17/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 17/PDT/2016/PT.BBL
Tjhang Sui Djin Als Ajim Melawan Asiang DKK
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 75/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR : 17 / PDT/ 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TJHANG SUI DJIN Als AJIM, Umur 64 Tahun, Agama Islam,Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Tempat Tinggal di Jl. Dusun Semujur RT. 010 Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum pada Kantor Kuasa Hukum M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H, Putra Arta, S.H dan Eka Hadiyuanita, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2015 untuk selanjutnya disebut sebagai/ Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi,
Lawan
ASIANG, Beralamat di Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I / dahulu disebut Tergugat I/Penggugat Rekonvensi;
WENKIE Als AWEN, Beralamat di Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/ dahulu disebut Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi;
HARIANNO Als CHAIEN, Beralamat di Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III / dahulu disebut sebagai Tergugat III/ Penggugat Rekonvensi;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, tanggal 14 Maret 2016, Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sgl, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat dalam konpensi / Penggugat dalam rekonpensi;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima ;
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.756.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungaliat yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 April 2016 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri tanggal 14 Maret 2016, Nomor : 75 /Pdt.G/2015/PN.Sgl, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/dahulu Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Tergugat pada tanggal 18 April 2016 ;
Membaca surat memorie banding tertanggal 09 Mei 2016 yang diajukan oleh Pembanding/dahulu Penggugat, yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 09 Mei 2016, surat memori banding tersebut telah diserahkan kepada para Terbanding masing-masing tanggal 11 Mei 2016 ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 26 Mei 2016 yang menyatakan pihak Terbanding/dahulu Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 75 /Pdt.G/2015/PN.Sgl, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat dan Tergugat ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/dahulu Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri tanggal14 Maret 2016 Nomor : 75/Pdt.G/2015 /PN.Sgl, ternyata tidak ada hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sgl dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/dahulu Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 75/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Rabu, tanggal 13 Juli 2016 oleh kami : D U L A I M I, SH., Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan HASIAMAH DESTIYAWATI, SH.,MH., dan DIDIEK BUDI UTOMO, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 1 Juni 2016 No.17/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga tanggal 13 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh S U N A R Y O, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1. HASIAMAH DESTIYAWATI, SH.,MH. D U L A I M I, SH.
2. DIDIEK BUDI UTOMO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
S U N A R Y O.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-