214/ Pid.Sus/ 2016/ PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 214/ Pid.Sus/ 2016/ PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMBO UPE Bin PALANROI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI tidak terbukti secara sah melakukann tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Primair yakni Pasal 81 ayat (1)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; 2. Membebaskan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI dari dakwaan kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukann tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair yakni Pasal 81 ayat (2)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; 4. Membebaskan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI dari dakwaan kesatu Subsidair tersebut ; 5. Menyatakan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa, melakukan tipu muslihatterhadap anak untuk dilakukan perbuatan cabul“; 6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMBO UPE Bin PALAROI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan ; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 9. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 10. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty ; - 1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely ; - 1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris ; - 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang ; Dikembalikan kepada saksi korban SYIFA FAUZIAH Binti AHMAD YANI ; 11. Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
An. Ambo Upe Bin Palanroi
P U T U S A N
NO. 214/ Pid.Sus/ 2016/ PN. Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AMBO UPE Bin PALANROI ;
Tempat Lahir : Tempe ;
Umur / Tanggal Lahir : 33 Tahun / 3 Juli 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Abbanuang Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan :Petani.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik,sejaktanggal22Juni 2016sampai dengan tanggal 11Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12Juli 2016 sampai dengan20 Agustus 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal18Agustus 2016sampai dengan tanggal6September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 25Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23September2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang,sejak tanggal 24September 2016 sampai dengan tanggal 22Nopember 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumpada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Sengkang yakni AMBO UPE, S.H., M.H., ABIDIN HABE, S.H., ARIANTO, S.H., SYARIFA NABILA, S.H., dan rekan Advokat/Penasihat Hukum pada YLBH Keadilan Nusantara berdasarkan Penetapan No. 214/Pen.Pid.Sus/2016/PN. Skg. Tertanggal 26 Juni 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, memeriksa bukti surat dan mendengar keterangan Terdakwa persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Nomor reg perkara : Register Perkara : PDM-11/Sengk/Euh.2/08/2016 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 21 September 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT:
Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwaAMBO UPE BIN PALANROI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.dalam Surat dakwaan Kedua
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI berupa pidana penjara selama 12 (dua belas)Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban)
1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban)
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely (milik korban).
1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris
1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah pula dipersidangan terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan Pledoi/pembelaan yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam fakta persidangan Terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI telah mengakui perbuatan serta meminta maaf dan tidak untuk melakukannya lagi dengan rasa penuh penyesalan.
Ancaman hukuman 12 Tahun penjara, dianggap sangat memberatkan bagi diri terdakwa sehingga sulit bagi dirinya untuk dapat menafkahi keluarga.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Terdakwa bertindak sopan selama persidangan.
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa/Penasihat Hukum, Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan tanggapannya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tertanggal 24Agustus 2016 Nomor REG. PERKARA : PDM-11/Sengk/Euh.2/08/2016, selengkapnya sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR.
Bahwa ia terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekitar 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2016beradadi rumah istri terdakwa di Dusun Abbanuange Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI melihat saksi korban Syipah Fauziah Binti Ahmad Yadi ( umur 7 Tahun, lahir tanggal 14 Juli 2009) sedang bermain dibawah rumah terdakwa kemudian terdakwa memanggil korban kerumahnya untuk melihat burung merpati dengan mengatakan “ Syipah naik ko keatas lihat burung-burung sehingga korban langsung naik keatas rumah terdakwa.
Bahwa setelah korban diatas rumah maka terdakwa mengajak korban keruang belakang untuk melihat burung dan terdakwa mengatakan ke korban “janganko bilangi bapakmu natangkapka nanti Polisi, setelah itu terdakwa langsung menarik tangan korban secara paksa masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan korban dengan cara mendorong badan korban keatas tempat tidur hingga korban terbaring diatas kasur lalu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam korban sampai dilutut kemudian terdakwa juga membuka celana panjangnya selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban / vagina korban secara paksa lalu mendorongkannya keluar masuk beberapa kali sehingga korban merasa kesakitan dan menangis namun terdakwa mengatakan ke korban “ jangan berteriak hingga korban takut setelah itu terdakwa menjilat kemaluan korban.
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi korban secara paksa maka terdakwa memasangkan kembali celana korban dan mengatakan ke korban bahwa ” jangan sampaikan kepada siapa-siapa termasuk orang tuamu nanti saya ditangkap Polisi“, kemudian terdakwa menyuruh korban pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka korban merasakan sakit pada bagian vagina dan mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked tertanggal 25 Juni 2016 , dengan hasil pemeriksaan :
STATUS LOKALISI :
Bibir besar tidak ada kelainan.
Bibir kecil : terdapat 1 (satu) buah luka memar pada bibir kecil.
Kemaluan arah jam 8 panjang 1 cm (satu centi meter) lebar 0,5 cm (nol koma lima senti meter.
Selaput dara : tidak ada kelainan.
Dinding Vagina : tidak ada kelainan
Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan didakwaan primair tersebut diatas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI melihat saksi korban Syipah Fauziah Binti Ahmad Yadi (umur 7 Tahun, lahir tanggal 14 Juli 2009) sedang bermain dibawah rumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak korban kerumahnya untuk melihat burung merpati dengan mengatakan “ Syipah naik ko keatas lihat burung-burung sehingga korban langsung naik keatas rumah terdakwa.
Bahwa setelah korban diatas rumah maka terdakwa mengajak korban keruang belakang untuk melihat burung lalu terdakwa mengatakan ke korban “janganko bilangi bapakmu natangkapka nanti Polisi, setelah itu terdakwa langsung menarik tangan korban secara paksa masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan korban dengan cara mendorong badan korban keatas tempat tidur hingga korban terbaring diatas kasur lalu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam korban sampai dilutut kemudian terdakwa juga membuka celana panjangnya selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban lalu mendorongnya keluar masuk beberapa kali namun korban merasa kesakitan dan menangis akhirnya terdakwa menjilat kemaluan korban.
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi korban maka terdakwa memasangkan kembali celana korban dan mengatakan ke korban bahwa ” jangan sampaikan kepada siapa-siapa termasuk orang tuamu nanti saya ditangkap Polisi “, setelah itu terdakwa menyuruh korban pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka korban merasakan sakit pada bagian vagina dan mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked tertanggal 25 Juni 2016 , dengan hasil pemeriksaan :
STATUS LOKALISI :
Bibir besar tidak ada kelainan.
Bibir kecil: terdapat 1 (satu) buah luka memar pada bibir kecil.
Kemaluan arah jam 8 panjang 1 cm (satu centi meter) lebar 0,5 cm (nol koma lima senti meter).
Selaput dara : tidak ada kelainan.
Dinding Vagina : tidak ada kelainan
Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
-----------------------------A T A U---------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan didakwaan primair tersebut diatas, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa AMBO UPE BIN PALANROI melihat saksi korban Syipah Fauziah Binti Ahmad Yadi ( umur 7 Tahun, lahir tanggal 14 Juli 2009) sedang bermain dibawah rumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak korban kerumahnya untuk melihat burung merpati dengan mengatakan “ Syipah naik ko keatas lihat burung-burung sehingga korban langsung naik keatas rumah terdakwa.
Bahwa setelah korban diatas rumah maka terdakwa mengajak korban keruang belakang untuk melihat burung dan terdakwa mengatakan ke korban “janganko bilangi bapakmu natangkapka nanti Polisi, setelah itu terdakwa langsung menarik tangan korban secara paksa masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan korban dengan cara mendorong badan korban keatas tempat tidur hingga korban terbaring diatas kasur lalu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam korban sampai dilututkemudian terdakwa juga membuka celana panjangnya selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam kedalam vagina korban setelah itu terdakwa mengambil posisi berlutut dan berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban namun alat kelamin terdakwa tidak bisa tegang akhirnya terdakwa menjilat kemaluan korban, setelah itu terdakwa memasangkan kembali celana korban sambil mengatakan ke korban bahwa ” jangan sampaikan kepada siapa-siapa termasuk orang tuamu nanti saya ditangkap Polisi “, setelah itu terdakwa menyuruh korban pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka korban merasakan sakit pada bagian vagina dan mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked, tertanggal 25 Juni 2016, dengan hasil pemeriksaan :
STATUS LOKALISI :
Bibir besar tidak ada kelainan.
Bibir kecil: terdapat 1 (satu) buah luka memar pada bibir kecil.
Kemaluan arah jam 8 panjang 1 cm (satu centi meter) lebar 0,5 cm (nol koma lima senti meter).
Selaput dara : tidak ada kelainan.
Dinding Vagina : tidak ada kelainan
Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan sudah mengerti maksud dakwaan, atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis, Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan acara pembuktian;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan 4 (empat)orang saksi-saksi yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------
Saksi AHMAD YADI Bin LAMING, diambil keterangannya dipersidangan, selanjutnya saksi disumpah sesuai dengan agama Islam dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pencabulan terhadap anak saksi yang bernama SYIFAH FAUZIA AY Bin AHMAD YANI ;-------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016 sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo;
Bahwasaksi mengetahui kejadian tersebut dari penyampaian anak saksi yakni SYIFA pada malam hari saat hendak tidur dan menceritakan kejadian yang ia alami sehingga saksi kaget mendengar hal tersebut ;----------------------------
Bahwa yang saksi dengar penyampaian dari anak SYIFA bahwa awalnya kejadiannya pada siang hari sekitar jam 1.00 Wita (siang hari) dan pada malam itu anak SYIFA bercerita dan menyampaikan “Suruh polisi tangkap lel. Ambo Upe” hingga saksi langsung bertanya kepada SYIFA “kenapa mau ditangkap lel. Ambo Upe” dan anak saksi mengatakan “lel. Ambo Upe telah mebuka celana saya dan memegang tempat kencingku” hingga saksi kaget kemudian saksi bertanya lagi kepada anak saksi yakni SYIFA dan mengatakan “jika lel. Ambo Upe mengajak saya pergi kerumahnya untuk melihat burung-burung kemudian pada saat saya berada diatas rumahnya, lel. Ambo Upe menarik tangan saya masuk kedalam kamar dan mendorong hingga jatuh diatas kasur kemudian lel. Ambo Upe membuka celana saya selanjutnya lel. Ambo Upe memasukkan jarinya ke tempat kencingku lalu memasukan burungnya ketempat kencingku dan setelah itu Lel. Ambo Upe menjilat tempat kencingku” itulah yang disampaikan anak saya yakni SYIFA pada malam itu hingga saksi langsung melaporkanya kepolisi;-------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sementara dikebun sedangkan isteri saksi berada di Lancirang dan saksi membawa anak saksi yakni SYIFA kerumah orang tua saksi untuk berlibur di Kec. Belawa ;------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi ke kebun saksi sempat melihat anak saksi yakni SYIFA main dirumah dan adik saksi sementara buat kandang ayam dirumah ditemani oleh Terdakwa Ambo Upe;
Bahwa pada saat anak saksi yakni SYIFA mencerikan kejadian yang dialaminya, ia tidak menceritakan apakah dia rayu atau ada yang dijanjikan sesuatu oleh terdakwa ;----------
Bahwa akibat kejadian tersebut sampai sekarang anak saksi yakni Per. SYIFA masih trauma dan kalau ketemu laki-laki anak saksi takut ;----------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut anak saksi sudah di Visum ;--
Bahwa anak saksi yakni Per. SYIFA sering mengeluh sakit selama 2 (dua) hari pada kelaminnya jika buang air kecil;-
Bahwa saski tidak menanyakan apakah anak saksi yakni Per. SYIFA mengeluarkan darah pada saat buang air kecil atau tidak, hanya Per. SYIFA mengatakan jika iang buang air kecil merasa kesakitan ;----------------------------------
Bahwa anak saksi yakni Per. SYIFA sekarang berumur 7 (tujuh) tahun ;-------------------------------------------
Bahwa Per. SYIFA sampai saat ini belum masuk ke sekolah ;-
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris, 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Per. SYIFA yang digunakan pada saat kejadian ;----------------------------
Bahwa setelah saksi mengetahui kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada lel. CAMBANG SODDING ;--------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan dan ada yang salah dari keterangan saksi tersebut :------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan tangan dan kemaluan terdakwa kealat kelamin Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjilat kemaluan Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka celana Per. SYIFA dan yang membukanya adalah Per SYIFA sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari terdakwa tersebut diatas, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Saksi MUH. JAFAR Bin TAMING, diambil keterangannya dipersidangan, selanjutnya saksi disumpah sesuai dengan agama Islam dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016 sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo;
Bahwasaksi mengetahui kejadian tersebut dari penyampaian bapak perm. SYIFA yakni saksi AHMAD YADI bahwa anaknya telah disetubuhi atau dicabuli oleh Terdakwa AMBO UPE ;---
Bahwa saksi AHMAD YADI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi apa yang diceritakan oleh Per. SYIFA kepada saksi AHMAD YADI mengatakan jika “lel. Ambo Upe telah membuka celana saya dan memegang tempat kencingku” hingga saksi AHMAD YADI kaget kemudian Per. SYIFA mengatakan “jika lel. Ambo Upe mengajak saya pergi kerumahnya untuk melihat burung-burung kemudian pada saat saya berada diatas rumahnya, lel. Ambo Upe menarik tangan saya masuk kedalam kamar dan mendorong hingga jatuh diatas kasur kemudian lel. Ambo Upe membuka celana saya selanjutnya lel. Ambo Upe memasukkan jarinya ke tempat kencingku lalu memasukan burungnya ketempat kencingku dan setelah itu Lel. Ambo Upe menjilat tempat kencingku” itulah yang disampaikan oleh saksi AHMAD YADI kepada saksi sehingga saksi pada saat itu kaget dan langsung kerumah saksi AHMAD YADI untuk melihat keadaan Per. SYIFA ;-------------------
Bahwa pada hari dan tanggal kejadian terdakwa datang kerumah saksi pada pukul 08.00 Wita untuk membantu saksi membuat kandang ayam sampai selesai dan sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa pamit kepada saksi untuk pulang kerumahnya sehingga saksi juga pergi meninggalkan rumah saksi ;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi membuat kandang ayam bersama dengan terdakwa, saat itu keponakan saksi yakni Per. SYIFA berda didekat saksi sedang bermain ;----------------------------
Bahwa setelah terdakwa Ambo Upe pamit pulang, saksi melihat Per. SYIFA ikut dengan Terdakwa kerumahnya dan saksi saat itu langsung mengambil beras dan pergi ketancung ;-----------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melihat Per. SYIFA ikut dengan terdakwa, saksi tidak tahu mengapa Per. SYIFA ikut dengan terdakwa dan saksi tidak dengar apa yang dikatakan terdakwa pada saat mengajak per. SYIFA kerumah terdakwa ;-
Bahwa setelah saksi pulang dari Tancung membawa beras, sekitar pukul 15.00 Wita, saat saksi berada dirumah saksi melihat Per. SYIFA sudah berada dibawah rumah saksi dan sedang tidur dibalai-balai bersama dengan isteri saksi yakni Per. WATI ;-----------------------------------------
Bahwa pada saat Per. SYIFA ikut dengan terdakwa kerumahnya isteri saksi tidak melihatnya karena isteri saksi berada diatas rumah ;--------------------------------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar 20 (dua puluh) meter ;---------------------------------------
Bahwa pada malam hari setelah kejadian saksi diceritakan oleh saksi AHMAD YADI apa yang telah dialami oleh Per. SYIFA dan saat mendengar kejadian tersebut saksi kaget dan tidak percaya dengan kejadian yang dialami oleh Per. SYIFA serta pada saat melihat Per. SYIFA ikut dengan terdakwa saksi tidak curiga sedikit pun terhadap terdakwa ;--------
Bahwa sepengetahuan saksi akibat kejadian tersebut Per. SYIFA sangat trauma dan saksi tahu karena diberi tahu oleh saksi AHMAD YADI ;----------------------------------------
Bahwa Per. SYIFA sekarang berumur 7 (tujuh) tahun ;-------
Bahwa Per. SYIFA sampai saat ini belum masuk ke sekolah ;-
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris, 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Per. SYIFA yang digunakan pada saat kejadian ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan dan ada yang salah dari keterangan saksi tersebut :------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan tangan dan kemaluan terdakwa kealat kelamin Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjilat kemaluan Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka celana Per. SYIFA dan yang membukanya adalah Per SYIFA sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari terdakwa tersebut diatas, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Saksi SYAMSUDDIN Bin LAONANG, diambil keterangannya dipersidangan, selanjutnya saksi disumpah sesuai dengan agama Islam dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo;
Bahwasaksi mengetahui kejadian tersebut dari penyampaian bapak perm. SYIFA yakni saksi AHMAD YADI bahwa anaknya telah disetubuhi atau dicabuli oleh Terdakwa AMBO UPE karena pada waktu itu saksi AHMD YADI datang kerumah untuk menceritakan kejadian yang dialami oleh Per. SYIFA ;------
Bahwa saksi AHMAD YADI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi mengatakan jika “lel. Ambo Upe telah membuka celana saya dan memegang tempat kencingku” hingga saksi AHMAD YADI kaget kemudian Per. SYIFA mengatakan “jika lel. Ambo Upe mengajak saya pergi kerumahnya untuk melihat burung-burung kemudian pada saat saya berada diatas rumahnya, lel. Ambo Upe menarik tangan saya masuk kedalam kamar dan mendorong hingga jatuh diatas kasur kemudian lel. Ambo Upe membuka celana saya selanjutnya lel. Ambo Upe memasukkan jarinya ke tempat kencingku lalu memasukan burungnya ketempat kencingku dan setelah itu Lel. Ambo Upe menjilat tempat kencingku” itulah yang disampaikan oleh saksi AHMAD YADI kepada saksi sehingga saksi pada saat itu kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi ;--------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi melaporkan kejadian tersebut, saksi sempat mendengar pengakuan dari terdakwa dikantor Polisi mengatakan bahwa ia tidak bersetubuh dengan Per. SYIFA namun hanya mencabulinya saja dengan cara menusukkan kemaluan Per. SYIFA dengan jari tangannya serta menjilat kemaluan Per. SYIFA;-------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dari cerita saksi AHMAD YADI jika Per. SYIFA kalau buang air kecil sering mengeluh kesakitan sehingga saksi bersama orang tua Per. SYIFA membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa ;-----------------
Bahwa sepengetahuan saksi akibat kejadian tersebut Per. SYIFA sangat trauma;-------------------------------------
Bahwa Per. SYIFA sekarang berumur 7 (tujuh) tahun ;-------
Bahwa Per. SYIFA sampai saat ini belum masuk ke sekolah ;-
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris, 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Per. SYIFA yang digunakan pada saat kejadian ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan dan ada yang salah dari keterangan saksi tersebut :------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan tangan dan kemaluan terdakwa kealat kelamin Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjilat kemaluan Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka celana Per. SYIFA dan yang membukanya adalah Per SYIFA sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari terdakwa tersebut diatas, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Saksi anak SYIFA FAUZIAH AY Bin AHMAD YADI, diambil keterangannya dipersidangan, dan saksi tidak disumpah karena berumur 7 (tujuh) tahun dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pencabulan terhadap saksi ;------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016 sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo;
Bahwa awal kejadian saksi berada dirumah nenek saksi kemudian terdakwa AMBO UPE juga ada dirumah nenek saksi sedang membuat kandang ayam bersama dengan saksi MUH. JAFAR dan setelah selesai terdakwa AMBO UPE hendak pulang kerumahnya kemudian saat itu juga terdakwa AMBO UPE mengajak saksi kerumahnya untuk melihat burung-burung sehingga saksi ikut kerumah terdakwa, setelah saksi berada dirumah terdakwa AMBO UPE saksi sementara bermain diatas rumah saksi AMBO UPE sedangkan terdakwa AMBO UPE naik keatas rumahnya tidak lama kemudian Terdakwa AMBO UPE memanggil saksi mengatakan “sifa naik ko keatas rumah lihat burung-burung” kemudian saksi naik keatas rumah selanjutnya pada saat diatas rumah saksi langsung diajak keruang belakang belakang melihat burung dan terdakwa mengatakan kepada saksi “janganko bilangi bapakmu natangkap nanti polisi”, setelah itu terdakwa menarik tangan saksi masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan saksi dengan cara mendorong badan saksi hingga terbaring diatas kasur kemudian terdakwa AMBO UPE membuka celana saksi bersamaan celana dalam saksi hingga kelutut selanjutnya terdakwa AMBO UPE membuka celananya yang saat itu terdakwa tidak menggunakan celana dalam lalu memasukkan burungnya (alat kelaminnya) kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi agak lama hingga saksi merasa sakit dan menangis kemudian terdakwa menyampaikan “jangan berteriak” kemudian saksi diam selanjutnya terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi, setelah itu terdakwa memakai celananya kembali dan terdakwa juga memakaikan celana saksi lalu saksi langsung lari keluar dari rumah terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa pada saat saksi dibawa kekamar terdakwa, posisi saksi dalam keadaan baring dan kedua kaki saksi rapat dan terdakwa dalam keadaan duduk sambil seperti merangkak ;---
Bahwa Terdakwa AMBO UPE saat kejadian hanya 1 (satu) kali memasukkan kelaminnya kedalam tempat kencing saksi dan 1 (satu) kali terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi ;---------------------------------------------------
Bahwa waktu terdakwa memasukkan burungnya (kemaluannya) ke dalam tempat kecing (kemaluan) saksi, saat itu tidak mengeluarkan darah akan tetapi sakit kalau saksi kencing ;
Bahwa pada malam itu saksi bercerita dan menyampaikan kepada bapak saksi yakni saksi AHMAD YADI mengatakan “Suruh polisi tangkap lel. Ambo Upe” hingga saksi AHMAD YADI langsung bertanya kepada saksi “kenapa mau ditangkap lel. Ambo Upe” dan saksi mengatakan “lel. Ambo Upe telah membuka celana saya dan memegang tempat kencingku” hingga saksi AHMAD YADI kaget kemudian saksi AHMAD YADI bertanya lagi kepada saksi dan mengatakan “jika lel. Ambo Upe mengajak saya pergi kerumahnya untuk melihat burung-burung kemudian pada saat saya berada diatas rumahnya, lel. Ambo Upe menarik tangan saya masuk kedalam kamar dan mendorong hingga jatuh diatas kasur kemudian lel. Ambo Upe membuka celana saya selanjutnya lel. Ambo Upe memasukkan jarinya ke tempat kencingku lalu memasukan burungnya ketempat kencingku dan setelah itu Lel. Ambo Upe menjilat tempat kencingku” itulah yang disampaikan saksi sampaikan kepada bapak saksi yakni AHMAD YADI ;----------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut sebelum terdakwa memasukkan burungnya (kemaluannya) terlebih dahulu terdakwa juga memasukkan jarinya tangannya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi 1 (satu) kali ;------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi merasa takut dan malu serta trauma ;--------------------------------------------
Bahwa saksi masih kelas 1 (satu) SD dan berumur 7 (tujuh) tahun ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak dijanjikan apa-apa pada saat saksi dipanggil oleh terdakwa kerumahnya ;----------------------
Bahwa saksi tidak berikan apa-apa setelah terdakwa memasukkan burung (kemaluannya) saksi ;-------------------
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris, 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik saksi yang digunakan pada saat kejadian ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan dan ada yang salah dari keterangan saksi tersebut :------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan tangan dan kemaluan terdakwa kealat kelamin Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjilat kemaluan Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka celana Per. SYIFA dan yang membukanya adalah Per SYIFA sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari terdakwa tersebut diatas, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016 sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah isteri Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo ;------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sebelum kejadian sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. JAFAR sedang membuat kandang ayam, kemudian sekitar pukul 12.00 Wita pada waktu terdakwa pulang kerumahnya,terdakwa tidak bersama dengan Per. SYIFA akan tetapi Per. SYIFA menyusul terdakwa dari belakang setelah terdakwa sampai dirumah tepatnya dibawah kolong rumah yang waktu itu ada mertua terdakwa, terdakwa mengatakan kepada mertua terdakwa jika korban SYIFA ingin melihat burung selanjutnya terdakwa naik kerumah bersama dengan korban SYIFA sampai didapur atas rumah ;-------------
Bahwa pada saat terdakwa sedang membuat kadang ayam korban SYIFA bertanya kepada terdakwa siapa yang punya burung-burung banyak diatas rumah, sehingga korban SYIFA pada saat terdakwa pulang ikut dibelakang terdakwa ;------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengajak korban SYIFA masuk kedalam kamar, karena korban SYIFA sendiri yang masuk duluan kedalam kamar ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah memasukkan tangannya kedalam kemaluan korban Per. SYIFA, hanya kebetulan pada saat itu terdakwa melihat celana korban Per. SYIFA turun sehingga terdakwa angkat naik dan mengenai kemaluan dari korban SYIFA;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menjilat kemaluan dari Per. SYIFA ;-----------------------------------------------------
Bahwa tidak ada orang lain diatas rumah selain terdakwa dengan Per. SYIFA karena isteri, anak dan mertua terdakwa dibawah kolong rumah ;--------------------------------------
Bahwa pada waktu korban SYIFA berada dikamar, korban SYIFA jongkok lalu baring dan waktu itu terdakwa sedang duduk kemudian terdakwa kipas-kipas korban SYIFA karena kepanasan;
Bahwa terdakwa tidak memaksa korban SYIFA ;-----------------
Bahwa terdakwa tidak masukkan kemaluannya ke kemaluan korban SYIFA, terdakwa hanya tempelkan saja ;----------------------
Bahwa terdakwa tempelkan kemaluannya hanya 1 (satu) kali ;--
Bahwa terdakwa khilap atas kejadian tersebut ;--------------
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely (milik korban), 1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris, 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik saksi korban SYIFA yang digunakan pada saat kejadian ;-------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;-------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty ;
1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely ;
1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris ;
1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked, tertanggal 25 Juni 2016 ;------------
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, majelis dapat merumuskan fakta hukum sebagai berikut :---------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo;------
Bahwa awalnya saksi korban SYIFA berada dirumah nenek saksi korban SYIFA kemudian terdakwa AMBO UPE juga ada dirumah nenek saksi korban SYIFA sedang membuat kandang ayam bersama dengan saksi MUH. JAFAR dan setelah selesai terdakwa AMBO UPE hendak pulang kerumahnya kemudian saat itu juga saksi korban SYIFA mengatakan kepada terdakwa “siapa yang punya burung-burung” selanjutnya terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA kerumahnya untuk melihat burung-burung, setelah saksi korban SYIFA berada dirumah terdakwa AMBO UPE, saksi korban SYIFA sementara bermain lalu terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA naik diatas rumah dengan cara memanggil saksi korban SYIFA mengatakan “sifa naik ko keatas rumah lihat burung-burung” kemudian saksi korban SYIFA naik keatas rumah selanjutnya pada saat diatas rumah, saksi korban SYIFA langsung diajak keruang belakang melihat burung dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban SYIFA “janganko bilangi bapakmu natangkapka nanti polisi”, setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban SYIFA masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan saksi korban SYIFA dengan cara mendorong badan saksi korban SYIFA hingga terbaring diatas kasur kemudian terdakwa AMBO UPE membuka celana saksi korban SYIFA bersamaan dengan celana dalam saksi korban SYIFA hingga kelutut selanjutnya terdakwa AMBO UPE membuka celananya yang saat itu terdakwa AMBO UPE tidak menggunakan celana dalam lalu memasukkan burungnya (alat kelaminnya) kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA agak lama hingga saksi korban SYIFA merasa sakit dan menangis kemudian terdakwa menyampaikan jangan berteriak kemudian saksi korban SYIFA diam selanjutnya terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, setelah itu terdakwa AMBO UPE memakai celananya kembali dan terdakwa AMBO UPE juga memakaikan celana saksi korban SYIFA lalu saksi korban SYIFA langsung lari keluar dari rumah terdakwaAMBO UPE ;---
Bahwa pada saat saksi korban SYIFA berada didalam kamar terdakwa, posisi saksi korban SYIFA dalam keadaan baring dan kedua kaki saksi korban SYIFA rapat dan terdakwa dalam keadaan duduk sambil seperti merangkak;----------------------
Bahwa terdakwa AMBO UPE mencabuli saksikorban SYIFA dengan cara 1 (satu) kali memasukkan kelaminnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, 1 (satu) kali terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA serta terdakwa juga memasukkan jari tengahnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA sebanyak 1 (satu) kali ;-----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMBO UPE, saksi korban SYIFA trauma dan malu sampai saat ini serta saksi korban SYIFA apabila ingin buang air kecil (kencing) merasa sakit di kemaluannya ;-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked, tertanggal 25 Juni 2016, dengan hasil pemeriksaan :--------------------
STATUS LOKALISI :
Bibir besar tidak ada kelainan.
Bibir kecil : terdapat 1 (satu) buah luka memar pada bibir kecil.
Kemaluan arah jam 8 panjang 1 cm (satu centi meter) lebar 0,5 cm (nol koma lima senti meter).
Selaput dara : tidak ada kelainan.
Dinding Vagina : tidak ada kelainan
Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk ringkas dan lengkapnya uraian dalam berkas, maka segala hal ikhwal yang terjadi selama pemeriksaan di persidangan, semua catatan yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan terlampir dalam berkas, dianggap telah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak ?
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi yakni Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan :-----------------------------------
Pertama :
Primair melanggar : Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair melanggar :Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
----------------------A T A U---------------------------
KEDUA :
Melanggar Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara kombinasi, maka menurut teknik pembuktian dakwaan tersebut harus dibuktikan satu persatu, apabila salah satu unsur dalam dakwaan tidak terbukti maka si terdakwa harulah dibebaskan dari dakwaan tersebut dan selanjutnya akan dibuktikan dakwaan yang lainnya ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik IndonesiaNo. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya telah mengatur ketentuan pidana atas tindak pidana yang dilakukan terhadap anak. Dengan mempedomani ketentuan tersebut di atas dan setelah majelis memeriksa dakwaan secara seksama terutama rumusan tindakan materiil terdakwa, memeriksa bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan tersebut ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 81 ayat (1)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.adalah sebagai berikut :----------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------
Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D yakni melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur tindak pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :--------
Ad. 1. Setiap orang ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang mengacu kepada orang yang menjadi terdakwa yang pada akhirnya dapat diketahui secara jelas bahwa tidak terjadi error in persona dalam perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa selain itu orang yang didakwa tersebut haruslah orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan seorang terdakwa yang bernama AMBO UPE Bin PALANROI setelah ditanya akan identitasnya telah membenarkan bahwa dirinyalah orang yang tersebut dalam surat dakwaan dan keterangan terdakwa ini telah dikuatkan oleh saksi-saksi AHMAD YADI, MUH. JAFAR, SYAMSUDDIN dan SYIFA FAUZIAH AY, maka dalam perkara ini tidak diketemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa sangat cakap dan sehat baik jasmani dan rohani tidak diketemukan pada dirinya alasan untuk tidak bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ini telah terbukti secara hukum;
Ad.2. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D yakni melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;----------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu dari unsur telah terpenuhi maka unsur lainnya dianggap telah terpenuhi;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari kalau korban itu masih anak-anak yang berumur 7(tujuh) dan terdakwa telah mencabuli korban dengan cara terdakwa menarik tangan saksi korban SYIFA masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan saksi korban SYIFA dengan cara mendorong badan saksi korban SYIFA hingga terbaring diatas kasur kemudian terdakwa AMBO UPE membuka celana saksi korban SYIFA bersamaan dengan celana dalam saksi korban SYIFA hingga kelutut selanjutnya terdakwa AMBO UPE membuka celananya yang saat itu terdakwa AMBO UPE tidak menggunakan celana dalam lalu memasukkan burungnya (alat kelaminnya) kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA agak lama hingga saksi korban SYIFA merasa sakit dan menangis kemudian terdakwa menyampaikan jangan berteriak kemudian saksi korban SYIFA diam selanjutnya terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, setelah itu terdakwa AMBO UPE memakai celananya kembali dan terdakwa AMBO UPE juga memakaikan celana saksi korban SYIFA lalu saksi korban SYIFA langsung lari keluar dari rumah terdakwaAMBO UPE ;Bahwa pada saat saksi korban SYIFA berada didalam kamar terdakwa, posisi saksi korban SYIFA dalam keadaan baring dan kedua kaki saksi korban SYIFA rapat dan terdakwa dalam keadaan duduk sambil seperti merangkak;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa AMBO UPE mencabuli saksikorban SYIFA dengan cara 1 (satu) kali memasukkan kelaminnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, 1 (satu) kali terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA serta terdakwa juga memasukkan jari tengahnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA sebanyak 1 (satu) kali ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan dari keterangan saksi korban SYIFA FAUZIAH AY Binti AHMAD YADI, Saksi AHMAD YADI, saksi MUH. JAFAR dan saksi SYAMSUDDIN serta pengakuan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016 sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo, awalnya saksi korban SYIFA berada dirumah nenek saksi korban SYIFA kemudian terdakwa AMBO UPE juga ada dirumah nenek saksi korban SYIFA sedang membuat kandang ayam bersama dengan saksi MUH. JAFAR dan setelah selesai terdakwa AMBO UPE hendak pulang kerumahnya kemudian saat itu juga saksi korban SYIFA mengatakan kepada terdakwa “siapa yang punya burung-burung” selanjutnya terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA kerumahnya untuk melihat burung-burung, setelah saksi korban SYIFA berada dirumah terdakwa AMBO UPE, saksi korban SYIFA sementara bermain lalu terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA naik diatas rumah dengan cara memanggil saksi korban SYIFA mengatakan “sifa naik ko keatas rumah lihat burung-burung” kemudian saksi korban SYIFA naik keatas rumah selanjutnya pada saat diatas rumah, saksi korban SYIFA langsung diajak keruang belakang melihat burung dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban SYIFA “janganko bilangi bapakmu natangkapka nanti polisi”;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa mencabuli korban SYIFA, korban SYIFA berteriak akan tetapi terdakwa menyuruhnya saksi korban SYIFA untuk diam kemudian terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut kepada korban hingga korban tidak berdaya, saat korban sudah tidak berdaya terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara terdakwa memasukkan jari tangan telunjuknya sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa menempelkan alat kelamin (kemaluannya) kekemaluan korban SYIFA sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menjilat kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kalidan hal tersebut diatas telah bersesuaian pula dengan pengakuan terdakwa sendiri didepan persidangan. Dan didukung pula dengan adanya alat bukti surat berupa Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked, tertanggal 25 Juni 2016, dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------
STATUS LOKALISI :
Bibir besar tidak ada kelainan.
Bibir kecil : terdapat 1 (satu) buah luka memar pada bibir kecil.
Kemaluan arah jam 8 panjang 1 cm (satu centi meter) lebar 0,5 cm (nol koma lima senti meter).
Selaput dara : tidak ada kelainan.
Dinding Vagina : tidak ada kelainan
Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka salah satu unsur dalam pasal dakwaan kesatu primair tersebut tidak terpenuhi dan terbukti ;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam pasal dakwaan kesatu primair tersebut tidak terbukti maka selanjutnya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;-----------
Menimbang selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan kesatu subsidair yakni melanggar pasal 81 ayat (2)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------------------------------------
Setiap Orang;-----------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur tindak pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :--------
Ad. 1. Setiap orang ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang mengacu kepada orang yang menjadi terdakwa yang pada akhirnya dapat diketahui secara jelas bahwa tidak terjadi error in persona dalam perkara dimaksud;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu orang yang didakwa tersebut haruslah orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum;----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan seorang terdakwa yang bernama AMBO UPE Bin PALANROI setelah ditanya akan identitasnya telah membenarkan bahwa dirinyalah orang yang tersebut dalam surat dakwaan dan keterangan terdakwa ini telah dikuatkan oleh saksi-saksi AHMAD YADI, MUH. JAFAR, SYAMSUDDIN dan SYIFA FAUZIAH AY, maka dalam perkara ini tidak diketemukan adanya error in persona;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa sangat cakap dan sehat baik jasmani dan rohani tidak diketemukan pada dirinya alasan untuk tidak bertanggung jawab secara hukum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ini telah terbukti secara hukum;--------------------
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;-----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan sengaja terdapat salah satu dari wujud yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut atau sebagai keinsyafan akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya. Bahwa perkataan sengaja dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada dibelakangnya diliputi dengan opzet.Sedangkan yang dimaksud opzet adalah Willen En Wetten yaitu bahwa seorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi /mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;----------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu dari unsur telah terpenuhi maka unsur lainnya dianggap telah terpenuhi ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari kalau korban itu masih anak-anak yang berumur 7(tujuh) dan terdakwa telah mencabuli korban dengan cara terdakwa menarik tangan saksi korban SYIFA masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan saksi korban SYIFA dengan cara mendorong badan saksi korban SYIFA hingga terbaring diatas kasur kemudian terdakwa AMBO UPE membuka celana saksi korban SYIFA bersamaan dengan celana dalam saksi korban SYIFA hingga kelutut selanjutnya terdakwa AMBO UPE membuka celananya yang saat itu terdakwa AMBO UPE tidak menggunakan celana dalam lalu memasukkan burungnya (alat kelaminnya) kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA agak lama hingga saksi korban SYIFA merasa sakit dan menangis kemudian terdakwa menyampaikan jangan berteriak kemudian saksi korban SYIFA diam selanjutnya terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, setelah itu terdakwa AMBO UPE memakai celananya kembali dan terdakwa AMBO UPE juga memakaikan celana saksi korban SYIFA lalu saksi korban SYIFA langsung lari keluar dari rumah terdakwaAMBO UPE ;Bahwa pada saat saksi korban SYIFA berada didalam kamar terdakwa, posisi saksi korban SYIFA dalam keadaan baring dan kedua kaki saksi korban SYIFA rapat dan terdakwa dalam keadaan duduk sambil seperti merangkak;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa AMBO UPE mencabuli saksikorban SYIFA dengan cara 1 (satu) kali memasukkan kelaminnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, 1 (satu) kali terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA serta terdakwa juga memasukkan jari tengahnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA sebanyak 1 (satu) kali ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan dari keterangan saksi korban SYIFA FAUZIAH AY Binti AHMAD YADI, Saksi AHMAD YADI, saksi MUH. JAFAR dan saksi SYAMSUDDIN serta pengakuan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016 sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo, awalnya saksi korban SYIFA berada dirumah nenek saksi korban SYIFA kemudian terdakwa AMBO UPE juga ada dirumah nenek saksi korban SYIFA sedang membuat kandang ayam bersama dengan saksi MUH. JAFAR dan setelah selesai terdakwa AMBO UPE hendak pulang kerumahnya kemudian saat itu juga saksi korban SYIFA mengatakan kepada terdakwa “siapa yang punya burung-burung” selanjutnya terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA kerumahnya untuk melihat burung-burung, setelah saksi korban SYIFA berada dirumah terdakwa AMBO UPE, saksi korban SYIFA sementara bermain lalu terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA naik diatas rumah dengan cara memanggil saksi korban SYIFA mengatakan “sifa naik ko keatas rumah lihat burung-burung” kemudian saksi korban SYIFA naik keatas rumah selanjutnya pada saat diatas rumah, saksi korban SYIFA langsung diajak keruang belakang melihat burung dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban SYIFA “janganko bilangi bapakmu natangkapka nanti polisi”;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa mencabuli korban SYIFA, korban SYIFA berteriak akan tetapi terdakwa menyuruhnya saksi korban SYIFA untuk diam kemudian terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut kepada korban hingga korban tidak berdaya, saat korban sudah tidak berdaya terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara terdakwa memasukkan jari tangan telunjuknya sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa menempelkan alat kelamin (kemaluannya) kekemaluan korban SYIFA sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menjilat kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kalidan hal tersebut diatas telah bersesuaian pula dengan pengakuan terdakwa sendiri didepan persidangan. Dan didukung pula dengan adanya alat bukti surat berupa Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked, tertanggal 25 Juni 2016, dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------
STATUS LOKALISI :
Bibir besar tidak ada kelainan.
Bibir kecil : terdapat 1 (satu) buah luka memar pada bibir kecil.
Kemaluan arah jam 8 panjang 1 cm (satu centi meter) lebar 0,5 cm (nol koma lima senti meter).
Selaput dara : tidak ada kelainan.
Dinding Vagina : tidak ada kelainan
Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka salah satu unsur dalam pasal dakwaan kesatu subsidair tersebut tidak terpenuhi dan terbukti ;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam pasal dakwaan kesatu subsidair tersebut tidak terbukti maka selanjutnya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;------------------------------------------------------
Menimbang selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 82 ayat (1)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------
Setiap Orang;-----------------------------------------------
Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E yakni melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur tindak pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :--------
Ad. 1. Setiap orang ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang mengacu kepada orang yang menjadi terdakwa yang pada akhirnya dapat diketahui secara jelas bahwa tidak terjadi error in persona dalam perkara dimaksud;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu orang yang didakwa tersebut haruslah orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum;----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan seorang terdakwa yang bernama AMBO UPE Bin PALANROI setelah ditanya akan identitasnya telah membenarkan bahwa dirinyalah orang yang tersebut dalam surat dakwaan dan keterangan terdakwa ini telah dikuatkan oleh saksi-saksi AHMAD YADI, MUH. JAFAR, SYAMSUDDIN dan SYIFA FAUZIAH AY, maka dalam perkara ini tidak diketemukan adanya error in persona;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa sangat cakap dan sehat baik jasmani dan rohani tidak diketemukan pada dirinya alasan untuk tidak bertanggung jawab secara hukum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ini telah terbukti secara hukum;--------------------
Ad.2. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E yakni melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;--------------------
Menimbang, bahwa sebelum majelis mempertimbangkan unsur kedua majelis akan menerangkan terlebih dulu apakah yang dimaksud dengan sengaja, anak dan perbuatan cabul ?
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja terdapat salah satu dari wujud yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut atau sebagai keinsyafan akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya. Bahwa perkataan sengaja dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada dibelakangnya diliputi dengan opzet.Sedangkan yang dimaksud opzet adalah Willen En Wetten yaitu bahwa seorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi /mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;----------
Menimbang, bahwa undang-undang perlindungan anak tidak memberikan tafsir otentik tentang arti perbuatan cabul maka majelis menggunakan pengertian perbuatan cabul menurut Yurisprudensi, yaitu :Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi, kelamin misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1996, hal. 212 ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu dari unsur telah terpenuhi maka unsur lainnya dianggap telah terpenuhi ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari kalau korban itu masih anak-anak yang berumur 7(tujuh) dan terdakwa telah mencabuli korban dengan cara terdakwa menarik tangan saksi korban SYIFA masuk kedalam kamar dan langsung membaringkan saksi korban SYIFA dengan cara mendorong badan saksi korban SYIFA hingga terbaring diatas kasur kemudian terdakwa AMBO UPE membuka celana saksi korban SYIFA bersamaan dengan celana dalam saksi korban SYIFA hingga kelutut selanjutnya terdakwa AMBO UPE membuka celananya yang saat itu terdakwa AMBO UPE tidak menggunakan celana dalam lalu memasukkan burungnya (alat kelaminnya) kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA agak lama hingga saksi korban SYIFA merasa sakit dan menangis kemudian terdakwa menyampaikan jangan berteriak sehingga saksi korban SYIFA diam selanjutnya terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, setelah itu terdakwa AMBO UPE memakai celananya kembali dan terdakwa AMBO UPE juga memakaikan celana saksi korban SYIFA lalu saksi korban SYIFA langsung lari keluar dari rumah terdakwaAMBO UPE ;Bahwa pada saat saksi korban SYIFA berada didalam kamar terdakwa, posisi saksi korban SYIFA dalam keadaan baring dan kedua kaki saksi korban SYIFA rapat dan terdakwa dalam keadaan duduk sambil seperti merangkak;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa AMBO UPE mencabuli saksikorban SYIFA dengan cara 1 (satu) kali memasukkan kelaminnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA, 1 (satu) kali terdakwa menjilat tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA serta terdakwa juga memasukkan jari tengahnya kedalam tempat kencing (kemaluan) saksi korban SYIFA sebanyak 1 (satu) kali ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan dari keterangan saksi korban SYIFA FAUZIAH AY Binti AHMAD YADI, Saksi AHMAD YADI, saksi MUH. JAFAR dan saksi SYAMSUDDIN serta pengakuan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21Juni 2016 sekitar jam 13.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa AMBO UPE di dusun abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo, awalnya saksi korban SYIFA berada dirumah nenek saksi korban SYIFA kemudian terdakwa AMBO UPE juga ada dirumah nenek saksi korban SYIFA sedang membuat kandang ayam bersama dengan saksi MUH. JAFAR dan setelah selesai terdakwa AMBO UPE hendak pulang kerumahnya kemudian saat itu juga saksi korban SYIFA mengatakan kepada terdakwa “siapa yang punya burung-burung” selanjutnya terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA kerumahnya untuk melihat burung-burung, setelah saksi korban SYIFA berada dirumah terdakwa AMBO UPE, saksi korban SYIFAyang sementara bermain lalu terdakwa AMBO UPE mengajak saksi korban SYIFA naik diatas rumah dengan cara memanggil saksi korban SYIFA mengatakan “sifa naik ko keatas rumah lihat burung-burung” kemudian saksi korban SYIFA naik keatas rumah selanjutnya pada saat diatas rumah, saksi korban SYIFA langsung diajak keruang belakang melihat burung dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban SYIFA “janganko bilangi bapakmu natangkapka nanti polisi”;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa mencabuli korban SYIFA, korban SYIFA berteriak akan tetapi terdakwa menyuruh saksi korban SYIFA untuk diam kemudian terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut kepada korban hingga korban tidak berdaya, saat korban sudah tidak berdaya terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara terdakwa memasukkan jari tangan telunjuknya sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa menempelkan alat kelamin (kemaluannya) kekemaluan korban SYIFA sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menjilat kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kalidan hal tersebut diatas telah bersesuaian pula dengan pengakuan terdakwa sendiri didepan persidangan. Dan didukung pula dengan adanya alat bukti surat berupa Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Belawa Kab. Wajo, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dr. SUSANNI SAID, S. Ked, tertanggal 25 Juni 2016, dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------
STATUS LOKALISI :
Bibir besar tidak ada kelainan.
Bibir kecil : terdapat 1 (satu) buah luka memar pada bibir kecil.
Kemaluan arah jam 8 panjang 1 cm (satu centi meter) lebar 0,5 cm (nol koma lima senti meter).
Selaput dara : tidak ada kelainan.
Dinding Vagina : tidak ada kelainan
Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan dari keterangan para saksi serta bukti surat berupa Visum et Revertum, korban masih berumur 7 (tujuh) tahun, sehingga unsur kedua ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka majelis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E yakni melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas telah terbukti dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis menolak pledoi penasihat hukum. Karena analisis pertimbangan yuridis yang digunakan Penasihat Hukum terdakwa tidak mempertimbangkan fakta secara utuh dan lengkap / bersifat parsial dan tendensius hanya yang berkaitan tidak adanya saksi yang menyaksikan kejadian tersebut serta tidak ditemukan adanya unsur kekerasan atau tipu muslihat atau serangkaian kebohongan akan tetapi Penasihat Hukum Terdakwa tidak memasukkan unsur memaksa, membujuk anak atau melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pledoi penasihat hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan penyangkalan terdakwa terhadap keterangan para saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :-----
Bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan tangan dan kemaluan terdakwa kealat kelamin Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjilat kemaluan Per. SYIFA ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka celana Per. SYIFA dan yang membukanya adalah Per SYIFA sendiri ;
Menimbang, bahwa atas penyangkalan terdakwa tersebut diatas, maka Majelis menyimpulkan bahwa penyangkalan terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan oleh karena salah satu dakwaan pasal dari Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi serta penyangkalan terdakwa tersebut tidaklah didukung pula oleh bukti-bukti yang lain ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan perkara ini berlangsung diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, serta atas diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian terdakwa haruslah tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya itu ;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bersalah serta dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;---------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban anak SYIFA ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma;
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik korban anak yakni SYIFA FAUZIAH AY Binti AHMAD YADI ;
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan Terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas), Majelis akan menjatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa telah ditahan dan penahanan Terdakwa adalah sah, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa waktunya lebih lama dari pada masa penahanannya, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti diajukan dipersidangan yakni 1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty, 1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely, 1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris, 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang, selanjutnya status barang bukti akan dipertimbangkan didalam amar ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;-------------------------------------------------------
Mengingat : Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI tidak terbukti secara sah melakukann tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Primair yakni Pasal 81 ayat (1)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Membebaskan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI dari dakwaan kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukann tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair yakni Pasal 81 ayat (2)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Membebaskan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI dari dakwaan kesatu Subsidair tersebut ;
Menyatakan terdakwa AMBO UPE Bin PALANROI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa, melakukan tipu muslihatterhadap anak untuk dilakukan perbuatan cabul“;---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMBO UPE Bin PALAROI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan ;----------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;---
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;--------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty ;
1 (satu) lembar celana kaos warna pink muda bergambar Hello Kitty ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bertuliskan lovely ;
1 (satu) lembar celana dalam merek Gaisin warna hitam dan bergaris ;
1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat merk Bangbang ;
Dikembalikan kepada saksi korban SYIFA FAUZIAH Binti AHMAD YANI ;------------------------------------------------------
Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;--------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 oleh kami BENNY OCTAVIANUS, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., M.Hum., dan FIRMANSYAH IRWAN, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2016 juga dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu BUSTAN JAYA, S.H. Selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dengan dihadiri MONICA MEITI TAMBING, S.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo serta dihadiri terdakwa dan Penasihat Hukum ;-------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., M.Hum.BENNY OCTAVIANUS, S.H., M.H.
FIRMANSYAH IRWAN, S.H.
Panitera Pengganti
BUSTAN JAYA, S.H.