74/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 74/Pdt/2019/PT SMG
TUSWARYATI, lawan H. SUMAWAN DARMAWAN dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Clp tanggal 23 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum membayar biaya perkara Pembanding semula Penggugat dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000. 00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas.PUTUSAN
NOMOR 74/PDT/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
TUSWARYATI, bertempat tinggal di Jalan Barata Rt 002 Rw 005 Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rabun Edi Ismanto, S.H., M.H. Advokat yang beralamat di Jalan Sadang Nomer 44 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Maret 2018,
Sekarang Pembanding semula Penggugat;
Lawan :
1.H. SUMAWAN DARMAWAN, beralamat di Jalan Madukara Rt 003 Rw 002 Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap;
2. Hj.DARYATI, CH, beralamat di Jalan Madukara Rt 003 Rw 002 Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap;
3. SURYATI, beralamat di Jalan Madukara Rt 003 Rw 002 Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap;
Sekarang Para Terbanding semula Tergugat I,II,III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cilacap nomor 30//Pdt.G/2018/PN.Clp tanggal 23 Oktober 2018;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan bertanggal 26 Juni 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 26 Juni 2018 dalam Register Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Clp., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jl.Madukara, RT.003 / RW.001, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap seluas +210 m2 / 15 Ubin, dengan No.SPPT 33.01.100.003.006.0012.0. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jl.Madukara
Sebelah Timur : Tanah Milik Sainah
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sutiyah
Sebelah Barat : Tanah milik Sodik yudi sudiro.
Bahwa tanah tersebut pada posita 1 (satu) diperoleh oleh Penggugat dengan cara membeli kepada saudara Mijan pada tahun 2005;
Bahwa kemudian Penggugat mendirikan bangunan rumah di atas tanah pekarangan tersebut, namun pada saat rumah tersebut akan ditempati oleh Penggugat,orang tua Penggugat minta kepada Penggugat agar diberi akses jalan yang lebar karena rumah orang tua Penggugat berada di belakangnya rumah Penggugat;
Bahwa kemudian Penggugat memberikan akses jalan kepada orang tua Penggugat seluas 2 (dua) meter akan tetapi orang tua Penggugat menginginkan lebih luas lagi, sehingga terjadilah percekcokan antara Penggugat dan orang tua Penggugat;
Bahwa karena terlalu seringnya percekcokan antara Penggugat dan orang tua Penggugat, sehingga Penggugat meminta bantuan kepada Tergugat I untuk memberikan tempat smentara kepada Penggugat dan Suaminya serta anaknya yang masih kecil saat itu baru berusia 3 ( tiga) bulan yang bernama Cevin Chang;
Bahwa Penggugat meminta bantuan kepada Tergugat I dan Tergugat II karenaPenggugat sudah kenalbaik karena Penggugat dan suami Penggugat sering menukarkan mata uang asing kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa kemudian Tergugat I dan Tergugat II (Isteri Tergugat I) menawarkan sebidang tanah yang ada bangunan rumahnya yang terletak di Jl.Barata, Desa Tritih Wetan,Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap untuk ditempati dan Penggugat setuju;
Bahwa setelah ditempati oleh Penggugat,kemudian Tergugat I dan Tergugat II menawarkan untuk di beli oleh Penggugat seharga Rp.280.000.000,- (duaratus delapanpuluh jutarupiah)dan Penggugat merasa cocok atas tanah dan bangunan rumah tersebutyang terletak di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap;
Bahwa atas tawaran tersebut Penggugat sangat setuju akan tetapi oleh karena saat itu Penggugat tidak mempunyai uang yang cukup, sehingga Penggugat minta Pembayarannya diangsur dan terjadi kesepakatan jual beli kemudian Penggugat memberi uang tanda jadi sebesar Rp.60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.220.000.000,- (duaratus duapuluh juta) dibayar secara dicicil/diangsur sampai dengan tanggal 21 Oktober 2008,dengan jaminan tanah dan rumah milik Penggugat yang berada di jalan madukara tersebutDesa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap;
Bahwa setelah Penggugat melunasi Pembayaran tanah dan bangunannya kepada Tergugat I dan Tergugat II, kemudian Penggugat bermaksud menanyakan tanahnya Penggugat yang berada di Jalan Madukara, RT.003 / RW.001, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap;
Bahwa alangkah terkejutnya Penggugat begitu mendengar jawaban Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya;
Bahwa yang lebih mengejutkan lagi adalah tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sudah dijual oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III dan uang hasil penjualan atas tanah tersebut dikuasai oleh oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah menjual tanah dan pekarangan milik Penggugat tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin dari Penggugat sehingga Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Penggugat sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui mediasi dengan Tergugat I dan Tergugat II dengan melibatkan perangkat desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap akan tetapi tidak berhasil sehingga masalah tersebut saya bawa ke Pengadilan Negeri Cilacap:
Bahwa dengan kejadian tersebut Penggugat merasa sangat tidak dihargai haknya oleh Para Tergugat sebagai pemilik dari tanah dan bangunan rumah tersebut, sehingga Penggugat bermaksud untuk meminta kembali tanah dan rumah tersebut;
Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cilacap untuk memanggil kedua belahpihak dipersidangan guna diperiksa perihal Gugatan ini dan selanjutnya memberikan putusan yang berisi :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Hukumnya, bahwa Penggugat adalah pemilik syah atas Bangunan rumah yang terletak di Jl.Madukara, RT.003 / RW.001, DesaTritih Wetan, Kec.Jeruklegi, Kab.Cilacap, sebagaimana tercantum dalam SPPT seluas +210m2 / 15 Ubin dengan No.SPPT 330.01.100.003.006.00012.0, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jl.Madukara
Sebelah Timur : Tanah Milik Sainah
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sutiyah
Sebelah Barat : Tanah Sodik yudi sudiro .
Menyatakan bahwa perbuatan TergugatI dan Tergugat II yang telah menjual tanah dan Bangunan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang telah menempati tanah dan rumah tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan rumah tersebut atas dasar perantara dara Para Tergugat untuk dengan segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat, tanah seluas + 210 m2/ 15 Ubin, terletak di Jl.Madukara, RT.003 / RW.001, Desa Tritih Wetan, Kec.Jeruklegi,Kab.Cilacap, sebagaimana tercantum dalam No.SPPT 330.01.100.003.006.00012.0, atas nama Tuswaryati Cs Cevin Chan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl.Madukara
Sebelah Timur : Tanah Milik Sainah
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sutiyah
Sebelah Barat : Tanah Sodik yudi sudiro
Tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara atau Polisi.
Menghukum kepada siapa saja yang melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah seluas +210 m2 / 15 Ubin dan bangunan rumah diatasnya dengan SPPT No.SPPT 330.01.100.003.006.00012.0 atas nama Tuswaryati Cs Cevin Chan atas dasar perantara dari para Tergugat adalah Cacad Hukum sehingga batal demi Hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Jika Pengadilan Negeri Cilacap berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya yang maksudnya sedemikian itu;
Menimbang,bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada awalnya sebelum terjadi sengketa Penggugat adalah memang benar Pemilik sebidang tanah yang terletak di Jl Madukara RT 03 RW 01 Desa Tritih wetan Kec Jeruk legi Kab Cilacap sebagaimana termuat dalam gugatan penggugat ;
Bahwa mengenai perolehan Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr Mijan ;
Bahwa memang benar Penggugat telah mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang telah di beli tersebut namun oleh karena sesuatu hal pemasalahan dengan orang tua penggugat sehingga terjadi percekcokan dengan orang tua Penggugat sehingga mengakibatkan Penggugat pergi dari rumah tersebut ;
Bahwa oleh karena saat itu Penggugat kenal baik dengan Tegugat I kemudan Penggugat minta bantuan kepada Tergugat I, yang Kebetulan tergugat I mempunyai rumah tinggal yang kosong di satu lahan seluas 45 ubin yang berdiri dua buah bangunan rumah. Dengan situasi rumah yang depan sudah bersertifikat seluas 15 ubin dan sisanya 30 ubin yang terletak dibelakangnya ada bangunan rumah yang belum bersertifikat yang beralamat di Jalan Barata Rt02/05 Tritih Wetan, Jeruklegi, Cilacap yang sampai sekarang di tempati oleh Penggugat
Bahwa Kemudian Suami Penggugat (Mr.Chan) memilih rumah yang depan yang sudah siap huni yaitu rumah yang bersertifikat seluas 15 ubin yang beralamat di Jalan Barata Rt02/05 dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jl. Barata,
sebelah timur : rumah Bapak Samiarja,
sebelah barat : rumah Bapak Daryo,
sebelah selatan : rumah tergugat.
Bahwa oleh karena pada waktu itu Penggugat belumpunya uang untuk membeli rumah Tergugat I dan hanya mempunyai rumah yang di Jl.Madukara rt 03/01 dimana Rumah tersebut dalam kondisi belum jadi,sehingga terjadi negoisasi jual beli/tukartambah rumah penggugat dan rumah tergugat I akhirnya terjadi kesepakatan rumah Tergugat I dengan harga Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya penggugat menyerahkan /menjual rumahnya yang belum jadi yang di Jl. madukara Rt03/01 pada tergugat I seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka pembelian rumah tergugat I yang terletak di Jalan Barata Rt 02/05 dan kemudian tergugat I membuat surat jual beli dari pihak Tuswaryati (penggugat) sebagai penjual kepada istri saya Hj.Daryati (Tergugat II) sebagai pembeli.
Bahwa oleh karena telah terjadi jual beli tersebut Kemudian Penggugat dan keluarganya langsung pindah menempati rumah tersebut dan Kekurangannya sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dibayar lunas dua bulan berikutnya tepatnya tanggal 08 November 2006.
Bahwa oleh karena Jual beli tersebut sudah lunas kemudian tergugat I menyerahkan satu buah sertifikat rumah yang di Jl.Barata Rt02/05 kepada Penggugat yang masih atas nama Tergugat I.
Bahwa setelah Penggugat melunasi pembayaran tanah tersebut senilai Rp.120.000,000,-(seratus dua puluh juta rupiah)dengan rincian rumah belum jadiyang dijl.madukara Rt 03/01seharga Rp60.000.000,-(enam puluh juta rupiah),uang sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)dan sebidang tanah di Gandrungmangu senilai Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) maka selesai sudah transaksi jual beli/tukar tambah antara rumah Penggugat yang di Jl Madukara Rt03/01 dan rumah Tergugat yang di Jl Barata Rt02/05.
Bahwa oleh Karena telah terjadi jual beli yang di lakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II terhadap rumah Milik Penggugat yang terletak di Jl Madukara RT 03 RW 01 Desa Tritih wetan Kec Jeruk legi Kab Cilacap maka rumah tersebut menjadi milik tergugat I dan tergugat II , maka tergugat I dan tergugat II bebas menjualnya kepada siapapun.
Bahwa oleh karena rumah yang menjadi obyek dalam perkara ini sudah menjadi milik tergugat I dan tergugat II kemudian pada tanggal 18 Januari 2007 tergugat I menjual rumah yang di Jl.Madukara rt03/01 kepada kakak kandung penggugat yang bernama Suryati (Tergugat III) secara dicicil atau diangsur dan jual beli tersebut juga atas sepengetahuan dari Penggugat .
Bahwa sangat tidak masuk akal apabila Penggugat tidak tahu mengenai jual beli Tanah yang terletak di Jl Madukara RT 03 RW 01 Desa Tritih wetan Kec Jeruk legi Kab Cilacap yang menjadi Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III karena Penggugat sendiri pernah menyatakan bahwa “rumah sudah menjadi hak milik tergugat I dan tergugat II, dijual sama siapa saja tidak masalah.” Yang kebetulan dalam hal ini tanah dan rumah tersebut di beli oleh kakak Kandung Penggugat yaitu Ibu SURYATI ( Tergugat III) dan setelah jual beli tersebut Tergugat I dan Tergugat II juga memberitahu kepada Penggugat perihal tanah dan rumah yang semula milik Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut sangat tidak beralasan apabila Penggugat tidak tahu menahu mengenai jual beli tanah dan rumah karena jarak antara Penggugat dan lokasi obyek sengketa tidak jauh
Berdasarkan jawaban Tergugat I dan II diatas, maka Tergugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Cilacap yang memeriksa Perkara no 30/Pdt.G/2018/PN Clp untuk berkenan :
Memutuskan :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Hukumnya bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan dan bermaterai yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dan tergugat II atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jl Madukara RT 03 RW 01 Desa Tritih wetan Kec Jeruk legi Kab Cilacap dengan batas batas :
Sebelah utara : Jl. Madukara,
sebelah timur : Tanah Milik Sainah,
sebelah barat : Tanah Milik Sodik yudi sudiro,
sebelah selatan : Tanah Milik Sutiyah ;
Adalah sah menurut Menurut Hukum ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa sementara Tergugat III memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada saat saya Akan membeli Tanah yang menjadi Obyek Sengketa adalah sepengetahuan dari Penggugat beserta suaminya yang saya beli dari Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa pada saat jual beli tersebut TergugatI dan TergugatII menceritakan bahwa rumah milik Tuswaryati (Penggugat) yang berada di depan rumah orang tua Tergugat III sudah dibeli oleh Tergugat I sebagai alat pembayaran uang muka rumah Tergugat I yang di Jl. Barata Rt02/05 Tritih Wetan,Jeruklegi,Cilacap dengan menunjukan bukti surat perjanjian jual beli rumah antara penggugat dengan tergugat II.
Bahwa sangat tidak masuk akal apabila Penggugat tidak tahu menahu mengenai jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Madukara RT 03 RW 01 Desa Tritih Wetan kecamatan Jeruk Legi kabupaten Cilacap ;
Bahwa dalam jual beli Antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi kesepakatan harga yaitu Rp. 92.000.000 (sembilan puluh dua juta rupiah) dengan uang muka Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) dibayar dengan cara di angsur / kredit Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan selama 36 bulan / 3 tahun
Pada bulan Januari 2007 Tergugat III cuti yang pertama datanglah Tergugat I ke rumah orangtua Tergugat III yang berlokasi di Jl. Madukara Rt 03/01 dibelakangnya rumah penggugat yang belum jadi pada waktu itu.
Tergugat I menceritakan bahwa rumah milik Tuswaryati (Penggugat) yang berada di depan rumah orang tua Tergugat IIIsudah dibeli oleh Tergugat I sebagai alat pembayaran uang muka rumah Tergugat I yang di Jl. Barata Rt 02/05 Tritih Wetan,Jeruklegi,Cilacap dengan menunjukan bukti surat perjanjian jual beli rumah antara penggugat dengan tergugat II.
Berhubung rumah milik Tergugat I yang di Jl. Madukara Rt03/01 akan dijual,maka Tergugat III tertarik untuk membeli,sehingga terjadi transaksi jual beli antara tergugat I dan Tergugat III.
Akhirnya terjadi kesepakatan harga rumah Rp. 92.000.000 (sembilan puluh dua juta rupiah) dengan uang muka Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) dibayar dengan cara di angsur / kredit Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan selama 36 bulan / 3 tahun (surat perjanjiam jual beli ada).
Bahwa Setelah tergugat III melunasi kemudian tergugat I menyerahkan SPPT atas nama Tuswaryati Cs Cevin Chan (masih nama penggugat pada waktu itu) untuk dilintirkan atas nama tergugat III sewaktu-waktu,namun oleh karena sesuatu hal Tergugat III belum sempat untk balik Nama SPPT dari atas nama Penggugat ke Tergugat III karena Tergugat III merasa si atas nama adalah adik kandung Tergugat III;
Berdasarkan jawaban Tergugat I dan II diatas, maka Tergugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Cilacap yang memeriksa Perkara no 30/Pdt.G/2018/PN Clp untuk berkenan :
Memutuskan :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Hukumnya bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan dan bermaterai yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dan tergugat II atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jl Madukara RT 03 RW 01 Desa Tritih wetan Kec Jeruk legi Kab Cilacap dengan batas batas :
Sebelah utara : Jl. Madukara,
sebelah timur : Tanah Milik Sainah,
sebelah barat : Tanah Milik Sodik yudi sudiro,
sebelah selatan : Tanah Milik Sutiyah ;
Adalah sah menurut Menurut Hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat III adalahpemilik yang syah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jl Madukara RT 03 RW 01 Desa Tritih wetan Kec Jeruk legi Kab Cilacapdengan batas batas :
Sebelah utara : Jl. Madukara,
sebelah timur :Tanah Milik Sainah,
sebelah barat : Tanah Milik Sodik yudi sudiro,
sebelah selatan : Tanah Milik Sutiyah ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan tanggal 23 Oktober 2018 nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Clp yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.136.000,00 (dua juta seratus tiga puluh enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 30Pdt.G/2018/PN.Clp yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Cilacap bahwa pada tanggal 5 November 2018 Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Clp tanggal 23 Oktober 2018;
Menimbang bahwa pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan
kepada Tergugat I , II dan III / Para Terbanding masing-masing pada 16 Nopember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cilacap;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding mengajukan memori banding pada tanggal 11 Desember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 12 Desember 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 12 Desember ;
Menimbang, bahwa Terbanding I / Tergugat I mengajukan kontra memori banding pada tanggal 15 Desember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 15 Desember 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding /Penggugat tanggal 18 Desember 2018 dan Terbanding II dan III semula Tergugat II,III masing-masing pada tanggal 18 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa Terbanding II / Tergugat II mengajukan kontra memori banding pada tanggal 15 Desember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 17 Desember 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding /Penggugat tanggal 18 Desember 2018 dan Terbanding I dan III semula Tergugat I,III masing-masing pada tanggal 18 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa Terbanding III / Tergugat III mengajukan kontra memori banding pada tanggal 15 Desember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 17 Desember 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding /Penggugat tanggal 18 Desember 2018 dan Terbanding II dan II semula Tergugat I,II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Clp tanggal 21 Nopember 2018 dan 16 Nopember 2018 kepada Para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 23 Oktober 2018 nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Clp diajukan oleh Pembanding dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan , oleh karena itu permohonan banding dari Pembanding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
-Bahwa Pembanding dalam persidangan telah menyampaikan keberatan terhadap saksi Darwan (Saksi Tergugat) karena saksi adalah sebagai Kepala Dusun (Kadus) setempat yang berarti adalah sebagai Pejabat Desa, sehingga saksi harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasan untuk menjadi saksi , karena keterangan saksi tidak boleh memihak, namun saksi belum mempunyai ijijn dari atasannnya maka Kuasa Hukum Pembanding melalui kuasanya sangat keberatan akan tetapi keberatan Pembanding / Penggugat tidak ditangggapi oleh Majelis Hakim dengan alasan saksi bertindak sebagai pribadi dan tidak mengatas namakan Pemerintah Desa , hal ini adalah tidak dibenarkan, karena bagaimanapun jabatan tetap melekat pada diri saksi juga orang yang membutuhkan surat perijinan jual beli (Bukti T.6) pada tahun 2017, padahal saksi tidak tahu sendiri apakah benar ada jual beli apa tidak karena saksi hanya diberitahu oleh Terbanding I;
-Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap tidak mempertimbangkan bukti-bukti tertulis Pembanding/semula Penggugat dan hanya berpihak pada Terbanding / Para Tergugat, hal ini menunjukkan Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo telah kilaf dan bersikap diskriminatif serta telah melanggar asas persamaan kedudukan dalam hukum;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
-Bahwa putusan a quo dianggap oleh Pembanding semula Penggugat tidak cukup memberikan pertimbangan hukum sehingga merugikan Pembanding semula Penggugat adalah alasan memori banding yang tidak berdasar, karena Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo dalam memutus perkara ini telah memberikan pertimbangan hukum secara cermat , teliti dan benar dan telah memenuhi rasa keadilan serta sesuai hukum acara yang berlaku;
-Bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara ini telah cermat ,teliti , tepat dan benar terkandung maksud bahwa Majelis Hakim mengambil keputusan pada perkara a quo mendasarkan kepada azas-azas yang telah digariskan oleh Undang-Undang;
-Bahwa putusan aquo dianggap Pembanding semula Penggugat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelengggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkkan hukum dan keadilan sebagimana tercantum dalam pasal 4 (1) dan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 adalah tidak benar, sebab Majelis Hakim dalam memutus perkara aquo telah sesuai dengan pasal 4 (1) dan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 yaiyu mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat .
-Bahwa putusan aquo dianggap Pembanding semula Penggugat tidak didasarkan pada fakta serta bukti yang kongkrit adalah alasan memori banding yang keliru, karena Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo dalam memutus perkara ini telah memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada fakta serta bukti yang kongkrit;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
-Bahwa putusan a quo dianggap oleh Pembanding semula Penggugat tidak cukup memberikan pertimbangan hukum sehingga merugikan Pembanding semula Penggugat adalah alasan memori banding yang tidak berdasar, karena Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo dalam memutus perkara ini telah memberikan pertimbangan hukum secara cermat , teliti dan benar dan telah memenuhi rasa keadilan serta sesuai hukum acara yang berlaku;
-Bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara ini telah cermat ,teliti , tepat dan benar terkandung maksud bahwa Majelis Hakim mengambil keputusan pada perkara a quo mendasarkan kepada azas-azas yang telah digariskan oleh Undang-Undang;
-Bahwa putusan aquo dianggap Pembanding semula Penggugat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelengggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkkan hukum dan keadilan sebagimana tercantum dalam pasal 4 (1) dan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 adalah tidak benar, sebab Majelis Hakim dalam memutus perkara aquo telah sesuai dengan pasal 4 (1) dan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 yaiyu mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat .
-Bahwa putusan aquo dianggap Pembanding semula Penggugat tidak didasarkan pada fakta serta bukti yang kongkrit adalah alasan memori banding yang keliru, karena Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo dalam memutus perkara ini telah memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada fakta serta bukti yang kongkrit;
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut
-Bahwa apa yang menjadi alasan Pembanding semula Penggugat dalam Memori Banding adalah tidak benar , sebab Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo dalam memutus perkara ini telah memberikan pertimbangan hukum secara cermat,teliti dan benar dan telah memenuhi rasa keadilan serta sesuai hukum acara yang berlaku;
-Bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo dalam memberikan pertimbangan hukum sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan telah cermat dan benar dalam menilai bukti-bukti dan saksi-saksi, baik bukti dan saksi dari Penggugat dan Tergugat , sehingga dalam putusannnya sudah sesuai dengan tujuan hukum;
-Bahwa Pembanding semula Penggugat yang berangggapan bahwa tidak benar Tergugat III telah membeli tabah sengketa dengan sepengatahuan Penggugat ? Pembanding adalah hal mengada-ada dan hanya karangan Pembanding semula Penggugat dan suaminya dan waktu itu Penggugat bilang tidak apa-apa sebab yang membeli masih saudara sendiri;
-Bahwa kemudian banguanan yang ada diatas tanah sengketa tersebut dibangun /direnofasi oleh Tergugat III sebagimana bukti T.3-4 berupa foto objek sengketa setelah direnovasi;
-Bahwa sejak Tergugat III membeli tanah sengketa tersebut, Tergugat III selalu yang membayar SPPT nya sampai dengan sekarang;
Menimbang , bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati Memori Banding Pembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang disampaikan Pembanding semula Penggugat didalam Memori Bandingnya tersebut, ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru karena hanya merupakan pengulangan-pengulangan fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara tersebut dengan tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan cermat turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 23 Oktober 2018 nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Clp dan berkas perkaranya maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama , oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus ditingkat banding sehingga dinggap telah termuat dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Cilcap nomor 30/Pdt.G/2018/PN Clp tanggal 23 Oktober 2018 dapat dipertahankan sehingga ditingkat banding akan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ditingkat banding Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah maka dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Junto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-Undangan / Ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Clp tanggal 23 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum membayar biaya perkara Pembanding semula Penggugat dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 5 Maret 2019, oleh Kami Ewit Soetriadi ,S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis , Retno Pudyaningtyas ,S.H. dan Purwono ,S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota , berdasarkan penetapan penunjukan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah perkara nomor 74/Pdt/2019/PT SMG tanggal 8 Pebruari 2019, putusan mana pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Sri Mulyani S.H. Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah , akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA
Ttd Ttd
Retno Pudyaningtyas ,S.H. Ewit Soetriadi ,S.H. M.H.
Ttd
Purwono ,S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI;
Ttd
Sri Mulyani,S.H.
Biaya Perkara :
1.Materai putusan …………… Rp 6000,00
2.Redaksi putusan …………….Rp 10.000,00
3.Biaya Pemberkasan …………Rp 134.000.00
Jumlah Rp 150.000.00