42/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 42/PID/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
ASRIL
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 42/PID/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI;
Tempat lahir : Desa Silina;
Umur / Tgl. Lahir : 34 Tahun / 04 Juli 1979
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Silina Kec. Simuk, Kab. Nias Selatan;
Agama : Kristen Khatolik;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD Kelas 1;
Nama lengkap : OFIATI BAGO Als. OFI;
Tempat lahir : Desa Gobo;
Umur / Tgl. Lahir : 18 Tahun / 26 Februari 1995
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Silina Kec. Simuk, Kab. Nias Selatan;
Agama : Kristen Khatolik;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD Kelas 1;
Terdakwa I ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 Juli 2013 s/d tanggal 25 Juli 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 03 September 2013;
P
22 September 2013 ……….
enuntut Umum, sejak tanggal tanggal 04 September 2013 s/d tanggal tanggal 22 September 2013;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 23 September 2013 s/d tanggal 22 Oktober 2013;
Hakim Majelis, sejak tanggal 09 Okotber 2013 s/d tanggal 07 November 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 08 November 2013 s/d tanggal 06 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 18 Desember 2013 s/d tanggal 16 Januari 2014;
Terdakwa II ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 Juli 2013 s/d tanggal 25 Juli 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 03 September 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 04 September 2013 s/d tanggal tanggal 22 September 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 23 September 2013 s/d tanggal 22 Oktober 2013;
Hakim Majelis, sejak tanggal 09 Okotber 2013 s/d tanggal 07 November 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 08 November 2013 s/d tanggal 06 Januari 2014;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 18 Desember 2013 s/d tanggal 16 Januari 2014;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2013, No. Reg. Perkara : PDM-21/TDL.03/09/2013, yang mendakwa Para Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU;
B
Perbuatan ……….
ahwa ia Terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS. AMA MEI bersama-sama dengan terdakwa II. OFIATI BAGO ALS. OFI, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu laindalam........ dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Desa Silina Baru Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan tepatnya di samping kanan rumah korban An. DIKI GARAMBA Als. DIKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan kekarasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban DIKI GARAMBA ALS DIKI”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang kami uraikan diatas, terdakwa II OFIATI BAGO ALS. OFI memberitahu kepada suaminya yaiut terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI bahwa saksi korban atas nama DIKI GARAMBA Als. DIKI telah memasukkan rumput ke dalam rumah, mendengar hal tersebut Terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI langsung marah tarhadap saksi korban dengan memegang tangan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil air yang telah tersedia di dalam TROMOS milik terdakwa I dan Terdakwa II, Kemudian terdakwa II mengambil Tromos yang berisikan air panas lalu memberikannya kepada Terdakwa I dan terdakwa I memegang tangan terdakwa II yang sedang memegang air panas dan langsung menyiram wajah sebelah kiri saksi korban hingga mengenai wajah sebelah kiri korban. Akibat dari perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II wajah sebelah kiri saksi korban terkelupas dan kena bakar . Hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum pada Puskesmas Plus Teluk Dalam Nomor : 441/1335/V/Yankes/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diperiksa oleh dr. Noni Winanda dan diperbuat dan ditanda tangani oleh AGUS BERLIANA DAKHI, SKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : - Luka bakar di dahi kiri ukuran P :2 cm, L:0,7 cm;
Luka bakar dipelipis mata kanan atas ukuran P : 1 cm, L : 0,5 cm ;
Luka lecet dipelipis mata bawah panjang 2 cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
P
4. Dada……..
erut : Tidak ada kelainan;Dada : Tidak ada kelainan;
Pinggang : Tidak ada kelainan;
Punggung : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan;
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan;
KESIMPULAN :
Dijumpai luka bakar di dahi, di pelipis mata kanan, kulit luar terkelupas akibat cairan panas;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU;
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI bersama-sama dengan terdakwa II. OFIATI BAGO ALS. OFI, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Desa Silina Baru Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan tepatnya di samping kanan rumah korban An. DIKI GARAMBA ALS DIKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak An. DIKI GARAMBA ALS DIKI”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
B
bakar ……….
ahwa pada waktu dan tempat seperti yang kami uraikan diatas, terdakwa II OFIATI BAGO ALS. OFI memberitahu kepada suaminya yaiut terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI bahwa saksi korban atas nama DIKI GARAMBA Als. DIKI telah memasukkan rumput ke dalam rumah, mendengar hal tersebut Terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI langsung marah tarhadap saksi korban dengan memegang tangan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil air yang telah tersedia di dalam TROMOS milik
terdakwa........
terdakwa I dan Terdakwa II, Kemudian terdakwa II mengambil Tromos yang berisikan air panas lalu memberikannya kepada Terdakwa I dan terdakwa I memegang tangan terdakwa II yang sedang memegang air panas dan langsung menyiram wajah sebelah kiri saksi korban hingga mengenai wajah sebelah kiri korban. Akibat dari perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II wajah sebelah kiri saksi korban terkelupas dan kena bakar. Hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum pada Puskesmas Plus Teluk Dalam Nomor : 441/1335/V/Yankes/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diperiksa oleh dr. Noni Winanda dan diperbuat dan ditanda tangani oleh AGUS BERLIANA DAKHI, SKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : - Luka bakar di dahi kiri ukuran P :2 cm, L:0,7 cm;
Luka bakar dipelipis mata kanan atas ukuran P : 1 cm, L : 0,5 cm ;
Luka lecet dipelipis mata bawah panjang 2 cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Pinggang : Tidak ada kelainan;
Punggung : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan;
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan;
KESIMPULAN :
Dijumpai luka bakar di dahi, di pelipis mata kanan, kulit luar terkelupas akibat cairan panas;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
II. Surat........
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Nopember 2013, No. Reg. Perkara : PDM-06/TDL02/03/2013, yang menuntut Para Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa1. ASRIL GARAMBA Alias AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Alias OFI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) ke-1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam surat dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa1. ASRIL GARAMBA Alias AMA MEI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Alias OFI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi masing-masing selama terdakwa-terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa 1 tetap di Tahan dalam Rumah Tahanan Negara di Gunungsitoli dan terdakwa 2. segera ditahan di Rumah Tahan Negara di Gunungsitoli;
Menetapkan agar Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Alias AMA MEI dan terdakwa 2. OFIATI BAGO Alias OFI membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 11 Desember 2013, Nomor : 286/PID.B/2013/PN.GS, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menghukum Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI masing-masing dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
M
4.Memerintahkan ……….
enetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI tetap berada dalam tahanan dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI agar segera di tahan di Rumah tahanan Gunungsitoli;
Membebankan agar Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
A
tanggal ……….
kte Permohonan Banding yang dibuat oleh TRISMAN ZANDROTO Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor : 37/Bdg/Akta Pid/2013/PN-GS, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli telah sempurna diberitahukan kepada Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Januari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014, Memori banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli telah sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014;
Surat Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tertanggal 09 Januari 2014, Nomor : W2.U12/32/Pid/I/2014, masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa, dimana terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 10 Januari 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor 286/PID.B/2013/PN.GS, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata
cara……..
cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Januari 2014, ternyata pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
M
Menimbang, ……….
enimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa hingga saat ini tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 11 Desember 2013, Nomor : 286/PID.B/2013/PN.GS, Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Januari 2014, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menerima alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti yang dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, karena semua alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dipandang sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum dan keyakinan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan keyakinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 11 Desember 2013, Nomor : 286/PID.B/2013/PN.GS, yang dimintakan banding tersebut haruslah di kuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
M
No.23 ……….
emperhatikan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, undang-undang No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 11 Desember 2013, Nomor : 286/PID.B/2013/PN.GS, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Panitera ……….
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 oleh Kami : PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. dan RIDWAN RAMLI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Januari 2014, Nomor 42/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-HakimAnggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj. SURYA HAIDA, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ttd ttd
H.LEXSY MAMONTO, SH.MH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
ttd
RIDWAN RAMLI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
Untuk sali