunya dengan memakai tangan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Samsudin dengan terdakwa adalah pasangan suami isteri sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 253/34/VI/2000 yang di laksanakan di KUA Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur ;
Bahwa benar pada tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 19.30 wib di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue di rumah saksi terjadi keributan antara saksi dengan terdakwa ;
Bahwa benar setelah terjadi keributan tersebut datang saksi Alhadin untuk memisahkan antara saksi korban dengan terdakwa dengan cara menarik tangan terdakwa kemudian terdakwa melawannya dengan meronta-ronta ;
Bahwa benar terdakwa ada mencakar saksi korban tanpa sengaja ketika terdakwa berusaha melepaskan diri dari tarikan yang dilakukan oleh saksi Alhadin di bahunya dengan memakai tangan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan tunggal, yaitu melanggar ketentuan pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan tunggal, yaitu melanggar ketentuan pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dalam lingkup rumah tangga;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa Weldany Siregar Bin Alm Mustafa Siregar, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri terdakwa Weldany Siregar Bin Alm Mustafa Siregar tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “dalam lingkup rumah tangga”:
Dimaksud lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga meliputi :
Suami ,isteri dan anak;
Orang orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan dengan orang dimaksud huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, diketahui bahwa terdakwa dan saksi Samsudin telah menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 16 Juni 2000 dan dikeluarkannya buku nikah oleh Kantor Urusan Agama Langsa Barat sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 253/34/VI/2000 sehingga terdakwa dan saksi Samsudin sah sebagai suami isteri dan hal ini memenuhi unsur lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur tindak pidana “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi
Ad. 3. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” :
Bahwa pengertian kekerasan fisik menurut ketentuan Pasal 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diketahui Bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dan saksi korban pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 19.30 wib di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue terdakwa bersama anak-anak datang ke rumah mereka yang didiami oleh saksi korban kemudian ketika berjumpa dengan saksi korban saat itu terdakwa dengan saksi korban terjadi pertengkaran yang kemudian datang saksi Alhadin untuk memisahkan dengan cara menarik tangan terdakwa dengan sangat keras kemudian terdakwa melakukan perlawanan dengan meronta-ronta dan disaat itu terdakwa tanpa sengaja tangan terdakwa ada mencakar saksi korban di bahu sebelah kiri tetapi akibat cakaran tersebut tidak terlalu parah yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dari saksi korban sendiri .
Bahwa terhadap saksi juga telah dilakukan Visum et Repertum di RSUD Simeulue nomor : 445/02/VER/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Syahnidel Fita yang mana kesimpulannya ialah saksi korban Samsudin mengalami luka lecet dibahu kiri dimana salah satu luka lecet tersebut masih dengan permukaan yang memerah dan luka lecet lain disiku kiri diduga akibat ruda paksa benda tumpul yang tidak mengganggu aktifitas sehari-hari ;
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim, unsur tindak pidana ketiga telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan tunggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang telah dipertimbangkan dari segala aspek baik itu aspek Sosiologis, Normatif, maupun Filosofisnya, sehingga dengan demikian Pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa adalah sepadan dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau pertanggung jawabkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, oleh karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil, diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;
Menimbang, bahwa Pasal dakwaan Penuntut Umum yaitu : Pasal 44 ayat (4) yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa tersebut, mengancam perbuatan terdakwa dengan pidana penjara maksimum 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta ratus rupiah), sedangkan penuntut umum telah menuntut terdakwa dalam Surat Tuntutannya dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, maka Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidananya terhadap diri terdakwa, sebab perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tidak sewajar dengan tuntutannya apalagi kronologis peristiwa terjadinya penelantaran tersebut oleh terdakwa terhadap saksi korban karena saksi korban terlebih dahulu ditarik tangannya dengan sangat keras oleh saksi alhadin dan saksi Alahidn sudah diputusa bersalah seperti dalam putusan pengadilan Negeri Sinabang Nomor : 7/Pid.B/2015 - PN Snb sebagaimana dilampirkan dalam pledoi terdakwa, dengan akibat tarikan yang keras dilakukan oleh saksi Alhadin sehingga terdakwa meronta-ronta dan dalam keadaan meronta-ronta tersebut tangan terdakwa mengenai bahu daripada saksi korban, akan tetapi akibat cakaran dari terdakwa tersebut tidak menimbulkan rasa sakit yang dapat mengganggu kegiatan sehari-hari saksi korban dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana penjara sangat tidak tepat melainkan penjatuhan pidana percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14a KUHPidana ayat (1) adalah lebih tepat kepada terdakwa dengan memperhatikan manfaat yang lebih banyak bagi terdakwa, anak-anak, yang masih membutuhkan kasih sayang dalam kehidupan keluarga terdakwa dan dimaksudkan juga selama menjalani hukuman percobaan ini terdakwa dapat memperbaiki diri dan juga dengan tidak berbuat/mengulangi lagi peristiwa pidana atau pelanggaran dalam masa terdakwa menjalani masa penjatuhan pidana percobaan tersebut, dengan pengharapan jika berhasil maka hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa itu tidak akan dijalankan buat selama-lamanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari dan juga untuk memberikan rasa aman pada warga terutama kepada anaknya yang masih kecil, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 14a KUHPidana dan ketentuan hukum lainnya bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Weldany Siregar Binti Alm Mustafa Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan mata pencaharian”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada hari Kamis, tanggal 10 September 2015, oleh kami SAID HASAN, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, MUAMMAR MAULIS KADAFI, S.H. dan AHMAD HIDAYAT, S.H.M.Kn masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh RAFINAL,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri pula oleh DEDEK SYUMARTA SUIR, SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinabang serta dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA MAJELIS, |
| MUAMMAR MAULIS KADAFI, SH., | SAID HASAN, S.H. |
| AHMAD HIDAYAT,SH.M.Kn |
PANITERA PENGGANTI
RAFINAL,SH.