211/Pid.Sus /2016/PN Blg
Putusan PN BALIGE Nomor 211/Pid.Sus /2016/PN Blg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sahat Safiih Gurning
BEBAS
PUTUSAN
Nomor211/Pid.Sus /2016/PNBlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balige yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAHAT SAFIIH GURNING;
Tempat lahir : Sosor Dolok;
Umur / Tgl Lahir : 26 tahun / 18 September 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kec. Parmaksian Kab. Toba Samosir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : Sarjana;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sri Falmen Siregar, SH, Juara Amin Tua Hasibuan, SH, Kirno Siallagan, SH dan Boy Raja Pangihutan Marpaung, SH masing-masing adalah Advokat – Legal Consultant dan Advokat Magang pada Kantor Hukum SRI FALMEN SIREGAR, SH & PARTNERS attorney of law yang berkedudukan di Jalan Kenanga Raya Komplek Ruko Kenanga Palace Blok A No. 13 Kota Medan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 29 Agustus 2016 dibawah register No. 183/SK/2016/PN.BLG;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 211/Pid/2016/ PN.Blg tanggal 8 Agustus 2016, 26 Oktober 2016, 30 Nopember 2016 dan 31 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 259/Pen.Pid/2016/ PN.Blg tanggal 8 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara beserta surat – surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi–Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sahat Safiih Gurning bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan terhadap Lambang Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah flasdisk warna merah; dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar gambar Sahat Safiih Gurning menendang fhoto Garuda yang merupakan Lambang Negara dan pada bagian bawah postingan gambar tersebut terdapat kalimat “PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, yang benar adalah PANCAGILA :
Keuangan Yang Maha Kuasa
Korupsi Yang Adil dan Merata
Persatuan Mafia Hukum Indonesia
Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan wakil Rakyat.
Semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”, Dengan postingan tanggal 09 April 2016;
1 (satu) lembar status facebook berisi:
Terima kasih kepada pembully yang berusaha sekali membuat #PANCAGILA semakin NYATA pengalamannya…!
Ayoooo…Tunjukkan aslimu…!
SAYA MENANTANG NEGARA dan MASYARAKAT MENJADI HAKIM/SAKSI..!
“APAKAH PANCASILA BISA DIBUKTIKAN KEBENARANNYA DAN REALISASINYA SEJAK INDONESIA MENGADOPSI SIMBOL BURUNG GARUDA DENGAN TAMENG-TAMENGNYA YANG DIPREDIKSI NYATA MERUPAKAN JIWA LUHUR SELURUH SUKU BANGSA NUSANTARA?”
Buktikan!
Bila tidak terbukti, BUANG SAJA LAMBANG ITU, GANTI DENGAN BEBEK NUNGGING”…!
Biar GOYANG ITIK ditemani ONTA ARAB sambil makan CABE dipelukan NAGA!
Bila NEGARA KESEPAKATAN ini tidak ber-PANCASILA, BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS (kenyataannya GILA, PEMBUNUH dan PENJILAT), “SEGERA WUJUDKAN PANCASILA DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA!”
#Revolusi agraria, kembalikan hak-hak masyarakat Adat#dan lain-lain keinginan RAKYAT yang tidak mau ber- PANCASILA (silahkan ditambahkan)
Yang terposting tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar gambar tulisan yang bertuliskan :
PANCAGILA NKRI
KEUANGAN YANG MAHA KUASA
KORUPSI YANG ADIL DAN MERATA
PERSATUAN MAFIA HUKUM INDONESIA
KEKUASAAN YANG DIPIMPIN OLEH NAFSU KEBEJATAN DALAM PERSEKONGKOLAN DAN KEPURAK-PURAKAN
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH KELUARGA PEJABAT DAN WAKIL RAKYAT
Yang terposting tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar gambar tentang GAM atau ASNLF postingan tanggal 05 Desember 2013;
1 (satu) lembar gambar peta Indonesia yang bertuliskan “REPUBLIK MALING” yang diposting tanggal 07 Oktober 2013;
1 (satu) lembar gambar beberapa anggota Kepolisian yang diposting tanggal 18 Oktober 2014
1 (satu) lembar gambar seorang anak laki-laki menendang anggota Kepolisian yang diposting tanggal 03 Pebruari 2015.
Dilampirkan dalam berkas perkara An. Tersangka Sahat Safiih Gurning;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada pendiriannya yaitu menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia segera mewujudkan Pancasila;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Penghinaan terhadap Lambang Negara sebagaimana diatur dalam pasal 68 Undang-undang nomor24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN atau pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hokum;
Mengembalikan barang bukti berupa flashdisk berwarna merah kepada Terdakwa;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan di muka persidangan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 dan mohon menolak nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan mohon kiranya agar Majelis Hakim memutus perkara sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagaimana yang Penasihat Hukum Terdakwa mohonkan dalam Nota Pembelaan (Pledooi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu;
Bahwa ia Terdakwa Sahat Safiih Gurning, pada tanggal 07 Oktober 2013 bertempat di Medan Sumut, pada tanggal 12 Januari 2014 bertempat di Kampus Universitas Institut Teknologi Medan, kemudian pada tanggal 18 Oktober 2014 bertempat di Medan Sumut, kemudian pada tanggal 05 Desember 2014 bertempat di Medan Sumut, kemudian pada tanggal 3 Februari 2015 bertempat di Medan Sumut, kemudian pada tanggal 9 April 2016 pukul 01.00 wib bertempat di jalan seksama Medan Amplas, kemudian pada tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.38 wib bertempat di Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, yang perbuatannya dilakukan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang mencoret, menulisi, mengambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a.
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring mendapat informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa melakukan kejahatan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Lambang Garuda Pancasila yang memuat gambar (foto) seseorang yakni Terdakwa Sahat Safiih Gurning sedang menendang dengan kaki kanannya berupa gambar Garuda Pancasila yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga Terdakwa merubah dasar Negara Pancasila menjadi sebutan Pancagila di dinding Akun Facebook pribadi atas nama Terdakwa Sahat S. Gurning. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut lalu Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan mendatangi tempat tinggal Terdakwa dan kemudian menemukan barang bukti berupa flashdisk (alat penyimpan data) di rumah Terdakwa di Sosor Ladang Desa Tangga Batu Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir. Selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring selaku Petugas Kepolisian yang mana Terdakwa mengaku memiliki Akun Facebook atas nama Sahat S. Gurning dengan email [email protected] dan Terdakwa mengaku awalnya melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara terlebih dahulu pada saat Terdakwa berjalan-jalan di sekitar lokasi kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir lalu Terdakwa melihat sebuah gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Garuda Pancasila tepatnya disisi jalan Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan temannya yang namanya tidak dikenal Terdakwa untuk memfoto (mengambil gambar) Terdakwa dengan sebuah handphone milik temannya tersebut dengan posisi Terdakwa sedang menendang Lambang Negara yakni Garuda Pancasila yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah Terdakwa selesai memfoto dirinya dengan posisi sedang menendang Garuda Pancasila yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut lalu Terdakwa dengan menggunakan media komputer layanan internet langsung memindahkan fotonya (gambar) tersebut dari handphone milik temannya ke dalam sebuah flasdisk miliknya dan menghapus foto/gambarnya tersebut dari handphone milik temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengaku melakukan hal penghinaan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia dan merubah isi butir Pancasila beserta semboyannya dengan cara Terdakwa melakukan postingan gambar dirinya sedang menendang Lambang Negara yakni Garuda Pancasila melalui akun facebook miliknya dengan email saha_[email protected]. kemudian Terdakwa menulis (mengetik) tulisan dengan kata-kata yang bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni dengan tulisan kata “PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, yang benar adalah PANCAGILA : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa; 2. Korupsi Yang Adil dan Merata; 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia; 4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan; 5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat, dengan semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”, dimana Terdakwa melakukan posting di dalam akun facebook pada tanggal 12 Januari 2014 dan kembali Terdakwa memposting gambar dirinya dengan posisi sedang menendang Garuda Pancasila pada tanggal 9 April 2016 pukul 00.01 Wib bertempat di jalan Seksama Medan Amplas dengan menambahkan kata-kata pada postingannya tersebut berupa kata-kata “kalo kek gini bisalah jadi “DUTA PANCASILA”, dan telah terposting pada tanggal 11 Januari 2014 dengan kata-kata pada postingannya tersebut “yang tak senang silahkan laporkan..!! kutandai kao .. (dibuat tanda fhoto. 1 )
Bahwa dari hasil gambar dan tulisan yang terdapat dalam Akun Facebook milik Terdakwa sebagai berikut :
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 7 Oktober 2013 bertempat di kota Medan Sumut dengan tulisan kata-kata yakni PANCASILA NKRI 1. KEUANGAN YANG MAHA KUASA; 2. KORUPSI YANG ADIL DAN MERATA; 3. PERSATUAN MAFIA HUKUM INDONESIA; 4. KEKUASAAN YANG DIPIMPIN OLEH NAFSU KEBEJATAN DALAM PERSEKONGKOLAN DAN KEPURAK-PURAAN; 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH KELUARGA PEJABAT DAN WAKIL RAKYAT; Dan dari postingan Terdakwa tersebut oleh Terdakwa membuat status (tulisan) yakni :
PANCAGILA PASCA ORDE BARU..
RAKYATNYA TETAP BODOH DAN TOLOL
NKRI HARGA JUAL RAKYAT TOLOL…
BERDOA SAJA KERJAMU…BIAR BISA KAU DIBODOHI..
DASAR BUDAK MENTAL JAJAHAN….
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 07 Oktober 2013 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar warna bendera merah putih ditengahnya terdapat peta nusantara bertuliskan Republik Maling NKRI HARGA JUAL; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Negara agamis isinya maling semua rakyatnya bodoh, punya mulut tak bersuara, hidup untuk jadi budak bangsa peminta-minta, Selamat berjuang para maling, selamat bekerja di Republik Maling setiap 17 Agustus dirayakan hari kemerdekaannya.
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 12 Januari 2014 bertempat di Kampus Universitas Institut Teknologi Medan terdapat gambar pertama fhoto Terdakwa sedang mengangkat kaki sebelah kanan dan telapak kaki mengenai gambar Lambang Negara yang tergambar disalah satu dinding sisi Jalan Kec. Pintu Pohan Meranti Kab. Tobasa, lalu dibawah gambar postingan Terdakwa menuliskan: Yang benar adalah PANCAGILA : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa, 2. Korupsi Yang Adil dan Merata, 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia, 4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakkan, 5. Kenyaman Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.
Semboyan : “ BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS “.
Kemudian postingan tersebut Terdakwa posting ulang pada tanggal 09 April 2016 pukul 00.01 Wib di Jln. Seksama Medan Amplas dengan menambah kata-kata : Kalo kek gini bisalah jadi “ DUTA PANCASILA “ Terposting tanggal 11 Januari 2014 : Yang tak senang silahkan laporkan..!! Kutandai kao … (dibuat tanda fhoto.1);
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 18 Oktober 2014 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar Kantor Kepolisian dan di depannya ada beberapa orang anggota Polisi; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Mabes polda Sumatera Utara dihadiahi kolor dan BH, berikutnya akan dihadiahi “taik” selamat pakai ya Tuan Kapolda, siapkan piringmu…!
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 05 Desember 2014 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar para anggota GAM; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Selamat ulang tahun GAM yang ke-38, tak ada perjuangan yang sia-sia Aneuk Nanggroe Merdeka!! dan kemudian pada tanggal yang sama, terdapat postingan pada gambar seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor melintasi bendera GAM yang sedang berkibar dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) Selamat milad ASNLF yang ke-37 MERDEKA..!
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 03 Februari 2015 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar seorang anak laki-laki seolah-olah sedang menendang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sedang bertugas dan pada foto tersebut terdapat tulisan “suka-sukamu aja bicara hukum, karena kami miskin ya? BANGSAT..!; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “saya anak bernyali yang berpikir jernih!!.
selanjutnya pada tanggal 9 april 2016 pada pukul 00.01 wib di jalan seksama Medan Amplas dengan menambah kata-kata : KALO KEK GINI BISALAH JADI “DUTA PANCASILA”. terposting pada tanggal 11 Januari 2014.
Status pada akun facebook Terdakwa pada tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.38 wib bertempat di Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir dengan Tulisan “ Terima kasih kepada pembully yang berusaha sekali membuat #PANCAGILA semakin NYATA pengalamannya..! Ayooo…Tunjukkan aslimu..! SAYA MENANTANG NEGARA dan MASYARAKAT MENJADI HAKIM/SAKSI..! “APAKAH PANCASILA BISA DIBUKTIKAN KEBENARANNYA DAN REALISASINYA SEJAK INDONESIA MENGADOPSI SIMBOL BURUNG GARUDA DENGAN TAMENG-TAMENGNYA YANG DIPREDIKSI NYATA MERUPAKAN JIWA LUHUR SELURUH SUKU-BANGSA NUSANTARA?” Buktikan! Bila tidak terbukti, BUANG SAJA LAMBANG ITU, GANTI DENGAN “BEBEK NUNGGING”..! BIAR GOYANG ITIK ditemani ONTA ARAB sambil makan CABE dipelukan NAGA! Bila NEGARA KESEPAKATAN ini tidak ber-PANCAGILA, BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS (kenyataannya GILA, PEMBUNUH dan PENJILAT), “SEGERA WUJUDKAN PANCASILA DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA!” #Revolusi agraria, kembalikan hak-hak masyarakat Adat #dan lain-lain keinginan RAKYAT yang tidak mau ber-PANCAGILA (silahkan ditambahkan). (dibuat tanda fhoto. 2).
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengaku melakukan hal tersebut untuk menunjukkan kekecewaan Terdakwa terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Terdakwa yang telah mengambari dan menulisi lambang Negara dengan maksud menghina dan merendahkan kehormatan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut, kemudian oleh petugas Kepolisian Polres Toba Samosir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan;
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa Sahat Safiih Gurning, pada tanggal 07 Oktober 2013 bertempat di Medan Sumut, pada tanggal 12 Januari 2014 bertempat di Kampus Universitas Institut Teknologi Medan, kemudian pada tanggal 18 Oktober 2014 bertempat di Medan Sumut, kemudian pada tanggal 05 Desember 2014 bertempat di Medan Sumut, kemudian pada tanggal 3 Februari 2015 bertempat di Medan Sumut, kemudian pada tanggal 9 April 2016 pukul 01.00 wib bertempat di jalan seksama Medan Amplas, kemudian pada tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.38 wib bertempat di Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, yang perbuatannya dilakukan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia.
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring mendapat informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa melakukan kejahatan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Lambang Garuda Pancasila yang memuat gambar (foto) seseorang yakni Terdakwa Sahat Safiih Gurning sedang menendang dengan kaki kanannya berupa gambar Garuda Pancasila yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga Terdakwa merubah dasar Negara Pancasila menjadi sebutan Pancagila di dinding Akun Facebook pribadi atas nama Terdakwa Sahat S. Gurning. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut lalu Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan mendatangi tempat tinggal Terdakwa dan kemudian menemukan barang bukti berupa flashdisk (alat penyimpan data) di rumah Terdakwa di Sosor Ladang Desa Tangga Batu Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir. Selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring selaku Petugas Kepolisian yang mana Terdakwa mengaku memiliki Akun Facebook atas nama Sahat S. Gurning dengan email [email protected] dan Terdakwa mengaku awalnya melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara terlebih dahulu pada saat Terdakwa berjalan-jalan di sekitar lokasi kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir lalu Terdakwa melihat sebuah gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Garuda Pancasila tepatnya disisi jalan Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan temannya yang namanya tidak dikenal Terdakwa untuk memfoto (mengambil gambar) Terdakwa dengan sebuah handphone milik temannya tersebut dengan posisi Terdakwa sedang menendang Lambang Negara yakni Garuda Pancasila yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah Terdakwa selesai memfoto dirinya dengan posisi sedang menendang Garuda Pancasila yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut lalu Terdakwa dengan menggunakan media komputer layanan internet langsung memindahkan fotonya (gambar) tersebut dari handphone milik temannya ke dalam sebuah flasdisk miliknya dan menghapus foto/gambarnya tersebut dari handphone milik temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengaku melakukan hal penghinaan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia dan merubah isi butir Pancasila beserta semboyannya dengan cara Terdakwa melakukan postingan gambar dirinya sedang menendang Lambang Negara yakni Garuda Pancasila melalui akun facebook miliknya dengan email saha_[email protected]. kemudian Terdakwa menulis (mengetik) tulisan dengan kata-kata yang bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni dengan tulisan kata “PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, yang benar adalah PANCAGILA : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa; 2. Korupsi Yang Adil dan Merata; 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia; 4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan; 5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat, dengan semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”, dimana Terdakwa melakukan posting di dalam akun facebook pada tanggal 12 Januari 2014 dan kembali Terdakwa memposting gambar dirinya dengan posisi sedang menendang Garuda Pancasila pada tanggal 9 April 2016 pukul 00.01 Wib bertempat di jalan Seksama Medan Amplas dengan menambahkan kata-kata pada postingannya tersebut berupa kata-kata “kalo kek gini bisalah jadi “DUTA PANCASILA”, dan telah terposting pada tanggal 11 Januari 2014 dengan kata-kata pada postingannya tersebut “yang tak senang silahkan laporkan..!! kutandai kao” sebagaimana dengan barang bukti gambar photo 1.
Bahwa dari hasil gambar dan tulisan yang terdapat dalam Akun Facebook milik Terdakwa sebagai berikut :
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 7 Oktober 2013 bertempat di kota Medan Sumut dengan tulisan kata-kata yakni PANCASILA NKRI 1. KEUANGAN YANG MAHA KUASA; 2. KORUPSI YANG ADIL DAN MERATA; 3. PERSATUAN MAFIA HUKUM INDONESIA; 4. KEKUASAAN YANG DIPIMPIN OLEH NAFSU KEBEJATAN DALAM PERSEKONGKOLAN DAN KEPURAK-PURAAN; 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH KELUARGA PEJABAT DAN WAKIL RAKYAT; Dan dari postingan Terdakwa tersebut oleh Terdakwa membuat status (tulisan) yakni :
PANCAGILA PASCA ORDE BARU..
RAKYATNYA TETAP BODOH DAN TOLOL
NKRI HARGA JUAL RAKYAT TOLOL…
BERDOA SAJA KERJAMU…BIAR BISA KAU DIBODOHI..
DASAR BUDAK MENTAL JAJAHAN….
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 07 Oktober 2013 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar warna bendera merah putih ditengahnya terdapat peta nusantara bertuliskan Republik Maling NKRI HARGA JUAL; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Negara agamis isinya maling semua rakyatnya bodoh, punya mulut tak bersuara, hidup untuk jadi budak bangsa peminta-minta, Selamat berjuang para maling, selamat bekerja di Republik Maling setiap 17 Agustus dirayakan hari kemerdekaannya.
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 12 Januari 2014 bertempat di Kampus Universitas Institut Teknologi Medan terdapat gambar pertama fhoto Terdakwa sedang mengangkat kaki sebelah kanan dan telapak kaki mengenai gambar Lambang Negara yang tergambar disalah satu dinding sisi Jalan Kec. Pintu Pohan Meranti Kab. Tobasa, lalu dibawah gambar postingan Terdakwa menuliskan: Yang benar adalah PANCAGILA : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa, 2. Korupsi Yang Adil dan Merata, 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia, 4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakkan, 5. Kenyaman Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.
Semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS“.
Postingan tersebut Terdakwa posting ulang pada tanggal 09 April 2016 pukul 00.01 Wib di Jln. Seksama Medan Amplas dengan menambah kata-kata : Kalo kek gini bisalah jadi “ DUTA PANCASILA “ Terposting tanggal 11 Januari 2014 : Yang tak senang silahkan laporkan..!! Kutandai kao … (dibuat tanda fhoto.1 Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 18 Oktober 2014 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar Kantor Kepolisian dan di depannya ada beberapa orang anggota Polisi; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Mabes polda Sumatera Utara dihadiahi kolor dan BH, berikutnya akan dihadiahi “taik” selamat pakai ya Tuan Kapolda, siapkan piringmu…!
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 05 Desember 2014 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar para anggota GAM; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Selamat ulang tahun GAM yang ke-38, tak ada perjuangan yang sia-sia Aneuk Nanggroe Merdeka!! dan kemudian pada tanggal yang sama, terdapat postingan pada gambar seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor melintasi bendera GAM yang sedang berkibar dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) Selamat milad ASNLF yang ke-37 MERDEKA..!
Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 03 Februari 2015 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar seorang anak laki-laki seolah-olah sedang menendang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sedang bertugas dan pada foto tersebut terdapat tulisan “suka-sukamu aja bicara hukum, karena kami miskin ya? BANGSAT..!; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “saya anak bernyali yang berpikir jernih!!.
selanjutnya pada tanggal 9 april 2016 pada pukul 00.01 wib di jalan seksama Medan Amplas dengan menambah kata-kata : KALO KEK GINI BISALAH JADI “DUTA PANCASILA”. terposting pada tanggal 11 Januari 2014.
Status pada akun facebook Terdakwa pada tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.38 Wib bertempat di Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir dengan Tulisan “ Terima kasih kepada pembully yang berusaha sekali membuat #PANCAGILA semakin NYATA pengalamannya..! Ayooo…Tunjukkan aslimu..! SAYA MENANTANG NEGARA dan MASYARAKAT MENJADI HAKIM/SAKSI..! “APAKAH PANCASILA BISA DIBUKTIKAN KEBENARANNYA DAN REALISASINYA SEJAK INDONESIA MENGADOPSI SIMBOL BURUNG GARUDA DENGAN TAMENG-TAMENGNYA YANG DIPREDIKSI NYATA MERUPAKAN JIWA LUHUR SELURUH SUKU-BANGSA NUSANTARA?” Buktikan! Bila tidak terbukti, BUANG SAJA LAMBANG ITU, GANTI DENGAN “BEBEK NUNGGING”..! BIAR GOYANG ITIK ditemani ONTA ARAB sambil makan CABE dipelukan NAGA! Bila NEGARA KESEPAKATAN ini tidak ber-PANCAGILA, BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS (kenyataannya GILA, PEMBUNUH dan PENJILAT), “SEGERA WUJUDKAN PANCASILA DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA!” #Revolusi agraria, kembalikan hak-hak masyarakat Adat #dan lain-lain keinginan RAKYAT yang tidak mau ber-PANCAGILA (silahkan ditambahkan) (dibuat tanda fhoto. 2)
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengaku melakukan hal tersebut untuk menunjukkan kekecewaan Terdakwa terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana Terdakwa telah menodai Bendera Kebangsaan RI dengan tulisan “ Republik Maling, NKRI Harga Jual “ dan Lambang Negara RI yaitu Terdakwa menendang “ Garuda Pancasila “ dengan kaki kanannya sehingga Petugas Kepolisian Polres Toba Samosir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/ eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 5 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi BS. MARGOLANG, dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa yaitu Terdakwa melakukan pelecehan terhadap lambang negara;
Bahwa pelecehan terhadap lambang negara yang Saksi maksud adalah dengan menendang gambar lambang negara;
Bahwa Yang menendang gambar lambang negara tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menendang gambar lambang negara dengan menggunakan kakinya;
Bahwa Saksi melihat gambar Terdakwa menendang gambar lambang negara setelah gambar yang ada dalam akun facebook milik Terdakwa tersebut dicetak dari komputer;
Bahwa Saksi melihat gambar tersebut pada bulan Februari tahun 2016 namun tanggalnya kurang Saksi ingat;
Bahwa yang mencetak gambar adalah teman Saksi namun Saksi kurang ingat namanya;
Bahwa Saksi melihat gambar tersebut di kantor Polres Toba Samosir;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa lokasi tempat Terdakwa menendang gambar lambang negara pada sebuah dinding / tembok jalan yang terletak di Pintu Pohan yang mana dalam dinding / tembok jalan tersebut terdapat gambar garuda;
Bahwa pada tembok jalan tersebut terdapat gambar burung garuda dan gambar lainnya;
Bahwa Tembok jalan tersebut terletak di gerbang masuk ke Kecamatan Pintu Pohan dan tembok tersebut terletak di alam terbuka;
Bahwa Secara khusus Saksi tidak pergi melihat gambar burung garuda tersebut namun waktu pulang kampung Saksi melihat gambar burung garuda tersebut di dinding / tembok jalan;
Bahwa Saksi tidak bisa memastikan gambar burung garuda apa yang ada pada tembok jalan tersebut namun sepengetahuan Saksi gambar tersebut adalah lambang Negara Republik Indonesia;
Bahwa Saksi membenarkan foto I (pertama) yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa Saksi ada melihat foto I (pertama) ini dalam akun facebook milik Terdakwa;
Bahwa yang mengunggah foto I (pertama) ini kedalam akun facebook milik Terdakwa adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa selain menendang gambar lambang negara, Terdakwa juga ada melakukan penghinaan dalam bentuk tulisan dengan menuliskan PANCASILA itu adalah PANCAGILA;
Bahwa seingat Saksi masih ada tulisan Terdakwa yang lain dalam akun facebook, kalau tidak salah juga ada tulisan REPUBLIK MALING;
Bahwa Terdakwa ada mengganti butir-butir dari PANCASILA tersebut akan tetapi Saksi sudah tidak ingat lagi apa butir-butir yang diganti;
Bahwa cara SAHAT SAFIIH GURNING melakukan kejahatan terhadap lambang Negara, iyalah dengan cara memposting fotonya sendiri dengan posisi menendang gambar Garuda dan juga ditambahkan keterangan dibawah foto Garuda, kata-kata yang merubah isi dari kelima sila Pancasila, yaitu : a.”PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, Yang benar adalah PANCA GILA : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa, 2. Korupsi Yang Adil dan Merata, 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia, 4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan dalam Persekongkolan dan kepurak-purakan, 5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat b. Semboyan : “BERBEDA-BEDA TETAPI SAMA RAKUS”;
Bahwa tulisan semboyan “BERBEDA-BEDA TETAPI SAMA RAKUS” bersamaan diunggah oleh Terdakwa ke dalam akun facebook miliknya;
Bahwa Terdakwa mengatakan berbuat demikian untuk melampiaskan kekecewaannya terhadap negara Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa mengunggah foto tersebut pada bulan April 2014 dan Februari 2016;
Bahwa Terdakwa mengunggah foto-foto sebagaimana dalam berkas perkara kedalam akun facebook Terdakwa karena merasa kecewa terhadap Negara dan Terdakwa merasa negara ini tidak beres, yang punya uanglah yang berkuasa;
Bahwa Saksi merasa yakin gambar yang dicetak dari komputer tersebut merupakan suatu lambang negara yang dilecehkan karena lambang negara tersebut dibuat di tembok jalan;
Bahwa Lambang negara biasa dipajang di plat mobil, kantor instansi pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara);
Bahwa menurut Saksi adalah wajar lambang negara berada di pinggir jalan;
Bahwa pada saat wawancara ada pernyataan Terdakwa yang mengatakan Saksi melakukan menendang lambang negara;
Bahwa gambar burung garuda tersebut beralamat di sebelum Kecamatan Pintu Pohan Meranti;
Bahwa Terdakwa memasukkan foto kedalam akun facebooknya dengan cara memindahkan foto dari flashdisk ke computer;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukt yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan Saksi dan memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak ada diwawancarai oleh polisi pada waktu di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyerahkan barang bukti berupa flashdisk di kantor polisi yang pada waktu itu flashdisk tersebut hanya berisi foto-foto tambang;
Bahwa gambar burung garuda tersebut berada pada tembok jalan bukan pada gapura selamat datang;
Atas tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi BUDIANTO SEMBIRING, dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa yang Saksi ketahui dengan perkara ini yaitu ada sebuah akun yang berisi ujaran kebencian terhadap lambang negara kemudian Saksi bersama dengan rekan selaku anggota kepolisian Polres Toba Samosir disuruh untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa nama akun tersebut adalah Sahat Gurning yaitu berupa media sosial jenis facebook;
Bahwa dalam akun facebook milik Terdakwa tersebut ada gambar Terdakwa menendang lambang negara Garuda Pancasila;
Bahwa Saksi melihat gambar burung Garuda yang ada dalam akun facebook milik Terdakwa tersebut;
Bahwa dalam akun facebook milik Terdakwa tersebut juga ada tulisan lain bertuliskan Republik Maling pada gambar bendera Negara Republik Indonesia;
Bahwa Saksi melihat gambar bendera bertuliskan Republik Maling dalam akun facebook milik Terdakwa;
Bahwa dalam akun facebook milik Terdakwa tersebut juga masih ada tulisan lain bertuliskan “PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, Yang Benar adalah PANCAGILA, yang isinya antara lain : Keuangan Yang Maha Kuasa;
Bahwa Saksi tidak mengingat semua isi dari PANCAGILA tersebut;
Bahwa setelah Saksi mengetahui hal tersebut lalu Saksi bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan langsung menuju rumah Terdakwa kemudian senior Saksi bertanya kepada Terdakwa dan pada waktu itu Terdakwa mengakui bahwa akun facebook tersebut adalah miliknya;
Bahwa Saksi B.S. Margolang menanyakan kepada Terdakwa mengenai akun facebook tersebut dan Terdakwa membenarkan bahwa akun facebook tersebut adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa berbuat demikian karena merasa kesal dan kecewa terhadap negara;
Bahwa Lambang negara yang ditendang oleh Terdakwa tersebut terletak di pembatas jalan sebelah kanan;
Bahwa Lambang negara yang ditendang oleh Terdakwa berbentuk lukisan lambang negara;
Bahwa pada waktu pergi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) Saksi melihat lambang negara Garuda Pancasila;
Bahwa Terdakwa memindahkan data foto Terdakwa menendang lambang negara dari kamera ke flashdisk dan dari flashdisk ke komputer;
Bahwa Saksi yakin bahwa gambar yang ditendang oleh Terdakwa adalah lambang negara Indonesia;
Bahwa Lambang negara adalah burung Garuda;
Bahwa Saksi tidak tahu apa kriteria disebut lambang negara;
Bahwa tulisan PANCAGILA berada dalam akun facebook milik Terdakwa;
Bahwa dalam facebook milik Terdakwa juga ada tulisan PANCASILA adalah LAMBANG Negara Mimpi dan isinya dirubah oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu merendahkan kehormatan lambang Negara karena Terdakwa menendang lambang negara dengan kakinya;
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa mengunggah foto Terdakwa menendang lukisan burung garuda ke dalam facebook untuk melampiaskan kekecewaan terhadap aparatur negara Republik Indonesia;
Bahwa menurut Saksi Terdakwa pasti mengerti lukisan tersebut adalah lambang negara Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa merendahkan kehormatan lambang negara karena menendang lukisan burung garuda itu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dan juga foto yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa setelah Saksi melihat dan menghitung foto burung garuda yang diperlihatkan pada persidangan jumlah bulu pada sayap sebelah kanan pada foto burung garuda tersebut sebanyak 16 (enam belas) helai bulu;
Bahwa setelah Saksi melihat dan menghitung foto burung garuda yang diperlihatkan pada persidangan jumlah bulu pada sayap sebelah kiri pada lukisan burung garuda tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) helai bulu;
Bahwa setelah Saksi melihat dan menghitung foto burung garuda yang diperlihatkan pada persidangan jumlah bulu pada pangkal ekor pada lukisan burung garuda tersebut sebanyak 19 (sembilan belas) helai bulu;
Bahwa jumlah bulu pada ekor pada lukisan burung garuda yang diperlihatkan di depan persidangan tersebut sebanyak 8 (delapan) helai bulu;
Bahwa jumlah bulu pada paruh atau leher pada lukisan burung garuda yang diperlihatkan di depan persidangan tersebut sebanyak 43 (empat puluh tiga) helai bulu;
Bahwa warna dasar gambar lukisan burung garuda tersebut adalah biru;
Bahwa pada lukisan burung garuda tersebut ada tulisan Bhineka Tunggal Ika;
Bahwa jumlah huruf n pada kata Bhineka pada lukisan burung garuda tersebut sebanyak satu huruf;
Bahwa lukisan burung garuda tersebut letaknya bukan di atas parit akan tetapi di dinding pembatas jalan;
Bahwa menurut Saksi lukisan burung garuda yang ada di dinding pembatas jalan tersebut adalah lambang negara;
Bahwa Saksi belum pernah membaca Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Belum pernah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan Saksi dan memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dan rekan Saksi datang ke rumah Terdakwa untuk menangkap bukan untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa petugas kepolisian tidak ada bertanya kepada Terdakwa di rumah Terdakwa akan tetapi bertanya di kantor polisi;
Bahwa flashdisk milik Terdakwa tetap disita meskipun hanya berisi gambar tambang;
Atas tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi KAMAL SIKUMBANG, dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah penghinaan lambang negara;
Bahwa menurut keterangan polisi penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan menendang gambar garuda;
Bahwa Saksi mengtahui yang menendang gambar burung garuda yang diperlihatkan kepada Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa letak lokasi pada gambar yang ada di foto tersebut berada di Pintu Pohan Meranti;
Bahwa Saksi pernah melihat dalam akun facebook Terdakwa yaitu gambar/ foto Terdakwa menendang gambar burung garuda;
Bahwa Saksi yakin Terdakwa yang mengunggah kedua foto yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut ke dalam akun facebook milik Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Resman Frengky Manurung, dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa yaitu Terdakwa diduga menendang gambar lambang Negara Republik Indonesia dan Saksi mengetahui Terdakwa ada menendang gambar yang diduga lambang Negara pada waktu Saksi membuka akun facebook milik Saksi;
Bahwa Saksi sebelumnya sudah mengetahui sebelumnya Terdakwa menendang gambar yang mirip lambang Negara Republik Indonesia dan yang Saksi ketahui gambar tersebut diunggah Terdakwa ke akun facebook miliknya pada tahun 2014;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa menendang gambar yang mirip lambang Negara Republik Indonesia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah status yang dibuat Terdakwa di facebook dapat dilihat atau terbuka untuk umum;
Bahwa Saksi membenarkan gambar yang diposting Terdakwa dan tulisan yang berisi Pancasila lambang negara mimpi;
Bahwa Saksi membenarkan tulisan Pancagila sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan Saksi;
Bahwa lukisan burung garuda yang ditendang Terdakwa tersebut berada di dinding penahan longsor;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Fridoroni Sitorus (Saksi Verbalisan), dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa Saksi menerangkan ada melakukan pemeriksaan terhadap Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring serta Terdakwa Sahat Safiih Gurning;
Bahwa dipersidangan Saksi menerangkan tidak ada mengarahkan atau mengintimidasi Saksi-Saksi maupun Terdakwa Sahat Safiih Gurning pada saat dilakukan pemeriksaan pengambilan keterangan;
Bahwa Saksi memeriksa keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa dengan cara bertanya dan kemudian oleh Saksi maupun Terdakwa yang ditanya kemudian menjawab nya dan oleh Saksi kemudian menulis/ mengetik keterangan nya tersebut;
Bahwa Saksi memeriksa Saksi-Saksi maupun Terdakwa Sahat Safiih Gurning sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku (sesuai dengan KUHAP);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa barang bukti foto diperoleh dari hasil print out komputer yang terdapat pada dinding facebook;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Sudiharjo. H (Saksi Verbalisan), dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa Saksi menerangkan ada melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Resman Frengky Manurung;
Bahwa dipersidangan pada saat Saksi melakukan pemeriksaan tidak ada mengarahkan atau mengintimidasi Saksi dalam memberikan keterangan Saksi Resman Frengky Manurung;
Bahwa Saksi menerangkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Christin Erniati Panjaitan, dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa ahli menerangkan sesuai keahliannya di bidang IT;
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen di IT Del Laguboti dengan mata kuliah Electromagnetic dan Sitem dari sinyal;
Bahwa ahli menerangkan foto pada gambar barang bukti berupa foto 1 diposting pertama sekali pada tanggal 12 Januari 2014 dan pernah diposting ulang kedua kalinya pada tanggal 09 April 2016. Hal ini dapat dilihat pada tanggal postingan yang langsung tertera dibawah gambar yang diposting dan tidak bisa dirubah oleh pengguna Facebook atau orang lain dan hal tersebut sudah terprogram sendiri;
Bahwa gambar yang diberikan kepada Ahli untuk diteliti adalah gambar yang tidak direkayasa atau diedit;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sahat Safiih Gurning di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diihadirkan ke persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang diduga telah melecehkan atau menghina kehormatan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan yang dianggap telah melecehkan atau menghina kehormatan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai bentuk protes karena Pancasila tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam kehidupan bernegara;
Bahwa awalnya sekira bulan Desember tahun 2013 pada saat berada di Kecamatan Pintu Pohan Kabupaten Toba Samosir tepatnya disalah satu dinding sisi jalan, Terdakwa melihat sebuah gambar yang mirip Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Garuda Pancasila lalu Terdakwa dengan menggunakan handphone milik salah seorang temannya untuk mengambil gambar (memfoto) dirinya sambil menendang gambar mirip Lambang Burung Garuda Pancasila dengan cara Terdakwa sedang mengangkat kaki sebelah kanan dan telapak kaki mengenai gambar Lambang Negara Burung Garuda Pancasila;
Bahwa kemudian Terdakwa memindahkan foto dirinya sambil menendang gambar Lambang Burung Garuda Pancasila tersebut dari handphone milik temannya kedalam sebuah flasdisk milik Terdakwa dengan menggunakan media komputer pada saat Terdakwa berada di Kota Medan dan selanjutnya Terdakwa mengunggah gambarnya tersebut dan kemudian mempostingnya pertama sekali pada tanggal 12 Januari 2014 di kampus Universitas Institut Teknologi Medan, dimana dibawah gambar postingan tersebut, Terdakwa menulis kata “Pancasila” itu hanya “Lambang Negara Mimpi, yang benar adalah Pancagila : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa; 2. Korupsi Yang Adil dan Merata; 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia; 4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan; 5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat, dengan semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”, dimana Terdakwa melakukan posting di dalam akun facebook pada tanggal 12 Januari 2014;
Bahwa Terdakwa kembali memposting gambar dirinya dengan posisi sedang menendang gambar burung Garuda Pancasila pada tanggal 9 April 2016 pukul 00.01 Wib bertempat di Jalan Seksama Medan Amplas dengan menambahkan kata-kata pada postingannya tersebut berupa kata-kata “kalo kek gini bisalah jadi “DUTA PANCASILA”, dan telah terposting pada tanggal 11 Januari 2014 dengan kata-kata pada postingannya tersebut “yang tak senang silahkan laporkan..!! kutandai kao .. (dibuat tanda fhoto. 1);
Bahwa selanjutnya Terdakwa ada membuat status pada akun facebook miliknya sendiri pada tanggal 11 April 2016 pukul 14.38 Wib dimana Terdakwa melakukannya pada saat Terdakwa berada di Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Tobasa yang berisi kata “Terima kasih kepada pembully yang berusaha sekali membuat #PANCAGILA semakin NYATA pengalamannya..! Ayooo…Tunjukkan aslimu..! SAYA MENANTANG NEGARA dan MASYARAKAT MENJADI HAKIM/SAKSI..! “APAKAH PANCASILA BISA DIBUKTIKAN KEBENARANNYA DAN REALISASINYA SEJAK INDONESIA MENGADOPSI SIMBOL BURUNG GARUDA DENGAN TAMENG-TAMENGNYA YANG DIPREDIKSI NYATA MERUPAKAN JIWA LUHUR SELURUH SUKU-BANGSA NUSANTARA?”
Buktikan!
Bila tidak terbukti, BUANG SAJA LAMBANG ITU, GANTI DENGAN “BEBEK NUNGGING”..! BIAR GOYANG ITIK ditemani ONTA ARAB sambil makan CABE dipelukan NAGA! Bila NEGARA KESEPAKATAN ini tidak ber-PANCAGILA, BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS (kenyataannya GILA, PEMBUNUH dan PENJILAT), “SEGERA WUJUDKAN PANCASILA DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA!” #Revolusi agraria, kembalikan hak-hak masyarakat Adat #dan lain-lain keinginan RAKYAT yang tidak mau ber-PANCAGILA (silahkan ditambahkan). (dibuat tanda fhoto. 2).
Bahwa Terdakwa ada melakukan postingan tanggal 7 Oktober 2013 pada saat Terdakwa berada di Kota Medan yang berisi kata-kata PANCAGILA NKRI 1. KEUANGAN YANG MAHA KUASA; 2. KORUPSI YANG ADIL DAN MERATA; 3. PERSATUAN MAFIA HUKUM INDONESIA; 4. KEKUASAAN YANG DIPIMPIN OLEH NAFSU KEBEJATAN DALAM PERSEKONGKOLAN DAN KEPURAK-PURAAN; 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH KELUARGA PEJABAT DAN WAKIL RAKYAT; Dan dari postingan Terdakwa tersebut oleh Terdakwa membuat status (tulisan) yakni :
PANCAGILA PASCA ORDE BARU..
RAKYATNYA TETAP BODOH DAN TOLOL
NKRI HARGA JUAL RAKYAT TOLOL…
BERDOA SAJA KERJAMU…BIAR BISA KAU DIBODOHI..
DASAR BUDAK MENTAL JAJAHAN….
(dibuat tanda foto 3)
Bahwa Terdakwa ada melakukan postingan tanggal 05 Desember 2014 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar para anggota GAM; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Selamat ulang tahun GAM yang ke-38, tak ada perjuangan yang sia-sia Aneuk Nanggroe Merdeka!! dan kemudian pada tanggal yang sama, terdapat postingan pada gambar seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor melintasi bendera GAM yang sedang berkibar dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) Selamat milad ASNLF yang ke-37 MERDEKA..!;
Bahwa Terdakwa ada melakukan postingan tanggal 07 Oktober 2013 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar warna bendera merah putih ditengahnya terdapat peta nusantara bertuliskan Republik Maling NKRI HARGA JUAL; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Negara agamis isinya maling semua rakyatnya bodoh, punya mulut tak bersuara, hidup untuk jadi budak bangsa peminta-minta, Selamat berjuang para maling, selamat bekerja di Republik Maling setiap 17 Agustus dirayakan hari kemerdekaannya;
Bahwa Terdakwa ada melakukan Postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 18 Oktober 2014 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar Kantor Kepolisian dan di depannya ada beberapa orang anggota Polisi; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “Mabes polda Sumatera Utara dihadiahi kolor dan BH, berikutnya akan dihadiahi “taik” selamat pakai ya Tuan Kapolda, siapkan piringmu…!;
Bahwa Terdakwa ada melakukan postingan di akun facebook milik Terdakwa tanggal 03 Februari 2015 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar seorang anak laki-laki seolah-olah sedang menendang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sedang bertugas dan pada foto tersebut terdapat tulisan “suka-sukamu aja bicara hukum, karena kami miskin ya? BANGSAT..!; Dan dari postingan gambar tersebut, oleh Terdakwa membuat status (tulisan) “saya anak bernyali yang berpikir jernih!!;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena merasa kecewa melihat pejabat yang koruptif, tidak adanya keadilan dan pengelolaan sumber daya manusia;
Bahwa Terdakwa merubah kata Pancasila menjadi Pancagila adalah sebagai bentuk kritikan Terdakwa kepada Pancasila dan bentuk kritikan tersebut Terdakwa buat dalam gambar Terdakwa sambil menendang gambar Garuda Pancasila;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Shoibul Anshor Siregar, dibawah sumpah / janji dalam persidangan memberikan keterangan:
Bahwa secara sosial perbuatan Terdakwa masih harus didalami lagi tentang makna perbuatan sebenarnya;
Bahwa menurut Teori Emile Durkheim, kita harus melihat makna dibalik tindakan dan tidak serta merta menjustiflkasi sebuah perbuatan dalam masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa hanya sebagai wujud kewajiban pemuda yang dilindungi undang-undang untuk mengkritisi pemerintahan;
Bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah sebuah manifestasi dari perbuatan anti social;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah flasdisk warna merah;
1 (satu) lembar gambar Sahat Safiih Gurning menendang fhoto Garuda yang merupakan Lambang Negara dan pada bagian bawah postingan gambar tersebut terdapat kalimat “PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, yang benar adalah PANCAGILA :
Keuangan Yang Maha Kuasa
Korupsi Yang Adil dan Merata
Persatuan Mafia Hukum Indonesia
Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan wakil Rakyat.
Semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”, Dengan postingan tanggal 09 April 2016;
1 (satu) lembar status facebook berisi Terima kasih kepada pembully yang berusaha sekali membuat #PANCAGILA semakin NYATA pengalamannya…!
Ayoooo…Tunjukkan aslimu…!
SAYA MENANTANG NEGARA dan MASYARAKAT MENJADI HAKIM/SAKSI..!
“APAKAH PANCASILA BISA DIBUKTIKAN KEBENARANNYA DAN REALISASINYA SEJAK INDONESIA MENGADOPSI SIMBOL BURUNG GARUDA DENGAN TAMENG-TAMENGNYA YANG DIPREDIKSI NYATA MERUPAKAN JIWA LUHUR SELURUH SUKU BANGSA NUSANTARA?”
Buktikan!
Bila tidak terbukti, BUANG SAJA LAMBANG ITU, GANTI DENGAN BEBEK NUNGGING”…!
Biar GOYANG ITIK ditemani ONTA ARAB sambil makan CABE dipelukan NAGA!
Bila NEGARA KESEPAKATAN ini tidak ber-PANCASILA, BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS (kenyataannya GILA, PEMBUNUH dan PENJILAT), “SEGERA WUJUDKAN PANCASILA DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA!”
#Revolusi agrarian, kembalikan hak-hak masyarakat Adat#dan lain-lain keinginan RAKYAT yang tidak mau ber- PANCASILA (silahkan ditambahkan)
Yang terposting tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar gambar tulisan yang bertuliskan :
PANCAGILA NKRI
KEUANGAN YANG MAHA KUASA
KORUPSI YANG ADIL DAN MERATA
PERSATUAN MAFIA HUKUM INDONESIA
KEKUASAAN YANG DIPIMPIN OLEH NAFSU KEBEJATAN DALAM PERSEKONGKOLAN DAN KEPURAK-PURAKAN
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH KELUARGA PEJABAT DAN WAKIL RAKYAT
Yang terposting tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar gambar tentang GAM atau ASNLF postingan tanggal 05 Desember 2013;
1 (satu) lembar gambar peta Indonesia yang bertuliskan “REPUBLIK MALING” yang diposting tanggal 07 Oktober 2013;
1 (satu) lembar gambar beberapa anggota Kepolisian yang diposting tanggal 18 Oktober 2014;
1 (satu) lembar gambar seorang anak laki-laki menendang anggota Kepolisian yang diposting tanggal 03 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dinyatakan sebagai bagian dan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Ahli maupun keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sekira bulan Desember tahun 2013 pada saat berada di Kecamatan Pintu Pohan Kabupaten Toba Samosir tepatnya disalah satu dinding sisi jalan, Terdakwa melihat sebuah gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia lalu Terdakwa dengan menggunakan handphone milik salah seorang temannya untuk mengambil gambar (memfoto) dirinya sambil menendang gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia tersebut dengan cara Terdakwa sedang mengangkat kaki sebelah kanan dan telapak kaki mengenai gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia tersebut;
Bahwa gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia tersebut berada di tembok/ dinding penahan longsor di sisi jalan Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir;
Bahwa kemudian Terdakwa memindahkan foto dirinya sambil menendang gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia tersebut dari handphone milik teman Terdakwa ke dalam sebuah flasdisk milik Terdakwa dengan menggunakan media komputer yaitu pada saat Terdakwa berada di Kota Medan dan selanjutnya Terdakwa mengunggah gambarnya tersebut dan kemudian mempostingnya pertama sekali pada tanggal 12 Januari 2014 di kampus Universitas Institut Teknologi Medan, dimana dibawah gambar postingan tersebut, Terdakwa menulis kata “Pancasila” itu hanya “Lambang Negara Mimpi, yang benar adalah Pancagila : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa; 2. Korupsi Yang Adil dan Merata; 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia; 4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan; 5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat, dengan semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”, dimana Terdakwa melakukan posting di dalam akun facebook pada tanggal 12 Januari 2014;
Bahwa Terdakwa kembali memposting gambar dirinya dengan posisi sedang menendang sebuah gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2016 pukul 00.01 Wib bertempat di Jalan Seksama Medan Amplas;
Bahwa Terdakwa ada melakukan postingan tanggal 7 Oktober 2013 pada saat Terdakwa berada di Kota Medan yang berisi kata-kata PANCAGILA NKRI 1. KEUANGAN YANG MAHA KUASA; 2. KORUPSI YANG ADIL DAN MERATA; 3. PERSATUAN MAFIA HUKUM INDONESIA; 4. KEKUASAAN YANG DIPIMPIN OLEH NAFSU KEBEJATAN DALAM PERSEKONGKOLAN DAN KEPURAK-PURAAN; 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH KELUARGA PEJABAT DAN WAKIL RAKYAT;
Bahwa Terdakwa ada melakukan postingan tanggal 07 Oktober 2013 bertempat di kota Medan Sumut yang memuat gambar warna bendera merah putih ditengahnya terdapat peta nusantara bertuliskan Republik Maling NKRI HARGA JUAL;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena merasa kecewa melihat pejabat yang koruptif, tidak adanya keadilan dan pengelolaan sumber daya manusia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan guna menjawab dakwaan dan tuntutan serta Replik Jaksa Penuntut Umum, juga adalah dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Pembelaan/Pleidooi dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbedaan pandangan antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam menilai kasus ini, menurut hemat Majelis Hakim adalah wajar adanya bahkan Majelis dapat memahaminya karena latar belakang visi menurut versi masing-masing pihak sebagaimana tergambar sebagai berikut:
Pandangan Terdakwa dilukiskan sebagai pandangan subjektif dari posisi yang subjektif;
Pandangan Penasihat Hukum Terdakwa digambarkan sebagai pandangan objektif dari posisi yang subjektif;
Pandangan Penuntut Umum adalah pandangan subjektif dari posisi yang objektif;
Pandangan Majelis Hakim dilukiskan sebagai pandangan objektif dari posisi yang objektif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dan tuntutannya, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan dapat terpenuhi atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan atau kedua melanggar Pasal 154huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara;
Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAHAT SAFIIH GURNING adalah dihadapkan sebagai subjek hukum dalam perkara Aquo;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim penilaian hukum terhadap unsur “setiap orang” dalam pasal ini semata-mata menekankan pada persoalan subyek/ pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai atau mempermasalahkan perihal obyek/perbuatan hukum yang dilakukannya dengan tujuan untuk memastikan bahwa pihak yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum sebagai Terdakwa adalah benar-benar sebagai pihak yang memang dimaksudkan oleh Penuntut umum didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana surat dakwaannya dan apabila seseorang yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/ manusia, maka identitas orang yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang telah dihadirkan sebagai Terdakwa, sehingga oleh karena Terdakwa SAHAT SAFIIH GURNING setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan yang ternyata Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, karena itu keberadaan Terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah memenuhi unsur “setiap orang”,
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur ini secara komprehensif, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apa yang menjadi defenisi dari Lambang Negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, yaitu:
Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”;
Pasal 46 disebutkan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda;
Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan dan ayat (2) disebutkan bahwa Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45;
Pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa dan ayat (2) disebutkan Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai;
Pasal 51 disebutkan bahwa Lambang Negara wajib digunakan di: a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; b. luar gedung atau kantor; c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara; d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; e. uang logam dan uang kertas; atau f. Materai;
Pasal 52 disebutkan bahwa Lambang Negara dapat digunakan: a. sebagai cap atau kop surat jabatan; b. sebagai cap dinas untuk kantor; c. pada kertas bermaterai; d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan; e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah; h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau i. di rumah warga negara Indonesia;
Pasal 53 ayat (3) disebutkan bahwa Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu;
Dalam penjelasan Pasal 53 ayat (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tempat tertentu” adalah tempat yang pantas, menarik perhatian orang, mudah dilihat, dan tampak baik bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada di gedung atau kantor tersebut;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim perlu meninjau kembali esensi dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan tersebut bahwa Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi Simbol Kedaulatan dan Kehormatan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena itu perlu dijaga penggunaannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah disebutkan di atas bahwa Terdakwa sekira bulan Desember tahun 2013 pada saat berada di Kecamatan Pintu Pohan Kabupaten Toba Samosir tepatnya disalah satu dinding sisi jalan, Terdakwa melihat sebuah gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia lalu Terdakwa dengan menggunakan handphone milik salah seorang temannya untuk mengambil gambar (memfoto) dirinya sambil menendang gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia tersebut dengan cara Terdakwa sedang mengangkat kaki sebelah kanan dan telapak kaki mengenai gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia tersebut dan gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila/ mirip dengan Lambang Negara Republik Indonesia tersebut berada di tembok/ dinding penahan longsor di sisi jalan Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir dan juga pada tanggal 12 Januari 2014 di kampus Universitas Institut Teknologi Medan Terdakwa ada memposting tulisan kata “Pancasila” itu hanya “Lambang Negara Mimpi, yang benar adalah Pancagila : 1. Keuangan Yang Maha Kuasa; 2. Korupsi Yang Adil dan Merata; 3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia; 4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan; 5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat, dengan semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila berada di tembok/ dinding penahan longsor di sisi jalan Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang ditendang oleh Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai Lambang Negara;
Menimbang, bahwa Saksi yang dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum yaitu Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring yang pada pokoknya menerangkan bahwa gambar yang ditendang oleh Terdakwa yang kemudian diunggah Terdakwa ke akun facebook Terdakwa adalah benar Lambang Negara sedangkan Ahli Christin Erniati Panjaitan yang dihadirkan Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan bahwa gambar/ foto yang diunggah Terdakwa ke akun facebook tersebut adalah bukan hasil editan melainkan foto asli;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama yaitu gambar yang ada pada berkas perkara yaitu foto ke 1 (satu) yang pada gambar tersebut Terdakwa terlihat sedang menendang gambar/ lukisan yang berbentuk Burung Garuda Pancasila dan setelah Majelis Hakim menganalisa serta menghubungkannya dengan Pasal 1 angka 3, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 ayat (3) serta dalam penjelasan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, terlebih lagi setelah Majelis melihat dan menganalisa penggunaan burung Garuda Pancasila yang ada pada gambar berkas perkara pada foto ke-1 (satu) tersebut menurut Majelis Hakim hanyalah berupa Gambar yang menyerupai Lambang Negara meskipun terlihat seperti Lambang Negara dan bukanlah termasuk kategori sebagai Lambang Negara seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan secara terperinci, tegas dan jelas sehingga keterangan Saksi BS. Margolang dan Saksi Budianto Sembiring tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai postingan Terdakwa yang menuliskan Pancasila itu hanya Lambang Negara mimpi yang benar adalah Pancagila;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengkaji kembali bunyi Pasal 48 ayat (2) disebutkan Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan Dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai yang kemudian setelah Majelis meneliti dengan seksama terhadap postingan tulisan Terdakwa yang ada pada berkas perkara yaitu foto ke-1 (satu) dan ke-3 (ketiga) ternyata bukan dilakukan pada Lambang Negara serta Terdakwa tidak merubah isi/ butir asli dari Pancasila yang dikenal Bangsa Indonesia sebagai Dasar Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian tahun 1945, melainkan Terdakwa menuliskan kata “Pancagila” beserta isinya yang merupakan gagasan Terdakwa sendiri yang ditulis pada akun Facebook milik Terdakwa sendiri juga sehingga Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut hanyalah merupakan bentuk pelampiasan kritikan terhadap Negara sebagaimana telah diakui Terdakwa sendiri pada persidangan, hal mana juga bersesuaian dengan keterangan ahli Shoibul Anshor Siregar yang menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa hanya sebagai wujud kewajiban pemuda yang dilindungi undang-undang untuk mengkritisi pemerintahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi atau tidak terbukti mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara;
Ad.3. Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur Pasal ini yaitu setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
Menimbang, bahwa mengenai defenisi Lambang Negara pada unsur kedua diatas telah lebih dahulu dipertimbangkan dan unsur kedua tersebut dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti maka unsur ketiga ini menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena baik unsur kedua dan unsur ketiga telah dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal tersebut dan oleh karenanya harus dibebaskan dari Dakwaan alternatif pertama tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 154 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa pada unsur kesatu dakwaan alternatif kesatu tersebut diatas Majelis telah mempertimbangkan unsur “setiap orang” yang menurut Majelis pengertiannya adalah sama dengan unsur “barang siapa” oleh karenanya Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi atau telah terbukti;
Ad.2. Menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa mengenai defenisi Lambang Negara pada unsur kedua dan ketiga dalam dakwaan alternatif pertama diatas telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti maka unsur kedua ini mengenai hal Lambang Negara Republik Indonesia menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Bendera Kebangsaan;
Menimbang, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan yaitu pada tanggal 9 Juli 2009 dan telah disebutkan dengan jelas pada Pasal 1 angka 1 defenisi Bendera Kebangsaan Republik Indonesia atau disebut juga Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikenal asas perundang-undangan yang salah satunya adalah Lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) oleh karenanya untuk mempertimbangkan mengenai Bendera Negara pada unsur ini Majelis akan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan mengesampingkan Pasal 154 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, yaitu:
Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama dan ayat (2) disebutkan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur;
Pasal 6 disebutkan bahwa Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/ atau pemasangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah disebutkan di atas bahwa Terdakwa ada melakukan postingan tanggal 07 Oktober 2013 bertempat di kota Medan/ Sumatera Utara yang memuat gambar warna bendera merah putih ditengahnya terdapat peta nusantara bertuliskan Republik Maling NKRI HARGA JUAL;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah gambar warna bendera merah putih ditengahnya terdapat peta nusantara bertuliskan Republik Maling NKRI HARGA JUAL yang diposting Terdakwa ke akun Facebook miliknya tersebut dikategorikan sebagai Bendera Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti dengan seksama yaitu gambar yang ada pada berkas perkara yaitu foto ke-6 (enam) dan setelah Majelis menghubungkannya dengan beberapa Pasal dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan sebagaimana pada pertimbangan di atas, terlebih lagi setelah Majelis melihat dan menganalisa penggunaan gambar warna bendera merah putih ditengahnya terdapat peta nusantara bertuliskan Republik Maling NKRI HARGA JUAL yang ada pada gambar berkas perkara pada foto ke-6 (enam) tersebut hanyalah berupa Gambar yang menyerupai Bendera Negara semata meskipun terlihat seperti Bendera Negara dan menurut pengamatan Majelis bukanlah termasuk kategori sebagai Bendera Negara seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan secara terperinci, tegas dan jelas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa juga tidak terpenuhi atau tidak terbukti Menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari anggota majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman melarang Hakim untuk menolak suatu perkara dengan alasan bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya, sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, yang redaksi lengkapnya berbunyi : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”;
Menimbang, bahwa larangan menolak untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara itu dibarengi dengan kewajiban bagi Hakim untuk menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat, sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang redaksi lengkapnya berbunyi : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
Menimbang, bahwa dalam hal ini terhadap suatu perkara dengan dalih kurang jelas, tentunya melahirkan kewenangan yang diberikan kepada Hakim untuk menetapkan hukum yang semula hukumnya kurang jelas menjadi jelas dengan menggunakan dan menerapkan metode penafsiran (interprestasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Terdakwa sebagaimana barang bukti yaitu berupa hasil cetak unggahan pada akun media sosial (facebook) Terdakwa Sahat Safiih Gurning yang diberi tanda foto 1 (terlampir dalam berkas perkara) adalah benar diperbuat oleh Terdakwa pada locus dan tempus dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu dengan cara mengarahkan kaki kanan Terdakwa menempel ke dinding/tembok atau selayaknya seperti sedang menendang. Sedangkan terhadap barang bukti yang diberi tanda foto 2 sampai dengan 8 dibenarkan Terdakwa merupakan unggahan Terdakwa pada akun facebook miliknya atas nama Sahat S. Gurning dengan email [email protected];
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang perlu terlebih dahulu dinilai apakah gambar yang dipermasalahkan dalam perkara ini merupakan lambang Negara?;
Menimbang, bahwa sesuai penjelasan umum Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dibentuknya Undang-Undang tersebut agar mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Kemudian dalam UU tersebut disebutkan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 46 UU tersebut : Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda;
Menimbang, bahwa UU tersebut juga telah menentukan ciri dan warna serta pengertian setiap unsur yang terkandung dari lambang negara dimaksud;
Menimbang, bahwa apakah dengan tidak samanya jumlah bulu, penulisan kata dan peletakkannya menjadikan gambar tersebut bukan Lambang Negara, dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mana kala pembuat Undang-Undang belum menentukan hal demikian, Hakim anggota I berpendapat penilaian terhadap Lambang Negara yang terpenting adalah orang atau khalayak umum pada saat memandang gambar tersebut mempunyai kesan (terasosiasi) bahwa gambar itu merupakan gambar Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, jadi kesan yang timbul karena ada persamaan bentuk, bunyi ucapan dan lain-lain pada pokoknya antar lain terdapat:
Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan;
Perisai berupa jantung;
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda;
Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar;
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu yang didalam gambar tersebut tidak berbeda secara signifikan;
Lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila yang dilambangkan dengan bentuk bintang, kemudian terdapat tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai, pohon beringin di bagian kiri atas perisai, kepala banteng di bagian kanan atas perisai serta kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai;
Menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung;
Sehingga Hakim Anggota I berpendapat bahwa gambar yang diberi tanda foto 1 pada berkas perkara atau yang tergambar pada dinding/tembok yang terletak di Kecamatan Pintupohan Meranti Kabupaten Toba Samosir secara faktual lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan, sehingga ketidakpahaman masyarakat desa akan bentuk detail Lambang Negara yang dibuat atas kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah dimaknai juga sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yang sah dalam pemahaman dan penghayatan jiwa nasionalisme;
Menimbang, bahwa menurut Hakim Anggota I letak gambar Garuda Pancasila pada dinding/tembok yang terletak di Kecamatan Pintupohan Meranti yang dibawahnya terdapat selokan air, tidaklah berarti menghapuskan atau menghilangkan makna dari pada lambang negara itu sendiri kecuali dipergunakan dengan maksud melanggar hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 154 huruf a KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anggota I mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa“ dalam ketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan sebagai subjek hukum yang diduga telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan satu orang Terdakwa kedepan persidangan yaitu Sahat Safiih Gurning, yang setelah diperiksa ternyata Terdakwa menerangkan dan membenarkan semua identitasnya sebagaimana yang diuraikan di dalam surat dakwaan dan ternyata pula Terdakwa sehat jasmani maupun rohani serta mampu mengemukakan segala kepentingannya di persidangan, sehingga kepada Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu unsur barang siapa telah terpenuhi dalam perbuatan dan diri Terdakwa;
Ad.2Menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina dengan maksud merendahkan;
Menimbang, bahwa obyek yang dihina ialah suatu benda tertentu: yaitu Bendera Kebangsaan RI. dan / atau Lambang Negara RI;
Menimbang, bahwa suatu penghinaan harus dilihat secara komprehensif dengan peristiwa yang melatarbelakanginya dan tujuannya;
Menimbang bahwa untuk menentukan adanya suatu “kesalahan” dalam suatu tindak pidana, diisyaratkan adanya suatu unsur “dengan sengaja” (opzetelijke) yaitu harus ada hubungan antara sikap batin pelaku (Mens rea) dengan wujud perbuatan maupun akibatnya (Actus reus);
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan sengaja, akan tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah willens en wetens artinya menghendaki dan mengetahui. Hal ini berarti bahwa seseorang dianggap sengaja apabila ia menghendaki perbuatan itu dan mengetahui, menginsyafi, atau mengerti akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:
a. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oorgmerk); Yang dimaksud sengaja sebagai maksud adalah apabila pelaku menghendaki akibat perbuatannya. Pelaku tidak pernah melakukan perbuatannya apabila ia mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi;
b. Kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn); Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian adalah apabila pelaku mengetahui pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi akibat lain. Pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat lain;
c. Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn); Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan adalah apabila pelaku melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, akan tetapi, pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang dilarang dan diancam oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dengan sengaja yang dimaksudkan ialah dengan sengaja menghina Lambang Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa memperhatikan fakta persidangan yaitu bahwa Terdakwa sekira bulan Desember tahun 2013 pada saat Terdakwa berjalan-jalan dengan teman-temannya berhenti di Kecamatan Pintu Pohan Kabupaten Toba Samosir tepatnya disalah satu dinding sisi jalan, Terdakwa melihat sebuah gambar yang berbentuk Burung Garuda Pancasila lalu Terdakwa dengan menggunakan handphone milik salah seorang temannya untuk mengambil memfoto dirinya sambil menendang gambar Burung Garuda Pancasila dengan cara Terdakwa mengangkat kaki sebelah kanan dan telapak kaki mengenai gambar tersebut dan menggungah foto tersebut pada akun facebooknya;
Menimbang, bahwa selain itu sebagaimana fakta persidangan terdapat unggahan (posting) pada dinding halaman facebook Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Kalimat: “PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, yang benar adalah PANCAGILA :
Keuangan Yang Maha Kuasa
Korupsi Yang Adil dan Merata
Persatuan Mafia Hukum Indonesia
Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan wakil Rakyat.
Semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”,
Dengan postingan tanggal 09 April 2016;
Kalimat: “APAKAH PANCASILA BISA DIBUKTIKAN KEBENARANNYA DAN REALISASINYA SEJAK INDONESIA MENGADOPSI SIMBOL BURUNG GARUDA DENGAN TAMENG-TAMENGNYA YANG DIPREDIKSI NYATA MERUPAKAN JIWA LUHUR SELURUH SUKU BANGSA NUSANTARA?”
Buktikan!
Bila tidak terbukti, BUANG SAJA LAMBANG ITU, GANTI DENGAN BEBEK NUNGGING”…!
Biar GOYANG ITIK ditemani ONTA ARAB sambil makan CABE dipelukan NAGA!
Bila NEGARA KESEPAKATAN ini tidak ber-PANCASILA, BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS (kenyataannya GILA, PEMBUNUH dan PENJILAT), “SEGERA WUJUDKAN PANCASILA DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA!”
Yang terposting tanggal 11 April 2016;
Kemudian Gambar peta Indonesia yang bertuliskan “REPUBLIK MALING” yang diposting tanggal 07 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan melakukan hal tersebut adalah sebagai bentuk protes/kritik dengan sistem negara atau saat rezim pemerintahan SBY dan atas perbuatannya tersebut tidak pernah merasa bersalah dan menerangkan Terdakwa menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya pasti akan berhadapan dengan hukum serta menyatakan tidak akan menghapus gambar tersebut pada akun facebooknya;
Menimbang, bahwa Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dengan Lambang Negara serta memperhatikan tulisan Terdakwa, perbuatan Terdakwa tersebut sangatlah tidak mencerminkan kesadaran hukum rakyat banyak atas penghormatan terhadap simbol kedaulatan dan kehormatan Negara;
Menimbang, bahwa sebagai warga Negara Indonesia yang seutuhnya, setiap orang haruslah memiliki kepekaan menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang sepantasnya. Penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan atau kebijakan pejabat Negara/publik sebagai kebebasan berekspresi bukanlah tanpa batas, melainkan dibatasi dengan tidak melanggar Undang-Undang, moralitas, agama, ketertiban umum, etika dan norma-norma lain;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi dan Keterangan Terdakwa, Hakim memperoleh keyakinan bahwa dengan mengarahkan kaki kanan Terdakwa menempel pada Lambang Negara tersebut dengan turunan segala perkataan pada kalimat yang Terdakwa tulis pada akun facebooknya yang tidak pantas sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Hakim Anggota I menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa walaupun dalam rumusan pasal diatas menggunakan kata dan, menurut Hakim tidak lah menghapus perbuatan pidana terhadap salah satu sub unsur atau obyek tindak pidana yang memenuhi unsur pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) oleh salah satu anggota Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana putusan diambil dengan suara terbanyak yaitu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Terdakwa haruslah dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diajukan persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka menurut ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, Pasal 154 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 191 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAHAT SAFIIH GURNING tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau kedua;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flasdisk warna merah;
1 (satu) lembar gambar Sahat Safiih Gurning menendang fhoto Garuda yang merupakan Lambang Negara dan pada bagian bawah postingan gambar tersebut terdapat kalimat “PANCASILA” itu hanya “LAMBANG” Negara Mimpi, yang benar adalah PANCAGILA :
Keuangan Yang Maha Kuasa
Korupsi Yang Adil dan Merata
Persatuan Mafia Hukum Indonesia
Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan wakil Rakyat.
Semboyan : “BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS”, Dengan postingan tanggal 09 April 2016;
1 (satu) lembar status facebook berisi Terima kasih kepada pembully yang berusaha sekali membuat #PANCAGILA semakin NYATA pengalamannya…!
Ayoooo…Tunjukkan aslimu…!
SAYA MENANTANG NEGARA dan MASYARAKAT MENJADI HAKIM/SAKSI..!
“APAKAH PANCASILA BISA DIBUKTIKAN KEBENARANNYA DAN REALISASINYA SEJAK INDONESIA MENGADOPSI SIMBOL BURUNG GARUDA DENGAN TAMENG-TAMENGNYA YANG DIPREDIKSI NYATA MERUPAKAN JIWA LUHUR SELURUH SUKU BANGSA NUSANTARA?”
Buktikan!
Bila tidak terbukti, BUANG SAJA LAMBANG ITU, GANTI DENGAN BEBEK NUNGGING”…!
Biar GOYANG ITIK ditemani ONTA ARAB sambil makan CABE dipelukan NAGA!
Bila NEGARA KESEPAKATAN ini tidak ber-PANCASILA, BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS (kenyataannya GILA, PEMBUNUH dan PENJILAT), “SEGERA WUJUDKAN PANCASILA DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA!”
#Revolusi agrarian, kembalikan hak-hak masyarakat Adat#dan lain-lain keinginan RAKYAT yang tidak mau ber- PANCASILA (silahkan ditambahkan)
Yang terposting tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar gambar tulisan yang bertuliskan :
PANCAGILA NKRI
KEUANGAN YANG MAHA KUASA
KORUPSI YANG ADIL DAN MERATA
PERSATUAN MAFIA HUKUM INDONESIA
KEKUASAAN YANG DIPIMPIN OLEH NAFSU KEBEJATAN DALAM PERSEKONGKOLAN DAN KEPURAK-PURAKAN
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH KELUARGA PEJABAT DAN WAKIL RAKYAT
Yang terposting tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar gambar tentang GAM atau ASNLF postingan tanggal 05 Desember 2013;
1 (satu) lembar gambar peta Indonesia yang bertuliskan “REPUBLIK MALING” yang diposting tanggal 07 Oktober 2013;
1 (satu) lembar gambar beberapa anggota Kepolisian yang diposting tanggal 18 Oktober 2014;
1 (satu) lembar gambar seorang anak laki-laki menendang anggota Kepolisian yang diposting tanggal 03 Pebruari 2015;
Masing-masing dikembalikan kepada Sahat Safiih Gurning;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, pada hari Senin, tanggal 17 April 2017 oleh kami AZHARY P. GINTING, S.H., sebagai Hakim Ketua, ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. dan HANS PRAYUGOTAMA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Para Hakim Anggota dengan dibantu RISMANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige, serta dihadiri oleh Zulhelmi, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Terdakwa didampingi Para Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. | Hakim Ketua, AZHARY P. GINTING, S.H. |
HANS PRAYUGOTAMA, S.H.
Panitera Pengganti,
RISMANTO, S.H.