92 PK/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 PK/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) vs 1. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 2. PERKUMPULAN BALAI SAHABAT;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) tersebut;
P UTUSAN
Nomor 92 PK/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara tata usaha negara telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM), berkedudukan di Jalan Genteng Kali No. 89-91, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh HERU SUTANTIO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pengusaha Swasta, selaku Ketua dan dr. JOHANES OETOJO HARIOHOEDOJO, kewarganegaraan Indonesia, selaku Sekretaris, berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 15 tanggal 22 Februari 2010, Jo. Anggaran Dasar Perkumpulan Lien Huan She yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dalam hal ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Tonny Gunawan, SH., Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Raya Kupang Indah Nomor 23, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding juga Terbanding.
melawan:
I. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA, ber-kedudukan di Jalan Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. SJAFRUDDIN, SH.,M.Hum., Jabatan Direktur Perdata, Direktorat Perdata;
2. LULUK RATNANINGTYAS, SH.,MHum., Jabatan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata;
3. Drs. SUPARNO, SH.,MH., Jabatan Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata;
4. AGUS SUBANDRIYO, SH.,M.Hum., Jabatan Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan Sub Direktorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata;
5. DAULAT PANDAPOTAN SILITONGA, SH.,M.Hum., Jabatan Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan Sekretariat;
6. NUR ALI, SH.,MH., Jabatan Kepala Sub Direktorat Notariat Sub Direktorat Notariat Direktorat Perdata;
7. ABRIANA KUSUMA DEWI, SH., Jabatan Kepala Seksi Badan Hukum Sosial Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata;
8. AZHARUDDIN, S.Sos.,Msi., Jabatan Kepala Seksi Legalisasi Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata;
Kesemuanya adalah Pegawai pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2010;
PERKUMPULAN BALAI SAHABAT, berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91, Kota Surabaya, diwakili oleh Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., kewarganegaraan Indonesia, selaku Ketua Perkumpulan Balai Sahabat;
Termohon Peninjauan Kembali I,II dahulu sebagai Termohon Kasasi I,II/Tergugat, Tergugat II Intervensi/Para Pembanding juga Para Terbanding.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding juga Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 278 K/TUN/2011 tanggal 5 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali I,II dahulu sebagai Termohon Kasasi I,II/Tergugat, Tergugat II Intervensi/Para Pembanding juga Para Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Obyek Sengketa :
- Surat Keputusan Tergugat Nomor AHU-15.AH.01.06 TAHUN 2010 Tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP.01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91, Kota Surabaya;
Dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat baru mengetahui dan memperoleh Nomor Surat Keputusan Tergugat dari penjelasan staf Tergugat (NUR ALI, SH.) pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2010 di kantor Tergugat, pada saat kuasa hukum Penggugat hendak menanyakan kelanjutan proses pengesahan perubahan pengurus Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya yang diajukan Penggugat melalui Kantor Notaris YANITA POERBO, SH. di Surabaya yang telah diterima Tergugat sejak tanggal 18 Maret 2010 yang ternyata tidak diproses oleh Tergugat, selain itu Penggugat juga baru mendapatkan foto copy dari objek sengketa pada tanggal 27 Juli 2010 di POLDA Jawa Timur yang ketika diundang oleh Penyidik untuk menghadiri acara pemaparan/gelar perkara yang dilaporkan Penggugat yang juga sangat erat hubungannya dengan sengketa ini yaitu sesuai Laporan Polisi No. Pol.LPB/234/IV/2010/Biro Operasi tanggal 22 April 2010, demikian gugatan Penggugat telah diajukan dengan cara dan masih dalam tenggang batas waktu yang ditentukan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa Perkumpulan Balai Sahabat yang bergerak dalam bidang sosial, kesenian dan olahraga, yang berkedudukan hukum/berkantor dan selaku Pemilik Gedung Balai Sahabat Surabaya yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan No. 206/Kelurahan Genteng Surabaya setempat dikenal dengan Jalan Genteng Kali No. 89-91, Surabaya adalah sebuah perkumpulan yang berbadan hukum dengan kapasitas anggota perkumpulan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) orang anggota dengan Anggaran Dasar dan Pengesahan Badan Hukumnya tertanggal 3 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lien Huan She kemudian dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 No. J.A.5/46/22 menjadi “Balai Sahabat” dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Pekumpulan Balai Sahabat Surabaya;
3. Bahwa pada tahun 2009 tepatnya pada bulan Januari 2009 adalah batas masa kepengurusan Pengurus Periode 2007-2009, namun tidak/belum ada Rapat Luar Biasa untuk Pemilihan Pengurus Baru/Pengganti, melihat kenyataan ini, beberapa perwakilan anggota mengambil inisiatif untuk mengadakan Rapat dan telah beberapa kali diadakan rapat ternyata tidak pernah mencapai quorum/syarat yang ditentukan Anggaran Dasar Perkumpulan, karenanya terhitung sejak Januari 2009 hingga pertengahan September 2009, terjadi kevakuman Kepengurusan;
4. Bahwa selain setelah beberapa kali diadakan Rapat Anggota Luar Biasa, ternyata tidak quorum tersebut dan ketika menghadapi masa kevakuman dan masa transisi kepengurusan beredar issue bahwa Perkumpulan Balai Sahabat hendak dilikwidasi dan assetnya akan dijual oleh Pengurus lama yang telah demisioner, karenanya pada sekitar awal hingga pertengahan bulan Juli 2009, saudara DR. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., yang pekerjaannya sebagai notaris dan baru tiga tahun menjadi anggota Perkumpulan membuat dan menyiapkan konsep Surat Kuasa selanjutnya bersama suaminya mengantar ke rumah-rumah Anggota Perkumpulan dan menyuruh menandatangani untuk keperluan Rapat Mempertahankan dan Melestarikan Gedung Balai Sahabat Surabaya sebagai Cagar Budaya yang terancam dari rencana likwidasi dan penjualan asset Perkumpulan;
5. Bahwa dari hasil bujuk rayu dari pintu ke pintu rumah-rumah anggota akhirnya terkumpul 62 Surat Kuasa yang berhasil didapatkan tanda tangan Anggota karena dianggap sudah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar 50% plus 1 suara sebagai syarat terpenuhinya quorum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dari kapasitas anggota yang jumlahnya 122 (seratus dua puluh dua) orang dan yang sesungguhnya surat kuasa tersebut hendak diberikan kepada dr. JOHANES OETOJO HARIOHOEDOJO dan SUBYAKTO TJANDRA, ternyata secara sengaja Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. Sp.N., mengelabuhi Para Anggota untuk kepentingan dirinya yang berambisi kuat menjadi Ketua Perkumpulan yang karenanya setelah mendapatkan tanda tangan pada surat-surat kuasa yang dibuatnya tidak menyerahkan kepada Penerima Kuasa melainkan tetap menguasainya;
6. Bahwa kemudian pada tanggal 16 September 2009 diadakan Rapat Anggota untuk kesekian kalinya dan dalam Rapat tersebut keberadaan surat kuasa-surat kuasa yang isinya secara jelas menyatakan untuk kepentingan Rapat mempertahankan dan melestarikan Gedung Balai Sahabat Surabaya sebagai Cagar Budaya sama sekali tidak disinggung dan tidak digunakan sebagai penambahan kehadiran anggota untuk dicatatkan dalam daftar hadir maupun Berita Acara Rapat, dan saat itu rapat karena tidak quorum akhirnya hasil rapat hanya menghasilkan usulan nama-nama pengurus untuk periode 2009 sampai ... (belum ditentukan batas tahun periode kepengurusan dan didalam Surat Usulan Pengurus Baru/Pengganti tersebut, Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., berhasil mempengaruhi 9 (sembilan) orang anggota yang hadir untuk mengusulkan dirinya sebagai ketua yang akan dipilih secara sah dalam Rapat Anggota Luar Biasa berikutnya;
7. Bahwa ternyata setelah rapat tersebut, Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., menganggap bahwa dirinya seolah-olah sebagai ketua perkumpulan yang pada akhirnya melakukan berbagai tindakan yang diduga kuat sebagai perbuatan pidana dan sangat meresahkan anggota perkumpulan antara lain memecat beberapa anggota perkumpulan serta beberapa calon Pengurus yang diusulkan bersama dirinya dan diumumkan dalam media cetak Koran Harian Pagi Kompas, memecat Para Karyawan/ Pegawai yang sudah bekerja rata-rata hampir 30 tahun pada Perkumpulan, mengunci Gedung Balai Sahabat hingga tidak bisa digunakan oleh Anggota, mematikan arus/aliran listrik berlangganan PLN yang ada pada Lapangan Tennis di dalam kompleks Gedung Balai Sahabat, diduga memalsukan tandatangan dalam Surat Serah Terima/Tanda Terima Penyerahan Sertifikat HGB No. 206/Kelurahan Genteng, Kota Surabaya dan telah mengambil, menerima dan menguasai sertifikat tersebut hingga saat didaftarkannya gugatan ini;
8. Bahwa selanjutnya sampai pada awal bulan Desember 2009, beredar issu bahwa Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., telah membuat Akte di Kantor Notaris HABIB ADJIE, SH.,M.Hum., di Surabaya, akhirnya oleh beberapa Calon Pengurus mendatangi kantor Notaris Dr. HABIB ADJIE, SH., M.Hum., untuk menanyakan kebenaran adanya issu tersebut dan ternyata benar bahwa Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., telah menghadap sendiri dan meminta Notaris HABIB ADJIE, SH.,M.Hum., untuk membuat Akte Berita Acara Rapat tentang Pengangkatan Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat Nomor 28 tertanggal 16 September 2009 dan Akte Kuasa untuk menyewakan dan kerja sama Nomor 17 tanggal 10 Oktober 2009;
9. Bahwa setelah mengetahui dibuatnya akte-akte tersebut, para anggota maupun calon pengurus lain bermaksud untuk menerima foto copy akte-akte tersebut dari Notaris HABIB ADJIE, SH.,M.Hum., ternyata tidak diberikan dan disarankan untuk meminta dari Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., dan setelah diminta juga tidak diberikan, selanjutnya oleh Notaris HABIB ADJIE disarankan untuk mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan kutipannya, beberapa calon pengurus akhirnya mengajukan surat permohonan kepada Notaris HABIB ADJIE dan seminggu kemudian dikeluarkan kutipannya;
10. Menimbang, bahwa ketika membaca dan mencermati isi dari akte-akte tersebut ternyata Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., telah menyerahkan dan menyuruh Notaris tersebut memasukan 62 (enam puluh dua) Surat Kuasa tersebut dalam Akte Berita Acara Rapat Pengangkatan Pengurus Balai Sahabat Surabaya Nomor 28 tertanggal 16 September 2009 untuk seolah-olah Rapat Anggota Luar Biasa tersebut sudah quorum, setelah mengetahui adanya hal yang ganjil ini yaitu Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., telah menyalahgunakan 62 (enam puluh dua) Surat Kuasa untuk membuat Akte Notaris, para anggota dan calon pengurus lain ramai-ramai membuat pernyataan pencabutan kuasa atas Surat Kuasa-Surat Kuasa yang pernah ditandatangani, dengan alasan bahwa surat kuasa-surat kuasa yang telah ditandatangani bukan untuk pemilihan pengurus melainkan hanya untuk rapat mempertahankan dan melestarikan Gedung Balai Sahabat sebagai Cagar Budaya;
11. Bahwa setelah para anggota dan calon pengurus lain mempertanyakan dan mempersoalkan penyalahgunaan Surat Kuasa tersebut, tiba-tiba muncul lagi peristiwa yang diluar dugaan yaitu tanpa sepengetahuan hampir seluruh Anggota Perkumpulan secara diam-diam saudara Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., pada tanggal 18 Januari 2010, mengadakan Rapat yang hanya dihadiri 14 orang dan membuat anggaran dasar baru diluar Anggaran Dasar Perkumpulan yang sudah ada selama kurang lebih 60 tahun dan membentuk kepengurusan baru lagi dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Rapat tersebut dibuatlah Akte Perkumpulan Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010, dihadapan Notaris AGUS GIYANTO, SH., di Surabaya tanpa sepengetahuan hampir seluruh anggota, dengan membuat Perkumpulan Baru dengan asset adalah Gedung Balai Sahabat Surabaya yang berdiri diatas tanah Hak Guna Bangunan No. 206/Kelurahan Genteng setempat dikenal dengan Jalan Gentengkali No. 89-91 Surabaya (sama dengan alamat Perkumpulan yang yang sudah berbadan hukum) dan modal awal Rp. 500.000.000,- (limaratusjuta Rupiah) dan jumlah anggota yang tercatat dalam akte tersebut hanya 22 orang dan lucunya Anggota Resmi yang selama ini berada dalam perkumpulan hanya terdapat kurang lebih 11 (sebelas) orang sedangkan lainnya terdiri dari suami, anak, adik/saudara-saudara dari Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., yang sama sekali bukan anggota Perkumpulan serta beberapa anggota lagi yang sama sekali tidak dikenal dan tidak pernah menjadi Anggota Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya sebelumnya, tindakan ini sewenang-wenang dan melanggar hak-hak anggota yang 10 (sepuluh) kali jauh lebih banyak dari Anggota Perkumpulan Balai Baru ini yang hanya terdiri 22 orang anggota dari total anggota 122 (seratus dua puluh dua) orang;
12. Bahwa Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat yang baru Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH., di Surabaya, selain memuat hal-hal yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas, pada bagian awal akte juga disebutkan sebagai penyesuaian, ternyata pijakan/dasar rujukan untuk penyesuaian tersebut sama sekali tidak disebutkan tentang penyesuaian dengan Anggaran Dasar yang mana???, karena Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya memiliki Anggaran Dasar yang sah dan Perkumpulan ini telah berdiri sekitar 60 tahun yang lalu dan bila diadakan perubahan harus dilakukan dalam rapat Anggota yang sah sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan yang ada dan telah Berbadan Hukum yaitu sesuai Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 Nomor J.A.5/46/22 dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10, yang hingga saat ini masih sah berlaku, belum dicabut atau dibubarkan;
13. Bahwa dengan menghadapi kenyataan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya telah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 29 Januari 2010, hasil rapat ini telah memutuskan dalam forum yang sah dan quorum, menyatakan membubarkan Kepengurusan yang dipimpin oleh saudara Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., tersebut dan telah memilih Pengurus Baru/Pengganti dengan Ketua dan Sekretarisnya adalah yang mewakili Penggugat (Perkumpulan Balai Sahabat) dalam sengketa ini;
14. Bahwa meskipun keberadaan Akte Perkumpulan Balai Sahabat Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. di Surabaya yang secara materiil berisi data yang diduga palsu dan dibuat secara tidak sah, ternyata telah diajukan oleh Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., kepada Tergugat, yang akhirnya diterbitkanlah Surat Keputusan Tergugat Nomor AHU-15.AH.01.06 TAHUN 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP. 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91, Kota Surabaya, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akte Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010 yang dibuat oleh Giyanto, SH., Notaris di Surabaya (objek sengketa);
15. Bahwa dari fakta tersebut di atas dapat dipahami dan ternyata bahwa Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., (Ketua yang dipilih secara tidak sah) beserta kawan-kawannya diduga telah melakukan penipuan dan penyesatan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) yang akhirnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan (objek sengketa) yang tidak berdasarkan hukum yang sah dan bertentangan dengan status Badan Hukum Perkumpulan yang sudah ada beserta Anggaran Dasarnya yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum yang dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanngal 3 Juni 1953 Nomor J.A.5/46/22 dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10, Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya;
16. Bahwa sesungguhnya jika Sdr. Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., (Ketua yang dipilih secara tidak sah), beritikad baik demi tertib hukum dan kebenaran seharusnya mengajukan saja Akte Berita Acara tentang Pengangkatan Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat Nomor 28 tertanggal 16 September 2009 yang dibuat oleh Notaris Habib Adjie, SH., kepada Tergugat untuk disahkan penggantian/perubahan pengurusnya saja, bukannya secara melanggar hukum dengan mendirikan perkumpulan baru di atas perkumpulan lama yang sudah ada dan telah berbadan hukum yang secara hukum masih diakui kebenarannya/belum dibubarkan, yang selain nama, alamat dan asset yang sama dengan anggota yang hampir sama juga menggunakan Nomor NPWP Perkumpulan Balai Sahabat yang sudah lebih dulu ada yaitu NPWP Nomor 01232.741.7-611.000, terdaftar tanggal 28 Juni 1985 dengan alamat Jalan Gentengkali No. 89-91, Surabaya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia;
17. Bahwa sedangkan kepengurusan Penggugat yang telah dipilih secara sah dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang sah (quorum) dengan berdasarkan hasil rapat tersebut telah dibuatkan dalam bentuk Akte Notaris, yaitu Akte Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan “Balai Sahabat” Nomor 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat oleh Yanita Poerbo, SH., Notaris di Surabaya, dengan jumlah Anggota Aktif sebanyak 64 (enam puluh empat) orang dengan identitas tercantum lengkap dengan nomor keanggotaannya, Akte Notaris Nomor 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat secara sah ini oleh Penggugat melalui Notaris Yanita Poerbo, SH., telah pula diajukan permohonan pengesahan dengan Surat Permohonan Nomor 01/PERKUM/ NJP/III/2010 tertanggal 12 Maret 2010 dan telah diterima Tergugat pada tanggal 18 Maret 2010, agar mendapatkan pengesahan khusus terhadap penggantian/perubahan pengurusnya saja, namun belum mendapatkan pengesahan karena terbentur dengan telah lebih dahulu disahkannya Akte Notaris yang diduga memuat data palsu dan cacat hukum, yang seolah-olah sebagai Pendirian Perkumpulan Baru yang diajukan oleh Dr. TAN HENNY TANUWIDJAYA, SH.,SpN., (Ketua yang dipilih secara tidak sah) melalui Notaris Agus Giyanto, SH.;
18. Bahwa meskipun menjadi Ketua/Pengurus yang tidak sah karena dipilih secara melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, Dr. TAN HENNY TANUWIDJAYA, SH.,SpN., telah menguasai Sertipikat HGB Nomor 206/Kelurahan Genteng yang tercatat atas nama Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya, atas terjadinya hal itu Penggugat telah 3 (tiga) kali mengirim Surat Somasi/Teguran Hukum kepada saudara Dr. TAN HENNY TANUWIDJAYA,S.H.SpN., untuk mengembalikan Sertipikat tersebut, namun tidak ditanggapinya secara baik/tidak dikembalikan dan tetap dikuasainya secara melanggar hukum hingga saat didaftarkannya gugatan ini, oleh karenanya pengurus baru yang sah (Penggugat) telah melaporkan segala permasalahan tersebut yaitu dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik, penipuan dan penggelapan, fitnah dan pencemaran nama baik, ke POLDA Jawa Timur sesuai Laporan Polisi No.Pol.LPB/234/IV/2010/JATIM tanggal 22 April 2010 dan saat ini sementara dalam proses penyelidikan;
19. Bahwa dengan dikuasainya Sertipikat HGB No. 206/Kelurahan Genteng yang tercatat atas nama Perkumpulan Balai Sahabat dengan cara-cara melanggar hukum tersebut diduga kuat akan disalahgunakan dan atau dialihkan/ dipindahtangankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu 22 (orang) yang pada akhirnya akan sangat merugikan hak seluruh anggota perkumpulan lain (110 orang anggota) bahkan akan menimbulkan kerumitan hukum dikemudian hari, karenanya Penggugat telah pula mengajukan permohonan pemblokiran sertipikat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya untuk memblokir/menahan Sertipikat HGB No. 206/Kelurahan Genteng, Kota Surabaya, yang tercatat atas nama Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya, hingga tuntasnya proses hukum/penyidikan perkara dugaan penggelapan sertipikat tersebut di POLDA Jawa Timur yang dilidik/ sidik berdasarkan Laporan Polisi No. Pol.LPB/234/IV/ 2010/JATIM tanggal 22 April 2010, termasuk pasal-pasal lain dalam KUHP yang diduga dilanggar oleh para terlapor;
20. Bahwa demikian fakta-fakta tersebut merupakan dasar dan alasan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yaitu obyek sengketa diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni bertentangan dengan ketentuan Pasal 1663 KUHPerdata karena Perkumpulan Balai Sahabat yang lama masih sah berlaku dan belum dibubarkan dan atau belum dicabut Badan Hukumnya, yaitu sebagaimana Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lien Huan She yang dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 Nomor J.A.5/46/22 menjadi Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Balai Sahabat, NPWP Nomor 01.232.741.7-611.000 terdaftar tanggal 28 Juni 1985 pada Dirjen Pajak dan berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89-91, Surabaya;
21. Bahwa selain itu Tergugat menerbitkan obyek sengketa telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yaitu Asas Kecermatan dan Ketelitian, Tergugat seharusnya mempertanyakan tentang maksud dari kata-kata penyesuaian dalam akte yang diajukan serta apakah Pemohon hendak membentuk Perkumpulan untuk pertama kalinya (perkumpulan baru) atau sudah ada dan diadakan pembaharuan/penyesuaian, apakah kapasitas dan kwantitas keanggotaan hanya sebanyak itu, karena perkumpulan ini bergerak dalam bidang sosial, kesenian dan olah raga dengan kwantitas keanggotaan 122 (seratus dua puluh) orang bukan 22 (dua puluh dua) orang dan nama Perkumpulan ini telah ada dan tercatat dalam Register Tergugat sebagai Badan Hukum sesuai Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lien Huan She yang dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 Nomor J.A.5/46/22 menjadi Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89-91, Surabaya, sebaliknya bila Tergugat cermat dan teliti maka tidaklah akan mungkin menerbitkan Surat Keputusan yang saling bertentangan;
22. Bahwa selain itu pula dari segi prosedur nampak sangat aneh karena sesuai fakta, Pemohon menghadap Notaris untuk membuat Akte yang disahkan Tergugat pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2010, ternyata tanggal 09 Februari 2010 sudah disahkan oleh Tergugat, sungguh suatu pekerjaan yang sangat luar biasa, selain itu permohonan yang diajukan tanpa disertai tanggal permohonan, namun tetap saja disahkan oleh Tergugat, selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang baik, dalam asas-asas hukum pemerintahan yang baik, Tergugat seharusnya menolak mengesahkan dan meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, ternyata juga tidak dilakukan, demikian obyek sengketa nyata-nyata cacat hukum;
23. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini kiranya menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor AHU-15.AH.01.06.TAHUN 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91, Kota Surabaya, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akte Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010 yang dibuat oleh Giyanto, SH., Notaris di Surabaya;
24. Bahwa dasar dana alasan hukum Penggugat mengajukan gugatan ini terhadap Tergugat karena Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan hal tersebut telah ternyata dari diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat (obyek sengketa) yang sifat, bentuk dan isinya sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1986;
25. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (8) dan (9) a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa dan selanjutnya menghukum dan mewajibkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pengesahan Akte Berita Acara Nomor 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuta oleh Yanita Poerbo, SH., Notaris di Surabaya, tentang Perubahan Susunan Pengurus Balai Sahabat Surabaya (Penggugat) yang telah diterima Tergugat pada tanggal 18 Maret 2010 tersebut;
26. Bahwa adanya keragu-raguan sikap Tergugat yang diduga kuat Tergugat tidak siap secara sukarela dan tidak akan melaksanakan putusan perkara ini secara baik-baik, yang pada akhirnya akan sangat merugikan Penggugat, karenanya sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Penggugat mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini kiranya menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dan terus diperhitungkan hingga putusan benar-benar dilaksanakan dengan sempurna;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor AHU-15.AH.01.06 TAHUN 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomo 89-91, Kota Surabaya;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor AHU-15.AH.01.06.TAHUN 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomo 89-91, Kota Surabaya;
4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pengesahan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan Balai Sahabat Nomor 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat oleh Yanita Poerbo, SH., Notaris di Surabaya yang berisi struktur dan personalia Pengurus Balai Sahabat yang berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89-91, Surabaya, tersebut;
5. Mewajibkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta Rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dan terus diperhitungkan hingga putusan benar-benar dilaksanakan secara sempurna;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Penggugat tidak berkwalitas mengajukan gugatan;
-. Bahwa, Penggugat yang menyatakan dirinya selaku Ketua dan Sekretaris Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya (Badan Hukum) berkantor di Surabaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 15 tanggal 22 Februari 2010 jo. Anggaran Dasar Perkumpulan Lien Huan She yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 03 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 03 Juni 1953 No. J.A.5/46/22, tentang perubahan nama dan terakhir dirubah dengan surat penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10 adalah tidak sah;
Terbukti bahwa Perkumpulan Lien Huan She yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 03 Mei 1948 Nomor J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 03 Juni 1953 Nomor J.A.5/46/22, tentang perubahan nama menjadi Perkumpulan Balai Sahabat dan terakhir dirubah dengan surat penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, ternyata termasuk dalam daftar organisasi eksklusif rasial yang terlarang berdasarkan buku Merah Putih yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Tahun 1997 hal. 214 yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok yang menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing. Dengan demikian Perkumpulan Lien Huan She yang mengubah nama menjadi Perkumpulan Balai Sabahat Surabaya (Badan Hukum) kehilangan sifat sebagai badan hukum;
Bahwa, dengan demikian Penggugat tidak dapat bertindak selaku subjek hukum, sehingga Penggugat tidak berkwalitas mewakili kepentingan Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya (Badan Hukum), tindakan Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menyatakan :
“Orang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti-rugi dan/atau rehabilitasi”;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 98/G/2010/PTUN-JKT, tanggal 22 November 2010 adalah sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-15.AH.01.06.Tahun 2010, tanggal 9 Februari 2010, tentang Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP.01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Genteng Kali Nomor 89-91, Kota Surabaya;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-15.AH.01.06.Tahun 2010, tanggal 9 Februari 2010, tentang Pengesahan Akta Pendirian Perkum-pulan Balai Sahabat NPWP.01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Genteng Kali Nomor 89-91, Kota Surabaya;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perkumpulan sesuai dengan surat permohonan Penggugat melalui Notaris Yanita Poerbo, SH. tanggal 12 Maret 2010;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 28/B/2011/PT.TUN.JKT., tanggal 11 April 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding juga Terbanding, Tergugat II Intervensi/Pembanding juga Terbanding dan Penggugat/ Terbanding juga Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22 November 2010 No. 98/G/2010/PTUN.JKT yang dimohonkan banding dan dengan :
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding juga Para Terbanding;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding juga Pembanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding juga Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (duaratus limapuluhribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 278 K/TUN/2011, tanggal 5 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (limaratusribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 278 K/TUN/2011 tanggal 5 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding juga Terbanding pada tanggal 07 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding juga Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 12 April 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Peninjauan Kembali Nomor 98/G/2010/PTUN-JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 12 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Termohon Peninjauan Kembali II diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Tenggang waktu pengajuan gugatan :
Bahwa pada peradilan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam pertimbangan hukumnya menolak eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu 90 hari telah terlewati (kedaluarsa). Namun sebaliknya dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung RI dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kedaluarsa (Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara);
Bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah P-1 = T-2g = T.II.Intv-6 tidak ditujukan kepada Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, dan bila mencermati bukti T-II.Intv-4 ternyata Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ada disampaikan kepada Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa objek sengketa diketahui dan dilihat oleh Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juni 2010 dari penjelasan Staf Tergugat dikantor Tergugat sewaktu Kuasa Hukum Penggugat menanyakan proses pengesahan perubahan Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali melalui Notaris Yanita Purba, SH. tertanggal 12 Maret 2010.
Bahwa gugatan Penggugat disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 7 Juli 2010 sebagaimana telah diregister dengan No. 98/G/2010/PTUN-JKT. oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut belum lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 maka sebenarnya eksepsi Tergugat tidak beralasan hukum, hal ini dapat dibuktikan dengan :
Bahwa tanggal 12 Maret 2010 Notaris Yanita Poerbo, SH. bersurat kepada Tergugat untuk melengkapi permohonan (bukti terlampir).
Bahwa tanggal 6 Juli 2010 Notaris Yanita Poerbo, SH. bersurat kepada Tergugat untuk melengkapi permohonan (bukti terlampir).
Bahwa tanggal 3 Agustus 2010 Notaris Yanita Poerbo, SH. bersurat kepada Tergugat untuk melengkapi permohonan (bukti terlampir).
Kalau Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah mengetahui objek sengketa tidaklah mungkin mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta (ini suatu logika hukum).
Bahwa dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 11 April 2011 Nomor : 28/B/2011/PT.TUN.JKT. dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat Kasasi Nomor : 278.K/TUN/2011 tanggal 5 Oktober 2011 dalam pertimbangan hukumnya tidaklah adil, dan hanya mempertimbangkan tenggang waktu pengajuan gugatan telah melebihi 90 (sembilan puluh) hari dan tanpa menyentuh sama sekali pokok perkara;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI telah salah dalam menerapkan hukum dengan mendalilkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa gugatan Penggugat/Terbanding/Pembanding/Pemohon Kasasi telah kedaluarsa karena melampaui tenggang waktu pengajuan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah pertimbangan hukum yang keliru dan wajib ditinjau kembali;
Bahwa untuk meresapi dan memecahkan makna yang terkandung dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan, mengandung dua masalah pokok, yaitu :
Semenjak kapan tenggang waktu sembilan puluh hari mulai berjalan.
Siapa saja yang dapat digolongkan sebagai pihak yang menerima Keputusan Tata Usaha Negara dan siapa saja yang dapat digolongkan sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara.
- Istilah menerima ditujukan kepada pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. Tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
- Istilah mengetahui ditujukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara namun mereka merasa bahwa kepentingan dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis sejak saat pihak tersebut mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut.
KAIDAH HUKUM DALAM YURISPRUDENSI PUTUSAN MA-RI NOMOR 134 k/tun/2007 tanggal 19 Juni 2007 :
Penggugat sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara. Istilah mengetahui ditujukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara, tapi kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara, maka tenggang waktu Sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis sejak mengetahui dan kepentinganya dirugikan.
Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Majelis Hakim Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi menggolongkan Penggugat sebagai pihak yang (diangggap tahu) telah membaca dan mengetahui pengumuman dalam Lembaran Negara karena menurutnya telah diumumkan, adalah keliru.
Bagaimana bisa mengetahui dan berfikir Penggugat dirugikan apabila Lembaran Negara tersebut belum pernah diperoleh oleh Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali, apalagi dibaca oleh Penggugat, disamping itu Penggugat dalam mengajukan gugatan juga tidak membawa/melampirkan pengumuman dan tidak membawa surat kabar yang isinya pengumuman tersebut yang dilampirkan dalam gugatan;
Bahwa dalam Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, hal-hal yang mengindikasi-kan terjadi salah penerapan atas pelanggaran Pasal 56 ayat 3 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Majelis Hakim Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi adalah :
Pasal 56 ayat 3 menyatakan: “gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh Penggugat”.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Majelis Hakim Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi telah melanggar :
Ketentuan Pasal 56 ayat 3 dan tidak mempertimbangkan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, diantaranya dalam pemeriksaan persiapan dan pembuktian, disitulah Penggugat baru melihat dan mengetahui secara nyata Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) Nomor AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Pebruari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi telah melanggar :
Ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf d yaitu pengakuan para pihak dalam hal ini adalah pengakuan Penggugat dalam gugatan, replik dan kesimpulan, serta memori banding dan memori kasasi.
Bahwa dalam hal objek sengketa tidak ditujukan bagi Penggugat, maka tenggang waktu 90 hari sesuai ketentuan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, dihitung secara kasuistis sejak ia mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan atas keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 41 K/TUN/1994 tanggal 10 November 1994 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 270 K/TUN/2001 tanggal 4 Maret 2002.
Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung RI berkenan untuk meluruskan kekhilafan pertimbangan hukum Judex Facti dengan menyatakan gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali tidak kedaluarsa, sesuai pertimbangan hukum Peradilan tingkat pertama.
Tentang Pokok Perkara :
Bahwa Tergugat dalam mengambil suatu keputusan yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan sewenang-wenang yang mana akibat tindakannya menimbulkan cacat yuridis terhadap keabsahan dari surat keputusan a quo disebabkan adanya tipuan (bedrog) terhadap data-data yang digunakan dalam proses penerbitan keputusan yaitu telah melakukan tindakan menyembunyikan fakta sebenarnya sehingga melanggar AUPB yakni asas kecermatan sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Balai Sahabat telah ditentukan bahwa :
Pasal 5 berbunyi :
Bahwa pembubaran perkumpulan hanya bisa dilaksanakan oleh keputusan dari satu rapat anggota yang khusus diadakan untuk maksud ini, dan dalam rapat anggota ini harus hadir 2/3 dari jumlah anggota biasa dan keputusan untuk pembubaran hanya dilakukan atas persetujuan setidaknya 3/4 dari suara yang dikeluarkan dan bilamana jumlah anggota yang datang tidak cukup bisa diadakan rapat anggota lagi sesudahnya lewat 3 minggu.
Pasal 16 berbunyi :
Perubahan dari Anggaran Dasar ini hanya bisa dilakukan dalam satu rapat anggota yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang biasa dengan persetujuan sedikitnya 3/4 dari suara yang dikeluarkan dan juga dengan persetujuan pemerintah yang berwajib.
Bahwa jumlah Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya berjumlah 119 dengan Ketua terpilih adalah HERU SUTANTIO berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk pemilihan pengurus dilaksanakan tanggal 29 Januari 2010 telah memenuhi quorum dan dasar penerbitan Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) Nomor AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91, Kota Surabaya tersebut adalah Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. yang merupakan hasil rapat gelap tanggal 18 Januari 2010 yang diketuai oleh HENNY TANUWIDJAJA dan ternyata hanya diikuti oleh 22 orang anggota (sebagaimana bukti T-2.f), dengan demikian rapat tanggal 18 Januari 2010 tersebut yang hanya diikuti oleh 22 orang dan digunakan sebagai dasar perubahan anggaran dasar adalah bertentangan dengan Pasal 16 Anggaran Dasar Perkumpulan Balai Sahabat sebagaimana telah ditentukan diatas, dengan demikian Keputusan Tergugat a quo bertentangan dengan hukum;
Bahwa adanya kepengurusan tandingan yang illegal yang di Ketuai oleh HENNY TANUWIDJAJA, beliau minta surat kuasa dan berhasil mengantongi 62 Surat Kuasa ditangan Tergugat II Intervensi/Pembanding HENNY TANUWIDJAJA yang kemudian diproses oleh Notaris Surabaya Habib Adjie, SH. dengan menghasilkan Akta Nomor 28 tanggal 16 September 2009 dalam rapat tersebut ternyata hanya hadir 9 orang, yang kemudian Tergugat II Intervensi/Pembanding dengan alat surat kuasa dari 62 pemberi kuasa juga dipergunakan dan menghasilkan Akta Notaris Surabaya Habib Adjie, SH. Nomor 17 yaitu Kuasa untuk menyewakan asset-asset perkumpulan Balai Sahabat dan Kerjasama dengan pihak ketiga;
Bahwa oleh karena para pemberi kuasa tersebut mengetahui adanya niat buruk untuk mengambil alih asset-asset perkumpulan Balai Sahabat, maka pemberi kuasa beramai-ramai mencabut surat kuasa tersebut karena diketahui ada penyalahgunaan dari 62 surat kuasa, yang diindikasikan untuk keperluan pribadi;
Bahwa disamping Akta Nomor 28 tanggal 16 September 2009 yang dibuat oleh Notaris Surabaya Habib Adjie, SH., Tergugat II Intervensi/ Pembanding juga membuat Akta Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010 oleh Notaris Surabaya Agus Giyanto, SH. yang dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi:
Perkumpulan mempunyai kekayaan berupa bangunan yang berdiri diatas tanah HGB No. 206/Kel. Genteng yang terletak di Jl. Genteng Kali No. 89-91, Surabaya, dan seterusnya, hal ini jelas merupakan penyerobotan asset milik perkumpulan Balai Sahabat sah Pimpinan HERU SUTANTIO;
Bahwa sangat melawan hukum, karena telah ada 2 Akta :
Akta Nomor 28 tanggal 16 September 2009 yang dibuat oleh Notaris Surabaya Habib Adjie, SH.
Akta Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010 oleh Notaris Surabaya Agus Giyanto, SH.
Kedua akta tersebut dibuat tanpa memenuhi quorum dan menimbulkan ketidak pastian hukum.
Bahwa pada aslinya Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya didirikan pada tanggal 9 Juni 1946 dan Anggaran Dasarnya telah disahkan oleh Departement Van Justitie (Departemen Kehakiman pada tanggal 3 Mei 1948 Nomor J.A.5/2/5/7 jo. Perubahan nama berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI tanggal 25 April 1959 Nomor J.A.5/34/10 adalah merupakan organisasi sah, dengan anggaran dasarnya tertuang dalam Tambahan Berita Negara tanggal 16 Oktober 1959 Nomor 83, Berita Negara RI Nomor 44 Tahun 1959 jo Tambahan Lembaran Negara RI tanggal 24 Juli 1953 Nomor 59, Berita Negara RI Nomor 43 Tahun 1953 jo Bijvoegsel der Javase Courant tanggal 28 Mei 1948 Nomor 43, Javase Courant Nomor 21 Tahun 1948 yang satu-satunya Anggaran Dasar Perkumpulan Balai Sahabat berkedudukan di Surabaya. Bahwa Perkumpulan Balai Sahabat sudah ada sejak tahun 1948 sampai dengan sekarang, belum pernah melakukan perubahan anggaran dasar;
Bahwa Kepengurusan Perkumpulan Balai Sahabat periode 2005-2009 telah berakhir bulan Januari 2009, dan berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk pemilihan pengurus dilaksanakan tanggal 29 Januari 2010 telah memenuhi quorum dari 119 anggota yang hadir 65 anggota dengan menghasilkan kepengurusan Perkumpulan Balai Sahabat periode 2005-2009 habis masa baktinya dan membentuk kepengurusan yang baru periode 2010-2014 yaitu :
Ketua : HERU SUTANTIO
Wakil Ketua I : EDDY POLANDAUW
Wakil Ketua II : SUSANTO GUNAWAN
Sekretaris : Dokter JOHANES OETOJO HARJO-HOEDOJO
Wakil Sekretaris : Insinyur JUSUF SUTOMO
Bendahara : HARIJADI BOEDISANTOSO
Wakil Bandahara I : KRISTIANI MUNTU
Wakil Bendahara II : GONOT HENDRASMONO
Pembantu Umum : PAUL TJANDRA SUGITA
Penasehat : - TOTOK LUSIDA
LIE SOEN BING
TONNY GUNAWAN
LARDI, SH.
Keputusan tersebut diatas dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulah Balai Sahabat Notaris Surabaya YANITA POERBO, SH. tanggal 22 Februari 2010 No. 15 jo. Berita Acara Pemilihan Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat periode 2010-2014 pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2010. dengan demikian kepengurusan tersebut merupakan Kepengurusan Perkumpulan Balai Sahabat yang sah menurut AD/ART Perkumpulan Balai Sahabat;
Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) Nomor AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91 Kota Surabaya tersebut adalah Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. yang merupakan hasil rapat gelap tanggal 18 Januari 2010 yang diketuai oleh HENNY TANUWIDJAJA adalah merupakan Perkumpulan Balai Sahabat Tandingan dengan merampas asset-asset Perkumpulan Balai Sahabat, sehingga bertentangan dengan hukum oleh karena berpindahnya asset Perkumpulan Balai Sahabat kepada yang tidak berhak, Perkumpulan Balai Sahabat yang asli dipimpin oleh HERU SUTANTIO;
Bahwa Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. yang merupakan hasil rapat tanggal 18 Januari 2010, diduga berisi data-data palsu dan dibuat secara tidak sah, dan oleh Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. diajukan kepada Tergugat sehingga muncul Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) Nomor AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91, Kota Surabaya tersebut dengan menggunakan dasar Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. yang merupakan hasil rapat tanggal 18 Januari 2010. Bahwa akhirnya Menteri Hukum dan HAM RI telah tertipu setelah menerbitkan obyek sengketa a quo, karena badan hukum tersebut merupakan tandingan, yang melanggar AD/ART Perkumpulan Balai Sahabat dan tidak memenuhi quorum rapat;
Bahwa apabila diteliti secara mendalam terdapat kasus hukum yaitu dalam Akta Notaris No. 28 tanggal 16 September 2009 yang dibuat oleh Notaris Habib Adjie, SH. mengenai pengangkatan dan susunan kepengurusan Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. dan kawan-kawan, dalam surat kuasa 62 orang yang dipakai dasar penerbitan Akta Notaris Habib Adjie, SH. No. 28 tanggal 16 September 2009 tersebut, dalam isi surat kuasa tidak ada satu kalimatpun yang berbunyi memberikan kuasa untuk penggantian/pemilihan kepengurusan Perkumpulan Balai Sahabat dan memilih Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. sebagai Ketua Perkumpulan Balai Sahabat, menyewakan / kerja sama dengan pihak ketiga atas asset Perkumpulan Balai Sahabat dan hal tersebut sudah dilakukan penyalahgunaan surat kuasa secara nyata yaitu menguasai, mengelola serta melakukan pemecatan terhadap para anggota sah;
Bahwa rapat pada tanggal 29 Januari 2010 yang dipimpin oleh OETOJO HARIOHOEDOJO, dengan pokok-pokok penjelasan dan diputuskan sah oleh seluruh peserta sebagai berikut :
Maksud dan tujuan serta dasar penyelenggaraan rapat ini.
Pendaftaran ulang anggota yang dilakukan oleh pengurus Saudari DR. dr. HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N.,MBA, dinyatakan tidak sah karena kepengurusan tahun 2009-2014 sendiri tidak sah karena :
Surat Kuasa diberikan para anggota hanya untuk kepentingan mempertahankan dan melestarikan keberadaan gedung Balai Sahabat, tetapi digunakan untuk pemilihan pengurus serta Akta Kuasa untuk menyewakan dan kerja sama.
Atas dasar tersebut diatas maka peserta rapat anggota tanggal 16-09-2009 tidak memenuhi quorum.
Penggantian nama Perkumpulan Balai Sahabat menjadi Perkumpulan Badan Hukum Balai Sahabat tidak sesuai dengan anggaran dasar dan tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu baik dengan anggota maupun dengan pengurus.
Bahwa laporan keuangan selama kepengurusan Saudari DR. dr. HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N.,MBA, tidak disetujui karena tidak dilengkapi bukti-bukti otentik sehingga tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
Forum rapat anggota tetap memutuskan mengakui daftar anggota perkumpulan sebanyak 119 orang.
Jumlah anggota hadir adalah sah.
Bahwa kepengurusan Saudari DR. dr. HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N.,MBA, tersebut mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum untuk selanjutnya kepengurusan Saudari DR. dr. HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N.,MBA, tersebut dibubarkan dalam rapat anggota tanggal 29 Januari 2010.
Untuk lebih jelasnya perlu dicermati isi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulah Balai Sahabat yang dibuat Notaris Surabaya YANITA POERBO, SH. tanggal 22 Februari 2010 No. 15.
Bahwa dasar penerbitan objek sengketa a quo yaitu Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. yang merupakan hasil rapat tanggal 18 Januari 2010, ternyata pada tanggal 29 Januari 2010 kepengurusan Saudari DR. dr. HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N.,MBA., telah dibubarkan dalam rapat anggota dalam quorum, sehingga dengan demikian Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) Nomor AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91 Kota Surabaya tersebut dengan menggunakan dasar Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. yang merupakan hasil rapat tanggal 18 Januari 2010 menjadi batal menurut hukum. Karena dasar penerbitan objek sengketa telah dibatalkan oleh anggota Perkumpulan Balai Sahabat melalui rapat anggota;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mempertimbangkan objek sengketa dan bukti-bukti para pihak secara cermat dari sisi keabsahan menurut hukum (rechtmatigheid) yang meliputi :
Kesesuaian menurut Undang-Undang (Wetmatigheid) yang terdiri dari pengujian terhadap kewenangan, prosedural/formal dan material substansial.
Kesesuaian menurut Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Pasal 53 ayat (2) sub a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai-mana yang telah diterangkan diatas, Surat Keputusan a quo juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya asas larangan bertindak sewenang-wenang dan ada indikasi bertentangan dengan asas-asas larangan penyalahgunaan wewenang :
Yang dimaksud bertentangan dengan asas larangan bertindak sewenang-wenang ialah Surat Keputusan tersebut tidak didukung oleh alasan yang rasional sehingga jelas-jelas irasional.
Yang dimaksud dengan indikasi bertentangan dengan asas-asas larangan penyalahgunaan wewenang bahwa Surat Keputusan tersebut ada indikasi menguntungkan pihak lain secara ilegal dan sangat merugikan bagi kepentingan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa oleh karena objek sengketa terdapat adanya cacat yuridis dari segi material/substansial, maka objek sengketa haruslah dinyatakan batal oleh Pengadilan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari), yaitu bahwa ternyata Penggugat telah mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dengan dasar pertimbangan:
1. Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa diumumkan didalam Tambahan Berita Negara No. 19 Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 (Bukti P.1, Tergugat II Intervensi 2 dengan demikian sudah dianggap diketahui publik (Fictie Hukum);
2. Pengumuman di Harian Kompas tanggal 22 Maret 2010 (bukti Tergugat II Intervensi 3);
3. Adanya Surat Tanggapan Somasi No. 075/K/Lap.Hk/Let/Jatim/2303/10 tanggal 23 Maret 2010 yang memberitahukan berdirinya Perkumpulan Balai Sahabat dengan Anggaran Dasar No. 16 tanggal 29 Januari 2010 yang disahkan dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa (bukti Tergugat II Intervensi 4);
4. Lembaga “Tenggang waktu gugat” harus ditegakkan secara konsisten, karena oleh Pembuat Undang-Undang dimaksudkan memberi perlindungan terhadap kepentingan umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh: PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali ditolak oleh sebab itu Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang dikalahkan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (duajuta limaratusribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH.,MH. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/H. Yulius, SH.,MH. Ttd/Marina Sidabutar, SH.,MH.
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS.
Panitera Pengganti :
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-Biaya :
Meterai ……………..... Rp 6.000,-
Redaksi …………….... Rp 5.000,-
Administrasi ..... …….. Rp 2.489.000,-
Jumlah …....………….. Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754