96/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 96/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RIYAN ALS. RIYAN
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR 96/PID/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-pekara pidana pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ERIYAN Alias RYAN
Tempat lahir : Pangkalan Berandan
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 20 Maret 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Irian Barat Gg. Murai Kel. Brandan Barat Kec. Babalan Kabupaten Langkat
Agama : Islam
Pekerjaan : mocok-mocok
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 September 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2016.
Hakim PengadilanTinggi, sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PengadilanTinggi Medan sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum. Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 96/PID/2016/PT MDN tanggal 25 Februari 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 680/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 25 Januari 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidngan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-118/STBAT.1/11/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa ERIYAN Als. RYAN bersama-sama dengan saksi SAFARUDDIN Als. SABAR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jl. Suka Mulya/Gotong Royong Gg. H. Hamdun Desa Pelawi Selatan Kec. Babalan Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama dengan temannya saksi SAFARUDDIN Als SABAR (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke stasiun untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, lalu dengan berjalan kaki terdakwa dan saksi SAFARUDDIN Als SABAR melintasi rel kereta api hingga sampai ke Jl. Suka Mulya/Gotong Royong, kemudian terdakwa dan saksi SAFARUDDIN Als SABAR masuk kesebuah gang yaitu di gang H. Hamdun Desa Pelawi Selatan dan saat itu terdakwa dan saksi SAFARUDDIN Als SABAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega yang diparkir didepan teras rumah dan pintu rumah tersebut dalam keadaan tertutup, selanjutnya terdakwa dan saksi berencana mengambil sepeda motor tersebut dan membagi tugas dimana terdakwa bertugas berdiri dipinggir jalan didepan rumah untuk mengawasi keadaan disekeliling sedangkan saksi SAFARUDDIN Als SABAR mendekati sepeda motor tersebut lalu merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan selanjutnya pada saat saksi SAFARUDDIN Als SABAR akan mendorong sepeda motor keluar dari rumah tiba-tiba datanglah saksi RIMA SUSANTI Als RIMA yang berteriak memanggil saksi SRI DEVI PUSPITA SARI Als DEVI untuk mengajaknya bermain bersama, dan saat itulah saksi SRI DEVI PUSPITA SARI Als DEVI keluar rumah dan melihat terdakwa yang akan membawa sepeda motor milik ayahnya yaitu saksi PARIMAN Als IMAN dan langsung saja saksi SRI DEVI PUSPITA SARI Als DEVI berteriak “pak-pak ada yang mau mencuri kereta”, selanjutnya terdakwa dan saksi SAFARUDDIN Als SABAR berlari keujung gang sesampainya di depan gang saksi SAFARUDDIN Als SABAR berpura-pura akan membeli rokok disebuah warung dan pada saat itu warga berhasil menangkap saksi SAFARUDDIN Als SABAR sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri namun pada tanggal 08 September 2015 terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Pangkalan Brandan untuk pemeriksaan secara hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP, oleh karena itu Ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Eriyan alias Ryan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eriyan alias Ryan dengan pidana penajara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BK 5730 PAA warna hitam dengan nomor rangka MH35D9002AJ500062 dan nomor mesin 509-500096 tahun pembuatan 2010
1 (satu) buah kunci T berkilur 2 buah mata kunci yang diasah hingga runcing
Dipergunakan dalam perkara Safaruddin Alias Sabar.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan putusan Nomor 680/Pid.B/2015/PN.Stb pada tanggal 25 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERIYAN Alias RYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BK 5730 PAA warna hitam dengan nomor rangka MH35D9002AJ500062 dan nomor mesin 509-500096 tahun pembuatan 2010.
1 (satu) buah kunci T berikut 2 buah mata kunci yang diasah hingga runcing.
Telah ditentukan dalam Putusan perkara Pidana No. 513/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 23 Desember 2015 atas nama SAFARUDDIN Alias SABAR.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor 03/Akta.Pid/Bdg/2016/PN-Stb. tanggal 27 Januari 2016, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa Akta Pemberitahuan Permintaan Banding tanggal 2 Februari 2016.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 28 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat kepada Terdakwa pada tanggal 2 Februari 2016, akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Stabat telah memberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan Mempelajari berkas perkara tanggal 9 Februari 2016.
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 680/Pid.B/2015/PN.Stb tersebut dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut di dalam memori bandingnya 28 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, dan tidak menceminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian berulang kali / residivis (pernah dihukum dalam perkara Nomor 369/Pid.B/2014/PN.Stb tnggal 14 Juli 2014).
Berdasarkan alasan tersebut Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dn mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Eriyan alias Ryan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eriyan alias Ryan dengan pidana penajara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BK 5730 PAA warna hitam dengan nomor rangka MH35D9002AJ500062 dan nomor mesin 509-500096 tahun pembuatan 2010.
1 (satu) buah kunci T berikut 2 buah mata kunci yang diasah hingga runcing
Dipergunakan dalam perkara Safaruddin Alias Sabar.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa untuk menanggapi permintan banding Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu dan Yang untuk masuk ke dalam tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama telah mendengar keterangan 3 (tiga) orang saksi, bernma: 1. RAHMA YANTI PUTRI Alias PUTRI, 2. SRI DEVI PUSPITA SARI Alias DEVI, 3. SAFARUDDIN alias SABAR. Dan telah pula mendengar keterangan terdakwa ERIYAN Alias RYAN. Menimbang, bahwa selain bukti tersebut Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa: (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BK 5730 PAA warna hitam dengan nomor rangka MH35D9002AJ500062 dan nomor mesin 509-500096 tahun pembuatan 2010, dan 1 (satu) buah kunci T berlikur 2 buah mata kunci yang diasah hingga runcing.
Menimbang bahwa setelah membaca pertimbangan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama secra cermat, ternyata Majelis tersebut telah mempertimbangkan seluruh unsur dakwaan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tersebut dengan tepat dan benar.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Menimbang bahwa menanggapi permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkannya seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 680/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 25 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti bukti tersebut Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan seluruh unsur dakwaan tersebut dengan tepat dan benar yang dijadikan sebagai dasar dalam memutus perkara tersebut, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa ERIYAN Alias RYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Menimbang bahwa mencermati pertimbangan tersebut, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan tersebut telah tepat dan benar mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, kecuali tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu di perbaiki, dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian berulang kali / residivis (pernah dihukum dalam perkara Nomor 369/Pid.B/2014/PN.Stb tnggal 14 Juli 2014), sehingga pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, dan tidak menceminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Penuntut Umum terhadap pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor 680/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 25 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut cukup beralasan dan dapat diterima. Oleh karena itu lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut harus diperbiki agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Akan tetapi pidana tersebut harus dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan baik terhadap masyarakat maupun terhadap Terdakwa itu sendiri, yang menurut Majelis Hakim pengadilan tingkat banding adalah seperti tersebut dalam diktum putusan ini.
Menimbang bahwa karena Terdakwa bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dan Pasal: 193, 197, dan Pasal 241 ayat (1) dan Pasal 242 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 680/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 25 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkpnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERIYAN Alias RYAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BK 5730 PAA warna hitam dengan nomor rangka MH35D9002AJ500062 dan nomor mesin 509-500096 tahun pembuatan 2010, dan 1 (satu) buah kunci T berlikur 2 buah mata kunci yang diasah hingga runcing, telah ditentukan statusnya dalam Putusan perkara Pidana No. 513/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 23 Desember 2015 atas nama SAFARUDDIN Alias SABAR.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., MH, dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 23 Maret 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS: HAKIM KETUA MAJELIS
ttd.- ttd.-
BENAR KARO-KARO, S.H., MH BANTU GINTING, S.H.
ttd.-
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO, S.H.