82/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
Putusan PN KOTABARU Nomor 82/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI
t.t.d Nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. 1. Menyatakan terdakwa MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam; Di rampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
p u t u s a n
Nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MUJAHANBin (Alm) TARMIJI;
Tempat lahir : Palingkau;
Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 22 Oktober 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. P. Indra Kusuma Jaya (Pelabuhan 4 Serangkai) Rt. 11 Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa ditangkap/ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan oleh :
Ditangkap oleh Kepolisian RI Resort Kotabaru pada tanggal 01 Pebruari 2016;
Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016 ;
Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : sdr. M.N. ASIKIN NGILE, SH. Advokat / Penasihat Hukum beralamat : Jln Nusa Indah No. 58 Rt. 05 Rw. 03 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 12 April 2016 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam.
Di rampas untuk Negara.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa hanya memohon kepada Majelis Hakim supaya dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor :Reg.Perk.PDM-055/Q.3.12/Euh.2/04/2016, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2016, di Jl. P. Indra Kusuma Jaya (Pelabuhan Empat Serangkai) Rt.11 Rw. 03 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan ke pihak Kepolisian mengenai adanya seseorang dalam keadaan mabuk yang disebabkan oleh pengaruh obat jenis Zenith, dan setelah diamankan oleh saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI diketahui orang tersebut bernama Sdr. PULAH dan dari pengakuan Sdr. PULAH mendapatkan obat jenis Zenith tersebut diperoleh dari saksi MUHAMMAD IRSAN NULHAKIM Alias ISAN Bin AMIRUDIN (dalam berkas terpisah) selanjutnya saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI langsung mendatangi saksi MUHAMMAD IRSAN yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa dan dari keterangan saksi MUHAMMAD IRSAN memperoleh obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD IRSAN dan terdakwa selanjutnya saksi A. SURYA dan saksi NOVY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam, bahwa saksi MUHAMMAD IRSAN membeli obat jenis Zenith dari terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh butir) obat jenis Zenith dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Zenith tersebut dengan cara membeli dari warga di daerah Batulicin yang tidak terdakwa kenal sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat jenis Zenith dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan keuntungan tiap 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis Zenith tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dijual kepada orang-orang tertentu yang terdakwa kenal dan salah satunya adalah saksi MUHAMMAD IRSAN.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2016, di Jl. P. Indra Kusuma Jaya (Pelabuhan Empat Serangkai) Rt.11 Rw. 03 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan ke pihak Kepolisian mengenai adanya seseorang dalam keadaan mabuk yang disebabkan oleh pengaruh obat jenis Zenith, dan setelah diamankan oleh saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI diketahui orang tersebut bernama Sdr. PULAH dan dari pengakuan Sdr. PULAH mendapatkan obat jenis Zenith tersebut diperoleh dari saksi MUHAMMAD IRSAN NULHAKIM Alias ISAN Bin AMIRUDIN selanjutnya saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI langsung mendatangi saksi MUHAMMAD IRSAN yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa dan dari keterangan saksi MUHAMMAD IRSAN memperoleh obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD IRSAN dan terdakwa selanjutnya saksi A. SURYA dan saksi NOVY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, uag sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam.
Bahwa saksi MUHAMMAD IRSAN membeli obat jenis Zenith dari terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh butir) obat jenis Zenith dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Zenith tersebut dengan cara membeli dari warga di daerah Batulicin yang tidak terdakwa kenal sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat jenis Zenith dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan keuntungan tiap 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis Zenith tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dijual kepada orang-orang tertentu yang terdakwa kenal dan salah satunya adalah saksi MUHAMMAD IRSAN.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 18.30 wita di Jl. P.Indra Kusuma Jaya (pelabuhan 4 serangkai) Rt.11 Rw.03 Desa Kotabaru tengah Kec. P.L utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa, saksi bersama dengan saksi BRIPDA NOVY EKO ARISANDI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual obat berupa zenith / carnophen;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi dan rekan mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seseorang yang dalam keadaan mabuk, kemudian setelah diamankan orang tersebut diketahui bernama PULAH, selanjutnya di tanyakan tentang asal usul obat jenis carnophent/zenith yang dimiliki sdr PULAH tersebut dan saudara PULAH menjelaskan jika obat tersebut didapat dari saksi MUHAMAD IRSAN NULHAKIM Als ISAN Bin AMIRUDIN (dalam berkas terpisah);
Bahwa saksi MUHAMAD IRSAN NULHAKIM Als ISAN Bin AMIRUDIN mengaku bahwa obat jenis carnopen/zenith yang sudah dijual kepada sdr PULAH di dapatkan dengan cara membeli obat jenis Zenith dari terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh butir) obat jenis Zenith dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, selanjutnya ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 25 (dua puluh lima) butir Carnopen/Zenith, uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merk K-Touch warna hitam;
Bahwa Saksi bersama rekan saksi BRIPDA NOVY EKO ARISANDI ada menanyakan tentang izin edar kepada terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen/zenith namun terdakwa menyatakan jika tidak memiliki izin;
Bahwa tempat dimana terdakwa menjual / mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith bukan toko obat maupun apotek yang mana itu rumah pribadi serta obat jenis Carnophen/Zenith milik terdakwa digunakan untuk dijual / di edarkan;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada terdakwa perihal keahlian khusus yang dimiliki terdakwa untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan dan dijawab bahwa terdakwa tidak ada memiliki keahlian khusus untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Bripda NOVY EKO ARISANDI
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 18.30 wita di Jl. P.Indra Kusuma Jaya (pelabuhan 4 serangkai) Rt.11 Rw.03 Desa Kotabaru tengah Kec. P.L utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa, saksi bersama dengan saksi A. Surya Adi Kesuma telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual obat berupa zenith / carnophen;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi dan rekan mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seseorang yang dalam keadaan mabuk, kemudian setelah diamankan orang tersebut diketahui bernama PULAH, selanjutnya di tanyakan tentang asal usul obat jenis carnophent/zenith yang dimiliki sdr PULAH tersebut dan saudara PULAH menjelaskan jika obat tersebut didapat dari saksi MUHAMAD IRSAN NULHAKIM Als ISAN Bin AMIRUDIN (dalam berkas terpisah);
Bahwa saksi MUHAMAD IRSAN NULHAKIM Als ISAN Bin AMIRUDIN mengaku bahwa obat jenis carnopen/zenith yang sudah dijual kepada sdr PULAH di dapatkan dengan cara membeli obat jenis Zenith dari terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh butir) obat jenis Zenith dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, selanjutnya ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 25 (dua puluh lima) butir Carnopen/Zenith, uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merk K-Touch warna hitam;
Bahwa Saksi bersama rekan saksi A Surya Adi Kesuma ada menanyakan tentang izin edar kepada terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen/zenith namun terdakwa menyatakan jika tidak memiliki izin;
Bahwa tempat dimana terdakwa menjual / mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith bukan toko obat maupun apotek yang mana itu rumah pribadi serta obat jenis Carnophen/Zenith milik terdakwa digunakan untuk dijual / di edarkan;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada terdakwa perihal keahlian khusus yang dimiliki terdakwa untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan dan dijawab bahwa terdakwa tidak ada memiliki keahlian khusus untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa karena sudah beberapa kali dipanggil secara patut namun masih juga tidak dapat hadir di persidangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi MUHAMAD IRSAN NULHAKIM Als ISAN Bin AMIRUDIN
Dan keterangan Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si Apt Bin AMRAH MUSLIMIN sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 18.30 wita di Jl. P.Indra Kusuma Jaya (pelabuhan 4 serangkai) Rt.11 Rw.03 Desa Kotabaru tengah Kec. P.L utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah menjual / mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith diantaranya kepada saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith kepada saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 Skj.18.00 Wita di dekat rumah terdakwa di Jl. P. Indra Kusuma Jaya (pelabuhan 4 serangkai) Rt. 11 Rw. 03 Kel. Kotabaru Tengah Kec. P.L Utara Kab. Kotabaru dan obat carnopen/zenith yang terdakwa jual/edarkan kepada saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa mengedarkan/menjual obat carnopen/zenith kepada saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM tersebut adalah saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM mengirim sms kepada terdakwa yang isinya “bawakan 2 lembar, angsulan Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah)” dan terdakwa langsung menemui saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM di dekat rumah terdakwa di Jl. P. Indra Kusuma Jaya (pelabuhan 4 serangkai) Rt. 11 Rw. 03 Kel. Kotabaru Tengah Kec. P.L Utara Kab. Kotabaru dengan membawa 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping obat carnopen/zenith dan uang Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung memberikan uang dan obat jenis carnopen/zenith tersebut kepada saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM dan setelah terdakwa memberikan uang dan obat carnopen/zenith tersebut terdakwa langsung kembali kerumah;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat carnopen/zenith tersebut dengan cara membeli dari warga Batu licin yang tidak terdakwa ketahui nama nya dan obat Carnopen/Zenith tersebut terdakwa dapatkan 100 (seratus) butir atau 1(satu) boks dengan harga Rp.230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa dalam hal mengedarkan/menjual obat Carnopen/Zenith Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah) dalam 10 (sepuluh) butirnya atau 1(satu) kepingnya;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat carnopen/zenith tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan dan hanya sekali membeli obat Carnopen/Zenith dan setiap kali membeli Carnopen/Zenith sebanyak 100 (seratus) butir atau 1(satu) box dan terdakwa tidak tahu darimana warga batulicin yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut membeli obat carnopen/zenith;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian / kemampuan dibidang ke farmasian, dan maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual kembali obat-obatan tersebut adalah hanya untuk mendapatkan keuntungan yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, barang bukti dalam perkara ini berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam, dimana saksi-saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut serta telah disita menurut prosedur yang benar oleh karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan dan keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 18.30 wita di Jl. P.Indra Kusuma Jaya (pelabuhan 4 serangkai) Rt.11 Rw.03 Desa Kotabaru tengah Kec. P.L utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah menjual / mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith diantaranya kepada saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berawal ketika pada hari dan tanggal tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan ke pihak Kepolisian mengenai adanya seseorang dalam keadaan mabuk yang disebabkan oleh pengaruh obat jenis Zenith, dan setelah diamankan oleh saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI diketahui orang tersebut bernama Sdr. PULAH dan dari pengakuan Sdr. PULAH mendapatkan obat jenis Zenith tersebut diperoleh dari saksi MUHAMMAD IRSAN NULHAKIM Alias ISAN Bin AMIRUDIN (dalam berkas terpisah) selanjutnya saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI langsung mendatangi saksi MUHAMMAD IRSAN yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa dan dari keterangan saksi MUHAMMAD IRSAN memperoleh obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD IRSAN dan terdakwa selanjutnya saksi A. SURYA dan saksi NOVY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam;
Bahwa benar saksi MUHAMMAD IRSAN membeli obat jenis Zenith dari terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh butir) obat jenis Zenith dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa memperoleh obat jenis Zenith tersebut dengan cara membeli dari warga di daerah Batulicin yang tidak terdakwa kenal sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat jenis Zenith dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan keuntungan tiap 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa dalam menjual obat jenis Zenith tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dijual kepada orang-orang tertentu yang terdakwa kenal dan salah satunya adalah saksi MUHAMMAD IRSAN.
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat carnophent/zenith dan dekstro bukan di toko obat atau apotek melainkan di rumah tempat tinggal terdakwa, selanjutnya perbuatan terdakwa untuk melakukan pekerjaan praktik kefarmasian tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang terdakwa tidak memiliki ijin karena sesuai dengan Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : PO.02.01.131 tanggal 27 Oktober 2009, obat jenis Carnophen/Zenith dilarang untuk diedarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan Dakwaan KESATU Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ATAU KEDUA Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan alternatif kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad. 1. Tentang unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; -
Ad.2. Tentang unsur ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan telah terpenuhi bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa elemen “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini maksudnya adalah seseorang telah melakukan suatu perbuatan, dan orang tersebut menyadari dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan sebagaimana Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, kemudian ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan 106 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut diatas telah terbukti benar, bahwa pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 18.30 wita di Jl. P.Indra Kusuma Jaya (pelabuhan 4 serangkai) Rt.11 Rw.03 Desa Kotabaru tengah Kec. P.L utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah menjual / mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith diantaranya kepada saksi MUHAMAD IRSAN NUL HAKIM;;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut berawal ketika pada hari dan tanggal tersebut diatas, saat itu ada informasi masyarakat yang melaporkan ke pihak Kepolisian mengenai adanya seseorang dalam keadaan mabuk yang disebabkan oleh pengaruh obat jenis Zenith, dan setelah diamankan oleh saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI diketahui orang tersebut bernama Sdr. PULAH dan dari pengakuan Sdr. PULAH mendapatkan obat jenis Zenith tersebut diperoleh dari saksi MUHAMMAD IRSAN NULHAKIM Alias ISAN Bin AMIRUDIN (dalam berkas terpisah) selanjutnya saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI langsung mendatangi saksi MUHAMMAD IRSAN yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa dan dari keterangan saksi MUHAMMAD IRSAN memperoleh obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh butir) obat jenis Zenith dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD IRSAN dan terdakwa selanjutnya saksi A. SURYA dan saksi NOVY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam serta setelah ditanyakan kepada terdakwa, saat itu terdakwa telah membenarkan bahwa ia telah menjual obat jenis zenith / carnophent kepada saksi MUHAMMAD IRSAN;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (zenith) dan dextro termasuk dalam golongan sediaan farmasi dalam bentuk obat;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si.Apt bin AMRAH MUSLIMIN obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi dan untuk obat jenis Dekstrometorpan juga telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat dari BPOM RI Nomor : PW.03.02.353.3.07.13.3214 tanggal 24 Juli 2013 sehingga kedua jenis obat-obatan tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap berbuat hukum maka atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan haruslah dinyatakan bersalah dan kepadanya layak dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda khususnya di Kabupaten Kotabaru ;
Dengan semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang diwilayah Kabupaten Kotabaru berdampak makin meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Kotabaru;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui semua perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali semua perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka dipandang telah layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap terbuktinya unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa serta terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, namun Majelis Hakim kurang sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, karena barang bukti tersebut adalah merupakan barang bukti yang disita secara sah dan merupakan barang yang terlarang pula diedarkan oleh terdakwa, sepatutnya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya berupa Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam, karena barang bukti tersebut adalah hasil tindak pidana dan merupakan alat untuk melakukan tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut sudah selayaknya akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone merk K-touch warna hitam;
Di rampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 oleh kami HERU KUNTJORO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH. dan RAYSHA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M.A. YAMIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
ROISUL ULUM, SH. HERU KUNTJORO, SH. MH.
t.t.d
RAYSHA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
M.A. YAMIN, SH.