170/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 170/PDT/2013/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
NISMA X SYAWALLUDIN
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 170/PDT/2013/PT. MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : --------------------------------------------------
NISMA SIREGAR, Umur ± 48 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Ling. I (Simpang Portibi), Kel. Pasar Gunungtua, Kec. Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, selanjutnya disebut TERGUGAT-I sekarang sebagai PEMBANDING-I ;-------------------------------------------------------
NAHRIN SIREGAR, Umur ± 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani Alamat Ling. I (Simpang Portibi), Kel. Pasar Gunungtua, Kec. Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, selanjutnya disebut TERGUGAT- II sekarang sebagai PEMBANDING-II ;------------------------------------------------------
Tergugat I dan Tergugat II selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT sekarang sebagai PARA PEMBANDING ;---------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, II (PARA TERGUGAT) telah memberi kuasa kepada JARKASI, SH, Advocat, alamat Kantor Jl. SM. Raja Lingk. I Pasar Gunungtua Kec. Padangbolak Kab. Padanglawas Utara, berrdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2012 telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 189/2012/SKtertanggal 28 September 2012 ;
MELAWAN :
S
selanjutnya...
YAWALUDDIN SIREGAR, laki-laki, umur ± 54 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS , bertempat tinggal di Jl. Imam, Gg. Kasim No 36AA, Kel. Tanjung Gusta, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;----------------------------------------------------------Bahwa Penggugat telah memberi kuasa kepada DIPO ALAM SIREGAR, SH, Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum, berkantor pada KANTOR HUKUM DIPO ALAM SIREGAR, SH & REKAN, beralamat di jalan JI. Padangsidimpuan-Gunungtua (Tobat), Lingkungan I, Kel. Pasar Gunungtua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, dalam hal ini berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Juli 2012, (terlampir), yang telah di daftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 10 September 2012 dengan Register No 185 /2012/SK ;------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
--------- Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; --
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
-------- Memperhatikan dan menerima segala uraian dan keadaan yang tertera dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 18 Maret 2013 No. 31/Pdt.G/2012/PN.PSP, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
I. DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
M
Sebelah...
Sebelah timur dengan tanah Siddik Harepa ;------------------------------------
Sebelah Selatan dengan almarhum Madda Siregar ;--------------------------
Sebelah Utara dengan tanah Alpian Siregar ;------------------------------------
Sebelah Barat dengan tanah Nisma Siregar ;------------------------------------
Adalah hak Penggugat yang diperoleh berdasarkan warisan dari Alm. Madda Siregar ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara/objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.199.000,- (Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
II. DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi ditolak ;
-
--- Membaca….
------- Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh JAWATIN, SH., Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 No.07/PDT.BAND/2013/PN.PSP, yang menerangkan bahwa Para Tergugat/Para Pembanding melalui Kuasa Hukumnya JARKASI, SH., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Penggugat/Terbanding, melalui Kuasa Hukumnya, DIPO ALAM SIREGAR, SH., pada hari Selasa tanggal 02 April 2013, yang mana Risalah Permohonan banding ini dibuat dan ditandatangani oleh ARWINSAH, Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;------------------------------------------------------------Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding melalui Kuasa Hukumnya, JARKASI, SH., tertanggal---, yang mana Memori Banding tersebut telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan oleh JAWATIN, SH., Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 08 April 2013, dan salinannya telah dengan sempurna diberitahukan kepada Penggugat/ Terbanding pada hari Senin tanggal 15 April 2013, melalui Kuasa Hukumnya DIPO ALAM SIREGAR, SH., yang mana relas penyerahan Memori banding ini dibuat dan ditandatangani oleh DINA MARIATI SINAGA, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;-----------------------------
--------Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding, melalui Kuasa Hukumnya DIPO ALAM SIREGAR, SH., tertanggal 01 Mei 2013, yang mana Kontra Memori Banding tersebut telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan oleh JAWATIN, SH., Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013, dan salinannya telah dengan sempurna diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Pembanding pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013, melalui Kuasa Hukumnya, JARKASI, SH., yang mana relas penyerahan Kontra Memori banding ini dibuat dan ditandatangani oleh DINA MARIATI SINAGA, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;------------------
-
tenggang….
------ Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Penggugat/Terbanding melalui Kuasa Hukumnya, DIPO ALAM SIREGAR,SH., pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 dan kepada Para Tergugat/Para Pembanding melalui Kuasa Hukumnya JARKASI,SH., pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013, yang mana relasnya masing-masing dibuat dan ditandatangani oleh DINA MARIATI SINAGA, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk membaca, mempelajari dan memeriksa berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------TENTANG HUKUMNYA
-------- Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat /Para Pembanding melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat dari kedua belah pihak, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, berikut Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 18 Maret 2013 No. 31/Pdt.G/2012/PN.PSP, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Para Tergugat/Para Pembanding tertanggal---, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Penggugat/Terbanding tertanggal 01 Mei 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, tentang permasalahan yang menjadi sengketa karena ternyata dari bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding ternyata objek sengketa ialah merupakan harta warisan orang tua mereka (Alm. Madda Siregar), demikian juga amar putusannya karena itu Pengadilan Tinggi menyetujui dan mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, dalam mengadili perkara ini di tingkat banding ;----
------- Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti penguasaan pihak Para Tergugat/Para Pembanding adalah tanpa hak alas yang sah;-----------------------------------------------------------
--- Menimbang,...
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan meneliti memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Para Tergugat /Para Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding, berpendapat bahwa ternyata tidak didapat hal-hal baru yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan secara seksama, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 18 Maret 2013 No. 31/Pdt.G/2012/PN.PSP,yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Para Tergugat/Para Pembanding tetap berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
-------- Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang serta Peraturan Hukum lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ; -----------------------------------------
M E N G A D I L I
------ Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding tersebut ;
------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 18 Maret 2013 No. 31/Pdt.G/2012/PN.PSP yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
------ Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------
-
Ketua….
----- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari JUMAT tanggal 26 Juli 2013 oleh kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sebagai Hakim Ketua, H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. dan KAREL TUPPU, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tangga 11 Juli 2013 No : 170/PDT/2013/PT.MDN, putusan mana telah diucapkan pada hari SENIN tanggal 29 Juli 2013, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri kedua Hakim anggota tersebut serta IRA INDRIATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.----------------------------------------------------------------------------------------HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
t.t.d.
KAREL TUPPU, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
IRA INDRIATI,SH
Ongkos :
Meterai ……………………. ……………… Rp. 6.000,-
Redaksi…………………………………… Rp 5.000,-
Pemberkasan..…………………………… Rp.139.000,-
Jumlah…………………………………Rp.150.000,-
(Seratus Lima puluh ribu rupiah)