149/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 149/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DRA.SULASTINI BINTI NANDAR SIANTORO
Menyatakan Terdakwa DRA.SULASTINI BINTI NANDAR SIANTORO Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa ada ijin edar “
P U T U S A N
No.149/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : DRA.SULASTINI Binti NANDAR SIANTORO
Tempat lahir : Madiun
Umur / Tgl lahir : 45 Tahun / 5 Juli 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Alamat : Jl.Cokroaminoto No.31 Kota Madiun
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Katholik
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, tanggal : 23 Mei 2013, Nomor Print-15/T.7/Euh.2/05/2013, sejak tanggal : 23 Mei 2013 sampai dengan 11 Juni 2013 jenis penahanan rumah ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal : 5 Juni 2013, Nomor : 05/Pen.Pid/2013/Pn.Kd.Mn, sejak tanggal : 12 Juni 2013 sampai dengan 11 Juli 2013 jenis penahanan rumah ;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri, tanggal : 9 Juli 2013, Nomor : 154/Pen.Pid/2013/Pn.Kd.Mn, sejak tanggal : 12 Juli 2013 sampai dengan 10 Agustus 2013 jenis penahanan rumah ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal : 31 Juli 2013, Nomor : 154/Pen.Pid/2013/PN.Kd.Mn, sejak tanggal : 11 Agustus 2013 sampai dengan 09 Oktober 2013 jenis penahanan rumah ;
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------
Setelah mempelajari dan memperhatikan berkas dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang – barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Eddy Obaja, SH, Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Obaja & Rekan”, beralamat di Jl.Bengawan Solo 5C, Perum Taman Salak, Kota Madiun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juli 2013, sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Madiun pada tanggal : 16 Juli 2013, Nomor : 15/Kuasa ;
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengerti tentang dakwaan yang dibacakan dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal : 27 Agustus 2013, No.Reg.Perkara : PDM-23/MDN/Ep.2/05/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dra.SULASTINI Binti NANDAR SIANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN / ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai surat dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dra.SULASTINI Binti NANDAR SIANTORO selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy surat keterangan kosmetik merk “Lien Hua” dari Badan POM ;
1 (satu) bendel nota kosong Toko “Dinasty” ;
6 (enam) bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 (dua belas) botol Night Cream merk “Lien Hua” ;
6 (enam) bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 (dua belas) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
2 (dua) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
2 (dua) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.18.500,- (delapan belas ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan keringanan hukuman bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-58/MDN/05/2013 tertanggal : 08 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Dra.SULASTINI Binti NANDAR SIANTORO pada hari Senin, tanggal : 04 Pebruari 2013, sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Toko DINASTY di Jl.Cokroaminoto No.31 Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-- Bahwa pada awalnya terdakwa didatangi sales freelance mengaku dari Surabaya menawarkan kosmetik produk LIEN HUA Night Cream dan Day Cream di toko terdakwa tersebut seharga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per lusin atau isi 12 botol selanjutnya terdakwa membeli produk LIEN HUA tersebut, selanjutnya terdakwa menjual lagi dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol bahwa berdasarkan Publik Warning Badan POM RI Nomor : KH.00.01.43.3503 tanggal 11 Juni 2009 Tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang pada poin 1 disebutkan berdasarkan hasil pengawasan sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan POM RI pada bulan September 2008 hingga bulan Mei 2009 telah diperintahkan untuk menarik dari peredaran produk losmetik yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana tersebut dalam lamipran III yaitu produk LIEN HUA Bunga Teratai Day Cream dan LIEN HUA Bunga Teratai Night Cream yang ijin edarnya dibatalkan karena produk tersebut mengandung bahan berbahaya dilarang yaitu Mercury dan Hidrokinon .Dengan penjelasan Merkuri (Hg) atau air raksa termasuk logam berbahaya yag dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit , alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf , otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin . Bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah , diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia. Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahwa pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan terbakar, bercak-bercak hitam . Jadi zat-zat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan badan manusia sehingga menjadikan produk yang mengandung zat tersebut sebagaimana sediaan farmasi berupa kosmetika yang disita petugas tidak aman untuk dipakai / dipergunakanoleh konsumen .
Bahwa selanjutnya pada saat menjual obat di tempat tersebut terdakwa ditangkap petugas dan diserahkan ke Polres Madiun Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya , Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
ANDREANTO LAKSONO
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memiliki ijin edar pada hari Senin, tanggal 4 Pebruari 2013 sekitar jam : 10.30 WIB di Toko “Dinasty” Jl.Cokro Aminoto No.31 Kota Madiun ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar kemudian saksi melakukan pengintaian dan penyelidikan yang ternyata benar bahwa terdakwa melayani pembelian sediaan farmasi berupa obat kosmetik kemudian saksi bersama team dari Reskoba Polres Madiun Kota diantaranya bersama saksi Brigadir Anjas Sahana melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada waktu petugas datang ke Toko “Dinasty” yang berjualan adalah terdakwa ;
Bahwa pada waktu melakukan penggeledahan disaksikan Ketua Lingkungan setempat bernama Muslimin dan juga Pegawai Toko Dinasty bernama Siti Aisah ;
Bahwa produk sediaan farmasi yang dijual terdakwa berupa Night Cream merk Lien Hua dan Day Cream merk Lien Hua , dengan harga 1 (satu) potnya Rp.15.000,- ;
Bahwa yang berwenang menerbitkan ijin edar adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;
Bahwa produk kosmetik tersebut ada label BPOM untuk Night Cream merk Lien Hua dengan nomor : CD1004700436, untuk Day Cream merk Lien Hua dengan nomor : CD 1004700435, namun setelah saksi cek ternyata tidak terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa terdakwa membeli produk kosmetik tersebut tanggal 31 Januari 2013 dari sales freelance ;
Bahwa pada saat saksi dan tim melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa : 1 bendel nota kosong Toko Dinasty, 1 bendel foto copy surat keterangan dari Balai POM RI, 2 botol Night Cream merk Lien Hua, 2 botol Day Cream merk Lien Hua, 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Night Cream merk Lien Hua , 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Day Cream merk Lien Hua, dan uang tunai sebesar Rp.18.500,- ;
Bahwa Terdakwa menjual produk kosmetik tersebut tidak ada ijin edarnya ;
ANJAS SAHANA
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memiliki ijin edar pada hari Senin, tanggal 4 Pebruari 2013 sekitar jam : 10.30 WIB di Toko “Dinasty” Jl.Cokro Aminoto No.31 Kota Madiun ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar kemudian saksi melakukan pengintaian dan penyelidikan yang ternyata benar bahwa terdakwa melayani pembelian sediaan farmasi berupa obat kosmetik kemudian saksi bersama team dari Reskoba Polres Madiun Kota diantaranya bersama saksi ANDREANTO LAKSONO melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada waktu petugas datang ke Toko “Dinasty” yang berjualan adalah terdakwa ;
Bahwa pada waktu melakukan penggeledahan disaksikan Ketua Lingkungan setempat bernama Muslimin dan juga Pegawai Toko Dinasty bernama Siti Aisah ;
Bahwa produk sediaan farmasi yang dijual terdakwa berupa Night Cream merk Lien Hua dan Day Cream merk Lien Hua , dengan harga 1 (satu) potnya Rp.15.000,- ;
Bahwa yang berwenang menerbitkan ijin edar adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;
Bahwa produk kosmetik tersebut ada label BPOM untuk Night Cream merk Lien Hua dengan nomor : CD1004700436, untuk Day Cream merk Lien Hua dengan nomor : CD 1004700435, namun setelah saksi cek ternyata tidak terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa terdakwa membeli produk kosmetik tersebut tanggal 31 Januari 2013 dari sales freelance ;
Bahwa pada saat saksi dan tim melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa : 1 bendel nota kosong Toko Dinasty, 1 bendel foto copy surat keterangan dari Balai POM RI, 2 botol Night Cream merk Lien Hua, 2 botol Day Cream merk Lien Hua, 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Night Cream merk Lien Hua , 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Day Cream merk Lien Hua, dan uang tunai sebesar Rp.18.500,- ;
Bahwa Terdakwa menjual produk kosmetik tersebut tidak ada ijin edarnya ;
SITI AISAH
Bahwa saksi bekerja sebagai wakil Perusahaan Kosmetik merk Trisia yang ada di Toko Dinasty Jl.Cokroaminoto Madiun yang menjual alat kecantikan / kosmetik ;
Bahwa pemilik toko tersebut adalah Ibu Sulastini (terdakwa) ;
Bahwa saksi melihat Petugas Kepolisian datang di Toko Dinasty pada hari Senin tanggal 4 Pebruari 2013 sekitar jam 10.30 WIB guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap produk kosmetik merk Lien Hua, saksi ikut menyaksikan penggeledahan tersebut bersama Bapak Ketua RW yaitu Bapak Muslimin ;
Bahwa pada waktu petugas datang ke Toko “Dinasty” yang berjualan adalah terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah melayani pembelian kosmetik merk Lien Hua, terdakwa yang melayani pembelian produk tersebut ;
Bahwa produk tersebut biasanya diletakkan di meja kasir dan yang lainnya di gudang, namun saksi kurang tahu apakah produk tersebut laku di pasaran atau tidak ;
Bahwa kosmetik merk Lien Hua tersebut jenis Day cream dan Night cream per botol / per potnya dijual Rp.15.000,- ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dari sales freelance , saksi tidak tahu apakah produk kosmetik merk Lien Hua tersebut ada ijin edarnya atau tidak ;
Bahwa setahu saksi produk kosmetik merk Lien Hua tersebut ada labelnya yang menerangkan mengenai cara pakai, komposisi, dan perusahaan yang memproduksi ;
Bahwa saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bendel nota kosong Toko Dinasty, 1 bendel foto copy surat keterangan dari Balai POM RI, 2 botol Night Cream merk Lien Hua, 2 botol Day Cream merk Lien Hua,6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Night cream merk Lien Hua , 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Day Cream merk Lien Hua, uang tunai Rp.18.500,- ;
MUSLIMIN
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini sehubungan adanya penjualan produk kosmetik yang diduga tidak mempunyai ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RW di lingkungan terdakwa tinggal
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Pebruari 2013 sekitar jam 10.30 WIB, saksi dan saksi Aisah diundang oleh petugas untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan di Toko “Dinasty” milik terdakwa yang terletak di Jl. Cokroaminoto Madiun yang menjual alat kecantikan / kosmetik ;
Bahwa produk yang ditemukan sewaktu dilakukan penggeledahan adalah produk kosmetik merk Lien Hua jenis Day Cream dan Night Cream , yang ditemukan di belakang Toko Dinasty / di gudang ;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana terdakwa membeli kosmetik tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kosmetik merk Lien Hua tersebut ada ijin edarnya atau tidak ;
Bahwa barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan adalah 1 bendel nota kosong Toko “Dinasty”, 1 bendel foto copy surat keterangan dari Balai POM RI , 2 botol Night Cream merk Lien Hua, 2 botol Day Cream merk Lien Hua, 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Night Cream merk Lien Hua , 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Day Cream merk Lien Hua , dan uang tunai Rp.18.500,- ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan baginya (saksi a de charge), meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy surat keterangan kosmetik merk “Lien Hua” dari Badan POM ;
1 (satu) bendel nota kosong Toko “Dinasty” ;
6 (enam) bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 (dua belas) botol Night Cream merk “Lien Hua” ;
6 (enam) bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 (dua belas) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
2 (dua) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
2 (dua) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
Uang tunai Rp.18.500,- (delapan belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memiliki ijin edar berupa kosmetik merk Lien Hua ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Pebruari 2013 sekitar jam 10.30 WIB petugas kepolisian diantaranya saksi Andreanto Laksono dan saksi Anjas Sahana datang ke Toko “Dinasty” milik terdakwa di Jl.Cokro Aminoto No.31 Kota Madiun guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kosmetik merk Lien Hua jenis Night Cream dan Day Cream yang dijual di toko milik terdakwa tersebut ;
Bahwa terdakwa membeli kosmetik merk Lien Hua jenis Night Cream dan Day Cream dari sales freelance pada bulan Januari 2013, dengan maksud untuk dijual kembali seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per potnya ;
Bahwa pada kosmetik merk Lien Hua jenis Night Cream dan Day Cream sudah ada label BPOM nya namun terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan apakah label tersebut masih berlaku atau tidak ;
Bahwa pada waktu petugas datang ke Toko “Dinasty” yang berjualan adalah terdakwa ;
Bahwa pada waktu penggeledahan di toko saksi tersebut disaksikan oleh saksi Aisah dan saksi Muslimin ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada waktu penggeledahan adalah 1 bendel nota kosong Toko Dinasty, 1 bendel foto copy surat keterangan dari Balai POM RI, 2 botol Night Cream merk Lien Hua, 2 botol Day Cream merk Lien Hua, 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Night Cream merk Lien Hua , 6 bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol Day Cream merk Lien Hua, dan uang tunai sebesar Rp.18.500,- ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mendengar dan memperhatikan keterangan saksi di persidangan serta keterangan saksi – saksi yang dibacakan di muka persidangan , keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berkaitan sehingga mengungkap fakta – fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Toko “Dynasty” merupakan toko yang bergerak di bidang perdagangan barang dengan jenis dagangan kosmetik dan alat-alat kecantikan yang terletak di Jl.HOS Cokroaminoto No.31, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sesuai dengan Surat Ijin Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 503/011-PM/401.303/2013, tanggal : 14 Pebruari 2013 ;
Bahwa pada waktu petugas datang ke Toko “Dynasty” yang berjualan adalah terdakwa ;
Bahwa di Toko “Dynasty” terdakwa menjual produk kosmetik Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream dan Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream yang terdakwa peroleh dari sales freelance untuk dijual kembali dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol / per pot ;
Bahwa berdasarkan Public Warning dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KH.00.01.43.2503, Tanggal : 11 Juni 2009, maka Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (Cl 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (Cl 12075), sebanyak 70 (tujuh puluh) item , yaitu salah satunya pada nomor urut 4 dan 5 Lampiran III Public Warning tersebut yaitu Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream dan Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream yang diproduksi oleh PT.Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang : Merkuri dan Hidrokinon dan Izin Edarnya telah dibatalkan ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Public Warning No. HM.03.03.1.43.14.12.8256, Tanggal : 27 Desember 2012 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri (Hg) pada nomor urut 4 dan 5 maka Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream , CA 18090105543 dan Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream, CA 18100101354 yang diproduksi oleh PT.Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang : Merkuri / Raksa (Hg) dan Izin Edarnya telah dibatalkan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PY.07.974.02.13.2025.BA, tanggal : 19 Pebruari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm., Apt., Staf Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, maka :
Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream POM CD 1004700435 (15 gram) ; dan
Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream POM CD 1004700436 (15 gram)
Adalah sediaan farmasi berupa kosmetik yang nomor ijin edarnya telah dibatalkan sehingga dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa ijin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah memenuhi unsur – unsur Dakwaan Penuntut Umum ; --------
Menimbang , bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP , yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim , bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya , demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Undang-Undang Republik Indonesia jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “ Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana , kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya” ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Ad.1.Unsur. “Setiap orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang“ menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik , demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini, maka mengenai unsur “Setiap orang” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2.Unsur. “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan sengaja” dapat diartikan dengan “Dengan maksud” atau “Dengan tujuan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Toko “Dynasty” merupakan toko yang bergerak di bidang perdagangan barang dengan jenis dagangan kosmetik dan alat-alat kecantikan yang terletak di Jl.HOS Cokroaminoto No.31, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sesuai dengan Surat Ijin Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 503/011-PM/401.303/2013, tanggal : 14 Pebruari 2013 ;
Bahwa pada waktu petugas datang ke Toko “Dynasty” yang berjualan adalah terdakwa ;
Bahwa di Toko “Dynasty” terdakwa menjual produk kosmetik Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream dan Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream yang terdakwa peroleh dari sales freelance untuk dijual kembali dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol / per pot ;
Bahwa berdasarkan Public Warning dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KH.00.01.43.2503, Tanggal : 11 Juni 2009, maka Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (Cl 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (Cl 12075), sebanyak 70 (tujuh puluh) item , yaitu salah satunya pada nomor urut 4 dan 5 Lampiran III Public Warning tersebut yaitu Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream dan Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream yang diproduksi oleh PT.Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang : Merkuri dan Hidrokinon dan Izin Edarnya telah dibatalkan ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Public Warning No. HM.03.03.1.43.14.12.8256, Tanggal : 27 Desember 2012 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri (Hg) pada nomor urut 4 dan 5 maka Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream , CA 18090105543 dan Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream, CA 18100101354 yang diproduksi oleh PT.Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang : Merkuri / Raksa (Hg) dan Izin Edarnya telah dibatalkan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PY.07.974.02.13.2025.BA, tanggal : 19 Pebruari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm., Apt., Staf Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, maka :
Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream POM CD 1004700435 (15 gram) ; dan
Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream POM CD 1004700436 (15 gram)
Adalah sediaan farmasi berupa kosmetik yang nomor ijin edarnya telah dibatalkan sehingga dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa ijin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu dengan cara dengan sengaja membeli dan mengedarkan kosmetik Cream Lien Hua Bunga Teratai Day Cream dan Cream Lien Hua Bunga Teratai Night Cream yang nomor ijin edarnya telah dibatalkan sehingga dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa ijin edar , sehingga mengenai unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan penuntut umum telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ; -
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana :
“DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”
dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; -------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; --------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; --------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; ------------
Menimbang, bahwa kemampuan terdakwa tersebut dapat diketahui dari keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa tidak melakukan pengecekan apakah ijin edar pada kosmetik merk Lien Hua tersebut masih berlaku atau tidak, namun terdakwa tetap menjual kosmetik tersebut hal mana dengan keadaan yang demikian seharusnya akal sehat terdakwa dapat membimbing kehendaknya untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini telah ditahan, dan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nantinya sesuai dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini terdakwa ditahan dalam Penahanan Rumah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara yang sesuai dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa , maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Penahanan Rumah ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy surat keterangan kosmetik merk “Lien Hua” dari Badan POM ;
1 (satu) bendel nota kosong Toko “Dinasty” ;
6 (enam) bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 (dua belas) botol Night Cream merk “Lien Hua” ;
6 (enam) bungkus kemasan plastik masing-masing berisi 12 (dua belas) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
2 (dua) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
2 (dua) botol Day Cream merk “Lien Hua” ;
Uang tunai Rp.18.500,- (delapan belas ribu rupiah) ;
akan diputuskan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; ----------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu kesehatan masyarakat. ---------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan ; -
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan undang-undang lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
1.Menyatakan Terdakwa DRA.SULASTINI BINTI NANDAR SIANTORO Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa ada ijin edar “ ;
2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DRA.SULASTINI BINTI NANDAR SIANTORO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3.Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.Membebaskan Terdakwa dari tahanan ;
5.Menetapkan barang bukti berupa :
1.(satu) bendel foto copy surat keterangan kosmetik;
1.(satu) bendel nota kosong toko Dynasti;
2.(dua) botol day cream merl Lien Hua ;
2 (dua) botol night ceram merk Lien Hua ;
6 (enam) kemasan plastik masing- masing berisi 12 botol day cream ;
6 (enam) kemasan plastik masing-masing berisi 12 botol night cream ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.18.500,- dirampas untuk Negara ;
6.Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ) kepada
Terdakwa.
Demikian putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada hari : Selasa , tanggal :27 Agustus 2013 yang terdiri dari BHASKARA PRABA BHARATA,SH sebagai Hakim Ketua Majelis , ARIF BUDI CAHYONO,SH, dan MAULIA MARTWENTY INE, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari :itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh DJATMIKO BUDI S,SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SRI WAHYUNINGSIH,SH , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya .
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
ARIF BUDI CAHYONO,SH. BHASKARA PRABA BHARATA,SH.
MAULIA MARTWENTY INE,SH. Panitera Pengganti,
DJATMIKO BUDI S,SH.