70/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.,- ( tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 132 (seratus tiga puluh dua) butir obet jenis Carnophen / Zenith - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor Sim Card 085346619971 Dimusnahkan. - Uang tunai senilai Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 70/Pid.Sus/2017/PN.Brb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN; | |||||
| Tempat Lahir | : | Barabai; | |||||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 47 Tahun / 14 Mei 1969; | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |||||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |||||
| Tempat Tinggal | : | Desa Hulu Rasau Rt. 003/002 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; | |||||
| Agama | : | Islam; | |||||
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; | |||||
| Pendidikan | : | SMP (tidak tamat); |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara 8 Maret 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 13 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 13 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN dengan pidana penjara selama 02 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Carnophen / Zenith (Sepuluh Box);
1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna putih dengan No Sim 081351820744;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebanyak Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY.
Dikembalikan kepada terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN, pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 18.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Maret 2017, di sekitar Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping Toko H. Setia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 17.30 Wita terdakwa menerima telepon dari saudari HAPSAH (DPO) untuk mengantarkan obat jenis carnophen/zenith kepada saudari BAITI (DPO) disekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia, kemudian terdakwa pergi kerumah saudari HAPSAH untuk mengambil obat jenis carnophen/zenith tersebut yang telah dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) box/ 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith, lalu terdakwa pergi menuju ke Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia untuk mengantarkan obat jenis carnophen/zenith kepada pembeli yaitu saudari BAITI yang telah menunggu terdakwa di tempat tersebut, kemudian sekira pukul 18.00 Wita ketika saudari BAITI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran obat jenis carnophen/zenith tersebut, datang anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang telah menerima informasi dari masyarakat dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan saudari BAITI berhasil melarikan diri, ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith (sepuluh box), 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744, uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku baju sebelah kiri serta 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen/zenith telah dilakukan oleh terdakwa selama dua minggu dan setiap kali mengantar obat jenis carnophen/zenith kepada pembeli terdakwa menerima upah sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pembeli dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) upah yang diterima dari pemilik barang yaitu saudari HAPSAH;
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol, kafein, karisoprodol sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.17.0291 tertanggal 10 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dri Waskitho,S.Si., Apt.,M.Sc, NIP.19760916 200604 1 002;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa edarkan tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;-
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 17.30 Wita terdakwa menerima telepon dari saudari HAPSAH (DPO) untuk mengantarkan obat jenis carnophen/zenith kepada saudari BAITI (DPO) disekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia, kemudian terdakwa pergi kerumah saudari HAPSAH untuk mengambil obat jenis carnophen/zenith tersebut yang telah dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) box/ 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith, lalu terdakwa pergi menuju ke Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia untuk mengantarkan obat jenis carnophen/zenith kepada pembeli yaitu saudari BAITI yang telah menunggu terdakwa di tempat tersebut, kemudian sekira pukul 18.00 Wita ketika saudari BAITI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran obat jenis carnophen/zenith tersebut, datang anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang telah menerima informasi dari masyarakat dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan saudari BAITI berhasil melarikan diri, ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith (sepuluh box), 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744, uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku baju sebelah kiri serta 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen/zenith telah dilakukan oleh terdakwa selama dua minggu dan setiap kali mengantar obat jenis carnophen/zenith kepada pembeli terdakwa menerima upah sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pembeli dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) upah yang diterima dari pemilik barang yaitu saudari HAPSAH;
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol, kafein, karisoprodol sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.17.0291 tertanggal 10 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dri Waskitho,S.Si., Apt.,M.Sc, NIP.19760916 200604 1 002;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa edarkan tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;-
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ASH’ADZ AL MULTAZAM Bin SUGIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM bersama dengan saksi IRWAN TAIRI Bin JUMANSYAH, pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 18.00 Wita, di sekitar Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping Toko H. Setia terkait keberadaan obat jenis Carnophen pada terdakwa;
Bahwa, bermula saksi memperoleh informasi dari masyarakat terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kesehatan jenis CARNOPHEN di sekitar Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping Toko H. Setia;
Bahwa pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith yang diletakkan terdakwa di antara jok tempat duduk dan stang kendaraan roda 2 (dua) merk honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 dan uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) di saku baju sebelah kiri yang merupakan uang hasil penjualan obat kesehatan jenis CARNOPHEN dari saudari BAITI yang melarikan diri setelah petugas kepolisian datang;
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophen/zenith tersebut yang telah dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) box/ 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith dari saudari HAPSAH (DPO) melalui komunikasi menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 untuk di antarkan kepada saudari BAITI (DPO) disekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia;
Bahwa, terdakwa telah mengantar obat jenis carnophen/zenith kepada saudari BAITI (DPO) selama dua minggu dan setiap kali mengantar obat jenis carnophen/zenith, terdakwa menerima upah sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pembeli dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) upah yang diterima dari pemilik barang yaitu saudari HAPSAH;
Bahwa, obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun termasuk terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Carnophen / Zenith (Sepuluh Box), 1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna putih dengan No Sim 081351820744, Uang tunai sebanyak Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, adalah barang bukti yang ditemukan sewaktu penangkapan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi IRWAN TAIRI Bin JUMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM bersama dengan saksi ASH’ADZ AL MULTAZAM Bin SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 18.00 Wita, di sekitar Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping Toko H. Setia terkait keberadaan obat jenis Carnophen pada terdakwa;
Bahwa, bermula saksi memperoleh informasi dari masyarakat terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kesehatan jenis CARNOPHEN di sekitar Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping Toko H. Setia;
Bahwa pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith yang diletakkan terdakwa di antara jok tempat duduk dan stang kendaraan roda 2 (dua) merk honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 dan uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) di saku baju sebelah kiri yang merupakan uang hasil penjualan obat kesehatan jenis CARNOPHEN dari saudari BAITI yang melarikan diri setelah petugas kepolisian datang;
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophen/zenith tersebut yang telah dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) box/ 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith dari saudari HAPSAH (DPO) melalui komunikasi menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 untuk di antarkan kepada saudari BAITI (DPO) disekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia;
Bahwa, terdakwa telah mengantar obat jenis carnophen/zenith kepada saudari BAITI (DPO) selama dua minggu dan setiap kali mengantar obat jenis carnophen/zenith, terdakwa menerima upah sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pembeli dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) upah yang diterima dari pemilik barang yaitu saudari HAPSAH;
Bahwa, obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun termasuk terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Carnophen / Zenith (Sepuluh Box), 1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna putih dengan No Sim 081351820744, Uang tunai sebanyak Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, adalah barang bukti yang ditemukan sewaktu penangkapan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 17.30 Wita terdakwa menerima telepon dari saudari HAPSAH (DPO) untuk mengantarkan obat jenis carnophen/zenith kepada saudari BAITI (DPO) di sekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia;
Bahwa pada pukul 18.00 Wita di sekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia, terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polrest HST ketika mengantarkan 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith (sepuluh box) dan telah menerima uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari saudari BAITI sebagai pembayaran 10 (sepuluh) box atau 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen;
Bahwa ketika saudari BAITI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 10 (sepuluh) box atau 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith tersebut, datang anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres HST dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan saudari BAITI berhasil melarikan diri;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box obat jenis carnophen/zenith yang diletakkan terdakwa di antara jok tempat duduk dan stang kendaraan sepeda motor roda 2 (dua) merk honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 dan uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) di saku baju sebelah kiri yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN;
Bahwa, obat jenis carnophen tersebut adalah milik saudari HAPSAH (DPO) dan terdakwa dimintai bantuan oleh saudari HAPSAH (DPO) untuk mengantarkan obat jenis Carnophen tersebut kepada saudari BAITI dengan upah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pembeli (saudari BAITI) dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari saudari HAPSAH (DPO);
Bahwa, pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah bertani dan tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Carnophen / Zenith (Sepuluh Box), 1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna putih dengan No Sim 081351820744, Uang tunai sebanyak Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, adalah barang bukti yang ditemukan sewaktu penangkapan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan surat bukti berupa :
Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.17.0291 tertanggal 10 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dri Waskitho,S.Si., Apt.,M.Sc, NIP.19760916 200604 1 002 dengan kesimpulan obat jenis Carnophen tersebut positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical yang menyatakan pencabutan izin edar obt-obatan diantaranya Carnophen tablet;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Carnophen / Zenith (Sepuluh Box);
1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna putih dengan No Sim 081351820744;
Uang tunai sebanyak Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY.;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 18.00 Wita, di sekitar Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping Toko H. Setia terdakwa telah ditangkap pihak kepolisian Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan obat jenis Carnophen pada terdakwa;
Bahwa, benar pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith yang diletakkan terdakwa di antara jok tempat duduk dan stang kendaraan roda 2 (dua) merk honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 dan uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) di saku baju sebelah kiri yang merupakan uang hasil penjualan obat kesehatan jenis CARNOPHEN dari saudari BAITI yang melarikan diri setelah petugas kepolisian datang;
Bahwa, benar terdakwa memperoleh obat jenis carnophen/zenith tersebut yang telah dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) box/ 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith dari saudari HAPSAH (DPO) melalui komunikasi menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 untuk di antarkan kepada saudari BAITI (DPO) disekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia;
Bahwa, benar terdakwa telah mengantar obat jenis carnophen/zenith kepada saudari BAITI (DPO) selama dua minggu dan setiap kali mengantar obat jenis carnophen/zenith, terdakwa menerima upah sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pembeli dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) upah yang diterima dari pemilik barang yaitu saudari HAPSAH;
Bahwa, bena berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.17.0291 tertanggal 10 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dri Waskitho,S.Si., Apt.,M.Sc, NIP.19760916 200604 1 002 dengan kesimpulan obat jenis Carnophen yang dibawa terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif;
Bahwa, benar obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun termasuk terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical yang menyatakan pencabutan izin edar obat-obatan diantaranya Carnophen tablet;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping orang perseorangan/ manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan juga korporasi/ badan hukum (rechtspersoon) dan juga yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP, yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap didepan persidangan dari keterangan para saksi serta Terdakwa sendiri, bahwa yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN dimana identitasnya sesuai dalam Surat Dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa.;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap orang telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dapat disimpulkan dari kemungkinan paling logis dari alat yang digunakan serta sasaran yang ditujukan oleh pelaku dengan menggunakan alat dimaksud.
Menimbang, bahwa dengan sengaja sama artinya bahwa seseorang sesungguhnya telah menghendaki (wetens) perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal 3 bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus evantualis);
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat alternatif sehingga apabila salah elemen unsur ini terbukti maka tidak perlu membuktikan elemen unsur yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah berbentuk obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika yang mana dalam perkara ini adalah obat carnophen;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 18.00 Wita, di sekitar Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping Toko H. Setia terdakwa telah ditangkap pihak kepolisian Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan obat jenis Carnophen pada terdakwa dan saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith yang diletakkan terdakwa di antara jok tempat duduk dan stang kendaraan roda 2 (dua) merk honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 dan uang tunai sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) di saku baju sebelah kiri yang merupakan uang hasil penjualan obat kesehatan jenis CARNOPHEN dari saudari BAITI yang melarikan diri setelah petugas kepolisian datang;
Bahwa, benar
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophen/zenith tersebut yang telah dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) box/ 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen/zenith dari saudari HAPSAH (DPO) melalui komunikasi menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk POLYTRON warna putih dengan nomor sim 081351820744 untuk di antarkan kepada saudari BAITI (DPO) disekitar Pasar Keramat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping toko H. Setia dan terdakwa telah mengantar obat jenis carnophen/zenith kepada saudari BAITI (DPO) selama dua minggu dan setiap kali mengantar obat jenis carnophen/zenith, terdakwa menerima upah sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pembeli dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) upah yang diterima dari pemilik barang yaitu saudari HAPSAH, yang mana keuntungan dari menjual obat tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengetahui perihal menjual obat Carnophen tidak dibenarkan secara aturan namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen tersebut karena terdakwa bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat Carnophen tersebut padahal terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kesehatan atau farmasi dengan demikian dapat terlihat bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dari awal sudah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut dan dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun dan terdakwa dari awal sudah menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukan tersebut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dilakukan Pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yaitu terhadap obat jenis Carnophen sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.17.0291 tertanggal 10 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dri Waskitho,S.Si., Apt.,M.Sc, NIP.19760916 200604 1 002 dengan kesimpulan obat jenis Carnophen yang dibawa terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif dan adanya pencabutan izin edar obat jenis Carnophen berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi, dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Carnophen / Zenith (Sepuluh Box);
1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna putih dengan No Sim 081351820744;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sebanyak Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY, yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IBERAMSYAH Alias IBAM Bin GASTAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.,- ( tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
132 (seratus tiga puluh dua) butir obet jenis Carnophen / Zenith
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor Sim Card 085346619971
Dimusnahkan.
Uang tunai senilai Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor polisi DA 5838 JY;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 oleh RIYONO, SH.MH., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos.SH., Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh SYA’BUN NAIM, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. RIYONO, SH.MH.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera
RITA RAEHANA, S.Sos.SH.