81/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULKIPLI ALS IZUL BIN (ALM) H. YAMANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI ALS IZUL BIN (ALM) H. YAMANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ;  2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen;  1 (satu) bungkus plastik warna hitam; Dimusnahkan  1 (satu) buah sepeda motor Honda Xeon warna hitam bergaris merah biru, dengan No Pol DA 6585 OA; Dikembalikan kepada terdakwa  Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);  1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : ZULKIPLI ALS IZUL BIN (ALM) H. YAMANI. Tempat Lahir : KALAMPAIAN ILIR. Umur/Tgl Lahir : 30 Tahun / 1 JANUARI 1986. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kalampaian Ilir Rt.04 Desa Kalampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : Madrasah Aliyah (tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Januari 2016 s/d tanggal 17 Februari 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, sejak tanggal 18 Februari 2016 s/d tanggal 28 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2016 s/d tanggal 5 April 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak 30 Maret 2016 s/d tanggal 28 April 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 29 April 2016 s/d tanggal 27 Juni 2016;
Terdakwa diPersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
-------------------Pengadilan Negeri tersebut------------------
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 428/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 428/Pen.Pid/2016/PN Mtp, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang Pergantian Susunan Majelis Hakim;
Setelah Mendengar Keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana, yang diajukan oleh Penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin (Alm) H.YAMANI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alai kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)" sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatansesuai dengan dakwaan jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin (Alm) H.YAMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah sepeda motor Honda Xeon warna hitam bergaris merah biru, dengan DA 6585 OA;
Dikembalikan kepada terdakwa
Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan Hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin (Alm) H.YAMANI pada hari Kamis Tanggal 28 januari 2016 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidaknya pads waktu yang masih dalam bulan januari tahun 2016 tepatnya di jalan A.Yani Km. 43 Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alai kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, anggota Kepolisian Resort Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan tentang maraknya aktivitas penjualanan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA dan saksi TAUFIQ HARIYANTO beserta anggota kepolisian Resort Banjar yang kemudian melakukan Patroli;
Bahwa pada saat melakukan Patroli di jalan A.Yani Km. 43 Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, terlihat terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin (Alm) H.YAMANI yang pada saat itu sedang berada diwarung membeli rokok dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA dan saksi TAUFIQ HARIYANTO beserta anggota kepolisian Resort Banjar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophene sebanyak 20 (duapuluh) boks yang berisi 2000 butir yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor merek Xeon warna hitam bergaris merah biro dengan nomor Polisi DA 6585 OA dan uang hasil penjualan obat jenis carnophene sebanyak Rp 410.000,- (empatratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat Carnophen tersebut dengan cara membeli dari sdr. ABANG di Pasar Arum Manis Banjarmasin sebanyak 45 (empat puluh lima) boks, obat jenis carnophene dengan harga Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap, boksnya yang berisi 10 keping obat jenis carnophene dan bahwa dengan tidak memililki keahlian dan ijin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian terdakwa telah berhasil mengedarkan untuk obat jenis carnophene sebanyak 25 (duapuluh lima) boks dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) setiap boksnya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap boksnya;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat carnophene yang disimpan dan diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras dan sudah ditarik ijin beredar berdasarkan Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan pusat Jakarta dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/ keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi TAUFIQ HARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar jam 23.00 wits di JI A Yani Km 43 Desa Antasan Senor Kec Martapura Timur Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya informasi dari masyarakat akan maraknya penjual obat carnophen didesa antasan senor atas informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Anak Agung beserta anggota polres lainnya langsung menuju kedesa tersebut;
Bahwa saat dijalan saksi melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor jenis XEON dengan No Pol DA 6585 OA mampir disebuah warung untuk membeli rokok, melihat hal tersebut saksi langsung turun dari mobil dan langsung mengamankan terdakwa karena saksi sebelumnya sudah pernah menangkap terdakwa dalam perkara yang sama dan saksi juga sudah sering berulang kali mengingatkan agar tidak menjual obat jenis carnophen namun tidak diacuhkan;
Bahwa saksi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) saat ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat carnophen tersebut terdakwa mengatakan ada dibawah jok sepeda motor yang terdakwa kendarai;
Bahwa saat saksi periksa ditemukan 2000 (dua ribu) butir Carnophen didalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam;
Bahwa saat ditanyakan terhadap Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) terdakwa mengatakan jika uang tersebut uang hasil penjualan obat carnophen sedangkan untuk 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam sebagai alat komunikasi terdakwa kepada para pembeli;
Bahwa saat ditanyakan akan kepemilikannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mengatakan jika obat tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli di pasar arum manis banjarmasin dari seseorang yang bernama Abang, dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 1 (satu) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan satu kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 100 (seratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perboxnya Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dijual terdakwa perboks dengan seharga Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa mengantarkan obat tersebut kepada para pembelinya;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai pedagang ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA, S.SOS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar jam 23.00 wits di JI A Yani Km 43 Desa Antasan Senor Kec Martapura Timur Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya informasi dari masyarakat akan maraknya penjual obat carnophen didesa antasan senor atas informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Taufiq beserta anggota polres lainnya langsung menuju kedesa tersebut;
Bahwa saat dijalan saksi Taufiq melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor jenis XEON dengan No Pol DA 6585 OA mampir disebuah warung untuk membeli rokok, melihat hal tersebut saksi Taufiq langsung turun dari mobil dan langsung mengamankan terdakwa karena saksi Taufiq sebelumnya sudah pernah menangkap terdakwa dalam perkara yang sama dan saksi Taufiq juga sudah sering berulang kali mengingatkan agar tidak menjual obat jenis carnophen namun diacuhkan;
Bahwa saksi Taufiq kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) saat ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat carnophen tersebut terdakwa mengatakan ada dibawah jok sepeda motor yang terdakwa kendarai;
Bahwa saat diperiksa ditemukan 2000 (dua ribu) butir Carnophen didalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam;
Bahwa saat ditanyakan terhadap Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) terdakwa mengatakan jika uang tersebut uang hasil penjualan obat carnophen sedangkan untuk 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam sebagai alat komunikasi terdakwa kepada para pembeli;
Bahwa saat ditanyakan akan kepemilikannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mengatakan jika obat tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli di pasar arum manis banjarmasin dari seseorang yang bernama Abang, dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 1 (satu) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan satu kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 100 (seratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perboxnya Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dijual terdakwa perboks dengan seharga Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa mengantarkan obat tersebut kepada para pembelinya;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai pedagang ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar jam 23.00 wits di JI A Yani Km 43 Desa Antasan Senor Kec Martapura Timur Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya terdakwa saat itu sedang diwarung akan membeli rokok tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian yaitu saksi Taufiq yang dahulu pernah menangkap terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa untuk obat carnophen tersebut terdakwa simpan dibawah jok sepeda motor yang terdakwa kendarai didalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2000 (dua ribu) butir Carnophen;
Bahwa terhadap Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat carnophen sedangkan untuk 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam sebagai alat komunikasi terdakwa kepada para pembeli;
Bahwa obat jenis Carnophen, tersebut milik terdakwa sendiri, yang dibeli dipasar arum manis banjarmasin dari seseorang yang bernama Abang;
Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 25 Januari 2016 sektar jam 11.00 wita membeli obat jenis Carnophen tersebut dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 45 (empat puluh lima) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan setiap kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 4500 (empat ribu lima ratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perboxnya Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut kemudian dijual perboks dengan harga Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut mendapat keuntungan perboksnya sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa uang keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut baru dilakukan selama 2 bulan;
Bahwa terdakwa ssudah pernah dihukum dalam perkara yang sama (residivis) dan juga dahulu pernah dihukum dalam perkara Psikotropika;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Sebagai pedagang;
Bahwa Terdakwa bukan Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (instansi yang berwenang) untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti berupa 2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Xeon warna hitam bergaris merah biru, dengan DA 6585 OA, Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar jam 23.00 wits di JI A Yani Km 43 Desa Antasan Senor Kec Martapura Timur Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya terdakwa saat itu sedang diwarung akan membeli rokok tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian yaitu saksi Taufiq yang dahulu pernah menangkap terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa untuk obat carnophen tersebut terdakwa simpan dibawah jok sepeda motor yang terdakwa kendarai didalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2000 (dua ribu) butir Carnophen;
Bahwa terhadap Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat carnophen sedangkan untuk 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam sebagai alat komunikasi terdakwa kepada para pembeli;
Bahwa obat jenis Carnophen, tersebut milik terdakwa sendiri, yang dibeli dipasar arum manis banjarmasin dari seseorang yang bernama Abang;
Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 25 Januari 2016 sektar jam 11.00 wita membeli obat jenis Carnophen tersebut dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 45 (empat puluh lima) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan setiap kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 4500 (empat ribu lima ratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perboxnya Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut kemudian dijual perboks dengan harga Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut mendapat keuntungan perboksnya sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa uang keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut baru dilakukan selama 2 bulan;
Bahwa terdakwa ssudah pernah dihukum dalam perkara yang sama (residivis) dan juga dahulu pernah dihukum dalam perkara Psikotropika;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Sebagai pedagang;
Bahwa Terdakwa bukan Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (instansi yang berwenang) untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Add.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ZULKIPLI ALS IZUL BIN (ALM) H. YAMANI ke depan persidangan dengan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan saksi-saksi serta berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang pemeriksaan persidangan, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat menyadari perbuatannya, dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dengan demikian Terdakwa bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Add.2 Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “dengan sengaja” ini peraturan perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh Para ahli Hukum ;
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesenjangan tersebut maka dikenal ada 3(tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut ;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dala mencapai tujuan pelaku tersebut ;
Dengan sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis),yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-banar terjadi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membahayakan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi awalnya terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar jam 23.00 wits di JI A Yani Km 43 Desa Antasan Senor Kec Martapura Timur Kabupaten Banjar tepatnya disebuah warung, berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis carnophen, dan pada saat terdakwa sedang berjalan mengendarai sepeda motor jenis XEON dengan No Pol DA 6585 OA dan mampir disebuah warung untuk membeli rokok, melihat hal tersebut saksi Taufiq dan rombonagan langsung turun dari mobil dan langsung mengamankan terdakwa karena saksi Taufiq sebelumnya sudah pernah menangkap terdakwa dalam perkara yang sama dan saksi Taufiq juga sudah sering berulang kali mengingatkan agar tidak menjual obat jenis carnophen namun diacuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat obat jenis Carnophen di beli di pasar arum manis banjarmasin dari seseorang yang bernama Abang dan terdakwa pada hari senin tanggal 25 Januari 2016 sektar jam 11.00 wita membeli obat jenis Carnophen tersebut dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 45 (empat puluh lima) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan setiap kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 4500 (empat ribu lima ratus) butir;
Menimbang, obat jenis Carnophen tersebut oleh terdakwa dijual perboks seharga Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), dan terdakwa berjualan obat jenis tersebut baru sekitar 2 (dua) bulan sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan jika terdakwa dalam menjual Obat jenis Carnophen sebanyak 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis carnophen, tidak memperoleh ijin dari pihak berwenang ataupun digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian atau untuk kepentingan pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa merupakan wujud perbuatan melawan hukum, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Yang dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi ;
Add.3 Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sedian kefarmasian menurut Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik keterangan saksi maupun terdakwa sendri dan dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta adalah terdakwa saat ditanyakan akan izin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terdakwa tidak dapat menunjukan izin dimaksud;
Bahwa obat keras disebut juga obat daftar "G", yang diambil dari bahasa belanda ."G" merupakan singkatan dari "Gevaarlijk" artinya berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakainnya tidak berdasarkan resep dokter, berdasarkan kemenkes republik indonesia No.02396/A/SK/VIII/1986,tanda khusus untuk obat keras daftar G adalah berupa lingkaran bulat berwara merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi, Bahwa penggunaan obat keras Daftar G tanpa petunjuk seorang apoteker atau resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas dan efek camping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan dan Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila terdakwa mengedarkan obat tanpa izin edar, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian keseluruhan unsur-unsur pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan dengan pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, yang telah dipergunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan terdakwa kembali untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dimusnahkan, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Xeon warna hitam bergaris merah biru, dengan DA 6585 OA yang telah disita dari penyidik Polres Banjar, maka dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan untuk Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Terdakwa sudah menikmati uang hasil penjualannya;
Perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama (residivis);
Terdakwa sudah berkali-kali diingatkan oleh anggota Polres Banjar akan perbutannya namun tidak dihiraukan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan akan memperbaiki prilakunya dikemudian hari;
Menimbang, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan,Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI ALS IZUL BIN (ALM) H. YAMANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam;
Dimusnahkan
1 (satu) buah sepeda motor Honda Xeon warna hitam bergaris merah biru, dengan No Pol DA 6585 OA;
Dikembalikan kepada terdakwa
Uang sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU tanggal 11 MEI 2016, oleh SAFRUDDIN, S.H sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H dan GATOT RAHARJO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 18 MEI 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh DIMAS PURNAMA PUTRA,S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS HAKIM
EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H SAFRUDDIN, S.H
GATOT RAHARJO, S.H
PANITERA PENGGANTI
FATMAWATI, S.H