77/Pid.Sus./2011/PN.TK
Putusan PN TAKALAR Nomor 77/Pid.Sus./2011/PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. MUSTARI Bin SALIM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM, Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dan Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada para Terdakwa berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut sebesar : Rp Rp. 10.654.900,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah); 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit alat berat berupa Loader warna kuning dengan Nomor Serial No. 30526 WA 300-1; - 1 (satu) unit alat berat berupa Eskavator warna kuning Model PC 100 F-16 Serial Nomor: J30319 Manufactur Year 2009 PIN (Product Identification Number) KMTPC 119C53J30319; Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Harfia Graha Perkasa; - 1 (satu) unit karung Geotekstil yang berisi pasir pantai dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar; Surat-surat berupa : a. Photo copy Salinan Akta Notaris tentang Berita Acara Pendapat PT. Harfia Graha Perkasa yang ditandatangani oleh Aksal, SH. MKN tanggal 02 Mei 2008; b. Photo copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menegah PT. Harfia Graha Perkasa Nomor: 510.01/0766/20-22/V/2003 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan ditandatangani oleh DRS. ABD. KAHAR ATJO Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009; c. Photo copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-3376 Ht.01.01 Th.97 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Harfia Graha Perkasa tanggal 02 Mei 1997; d. Photo copy Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor : 000052 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009; e. Photo copy Bukti Kepemilikan alat berat berupa 1 (satu) unit Komatsu HYD EXCAVATOR (SG SHOE, C/W/BKT) oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. UNITED TRACTORS, Tbk; f. Photo copy Invoice pembelian alat-alat berat oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. Global Sarana Mesin Mandiri di Jakarta tanggal 15 April 2008; g. Photo copy Berita Acara Rapat Pembuktian Lapangan (SCM) Program Stimulus Fiskal 2009 Bidang Sumber Daya Dan Dana Alokasi Khusus/Umum Kabupaten Takalar Tahun 2008; h. Photo copy Surat Nomor : 560/506/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 Perihal Material Pasir Setempat dilarang/tidak diperkenankan digunakan yang ditandatangani oleh Kepaaala Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi; i. Photo copy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 202/KTR-SF/PUD-SDA?IX/2009 tanggal 07 Nopember 2009 dengan nilai Rp. 3.241.754.000,-; j. Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 203/SPMK/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009; k. Photo copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 288/BAP/PUD-SDA/IX/2009 yang dibuat pada hari Selasa Tanggal 08 September 2009; l. Photo copy Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 04/SPTB/PU-SDA/IX/2009 yang ditandatangani oleh KPA Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi; m. Photo copy Surat Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Nomor : 151/KTR/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009; n. Photo copy Surat Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan; o. Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2009 Nomor : 04/PT-HGP/SP/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harfia Graha Perkasa Mustari, S.; p. Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 30 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Mustari, selaku Direktur PT. Harfia Graha Perkasa; q. Photo copy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaaan Pembangunan Pantai Wisata Lamangkia; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 77/Pid.Sus./2011/PN.TK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Takalar yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I :
Nama Lengkap : H. MUSTARI Bin SALIM;
Tempat Lahir : Gowa;
Umur atau tanggal lahir : 47 Tahun/ 26 Juli 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Andi Tonro No. 45 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Pendidikan : SMU (tamat);
Terdakwa II :
Nama Lengkap : DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO;
Tempat Lahir : Kampung Barana Kabupaten Jeneponto;
Umur atau tanggal lahir : 49 Tahun/ 25 Januari 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pakkotanga, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Wiraswasta/Pelaksana Lapangan
Pendidikan : SLTA (berijazah);
Terdakwa III :
Nama Lengkap : ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA;
Tempat Lahir : Kotamadya Ambon;
Umur atau tanggal lahir : 42 Tahun/ 07 September 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bura’ne, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Staf Tekhnik/Pengawas Lapangan;
Pendidikan : Politekhnik Sipil (D3);
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;--------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Takalar masing-masing No: 72/Pen.Pid/2011/PN.TK, 73/Pen.Pid/2011/PN.TK dan No. 74/Pen.Pid/PN.TK/2011 tanggal 20 Juni 2011, dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 20 Juni 2011 sampai dengan tanggal 19 Juli 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Takalar masing-masing No: 72/Pen.Pid/2011/PN.TK, 73/Pen.Pid/2011/PN.TK dan No. 74/Pen.Pid/PN.TK/2011 tanggal 14 Juli 2011, dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 20 Juli 2011 sampai dengan tanggal 17 September 2011;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 10 Juni 2011 Nomor. 102/Pen.Pid/2011/PN.TK, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 10 Juni 2011, Nomor: 77/Pen.Pid/2011/PN.TK tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa H. MUSTARI Bin SALIM, dkk beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa ;
Telah melihat memeriksa barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 01 Agustus 2011, Reg Perk. Nomor: PDM – 16/Tklr/Ep.1/07/2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I Mustari Bin Salim, Terdakwa II Dewang Dg Situju Bin Ibrahim Tiro, dan Terdakwa III Alwi Sila Dg Taba Bin Abd. Rasyid Dg Sila telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan kepadanya melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 164 UU RI Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan tunggal Jaksa/Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mustari Bin Salim, Terdakwa II Dewang Dg Situju Bin Ibrahim Tiro, dan Terdakwa III Alwi Sila Dg Taba Bin Abd. Rasyid Dg Sila dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan, dan dikurangkan selama Terdakwa I, II dan III berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa I, II, dan III tetap ditahan rutan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) subsidair masing-masing selama (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa :
Akibat perbuatan Terdakwa I, II dan III mengambil pasir tanpa izin tersebut sehingga Terdakwa I, II dan III diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 471.321.975,- (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) sesuai hasil temuan Tim Pemeriksa Keuangan BPK-RI.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat berupa loader warna kuning dengan No. Serial 30526 WA 300-1;
1 (satu) unit alat berat berupa eskavator warna kuning model PC100 F-6 serial Nomor : 1303319 manufactur year 2009 PIN (Produc Indentification Number) KMTPC 119C53J30319, dikembalikan kepada yang berhak yakni Perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa;
1 (satu) karung geotekstil yang berisi pasir pantai, dikembalikan kepada dinas pertambangan;
Menyatakan bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan dipersidangan berupa :
Photo copy Berita Acara Rapat Pembuktian Lapangan (SCM) Program Stimulus Fiskal 2009 Bidang Sumber Daya Dan Dana Alokasi Khusus/Umum Kabupaten Takalar Tahun 2008;
Photo copy Surat Nomor : 560/506/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 Perihal Material Pasir Setempat dilarang/tidak diperkenankan digunakan yang ditandatangani oleh Kepaaala Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 202/KTR-SF/PUD-SDA?IX/2009 tanggal 07 Nopember 2009 dengan nilai Rp. 3.241.754.000,-;
Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 203/SPMK/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 288/BAP/PUD-SDA/IX/2009 yang dibuat pada hari Selasa Tanggal 08 September 2009;
Photo copy Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 04/SPTB/PU-SDA/IX/2009 yang ditandatangani oleh KPA Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Nomor : 151/KTR/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Surat Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan;
Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2009 Nomor : 04/PT-HGP/SP/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harfia Graha Perkasa Mustari, S.;
Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 30 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Mustari, selaku Direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Photo copy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaaan Pembangunan Pantai Wisata Lamangkia;
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa I, II dan III dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca pembelaan/pledooi yang diajukan oleh para Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini masing-masing sebagai berikut :
Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM:
Meringankan hukuman terdakwa I dari segala dakwaan dan tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum karena pada saat pekerjaan berlangsung terdakwa I tidak ada di tempat sebab sedang melaksanakan ibadah haji;
Membebaskan terdakwa I dari hukuman denda dan hukuman tambahan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Oleh karena terdakwa I selaku Kepala Keluarga dan mempunyai tanggung jawab untuk menghidupi beberapa orang anak yang masih kecil dan bersekolah serta seorang isteri dan mertua yang tidak mempunyai pekerjaan sehingga terdakwa I mengharapkan dapat berkumpul bersama keluarga di bulan puasa ini dan merayakan idul fitri, dan terdakwa I masih sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat, selain itu terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa II DEWANG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO:
Meringankan hukuman terdakwa II dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa II hanya selaku pelaksana lapangan dan tedakwa II merupakan harapan satu-satunya keluarga serta pencari nafkah keluarga bagi ibu, isteri dan anak-anak terdakwa II yang masih sekolah sehingga terdakwa II dapat kembali berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah puasa dan merayakan hari Raya Lebaran;
Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA:
Meringankan hukuam terdakwa III dan membebaskan terdakwa III dari hukuman denda dan hukuman denda sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara;
Oleh karena terdakwa III selaku Kepala Keluarga yang mempunyai tanggung jawab untuk menghidupi anak-anak yang masih kecil dan masih bersekolah serta seorang isteri sehingga terdakwa III berharap dapat berkumpul kembali dengan keluarga dalam menjalankan ibadah puasa serta merayakan idul fitri, selain itu terdakwa III sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik dari Terdakwa I, II dan III, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-78/TKLAR/Epp.1/06/2011, tanggal 07 Juni 2011 para terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM bersama dengan terdakwa II DEWANG DG. SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dan terdakwa III ALWI SILA DG. TABA Bin ABDUL RASYID DG. SILA, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekitar pukul 11.00 wita, atau sekira waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam tahun 2009, bertempat di pinggir pantai Dusun Lamangkia Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka terdakwa I, II dan III melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
Awal mulanya terdakwa I MUSTARI Bin SALIM selaku Direktur Perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa yang berbadan hukum, memenangkan pelelangan (tender) dalam kegiatan proyek pembangunan pengaman pantai dengan lokasi pantai di Dusun Lamangkia Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, kemudian terdakwa I setelah memenangkan tender kegiatan proyek pembangunan pengaman pantai tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2009, bertempat di Base Camp Material Lamangkia PT Harfia Graha Perkasa Kab. Takalar, terdakwa I MUSTARI Bin SALIM bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Pemerintah Kab. Takalar melaksanakan rapat pembahasan pelaksanaan / show couse meeting program stimulus fiscal tahun 2009, yang dihadiri oleh kontraktor perusahaan PT Hartia Graha Perkasa yaitu terdakwa I MUSTARI Bin SALIM selaku Direkturnya, saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDID, MT (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah / Kabupaten) selaku PPTK / PPK dan hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Lapangan (SCM) program stimulus fiscal 2009 Bidang Sumber Daya dan Dana Alokasi Khusus / Umum Kab. Takalar.;
Bahwa setelah itu terdakwa I MUSTARI Bin SALIM menunjuk langsung secara lisan terdakwa II DEWANG DG. SITUJU Bin IBRAHIM TIRO selaku pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan pengaman pantai tersebut, dan terdakwa III ALWI SILA DG. TABA Bin ABDUL RASYID ditunjuk selaku pengawas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam kegiatan proyek pembangunan pengaman pantai tersebut.;
Bahwa selanjutnya pada waktu kegiatan proyek pembangunan pengaman pantai tersebut sedang dikerjakan oleh kontraktor perusahaan PT Harfia Graha Perkasa yang berbadan hukum tersebut, dengan menggunakan bahan material utama yaitu karung geotekstil dan pasir, dan dikerjakan dengan cara menggunakan 2 (dua) unit alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat eskavator warna kuning model PC 100 F-6 serial nomor J30319 manufactur year 2009 PIN (Produc Identification Number) KMTPC 119C53J30319, dan 1 (satu) unit alat berat laoder warna kuning dengan nomor serial 30526 WA 300-1. Bahwa kedua alat berat tersebut milik perusahaan PT Harfia Graha Perkasa namun dalam pemakaian di proyek pembangunan pengaman pantai tersebut tetap dalam perhitungan sewa masing-masing sebesar Rp. 250.000,- / jam (dua ratus lima puluh ribu rupiah perjam).;
Selanjutnya 1 (satu) unit alat berat eskavator tersebut digunakan untuk mengisi karung geotekstil dengan pasir seberat 1,2 M3 (seribu dua ratus meter kubik) dan pasir tersebut diambil dipinggir pantai disekitar proyek kegiatan pembangunan pengaman pantai yang ditunjukkan oleh terdakwa II dan III, dan yang mengoperasikan alat berat eskavator yaitu saksi BURDIN Bin BAKU yang ditunjuk langsung oleh pihak perusahaan PT Harfia Graha Perkasa dengan upah Rp. 5000,- / jam (lima ribu rupiah perjam). Selanjutnya setiap karung geotekstil di isi penuh dengan pasir, lalu kemudian dijahit dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat laoder yang dioperasikan oleh saksi AMIRULLAH Bin DUNA dan alat berat tersebut digunakan juga untuk mengangkut karung geotekstil yang telah di isi penuh dengan pasir ke tempat proyek kegiatan pembangunan pengaman pantai dan diletakkan di pinggir pantai dengan jarak yang telah ditentukan berdasarkan gambar. Bahwa saksi AMIRULLAH Bin DUNA mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat laoder tersebut ditunjuk lansung oleh pihak perusahaan PT Harfia Graha Perkasa dengan upah sebesar Rp. 5.000,- / jam (lima ribu rupiah perjam).;
Bahwa baik saksi BURDIN Bin BAKU maupun saksi AMIRULLAH Bin DUNA dalam mengerjakan tugasnya di proyek pembangunan pengaman pantai tersebut sebagai operator alat berat selalu dapat petunjuk dari terdakwa II DEWANG DG. SITUJU dan terdakwa III ALWI SILA DG. TABA, mereka terdakwa II dan III menunjukkan lokasi pengambilan pasir dipinggir pantai sekitar proyek kegiatan pembangunan pengaman pantai tersebut dan sudah sekitar 1000 (seribu) karung pasir pantai digunakan dan tempat pengambilannya sudah sekitar 50 meter (lima puluh meter) sepanjang pinggir pantai di sekitar pembangunan, dan sesekali terdakwa I MUSTARI Bin SALIM datang kelokasi tempat pengambilan pasir dan pembangunan.;
Bahwa terdakwa I, II dan III dalam melaksanakan proyek kegiatan pembangunan pengaman pantai tersebut, dengan menggunakan bahan utama yaitu karung geotekstil yang diisi pasir penuh lalu dijahit, tetapi mereka terdakwa I, II dan III mengambil pasir disekitar proyek tersebut yang tidak sesuai lokasi yang dimintakan Izin, dan pasir yang diambil tersebut dipinggir pantai yang merupakan pasir pada dasarnya bahan galian mineral dan khusus pasir pantai Lamangkian didalamnya ada 2 (dua) jenis kategori bahan galian yaitu pasir pantainya termasuk bahan galian non logam, sementara pasir besinya adalah bahan galian logam, dan pasir pantai Lamangkia adalah type bahan galian placer / alluvial (endapan-endapan lepas);
Bahwa penggunaan pasir pantai disekitar proyek kegiatan pembangunan pengaman pantai tersebut terdakwa I, II dan III sesuai jabatan dan tanggung jawab masing-masing dalam pembangunan tersebut tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk penggunaan pasir pantai dalam proyek tersebut, sehingga terdakwa I, II dan III dilaporkan kepihak yang berwajib untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.;
Perbuatan terdakwa I, II dan III tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 164 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1KUHP; - --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa di persidangan menyatakan bahwa mereka telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi TIAR, ST. Bin TAING :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, II dan III tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi diajukan sebagai persidangan ini sehubungan dengan masalah adanya dugaan penambangan pasir pada proyek pembangunan pengaman pantai di Lamangkia yang dilakukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah penambangan pasir tersebut mempunyai izin atau tidak;
Bahwa pada proyek tersebut saksi sebagai konsultan pengawas yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kabupaten Takalar berdasarkan surat kontrak;
Bahwa proyek pembangunan pengaman pantai adalah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kabupaten Takalar, jadi yang bertanda tangan dalam kontrak adalah pihak PT. Harfia Graha Perkasa dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kabupaten Takalar;
Bahwa Tugas saksi sebagai konsultan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dari segi kwalitas dan kwantitas yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa setahu saksi bahan utama yang dipergunakan dalam proyek pengaman pantai di Lamangkia tersebut adalah karung dan pasir, kemudian pasir tersebut diisi ke dalam karung;
Bahwa dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut saksi mengacu kepada RAB dan SPEK karena dalam RAB dan SPEK sudah tercantum bahan bakunya yaitu karung dan pasir, tata cara mengisi pasir ke dalam karung dan cara pemasangan karung yang sudah diisi pasir tersebut di tepai pantai Lamangkia;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah menjadi konsultan pengawas dalam proyek yang sama karena baru kali ini saksi menjadi konsultan pengawas;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah melihat proyek pemecah ombak dengan menggunakan karung yang diisi pasir, proyek tersebut juga proyek di Kabupaten Takalar;
Ya, karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut adalah karung geotekstil yang merupakan karung khusus karena bisa tahan terhadap air selama kurang lebih 8 (delapan) tahun asalkan pemeliharaannya baik, tetapi saya tidak tahu apakah sudah pernah diuji coba atau belum;
Bahwa saksi terakhir kali ke lokasi proyek tersebut kurang lebih 2 (dua) minggu yang lalu;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa panjang proyek tersebut, tetapi karung yang berisi pasir tersebut dipasang per sekmen dengan panjang kurang lebih 100 (seratus) meter per sekmen, kemudian jarak antara sekmen per sekmen kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa setahu saksi ada 3 (tiga) perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut, termasuk PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa selain itu ada 3 (tiga) perusahaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut, termasuk perusahaan kami tetapi kedua perusahaan lainnya saksi lupa namanya;
Bahwa pekerjaan pengawasan dari ketiga perusahaan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut saling terkait satu sama lain; \
Bahwa perusahaan kami mengawsi 2 (dua) pekerjaan yaitu yang dikerjaan oleh PT. Harfia Graha Perkasa dan yang dikerjakan oleh PT. Te’ne Jaya;
Bahwa setahu saksi nama Direktur PT. Harfia Graha Perkasa adalah H. Mustari sedangkan nama Direktur PT. Te’ne Jaya saksi sudah lupa;
Bahwa anggaran proyek yang dikerjakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dan PT. Te’ne Jaya kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
Bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa dan PT. Te’ne Taya menggunakan bahan baku yang sama tetapi ukuran panjang pekerjaannya tidak sama;
Bahwa sesuai SPEK, pemasangan karung berisi pasir bersusun empat dengan ketinggian 1,6 (satu koma enam) meter per susun;
Bahwa setahu saksi karung yang dipergunakan tersebut bisa bertahan sampai 8 (delapan) tahun tetapi itu hanya perkiraan saksi saja karena saksi melihat proyek yang sama di tempat lain yaitu proyek tahun 2006 di Parappa Kabupaten Takalar sampai sekarang karungnya masih bagus;
Bahwa saksi tidak tahu pasir yang dipergunakan dalam proyek tersebut diambil dari mana karena saksi hanya mengawasi kwalitas pasir yang dipergunakan sehingga saksi tidak perlu tahu pasir diambil dari mana;
Bahwa setahu saksi pasir di sekitar proyek tersebut bisa diambil untuk dipergunakan dalam proyek tersebut kecuali pasir pantai;
Bahwa dalam SPEK tidak ada ketentuan jenis pasir yang harus dipergunakan, hanya disebutkan bahwa pasir diisi ke dalam karung khusus;
Bahwa selama saksi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek ada pasir pantai di sekitar proyek yang diambil dan dipergunakan dalam proyek tersebut dan itu tidak dibolehkan sehingga saksi melakukan peneguran pada masih berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan yaitu pada bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
Bahwa saksi melakukan peneguran secara lisan sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa II Dewang Dg. Situju dan Terdakwa III Alwi Sila pada bulan Nopember 2009, saksi juga melakukan peneguran secara lisan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi melakukan peneguran setelah pengambilan pasir pantai dilakukan dengan menggunakan eskavator;
Bahwa eskavator dipergunakan untuk mengisi pasir ke dalam karung, setelah itu eskavator mengangkat karung berisi pasir ke loader dan loader mengangkat karung berisi pasir tersebut di tepi pantai pantai;
Bahwa setahu saksi jumlah pasir per karungnya sebanyak 1,2 (satu koma dua) kubik dengan berat kurang lebih 100 (seratus) kg;
Bahwa setelah saksi melakukan peneguran 2 (dua) kali, pihak pelaksana tidak lagi melakukan pengambilan pasir pantai, namun alat berat berupa eskavator dan loader masih tetap beroperasi seperti semula, karena eskavator tersebut masih dipergunakan untuk mengisi pasir ke dalam karung tetapi pasir yang diisi ke dalam karung tersebut adalah pasir yang diangkut menggunakan mobil truck dari tempat lain di luar lokasi proyek namun darima pasirnya saksi tidak tahu tetapi pasir tersebut selain digunakan untuk mengisi karung juga dipergunakan untuk mengganti pasir yang sudah terlanjur diambil/dikeruk dari tepi pantai Lamangkia;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak melakukan peneguran secara tertulis karena setelah menegurnya secara lisan, pihak PPK sudah aktif turun ke lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pihak pelaksana mempunyai izin atau tidak untuk melakukan pengambilan pasir pantai lamangkia tersebut atau di luar lokasi proyek tersebut;
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut belum ada, alat berat berupa eskavator dan loader sudah berada di lokasi proyek tersebut;
Bahwa saksi pawal pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut saya hanya bertemu dengan terdakwa II yaitu Dewang Dg. Situju;
Bahwa pada awal pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, di lokasi proyek saksi melihat kegiatan berupa pengisian pasir ke dalam karung, pasir yang diisi ke dalam karung pada waktu itu adalah pasir pantai yang diambil / dikeruk di pantai sekitar lokasi proyek lalu dikumpul / ditumpuk menggunakan loader;
Bahwa saksi tidak tahu apa merek eskavator dan loader yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut namun eskavator yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut berukuran besar karena ukuran bak sendoknya bisa mengisi 2 (dua) buah karung sekaligus;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik alat berat berupa eskavator dan loader tersebut;
Bahwa setahu saksi ada bekas pengerukan pasir di pantai sekitar lokasi proyek tersebut namun saksi tidak tahu berapa ukuran panjang, lebar dan dalam bekas pengerukan pasir di pantai sekitar lokasi proyek tersebut karena saksi tidak pernah mengukurnya, tetapi saksi perkirakan dari bekas pengerukan pasir pantai tersebut jumlah pasirnya kurang lebih 1.000 (seribu) karung;
Bahwa dalam peleksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak ada SPEK khusus untuk pasir yang harus dipergunakan;
Bahwa setahu saksi sesuai kontrak, pelaksana proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut adalah PT. Harfia Graha Perkasa dan direkturnya adalah H. Mustari yaitu terdakwa I;
Bahwa selam melakukan pengawasan di lokasi proyek saksi tidak pernah melihat Direktur PT. Harfia Graha Perkasa yaitu Terdakwa I H. Mustari;
Bahwa setahu saksi dalam kontrak, jangka waktu pelaksaan pekerjaan proyek tersebut selama 3 (tiga) bulan yaitu bulan Oktober 2009 sampai dengan Desember 2009 dengan Batas akhir penyelesaian pekerjaan proyek tersebut pada tanggal 31 Desember 2009, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ada addendum / perpanjangan masa pekerjaan sampai pada tanggal 5 januari 2010 dengan alasan keadaan cuaca yang tidak menentu pada waktu itu;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut nanti dimulai pada awal bulan Oktober 2009 karena masalah pengadaan material karungnya yang terlambat karena karungnya dipesan dari luar atau dari Jawa;
Bahwa metode pengawasan dari pihak perusahaan konsultan kami yaitu turun langsung ke lapangan yang dilakukan oleh saksi dan 2 (dua) orang teman saksi secara bergantian turun ke lapangan (lokasi proyek);
Bahwa saksi turun ke lokasi proyek sekitar kurang lebih 12 (dua belas) kali, belum termasuk teman-teman saksi yang lain;
Bahwa setahu saksi dalam proyek tersebut, terdakwa II Dg. Situju sebagai pelaksana lapangan, tetapi saksi tidak tahu apakah terdakwa II Dg. Situju adalah staf Direktur PT. Harfia Graha Perkasa atau bukan sedangkan terdakwa III Alwi tugasnya dalam proyek tersebut hampir sama dengan tugas terdakwa II Dewang Dg. Situju;
Bahwa selain terdakwa II Dewang Dg. Situju dan terdakwa III Alwi Sila dan beberapa orang yang saksi lihat di lokasi proyek tersebut sekitar lebih dari 10 (sepuluh) orang;
Bahwa selain eskavator dan loader, masih ada alat lain yang dipergunakan di lokasi proyek tersebut yaitu mesin jahit yang dipakai untuk menjahit karung dan sekop yang dipakai untuk mengurangi pasir dari karung kalau terlalu penuh;
Bahwa saksi juga melihat ada mobil truck yang siap di lokasi proyek tetapi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa setahu saksi anggaran proyek tersebut berasal dari APBN tahun 2009;
Bahwa saksi tidak tahu kandungan mineral pasir pantai dan pasir yang diangkut dari luar lokasi proyek;
Bahwa saksi sudah lupa berapa jumlah persisnya karung berisi pasir yang harus dipasang dalam proyek pemecah ombak tersebut, namun sepengetahuan saksi ada sekitar kurang lebih 3.000 (tiga ribu) karung;
Bahwa seingat saksi selain memberikan teguran secara lisan kepada terdakwa II Dewang Dg. Situju, saksi sudah lupa apakah saksi juga pernah memberikan teguran lisan kepada terdakwa III Alwi, yang jelas di lokasi proyek saksi sering bertemu dengan terdakwa II Dewang Dg. Situju;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa jauh jarak antara bibir pantai dengan tempat pengerukan pasir pantai, tetapi dapat saksi perkirakan sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada pihak pelaksana mengenai izin untuk mengambil pasir;
Bahwa setahu saksi, PT. Harfia Graha Perkasa bergerak dibidang jasa konstruksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Harfia Graha Perkasa mempunyai izin pertambangan atau tidak;
Bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah selesai 100 % (seratus persen);
Bahwa setahu saksi jenis karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut karung Biotekstil berwarna putih, karung tersebut dijahit menggunakan benang khusus;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan terhadap bahan material yang dipergunakan dalam proyek tersebut, semua bahan materialnya sudah sesuai dengan RAB;
Bahwa benar saksi pernah menandatangani berita acara rapat pembuktian lapangan;
Bahwa ukuran panjang keseluruhan proyek tersebut adalah 900 (Sembilan ratus) meter yang dikerjakan oleh 3 (tiga) perusahaan;
Bahwa dalam proyek tersebut titik ujungnya tidak jadi perhatian, yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah tempat pemukiman masyarakat;
Bahwa ukuran karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut adalah 2 m x 1,2 m (dua meter kali satu koma dua meter);
Bahwa dalam 1 (satu) sekmen dengan panjang 100 (seratus) meter terpasang kurang lebih 70 (tujuh puluh) karung;
Bahwa setahu saksi selain PT. Harfia Graha Perkasa dan PT. Te’ne Jaya juga menggunakan pasir pantai dalam pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut pengadaannya oleh masing-masing PT. Harfia Graha Perkasa dan PT. Te’ne Jaya, tetapi jenis karungnya sama;
Bahwa setahu saksi PT. Harfia Graha Perkasa terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut melalui proses tender/lelang;
Bahwa saksi baru kenal dengan terdakwa II Dewang Dg. Situju dan terdakwa III Alwi nanti di lokasi proyek tersebut, sebelumnya saksi tidak kenal;
Bahwa selaku konsultan pengawas, sebelum saksi turun ke lapangan/lokasi proyek kami terlebih dahulu melakukan rapat permasalahan yang dihadiri oleh Konsultan Pengawas, pihak PPK dan pihak kontraktor yang membahas mengenai pekerjaan dan material yang dipergunakan dan mengenai pasir pantai dilarang dipergunakan;
Bahwa sewaktu saksi diperiksa oleh Penyidik, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut masih sementara berjalan, pekerjaan proyek pada waktu itu adalah termasuk penggantian pasir pantai yang sudah dikeruk;
Bahwa Pada waktu itu saksi menegur secara lisan kepada terdakwa II Dewang Dg. Situju yang intinya menyuruh mengganti pasir pantai yang sudah diambil, dan pada waktu itu terdakwa II Dewang Dg. Situju mengatakan mau koordinasi dulu dengan pimpinan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak tahu, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa pengambilan pasir dilakukan atas permintaan masyarakat setempat sedangkan Terdakwa III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa II, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula demikian juga Terdakwa II tetap pada keberatannya tersebut;
Saksi BURDIN DG BAKU :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I dan mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa I karena saksi menerima upah/gaji dari terdakwa I namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa I, saksi juga kenal dengan terdakwa II dan terdakwa III namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa II dan terdakwa III;
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik tersebut;
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah pengambilan pasir di pantai Lamangkia pada proyek pengaman pantai tahun 2009;
Bahwa saksi adalah operator eskavator pada PT. Harfia Graha Perkasa sejak tahun 2006 dan pada saat pelaksanaan proyek pemecah ombak di Lamangkia, saksi yang menjalankan eskavator untuk mengisi pasir ke dalam karung;
Bahwa pasir yang saksi isi ke dalam karung tersebut adalah pasir yang memang sudah terkumpul/tertumpuk di lokasi proyek tersebut dan ada juga pasir pantai yang diambil dari pantai di lokasi proyek tersebut yaitu di pantai Lamangkia Desa Topejawa kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
Bahwa jarak antara bibir pantai dengan tempat tumpukan pasir yang saksi ambil lalu isikan ke dalam karung tersebut kurang lebih 15 (lima belas) meter;
Bahwa saksi sudah lupa berapa lama saksi bekerja pada proyek tersebut namun saksi bekerja sampai proyek tersebut selesai;
Bahwa yang menunjukkan kepada saksi untuk mengambil pasir yang tertumpuk di dalam lokasi proyek tersebut adalah terdakwa II Dewang Dg. situju dan terdakwa III Alwi;
Bahwa cara kerja dalam proyek tersebut adalah terlebih dahulu mengeruk pasir pantai lalu dikumpulkan/ditumpuk, lalu dari pasir yang tertumpuk tersebut pasir tersebut dimasukkan ke dalam karung menggunakan eskavator;
Bahwa saksi tidak tahu berapa ukuran diameter mulut karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut namun untuk mengisi penuh 1 (satu) karung kadang diisi antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) sendok eskavator pasir;
Bahwa setahu saksi operator loader adalah Amirullah dan fungsi loader adalah untuk meratakan gundukan pasir;
Bahwa pasir pantai yang diisi ke dalam karung ada juga yang diambil dari gundukan pasir pantai tetapi ada juga yang bukan dari gundukan pasir pantai, ada juga pasir yang diambil dari empang yang terletak di luar lokasi proyek, pasir yang diambil dari empang tersebut diangkut ke dalam lokasi proyek menggunakan mobil truck;
Bahwa pasir yang diambil dari empang tersebut selain diisi ke dalam karung juga dipakai untuk meratakan pantai yang tidak rata akibat eskavator dan loader;
Bahwa saksi tidak tahu berapa karung pasir pantai yang diambil dari pantai lokasi proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada waktu pengambilan pasir tersebut sudah ada teguran untuk tidak mengambil pasir pantai;
Bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut saksi digaji dengan hitungan perjam sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per jam namun gaji saksi dibayar perbulan oleh terdakwa I H. Mustari di kantor perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jam saksi bekerja dalam sehari, tetapi biasanya saksi bekerja dari pukul 08.00 wita sampai pukul 17.00 wita;
Bahwa saksi juga sering melakukan pekerjaan pada malam hari kalau air laut lagi surut;
Bahwa setahu saksi merek eskavator yang saksi operasikan tersebut adalah komatsu type PC 100 berwarna kuning milik PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa selama saksi bekerja pada proyek tersebut saksi hanya sering bertemu dengan terdakwa II Dewang Dg. Situju dan terdakwa III Alwi, kalau terdakwa I H. Mustari biasanya datang ke lokasi proyek pada sore hari ketika saksi sudah istirahat;
Bahwa setahu saksi Terdakwa I H. Mustari adalah Direktur pada PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa Terdakwa I H. Mustari datang ke lokasi proyek atau tempat pengerukan pasir
pantai sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
Bahwa setahu saksi, PT. Harfia Graha Perkasa sering mengerjakan proyek jalan;
Bahwa dalam proyek tersebut, terdakwa II Dg. Situju dan terdakwa III Alwi adalah pengawas tetapi saksi tidak tahu nama perusahaan tempat terdakwa II dan Terdakwa III bekerja;
Bahwa selain eskavator dan loader, masih ada alat lain yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yaitu mesin jahit, mobil truck dan sekop;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa orang yang bekerja dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, tetapi pada waktu pengisian pasir ke dalam karung, kadang ada 2 (dua) orang yang memegang karung dan saksi yang memasukkan pasir ke dalam karung menggunakan eskavator;
Bahwa sekop dipergunakan untuk mengurangi pasir dari karung apabila karung tersebut terlalu penuh;
Bahwa bukan tugas saksi untuk menjahit karung yang sudah diisi dengan pasir;
Bahwa orang yang melakukan pekerjaan menjahit karung dan mengurangi isi karung yang terlalu penuh bukan karyawan PT. Harfia Graha Perkasa mereka hanya buruh;
Bahwa jumlah mobil truck yang mengangkut pasir dari luar ke dalam lokasi proyek tersebut sebanyak 11 (sebelas) unit, tetapi saksi tidak tahu berapa kali mengangkut pasir ke dalam lokasi proyek untuk masing-masing mobil truck tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa karung pasir pantai yang diambil dari pantai Lamangkia;
Panjang bekas kerukan pantai yang diambil pasirnya tidak menentu tetapi kurang dari 1 (satu) meter karena yang keruk pasirnya hanya gundukan pasir saja, itupun atas kemauan masyarakat setempat;
Bahwa karung-karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut adalah milik PT. Harfia Graha perkasa namun saksi tidak tahu ukuran karung yang dipergunakan tersebut dan karung yang dipergunakan tersebut tidak sama dengan karung biasa;
Bahwa selain saksi, masih banyak operator alat berat yang bekerja pada PT. Harfia Graha Perkasa dan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, tidak ada orang lain selain saksi yang bertugas sebagai operator eskavator, tetapi sebelum saksi, ada orang yang bertugas sebagai operator eskavator lalu saksi menggantikan orang tersebut;
Bahwa selama saksi bekerja pada proyek tersebut, saksi tidak pernah digantikan oleh orang lain sebagai operator eskavator;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Harfia Graha Perkasa mempunyai izin penambangan untuk mengambil pasir atau tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I keberatan dan menyatakan bahwa ia tidak pernah pergi ke lokasi proyek karena sedang melaksanakan ibadah haji dan terdakwa I tidak pernah membayarkan gaji kepada saksi secara langsung, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa terdakwa II bukan karyawan PT. Harfia Graha Perkasa sedangkan Terdakwa III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa I dan II, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula demikian juga Terdakwa II tetap pada keberatannya tersebut;
Saksi Ir. H. MUH. JAFAR AIDIT :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, II dan III namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2009 dan pada bulan Januari 2010 dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik; .
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan masalah proyek abrasi pantai Lamangkia tahun 2009;
Bahwa Proyek abrasi pantai adalah pemasangan konstruksi untuk meredam kejadian alam (abrasi) dan pada tahun 2007 pernah terjadi abrasi di pantai Lamangkia;
Bahwa setahu saksi konstruksi yang dipasang dalam proyek abrasi pantai di Lamangkia tersebut adalah pasir lunak yang diisi ke dalam karung kemudian dipasang di dalam air laut yang berfungsi sebagai pemecah ombak;
Bahwa setahu saksi tidak sama fungsinya antara konstruksi pemecah ombak dengan tembok yang dipasang di pinggir jalan pantai lamangkia, fungsi pemecah ombak adalah meredam kejadian alam (abrasi), sedangkan fungsi tembok yang dipasang di pinggir jalan lamangkia hanya melindungi infra struktur (jalan);
Bahwa proyek pemecah ombak di pantai lamangkia menggunakan APBN tahun 2009 dan tersebut mempunyai RAB;
Bahwa dalam proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut saksi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses tender/lelang, namun hanya terlibat dalam manajemen saja yang meliputi: Syarat-sayarat umum, Syarat-syarat khusus yaitu mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh pihak pelaksana, dan Syarat-syarat tekhnis yaitu mengenai material yang dipergunakan;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan proyek pemecah ombak di Lamangkia secara keseluruhan ada 4 (empat) perusahaan, yaitu:
PT. Te’ne Jaya;
PT. Harfia Graha Perkasa;
PT. Bungung Tallua;
PT. Tiga Bintang Griya Sarana;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa bahan material yang dipergunakan dalam proyek tersebut ditentukan oleh pusat, tetapi sebetulnya kantor saksi pernah mengusulkan agar konstruksi pemecah ombak tersebut adalah bronjong tetapi tidak disetujui karena berdasarkan hasil penelitian bahwa kawat yang dipakai dalam konstruksi bronjong tersebut hanya bertahan sampai 2 (dua) tahun karena gampang berkarat;
Bahwa mengenai adanya laporan bahwa karung-karung yang digunakan untuk proyek yang bocor tersebut menurut saksi ada kemungkinan diakibatkan karena ulah manusia tetapi bisa juga disebabkan oleh metode kerja yang salah;
Bahwa setahu saksi dalam RAB ada anggaran untuk pengadaan karung dan pasir, jadi karung dan pasir yang dipergunakan dalam proyek tersebut harus dibeli;
Bahwa pada bulan Nopember 2009 saksi mendapat laporan dari staf bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan; sehingga setelah mendapat laporan dari staf saksi lalu ke lokasi proyek dan dilokasi proyek tersebut saksi dapati pasir pantai yang diambil dan dikumpul kemudian dimasukkan ke dalam karung;
Bahwa pada waktu pertama kali saksi ke lokasi proyek saksi tidak bertemu dengan tedakwa I dan terdakwa II, nanti pada waktu saksi turun ke lokasi proyek untuk kedua kalinya yaitu pada keesokan harinya baru bertemu dengan terdakwa II Dewang Dg. Situju;
Bahwa setelah mendapati ada pasir pantai yang dipergunakan dalam proyek tersebut lalu saksi melakukan investigasi kepada masyarakat setempat guna memastikan hal tersebut, dan 2 (dua) hari kemudian saksi membuat surat teguran bahwa pasir pantai tersebut tidak boleh dipergunakan secara pribadi kepada terdakwa II Dg Situju dan terdakwa III Alwi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan surat teguran langsung kepada Direktur PT. Harfiah Graha Perkasa karena perusahaan tersebut mempunyai direksi pelaksana di lokasi proyek;
Bahwa staf saksi tersebut melapor kepada saksi bukan karena menerima laporan dari masyarakat tetapi mungkin staf saksi tersebut lewat disekitar lokasi proyek dan melihat ada pasir pantai yang dipergunakan;
Bahwa setelah saksi mengeluarkan surat teguran, kegiatan mengambil pasir pantai tetap dilanjutkan dan kegiatan pengambilan pasir pantai dihentikan setelah adanya surat teguran dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kabupaten Takalar;
Bahwa setahu saksi sekitar 2 (hari) setelah saksi mengeluarkan surat teguran lalu Kepala Dinas PUD Takalar juga mengeluarkan surat teguran kepada Perusahaan Pelaksana Proyek;
Bahwa pertama kali saksi turun ke lokasi proyek tersebut pada tanggal 21 Nopember 2009, pada waktu itu saksi menginstruksikan antara lain:
Percepatan progress pekerjaan dengan cara menambah sumber daya;
Segera membuat Direksi Keet, papan informasi, dan lain-lain;
Membuat schedule percepatan dan rencana untuk amandemen;
Untuk material pasir tidak diperkenankan sama sekali mengambil material di lokasi karena akan berdampak lingkungan, kecuali material yang sifatnya tidak berdampak lain dan mendapat persetujuan masyarakat setempat;
Bahwa saksi turun ke lokasi proyek tersebut untuk yang kedua kalinya pada tanggal 1 Desember 2009, pada waktu itu saksi tetap menginstruksikan hal yang sama;
Bahwa setahu saksi selain pasir pantai yang diambil, ada juga pasir yang diambil dari luar lokasi proyek tersebut yaitu pasir yang diambil dari empang yang terletak di sekitar lokasi proyek namun saksi tidak tahu apakah pasir pantai yang diambil tersebut diganti dengan pasir yang diambil dari empang atau tidak;
Bahwa pasir yang diambil dari luar lokasi proyek yaitu yang diambil dari empang tersebut juga illegal karena tidak ada izin pertambangannya;
Bahwa setahu saksi sesuai mekanisme, yang harus diadakan sebelum melakukan pekerjaan proyek tersebut adalah :
Laporan mobilisasi (peralatan);
Justifikasi;
Surat Perintah kerja (SPK);
Ketiga laporan tersebut sudah harus ada kepada saya 3 (tiga) hari sebelum melaksanakan pekerjaan proyek, namun sehubungan dengan proyek ini mekanisme tersebut tidak dilaksanakan seperti itu;
Bahwa sekarang pekerjaan proyek tersebut sudah selesai dengan catatan kalau ada temuan kekurangan pekerjaan, yang bertanggung jawab adalah pelaksana;
Bahwa salam proyek tersebut, pihak pelaksana sudah mengganti kerugian (anggaran pasir) sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) untuk empat perusahaan yang disetor kepada Kas Negara;
Bahwa mengenai dampak lingkungan bukan ruang lingkup kerja saksi;
Bahwa setahu saksi, mengambil pasir pantai kalau ada izin adalah legal;
Bahwa bukan persyaratan bagi pihak pelaksana untuk menyediakan material terlebih dahulu sebelum mengajukan permintaan uang muka kerja, akan tetapi persyaratan untuk meminta uang muka kerja hanya dengan memasukkan jaminan uang muka kerja;
Bahwa jenis karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut adalah karung yang berbahan bio tekstil sedangkan alat berat yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adalah eskavator dan mobil truck;
Bahwa khusus untuk PT. Harfia Graha Perkasa, harga penawaran yang diajukan dalam proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut lebih dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) lebih dan dalam dalam kontrak, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilakukan pada tanggal 5 September 2009;
BahwapPanjang proyek abrasi pantai (pemecah ombak) lebih dari 400 (empat ratus) meter dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan proyek tersebut selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal 5 September 2009 sampai dengan 5 Desember 2009;
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang/tender dalam proyek tersebut setelah adanya pengumuman pemenang lelang/tender dari pantia lelang/tender dalam proyek tersebut yaitu Dinas PUD Takalar;
Bahwa saksi tidak tahu apa persyaratan untuk bisa ikut dalam proses lelang/tender proyek tersebut;
Bahwa mekanisme kerja konsultan pengawas dalam suatu proyek adalah melakukan kwaliti control (pelaporan) mengenai kemajuan pekerjaan fisik proyek tersebut namun sehubungan dengan proyek abrasi pantai (pemecah ombak) di Lamangkia, saya tidak pernah menerima laporan dari konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Harfia Graha Perkasa sendiri yang langsung melaksanakan pekerjaan proyek tersebut ataukan menunjuk perusahaan lain untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, tetapi kalau PT. Harfia Graha Perkasa menunjuk perusahaan lain untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut harus ada berita acaranya;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Direktur PT. Harfiah Graha Perkasa yaitu H. Mustari setelah proyek tersebut selesai tetapi pada waktu itu saya juga tidak bisa pastikan apakah orang tersebut adalah Direktur PT. Harfia Graha Perkasa atau bukan;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada panitia lelang dimana pak Mustari (Direktur PT. Harfia Graha Perkasa) tetapi pada waktu itu panitia lelang mengatakan pak Mustari hanya aktif pada saat proses lelang/tender saja, setelah itu dia tidak pernah lagi aktif di lokasi proyek;
Bahwa kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan oleh masing-masing pelaksana pekerjaan proyek abrasi pantai (pemecah ombak) di Lamangkia adalah:
PT. Te’ne Jaya saksi lupa rinciannya
PT. PT. Bungung Tallua saksi juga lupa rinciannya;
PT. Tiga Bintang Griya Sarana sebesar Rp. Sebesar Rp. 152.425.814,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat belas rupiah);
PT. Harfia Graha Perkasa Sebesar Rp 471.321.975,- (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluhs atu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Khusus untuk PT. Hafia Graha Perkasa panjang proyek abrasi pantai (pemecah ombak) di Lamangkia yang dikerjakan kurang lebih 518 (lima ratus delapan belas) meter dan jumlah material berupa karung dan pasir yang dipergunakan adalah jumlah karung sebanyak 4.058 (empat ribu lima puluh delapan) buah dan pasir adalah adalah 4870,79 m3;
Bahwa yang menentukan bahan material berupa karung dan pasir adalah konsultan perencana;
Bahwa dalam RAB anggaran untuk pengadaan karung sebesar Rp. 1.274.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan anggaran atau harga pasir ditentukan berdasarkan penawaran yang diajukan oleh perusahaan;
Bahwa setahu saksi khusus untuk PT. Harfia Graha Perkasa, dalam RAB anggaran/harga pasir sebesar Rp. 87.500 (delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per kubik;
Bahwa setahu saksi semua kegiatan dalam proyek tersebut ada anggarannya, termasuk karung, pasir, pekerjaan mengisi karung, mengangkat karung ke laut, sewa alat berat dan lain-lain;
Bahwa saksi selaku PPK terkait dalam pertemuan/rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang terkait dengan proyek tersebut, dalam pertemuan/rapat tersebut membahas mengenai patok serta metode kerja dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, nanti setelah itu baru terbit Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa dalam rapat tersebut tidak membahas lagi mengenai pasir yang dipergunakan harus dibeli karena sudah jelas ada anggaran untuk membeli pasir;
Bahwa salam RAB jumlah anggaran secara keseluruhan yang berhubungan dengan pasir adalah Rp. 292.000,- (dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) per karung, termasuk pengangkutannya, anggaran tersebut adalah anggaran dalam penawaran yang diajukan oleh perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan kontrak atau tidak karena saksi tidak pernah menerima laporan dari pihak konsultan pengawas;
Bahwa setahu saksi sesuai kontrak, yang harus bertanggung jawab dalam proyek abrasi pantai (pemecah ombak) di Lamangkia tersebut adalah terdakwa I H. Mustari sebagai direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak tahu, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa pengambilan pasir dilakukan atas permintaan masyarakat setempat sedangkan Terdakwa III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa II, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula demikian juga Terdakwa II tetap pada keberatannya tersebut;
Saksi SYAIFULLAH DG. NGEPPE Bin ABDUL MAJID SIRIWA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, II dan III namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I, II dan III;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik tersebut;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan apa proyek pemecah ombak bulan Oktober 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 yang berada di wilayah Dusun saya yaitu Dusun Lamangkia;
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun Lamangkia;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kalau di Dusun Lamangkia akan ada proyek pemecah ombak nanti setelah dilaksanakan baru saksi tahu ada proyek tersebut;
Bahwa sebelumnya pihak perusahaan / kontraktor tidak menyampaikan kepada saksi akan adanya proyek pemecah ombak tersebut;
Bahwa para Terdakwa diajukan pada persidangan ini karena dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ada pasir pantai yang diambil dan dipergunakan, hal tersebut saya ketahui karena pasir pantai yang diambil tersebut berada di depan rumah saksi;
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ada masyarakat Dusun Lamangkia yang dipekerjakan namun bukan saksi yang merekrut masyarakat Dusun Lamangkia untuk dipekerjakan pada proyek tersebut tetapi masyarakat sendiri yang mau ikut bekerja pada proyek tersebut dan saksi tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan pantai yang dikeruk pasirnya kurang lebih 100 (seratus) meter;
Bahwa jarak antara bibir pantai dengan tempat pengerukan pasir pantai tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak pasir pantai yang diambil dan saksi tidak tahu berapa lama pasir pantai tersebut dikeruk;
Bahwa pasir yang dipergunakan dalam proyek tersebut tidak semuanya pasir pantai tetapi ada juga pasir yang didatangkan dari luar lokasi proyek yang diangkut menggunakan mobil truck tetapi tidak tahu dari mana;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa jumlah mobil truck yang dipakai mengangkut pasir dari luar lokasi proyek tersebut tetapi lebih dari 5 (lima) mobil truck;
Bahwa setahu saksi nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut adalah PT. Harfia Graha Perkasa, hal tersebut saksi ketahui karena diberitahu oleh terdakwa II Dg. Situju dan terdakwa III Alwi karena terdakwa II dan terdakwa III sering minum kopi di rumah saksi;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa II Dewang Dg. Situju dan terdakwa III Alwi ketika pertama kali datang di lokasi proyek tersebut adalah membuat tempat/stand karung ketika mau diisi pasir, kemudian melakukan pekerjaan mengumpul/menumpuk pasir, selanjutnya pasir yang dikumpul/ditumpuk tersebut lalu dimasukkan ke dalam karung;
Bahwa setahu saksi pantai yang diambil pasirnya tersebut berlubang;
Bahwa karung yang berisi pasir tersebut selanjutnya dipasang di dalam air laut dan jarak antara pantai yang diambil pasirnya dengan tempat dipasangnya karung yang berisi pasir tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter;
Bahwa karung yang berisi pasir tersebut dipasang di dalam air laut dengan cara disusun ke atas dan perkiraan saya sekitar 5 (lima) susun ke atas;
Bahwa setahu saksi ukuran karung yang dipergunakan dalam proyek tersebut adalah panjang kurang lebih 2 (dua) meter dan lebar kurang lebih 1 (satu) meter;
Bahwa tidak ada masyarakat Dusun Lamangkia yang keberatan karena pantai Lamangkia berlubang akibat pasirnya dikeruk namun oleh pihak pelaksana proyek pasirnya pantai yang berlubang tersebut ditutup/diratakan dengan menggunakan pasir yang diangkut dari luar, tetapi ada juga yang tidak ditutupi/diratakan setelah pasirnya diambil karena permukaan pantainya masih rata;
Bahwa sampai sekarang masih ada permukaan pantai di lamangkia dengan panjang kurang lebih 100 (seratus) meter yang tidak rata;
Bahwa alat yang dipergunakan untuk menutupi/meratakan permukaan pantai yang berlubang tersebut menggunakan loader;
Bahwa secara keseluruhan, proyek pemecah ombak di Dusun Lamangkia dikerjakan oleh 3 (tiga) perusahaan, yaitu PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Te’ne Jaya dan PT. Tiga Bintang;
Bahwa setahu saksi jabatan terdakwa 2 Dg. Situju dan terdakwa 3 Alwi dalam proyek tersebut mungkin sebagai pengawas sedangkan terdakwa I H. Mustari adalah Direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa I H. Mustari sebanyak 2 (dua) kali di lokasi proyek tersebut, pada waktu saya bertemu dengan terdakwa II H. Mustari pekerjaan proyek tersebut belum selesai namun saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa I H. Mustari di lokasi proyek ketika dilakukan pengerukan pasir pantai;
Bahwa alat yang dipakai untuk mengeruk pasir pantai adalah eskavator, kemudian pasir tersebut dikumpul/ditumpuk lalu selanjutnya pasir tersebut diisi ke dalam pasir juga dengan menggunakan eskavator, setelah karung penuh diisi pasir lalu dijahit menggunakan msin jahit, selanjutnya karung yang sudah diisi pasir tersebut diangkut menggunakan loader ke tempat dimana karung isi pasir tersebut dipasang yaitu di dalam air laut ketika air laut surut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik alat berat berupa eskavator dan loader tersebut;
Bahwa merek eskavator tersebut adalah Komatsu berwarna kuning, sedangkan loader tersebut saya tidak tahu mereknya tetapi warnanya juga kuning;
Bahwa dalam proyek pemecah ombak tersebut, pekerjaan yang dikerjakan oleh masyarakat setempat (Lamangkia) adalah memegang karung yang akan diisi dengan pasir;
Bahwa masyarakat setempat (Lamangkia) yang bekerja pada proyek tersebut ada puluhan orang;
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, tidak pernah ada mobil truck yang mengangkut pasir pantai Lamangkia dan setahu saksi PT. Harfia Graha Perkasa bergerak di bidang kontraktor;
Bahwa saksi tidak pernah menegur ketika dilakukan pengerukan pasir pantai dan selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, tidak pernah ada masyarakat setempat (Lamangkia) yang keberatan karena setiap selesai mengeruk pasir pantai langsung diratakan;
Bahwa dampak terhadap masyarakat setempat (Lamangkia) setelah adanya pemecah ombak tersebut adalah semakin banyak ikan sembilan yang berduri berlindung di karung-karung pemecah ombak tersebut yang sangat berbahaya bagi pengunjung pantai Lamangkia sehingga semakin kurang orang yang berkunjung ke pantai Lamangkia sehingga berdampak terhadap penghasilan masyarakat setempat (Lamangkia) yang semakin buruk;
Bahwa diantara karung-karung yang berfungsi sebagai pemecah ombak tersebut sekarang sudah ada yang terdampar di pantai dan karung tersebut tidak bisa dikembalikan ke tempatnya semula karena sangat berat;
Bahwa saksi pernah melihat orang Pemda ke lokasi proyek tersebut dan pelakasanaan pekerjaan proyek tersebut pernah dihentikan selama 2 (dua) minggu karena bermasalah dengan pasir yang dipergunakan;
Bahwa setahu saksi PT. Harfia Graha Perkasa pernah melakukan penimbunan terhadap jalan masuk ke pantai Lamangkia yang bukan merupakan bagian dari proyek tersebut, mungkin PT. Harfia Graha Perkasa melakukan hal tersebut atas permintaan Kepala Desa Topejawa;
Bahwa pada waktu itu saksi belum tahu kalau melakukan pengambilan pasir harus mempunyai izin, tetapi sekarang saksi sudah tahu;
Bahwa pantai yang dikeruk pasirnya tersebut ada juga yang ditumbuhi pohon namun tidak mengakibatkan tumbangnya pohon yang tumbuh pada pantai tersebut dan panjang bekas pengerukan pasir pantai kurang lebih 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa setahu saksi ada beberapa karung yang dipasang sudah terdampar di tepi pantai kurang lebih dari 5 (lima) buah karung, dengan kondisi ada yang masih utuh dan ada juga yang sudah robek, sedangkan karung-karung yang berisi pasir yang tetap berada pada tempatnya tersebut juga ada yang robek akibat terhantam ombak sehingga pasirnya tidak ada lagi; ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak tahu, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa pengambilan pasir dilakukan atas permintaan masyarakat setempat sedangkan Terdakwa III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa II, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula demikian juga Terdakwa II tetap pada keberatannya tersebut;
Saksi Dra. Hj. MIRWATI Bin H. NASRULLAH DG. NASSA :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I, II dan III dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I, II dan III;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah pengambilan pasir pantai di Lamangkia pada bulan November 2009;
Bahwa saksi mengetahui kalau ada kegiatan pengambilan pasir pantai di Lamangkia karena saya dengar ada laporan yang sampai ke kantor, tetapi laporan tersebut bukan laporan dari masyarakat;
Bahwa saksi sudah lupa tanggal dan bulan ketika saya mendengar laporan tentang pengambilan pasir pantai di Lamangkia tersebut, tetapi laporan tersebut saksi dengar pada tahun 2009;
Bahwa setelah mendengar laporan tentang pengambilan pasir pantai di Lamangkia lalu saksi melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, dan pertama kali saksi turun ke lokasi berlima yaitu saksi sendiri, Arifin, Nuraeni, Ilham dan ditemani oleh 3 (tiga) orang anggota Polisi namun hari, tanggal dan bulannya saksi sudah lupa;
Bahwa pada waktu turun ke lokasi kami ditemani oleh anggota Polisi karena dalam hal pengawasan seperti itu kami selalu berkordinasi dengan Polisi;
Bahwa pada saat turun di lokasi (Lamangkia), saksi melihat eskavator dan karung yang berisi pasir sudah banyak tertumpuk sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari pantai, selanjutnya tindakan saksi yaitu menyuruh untuk berhenti kerja tetapi tetap saja para pekerja melanjutkan kegiatan pekerjaannya;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak melihat para terdakwa berada di lokasi (Lamangkia);
Bahwa di lokasi proyek (Lamangkia) saksi bertemu dengan pengawas dan sempat ngobrol biasa dengan pengawasnya tersebut tetapi yang bertanya secara khusus adalah Polisi;
Bahwa setahu saksi yang ditanyakan oleh Polisi kepada pengawas proyek tersebut mengenai ada tidaknya izin pertambangannya lalu pengawas proyek tersebut menjawab tidak ada;
Bahwa seingat saksi 2 (dua) kali saksi turun ke lokasi (Lamangkia), dan pada waktu turun ke lokasi untuk yang kedua kalinya saksi bersama-sama dengan saksi ahli dan setelah melihat kegiatan tersebut saksi ahli mengatakan bahwa pengambilan pasirnya illegal;
Bahwa setahu saksi yang termasuk tambang antara lain: pasir besi, pasir biasa, tanah, sirtu, batu gunung, batu kali dan lain sebagainya, semunya itu apabila diambil, dikumpulkan dan diperjualbelikan harus ada izin pertambangannya;
Bahwa izin pertambangan diurus di Dinas Pertambangan;
Bahwa mekanisme pengurusan izin pertambangan untuk pasir pantai adalah perusahaan mengajukan permohonan izin kepada Bupati, lalu Bupati mendisposisi ke Kantor Sintap, kemudian oleh Kantor Sintap membentuk tim yang terdiri dari 17 (tujuh belas) instansi terkait termasuk didalamnya Dinas Pertambangan untuk turun ke lokasi yang dimohonkan izin tersebut, kemudian setelah tim setuju untuk diberikan izin, lalu kita periksa persyaratan-persyaratan lainnya, setelah memenuhi persyaratan baru diterbitkan izinnya;
Bahwa setahu saksi terkait dengan perkara ini, tidak ada permohonnan izin pertambangan yang diajukan;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan proyek pemecah ombak di Lamangkia ada 4 (empat) perusahaan tetapi yang saksi tahu namanya hanya PT. Harfia Graha Perkasa dan PT. Tiga Bintang dan diantara ke empat perusahaan tersebut tidak ada yang mengajukan permohonan izin pertambangan;
Bahwa setahu saksi prosedur untuk mendapatkan izin pertambangan setelah otonomi daerah semua permohonan izin ditujukan kepada Bupati, kalau khusus untuk pertambangan, izin yang dikeluarkan oleh Bupati adalah izin pertambangan golongan C, sedangkan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah izin lintas Kabupaten tetapi namannya tetap tambang golongan C;
Bahwa undang-undang yang mengatur tentang pertambangan kalau dulu adalah Undang-Undang nomor 11 Tahun 1967 tetapi sekarang adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 1967 masih ada istilah tambang golongan C, tetapi kalau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang ada adalah tambang logam dan non logam, namun prosedur pengurusan izinya sama saja;
Bahwa yang termasuk tambang logam antara lain adalah : pasir besi, emas, dan lain-lain, sedangkan yang termasuk tambang non logam antara lain adalah : pasir biasa, tanah, dan lain-lain;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah pasir yang diambil dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pemecah ombak di Lamangkia;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada atau tidak ada dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana pengurusan izinnya apabila yang akan ditambang adalah tanah negara dan saksi tidak tahu apa perbedaan izin pertambangan untuk tanah hak milik dengan tanah milik negara;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pantai Lamangkia ada pemiliknya ataukah merupakan tanah negara;
Bahwa saksi tidak tahu berapa ukuran luas dan kedalaman pantai yang diambil pasirnya oleh PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa selain itu saksi temukan di lokasi proyek pemecah ombak di Lamangkia eskavator dan karung-karung namun saksi tidak dapat memastikan apakah eskavator dalam gambar foto tersebut adalah eskavator yang saya lihat di lokasi proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut atau bukan;
Bahwa saksi mengenal perusahaan bernama PT. Harfia Graha Perkasa setelah adanya masalah ini;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perindag Kabupaten Takalar dan menjabat selaku Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Perindag kurang lebih selama 3 (tiga) tahun dan salah tugas saksi adalah melakukan pengawasan;
Bahwa setahu saksi Kantor Sintap membentuk tim sehubungan dengan pertambangan, maka yang turun ke lapangan dari Dinas Perindag biasanya adalah bidang saksi yaitu Bidang Pertambangan tetapi yang turun ke lapangan hanya staf saksi saja;
Bahwa adapun mekanisme pengawasan di instansi saksi biasanya seteklah ada disposisi dari kepala Disperindag kepada saksi, lalu saksi langsung menunjuk staf untuk turun ke lapangan;
Bahwa selama 3 (tiga) tahun saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, tidak ada izin pertambangan pasir atas nama PT. Harfia Graha Perkasa yang diterbitkan;
Bahwa setahu saksi Jangka waktu proses pengurusan izin pertambangan pasir biasa sampai izinnya terbit relatif karena banyak instansi yang terkait, tetapi berdasarkan pengalaman dari proses permohonan izin pertambangan pasir biasa sampai izinnya terbit paling cepat 2 (dua) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan, tetapi untuk pengurusan izin pertambangan pasir besi biasanya lebih lama;
Bahwa untuk izin pertambangan dengan luas lahan lebih dari 200 Ha (dua ratus hekto are) harus ada AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), tetapi untuk izin pertambangan dengan luas lahan kurang dari 200 Ha (200 Hekto are) tidak perlu ada AMDAL tetapi cukup dengan UPUPL (Upaya Pemantauan dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan);
Bahwa izin pertambangan untuk perorangan dengan izin pertambangan untuk perusahaan sama proses pengurusannya;
Bahwa jenis pasir yang diambil oleh PT. Harfia Graha Perkasa di Lamangkia tersebut adalah pasir biasa dan pasir besi, karena komposisi pasir di Lamangkia berlapis-lapis antara pasir biasa dengan pasir besi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak tahu, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa pengambilan pasir dilakukan atas permintaan masyarakat setempat sedangkan Terdakwa III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa II, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula demikian juga Terdakwa II tetap pada keberatannya tersebut;
Saksi Ir. H. HAMZAH BARLIAN, MS :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I, II dan III dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I, II dan III;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan masalah proyek pemecah ombak di Lamangkia yang tidak memiliki izin pertambangan karena pada proyek tersebut menggunakan pasir, jadi saksi menjadi saksi sebagai unsur tekhnisnya karena dulu izin pertambangan melalui Dinas yang saksi pimpin tetapi setelah adanya Kantor Sintap pada tahun 2009 semua perizinan diproses di Kantor Sintap dan kami di dinas Perindag hanya merekomondasi saja;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindag pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 namun sekarang sudah tidak lagi karena karena sudah pensiun dari PNS;
Bahwa setahu saksi undang-undang pertambangan memang ada yaitu Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 namun disisi lain saksi juga diikat oleh Perda karena sudah otonomi sehingga ada pengecualian-pengecualian dari UU pertambangan tersebut;
Bahwa setahu saksi untuk izin pertambangan galian A dan B izinnya diurus melalui pusat tetapi untuk izin pertambangan galian C diurus di Pemerintah Daerah (Pemda) saja tetapi tetap ada laporan ke pusat;
Bahwa permohonan izin pertambangan ditujukan kepada Bupati, jadi kalau ada permohonan izin pertambangan masuk maka Bupati mendisposisi kepada Kantor Sintap, kemudian oleh Kantor Sintap mengundang semua instansi yang terkait dan dibentuk menjadi tim yang bernama tim 9 yang melakukan survey ke lapangan, setelah melakukan survey lalu tim 9 membuat berita acara peninjauan lapangan, selanjutnya Dinas Perindag mengeluarkan rekomendasi untuk diterbitkannya izin pertambangan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat RAB proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut dan tidak tahu mengenai proses lelang/tender proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut;
Bahwa staf saksi pernah mendengar tentang adanya pertambangan di Desa Topejawa lalu staf tersebut melaporkannya kepada saksi, lalu saksi perintahkan untuk memantau ke lapangan dan yang turun adalah Kepala Bidang Pertambangan, dan menurut staf saksi bahwa di Desa Topejawa ada empang yang digali/diambil pasirnya untuk kepentingan proyek;
Bahwa setelah menerima laporan dari staf saksi mengenai pengambilan pasir di Lamangkia tersebut, saksi tidak bisa putuskan apakah itu termasuk pertambangan atau tidak sehingga saksi konsultasi ke tingkat I dan menurut staf ahli tingkat I bahwa itu adalah bagian dari pertambangan;
Bahwa setahu saksi pertambangan adalah memiliki, melakukan penggalian, mengumpulkan, memperjual belikan tanpa izin dengan maksud untuk mendapatkan nilai ekonomis;
Bahwa kegiatan pertambangan murni yang dilakukan harus ada izin terlebih dahulu baru bisa melakukan kegiatan penambangan namun dalam hal ini bukan kasus pertambangan murni;
Bahwa setahu saksi sampai pada waktu penggalian pasir di Desa Topejawa PT. Harfia Graha Perkasa belum ada izinnya;
Bahwa proses pengurusan izin pertambangan untuk tambang galian C sampai izinnya keluar jangka waktunya relative karena tergantung tim 9, tetapi paling lama 1 (satu) bulan izinnya sudah keluar. Jadi izin pertambangan yang diberikan tersebut berupa izin eksploirasi, izin penggalian dan izin penjualan;
Bahwa untuk izin ekploirasi tambang galian A dan B, proses izinnya tahunan bahkan sampai puluhan tahun atau lebih, ada contoh yaitu tambang pasir besi di Galesong sampai sekarang belum diberikan izin;
Bahwa setahu saksi pasir di Lamangkia ada yang mengandung unsur besi tetapi tidak semua lokasi di Lamangkia ada kandungan pasir besinya dan saksi tidak tahu apakah pasir yang terkait dengan kasus ini mengandung unsur besi atau tidak karena tidak melihat sampel;
Bahwa saksi tidak tidak apakah ada dari pihak Sintap yang turun ke lapangan untuk melakukan penilaian sehubungan dengan penambangan pasir di Lamangkia tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kerugian keuangan negara akibat adanya kegiatan penambangan pasir di Lamangkia tersebut, tetapi kalau kerugian imateril dapat terjadi abrasi;
Bahwa proses pengurusan izin pertambangan untuk tanah hak milik dengan tanah milik negara sama saja , yaitu permohonan izin pertambangan langsung ditujukan kepada Bupati, kemudian Bupati disposisi kepada Kantor Sintap;
Bahwa yang membentuk Tim 9 adalah Sintap, jadi sintap yang menentukan siapa-siapa yang masuk ke dalam Tim 9 salah satu tim sembilan termasuk Kepala Kecamatan dan Kepala Desa termasuk;
Bahwa setahu saksi Untuk diterbitkannya izin pertambangan tidak perlu adanya izin atau persetujuan dari masyarakat setempat karena masyarakat setempat tersebut sudah terwakili oleh Kepala Kecamatan dan Kepala Desa yang termasuk bagian Tim 9;
Bahwa jika masyarakat setempat keberatan maka izin pertambangannya tidak boleh dikeluarkan karena berhubungan dengan dampak lingkungan;
Bahwa setahu saksi, tim tersebut adalah Tim 9 bukan Tim 17;
Bahwa sehubungan dengan permohonan izin pertambangan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perindag adalah rekomendasi secara tekhnis;
Bahwa Dinas Perindag Kabupaten Takalar pernah mengeluarkan rekomendasi secara tekhnis sehubungan dengan permohonan izin pertambangan yang diajukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa tetapi pada waktu itu kegiatan penambangannya sudah selesai/berjalan atau dengan kata lain rekomendasi tetap diberikan walaupun sudah terlambat;
Bahwa saksi tidak tahu pada tanggal berapa Dinas Perindag Kabupaten Takalar mengeluarkan rekomendasi secara tekhnis sehubungan dengan permohonan izin pertambangan yang diajukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa tersebut karena yang menandatangani rekomendasi tersebut adalah Kepala Bidang Pertambangan namun pertambangan yang diterbitkan dikemudian hari tersebut adalah izin untuk melakukan pertambangan di empang di Desa Topejawa bukan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di pantai Lamangkia;
Bahwa izin tersebut terbit pada bulan Januari 2010;
Bahwa menurut saksi, kegiatan penambangan yang dilakukan di Desa Topejawa tersebut tidak harus ada Amdal (Analisis dampak lingkungan);
Bahwa sehubungan dengan kegiatan penambangan yang dilakukan di Desa Topejawa tersebut kami tidak melakukan UPUPL (Upaya Pemantauan dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan);
Bahwa yang berwenang mengeluarkan izin pertambangan di Lamangkia adalah Bupati melalui Sintap;
Bahwa Dinas Perindag Kabupaten Takalar mengetahui tempat-tempat di Kabupaten Takalar yang ada potensi pasir besi;
Bahwa Dinas Perindag mengeluarkan rekomendasi kepada sintap untuk permohonan izin pertambangan yang diajukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa untuk 6 (enam) bulan ke depan namun saksi lupa berapa luas lahan yang diberikan untuk izin tersebut;
Bahwa atas permohonan dari yang bersangkutan Dinas Perindag Kabupaten Takalar bisa menolak mengeluarkan rekomendasi jika tidak memenuhi persyaratan tekhnis;
Bahwa setahu saksi menurut Kepala Bidang Pertambangan, pernah ada permohonan izin pertambangan yang diajukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa untuk lokasi Desa Topejawa pada bulan November 2009 sampai dengan Desember 2009; ;
Bahwa pada waktu sdaksi diperiksa oleh Penyidik belum ada permohonan izin pertambangan yang diajukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Drs. H. ABD. DJALAL, M.Si. :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I, II dan III dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I, II dan III;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah proyek pemecah ombak di Lamangkia tahun 2009 yang bermasalah dengan izin pertambangannya;
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Sintap Kabupaten Takalar;
Bahwa benar, semua perizinan diurus di Kantor Sintap termasuk izin pertambangan;
Bahwa yang mendasari dibentuknya Kantor Sintap adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu;
Bahwa permohonan izin pertambangan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Takalar harus ada rekomendasi dari Kepala Desa dan Kepala Kecamatan setempat tentang lokasi pertambangan tersebut yang dimohonkan kepada Bupati, kemudian Bupati disposisi ke Kantor Sintap, kemudian kantor Sintap membentuk tim yang terdiri dari 17 (tujuh belas) orang dari instansi-instansi terkait yang diantaranya adalah Dinas Perindag, Perhubungan, Bappeda, PUD, Lingkungan Hidup, Dispenda, BPN, Camat, Kepala Desa dan Sintap sendiri untuk melakukan peninjauan ke lokasi yang dimohonkan izin pertambangan tersebut;
Bahwa seingat saksi PT. Harfia Graha Perkasa mengajukan permohonan izin pertambangan pada tanggal 22 Nopember 2009 tetapi Bupati baru mendisposisi pada tanggal 01 Januari 2010 kepada SINTAP;
Bahwa setahu saksi anggaran proyek pemecah ombak tersebut menggunakan dana stimulus yang hampir sama dengan dana bencana alam, hal tersebut saya tahu karena sebelumnya saya adalah Kepala Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar, proyek tersebut adalah proyek pada dinas Pekerjaan Umum daerah (PUD) Kabupaten Takalar;
Bahwa bahan dasar yang dipergunakan dalam proyek pemecah ombak tersebut adalah pasir;
Bahwa setahu saksi, pada tanggal 22 nopember 2009 tersebut sudah ada kegiatan penambangan pasir di Lamangkia atas laporan dari staf saksi meskipun permohonan baru saksi ketahui pada tanggal 01 Januari 2010;
Bahwa setelah ada disposisi dari Bupati pada tanggal 01 Januari 2010, kemudian tim yang terdiri dari 17 (tujuh belas) orang yang dibentuk oleh Sintap tersebut turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi pada tanggal 05 Januari 2010, kemudian Dinas Perindag mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 11 Januari 2010 dan izin pertambangannya juga terbit pada tanggal 11 Januari 2010 untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun dengan luas area 1 (satu) Ha;
Tetapi setahu saksi PT. Harfia Graha Perkasa melakukan kegiatan penambangan bukan pada lokasi yang dimohonkan izin tersebut;
Bahwa proses pengurusan izin pertambangan sampai terbitnya izin tersebut, normalnya membutuhkan waktu selama 1 (satu) minggu;
Bahwa setahu saksi, tidak ada proyek pemecah ombak di Lamangkia pada tahun 2010;
Bahwa kegiatan pertambangan yang izinnya terbit pada tanggal 11 Januari 2010 tersebut pasirnya dipakai untuk menimbung pantai Lamangkia yang diambil pasirnya pada proyek tahun 2009;
Bahwa menurut saksi tidak bisa dikeluarkan izin pertambangan untuk tanah milik negara karena selama ini saksi belum pernah mengeluarkan izin pertambangan untuk tanah milik negara;
Bahwa apabila jangka waktunya suidah habis, izin pertambangan bisa diperpanjang lagi kalau bermohon kembali;
Bahwa dalam izin pertambangan tersebut juga tercantum luas lokasi tambang yang diberikan/diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan penambangan, misalnya untuk tambang galian C, luas lokasi yang bisa diberikan izin paling sedikit 1 (satu) Ha;
Bahwa setahu saksi dapat saja permohonan izin pertambangan untuk lokasi seluas 1 (satu) Ha., kemudian izin pertambangan yang dikeluarkan dengan luas lokasi lebih dari 1 (satu) Ha., hal tersebut tergantung oleh tim yang melakukan survei/peninjauan lokasi;
Bahwa setahu saksi permohonan izin pertambangan yang diajukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa dilampiri dengan SPPT lokasi tambang tersebut, SPPTnya tersebut atas nama perorangan tetapi saksi sudah lupa atas nama siapa dalam SPPT tersebut dan juga dilampiri dengan peta lokasi tambang, jadi dalam peta lokasi tambang yang dimohonkan izin tersebut adalah empang yang berada di samping jalan Desa Topejawa;
Bahwa instansi saksi tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan pertambangan pasir pantai di Lamangkia;
Bahwa Izin pertambangan yang diberikan kepada PT. Harfia Graha Perkasa tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 02 Januari 2010 sampai dengan tanggal 02 Januari 2011;
BahwapPengawasan terhadap kegiatan pertambangan setelah dikeluarkannya izin bukan merupakan kewenangan Sintap tetapi kewenangan Dinas Perindag;
Bahwa setahu saksi tidak ada laporan dari Dinas Perindag kepada Sintap sehubungan dengan pengawasan kegiatan pertambangan pasca terbitnya izin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II dan III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi H. M. SAHAR SEWANG Bin SOWE DG SEWANG :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, II dan III tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa I, II dan III namun mempunyai hubungan pekerjaan karena saksi adalah Komisaris PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah proyek pemecah ombak di Lamangkia tahun 2009;
Bahwa jabatan saya pada perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa adalah Komisari / Pemegang Saham;
Bahwa dapat saksi jelaskan struktur organisasi PT. Harfia Graha Perkasa adalah sebagao berikut:
Komisaris/Pemegang saham;
Direktur;
Pelaksana lapangan / Penanggung jawab lapangan;
Bahwa perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa didirikan pada tahun 1981 tetapi masih dalam bentuk CV, kemudian pada tahun 2000 an berganti menjadi PT;
Bahwa saksi pernah menjadi Direktur pada waktu perusahaan tersebut masih berbentuk CV yaitu pada tahun 1981 sampai dengan tahun 2000 an, setelah menjadi PT pada tahun 2000 an saksi bukan lagi sebagai Direktur karena saksi menjadi Komisaris / Pemegang Saham dan Direkturnya adalah Terdakwa 1 H. Mustari;
Bahwa komisaris/pemegang saham dalam perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa ada 2 (dua) orang yaitu saksi sendiri sebesar 90 5 dan satu orang lagi bernama Paka sebesar 10%;
Bahwa pada waktu masih berbentuk CV belum ada Kamosaris/Pemegang saham;
Bahwa dapat saksi terangkan komisaris/Pemegang saham PT. Harfia Graha Perkasa sering berganti-ganti namun Direktur PT. Harfia Graha Perkasa tidak pernah berganti-ganti;
Bahwa direktur sering melakukan pelaporan kepada Komisaris terutama kalau mendapat proyek karena kalau mendapat proyek berarti ada pembiayaan yang akan dibayarkan oleh Komisaris; ;
Bahwa pembagian keuntungan dalam perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa tergantung kepada Komisaris, jadi Komisaris mendapat keuntungan 90% (sembilan puluh persen) dari keuntungan yang didapat;
Bahwa direktur perusahaan tidak mendapat bagian dari keuntungan yang diperoleh perusahaan, direktur hanya mendapat gaji, uang makan, uang transport, kendaraan operasional serta bonus-bonus kalau perusahaan mendapat suatu proyek;
Bahwa gaji terdakwa I H. Mustari sebagai Direktur PT. Harfia Graha Perkasa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) diluar uang makan, uang transport, kendaraan operasional dan bonus-bonus;
Bahwa saksi sudah lupa berapa keuntungan yang diperoleh PT. Harfia Graha Perkasa dalam proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia namun anggaran proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut sebesar kurang lebih Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus ribu Rupiah) dan setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta Rupiah);
Bahwa barang bukti berupa eskavator dan loader dalam perkara ini adalah milik perusahaan saksi;
Bahwa biasanya keuntungan yang biasa didapat oleh perusahaan dalam suatu proyek hanya sekitar kurang lebih 10% dari nilai proyek, kemudian dari keuntungan itulah yang dipakai untuk membayar gaji karyawan-karyawan dan bonus;
Bahwa memang PT. Harfia Graha Perkasa melaksanakan pekerjaan proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut dan melakukan kegiatan pengambilan pasir tanpa ada izin pertambangan, tetapi pada waktu itu kami pihak perusahaan telah mengajukan permohonan izin pertambangan hanya saja izinnya terlambat keluar, tetapi pada intinya kami berniat untuk mengambil izin pertambangan;
Bahwa seingat saksi pihak perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa mengajukan permohonan izin pertambangan setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang/tender pada Nopember 2009;
Bahwa pada waktu permohonan izin pertambangan sudah diajukan / dimasukkan, PT. Harfia Graha Perkasa mengambil pasir di empang, dan setahu saksi kalau mengambil pasir di empang tidak perlu ada izin;
Bahwa benar di dalam RAB proyek tersebut ada anggaran untuk pengadaan pasir;
Bahwa dapat saja perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang / tender mengundurkan diri, tetapi karena kita telah memasukkan jaminan sehingga kalau kita mengundurkan dirir sebagai pemenang lelang/tender maka jaminan tersebut diambil dan perusahan diblack list;
Bahwa seingat saksi pengumuman pemenang lelang/tender proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia keluar pada bulan September 2009, tetapi pada waktu itu DIPA untuk proyek tersebut terlambat keluar dan dalam proyek tersebut kami pihak perusahaan tidak mengeluarkan dana talangan sehingga kami juga menunggu DIPA tersebut;
Bahwa setahu saksi proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia secara keseluruhan dikerjakan oleh 4 (empat) perusahaan, yaitu:
PT. Harfia Graha Perkasa;
PT. Te’ne Jaya;
PT. Tiga Bintang;
PT. Bungung Tallua;
Dan anggaran proyek tersebut menggunakan dana stimulus yang bersumber dari APBN;
Bahwa dalam perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa, Jabatan terdakwa I H. Mustari adalah Direktur, terdakwa II Dewang Dg. Situju adalah Pelaksana Lapangan, dan terdakwa III Alwi Sila adalah Pengawas Lapangan, semuanya adalah karyawan PT. Harfia Graha Perkasa dan digaji oleh perusahaan;
Bahwa saksi mengetahui kalau PT. Harfia Graha Perkasa mengambil pasir pantai di pantai Lamangkia setelah dipasang police line, jadi selama itu yang saksi tahu adalah pasir di ambil di empang;
Bahwa kemudian keluar Izin pertambangan yang terbit belakangan untuk izin pertambangan di lokasi empang di Desa Topejawa;
Bahwa benar pihak perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa mengurus izin pertambangan setelah adanya teguran dari instansi terkait terkait larangan mengambil pasir pantai untuk proyek tersebut;
Bahwa selain alat berat berupa eskavator dan loader yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, PT. Harfia Graha Perkasa masih mempunyai banyak alat berat yang lainnya;
Bahwa alat berat berupa eskavator dan loader tersebut sering juga dipergunakan pada pekerjaan proyek lain sebelum jadi barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa setahu saksi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia mengembalikan kerugian keuangan Negara untuk secara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) tetapi khusus untuk PT. Harfia Graha Perkasa mengembalikan kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) untuk penggantian anggaran pasir;
Bahwa PT. Harfia Graha Perkasa baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) karena kami mengembalikannya secara angsuran dan baru 1 (satu) kali kami mengangsunrnya dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun;
Bahwa keuntungan riil yang diperoleh PT. Harfia Graha Perkasa dalam proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari anggaran dikurangi dengan pengembalian untuk anggaran pasir;
Bahwa benar PT. Harfia Graha Perkasa bergerak di bidang kontraktor;
Bahwa penanggung jawab pada pelaksanaan pekerjaan proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia khusus yang dikerjakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa adalah terdakwa II Dewang Dg. Situju karena terdakwa I H. Mustari pada waktu itu sedang melaksanakan ibadah haji, tetapi menurut saksi terdakwa I H.Mustari juga tetap bertanggung jawab;
Bahwa setahu saksi anggaran keseluruhan proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar Rupiah), tetapi khusus yang dikerjakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa Sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II dan III tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi Ir. DJEMI D. ABDULLAH :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I, II dan III dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I, II dan III;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah proyek pemecah ombak di Lamangkia tahun 2009 yang bermasalah dengan izin pertambangannya;
Bahwa saksi sebetulnya bukan ahli, saksi hanya kebetulan Sarjana Pertambangan dan sudah kurang lebih 20 (dua puluh) tahun saksi melakukan terhadap pertambangan, sehingga dengan adanya surat masuk ke Kantor kami kemudian oleh atasan menunjuk saya untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah di Lamangkia Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi pernah mengikuti pendidikan/diklat khusus selama 9 bulan yang dilaksanakan oleh ESDM, kemudian diangkat oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk menjadi Inspektur Madya Pertambangan;
Bahwa sehubungan dengan kasus di Lamangkia saksi tidak pernah dimintai pendapat oleh Instansi lain selain Kepolisian, atas kasus di Lamangkai tersebut Penyidik meminta beberapa penjelasan;
Bahwa saksi pernah dibawa oleh Polisi sebanyak 2 (dua) kali ke lokasi proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia Kabupaten Takalar;
Bahwa setelah saksi ke lokasi proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut, saksi melihat sebenarnya proyek tersebut tidak termasuk pertambangan murni tetapi karena materialnya menggunakan pasir berarti harus memiliki izin untuk melakukan pertambangan atau membeli pasir di tempat yang mempunyai izin pertambangan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau untuk Pemda Takalar, tetapi seyogyanya harus menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berlaku pada awal tahun 2009;
Bahwa setahu saksi ada beberapa macam IUP (Izin Usaha Pertambangan), diantaranya: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi;
Bahwa secara umum syarat-syarat untuk mendapatkan IUP sebagai berikut harus ada Permohonan (Perusahaan atau perorangan yang melampirkan Peta lokasi yang dimohonkan Berita Acara Peninjauan lokasi dan Rekomendasi instansi terkait;
Bahwa kalau ada permohonan izin pertambangan masuk biasanya diitangani/diproses oleh instansi terkait tetapi yang bertandatangan tetap Bupati, kalau di Kabupaten lain izin pertambangan dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan atas rekomendasi Tim 9, tetapi di Kabupaten Takalar agak lain karena ada Sintap sehingga Kantor Sintap di Kabupaten Takalar hanya mengeluarkan izin pertambangan atas rekomendasi dari Dinas Pertambangan;
Bahwa Tim 9 terdiri dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait dengan yang dimohonkan izin;
Bahwa semua izin pertambangan harus dalam bentuk IUP Eksplotasi dulu guna menghitung untung rugi apabila melakukan kegiatan pertambangan yang dituangkan dalam bentuk study kelayakan, IUP Eksplorasi belum bisa melakukan penambangan, lalu berdasarkan study kelayakan mengenai untung rugi, kemudian pihak perusahaan bermohon untuk ditingkatkan izinnya menjadi IUP Operasi Produksi, nanti ada IUP Operasi Produksi baru bisa melakukan penambangan. Jadi menurut Undang-Undang Pertambangan, IUP Eksplorasi dulu baru IUP Operasi dan Produksi;
Bahwa meskipun demikian ada beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan membuat kebijakan untuk langsung memberikan IUP Operasi Produksi tanpa melalui IUP Eksplorasi dengan pertimbangan bahwa pemohon adalah perusahaan yang tentunya sudah mengetahui untung runginya kalau melakukan penambangan, khusus untuk pertambangan pasir, hampir semua kabupaten di Sulawesi Selatan langsung memberikan IUP Operasi Produksi;
Bahwa menurut saksi, secara tehnis saksi dapat menerima/membenarkan hal tersebut sangat gampang untuk melakukan estimasi terhadap yang ditambang untuk galian tertentu misalnya pasir biasa, tanah timbunan dan krikil;
Bahwa setahu saksi dalam keadaan normal, izin pertambangan pasir biasa saya kira hanya 2 (dua) minggu izinnya sudah dapat diterbitkan dan dalam Undang-Undang Pertambangan yang baru yaitu UU Nomor 4 tahun 2009, izin pertambangan bisa berlaku sampai 7 (tujuh) tahun;
Bahwa Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin pertambangan apabila memang dianggap perlu adanya Amdal;
Bahwa untuk izin pertambangan yang lokasi tambangnya di Lamangkia, saksi tidak tahu apakah harus ada Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) atau tidak, karena hal tersebut dinilai oleh Lingkungan Hidup, tetapi Lingkungan Hidup juga sudah termasuk di dalam Tim 9 yang melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa dalam pengamatan saksi, dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan sudah banyak ahli tentang pertambangan, tetapi kalau di Kabupaten Takalar masih sangat minim, hanya ada 1 (satu) orang sarjana Pertambangan, padahal idealnya dalam satu SKPD (Satuan Kerja Perangkta Daerah) minimal 4 (empat) orang ahli;
Bahwa amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) adalah kewajiban perusahaan, jadi perusahaan yang menunjuk/memilih konsultan yang harus mempunyai kwalifikasi sesuai yang telah diisyaratkan;
Bahwa dulu Undang-Undang yang mengatur tentang pertambangan adalah UU Nomor 11 Tahun 1967, tetapi sekarang adalah UU Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa dalam Undang-Undang pertambangan tidak diatur mengenai batasan jumlah minimal kubik yang diambil;
Bahwa dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) pihak yang bisa mengajukan permohonan izin pertambangan terhadap semua jenis bahan galian, yaitu: Badan Usaha, Perorangan, Koperasi;
Bahwa menurut saksi, ada 2 (dua) hal yang bisa ditimbulkan akibat adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin, yaitu:
Aspek Pendapatan Negara, pendapatan Negara jelas hilang karena tidak terdaftar sehingga tidak membayar pajak,
Aspek Tekhnis, kalau kegiatan pertambangan tersebut di pantai maka bisa saja terjadi Abrasi dan mengganggu komponen biota laut;
Menurut pendapat saya, untuk lokasi tambang di Lamangkia bisa langsung diberikan IUP Operasi Produksi tanpa melalui IUP Eksplorasi;
Bahwa masa berlaku izin pertambangan bisa diperpanjangan, hal tersebut tergantung kebijakan Pemerintah daerah, bisa saja izinnya hanya 1 (satu) tahun saja kemudian diperpanjang lagi;
Bahwa pada Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Selatan di Tingkat I, secara umum turun untuk melakukan pengawasan 3 (tiga) kali dalam setahun, tetapi kalau untuk di kabupaten, pengawasannya tentunya setiap saat karena daerahnya sendiri;
Bahwa sda beberapa hal yang wajib dilaporkan oleh pihak perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut, diantaranya yaitu tenaga kerja, jumlah produksi, apa yang akan dilakukan setelah berhenti melakukan pertambangan, dari laporan perusahaan itulah yang diawasi oleh Dinas Pertambangan apakah laporannya tersebut sesuai dengan kenyataan atau tidak;
Bahwa definisi pertambangan menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa jika pasir yang diambil adalah milik sendiri kemudian pasir tersebut dipakai untuk membangun rumah sendiri, menurut saksi hal tersebut termasuk kegiatan pertambangan. Tetapi kalau menggali pasir sendiri lalu diangkut keluar dan dipakai menimbun di tempat lain, menurut saya harus ada izin dan bisa langsung diberikan IUP Operasi Produksi;
Bahwa izin pertambangan untuk tanah negara dan tanah hak milik sama saja, yang membedakan adalah kalau tanah hak milik harus mengurus dulu pembebasan tanahnya tetapi kalau tanah negara tidak ada pembebasan tanahnya, kecuali kalau hutan negara itu ada dokumen tambahan;
Bahwa proses pengurusan IUP Eksplorasi 2 (dua) minggu sudah terbit izinnya, kalau IUP Operasi Produksi 3 (tiga) minggu izinnya sudah bisa terbit, jadi secara normal dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi hanya 1 (satu) minggu;
Bahwa Pertambangan Rakyat izinnya adalah IPR (Izin Pertambangan Rakyat), izin tersebut termasuk izin pertambangan khusus, lama prosesnya sama saja dengan IUP dan), yang menentukan harus ada Amdal atau tidak ada adalah Lingkungan Hidup;
Bahwa biaya izin pertambangan ditetapkan oleh Pemda masing-masing karena tidak ada penetapan baik dari propinsi maupun dari pusat, saksi pernah melihat di Kabupaten Maros ada istilah dana pihak ketiga dan untuk IUP Operasi Produksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sehubungan dengan masalah di Lamangkia tersebut, pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Takalar melaporkannya ke Dinas Pertambangan Propinsi tetapi pihak Penyidik yang meminta keterangan ahli dari Dinas Pertambangan Propinsi;
Dinas Pertambangan Propinsi tidak melakukan pengawasan terhadap proyek pemecah ombak di Lamangkia tersebut karena proyek tersebut adalah proyek sipil;
Bahwa menurut hasil penelitian yang kami pernah lakukan pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1996, pasir pantai di Topejawa ada yang mengandung besi tetapi tidak semuanya;
Bahwa sehubungan dengan masalah ini, saksi tidak pernah mendengar adanya izin pertambangan yang terbit untuk lokasi tambang di empang Topejawa;
Bahwa secara umum saksi sering turun melakukan pengawasan di Kabupaten Takalar dan berkonsultasi dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Takalar lalu Dinas Pertambangan Kabupaten Takalar yang menunjukkan kepada saksi okasi mana saja yang akan didatangi
Bahwa setahu saksi tidak ada biaya untuk IUP Eksplorasi, hanya biaya-biaya administrasi saja;
Bahwa dalam kegiatan pertambangan ada kewajiban-kewajiban perusahan untuk mengurus izin pertambangan adalah perusahaan wajib memberikan jaminan berupa:
Jaminan Kesungguhan;
Jaminan Reklamasi;
Jaminan Penutupan Tambang;
Bahwa jika memiliki izin pertambangan, tentunya perusahaan mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeliharaan terhadap tempat yang telah tambang tersebut;
Pajak yang berhubungan dengan izin pertambangan ada 2 (dua), yaitu: Pajak semacam PBB, yaitu siapa yang menguasai lokasi tambang tersebut berarti dia yang membayar pajak, dan Royalti, yaitu pajak per berapa banyak material yang diangkut, karena pengangkutannya tersebut melewati cek poin lalu membayar pajak di tempat cek poin tersebut;
Dalam Undang - Undang Pertambangan tidak ada ketentuan berapa besar pajak / royalti, tetapi seharusnya Pemda menetapkan besar pajak/royalti dalam bentuk Perda;
Bahwa pasir termasuk tambang non logam dan Pasir di Lamangkia termasuk dalam tambang jenis non logam (pasir yang tidak mengandung besi);
Bahwa jika kita menggali pasir kemudian pasir tersebut dimanfaatkan untuk proyek, harus ada izinnya;
Bahwa selama saksi melakukan pengawasan di beberapa kabupaten, salso sering mendapati izin pertambangan yang diterbitkan tidak memenuhi syarat-syarat;
Bahwa Izin pertambangan yang diterbitkan yang tidak memenuhi syarat-syarat di kabupaten tersebut tidak bisa dicabut oleh Gubernur karena yang menerbitkan adalah Bupati, dan saksi mendengar dari teman-teman bahwa yang boleh mencabut izin adalah yang menerbitkan dan di Pengadilan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II dan III menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa saksi AMRULLAH Bin DUNA tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh karena saksi yang bersangkutan berada di Kalimantan maka atas persetujuan dari para terdakwa, keterangan saksi AMRULLAH Bin DUNA yang diberikan dihadapan Penyidik MUHAMMAD NAWIR pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2009 yang terlampir dalam berkas perkara No. Pol.: BP/33/IV/2010/Rekrim dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan masalah pasir pantai yang digunakan sebagai bahan material proyek pengaman pantai;
Bahwa terjadi pengambilan pasir pantai sekitar tanggal 10 Desember 2009 waktu itu, untuk kegiatan proyek pengaman pantai;
Bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan bernama PT. Harfia Graha Perkasa yang Direkturnya bernama Mustari S;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator loader;
Bahwa saksi mempunyai tugas mengangkat karung geotekstil yang telah terisi penuh dengan pasir dan telah dijahit dengan alat berat berupa loader;
Bahwa tidak ada orang lain selaku operator loader melainkan hanya saksi sendiri di PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa saksi bekerja selaku operator loader pada PT. Harfia Graha Perkasa sejak bulan Mei 2009 yang ditunjuk oleh pihak perusahaan karena saya bisa menjalankan alat berat berupa loader;
Bahwa yang menjadi bahan utama dalam proyek tersebut adalah karung geotekstil dan pasir;
Bahwa pekerjaannya adalah dengan cara mengisi karung geotekstil tersebut dengan pasir lalu karung geotekstil yang terisi pasir dijahit, setelah itu diangkat ke tempat pemasangannya yang telah ditentukan;
Bahwa pasir yang dipergunakan adalah pasir pantai setempat yang berada sepanjang pantai sekitar lokasi pekerjaan;
Bahwa kegiatan pengambilan pasir pantai yang dilakukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa untuk proyek pengaman pantai tersebut sekitar bulan Nopember 2009 hingga sekitar bulan Desember 2009 di sepanjang pantai Lamangkia di Dusun Lamangkia Desa Topejawa Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar;
Bahwa alat yang digunakan untuk memasukkan pasir pantai ke dalam karung geotekstil adalah alat berat eskavator sedangkan untuk mengangkat karung yang telah diisi pasir menggunakan alat berat berupa loader;
Bahwa jumlah alat berat yang digunakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa dalam mengerjakan pengaman pantai itu menggunakan 1 (satu) unit eskavator dan 1 (satu) unit loader;
Bahwa pemilik alat berat eskavator dan loader tersebut adalah Mustari S. sebagai Direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa operator eskavator bernama Burdin dan operator loader adalah saya sendiri;
Bahwa yang mengawasi kami dalam melakukan aktifitas adalah lelaki Dewang Dg. Situju dan lelaki Alwi Sila, dan saya sering diberi petunjuk oleh keduanya dalam hal meletakkan karung geotekstil pada tempat yang ditentukan;
Bahwa saya tidak tahu berapa jumlah karung geotekstil yang telah diisi pasir karena bukan saya yang menghitungnya;
Bahwa saksi pernah melihat Mustari S. (Direktur PT. Harfia Graha Perkasa) datang ke lokasi proyek namun ketika saya sedang tidak bekerja karena kedatangannya terkadang menjelang magrib;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai izin pertambangan;
Bahwa yang memerintahkan dan menunjukkan kepada saya lokasi untuk mengambil bagian-bagian pasir adalah Lelaki Alwi Sila dan juga lelaki Dewang Dg. Situju;
Bahwa saya diberi gaji sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) per jam;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar pula keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM:
Bahwa terdakwa I diajukan sebagai terdakwa pada persidangan ini sehubungan dengan masalah proyek pengaman pantai Lamangkia Tahun 2009;
Bahwa proses lelang proyek tersebut dilaksanakan pada bulan Agustus 2009 dan Pengumuman pemenang lelang keluar pada bulan September 2009 yang dimenangkan oleh PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa terdakwa I sebagai Direktur PT. Harfia Graha Perkasa sejak tahun 2008 berdasarkan akta notaris, sebelumnya saya adalah karyawan biasa;
Bahwa perusahaan tersebut sudah berbentuk PT ketika Terdakwa I menjadi Direkturnya, jadi pada tahun 2008 perusahaan tersebut sudah berbentuk PT yang Direkturnya adalah H. Sahar kemudian terdakwa I menggantiakannya;
Bahwa pergantian Direktur PT. Harfia Graha Perkasa disebabkan karena mungkin H. Sahar sebagai Direktur terlalu sibuk;
Bahwa sejak terdakwa I menjabat sebagai Direktur PT. Harfia Graha Perkasa yaitu sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, kami sudah menangani proyek sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) proyek sebagi berikut :
Tahun 2008, 4 (empat) paket pekerjaan;
Tahun 2009, 4 (empat) paket pekerjaan;
Tahun 2010, 2 (dua) paket pekerjaan;
Pada tahun 2009, 4 (empat) paket pekerjaan proyek yang terdakwa I kerjakan adalah:
1 (satu) paket di Kabupaten Takalar;
1 (satu) paket di Kabupaten Bulukumba;
1 (satu) paket di Kabupaten Gowa;
1 (satu) paket di Kota Makassar.
khusus untuk proyek di Kabupaten Takalar yaitu proyek Pengaman pantai Lamangkia terdakwa I kerjakan pada bulan September 2009;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek Pengaman Pantai Lamangkia tahun 2009 tersebut yaitu sejak bulan September 2009 sampai dengan tanggal 5 Desember 2009, kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2009;
bahwa pekerjaan yang pertama kali saksi laksanakan setelah menjadi pemenang lelang pada proyek Pengaman Pantai Lamangkia tahun 2009 tersebut adalah mempersiapkan pengadaan karung, tetapi karungnya belum datang terdakwa I sudah berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji sehingga terdakwa I percayakan kepada pelaksana lapangan yaitu terdakwa II Dewang Dg. Situju;
Bahwa terdakwa I berangkat dari Makassar pada tanggal 14 September 2009 menuju ke Bandung, tanggal 16 September 2009 dari Bandung berangkat ke Mekkah dan setelah menunaikan ibadah haji, terdakwa I tiba kembali di tanah air pada tanggal 27 Desember 2009;
Bahwa sebelum terdakwa I berangkat ke tanah suci, pada waktu itu belum ada pekerjaan pasir karena sementara menunggu karung;
bahwa Anggaran pasir dalam RAB sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu Rupiah) per kubik;
bahwa menurut laporan karyawan terdakwa I, karung-karung yang dipesan sebelum terdakwa I berangkat ke tanah suci yaitu pada bulan September 2009 datangnya hampir 2 (dua) bulan setelah dipesan, jadi terdakwa I sudah berada di tanah suci pada saat karung-karung tersebut datang;
bahwa sebelum berangkat ke tanah suci terdakwa I menunjuk terdakwa II Dg. Situju sebagai pelaksana lapangan yang juga karyawan PT. Harfia Graha Perkasa demikian juga terdakwa III Alwi Sila juga adalah karyawan PT. Harfia Graha Perkasa tetapi baru sekitar kurang lebih 5 (lima) tahun bekerja namun yang menunjuk terdakwa III Alwi Sila sebagai pengawas lapangan adalah manajemen PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa terdakwa I kenal dengan terdakwa II Dewang Dg. Situju sejak tahun 2003;
Bahwa karyawan PT. Harfia Graha Perkasa ada 30 (tiga puluh) orang;
Bahwa pada waktu terdakwa I berangkat ke tanah suci, tanggungjawab terdakwa I sebagai Direktur kembalikan kepada Komisaris (H. Sahar) dan terdakwa II Dewang Dg. Situju sebagai pelaksana di lapangan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Bahwa nanti setelah terdakwa I pulang dari tanah suci baru H. Sahar menyampaikan kepada terdakwa I bahwa ada police line yang dipasang di lokasi proyek karena kita dianggap melakukan penambangan pasir secara illegal, kemudian hal tersebut terdakwa I tanyakan kepada terdakwa II Dewang Dg. Situju “kenapa bisa begitu?” dan terdakwa II Dewang Dg. Situju mengatakan “itu tidak benar, karena kita masih dalam tahap penataan di lapangan yaitu meratakan gundukan-gundukan pasir di pantai” sebanyak 100 (seratus) karung;
Bahwa pada waktu terdakwa I pada tanggal 29 Desember 2009 ke lokasi proyek masih ada alat eskavator tapi sudah tidak ada police line dan pekerjaan sudah selesai, tidak ada lagi kegiatan pekerjaan pengisian pasir ke dalam karung, tetapi eskavator dan loader tersebut dipakai untuk memperbaiki jalan desa;;
Bahwa kewenangan yang terdakwa I kembalikan kepada H. Sahar adalah mengatur personalia dalam hal pengaturan tugas-tugas dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa setelah 10 (sepuluh) hari terdakwa I berada di tanah suci, terdakwa I pernah menelpon ke kantor perusahaan dan berbicara dengan H. Sahar untuk menanyakan mengenai pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dan pada saat itu terdakwa I dilapori “pekerjaan sedang berjalan”, tidak dilapori masalah pekerjaan pengambilan pasir;
Bahwa rencana semula proyek, terdakwa I akan datangkan pasir dari luar tetapi pada waktu belum sempat menghubungi penambang pasir, namun terdakwa I sudah menyuruh beberapa orang karyawan untuk mencari lokasi tambang pasir di luar proyek tetapi sampai terdakwa I berangkat ke tanah suci belum ada lokasi tambang yang didapat;
Bahwa selama terdakwa I berada di tanah suci, saya tidak pernah menerima laporan menegenai pasir yang dipakai tersebut diambil dari mana dan pada waktu terdakwa I menghubungi kantor dan berbicara dengan H. Sahar, saya tidak menanyakan mengenai pasir tersebut diambil dari mana;
Bahwa sebagai Direktur, terdakwa I bertanggung jawab atas proyek tersebut;
Bahwa setahu terdakwa I ada permohonan izin pertambangan yang diajukan oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang ditandatangani oleh H. Sahar, karena ketika terdakwa I berangkat ke tanah suci saya sudah membuat surat kuasa kepada H. Sahar untuk menanda tangani semua yang terkait dengan proyek tersebut;
Bahwa berdasarkan surat kuasa yang saya berikan, H. Sahar juga bertanggung jawab, tetapi terdakwa I sebagai Direktur juga bertanggung jawab karena setelah pulang dari tanah suci kontrak pekerjaan proyek tersebut masih jalan;
Bahwa izin pertambangan untuk PT. Harfia Graha Perkasa terbit pada bulan Januari 2010 untuk lokasi tambang di Lamangkia;
Bahwa pada tahun 2010 tidak ada lagi proyek pengaman pantai di Lamangkia yang dikerjakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa menurut terdakwa I tidak bisa kalau kegiatan penambangan tahun 2009 sementara izinnya nanti pada tahun 2010;
Bahwa terdakwa I pernah ke lokasi proyek sebelum menjadi peserta lelang/tender atas proyek tersebut, setelah itu lalu terdakwa I buat proposal;
Bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut terbit pada pertengahan bulan September 2009 namun setelah terbitnya SPK, kami tidak langsung melakukan pekerjaan atas proyek tersebut karena terkendala dengan belum adanya karung, pada waktu itu sudah pesan karung tetapi belum datang;
Bahwa anggaran proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia yang kami kerjakan tersebut kurang lebih Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaannya selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada waktu menunggu datangnya karung yang sudah dipesan, kami melakukan pekerjaan membuat stand tempat karung ketika diisi pasir;
Bahwa dalam proyek tersebut kami pihak perusahaan mengambil uang muka kerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, uang muka kerja tersebut masuk ke dalam rekening perusahaan dan yang berhak mencairkannya adalah terdakwa I selaku Direktur; dan kami pergunakan untuk memesan karung;
Bahwa sejak awal terdakwa I tidak pernah berniat untuk mengambil/mempergunakan pasir pantai;
Bahwa terdakwa I juga tidak mendengar adanya permintaan masyarakat setempat untuk menyuruh mengambil gundukan pasir pantai agar pantainya rata;
Bahwa selama terdakwa I berada di tanah suci, saya tidak pernah menghubungi/menelpon terdakwa II Dewang Dg. Situju menanyakan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut karena sibuk melaksanakan ibadah haji, jadi selama terdakwa I berada di tanah suci hanya sekali menghubungi kantor dan berbicara dengan H. Sahar;
Bahwa gaji terdakwa sebagai direktur PT. Harfia Graha Perkasa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan selain itu terdakwa I juga dapat fasilitas dari perusahaan berupa kendaraan operasional, uang makan, uang transport, serta mendapat bonus dari keuntungan yang diperoleh perusahaan;
Bahwa dana proyek tersebut dicairkan setelah terdakwa I pulang dari tanah suci;
Bahwa sebelum terdakwa I berangkat ke tanah suci, alat berat berupa eskavator dan loader belum ada di lokasi proyek;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, fungsi eskavator adalah mengisi pasir ke dalam karung sedangkan fungsi loader adalah mengangkat karung yang sudah diisi pasir, selain eskavator dan loader ada menggunakan mesin jahit yang berfungsi menjahit karung yang sudah diisi pasir;
Bahwa yang menyiapkan mesin jahit adalah pelaksana lapangan;
BahwapPemilik alat berat berupa eskavator dan loader yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adalah H. Sahar;
Bahwa PT. Harfia Graha Perkasa bergerak di bidang kontraktor jasa konstruksi;
Bahwa selama terdakwa I menjadi Direkturnya, PT. Harfia Graha Perkasa sudah pernah menangani proyek pertambangan sirtu di Kabupaten Gowa danpPengurusan izin pertambangan sirtu di Kabupaten Gowa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kurang lebih 2 (dua) bulan baru terbit izinnya yang masih berlaku sampai sekarang;
Bahwa setahu terdakwa I, ada biaya administrasi untuk pengurusan izin pertambangan tetapi lupa jumlahnya, selain biaya administrasi ada juga jaminan-jaminan;
Bahwa setahu terdakwa I PT. Harfia Graha Perkasa belum ada izin pertambangan untuk lokasi tambang di Lamangkia sewaktu proyek dilaksanakan;
Bahwa dari pihak perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa, yang mengikuti proses lelang / tender untuk proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut adalah karyawan tetapi yang menandatangani semua yang terkait dengan lelang/tender adalah terdakwa I dan Terdakwa I mengikuti lelang proyek pada bulan Juli 2009;
Bahwa terdakwa I yang bertandatangan dalam kontrak kerja dan sewaktu SPK terbit terdakwa I belum berangkat ke tanah suci;
Bahwa benar dalam SPK juga termuat mengenai pasir yang akan digunakan yaitu pasir yang diambil dari luar pantai Lamangkia;
Bahwa setelah pulang dari tanah suci terdakwa ke lokasi proyek tersebut tetapi tidak melihat ada bekas galian pasir di pantai Lamangkia tersebut;
Bahwa dalam proyek tersebut, pasir yang diperlukan/digunakan sebanyak 4.000 (empat ribu) karung;
Bahwa terdakwa I sempat bertanya kepada pelaksana (terdakwa II) “pasir yang lainnya diambil dimana?” lalu terdakwa II menjawab “pasir yang lainnya diambil di empang yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilo meter dari lokasi proyek” lalu saya tanya kepada pelaksana (terdakwa II) “apakah ada izin pertambangan untuk melakukan penambangan di empang tersebut” lalu perlaksana (terdakwa 2) menjawab “izinnya sementara diurus”;
Bahwa setelah terdakwa I kembali dari tanah suci, dengan sendirinya surat kuasa yang diberikan kepada H. Sahar tersebut berakhir;
Bahwa batas akhir penyelesaian pekerjaan proyek pemecah ombak tahun 2009 di Lamangkia tersebut tanggal 31 Desember 2009 dan terdawka I yang menandatangani Berita Acara penyelesaian pekerjaan dan Berita Acara serah terima pekerjaan;
Bahwa setelah selesai pekerjaan proyek tersebut lalu ada temuan kerugian keuangan negara dengan jumlah pengembalian sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) temuan BPK;
Bahwa dari temuan tersebut oleh bendahara PT. Harfia Graha Perkasa baru mengembalikan kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), karena temuan tersebut kami diberi kebijaksanaan untuk mengembalikannya secara angsur dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
Bahwa dalam proyek tersebut PT. Harfia Graha Perkasa memperoleh keuntungan kurang lebih 10% (sepuluh persen);
Bahwa sampai sat ini terdakwa I belum dapat bonus dari perusahaan terkait proyek Lamangkia tersebut;
Bahwa terdawka I mempunyai seorang istri dan 2 (dua) orang dan ietri terdakwa I sering membezuk saya di Rutan;
Bahwa setelah terdakwa I mengetahui sebagai pemenang lelang/tender, terdawka I juga sudah mengetahui kalau bahan utama yang dipakai dalam proyek tersebut adalah karung dan pasir;
Bahwa pekerjaan pengisian pasir ke dalam karung yaitu pada tanggal 20 atau 22 Nopember 2009, hal tersebut terdakwa I ketahui dari pengawas lapangan setelah saya pulang dari tanah suci;
Bahwa sebelum berangkat ke tanah suci yaitu pada tanggal 14 Nopember 2009 terdakwa I belum mendapat laporan dari pelaksana lapangan (terdakwa II Dewang Dg. Situju) mengenai lokasi pengambilan pasir;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek alat berat tersebut juga disewa dengan harga sebagai berikut:
Eskavator dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per jam;
Loader dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jam;
Bahwa terdakwa I tidak pernah menerima laporan dari terdakwa II Dewang Dg. Situju dan terdakwa III Alwi Sila mengenai adanya larangan mengambil pasir dari Dinas Pertambangan;
Bahwa yang memberitahu terdakwa kalau ada sebagian pasir pantai yang dipergunakan dalam proyek tersebut adalah terdakwa II Dewang Dg. Situju;
Bahwa setahu terdakwa I karena diberitahu terdakwa II Dewang DG Situju pasir yang lebih dahulu diambil / dipergunakan adalah pasir pantai kemudian mengambil pasir dari empang;
Bahwa empang tempat mengambil pasir tersebut bukan milik PT. Harfia Graha Perkasa, jadi pasir dari empang tersebut adalah pasir yang dibeli;
Bahwa yang membuatkan penawaran PT. Harfia Graha Perkasa dalam proyek tersebut adalah orang tehnis perusahaan;
Bahwa dalam penawaran PT. Harfia Graha Perkasa memang ada sewa alat berat;
Bahwa yang bermohon serta menandatangani permohonan untuk diberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan (addendum) dalam proyek tersebut adalah H. Sahar selaku kuasa, tetapi mengenai perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan (addendum) tersebut terdakwa I ketahui setelah pulang dari tanah suci;
Bahwa alasan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah factor cuaca, hal tersebut juga baru ketahui setelah pulang dari tanah suci;
Terdakwa II DEWANG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO :
Bahwa terdakwa II mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan masalah pengambilan pasir pantai pada proyek pemecah ombak di pantai Lamangkia Desa Topejawa, Kebupaten Takalar pada Bulan Oktober sampai dengan Desember 2011;
Bahwa pada bulan Agustus 2009 terdakwa II datang ke kantor dan diberitahu akan ada proyek pengaman pantai di Lamangkia yang akan dikerjakan pada bulan September 2009;
Bahwa terdakwa II ditunjuk sebagai pelaksana lapangan pada bulan September 2009 oleh H. Mustari (terdakwa I) sebagai Direktur PT. Harfia Graha Perkasa secara lisan dan selaku pelaksana lapangan, tugas terdakwa II adalah mengkoordinir pekerjaan di lapangan dan melaporkan pekerjaan;
Pada waktu saya ditunjuk sebagai pelaksana lapangan secara lisan belum dijelaskan secara detail mengenai tugas-tugas saya sebagai pelaksana lapangan karena pada waktu itu belum ada pekerjaan di lapangan tetapi bahan utama yang dipakai dalam proyek tersebut sudah dijelaskan yaitu pasir dan karung;
Bahwa awal dimulainya pekerjaan proyek tersebut terdakwa II bersama-sama dengan pengawas lapangan yang akhirnya tidak aktif kemudian pada bulan Nopember 2009 digantikan oleh terdakwa III Alwi di lapangan bersama-sama dengan terdakwa II;
Bahwa terdakwa II tidak pernah bersama-sama dengan terdakwa 1 H. Mustari di lokasi proyek tersebut nanti setelah pekerjaan proyek tersebut selesai baru terdakwa 1 H. Mustari ke lokasi proyek tersebut;
Bahwa terdakwa II ditunjuk sebagai pelaksana lapangan pada bulan September 2009, kemudian ke lokasi proyek yaitu tanggal 26 Oktober 2009 dengan alasan menunggu karung dulu karena belum datang dan yang pertama kali terdakwa II kerjakan ketika di lokasi proyek adalah membuat stand karung ketika diisi pasir;
Bahwa selama melaksanakan pekerjaan proyek terdakwa II tidak pernah menerima surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum Daerah Takalar tertanggal 26 Oktober 2009;
Bahwa terdakwa II tidak tahu pada tanggal berapa uang muka kerja dalam proyek tersebut cair karena tidak tahu masalah administrasi;
Bahwa karung-karung yang dipesan oleh perusahan baru tiba di lokasi proyek sebanyak 1.000 (seribu) karung pada tanggal 27 Nopember 2009, sehari setelah terdakwa II berada di lokasi proyek;
Bahwa alat berat yang datang di lokasi proyek pada awal bulan Nopember 2009, alat berat yang datang pertama kali adalah eskavator;
Bahwa alat berat eskavator tersebut dipergunakan dalam melakukan pekerjaan berupa meratakan pasir-pasir pantai untuk dibuat tempat dudukan karung-karung yang akan diisi pasir, lalu atas persetujuan masyarakat setempat pasir-pasir yang tertumpuk dari hasil pemerataan pantai tersebut diisi ke dalam karung;
Bahwa setahu terdakwa II Pantai tersebut adalah milik masyarakat karena ada sertifikatnya;
Bahwa terdakwa II tidak tahu apakah pasir milik masyarakat bisa diambil tanpa ada surat izin atau tidak;
Bahwa terdakwa II mengambil / menggunakan pasir pantai tersebut atas petunjuk konsultan pengawas (saksi 1), konsultan pengawas (saksi 1) mengatakan bisa memakai pasir pantai asal tidak menggali pantai;
Bahwa pasir pantai yang terdakwa II ambil/pakai saya beli kepada masyarakat setempat, ada kwitansinya yang ditandatangani oleh masyarakat tersebut;
Bahwa kegiatan pengambilan pasir pantai tersebut tidak terdakwa II laporkan kepada terdakwa I H. Mustari karena terdakwa I sedang tidak berada di tempat, jadi semua pelaporan terdakwa II sampaikan kepada konsultan pengawas dan setahu terdakwa II, mekanisme pelaporan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adalah terdakwa II hanya melapor kepada konsultan pengawas;
Bahwa nanti setelah adanya teguran dari Dinas Pertambangan baru armada mobil - mobil truck didatangkan ke lokasi proyek yang akan dipakai mengangkut pasir dari luar lokasi proyek yaitu di empang milik masyarakat;
Bahwa pada waktu sudah mengisi sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan pasir pantai lalu ada teguran dari Dinas Pertambangan tetapi tetap melanjutkan pengisian pasir pantai ke dalam karung sampai berjumlah 1.000 (seribu) karung;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2009, di lokasi proyek saya bersama dengan pekerja / buruh kurang lebih 20 (dua puluh) orang untuk membuat stand karung atas arahan pengawas lapangan yeng bernama Kadir yang kemudian digantikan oleh terdakwa III Alwi Sila;
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2009 belum ada pengisian pasir ke dalam karung karena karung belum datang, alat berat eskavator datang di lokasi proyek pada tanggal 11 Nopember 2009, sedangkan loader pada waktu itu belum datang, selain itu juga ada sekop yang digunakan untuk mengurari isi karung apabila terlalu penuh;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan di lokasi proyek antara tanggal 27 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2009 adalah membuat stand karung dengan ukuran panjang 4 m x lebar 3 m sepanjang 100 (seratus) meter, jadi sekali isi bisa terisi 10 (sepuluh) karung dan 20 (dua puluh) karung;
Bahwa selain menggunakan pasir dari hasil pemerataan pantai, juga menggunakan pasir pantai yang diambil dari gundukan pasir pantai yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari stand karung tersebut;
Bahwa khusus di lokasi proyek terdakwa II kerjakan tidak ada lubang bekas pengambilan pasir di pantai, yang ada hanya bekas pemerataan gundukan pasir pantai dengan kedalaman kurang lebih 1 (satu) meter;
Bahwa setelah terisi pasir karung tersebut kemudian dijahit;
Bahwa alat berat berupa loader ada di lokasi proyek 2 (dua) minggu setelah adanya eskavator, setelah adanya loader lalu karung-karung yang sudah diisi pasir diangkat ke laut;
Bahwa setahu terdawka II Pemilik alat berat berupa eskavator dan loader tersebut adalah H. Sahar;
Bahwa Eskavator tersebut merek Komatsu PC 200, loader juga merk Komatsu tetapi tidak tahu PCnya;
Bahwa terdakwa II tidak tahu apakah H. Sahar mengetahui atau tidak mengetahui mengenai adanya pasir pantai yang diambil dalam pekerjaan pengisian pasir ke dalam karung dilakukan pada minggu kedua di bulan Nopember 2009;
Bahwa baru 2 (dua) hari kami melakukan pengisian pasir ke dalam karung sudah ada teguran dari Dinas Pertambangan;
Bahwa pertama kali terdakwa II ke lokasi proyek, pada waktu itu terdakwa I H. Mustari belum berangkat ke tanah suci namun belum ada kegiatan pengisian pasir ke dalam karung;
Bahwa terdakwa II tidak tahu siapa yang meyuruh mengambil pasir di empang tersebut, yang terdakwa II tahu ada 11 armada truck yang mengangkut pasir dari empang tersebut ke dalam lokasi proyek;
Bahwa terdakwa II tidak tahu berapa harga pasir empang tersebut;
Bahwa pasir yang diambil dari empang tersebut terisi ke dalam karung sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) karung;
Bahwa setelah selesainya pekerjaan proyek tersebut tidak ada lagi lubang-lubang di pantai bekas pengambilan pasir karena sudah diratakan kembali (rekondisi) menggunakan pasir yang diambil dari empang, perataan pasir tersebut menggunakan alat berat berupa loader;
Bahwa pasir pantai yang diambil tersebut dibeli dari masyarakat setempat, ada kwitansinya yang pada waktu itu dibawa oleh Kadir (pengawas yang digantikan oleh terdakwa 3 Alwi) ke kantor perusahaan tetapi saya tidak tahu berapa harganya;
Bahwa terdakwa II disuruh oleh terdakwa I mencari lokasi untuk menambang pasir pada pertengahan bulan Oktober 2009, lalu terdakwa II mencari dan mendapat lokasi tambang yaitu empang yang berjarak kurang lebih 7 (tujuh) kilo meter dari lokasi proyek kemudian terdakwa II sampaikan ke kantor perusahaan;
Bahwa terdakwa II tidak tahu apakah mengambil pasir di empang harus mempunyai izin atau tidak;
Bahwa terdakwa II hanya sekali melihat terdakwa I H. Mustari di lokasi proyek yaitu pada bulan Desember 2009 setelah pulang dari tanah suci;
Bahwa setahu terdakwa II terdakwa I H. Mustari sering ke lokasi proyek sebelum proses lelang / tender proyek tersebut dilaksanakan tetapi tidak pernah bersama-sama dengan terdakwa II;
Bahwa pengambilan pasir di pantai tersebut sepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter;
Bahwa maksud terdakwa II atas petunjuk dari kantor melalui pengawasnya yang bernama Alwi (terdakwa III), jadi bukan langsung dari terdakwa I H. Mustari tetapi hanya melalui terdakwa III Alwi Sila;
Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA:
Bahwa terdakwa III ditunjuk sebagai pengawas lapangan pada proyek pengaman pantai tahun 2009 di Lamangkia secara tertulis oleh manejemen perusahaan yang ditandatangani oleh terdakwa I H. Mustari sejak tanggal 17 Nopember 2009;
Bahwa terdakwa III memang karyawan PT. Harfia Graha Perkasa sejak tahun 2005, dan sebelumnya saya memang sebagai pengawas pada PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa pertama kali terdakwa III ke lokasi proyek tersebut sekitar akhir bulan Nopember 209 atau awal bulan Desember 2009, tetapi sebelumnya proyek tersebut ditugaskan kepada terdakwa III sudah ada pesan dari Kadir (pengawas yang saya gantikan), pada waktu itu Kadir kepada terdakwa III“tolong dibantu Dg. Situju (terdakwa II) di lapangan”;
Bahwa terdakwa III tidak tahu apakah terdakwa I H. Mustari dan terdakwa II Dewang Dg. Situju pernah bertemu di lokasi proyek, hal tersebut hanya penyampaian dari terdakwa II Dewang Dg. Situju;
Bahwa ketika terdakwa III tiba lokasi proyek tersebut sudah ada kegiatan pengisian pasir ke dalam karung yang menurut penyampaian terdakwa II Dewang Dg. Situju adalah pasir yang diambil dari gundukan pasir pantai, dan pada waktu itu terdakwa III sempat mengatakan “kita jangan mengambil pasir disini tetapi mengambil pasir dari luar yaitu dari empang;
Bahwa kegiatan pengambilan pasir tersebut tidak tedakwa III laporkan kepada terdakwa I H. Mustari tetapi dilaporkan ke manejemen kantor yang dalam hal ini kepada Kadir (pengawas yang saya gantikan) sebagai wakil terdakwa I H. Mustari dan juga dilaporkan kepada H. Sahar;
Bahwa jabatan Kadir pada perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa adalah koordinator dan juga sebagai orang kepercayaan terdakwa I H. Mustari;
Bahwa terdakwa III baru kali itu menangani proyek pemecah ombak;
Bahwa selain kegiatan proyek, jika ada kebutuhan di lapangan, terdakwa III selaku pengawas melaporkannya kepada Kadir;
Bahwa pada saat pengisian pasir pantai ke dalam karung terdakwa III menerima surat teguran, pada waktu itu sudah ada 1.000 (seribu) karung yang diisi pasir pantai, setelah menerima surat teguran terdakwa III langsung instruksikan utnuk mengambil pasir di empang untuk mengganti pasir pantai yang sudah diambil tersebut;
Bahwa pada waktu itu terdakwa III mendengar kalau izin pertambangan untuk lokasi tambang di empang tersebut sudah diurus;
Bahwa tugas terdakwa III selaku pengawas lapangan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan melaporkan apabila ada kebutuhan-kebutuhan di lapangan;
Bahwa ketika pertama kali ke lokasi proyek sudah ada alat berat berupa eskavator dan loader di lokasi proyek tersebut yang dipergunakan dalam kegiatan pengisian pasir ke dalam karung dan pada waktu itu sudah ada larangan untuk tidak mengambil pasir di pantai tetapi tetap melakukan pengambilan pasir pantai;
Bahwa terdakwa III juga melihat police line yang dipasang di lokasi proyek, pada waktu itu baru 2 (dua) hari terdakwa III berada di lokasi proyek langsung dipasang police line;
Bahwa alat berat berupa loader tersebut dipergunakan untuk mengangkut karung yang sudah diisi pasir ke pantai/laut;
Bahwa kedua alat berat yaitu eskavator dan loader tersebut bermerek komatsu milik perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa yang menentukan untuk mengambil pasir di empang adalah terdakwa III sendiri setelah melakukan survey dengan terdakwa II Dewang Dg. Situju;
Bahwa terdakwa III tidak mengetahui mengenai pembayaran pasir yang diambil di empang tersebut sebanyak kurang lebih 600 (enam ratus) truck dengan kapasitas truck 4 (empat) kubik;
Bahwa sebelumnya terdakwa III tidak tahu apakah untuk mengambil pasir di empang harus ada izin atau tidak, yang terdakwa III tahu adalah dilarang mengambil pasir di pantai dan terdakwa III baru tahu kalau mengambil pasir di empang harus ada izin nanti pada persidangan ini;
Bahwa di empang tempat pengambilan pasir tersebut juga ada alat berat selain dari pada alat berat yang ada di lokasi proyek, jadi alat berat yang dipakai dalam proyek tersebut ada 3 (tiga) unit, 1 (satu) unit dipakai di empang dan 2 (dua) unit dipakai di lokasi proyek;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa berupa:
1 (satu) unit alat berat berupa Loader warna kuning dengan Nomor Serial No. 30526 WA 300-1;
1 (satu) unit karung Geotekstil yang berisi pasir pantai;
1 (satu) unit alat berat berupa Eskavator warna kuning Model PC 100 F-16 Serial Nomor : J30319 Manufactur Year 2009 PIN (Product Identification Number) KMTPC 119C53J30319;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dan barang bukti tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Photo copy Salinan Akta Notaris tentang Berita Acara Pendapat PT. Harfia Graha Perkasa yang ditandatangani oleh Aksal, SH. MKN tanggal 02 Mei 2008;
Photo copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menegah PT. Harfia Graha Perkasa Nomor: 510.01/0766/20-22/V/2003 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan ditandatangani oleh DRS. ABD. KAHAR ATJO Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009;
Photo copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-3376 Ht.01.01 Th.97 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Harfia Graha Perkasa tanggal 02 Mei 1997;
Photo copy Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor : 000052 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009;
Photo copy Bukti Kepemilikan alat berat berupa 1 (satu) unit Komatsu HYD EXCAVATOR (SG SHOE, C/W/BKT) oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. UNITED TRACTORS, Tbk;
Photo copy Invoice pembelian alat-alat berat oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. Global Sarana Mesin Mandiri di Jakarta tanggal 15 April 2008;
Photo copy Berita Acara Rapat Pembuktian Lapangan (SCM) Program Stimulus Fiskal 2009 Bidang Sumber Daya Dan Dana Alokasi Khusus/Umum Kabupaten Takalar Tahun 2008;
Photo copy Surat Nomor : 560/506/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 Perihal Material Pasir Setempat dilarang/tidak diperkenankan digunakan yang ditandatangani oleh Kepaaala Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 202/KTR-SF/PUD-SDA?IX/2009 tanggal 07 Nopember 2009 dengan nilai Rp. 3.241.754.000,-;
Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 203/SPMK/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 288/BAP/PUD-SDA/IX/2009 yang dibuat pada hari Selasa Tanggal 08 September 2009;
Photo copy Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 04/SPTB/PU-SDA/IX/2009 yang ditandatangani oleh KPA Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Nomor : 151/KTR/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Surat Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan;
Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2009 Nomor : 04/PT-HGP/SP/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harfia Graha Perkasa Mustari, S.;
Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 30 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Mustari, selaku Direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Photo copy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaaan Pembangunan Pantai Wisata Lamangkia;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan secara lengkap telah dicatat dalam Berita Acara Sidang yang selanjutnya dianggap sudah termuat dalam rangka putusan ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa dipersidangan serta barang bukti dan bukti surat yang diajukan, dimana yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai dasar Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut sebagaimana terurai dalam pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum dibawah ini:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal yaitu sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo. Pasal 164 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. Unsur ke-1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang ini adalah yaitu siapa saja baik perseorangan maupun koorporasi pendukung hak dan kewajiban sebagai subyek hukum pidana yang kepadanya didakwaakan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sesuai dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perk : No.Reg.Perk : PDM-78/TKLAR/Epp.1/06/2011, tanggal 07 Juni 2011, orang yang didakwa melakukan tindak pidana adalah Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM, Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dan Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (error in persona), maka identitas para terdakwa telah diuraikan secara lengkap, cermat dan jelas dalam surat dakwaan, dimana identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut telah diakui oleh para terdakwa sebagai identitas diri para terdakwa yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi dipersidangan, selain itu para terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan benar dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa orang yang diajukan dalam perkara ini adalah Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM, Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dan Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama, yaitu barangsiapa telah terpenuhi;
Ad. Unsur ke-2 Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang, bahwa Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP itu sendiri adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas dua tahap yaitu : IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh Bupati/Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada didalam satu wilayah Kabupaten Kota. Izin Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perseorangan;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “secara bersama-sama” yaitu bahwa perbuatan kekerasan sebagaimana tersebut diatas dilakukan sedikit-dikitnya dua orang atau lebih sebagai satu rangkaian dan tujuan masing-masing atau dengan kata lain inisitaif untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut berasal dari masing-masing pelaku dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Menurut R Susiolo (dalam buku KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Penjelasan Pasal Demi Pasal) yang dapat dihukum menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 ini adalah;
Orang yang melakukan;
Orang yang menyuruh melakukan; dan
Orang yang membujuk untuk melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara salah satu dari 5 (lima) golongan komoditas tambang adalah batuan meliputi : pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TIAR, ST Bin TAING, saksi BURDIN Bin BAKU, saksi SYAFULLAH DG NGEPPE, dan saksi Ir. H. MUH. DJAFAR AIDIT, saksi Dra. Hj. MIRWATI Bin H. NASRULLAH DG NGASA, saksi H. M. SAHAR DG SEWANG serta keterangan para terdakwa sendiri yang didukung dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta bahwa pada bulan Oktober 2009 bertempat di Pantai Lamangkia Dusun Lamangkia Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Proyek Pembangunan Pengaman Pantai/Pemecah Ombak di Pantai Lamangkia tersebut mulai dilaksanakan dengan melakukan pemasangan tempat pengisian pasir, selanjutnya pengerukan dan pengambilan pasir pantai Lamangkia dan pasir di sekitar daerah empang di Lamangkia mulai dilaksanakan pada bulan November 2009, dan proyek tersebut dinyatakan selesai pada tanggal 05 Desember 2009 kemudian diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2009; Bahwa Proyek Pembangunan Pengaman Pantai/Pemecah Ombak di Pantai Lamangkia dilaksanakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang beralamat di Jalan Andi Tonro No. 45 Sungguminasa, sebagai pemenang Tender atas proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar;
Bahwa Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Lamangkia adalah proyek yang menggunakan bahan material pokok : karung geotekstil (geoback) dan pasir, selanjutnya material pasir diisi ke dalam karung geotekstil tersebut lalu dijahit sehingga menjadi sofrock yang kemudian diletakan di dekat garis pantai dengan jarak, ketinggian dan tingkat/lapisan tertentu untuk menghalangi ombak laut. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi melalui tender sejak bulan September 2009 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan yaitu sejak bulan 05 Oktober 2009 sampai dengan 05 Desember 2009 namun proyek tersebut secara fisik baru dilaksanakan pada bulan 26 Oktober 2009 dan berkahir pada tanggal 31 Desember 2009 disebabkan karena keterlambatan pengadaan bahan material berupa karung geotekstil (geoback) dan faktor keadaan cuaca yang tidak menentu;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut PT. Harfia Graha Perkasa melalui direkturnya terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM menunjuk saudara Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO pada bulan September 2009 sebagai Pelaksana lapangan dan terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA pada tanggal 17 November 2009 sebagai Pengawas lapangan yang seluruhnya adalah karyawan dari PT. Harfia Graha Perkasa selanjutnya Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO mencari tenaga buruh lapangan sebanyak kurang 20 (dua) puluh orang untuk membantu proses pengumpulan, pengisian pasir, penjahitan karung dan pemasangan karung ditempat yang telah ditentukan;
Bahwa selain tenaga buruh yang dicari sendiri oleh terdakwa II DEWANG DG SITUJU, manajemen PT. Harfia Graha Perkasa juga menunjuk saksi BURDIN Bin BAKU sebagai operator eskavator, AMRULLAH sebagai opetaror Loader dan KADIR sebagai pengawas lapangan pertama yang ketiganya juga merupakan karyawan PT. Harfia Graha Perkasa dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit eskavator dan 1 (satu) unit loader, 1 (satu) unit mesin jahit dan beberapa skop. Adapun fungsi peralatan yang digunakan tersebut sebagai berikut :
Eskavator untuk mengeruk dan mengisi pasir ke dalam karung geotextil (geoback) yang telah dipasang pada tempat pemasangan sebanyak 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) karung sekali pengisian;
Loader digunakan untuk meratakan pasir pantai bekas pijakan eskavator dan mengangkat sofrock ke tempat yang telah ditentukan;
Mesin Jahit digunakan untuk menjahit karung geotekstil (geoback) yang telah terisi pasir;
Skop digunakan untuk mengeluarkan pasir (isi karung) yang terlalu penuh secara manual;
Bahwa Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM selaku direktur PT. Harfia Graha Perkasa yang pada awalnya membuat proposal untuk mengikuti tender proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Lamangkia tersebut atas sepengetahuan saksi H. M. SAHAR SEWANG selaku Direksi Perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa, selalu mengikuti dan mengetahui perkembangan proyek sampai pada awal dilaksanakan proyek secara fisik pada tanggal 26 Oktober 2009 saat pembuatan tempat pengisian pasir namun sekitar tanggal 14 November 2009, Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM melaksanakan ibadah Haji dan berangkat ke Bandung dan pada tanggal 16 November 2009 baru meninggalkan Indonesia melalui Kota Bandung ke Mekkah. Oleh karena itu pengawasan dan kebijakan manajemen PT Harfia Graha Peraksa selanjutnya dikuasakan kepada H. SAHAR Bin SEWANG dan Terdakwa I baru kembali di Makassar pada tanggal 27 Desember 2009, kemudian meninjau perkembangan dan melaksanakan tugas penyelesaian proyek tersebut pada tanggal 29 Desember 2009 ;
Bahwa oleh karena keterlambatan Pengadaan karung geotekstil (geoback) yang baru datang sekitar awal bulan November 2009 sehingga kegiatan fisik yang dilakukan Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO pertama kali di lokasi proyek yaitu membuat tempat pemasangan karung untuk pengusian pasir berukuran 3 x 4 m yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari pantai;
Bahwa pada akhir November karung geotekstil (geoback) yang dipesan PT. Harfia Graha Harfia dari Pulau Jawa baru datang sehingga pengisian karung geotekstil baru dapat dilaksanakan pada tanggal 27 November 2009 di lokasi proyek di Pantai Lamangkia tersebut;
Bahwa terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO sebelumnya telah mendapat perintah dari terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM untuk mencari lokasi pengambilan/penambangan pasir sebelum proyek dilaksanakan yang berjarak sekitar 7 (tujuh) kilo dari lokasi proyek dan hal tersebut telah dilaporkan terdakwa II DEWANG DG SITUJU kepada Manajemen Perusahaan, namun oleh karena adanya permintaan masyarakat untuk meratakan gundukan pasir di tepi pantai maka Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dalam keteranagannya menyatakan bahwa atas petunjuk pengawas KARDI memerintahkan operator dan tenaga buruh melakukan pengerukan pasir dari tepi pantai di Lamangkia tersebut dengan menggunakan eskavator, dan baru sehari (dilaksanakan) pengerjaan pengisian pasir ke dalam karung dilakukan datang teguran dari saksi Ir. MUH. JAFAR AIDIT yang melarang pengambilan pasir dari tepi pantai Lamangikia secara lisan dan tertulis kepada Terdakwa II DEWANG SG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dan Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA namun Terdakwa II DEWANG SG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO tetap melanjutkan pengambilan pasir pantai sebanyak 1000 (seribu) karung dan kegiatan pengambilan pasir tersebut pernah juga diminta untuk dihentikan oleh saksi Dra MIRWATI Bin H. NASRULLAH DG NGASA selaku Kabidang Pertambangan dan Energi Kabupaten Takalar yang melakukan peninjauan langsung atas laporan dari masyarakat/stafnya bersama beberapa anggota polisi namun pada saat itu tidak bertemu dengan terdakwa II dan terdakwa III sehingga para pekerja tetap melanjutkan pekerjaan pengerukan dan pengambilan pasir dan baru 2 (dua) hari kemudian setelah adanya teguran secara tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar tentang hal serupa baru kemudian Terdakwa II dan terdakwa III menghentikan pengambilan pasir di tepai pantai Lamangkia;
Bahwa selanjutnya atas inisitasif Terdakwa II DEWANG DG SITUJU dan Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA dan atas persetujuan manajemen PT. Harfia Graha Perkasa yang pada saat itu dijalankan oleh saksi H. SAHAR DG SEWANG, oleh karena waktu penyelesaian proyek yang singkat, maka Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil/membeli pasir dari empang milik warga yang berjarak kirang lebih 2 (dua) kilo meter dari lokasi penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit tambahan eskavator di lokasi tambak untuk melakukan pengerukan selanjutnya hasil pengerukan (pasir empang) diangkut dengan menggunakan 11 (sebelas) unit truk ke lokasi penimbunan yaitu pengisian pasir di tepi pantai, sementara 1 (satu) unit eskavator dan 1 (satu) unit loader tetap standby di tepi pantai Lamangkia untuk melakukan pengisian karung dan pemasangan sofrok ditempat yang telah ditentukan sebanyak 3000 (tiga ribu) karung sehingga jumlah total karung yang telah terisi pasir baik dari pasir pantai Lamangkia dan pasir empang sebanyak 4000 (empat ribu) karung (sofrock) lebih dan proyek tepat selesai pada tanggal 31 Januari 2009 berdasarkan addendum penambahan waktu pelaksanaan proyek;
Bahwa Terdakwa I mengetahui adanya pengambilan pasir yang dipergunakan untuk proyek pengamanan Pantai di Lamangkia tersebut sebanyak 4000 (empat) ribu karung lebih melalui kontak telepon dengan saksi H. SAHAR Bin SEWANG namun saksi H. SAHAR DG SEWANG dalam keterangannya juga dalam keterangan terdakwa I menerangkan bahwa saksi H. SAHAR DG SEWANG menyampaikan bahwa Izin sementara diurus dan sekembalinya terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM setelah melaksanakan ibadah hajinya ikut menyetujui dan menandatangani Berita Acara Penyelesaian Proyek tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun dalam menurut keterangan saksi BURDIN BIN BAKU dan saksi SYAFULLAH DG NGEPPE yang menerangkan bahwa mereka pernah bertemu dengan terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM di lokasi proyek namun keterangan saksi tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi yang lain dan keterangan para terdakwa bahwa ternyat Terdakwa I tidak pernah berada di lokasi proyek pada saat pengambilan pasir pantai dan empang di Lamangkia karena sedang melaksanakan ibadah haji sehingga keterangan saksi tersebut menjadi tidak berdasar hukum;
Menimbang, bahwa meskipun demikian dalam keterangannya Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM mengetahui bahwa pada awal pertemuan pelaksanaan Proyek Pengaman Pantai di Lamangkia dan diterbitkankannya Surat Perintah Kerja telah ada larangan untuk menggunakan pasir di pantai Lamangkia dalam proyek tersebut namun ia tetap menyetujui kebijakan manajemen yang dilakukan oleh saksi H. SAHAR DG SEWANG dengan alasan bahwa Izin pengambilan pasir sementara diurus hal mana juga ditegaskan oleh saksi H. M. SAHAR DG SEWANG selaku komisaris PT. Harfia Graha Perkasa, oleh karena itu secara langsung terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM sebagai direktur ikut bertanggungjawab atas kebijakan manajemen PT Grafia Graha Perkasa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh saksi kecuali, saksi DRS. ABD. JALAL, M.SI, saksi H. M. SAHAR DG SEWANG, saksi Ir. HAMZAH BAKAR . dan saksi ahli IR. DJEMI D. ABDULLAH dan yang tidak pernah melihat langsung kondisi lokasi proyek tersebut dan keterangan para terdakwa, serta berdasarkan dokumentasi berupa foto lokasi proyek tersebut yang terlampir dalam berkas perkara dari Penyidik, diperoleh fakta bahwa akibat dari kegiatan penggalian/pengerukan pasir pantai Lamangkia tersebut terjadi kubangan atau lubang dipermukaan pantai tersebut kurang lebih 300 (tiga) ratus meter menurut keterangan saksi SYAIFULLAH DG NGEPPE, tetapi saat ini setelah dilakukan rekondisi oleh PT. Harfia Graha Perkasa maka kondisi pantai Lamangkia tersebut sudah rata kembali seperti sebelumnya bahkan masyarakat setempat sudah menikmati manfaat dari selesainya pembangunan pengaman pantai Lamangkia tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan persyaratan umum dan khusus pelaksanaan proyek pasir-pasir tersebut seharusnya dibeli dan didatangkan dari luar lokasi proyek tersebut namun pada pelaksanaannya para terdakwa menggunakan pasir pantai Lamangkiua itu sendiri sebagai material untuk mengisi geobag tersebut, oleh karena itu PT. Harfia Graha Perkasa kemudian diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai total harga pasir dalam proyek tersebut yaitu Rp. 471.321.975,- (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), namun berdasarkan keterangan Zainal Abidin, ST. Direktur PT. Harfia Graha Perkasa telah membayar ganti rugi tersebut baru dapat diselesaikan oleh perusahaannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan bukti pembayaran tersebut telah diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ir. Djemi D. Abdullah, pada dasarnya proyek tersebut adalah merupakan kegiatan sipil, akan tetapi dengan digunakannya pasir pantai tersebut sebagai material pengisi karung-karung yang dijadikan penahan ombak dalam proyek tersebut dengan cara menggali/mengeruk pasir pantai tersebut, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan yang memiliki nilai komersial atau memiliki implikasi bisnis sehingga juga termasuk usaha penambangan yang harus memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa, pasir pantai merupakan salah satu dari 4 (empat) golongan komoditas tambang dalam pertambangan mineral yaitu termasuk dalam kelompok pertambangan batuan. Bahwa, usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), khusus dalam perkara ini yang harus dimiliki adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahwa, yang berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam perkara ini adalah Bupati Kabupaten Takalar;
Menimbang, bahwa saksi ahli Ir. Djemi D. Abdullah dalam keterangan lainnya menerangkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dibedakan pada tahap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sendiri yaitu (1). Tahap IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, dan (2). Tahap IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Akan tetapi dalam prakteknya ada beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan membuat kebijakan untuk langsung memberikan IUP Operasi Produksi tanpa melalui IUP Eksplorasi dengan pertimbangan bahwa pemohon adalah perusahaan yang tentunya sudah mengetahui untung rugi dilakukannya suatu usaha pertambangan, khusus untuk pertambangan pasir sendiri, hampir semua Kabupaten di Sulawesi Selatan langsung memberikan IUP Operasi Produksi, hal ini dapat dipahami oleh saksi sebagai seorang ahli pertambangan;
Menimbang, bahwa selain itu saksi ahli Ir. Djemi D. Abdullah juga menerangkan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan IUP secara umum adalah : Permohonan (Perusahaan atau perorangan), peta lokasi yang dimohonkan, Berita Acara Peninjauan lokasi, dan rekomendasi instansi terkait. Disamping itu suatu perusahan dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memberikan jaminan berupa : Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi, dan Jaminan Penutupan Tambang, dimana jaminan-jaminan tersebut diperlukan untuk mencegah pemohon Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar ketentuan-ketentuan yang ada selama proses produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Dra. Hj. Nirwati (Kabid. Pertambangan dan Energi Kabupaten Takalar) dan dikuatkan oleh keterangan saksi Ir. Hamzah Bakar, Msc selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Takalar pada tahun 2009 yang menerangkan bahwa pada tahun 2009 tidak pernah terbit Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk pengambilan pasir di Lamangkia bagi PT. Harfia Graha Perkasa;
Bahwa Izin Usaha Penambangan (IUP) baru dimohonkan oleh PT. Harfia Graha Perkasa kemudian kepada Bupati Takalar bulan Desember 2009 melalui Kantor Pelayanan Terpadu Takalar setelah adanya peneguran dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar dan menurut keterangan saksi Drs. H. ABD. DJALAL, Msi. bahwa Izin penambangan tersebut baru diterbitkan pada 11 Januari 2010 untuk kegiatan penambangan selama 1 (satu) tahun kedepan sejak diterbitkan Izin tersebut, dengan demikian pada saat terdakwa II DEWANG DG SITUJU dan terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA mengambil pasir untuk proyek pengamanan pantai Lamangkia tersebut yang juga disetujui oleh terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM, baik terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III secara perorangan maupun PT. Harfia Graha Perkasa sebagai Badan Usaha tidak mempunyai Izin usaha penambangan (IUP) untuk pengambilan pasir baik di tepi pantai Lamangkia maupun di empang warga sekitar pantai Lamangkia tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian unsur “Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan” telah terpenuhi; Menimbang, bahwa ketentuan pidana dalam pasal Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan sanksi tidak hanya berupa pidana penjara akan tetapi dikumulasikan dengan pidana denda, dengan kepada para terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda tersebut Majelis Hakim berpendapat denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa terkait dengan perizinan yang seharusnya dimiliki oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi ahli Ir. Djemi D. Abdullah dalam keterangannya menyebutkan bahwa untuk biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap Proses Produksi seperti yang dilakukan oleh terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (PEMDA) masing-masing Kabupaten karena tidak ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut baik pada tingkat Propinsi maupun dari tingkat Pusat, seperti yang pernah dilihat sendiri oleh saksi di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dikenakan biaya sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun khusus untuk Kabupaten Takalar sendiri, saksi Drs. Abd. Jalal, M.Si. (Kepala Kantor SINTAP Kabupaten Takalar) menyebutkan bahwa untuk pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut hanya dikenakan biaya administrasi untuk peninjauan lokasi sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi ahli Ir. Djemi D. Abdullah selain biaya pengurusan perizinan tersebut ada pula pajak yang berhubungan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu : Pajak sejenis dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dibayar oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menguasai lokasi tambang tersebut, dan ada juga Royalti, yaitu pajak setiap kali pengangkutan, dimana setiap pengangkutan hasil tambang tersebut harus melewati petugas cek poin dari Dispenda dan membayar pajak di tempat cek poin tersebut. Baik pajak maupun royalti tersebut besarnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat dalam bentuk Peraturan daerah (Perda);
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ada satupun saksi baik itu saksi ahli, saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Takalar ataupun dari SINTAP Kabupaten Takalar yang memberi perincian mengenai besarnya pajak atau royalti yang dapat dikenakan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Proses Produksi tersebut, maka denda yang akan dijatuhkan nantinya akan diperhitungkan berdasarkan biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pajak dan royalti yang seharusnya dibayarkan terdakwa kepada Dispenda Kabupaten Takalar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggalnya men-junto-kan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pasal 164 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu tentang pidana tambahan berupa :
Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat berupa Loader warna kuning dengan Nomor Serial No. 30526 WA 300-1;
1 (satu) unit karung Geotekstil yang berisi pasir pantai;
1 (satu) unit alat berat berupa Eskavator warna kuning Model PC 100 F-16 Serial Nomor : J30319 Manufactur Year 2009 PIN (Product Identification Number) KMTPC 119C53J30319;
Menimbang, bahwa barang bukti antara lain : 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator dan 1 (satu) unit alat berat berupa loader merupakan barang bukti milik PT. Harfia Graha Perkasa yang digunakan untuk mengeruk dan mengisi pasir ke dalam karung getekstil (geoback) dan untuk meratakan pasir pantai serta menyusun sofrock di tepi pantai atau ditempat yang telah ditentukan namun barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar yaitu untuk 1 (satu) unit eskavator seharga 85.800.- (delapan puluh lima ribu delapan ratus) USD dan 1 (satu) unit loader seharga Rp. 340.381.780,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan barang bukti tersebut menurut keterangan H. M. SAHAR BIN SEWANG selaku direksi PT. Harfia Graha Perkasa juga dipergunakan dalam proyek perusahaannya yang lain, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan proyek pengamanan pantai Lamangkia yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya PT. Harfia Graha Perkasa sedangkan 1 (satu) unit karung Geotekstil yang berisi pasir pantai merupakan salah satu contoh barang proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar yang telah selesai dilaksanakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa sehingga haruslah dikembalikan kepada pemilik proyek yaitu kepada negara melalui Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Takalar;
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa saksi ahli Ir. Djemi D Abdullah dalam keterangannya menyebutkan bahwa untuk biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap Proses Produksi seperti yang telah dilakukan para Terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (PEMDA) masing-masing Kabupaten karena tidak ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut baik dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun dalam Peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Bagian Ketiga tentang Pembinaan Atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Pertambangan Pasal 23 ayat (2) huruf c diatur bahwa “Pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Proses Produksi mineral logam atau batubara”;
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan tersebut terungkap fakta dipersidangan, saksi H. M. SAHAR BIN SEWANG selaku komisaris PT. Harfia Graha Perkasa menerangkan bahwa dari seluruh proyek Pengaman Pantai Lamangkia sebesar Rp. 3.241.754.000,- (tiga milyard dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut PT. Graha Grafia Perkasa memperoleh keuntungan 10 % (sepuluh) persen dari total keseluruhan jumlah proyek bersih setelah dikurangi pajak sebesar 10% (sepuluh) persen atau dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah Proyek bersih = Rp.3.241.754.000,- (-) 10 % dari jumlah proyek bersih (Rp.294.704.946,65)= Rp. 2.947.049.446,47 (dua milyard sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah koma empat puluh tujuah sen);
Jumlah keuntungan seluruhnya = Rp. 2.947.049.446,47 (x) 10 % = Rp.294.704.944,647 (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah koma enam ratus empat puluh tujuh sen) atau dibulatkan menjadi Rp. Rp.294.704.945,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pengadaan pasir sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek sebanyak 4058 (empat ribu) karung atau sebanyak 4.870.794 m3 dengan harga permeter kubik Rp. 87.500,- (delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah harga pengadaan pasir seluruhnya Rp. 426.194.475,- (empat ratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan demikian keuntungan dari harga pasir sebesar 10 % dari Rp. 426.194.475,- yaitu sebesar Rp. 42.619.447,5 (empat puluh dua juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah koma lima sen);
Menimbang, bahwa sementara terdakwa I, II dan III hanya memperoleh keuntungan berupa gaji perbulan dari perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa untuk Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/bulan ditambah bonus namun untuk proyek Pengaman Pantai Lamangkia tersebut terdakwa I belum diberikan bonus oleh perusahaan, sedangkan untuk Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dan Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA tidak menerangkan jumlah gaji yang diterimanya setiap bulan dan bonus dari proyek tersebut dengan demikian keuntungan bagi para terdakwa sendiri hanya diperoleh melalui gaji per bulan dan bonus yang juga belum dapat ditentukan karena tidak adanya kejelasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan kotor tersebut Majelis Hakim merasa pantas untuk melakukan perampasan terhadap keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah keuntungan pembelian pasir oleh karena adanya ongkos kerja dan biaya produksi sebesar Rp. 75% dengan perincian sebagai berikut : Jumlah Keuntungan Pembelian Pasir keseluruhan Rp. 42.619.448 (x) 25 % yaitu Rp. 10.654.861,8 (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah koma delapan sen) dibulatkan menjadi Rp. 10.654.900,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) kepada para Terdakwa secara tanggung renteng;
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana;
Menimbang, bahwa saksi ahli Ir. Djemi D Abdullah dalam keterangannya menyatakan bahwa untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) suatu perusahaan wajib memberikan jaminan berupa : Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penuntupan Tambang dimana jaminan-jaminan tersebut diperlukan untuk mencegah Pemohon Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar ketentuan-ketentuan yang ada selama proses produksi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai adanya jaminan-jaminan tersebut diatas lebih terkait pada dampak lingkungan yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha pertambangan; Menimbang, bahwa dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menyebutkan bahwa :
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan :
Jaminan Reklamasi; dan;
Jaminan Pascatambang;
Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
Jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
Jaminan reklamasi tahap operasi produksi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti yang mengacu pada dampak lingkungan yang timbul akibat dari kegiatan pengerukan pasir pantai Lamangkia tersebut, bahkan sebaliknya berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan diketahui bahwa masyarakat sekitar lokasi proyek tersebut justru merasa sangat terbantu oleh adanya proyek tersebut tanpa memandang akibat lain dari pekerjaan proyek tersebut karena dengan adanya pengaman pantai tersebut masyarakat sekitar sudah berani membangun rumah di sekitar lokasi proyek tersebut namun disisi lain menurut saksi SYAIFULLAH DG NGEPPE selaku Kepala Desa Lamangkia bahwa wisata pantai menjadi sepi oleh karena banyak ikan sembilan yang tinggal/bersarang di lokasi penempatan sofrock tersebut sehingga wisatawan menjadi takut, meskipun demikian Majelis Hakim beranggapan bahwa tidak ada alasan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut dijatuhkannya pidana tambahan kepada para terdakwa dimana terdakwa diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 471.321.975,- (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) sesuai temuan BPK RI. yang merupakan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, karena Majelis Hakim beranggapan bahwa kerugian negara tersebut tidak termasuk dalam lingkup tindak pidana Izin Usaha Pertambangan melainkan masuk dalam wilayah tindak pidana korupsi karena proyek Pengamanan Pantai di Lamangkia berasal dari proyek negara melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) tahun 2009 sedangkan dalam tindak pidana pertambangan kerugian yang ditimbulkan kepada negara hanya terkait proses perizinan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dan keuntungan dari kegiatan penambangan yang tidak sah oleh perseorangan atau koperasi atau badan usaha dan/atau Pemegang Ijijn Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindak pidana tersebut dapat dipersalahkan kepada diri para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap Negara dalam hal perizinannya karena terdakwa melakukan kegiatan Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya sebanyak 11 (sebelas) surat belum termasuk 6 (enam) surat yang telah terlampr dalam berkas perkara sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh surat-surat baik yang terlampir dalam berkas berkara maupun yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa :
Photo copy Salinan Akta Notaris tentang Berita Acara Pendapat PT. Harfia Graha Perkasa yang ditandatangani oleh Aksal, SH. MKN tanggal 02 Mei 2008;
Photo copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menegah PT. Harfia Graha Perkasa Nomor: 510.01/0766/20-22/V/2003 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan ditandatangani oleh DRS. ABD. KAHAR ATJO Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009;
Photo copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-3376 Ht.01.01 Th.97 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Harfia Graha Perkasa tanggal 02 Mei 1997;
Photo copy Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor : 000052 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009;
Photo copy Bukti Kepemilikan alat berat berupa 1 (satu) unit Komatsu HYD EXCAVATOR (SG SHOE, C/W/BKT) oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. UNITED TRACTORS, Tbk;
Photo copy Invoice pembelian alat-alat berat oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. Global Sarana Mesin Mandiri di Jakarta tanggal 15 April 2008;
Photo copy Berita Acara Rapat Pembuktian Lapangan (SCM) Program Stimulus Fiskal 2009 Bidang Sumber Daya Dan Dana Alokasi Khusus/Umum Kabupaten Takalar Tahun 2008;
Photo copy Surat Nomor : 560/506/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 Perihal Material Pasir Setempat dilarang/tidak diperkenankan digunakan yang ditandatangani oleh Kepaaala Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 202/KTR-SF/PUD-SDA?IX/2009 tanggal 07 Nopember 2009 dengan nilai Rp. 3.241.754.000,-;
Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 203/SPMK/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 288/BAP/PUD-SDA/IX/2009 yang dibuat pada hari Selasa Tanggal 08 September 2009;
Photo copy Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 04/SPTB/PU-SDA/IX/2009 yang ditandatangani oleh KPA Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Nomor : 151/KTR/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Surat Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan;
Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2009 Nomor : 04/PT-HGP/SP/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harfia Graha Perkasa Mustari, S.;
Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 30 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Mustari, selaku Direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Photo copy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaaan Pembangunan Pantai Wisata Lamangkia;
Merupakan bukti surat yang berkaitan langsung dengan proyek dalam perkara ini sehingga perlu ditetapkan bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 164 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I H. MUSTARI Bin SALIM, Terdakwa II DEWANG DG SITUJU Bin IBRAHIM TIRO dan Terdakwa III ALWI SILA DG TABA Bin ABD. RASYID DG SILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan”;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada para Terdakwa berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut sebesar : Rp Rp. 10.654.900,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat berupa Loader warna kuning dengan Nomor Serial No. 30526 WA 300-1;
1 (satu) unit alat berat berupa Eskavator warna kuning Model PC 100 F-16 Serial Nomor: J30319 Manufactur Year 2009 PIN (Product Identification Number) KMTPC 119C53J30319;
Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Harfia Graha Perkasa;
1 (satu) unit karung Geotekstil yang berisi pasir pantai dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar;
Surat-surat berupa :
Photo copy Salinan Akta Notaris tentang Berita Acara Pendapat PT. Harfia Graha Perkasa yang ditandatangani oleh Aksal, SH. MKN tanggal 02 Mei 2008;
Photo copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menegah PT. Harfia Graha Perkasa Nomor: 510.01/0766/20-22/V/2003 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan ditandatangani oleh DRS. ABD. KAHAR ATJO Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009;
Photo copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-3376 Ht.01.01 Th.97 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Harfia Graha Perkasa tanggal 02 Mei 1997;
Photo copy Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor : 000052 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Gowa tanggal 27 Januari 2009;
Photo copy Bukti Kepemilikan alat berat berupa 1 (satu) unit Komatsu HYD EXCAVATOR (SG SHOE, C/W/BKT) oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. UNITED TRACTORS, Tbk;
Photo copy Invoice pembelian alat-alat berat oleh PT. Harfia Graha Perkasa yang dikeluarkan oleh PT. Global Sarana Mesin Mandiri di Jakarta tanggal 15 April 2008;
Photo copy Berita Acara Rapat Pembuktian Lapangan (SCM) Program Stimulus Fiskal 2009 Bidang Sumber Daya Dan Dana Alokasi Khusus/Umum Kabupaten Takalar Tahun 2008;
Photo copy Surat Nomor : 560/506/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 Perihal Material Pasir Setempat dilarang/tidak diperkenankan digunakan yang ditandatangani oleh Kepaaala Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 202/KTR-SF/PUD-SDA?IX/2009 tanggal 07 Nopember 2009 dengan nilai Rp. 3.241.754.000,-;
Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 203/SPMK/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 288/BAP/PUD-SDA/IX/2009 yang dibuat pada hari Selasa Tanggal 08 September 2009;
Photo copy Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 04/SPTB/PU-SDA/IX/2009 yang ditandatangani oleh KPA Dinas PU Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rifai, Msi;
Photo copy Surat Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Nomor : 151/KTR/PUD-SDA/IX/2009 tanggal 07 September 2009;
Photo copy Surat Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan;
Pengaman Pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2009 Nomor : 04/PT-HGP/SP/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harfia Graha Perkasa Mustari, S.;
Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 30 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Mustari, selaku Direktur PT. Harfia Graha Perkasa;
Photo copy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaaan Pembangunan Pantai Wisata Lamangkia;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada hari Senin tanggal 15Agustus 2011 oleh kami H. AKHMAD SUHEL, SH. sebagai Hakim Ketua, HAMDAN SARIPUDIN, SH. dan LELY TRIANTINI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 18 Agustus 2011 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh MUHAMMAD ARIF, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Takalar dan dihadiri oleh TUWO, SH. dan ARIFUDDIN ACHMAD, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar serta dihadapan para Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
HAMDAN SARIPUDIN, SH.H.AKHMAD SUHEL, SH.
Ttd.
LELY TRIANTINI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
MUHAMMAD ARIF