307/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 307/PID/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
HISAR SIDAURUK
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 307 / PID / 2014 / PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HISAR SIDAURUK;
Tempat Lahir : Tambun Marisi;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/15 Nopember 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Nagori Dolok Huluan Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Bertani;
Pendidikan : STM;
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik :Tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor :Print-37/N.2.24./Ep.1/1/2014, tertanggal 20 Januari 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2014, berdasarkan Penetapan Nomor :73/Pen.Pid/2014/PN-Sim, tertanggal 30 Januari 2014;
Dialihkan menjadi penahanan rumah sejak tanggal 5 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2014, berdasarkan Penetapan Nomor :73/Pen.Pid/2014/PN.SIM, tertanggal 5 Pebruari 2014;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Setelah membaca dan memperhatikan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini :
I . Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No.Reg. Perkara PDM - 34 /Siant /N.2.24 /EP.1/01 / 2014 tanggal 30 Januari 2014, yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HISAR SIDAURUK pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 08.30 Wib atau disuatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Tambun Marisi Nagori Dolok Huluan Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, secara melawan hukum, memaksa orang supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain yaitu saksi korban Kasner Sidauruk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa HISAR SIDAURUK mendatangi rumah saksi korban KASNER SIDAURUK yang sedang sarapan pagi bersama dengan saksi MENTELINA Br PURBA dan saksi JHON SIDAURUK, kemudian didepan rumah saksi korban, terdakwa datang menjumpai saksi korban dengan membawa parang dan langsung marah-marah dengan mengatakan “kubunuh kau”…..!!!! kenapa kau traktor ladangku!!!” sambil mengacungkan sebilah parang ke arah saksi korban. Lalu saksi korban menjawab “bukan ladangmu yang ku traktor” lalu terdakwa mengulangi kembali perkataannya dengan mengatakan “kubunuh kau kalau kau kerjakan ladang itu lagi….!!!!”. kemudian oleh saksi MENTELINA Br PURBA menjawab: “kalau lewat batas-batas tanah itu dibuat patoknya !!!” tujuannya supaya jelas batas-batas tanah mereka, mendengar jawaban tersebut terdakwa tidak merasa puas dan mengatakan “taik sama kau!!!” melihat kejadian tersebut lalu saksi JHON SIDAURUK berdiri dan mendekati terdakwa untuk melerainya agar terdakwa tidak mendekati saksi korban KASNER SIDAURUK. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban KASNER SIDAURUK menuju ladang terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban KASNER SIDAURUK merasa terancam jiwanya, tidak nyaman dan ketakutan. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raya untuk proses lebih lanjut.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum,No.Reg.Perkara PDM- 401 /Siant /EP.1/12 / 2013 tanggal 27 Januari 2014, yang menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HISAR SIDAURUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secaramelawan hukum, memaksa orang supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain “yang didakwa melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1KUHPidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HISAR SIDAURUK dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah).
III. Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 Maret 2014 No. 73/Pid.B/2014/PN.SIM yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa “HISAR SIDAURUK” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014, Nomor : 73 /Akta /Pid.B/2014 /PN.Sim , yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Maret 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 Maret 2014 No. 73/Pid.B/2014/PN.Sim tersebut, permintaan banding mana telah sempurna diberitahukan kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 ;--------
Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara tanggal 29 April 2014 Nomor : W2.U.16/1214/HN.01.10/IV/2014, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dimana terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 30 April 2014 s/d 09 Mei 2014 , para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 73/Pid.B/2014/PN.Sim, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;-----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;--------------------
------- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 Maret 2014 No. 73/Pid.B/2014/PN.SIM, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;---------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat mempertahankan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 Maret 2014 No. 73/Pid.B/2014/PN.SIM, haruslah dikuatkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini;----------------------------------------------------------------------------
---- Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 335 Ayat ( 1 )KUHP , Pasal 14 a ayat (1) KUHP , Undang – undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini; -------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; ------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 Maret 2014 No. 73/Pid.B/2014/PN.SIM, yang dimintakan banding tersebut;----------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 18 JUNI 2014, oleh Kami : SAUT H PASARIBU, SH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH. dan JANNES ARITONANG,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 02 JUNI 2014, No. 307 /PID/2014/PT-MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT tanggal 27 JUNI 2014 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh M.SIMARMATA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;----
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
- TTD - - TTD -
SAMA RAJA MARPAUNG, SH. SAUT H PASARIBU, SH
- TTD -
JANNES ARITONANG, SH.MH Panitera Pengganti : - TTD -
M.SIMARMATA,SH.