24/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRI ALS AAN BIN ASWIR
1. Menyatakan terdakwa ANDRI ALS AAN BIN ASWIR , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dan kerusakan barang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI ALS AAN BIN ASWIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol. BA 9028 ZU ; - 1 (satu) lembar STNk Kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol. BA 9028 ZU ; - 1 (satu) lembar SIM B I Umum an. Andri ; Dikembalikan kepada Terdakwa Andri Als AAn Bin Aswir . - 1 (satu) unit SPM R2 jenis Honda Supra tanpa nomor polisi Dikembalikan kepada keluarga korban melalui Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid.Sus/2015/PN.Klt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ANDRI ALS AAN BIN ASWIR;
Tempat Lahir : Tanjung Gadang;
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 28 Januari 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ds.Pandam Kec.Tanjung Gadang Kab Sijunjung Propinsi Sumatera Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, tanggal 16 Januari 2015 Nomor : SP.Han / 02 /I / 2015 / Lantas ,sejak tanggal 16 Januari 2015 s/d tanggal 04 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-1), tanggal 02 Februari 2015, Nomor : T-06/N.5.15/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 2 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-2), tanggal 23 Februari 2015, Nomor : T-06/N.5.15/Euh.1/01/2015, sejak tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 16 Maret 2015;
Penuntut Umum, tanggal 11 Maret 2015 No.Print-166/N.5.15/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 30 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tanggal 26 Maret 2015 Nomor : 24/Pen.Pid/2015/PN.Klt, sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d tanggal 24 April 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 20 April 2015 Nomor : 24/Pen.Pid/2015/PN.Klt sejak tanggal 25 April 2015 s/d 23 Juni 2015;
T
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 26 Maret 2015 No:24 / Pen.Pid/ 2015 / PN.Klt tentang Penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 26 Maret 2015 No : 24/ Pen.Pid/ 2015 / PN.Klt tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal No. Reg.Perkara: PDM-09/ KTL//03//2015;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm) telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dan kerusakan barang,” “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kesatu pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm) dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah berdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
3. Menyatakan barang bukti yaitu;
1 (satu) Unit Kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol BA 9028 ZU:
1 (satu) lembar STNK Kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol BA 9028 ZU
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Andri. Dikembalikan kepada terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm)
1 (satu) Unit SPM R2 Jenis Honda Supra Tanpa No. Pol; dikembalikan kepada keluarga korban
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa secara lisan dipersidangan menyatakan bahwa Ia tidak mengajukan pembelaan namun memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut:
KESATU
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm), pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban TARSUDIN meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu, hari dan tempat sebagai mana tersebut diatas terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 474/21/2006/2014 tanggal 20 Januari2015 yang di tanda tangani oleh RAZALi selaku Kepala Desa Rantau Badak Lamo dengan kesimpulan Tarsudin adalah benar telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015, pukul 15 30. Wib. Dalam perjalanan kembali dari RS. DKT Jambi dan diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Puskemas Perawatan Merlung Nomor: 440/63/PKM.ML/2015 tanggal 07 Februari 2015 yang di periksa pada tanggal 14 Januari 2015 pada pukul 08.30 Wib. yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.NURMALA SARI DEWI dengan hasil pemeriksaan adalah :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Luka Robek di kening + 5x1x1 cm Hematome pada kepala samping kiri
Badan/ kelamin : Tidak di temukan Tanda-tanda kekerasan.
Angota gerak :
Angota gerak atas : - Luka robek pada tangan sebelah kiri + 10x5x5 cm
- Tangan sebelah kanan patah.
Angota gerak bawah : Luka lecet pada lutut dan kaki.
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan pasien mengalami luka robek dan patah tulang akibat kecelakaan lalulintas.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------
Dan
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm), pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa pada waktu, hari dan tempat sebagai mana tersebut diatas terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Bahwa kendaraan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin rusak.
Akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 474/21/2006/2014 tanggal 20 Januari2015 yang di tanda tangani oleh RAZALi selaku Kepala Desa Rantau Badak Lamo dengan kesimpulan Tarsudin adalah bebar telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015, pukul 15 30. Wib. Dalam perjalanan kembali dari RS. DKT Jambi dan diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Puskemas Perawatan Merlung Nomor: 440/63/PKM.ML/2015 tanggal 07 Februari 2015 yang di periksa pada tanggal 14 Januari 2015 pada pukul 08.30 Wib. yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.NURMALA SARI DEWI dengan hasil pemeriksaan adalah :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Luka Robek di kening + 5x1x1 cm Hematome pada kepala samping kiri
Badan/ kelamin : Tidak di temukan Tanda-tanda kekerasan.
Angota gerak :
Angota gerak atas : - Luka robek pada tangan sebelah kiri + 10x5x5 cm
- Tangan sebelah kanan patah.
Angota gerak bawah : Luka lecet pada lutut dan kaki.
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan pasien mengalami luka robek dan patah tulang akibat kecelakaan lalulintas.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------
ATAU
KEDUA
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm), pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban TARSUDIN luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu, hari dan tempat sebagai mana tersebut diatas terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban yang bernama Tarsudin luka berat dengan hasil Visum Et Repertum Puskemas Perawatan Merlung Nomor: 440/63/PKM.ML/2015 tanggal 07 Februari 2015 yang di periksa pada tanggal 14 Januari 2015 pada pukul 08.30 Wib. yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.NURMALA SARI DEWI dengan hasil pemeriksaan adalah :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Luka Robek di kening + 5x1x1 cm Hematome pada kepala samping kiri
Badan/ kelamin : Tidak di temukan Tanda-tanda kekerasan.
Angota gerak :
Angota gerak atas : - Luka robek pada tangan sebelah kiri + 10x5x5 cm
- Tangan sebelah kanan patah.
Angota gerak bawah : Luka lecet pada lutut dan kaki.
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan pasien mengalami luka robek dan patah tulang akibat kecelakaan lalulintas.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------
Dan
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm), pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu, hari dan tempat sebagai mana tersebut diatas terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Bahwa kendaraan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin rusak.
Akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 474/21/2006/2014 tanggal 20 Januari2015 yang di tanda tangani oleh RAZALi selaku Kepala Desa Rantau Badak Lamo dengan kesimpulan Tarsudin adalah bebar telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015, pukul 15 30. Wib. Dalam perjalanan kembali dari RS. DKT Jambi dan diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Puskemas Perawatan Merlung Nomor: 440/63/PKM.ML/2015 tanggal 07 Februari 2015 yang di periksa pada tanggal 14 Januari 2015 pada pukul 08.30 Wib. yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.NURMALA SARI DEWI dengan hasil pemeriksaan adalah :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Luka Robek di kening + 5x1x1 cm Hematome pada kepala samping kiri
Badan/ kelamin : Tidak di temukan Tanda-tanda kekerasan.
Angota gerak :
Angota gerak atas : - Luka robek pada tangan sebelah kiri + 10x5x5 cm
- Tangan sebelah kanan patah.
Angota gerak bawah : Luka lecet pada lutut dan kaki.
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan pasien mengalami luka robek dan patah tulang akibat kecelakaan lalulintas.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi-Saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Wahyudi Bin Suparlan
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta bersedia menjadi saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Berita Acara Penyidikan di Polres Tanjung Jabung Barat benar dan tidak berubah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Bahwa korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah.
Bahwa terdakwa membawa korban ke rumah sakit.
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Erik M. Yaman Bin Hermansyah
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta bersedia menjadi saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Berita Acara Penyidikan di Polres Tanjung Jabung Barat benar dan tidak berubah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Bahwa korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah.
Bahwa terdakwa membawa korban ke rumah sakit.
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Efrianto Bin Bujang Sani (alm)
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta bersedia menjadi saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Berita Acara Penyidikan di Polres Tanjung Jabung Barat benar dan tidak berubah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Bahwa korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah.
Bahwa terdakwa membawa korban ke rumah sakit.
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Agun Hidayat Bin Dastar
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta bersedia menjadi saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Berita Acara Penyidikan di Polres Tanjung Jabung Barat benar dan tidak berubah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Bahwa korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah.
Bahwa terdakwa membawa korban ke rumah sakit.
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersiodangn Majelis Hakim telah menndengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa benar . terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa benar Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Bahwa benar korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah.
Bahwa benar terdakwa membawa korban ke rumah sakit biaya rumah sakit dan pemakaman di tanggung oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa masing-masing membenarkan bahwa barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini. Barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol BA 9028 ZU:
1 (satu) Unit SPM R2 Jenis Honda Supra Tanpa No. Pol;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol BA 9028 ZU
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Andri.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa kemudian Saksi-Saksi maupun Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita oleh Pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya di persidangan telah diperlihatkan serta diakui oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi, maka terhadap barang bukti tersebut, Pengadilan berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Mayat No. 474/21/2006/2014 tanggal 20 Januari2015 yang di tanda tangani oleh RAZALi selaku Kepala Desa Rantau Badak Lamo dengan kesimpulan Tarsudin adalah bebar telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015, pukul 15 30. Wib. Dalam perjalanan kembali dari RS. DKT Jambi dan Surat hasil Visum Et Repertum Puskemas Perawatan Merlung Nomor: 440/63/PKM.ML/2015 tanggal 07 Februari 2015 yang di periksa pada tanggal 14 Januari 2015 pada pukul 08.30 Wib. yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.NURMALA SARI DEWI dengan hasil pemeriksaan adalah :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Luka Robek di kening + 5x1x1 cm Hematome pada kepala samping kiri
Badan/ kelamin : Tidak di temukan Tanda-tanda kekerasan.
Angota gerak :
Angota gerak atas : - Luka robek pada tangan sebelah kiri + 10x5x5 cm
- Tangan sebelah kanan patah.
Angota gerak bawah : Luka lecet pada lutut dan kaki.
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan pasien mengalami luka robek dan patah tulang akibat kecelakaan lalulintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti surat berupa Visum et Repertum serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum yang dikemukakan di persidangan;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Bahwa benar . terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
BBahwa benar korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum dan tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti sebagaimana terurai diatas dan setelah dinilai kebenarannya, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka terlebih dahulu akan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan menurut Majelis Hakim yang sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang memiliki unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut:
KESATU
Pertama
Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan meninggal dunia
dan
Kedua
Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
Pertama
Ad.1.Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungkan jawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini orang sebagai subyek yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana adalah terdakwa yakni terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm) dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan baik yang termuat dalam surat Dakwaan No.Reg Perkara:PDM-09/KTKAL/03/2015 maupun dalam permulaan Surat Tuntutan ini yang telah dibacakan pada awal persidangan dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk
Menimbang, bahwa baik pada waktu melakukan dan pada waktu dihadapkan dipersidangkan terdakwa, keadaan fisik dan Pisikis terdakwa dalam keadaan baik, hal ini terbukti adanya pertanyan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa selalu dijawab dengan jelas dan terang, dengan demikian terdakwa dapat memikul tanggung jawab atas perbuataanya, sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahaan terdakwa. dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini diperkuat dengan keterangan saksi Wahyudi Bin Suparlan, Saksi Erik M. Yaman Bin Hermansyah, saksi Efrianto Bin Bujang Sani (alm) dan saksi Agun Hidayat Bin Dastar , barang bukti serta petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dengan demikian unsur " Setiap orang " terpenuhi.
Ad.2. yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan terungkap berdasarkan keterangan saksi Wahyudi Bin Suparlan, Saksi Erik M. Yaman Bin Hermansyah, saksi Efrianto Bin Bujang Sani (alm) dan saksi Agun Hidayat Bin Dastar didukung oleh petunjuk dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan keterangan mereka terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Menimbang, bahwa benar . terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Menimbang, bahwa benar kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.dan korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah serta berdasarka Surat Keterangan Kematian No. 474/21/2006/2014 tanggal 20 Januari2015 yang di tanda tangani oleh RAZALi selaku Kepala Desa Rantau Badak Lamo dengan kesimpulan Tarsudin adalah bebar telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015, pukul 15 30. Wib. Dalam perjalanan kembali dari RS. DKT Jambi dan Surat hasil Visum Et Repertum Puskemas Perawatan Merlung Nomor: 440/63/PKM.ML/2015 tanggal 07 Februari 2015 yang di periksa pada tanggal 14 Januari 2015 pada pukul 08.30 Wib. yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.NURMALA SARI DEWI dengan hasil pemeriksaan adalah :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Luka Robek di kening + 5x1x1 cm Hematome pada kepala samping kiri
Badan/ kelamin : Tidak di temukan Tanda-tanda kekerasan.
Angota gerak :
Angota gerak atas : - Luka robek pada tangan sebelah kiri + 10x5x5 cm
- Tangan sebelah kanan patah.
Angota gerak bawah : Luka lecet pada lutut dan kaki.
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan pasien mengalami luka robek dan patah tulang akibat kecelakaan lalulintas.
Menimbang, bahwa benar terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban Tarsudin meninggal dunia dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku sebagai perbuatan yang dilarang, bahwa berdasarkan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dan
kedua
Ad.1.Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungkan jawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini orang sebagai subyek yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana adalah terdakwa yakni terdakwa ANDRI ALS. AAN Bin ASWIR (alm) dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan baik yang termuat dalam surat Dakwaan No.Reg Perkara:PDM-09/KTKAL/03/2015 maupun dalam permulaan Surat Tuntutan ini yang telah dibacakan pada awal persidangan dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk
Menimbang bahwa baik pada waktu melakukan dan pada waktu dihadapkan dipersidangkan terdakwa, keadaan fisik dan Pisikis terdakwa dalam keadaan baik, hal ini terbukti adanya pertanyan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa selalu dijawab dengan jelas dan terang, dengan demikian terdakwa dapat memikul tanggung jawab atas perbuataanya, sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahaan terdakwa. dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini diperkuat dengan keterangan saksi Wahyudi Bin Suparlan, Saksi Erik M. Yaman Bin Hermansyah, saksi Efrianto Bin Bujang Sani (alm) dan saksi Agun Hidayat Bin Dastar , barang bukti serta petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dengan demikian unsur " Setiap orang " terpenuhi.
Ad.2. yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap berdasarkan keterangan saksi Wahyudi Bin Suparlan, Saksi Erik M. Yaman Bin Hermansyah, saksi Efrianto Bin Bujang Sani (alm) dan saksi Agun Hidayat Bin Dastar didukung oleh petunjuk dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan keterangan mereka terdakwa sendiri
Menimbang, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dijalan Lintas Timur Kilometer 84 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU bertabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Menimbang, bahwa benar . terdakwa mengendarai Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tanpa penumpang dari arah Jambi menuju Pekan Baru dengan konvio 3 (Tiga) truk di depan terdakwa dimana jarak terdakwa dengan truk di depan terdakwa hanya 5 (lima) Meter berada di depan kendaraan Truk Hino Nopol BA 9028 ZU terdakwa saat jalan kurang rata terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindar dari jalan tersebut tampa terdakwa melihat kendaraan yang berada di jalur sebelah kanan dimana terdakwa terhalang dengan kendaraan truk di depan terdakwa, hingga mengakibatkan terjadi tabrakan dengan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol. Yang di kendarai oleh korban Tarsudin.
Menimbangm bahwa benar Bahwa kondisi cuaca cerah dengan kondisi jalan bergelombang sebelah kiri dari jambi dimana jalan tersebut dapat dilalui oleh Truk Hino Nopol BA 9028 ZU tampa mengambil jalur sebelah kanan, menikung agak menikung ke kiri dari arah jambi menuju Pekan baru.
Menimbang bahwa benar korban yang bernama Tarsudin meninggal dunia dan Sepeda motor R2 Jenis honda Supra tanpa No. Pol rusak parah dan terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban Tarsudin meninggal dunia dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku sebagai perbuatan yang dilarang, bahwa berdasarkan pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaaannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dan kerusakan barang;”
Menimbang, bahwa nyata selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus tetap dihukum;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan penghapus pidana maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan maksud dan tujuan dari pemidanaan terhadap pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan itu menurut para sarjana hukum adalah:
Untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum ( generale preventie) maupun terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi ( speciale preventie);
Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik sikap dan perilakunya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu, tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Terdakwa benar-benar sadar dan insyaf sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dimasa yang akan datang dan pada akhirnya ketentraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta. Selain itu tujuan dari pemidanaan selain bersifat represif adalah bersifat preventif dan edukatif, kedua hal terakhir juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan. Dengan demikian maka penjatuhan pidana haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat (Bagir Manan, Varia Peradilan No.241, hlm 9, Nopember 2005). Suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (legal Justice) dan keadilan moral (moral justice), sejalan dengan pemikiran tersebut diatas Majelis Hakim menganggap sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam diktum putusan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan padaPasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa pidana penjara pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam diktum atau amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti yang sesuai maksud dari ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Tarsudin meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan jujur pada saat persidangan
Terdakwa terdakwa menyesali perbuatanya.
Terdakwa telah melakukan pengobatan dan membiayai penguburan korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan tersebut diatas dengan memperhatikan kesalahan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-Pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ANDRI ALS AAN BIN ASWIR , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dan kerusakan barang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI ALS AAN BIN ASWIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol. BA 9028 ZU ;
1 (satu) lembar STNk Kendaraan R6 Truk Hino Engkel No. Pol. BA 9028 ZU ;
1 (satu) lembar SIM B I Umum an. Andri ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Andri Als AAn Bin Aswir .
1 (satu) unit SPM R2 jenis Honda Supra tanpa nomor polisi
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari RABU tanggal 6 Mei 2015 oleh kami R. ARI MULADI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR, SH. dan ALEXANDER G. R. GINTING, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WAHYUDDIN A,Sm.Hk Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh SEFRI HENDRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadapan Terdakwa,
Hakim Ketua Majelis,
R. ARI MULADI, SH.
Hakim-Hakim Anggota,
RICKY EMARZA BASYIR, SH ALEXANDER G. R. GINTING, SH
Panitera Pengganti,
WAHYUDDIN A,Sm.Hk