34/PID.SUS/2015/PN RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 34/PID.SUS/2015/PN RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ” Karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit gerobak kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 20 (dua) puluh keping kayu jenis papan ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 034/Pid.Sus/2015/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
Nama lengkap : ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR ;
Tempat lahir : Bagansiapiapi ;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 01 Pebruari 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln Siak Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 16 Desember 2014 No.Pol.SP.Han/114/XII/2014/Riskrim, sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015 ; ---------------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2014 Nomor : SPP-278/N.4.19/Euh.1/12/2014 sejak tanggal 04 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2015 ; -----------------------------------------------------
3.Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2015 Nomor : PRINT - 119/ N.4.19/ /Euh.2/01/2015 sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
4.Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 04 Pebruari 2015 Nomor : 042/Pid. Sus/2015/PN.RHL. sejak tanggal 04 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 05 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 25 Pebruari 2015 Nomor : 042/Pid.Sus./2015/PN.RHL. sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015 ; -----------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 034/Pen.Pid.Sus./ 2015/PN.RHL tanggal 04 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; --------------------------------------------------------------------------------------
- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 034/Pid.Sus./2015/PN.RHL tanggal 04 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------------
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ----------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------
1. Menyatakan Terdakwa ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencegahan dan Pembrantasan Pengrusakan Hutan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Pengrusakan Hutan dalam dakwaan Kedua ; -----------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan,, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
- 1 (satu) unit gerobak kayu ; ----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
- 20 (dua puluh) keping kayu jenis papan; -----------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000, 00 (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan dakwaan Alternatif tertanggal 21 Januari 2015, yakni sebagai berikut : -----------------------------------
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa Ali Akbar Als Ali Bin Samsir pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab.Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan, Saksi Tri Adiyatmika, dan Saksi Erwin Syaidul Hutri Nainggolan (kedua Saksi adalah anggota Polri) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan setelah sampai di TKP tepatnya di DOK (tempat pembuatan kapal) Para Saksi menemukan dan menangkap Terdakwa bersama dengan Wan Budi Arianto (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang mengangkut hasil hutan atas perintah atau permintaan Kok Ui Als Awi Kwanca (DPO) dengan upah yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 60.000, 00 (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali antar berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) keping dengan volume 1,7758 M³ (satu koma tujuh tujuh lima delapan meter kubik) sesuai dengan hasil pengukuran barang bukti dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani Kepala Bidang PPHH Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Rahayu Priyono Tanggal 20 Desember 2014, yang mana Terdakwa bersama Wan Budi Arianto mengangkut kayu hasil hutan menggunakan 2 (dua) buah gerobak sorong yang berisikan 20 (dua puluh) keping papan disetiap gerobaknya dengan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FAKO, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapolres Rohil untuk diperiksa lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ; ------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Ali Akbar Als Ali Bin Samsir pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab.Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan, Saksi Tri Adiyatmika, dan Saksi Erwin Syaidul Hutri Nainggolan (kedua Saksi adalah Anggota Polri) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan setelah sampai di TKP tepatnya di DOK (tempat pembuatan kapal) Para Saksi menemukan dan menangkap Terdakwa bersama dengan Wan Budi Arianto (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang mengangkut hasil hutan atas perintah atau permintaan Kok Ui Als Awi Kwanca (DPO) dengan upah yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 60.000, 00 (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali antar berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) keping dengan volume 1,7758 M³ (satu koma tujuh tujuh lima delapan meter kubik) sesuai dengan hasil pengukuran barang bukti dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani Kepala Bidang PPHH Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Rahayu Priyono Tanggal 20 Desember 2014, yang mana Terdakwa bersama Wan Budi Arianto mengangkut kayu hasil hutan menggunakan 2 (dua) buah gerobak sorong yang berisikan 20 (dua puluh) keping papan disetiap gerobaknya dengan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FAKO, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapolres Rohil untuk diperiksa lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ; ------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/ keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing, dan 1 (satu) orang Ahli yang dibacakan, telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI TRI ADIYATMIKA Als TRI :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 08.00 Wib Saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Bagansiapiapi sering terjadi Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kemudian Saksi melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Saksi bersama Saksi Erwin Syaidul Hutri untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut ; ----
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Saksi Erwin Syaidul Hutri pergi menuju ketempat yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan dengan membawa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penangkapan ; ------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar jam 14.00 Saksi tiba di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di Dok (pembuatan kapal) milik Sdr. Kok Ui Als Awi Kuanca (DPO) dan disana Saksi melihat Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto sedang melakukan pelangsiran hasil hutan berupa kayu olahan jenis papan dengan menggunakan 2 (dua) unit gerobak sorong masing-masing gerobak berisi 20 (dua puluh) keeping kayu papan ; ----------------
Bahwa sewaktu ditanyakan kepada Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto mengenai dokumen pengangkutan hasil hutan, mereka tidak ada memiliki dokumen tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa menurut Keterangan Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto kayu olahan tersebut milik Sdr. Kok Ui Als Awi Kuanca (DPO) ; ------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto beserta kayu olahan sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) keping dengan volume 1.7758 m3 (satu koma tujuh tujuh lima delapan meter kubik) dan 2 (dua) unit gerobak sorong dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI ERWIN SYAIDUL HUTRI NAINGGOLAN Als ERWIN :
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 08.00 Wib Saksi Tri Adiyatmika mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Bagansiapiapi sering terjadi Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kemudian Saksi Tri Adiyatmika melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Saksi Tri Adiyatmika bersama Saksi untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Saksi Tri Adiyatmika pergi menuju ketempat yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan dengan membawa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penangkapan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar jam 14.00 Saksi bersama Saksi Tri Adiyatmika tiba di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di Dok (pembuatan kapal) milik Sdr. Kok Ui Als Awi Kuanca (DPO) dan disana Saksi bersama Saksi Tri Adiyatmika melihat Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto sedang melakukan pelangsiran hasil hutan berupa kayu olahan jenis papan dengan menggunakan 2 (dua) unit gerobak sorong masing-masing gerobak berisi 20 (dua puluh) keeping kayu papan ; ---------------------------
Bahwa sewaktu ditanyakan kepada Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto mengenai dokumen pengangkutan hasil hutan, mereka tidak ada memiliki dokumen tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa menurut Keterangan Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto kayu olahan tersebut milik Sdr. Kok Ui Als Awi Kuanca (DPO) ; ------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto beserta kayu olahan sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) keeping dengan volume 1.7758 m3 (satu koma tujuh tujuh lima delapan meter kubik) dan 2 (dua) unit gerobak sorong dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI WAN BUDI Als BUDI WAN AHMAD JASRI :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wib Saksi bersama Terdakwa bertemu dengan Sdr. Awi Kuanca (DPO) dikedai kopi yang terletak di Jalan Utama Bagansiapiapi Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir kemudian Sdr. Awi Kuanca mengatakan kepada kami “tolong dulu angkatkan kayu saya” dijawab Saksi “berapa banyak” dijawab Sdr. Awi Kuanca “itu ada dua gerobak, harga Rp. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per tonnya ; -------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Sedar Kelurahan Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir dengan membawa 2 (dua) buah gerobak dan sesampainya dirumah Sdr. Awi Kuanca kemudian Saksi bersama Terdakwa menaikan kayu olahan yang ditumpukkan didepan rumah Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak masing-masing gerobak berisikan 20 (dua puluh) keping kayu olahan dengan ukuran 1,5 inchi X 9 inchi panjang 4,8 (empat koma delapan) meter ; --------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai menaikkan kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak selanjutnya Saksi bersama Terdakwa pergi membawa kayu olahan tersebut menuju dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir tanpa disertai dokumen yang sah ;
Bahwa pada saat Saksi bersama Terdakwa akan memasuki dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca tiba-tiba datang beberapa Anggota Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dank arena tidak memiliki dokumen yang sah selanjutnya Saksi bersama Terdakwa ditangkap kemudian Saksi bersama Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir ; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan Terdakwa mendapat upah dari mengangkut kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca sebesar Rp. 60.000, 00 (enam puluh ribu rupiah) per tripnya dan Saksi tidak mengetahui dari mana Sdr. Awi Kuanca mendapatkan kayu olahan tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama NANA SUHANA, SP. S.Hut, namun sehubungan Ahli tidak hadir dipersidangan maka keterangan Ahli dibacakan berdasarkan BAP Penyidik tanggal 20 Desember 2014, yang pada pokoknya keterangan sebagai berikut:
KETERANGAN NANA SUHANA, SP. S.Hut (Ahli dibacakan) : --------------------
- Bahwa pada saat ini Ahli sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dengan tugas selaku Seksi Pengujian Hasil Hutan ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa piñata usaha hasil hutan adalah kegiatan yang meliputi piñata usaha hasil hutan tentang perencanaan, produksi, pemanenan, penebangan, penandaan, pengukuran, pengujian, pengangkutan, peredaran dan pelaporan ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa memiliki, menguasai dan mengangkut hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah, untuk kayu olahan dokumennya adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ali Akbar dan Wan Budi Arianto kayu jenis papan tersebut diangkut menuju Dok (tempat pembuatan kapal) milik Sdr. Awi Kuanca (DPO) dan tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pejabat yang berwenang adalah tidakan melanggar hukum dan tidak sah ; ---------------------------------
- Bahwa memiliki, menguasai dan mengangkut hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang mana untuk kayu log dokumennya yaitu Faktur Kayu Bulat (FA-KB) dan untuk kayu olahan dokumennya yaitu Faktur Kayu Olahan (FA-KO), sedangkan kayu pacakan/olahan yang dimiliki, dikuasai dan diangkut oleh Ali Akbar dan Wan Budi Arianto tidak dilengkapi dengan dokumen berupa FA-KO maka tidak sah ; ------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan benar atas keterangan Ahli tersebut ; --
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa ALI AKBAR Alias ALI Bin SAMSIR yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto (berkas terpisah) bertemu dengan Sdr. Awi Kuanca (DPO) dikedai kopi yang terletak di Jalan Utama Bagansiapiapi Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir kemudian Sdr. Awi Kuanca mengatakan kepada kami “tolong dulu angkatkan kayu saya” dijawab Terdakwa “berapa banyak” dijawab Sdr. Awi Kuanca “itu ada dua gerobak, harga Rp. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per tonnya ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto pergi menuju rumah Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Sedar Kelurahan Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir dengan membawa 2 (dua) buah gerobak dan sesampainya dirumah Sdr. Awi Kuanca kemudian Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto menaikan kayu olahan yang ditumpukkan didepan rumah Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak masing-masing gerobak berisikan 20 (dua puluh) keping kayu olahan dengan ukuran 1,5 inchi X 9 inchi panjang 4,8 (empat koma delapan) meter ; ------------------------------------
-Bahwa setelah selesai menaikkan kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto pergi membawa kayu olahan tersebut menuju dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir tanpa disertai dokumen yang sah ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto akan memasuki Dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca tiba-tiba datang beberapa Anggota Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan karena tidak memiliki dokumen yang sah selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto ditangkap kemudian Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto mendapat upah dari mengangkut kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca sebesar Rp. 60.000, 00 (enam puluh ribu rupiah) per tripnya dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. Awi Kuanca mendapatkan kayu olahan tersebut ; --------------------
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gerobak kayu dan 2 (dua puluh) keping kayu jenis papan dan barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan telah ditunjukkan dipersidangan dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan pembuktian dalam perkara ini ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto (berkas terpisah) telah ditangkap oleh Saksi Tri Adiyatmika dan Saksi Erwin Syaidul Hutri Nainggolan Anggota Kepolisian Polres Rokan Hilir karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah atas kayu olahan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto (berkas terpisah) bertemu dengan Sdr. Awi Kuanca (DPO) dikedai kopi yang terletak di Jalan Utama Bagansiapiapi Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir kemudian Sdr. Awi Kuanca mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto (berkas terpisah) “tolong dulu angkatkan kayu saya” dijawab Terdakwa “berapa banyak” dijawab Sdr. Awi Kuanca “itu ada dua gerobak, harga Rp. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per tonnya ; -------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto pergi menuju rumah Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Sedar Kelurahan Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir dengan membawa 2 (dua) buah gerobak dan sesampainya dirumah Sdr. Awi Kuanca kemudian Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto menaikan kayu olahan yang ditumpukkan didepan rumah Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak masing-masing gerobak berisikan 20 (dua puluh) keping kayu olahan dengan ukuran 1,5 inchi X 9 inchi panjang 4,8 (empat koma delapan) meter ; ------------------------------------
- Bahwa setelah selesai menaikkan kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto pergi membawa kayu olahan tersebut menuju Dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir tanpa disertai dokumen yang sah ; -------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa pada saat Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto akan memasuki Dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca tiba-tiba datang beberapa Anggota Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan karena tidak memiliki dokumen yang sah selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto ditangkap kemudian Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto menguasai dan mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan dalam bentuk papan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan untuk kayu olahan dokumennya yaitu Faktur Kayu Olahan (FA-KO), sedangkan kayu pacakan/olahan yang dimiliki, dikuasai dan diangkut oleh Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto tidak dilengkapi dengan dokumen berupa FA-KO ;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto mendapat upah dari mengangkut kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca sebesar Rp. 60.000, 00 (enam puluh ribu rupiah) per tripnya dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. Awi Kuanca mendapatkan kayu olahan tersebut ; --------------------
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit gerobak kayu dan 2 (dua puluh) keping kayu jenis papan dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kedua dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
1. Orang Perorangan; -----------------------------------------------------------------------
2. Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : ”Orang Perorangan“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa ALI AKBAR Alias ALI Bin SAMSIR dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Orang Perorangan” telah dapat terpenuhi ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto (berkas terpisah) telah ditangkap oleh Saksi Tri Adiyatmika dan Saksi Erwin Syaidul Hutri Nainggolan Anggota Kepolisian Polres Rokan Hilir karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah atas kayu olahan tersebut. Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto (berkas terpisah) bertemu dengan Sdr. Awi Kuanca (DPO) dikedai kopi yang terletak di Jalan Utama Bagansiapiapi Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir kemudian Sdr. Awi Kuanca mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Wan Budi Arianto (berkas terpisah) “tolong dulu angkatkan kayu saya” dijawab Terdakwa “berapa banyak” dijawab Sdr. Awi Kuanca “itu ada dua gerobak, harga Rp. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per tonnya. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto pergi menuju rumah Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Sedar Kelurahan Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir dengan membawa 2 (dua) buah gerobak dan sesampainya dirumah Sdr. Awi Kuanca kemudian Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto menaikan kayu olahan yang ditumpukkan didepan rumah Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak masing-masing gerobak berisikan 20 (dua puluh) keping kayu olahan dengan ukuran 1,5 inchi X 9 inchi panjang 4,8 (empat koma delapan) meter. Bahwa setelah selesai menaikkan kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca keatas gerobak selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto pergi membawa kayu olahan tersebut menuju Dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca yang berada di Jalan Utama Gang Usaha II Kel. Bagan Barat Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir tanpa disertai dokumen yang sah. Bahwa pada saat Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto akan memasuki Dok atau tempat pembuatan kapal milik Sdr. Awi Kuanca tiba-tiba datang beberapa Anggota Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan karena tidak memiliki dokumen yang sah selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto ditangkap kemudian Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto menguasai dan mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan dalam bentuk papan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut. Bahwa Terdakwa bersama Saksi Wan Budi Arianto mendapat upah dari mengangkut kayu olahan milik Sdr. Awi Kuanca sebesar Rp. 60.000, 00 (enam puluh ribu rupiah) per tripnya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Alternatif Kedua dari dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari permohonan Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka permohonan dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi akan perbuatannya tersebut ; -----
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ” Karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;--------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI AKBAR Als ALI Bin SAMSIR dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; ---------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit gerobak kayu ; -----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
- 20 (dua) puluh keping kayu jenis papan ; ------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : SELASA tanggal 10 Maret 2015, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis MAHARANI DEBORA MANULANG, SH., MH. dan ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh JULPABMAN HARAHAP, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ENDRA ANDRI PARWOTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MAHARANI D. MANULANG, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN S.O, SH., MH.
Panitera Pengganti,
JULPABMAN HARAHAP, SH.
.