1604/Pid.Sus/2016/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1604/Pid.Sus/2016/PN Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Ahmad Hasan Marzuki
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD HASAN MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor : 1604/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : AHMAD HASAN MARZUKI;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 03 April 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumnas III Bekasi Jl Prambanan Timur Blok K1/15 RT 10/ RW 04 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi;. ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik ditahan sejak tanggal 16 - 9 - 2016 s/d. 05 - 10 - 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi sejak tanggal 06 – 10- 2016 sd. 14 – 11 - 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 – 11 - 2016 s/d tanggal 29 – 11 - 2016 .
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 18 – 11 - 2016 s/d. tanggal 17 - 12 - 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 18 - 12 - 2016 s/d 15 – 2 - 2017 ;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Berkas perkara ;
Setelah Mendengar Keterangan Para Saksi dan Terdakwa di Persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD HASAN MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD HASAN MARZUKI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Ertiga nomor Polisi B-1182-ZFU berikut STNK Dikembalikan kepada Muhammad Berkah Anggara Purnama Bin Mulyono;
1 (satu) lembar SIM A An. Ahmad Hasan Marzuki dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi B-4019-TIX
Dikembalikan kepada PT Central Sentosa Cabang Bekasi melalui Sahat Viktor Hutagalung;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B- 1930-KKZ berikut STNK dikembalikan kepada Lomo Simatupang;
1 (satu) lembar SIM A An. Wahyu Hidayat Bin Samingun dikembalikan kepada saksi Wahyu Hidayat Bin Samingun.
Membebankan terdakwa AHMAD HASAN MARZUKI untuk membayar beaya perkara sebesar Rp 2.000,-( dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan secara lesan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan menyerahkan Surat Pernyataan Perdamaian dengan keluarga korban;
Setelah mendengar Replik secara lesan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan, Nomor. Reg. Perk : PDM-559/Euh.1/BKASI/11/2016 sebagai berikut :
Primer
Bahwa Ia terdakwa, AHMAD HASAN MARZUKI, pada ban Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di depan Gedung Ady Group ii. Raya Jeridral Sudirman Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidakt idaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memerlksa dan mengadlil perkara “men gemudikan kendaraon bermotor yang karena keloloiannya men gakibatkan kecelakaan lalu lalu lintas yang mengokibatkon korban IRWANDI MELAVU mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa derigan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa yang merupakan supir mobil angkutan dengan aplikasi online seperti biasanya mengendarai 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga No.PoI B 1182 ZFU untuk mengangkut penumpang selanjutnya pada had Kamis tanggal 15 September 2016, terdakwa yang sudah merasa lelah dan mengantuk setelab mengantar penumpang dan Rumah Sakit Omni Jakarta berniat untuk pulang kerumah terdakwa di bekasi dimana terdakwa mengambil rute jalan pulang dan arah pub gadijng sebanjutnya sekira pukul 01.30 Wib tepatnya didepan gedung Ady Group di Jl.Raya Sudirman Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga B 1182 ZFU dengan kecepatan tinggi melihat ada kerumunan orang disebelah kanan jalan tanpa memperhatikan kondisi jalan didepan mobil terdakwa namun setelah terdakwa melihat kerumunan orang tersebut, tiba-tiba terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio B 4019 TIX yang dikendarai oleh saksi Irwandi Melayu berada pada jalur yang sama dengan mobil terdakwa dan sudab berada didepan dan dekat dengan mobil terdakwa selanjutnya terdakwa yang dalam keadaan bingung dan tidak bisa menghiruiar dad sepeda motor terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa berusaha menginjak rem mobil agar berhenti namun terdakwa tidak bisa menghindari akhirnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor hingga mengakibatkan sepeda motor terpental 5 meter kedepari sementara terdakwa terpental dan jatuh ke sebelah kanan jalan sehingga saksi Irwandi Melayu terjatuh dan masuk kedalam kolong mobil yang dikendarai oleh saksi Wahyu Hidayat bin Samingun yakni 1 (saw) unit mobil Daihatsu Xenia dengan No.Pol B 1930 KKZ dimana saksi Wahyu Hidayat bin Samingun tiba mobil hingga berhenti dan saksi Irwandi Melayu langsung masuk ke kolong mobil saksi Wahyu Hidayat bin Samingun selanjutnya saksi Irwandi Melayu langsung dibawa ke rumah sakit Ananda untuk mendapatkan pertolongan pertama sementara terdakwa diproses menurut etentuan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi sempat mendapatkan perawatan di Unit Perawatan Intensif (ICU) setama 5 han dan menjatan rawar map di Rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016 sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum OrCipto Mangunkusumo Nomor 608 / TU.FK / IX / 2016 tanggal 14 Oktober 2016 yang dlperiksa oleh dr.lsmaiI, SpOT dan dr.Arry R, SpU, dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat NasonaI Dr.Cipto Mangunkusumo dengan kesimpulan pada pemeriksoon karban loki-loki, berusio empot puiuh tigo tohun mi ditemukan patch tulang kemaluon (pubis) kin don kanan patch tulang paho kin bogian arcs don per gesaran podo persambungan tulong kelongkong (seiongkangan) konan don tulang usus kanan (sacroilliaco) memor pado usus besor bogian bawoh, robeknyo dinding kondung kemlh don perdorohon aki bat kekeroson turn pul luko luko rersebut teich rnenimbulkan ancomon bohayo mout sehlngga akibat perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Potresta Bekasi Kota untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (3) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair
Bahwa terdakwa, AHMAD HASAN MARZUKI. pada han Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di depan Gedung Ady Group ii. Raya Jendral Sudirman Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak• tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeniksa dan mengadill perkara mengemudlkan kendaraan bermotor yang karena kelalalannyc mengokibotkon kecelakoon lalu lolu lintos yang mengakibatkan korban IRWANDI MELAYU mengalami luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai benikut:
Bahwa terdakwa yang merupakan supir mobil angkutan dengan aplikasT online seperti basanya mengendarai 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga No.Pol B 1182 ZFU untuk mengangkut penumpang selanjutnya pada han Kamis tanggal 15 September 2016, terdakwa yang sudah merasa lelah dan mengantuk setelah mengantar penumpang dan Rumah Sakit Omni Jakarta berniat untuk pulang kerumah terdakwa di bekasi dimana terdakwa mengambil rute jalan pulang dan arah pub gadung selanjutnya sekira pukul 0130 Wib teparnya didepan gedung Ady Group di Jl.Raya Sudirman Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa dalam keadaan Ie?ah dan mengantuk mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga B 1182 ZFU dengan kecepatan tinggi melihat ada kerumunan orang disebebah kanan jalan tanpa memperhatikan kondisi jalan ddepan mobil terdakwa namun seielah terdakwa melihat kerumunan orang tersebut, tiba-tiba terdakwa mehhat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 8 4019 TIX yang dikendarai oleh saksi Irwandi Melayu berada pada jalur yang sama dengan mobil terdakwa dan sudah berada didepan dan dekat dengan mobil tedakwa setanjutnya terdakwa yang dalam keadaan binigung dan tidak bisa menghindar dan sepeda motor terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa berusaha menginjak rem mobil agar berhenti namun terdakwa tidak bisa menghindari akhirnya mobil yang dikendara’ oleh terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor hingga mengakibarkan sepeda motor terpental 5 meter kedepan sementara terdakwa terpentat dan jatuh ke sebelah kanan jalan sehingga saksi Irwandi Melayu terjatuh dan masuk kedalam kobong mobil yang dikendaral oleh saksi Wahyu Hidayat bin Samingun yaknl 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenla dengan No.Pol B 1930 KKZ dimana saksi Wahyu Hidayat bin Samingun tibat iba kaget melihat terdakwa jatuh didepan mobilnya selanjutnya saksi Wahyu Hidayat langsung mengerem mobil hingga berhenti dan saksi Irwandi Melayu langsung masuk ke kobong mobil saksi Wahyu Hidayat bin Samingun selanjutnya saksi lrwandi MeIayu langsung dibawa ke rumah sakit Ananda untuk mendapatkan pertolongan pertama sementara terdakwa diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi sempat mendapatkan perawatan di Unit Perawatan Intensil (ICU) selama 5 han dan menjalani rawat map di Rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016 sesuai dengan Visum Et Repertum Rumab Sakit Umum Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor: 608 / TUFK / IX / 2016 tanggal 14 Oktober 2016 yang dipenksa oleh drIsmail. SpOT dan dr,Arry R, SpO, dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo dengan kesimpulan pada pemeriksoan korban laki-laki, berusia em pot puluh tiga tahun ml ditemukan patah tulang kemoluon (pubis) kin don konon, potah tulang paho kin bagian atas dan per gesaron pado persambungan tulang kelongkang (selongkongon) konan don tulang usus kanon (socroilliaca) memar poda usus besar bagian bawah, robeknya dinding kandung kernih dan perdarahan oki bat kekercison turn pul luko luko tersebut re/oh menimbulkan oncaman bohaya mout sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut. terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bekasi Kota untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Atas surat dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI WAHYU HIDAYAT,memberikan keterangan di bawah sumpah pada p[okoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik Ke[polisian dan keterangan saksi tersebuty semuanya benar ;
Bahwa pada hari kamais tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 01.30 Wib, bertempat di depan Gedung Ady Niaga Group, Jl. Jenderal Sudirman Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unir Mobil Suzuki Ertiga B-1182 ZFU yang dikenderai oleh terdakwa dan 1 (satru) unit sepeda motor amaha Mio No.POL.B4019 TIX dimana antara mobil dan sepeda motor pada jalur yang sama yakni mobil Suzuki Ertiga berada didepan sementara sepeda motor beradsa diposisi belakang dimana keduanya sama sama dari arah kranji menuju Kota Bekasi ;
Bahwa saksi menegendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia b 1930 KKZ dari arah kota bekasi menuju arah kranji dengan kecepatan 20 Km/jam, pada saat itu saksi melihat saksi Irwandy Malayu terpental dari arah seberang kearah mobil yang dikederai oleh saksi hingga membuat saksi berusaha mengerem mobil tersebut dan akhirnya saksi berhasil memberhentikan mobil, namun saksi Irwandy Melayu masuk kedalam kolong mobil yang kenderai oleh saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat saksi Irwady Melayu mengalami luka atau berdarah, namun saksi melihat kakinya saksi Inwandy Melayu merasa sakit dan tidak bias digerahkan atau dibagian paaha kiri dan tulang pinggul kanan;
Bahwa saksi Parmanto,saksi amuhammad Juanda, dan saksi Muhamad Barkah bersama dengan terdakwa langsung membawa saksi Irwandi Melayu ke Rumah Sakit Ananda untuk mendapatkan pertolongan pertama , kemudian saksi Irwandy dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan pada saat itu saksi Irwandy dalam keadaan sadar;
Bahwa saksi memberikan uang kepada saksi Irwandy Melayu sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah );
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa saksi tahu saksi korban dirawat di rumah Sakit Cipto sampai tanggal 16 Oktober 2016 ;
Saksi MUHAMAD JUANDA bin M. DIAH, setelah bersumpah ddepan persidarigan membenikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Kepolisian daan semuaa keterangan yang ada SIBAP tersebut adalah benar ;
Bahwa pada ban Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 Wib bertempat didepan Gedung Ady Niaga Group JiJendral Sudirman Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara I (satu) unit Mobil Suzuki Eriga B 1182 ZFU yang dikendarai oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol 8 4019 TIX dimana antara mobil dan sepeda motor pada jalur yang sama yakni 1 (saw) unit mobil Suzuki Ertiga berada didepan sementara sepeda motor berada diposisi belakang dimana keduanya sama-sama dan arah kranji menuju kota bekasi;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena sesama supir mobil aplikasi online;
Bahwa pada han Kamis tanggal 15 September 2016 sedang bersama dengan saksi Muhammad Juanda bin Muhammad Diab dan saksi Muhammad Barkah Anggar Purnama bin Mulyono;
Bahwa saksi ada mendengar darl saksi Muhammad Barkah Anggar Purnama bin Mulyono bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak sepeda motor didepan gedung Ady Niaga Group di il.Jendral Sudirman Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
Bahwa saksi bersama dengan saksl Muhammad iuanda bin Muhammad Diah dan saksi Muhammad Barkah Anggar Purnama bin Mulyono langsung mendatangi tempat kejadian dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol B 4019 TIK dalam keadaan rusak penyok dibagian lampu stop belakang pecah dan penyok yang dikendarai oleh saksi Irwandi Melayu sementara 1 (satu) unit Mobil Suzuki Eriga B 1182 ZFU yang dikendarai oleh terdakwa mengalami rusak dibagian depan tengah dan saksi mehhat saksi Irwandy Melayu - sudah berada didalam mobil dan akan dibawa ke R5. Ananda;
Bahwa saksi ada melihat saksi Irwandi Melayu mengalami luka atau berdarah dan saksi melihat kakinya saksl Irwandi Melayu merasa sakit dan tidak bisa digerakkan / patah dibagian kaki kin dan tulang pinggul kanan;
Bahwa saksl melihat saksi Irwandi Melayu dalam keadaan sadar;
Bahwa sepengetahuan saksi saksi Irwandy Melayu sempat dirawat map di RS. Ananda dan RS.Cipto Mangunkusumo;
Bahwa saksi mendengar bahwa terdakwa membawa mobil entiga dengan 60 km/jam selanjutnya pada saat terdakwa berada didepan gedung Ady Niaga di Jl.Jenderal Sudirman, terdakwa melihat ada kenumunan orang disebelah kanan namun pada saat terdakwa kembali melihat kearah depan. terdakwa tiba-tiba melihat ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Irwandy Melayu selanjutnya karena merasa kaget dan panik, terdakwa tidak membunyikan klakson mobil terdakwa namun terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga terseret dan saksi Irwandy Melayu terlempar kearah seberang dan masuk kedalam kolong 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1930 KKZ yang dlkendarai oleh saksi Wahyu Hidayat bin Sumingan yang datang dan arah bekasi kota menuju kranji.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga No.Pol B 1182 ZFU benikut STNK adalah mobil terdakwa, SIM A an.Ahmad Hasan Marzuki adalah milik terdakwa, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol B 4019 TIK adalah milik saksi Irwandy Melayu dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1930 KKZ berikut STNK adalah milik Lob Simatupang dan SIM A adalah milik saksi Wahyu Hidayat,
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi LOMO SIMATUPANG, setelah bersumpah didepan persidangan membenikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi p[ernah di periksa oleh Penyidik Kepolisain dan aya yang saksi terangkan tersebut semuanya benar ;
Bahwa pada ban Kamis taniggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 Wib bertempat didepan Gedung Ady Niaga Group Jl.Jendral Sudirman Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, telah terjadi kecelakaan lalu liritas antara 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga B 1182 ZFU yang dikendarai oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mb NoPol B 4019 TIX dimana antara mobil dan sepeda motor pada jalur yang sama yakni mobil Suzuki ertiga berada didepan sementara sepeda motor berada diposisi belakang dimana keduanya samas ama dan arah kranji menuju grandmall bekasi;
Bahwa saksi mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1930 KKZ dan arah grandmall bekasi menuju arab kranji dengan kecepatan 20 km/jam;
Bahwa benar saksi ada melihat saksi Irwandy Melayu terpental dan arah seberang kearah mobil yang dikendarai oleh saksl hingga membuat saksi berusaha mengerem mobil tersebut dan akhlrnya saksl berhasil memberhentikan mobil namun saksi Irwandy Melayu masuk kedalam kolong mobil yang dikendaral oleh saksi;
Bahwa saksi tidak ada melihat saksl Irwandy Melayu ada mengalami luka atau berdarah namun saksi melihat kakinya saksi Irwandy Melayu merasa sakit dan tidak bisa digerakkan / patab;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa langsung membawa saksi Irwandy Melayu ke RS.Ananda untuk mendapatkan pertolongan pertama selanjutnya sepengetahuan saksi, saksi Irwandy Melayu dirawat di RS,Cipto Mangunkusumo;
Bahwa saksi melihat saksi Irwandy Melayu dalam keadaan sadar;
Bahwa sepengetahuan saksl, saksi Irwandy Melayu sempat dirawat map dl RS,Ananda dan RS.Cipto Mangunkusumo;
Bahwa saksi ada memberikan uang sebesar Rp.1.00O000,- (satu Juta rupiah) sebagai bentuk perhatian kepada saksi Irwandy Melayu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga NoPol B 1182 ZFU berikut SINK adalah mobil terdakwa, SIM A an.Ahmad Hasan Marzuki adalah milik terdakwa, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol B 4019 TIK adalah milik istri saksi Irwandy Melayu dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1930 KKZ berikut SINK adalah milik saksi dan SIM A adalah milik saksi Wahyu Hidayat bin Samingun;
Atas keterangan saksl tersebut, terdakwa membenarkan keterangan saksl tersebut.
Saksi MUHAMMAD BARKAH ANGGAR PURNAMA bin MULYONO. setelah bersumpah didepan persidangari membenikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan apa yang saksi terrangkan di BAP tersebut semuanaya benar ;
Bahwa pada han Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 Wib bertempat didepan Gedung Ady Niaga Group iljendral Sudirman Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit Mobil Suzuki Eriga B 1182 ZFU yang dikendarai oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol B 4019 TIX dimana antara mobil dan sepeda motor pada jalur yang sama yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga berada didepan sementara sepeda motor berada diposisi belakang dimana keduanya sama-sama dan arah knanji menuju gnandmall bekasi;
Bahwa saksi adalah pemilik 1 (satu) unit mobil Suzuki Entiga B 1182 ZFU dimana saksi menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa untuk direntalkan kepada terdakwa;
Bahwa benar saksl ada mendengar dan terdakwa bahwa terdakwa menabrak saksi lrwandy Melayu didepan Gedung Ady Niaga Group di il.Jendral Sudirman Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Muhammad Juanda bin Muhammad Diah dan saksi Parmanto bin Pnapto langsung mendatangi tempat kejadian dan melihat sepeda motor Yamaha mio dalam keadaan rusak penyok dibagian lampu stop belakang pecah dan penyok dan mobil entiga mengalami rusak dibagian depan engah dan saksi melihat saksi Irwandy Melayu sudah berada didalam mobil dan akan dibawa ke RS. Ananda untuk mendapatkan pertolongan pertama;
Bahwa benar saksi ada melihat saksi Irwaridy Melayu mengalami luka atau berdarah dan saksl melihat kakinya saksi Irwandy Melayu merasa sakit dan tidak bisa digerakkan / patab dibagian kaki kin dan tulang pinggul kanan;
Bahwa saksl bersama dengan saksi Wahyu Hidayat dan terdakwa Iangsung membawa saksi Irwandy Melayu ke RSAnanda untuk mendapatkan pertolongan pertama selanjutnya sepengetahuan saksi, saksi lrwandy Melayu dirawat di RS.Cipto Mangunkusumo;
Bahwa saksi melihat saksi Irwandy Melayu dalam keadaan sadar;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Irwandy Melayu sempat dirawat map di RS.Ananda dan RS.Cipto Mangunikusumo;
Bahwa saksi ada bersama dengan saksi Parmanto bin Prapto dan saksi Muhammad Barkah Anggar Purnama bin Mulyono;
Bahwa saksi ada mendengar dan terdakwa bahwa terdakwa membawa mobil suzukji Ertiga dengan 60 km/jam selanjutnya pada saat terdakwa berada didepan gedung Ady Niaga di iliendral Sudirman terdakwa melihat ada kerumunan orarig disebelah kanan namun pada saat terdakwa kembali melihat kearah depan, terdakwa tiba-tiba melihat ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Irwandy Melayu selanjutnya karena merasa kaget dan panik, terdakwa tidak membunyikan klakson mobil terdakwa namun terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga terseret dan saksl Irwandy Melayu terlempar kearah seberang dan masuk kedalam kolong 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1930 KKZ yang datang dan arah grandmall menuju kranji;
Bahwa saksi membenarkan barang buktl yang dipenlihatkan dipersidangan berupa 1 (saw) unit mobil Suzuki Ertiga No.Pol B 1182 ZFLJ berikut STNK adalah mobil milik saksi, SIM A an.Ahmad Hasan Marzuki adalah milik terdakwa, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mb No.Pol B 4019 TIK adalah milik saksi Irwandy Melayu dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1930 KKZ berikut STNI< adalah milik Lob Simatupanig dan SIM A adalah milik saksi Wahyu Hidayat;
Bahwa saksi ada mendatangi rumah saksi Irwandy Melayu untuk memberitahukan kepada keluarganya bahwa saksi Irwandy Melayu sedang dirawat di RS,Ananda;
Bahwa saksi mengetahul keluarga saksi Irwandy Melayu ada diberikan santunan dan biaya perawatanl leblh kurang sebesar Rp,20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa telah ada perdamalan antara saksi Irwandy Melayu/keluarganya dan terdakwa / keluarganya;
Bahwa saksi dirawat selama 5 han di RS.Ananda dan RS.Cipto Mangukusumo hingga 16 Oktober 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkani keterangan saksi tersebut.
Saksi PURWANTO, setelah bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Bekasi Kota;
Bahwa benar saksi yang membuat Sket Gambar Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada han kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.45 Wib di Jl.Raya Sudirman tepatnya didepan Gedung Ady Niaga Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi antara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mb No.Pol 8 4018 TIX yang dikemudikan oleh saksi Irwandy Melayu melawan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga B 1182 ZFU yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar kecelakaan lalu lintas yang dipertihatkan kepada saksi dipersidangan;
Bahwa mobil ertiga dan sepeda motor Yamaha mio datang dan arah yang sama yakni kearah bekasi kota dimana posisi mobil berada dibetakang sepeda motor yakni mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagman belakang sepeda motor yang dikendaral oleh saksi Irwandy Melayu yang mengaklbatkan saksl Irwandy Melayu terpental kearah seberang / berlawanan dan masuk kedalam kolorig 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1930 KKZ yang dikemudikan oleh saksi Wahyu Hidayat bin Samingun;
Bahwa berdasarkan sket gambar kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil Suzuki ertiga yang dikendarai oleh terdakwa yang menabrak sepeda motor Yamaha mb sementara Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh saksi Wahyu Hidayat bin Samingun tidak ada menabrak saksi frwandy Melayu;
Saksi IRWANDY MELAYU bin SAFRIL, Berita Acara Pemeriksaannya dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada han Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 Wib bertempat didepan Gedung Ady Niaga Group JLiendral Sudirman Kranji Kecamatan BekasI Barat Kota Bekasi, saksi yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol B 4019 TIX ditabrak pada bagian belakang motor oleh 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga B 1182 ZFU yang dikendaral oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor dengan kecepatani kira-klra 30 km/jam;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi terpental kearah jalan yang berlawanan hingga masuk kedalam kolong 1 (satu) unit mobil xenia B 1930 KKZ yang dikendarai oleh saksl Wahyu Hidayat bin Samingun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sepeda motor milik saksi rusak penyok dibagian lampu belakang dan saksi mengalami luka patah pada kaki kin dan tulang pinggul kaki kanan patah;
Bahwa sebelum saksi ditabrak oleh terdakwa, saksi tidak ada mendengar terdakwa ada membunyikan klakson / tanda peringatan lainnya namun saksi ada mendengar suara rem mobil tersebut hingga membuat saksi terpental dan akhirnya masuk kedalam kolong mobil xenia tersebut sehingga saksi dibawa ke RS.Ananda untuk mendapatkan pertolongan pertama;
Bahwa saksi mengendarai motor dan arah kranji menuju kota bekasi begitu juga dengan mobil ertiga yang dikendaral oleh terdakwa namun posisi Daihatsu Xenia yang dikendarai oleb saksi Wahyu Hidayat bin Samingun berada darah benlawanan/sebelah kanan jalan yakni dan arah kota bekasi meniuju arah kranji;
Bahwa benar saksi sempat menjalani perawatan selama 5 han di RS.Ananda dan RS.Cipto Mangukusumo hingga 16 Oktober 2016;
Atas keterangan saksl tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknyasebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 wib di Jalan Raya Sudirman depan gedung Ady Niaga Group Kranji,Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi telah mengalami kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yaitu Suzuki Ertiga, nomor kendaraan B-1182-ZFU dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio B-4019-TIX dikemudikan korban dan juga dengan mobil Xenia yang tidak kenal nomor polisinya dari arah berlawanan;
Bahwa cuaca saat itu gelap malam hari , jalan lurus beraspal dan arus lalu lintas lancar dan saat terjadi benturan mobil yang Terdakwa kendarai dari arah Barat (Pulo Gadung) menuju arah Bekasi dengan kecepatan 60 Km/jam masuk gigi 3 dan spidometer kondisi baik dengan kendaraan Yamaha Mio korban sama satu arah sedangkan mobil Xenia dari arah berlawanan;
Bahwa lokasi benturan kendaraan Terdakwa dengan bagian belakang sepeda motor berada di lajur tengah arah dari Pulogadung ke Bekasi, dan akibat benturan tersebut sepeda motor Yamaha Mio terpental ke arah berlawanan dan pengemudi motor tertabrak oleh mobil Xenia dan mengalami luka patah paha kaki kiri dan tulang pinggul kanan patah kemudian dibawa Terdakwa ke Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi;
Bahwa kecelakaan terjadi saat mobil Terdakwa sampai setelah lampu merah Kranji Terdakwa melihat di sebelah kanan banyak orang yang berkerumun sehingga Terdakwa nengok ke kanan dan setelah Terdakwa kembali melihat ke depan dengan jarak 3 atau 4 meter ada sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan Terdakwa kaget langsung mengerem namun karena sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi dan langsung menabrak bagian belakang motor sehingga terpental kearah depan kanan sedangkan pengemudinya terpental ke kanan di jalur arah berlawanan dan masuk di kolong kendaraan mobil Xenia yang langsung berhenti, dan Terdakwa bersama masyarakat mengangkat mobil dan mengambil korban dan memasukkannya ke mobil Terdakwa dan membawanya ke Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi bersama dengan pengemudi Xenia;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian dan keluarga Terdakwa telah memberikan sumbangan pengobatan kepada korban;
Bahwa akibat kejadian tersebut kendaraan Terdakwa bagian depan tengah penyok, sepeda motor rusak, lampu stop belakang pecah dan penyok;
Bahwa Terdakwa bisa mengemudikan mobil sudah sekitar 5 tahun dan Terdakwa memiliki SIM A dan mobil yang dikendarainya adalah mobil rental milik pak Barkah;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi dengan lebih berhati-hati dan mengaku belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa segala yang terjadi di persidangan dan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan persidangan, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti serta Visum Et Repertum 608/TU.FK/IX/2016 dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dan dari RS Ananda Bekasi No. Reg. 104/Ver/Rek-Med/RSA/IX/2016 , diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 wib di Jalan Raya Sudirman depan gedung Ady Niaga Group Kranji,Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi telah mengalami kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yaitu Suzuki Ertiga, nomor kendaraan B-1182-ZFU dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio B-4019-TIX dikemudikan korban Irwandi Melayu dan juga dengan mobil Xenia dengan nomor polisi B-1930-KKZ dari arah berlawanan;
Bahwa benar cuaca saat kejadian gelap malam hari , jalan lurus beraspal dan arus lalu lintas lancar dan saat terjadi benturan mobil yang Terdakwa kendarai dari arah Barat (Pulo Gadung) menuju arah Bekasi dengan kecepatan 60 Km/jam masuk gigi 3 dan spidometer kondisi baik dengan kendaraan Yamaha Mio korban sama satu arah sedangkan mobil Xenia dari arah berlawanan;
Bahwa benar lokasi benturan kendaraan Terdakwa dengan bagian belakang sepeda motor berada di lajur tengah arah dari Pulogadung ke Bekasi, dan akibat benturan tersebut sepeda motor Yamaha Mio terpental ke arah berlawanan dan pengemudi motor tertabrak oleh mobil Xenia dan mengalami luka patah paha kaki kiri dan tulang pinggul kanan patah kemudian dibawa Terdakwa ke Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi;
Bahwa benar kecelakaan terjadi saat mobil Terdakwa sampai setelah lampu merah Kranji Terdakwa melihat di sebelah kanan banyak orang yang berkerumun sehingga Terdakwa nengok ke kanan dan setelah Terdakwa kembali melihat ke depan dengan jarak 3 atau 4 meter ada sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan Terdakwa kaget langsung mengerem namun karena sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi dan langsung menabrak bagian belakang motor sehingga terpental kearah depan kanan sedangkan pengemudinya terpental ke kanan di jalur arah berlawanan dan masuk di kolong kendaraan mobil Xenia yang langsung berhenti, dan Terdakwa bersama masyarakat mengangkat mobil dan mengambil korban dan memasukkannya ke mobil Terdakwa dan membawanya ke Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi bersama dengan pengemudi Xenia Wahyu Hidayat;
Bahwa benar antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian dan keluarga Terdakwa telah memberikan sumbangan pengobatan kepada korban;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut kendaraan Terdakwa bagian depan tengah penyok, sepeda motor rusak, lampu stop belakang pecah dan penyok;
Bahwa benar Terdakwa bisa mengemudikan mobil sudah sekitar 5 tahun dan Terdakwa memiliki SIM A dan mobil yang dikendarainya adalah mobil rental milik pak Barkah sedangkan Terdakwa sebagai sopir on line;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum dari RS Ananda dan RSCM atas kejadian tersebut korban Irwandi Melayu mengalami patah tulang kemaluan ( Pubis) kiri dan kanan dan patah tulang pada paha kiri bagian atas dan pergeseran pada sambungan tulang selangkangan kanan dan tulang usus kanan, memar pada usus besar bagian bawah, robek dinding kandung kemih dan perdarahan akibat kekerasan tumpul dan luka tersebut menimbulkan ancaman bahaya maut;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulanginya lagi dengan lebih berhati hati dalam mengemudi dan mengaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum yaitu Primer melanggar pasal 310 ayat (3) Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Subsidair melanggar pasal 310 ayat (2) Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas maka akan dipertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyam mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disini adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban dan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa bahwa Terdakwalah yang dihadapkan dan diperiksa dipersidangan yang identitasnya sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa penuntut Umum yaitu AHMAD HASAN MARZUKI, namun apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak, masih bergantung pada unsur-unsur lainnya;
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti;
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 01.30 wib di Jalan Raya Sudirman depan gedung Ady Niaga Group Kranji,Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi telah mengalami kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yaitu Suzuki Ertiga, nomor kendaraan B-1182-ZFU dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio B-4019-TIX dikemudikan korban Irwandi Melayu dan juga dengan mobil Xenia dengan nomor polisi B-1930-KKZ dari arah berlawanan;
Menimbang, bahwa kecelakaan terjadi saat mobil Terdakwa sampai setelah lampu merah Kranji Terdakwa melihat di sebelah kanan banyak orang yang berkerumun sehingga Terdakwa nengok ke kanan dan setelah Terdakwa kembali melihat ke depan dengan jarak 3 atau 4 meter ada sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan Terdakwa kaget langsung mengerem namun karena sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi dan langsung menabrak bagian belakang motor sehingga terpental kearah depan kanan sedangkan pengemudinya terpental ke kanan di jalur arah berlawanan dan masuk di kolong kendaraan mobil Xenia yang langsung berhenti, dan Terdakwa bersama masyarakat mengangkat mobil dan mengambil korban dan memasukkannya ke mobil Terdakwa dan membawanya ke Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi bersama dengan pengemudi Xenia Wahyu Hidayat;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas terbukti bahwa terdakwa telah lalai dalam mengemudikan mobil karena dalam mengemudi terdakwa tidak konsentrasi ke arah depan namun melihat kerumunan orang di sebelah kanan, sehingga ketika Terdakwa kembali melihat kedepan dalam jarak sekitar 3 atau 4 meter ada sepeda motor Yamaha Mio yang dikemudikan korban Irwandi Melayu dan Terdakwa kaget dan meskipun berusaha mengerem namun karena terlalu dekat jaraknya sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan mobilnya sehingga kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan, dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad3. Unsur Yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat sebagaimana pasal 90 KUHP yaitu penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna, terus menerus tidak cakap, kehilangan panca indra, kudung/ cacat hingga jelek rupanya karena ada anggota badan yang putus dst;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertum yang dikeluarkan RS Ananda Kota Bekasi dan RSCM Jakarta, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 15 September 2016 di Jl Raya Sudirman tepatnya di depan gedung Ady Niaga Group Kranji,Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi sebagaimana fakta hukum di atas, pengendara sepeda motor yang bernama Irwandi Melayu mengalami luka berat yaitu patah tulang paha kiri bagian atas patah tulang kemaluan ( Pubis) kiri dan kanan dan patah tulang pada paha kiri bagian atas dan pergeseran pada sambungan tulang selangkangan kanan dan tulang usus kanan, memar pada usus besar bagian bawah, robek dinding kandung kemih dan perdarahan akibat kekerasan tumpul dan luka tersebut menimbulkan ancaman bahaya maut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 dalam dakwaan primer telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang. bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa perkara ini tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana dimaksudkan selain agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana lagi, juga agar manyarakat tidak menirunya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim penjatuhan pidana yang dianggap paling mendekati rasa keadilan masyarakat yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sebagaimana dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana sedangkan dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih harus menjalani masa pidananya, maka memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti , Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, kecuali mengenai barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi B-4019-TIX yang disita dari Irwandi Melayu dan motor milik dari Sopiah Santi yang merupakan istri korban Irwandi Melayu , STNK juga atas nama Sopiah Santi, maka menurut Majelis Hakim sepeda motor Yamaha Mio B-4019-TIX harus dikembalikan kepada Sopiah Santi melalui Irwandi Melayu, sedangkan mengenai alasan bahwa korban Irwandi Melayu/Sopiah Santi belum membayar angsuran sejak Oktober 2016 ke PT Central Sentosa Finance Cabang Bekasi merupakan masalah tersendiri antara korban/Sopiah Santi dengan PT Central Sentosa Finance Cabang Bekasi dan tidak ada hubungannya dengan perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar beaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain luka berat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga Terdakwa ada perdamaian dengan keluarga korban;
Mengingat, pasal 310 ayat (3) UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , serta peraturan peraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHMAD HASAN MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) unit mobil Ertiga nomor Polisi B-1182-ZFU berikut STNK Dikembalikan kepada Muhammad Berkah Anggara Purnama Bin Mulyono;
1 (satu) lembar SIM A An. Ahmad Hasan Marzuki dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi B-4019-TIX
Dikembalikan kepada Sopiah Santi melalui Irwandi Melayu;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B- 1930-KKZ berikut STNK dikembalikan kepada Lomo Simatupang;
1 (satu) lembar SIM A An. Wahyu Hidayat Bin Samingun dikembalikan kepada saksi Wahyu Hidayat Bin Samingun.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari ini Senin, Tanggal. 30 Januari 2017 oleh kami AVIA UCHRIANA, S.H.M.H, Hakim Ketua, DANDY WILARSO, SH.MH dan RAMLI RIZAL, SH.MH. Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2017 oleh AVIA UCHRIANA,SH.MH Ketua Majelis dan DANDY WILARSO, SH.MH dan ACHMAD SATIBI,SH.MH Hakim-hakim Anggota, dibantu RATNA DEWI, SH, Panitera Pengganti, dengan dihadiri RUMATA R SIANYA, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi, dihadapan Terdakwa ;
Hakim Ketua ,
AVIA UCHRIANA, S.H. M.H
Hakim-hakim Anggota,
DANDY WILARSO, SH.MH
ACHMAD SATIBI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
RATNA DEWI, SH