267/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRY RASTIO Bin RASMO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDRY RASTIO Bin RASMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRY RASTIO Bin RASMO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Microbus Isuzu Elf No. Pol. W-7105-US beserta STNK. Dikembalikan kepada PT Dua Bersaudara Transport. - 1 (satu) lembar SIM B1 an Andry Rastio. Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol AE-2222-HN beserta STNK. Dikembalikan kepada sdr.Hadi Prayitno. - 1 (satu) lembar SIM C an Hadi Prayitno. Dikembalikan kepada sdr.Hadi Prayitno. - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol AE-5433-GT. Dikembalikan kepada sdr.Marji. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 267/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDRY RASTIO Bin RASMO ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur/ Tgl.lahir : 40 tahun / 12 Desember 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Platuk 9A Kelurahan Sidotopo RT 02 RW 02 Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya ;
Ag a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta/Sopir ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik kepolisian tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 No. PDM-2239/MJN/Euh.2/10/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDRY RASTIO Bin RASMO terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Microbus Isuzu Elf No. Pol. W-7105-US beserta STNK dikembalikan kepada PT Dua Bersaudara Transport.
1 (satu) lembar SIM B1 an Andry Rastio dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol AE-2222-HN beserta STNK dikembalikan kepada sdr.Hadi Prayitno.
1 (satu) lembar SIM C an Hadi Prayitno dikembalikan kepada sdr.Hadi Prayitno.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol AE-5433-GT dikembalikan kepada sdr.Marji.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun hanya memohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM- /MJY/EUH.2/10/2016, tertanggal 25 Oktober 2016, sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ANDRY RASTIO BIN RASMO pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 23.50 wib. atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di jalan umum jurusan Surabaya- madiun tepatnya di samping empat trafick light Pagotan masuk Desa Pagotan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun,atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha Vega NOPOL. AE-5433-GT yang dikemudikan oleh sdr. SAHRI RAHMAN dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN yang dikemudikan oleh sdr. HADI PRAYITNO;
bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan mendahului 2(dua) kendaraan R.4 jenis Truck yang sedang berhenti di samping empat trafick light menyala merah sedangkan marka jalan garis warna putih lurus, Seharusnya terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya tidak boleh melewati garis putih tersebut serta dilarang bagi pengemudi kendaraan mendahului kendaraan yang berjalan didepanya. namun terdakwa dalam mengemudikan kendaraan telah melewatigaris pembatas trafick light pada waktuterdakwa mendahului 2(dua) kendaraan R.4 ketika trafick light menyala kuning dari lampu merah menuju hijau.Seharusnya terdakwa memberhentikan dulu kendaraanya dan kemudian apabila trafic light sudah menyala hijau baru diperbolehkan berjalan;
Bahwa kendaraan Microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan antara 40-50km/jam melewati simpang empat trafic light pagotan yang ketika itu menyala kuning, tiba-tiba dari sisi sebelah kanan yaitu dari arah timur menuju barat berjalan 2 (dua) sepeda motor masing-masing sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT yang dikemudikan oleh sdr. Sahri Rohman memboceng sdr. Jaini dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN yang dikemudikan oleh sdr. Hadi Prayitno, sehingga terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan titik tumbur antara kendaraan microbus merk Izusu elf Nopol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha Nopol. AE-5433-GT adalah mengenai body depan sebelah kanan sedangkan dengan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN adalah mengenai body samping tengah sebelah kanan. Sedangkan untuk kedua sepeda motor mengenai bagian depan semuanya.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US dengan sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN tersebut adalah sdr. Sahri Rohman telah meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka-luka sebagian berikut:
Kepala/leher : Perdarahan hidung, lecet pipi kanan dua tempat satu dan dua sentimeter,robek dagu kanan lima sentimeter dan terdapat lecet,...
Dada : lecet lempeng kiri tiga kali sepuluh sentimeter;
Punggung : Lecet bahu kiri tiga kali enam sentimeter;
perut : Lecet pinggul liri dua empat dua dan tiga sentimeter, lecet pinggul tengah tiga kali sepuluh sentimeter;
Anggota gerak : Lecet punggung tangan dua, tigadan satu sentimeter, lecet siku kiri satu sentimeter,lecet lutut kiri dua tempat, satu dan tiga sentimeter,lecet punggung kaki kiri dua sentimeter;
sebagaimana hasil visum et repertum jenazah Nomor:370/560.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. HUSNUL MILLATI, Nip. 19811022320100012007 dokter pada rumah sakit Umum Daerah Dolopo.
-----Perbuatan terdakwa ANDRY RASTIO BIN RASMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat(4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan--------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDRY RASTIO BIN RASMO pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiunmengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) .Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha Vega NOPOL. AE-5433-GT yang dikemudikan oleh sdr. SAHRI RAHMAN dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN yang dikemudikan oleh sdr. HADI PRAYITNO;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan mendahului 2(dua) kendaraan R.4 jenis Truck yang sedang berhenti di samping empat trafick light menyala merah sedangkan marka jalan garis warna putih lurus, Seharusnya terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya tidak boleh melewati garis putih tersebut serta dilarang bagi pengemudi kendaraan mendahului kendaraan yang berjalan didepanya. namun terdakwa dalam mengemudikan kendaraan telah melewatigaris pembatas trafick light pada waktuterdakwa mendahului 2(dua) kendaraan R.4 ketika trafick light menyala kuning dari lampu merah menuju hijau.Seharusnya terdakwa memberhentikan dulu kendaraanya dan kemudian apabila trafic light sudah menyala hijau baru diperbolehkan berjalan;
Bahwa kendaraan Microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan antara 40-50km/jam melewati simpang empat trafic light pagotan yang ketika itu menyala kuning, tiba-tiba dari sisi sebelah kanan yaitu dari arah timur menuju barat berjalan 2 (dua) sepeda motor masing-masing sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT yang dikemudikan oleh sdr. Sahri Rohman memboceng sdr. Jaini dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN yang dikemudikan oleh sdr. Hadi Prayitno, sehingga terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan titik tumbur antara kendaraan microbus merk Izusu elf Nopol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha Nopol. AE-5433-GT adalah mengenai body depan sebelah kanan sedangkan dengan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN adalah mengenai body samping tengah sebelah kanan. Sedangkan untuk kedua sepeda motor mengenai bagian depan semuanya.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US dengan sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN tersebut adalah sdr. Sahri Rohman telah meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka-luka sebagian berikut:
Sdr. Hadi Prayitno pengemudi sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN dengan luka lecet betis kiri sebagaimana hasil visum Et repertum Nomor: 370/559.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. AHMAD BAYU AJIE, Nip. 198808242014021002 dokter pada rumah sakit Umum daerah Dolopo.
Sdr. Jaini penumpang (yang dibonceng) sepeda motor motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dengan luka –luka sebagai berikut:
Kepala/leher : Pendarahan kedua lubang hidung, teraba derik tulang rahang depan (dagu kanan) teraba derik tulang rahang sudut kiri ;
Anggota gerak : Lecet jari-jari kaki kiri serta telapak kaki kiri;
sebagaimana hasil visum et repertum jenazah Nomor:370/560.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. HUSNUL MILLATI, Nip. 19811022320100012007 dokter pada rumah sakit Umum Daerah Dolopo.
Bahwa selain mengakibatkan korban luka ringan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan kerusakan pada 2 (dua) kendaraan yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT yang dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN,
-----Perbuatan terdakwa ANDRY RASTIO BIN RASMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan--------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini bahwa ia telah mengerti akan isi Surat Dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi : JERY ISWANTONO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 terjadi kecelakaan di perempatan traffic light Pagotan Madiun antara microbus dan dua buah sepeda motor ;
Bahwa saat itu saksi sedang menumpang microbus ;
Bahwa microbus yang ditumpangi saksi dari arah Pacitan ke Surabaya ;
Bahwa waktu itu cuaca cerah malam hari dan jalan beraspal ;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi saat itu melewati dua kendaraan yang sedang berhenti karena lampu kuning setelah itu muncul dua sepeda motor dari arah timur sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol AE-5433-GT yang dikemudikan sdr.Sahri Rohman membonceng sdr.Jaini dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol AE-2222-HN terjadilah tabrakan ;
Bahwa korbannya ada tiga orang salah satunya meninggal dunia ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi : IKHSAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa pada waktu kejadian saksi ada didekat tempat kejadian karena saksi sebagai tukang ojeg sedang menunggu penumpang ;
Bahwa saat itu saksi sedang menonton tv sambil menunggu penumpang ;
Bawha waktu sepeda motor lewat masih hijau microbus dari arah selatan lampu kuning kedap kedip ;
Bawha saksi tidak mendengar apa-apa langsung terjadi suara brak ;
Bahwa saksi langsung menolong korban dan menyetop orang yang lewat ;
Bahwa korban ada yang meninggal dan ada yang luka parah ;
Bahwa sepeda motor Kawasaki ninja kena bagian depan mobil sedangkan sepeda motor Yamaha Vega kena samping mobil travel ;
Bahwa setahu saksi korban yang meninggal seketika itu juga ditempat kejadian ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara klakson ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara rem ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi : WAHYU EKA PURWANTO,SH, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakaan tau dari informasi dari masyarakat ;
Bahwa saat itu saksi sedang piket dan dapat informasi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara ;
Bahwa pada saat saksi datang ketempat kejadian, sepeda motor masih ada dibawah mobil travel ;
Bahwa korbannya ada tiga orang ;
Bahwa terjadinya kecelakaan karena mobil travel menerobos lampu kuning yang akan menuju merah padahal dari arah timur masih hijau ;
Bahwa yang salah mobil travel yang menyalip disisi kanan marka jalan lurus ;
Bahwa korban yang meninggal yang menaiki sepeda motor Kawasaki Ninja Nopol AE-2222-HN tepat dibawah mobil travel ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
4. Saksi : HADI PRAYITNO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 23.15 WIB saski bersama teman saksi selesa ngopi selanjutnya saksi hendak pulang menjelang Simpang empat pasar Pagotan traffic light menyala lampu hijau kendaraan saksi dan teman saksi melaju terus kebarat sampai ditengah perempatan saksi melihat ada mobil Isuzu Elf melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan ;
Bahwa mobil travel menabrak dua sepeda motor ;
Bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja kena bagian depan mobil travel sedangkan sepeda motor Yamaha Vega kena samping mobil travel ;
Bahwa setahu saksi korban yang meninggal seketika itu juga ditempat kejadian ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara klakson ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara rem ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
5. Saksi : MARJI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa saksi sedang tidur dibangunkan salah satu orangtua korban bahwa ada kecelakaan di perempatan Pagotan ;
Bahwa saksi ketempat kejadian anak saksi sudah di Rumah Sakit dan telah meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana anak saksi berkendara ;
Bahwa sepeda motor yang dibawa anak saksi adalah sepeda motor Yamaha Vega Nopol AE-5433-GT adalah milik saksi ;
Bahwa pihak perusahaan sudah memberi uang santunan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan kepergian anak saksi ;
Bahwa anak saksi belum punya SIM ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
6. Saksi : JAINI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 diperempatan traffic light Pagotan dekat pasar ;
Bahwa saksi sedang ngopi sama teman teman akan pulang terjadi kecelakaan;
Bahwa pada waktu itu saksi dibonceng ;
Bahwa saat sampai di traffic light pasar Pagotan lampu masih hijau kemudian saksi sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa sempat di opname di rumah sakit ;
Bahwa saksi di operasi mulut dan kepala saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membiayai pengobatan saksi ;
Bahwa saksi belum bisa beraktifitas seperti biasanya;
Bahwa saksi masih control di Rumah sakit ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Microbus Isuzu Elf No. Pol. W-7105-US beserta STNK dikembalikan kepada PT Dua Bersaudara Transport.
1 (satu) lembar SIM B1 an Andry Rastio.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol AE-2222-HN beserta STNK.
1 (satu) lembar SIM C an Hadi Prayitno.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol AE-5433-GT.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016 terdakwa mengendarai microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US;
Bahwa terdakwa mengantar orang karena mobil tersebut travel menuju surabaya dari arah Pacitan
Bahwa terdakwa dari arah selatan lampu trafic ligth masih kuning di depan ada 2 truck yang berhenti saya ambil kanan untuk mendahului tiba tiba ada 2 sepeda motor dari arah timur terjadilah tabrakan;
Bahwa terdakwa tidak melihat ada sepeda motor lewat karena kejadiannya secara tiba-tiba;
Bahwa sepeda motor tersebut kena bagian samping yang satunya tepat didepan mobil travel yang terdakwa bawa ;
Bahwa terdakwa tidak sempat mengerem dan membunyikan klakson ;
Bahwa korbannya ada tiga korban yang satu meninggal dunia yang satu luka parah;
Bahwa setelah kecelakaan terdakwa sempat menolong;
Bahwa korban telah diberi santunan dan yang memberi santunan pihak perusahaan;
Bahwa terdakwa punya sim lewat tes;
Bahwa di tempat kejadian ada marka lurus tidak putus-putus;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya penguraian Putusan ini, maka Majelis menunjuk kepada semua yang terjadi dalam persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan adalah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan ikut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan satu sama lain dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, maka didapat fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 23.50 WIB kendaraan Microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan antara 40-50km/jam melewati simpang empat trafic light pagotan yang ketika itu menyala kuning, tiba-tiba dari sisi sebelah kanan yaitu dari arah timur menuju barat berjalan 2 (dua) sepeda motor masing-masing sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT yang dikemudikan oleh sdr. Sahri Rohman memboceng sdr. Jaini dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN yang dikemudikan oleh sdr. Hadi Prayitno, sehingga terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan titik tumbur antara kendaraan microbus merk Izusu elf Nopol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha Nopol. AE-5433-GT adalah mengenai body depan sebelah kanan sedangkan dengan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN adalah mengenai body samping tengah sebelah kanan. Sedangkan untuk kedua sepeda motor mengenai bagian depan semuanya ;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum jenazah Nomor:370/560.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. HUSNUL MILLATI, Nip. 19811022320100012007 dokter pada rumah sakit Umum Daerah Dolopo akibat dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US dengan sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN tersebut adalah sdr. Sahri Rohman telah meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka-luka sebagian berikut:
Kepala/leher : perdarahan hidung, lecet pipi kanan dua tempat satu dan dua sentimeter,robek dagu kanan lima sentimeter dan terdapat lecet.
Dada : lecet lempeng kiri tiga kali sepuluh sentimeter.
Punggung : lecet bahu kiri tiga kali enam sentimeter.
Perut lecet : pinggul liri dua empat dua dan tiga sentimeter, lecet pinggul tengah tiga kali sepuluh sentimeter.
Anggota gerak : Lecet punggung tangan dua, tigadan satu sentimeter, lecet siku kiri satu sentimeter,lecet lutut kiri dua tempat, satu dan tiga sentimeter,lecet punggung kaki kiri dua sentimeter;
Bahwa Sdr. Hadi Prayitno pengemudi sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN dengan luka lecet betis kiri sebagaimana hasil visum Et repertum Nomor: 370/559.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. AHMAD BAYU AJIE, Nip. 198808242014021002 dokter pada rumah sakit Umum daerah Dolopo.
Bahwa Sdr. Jaini penumpang (yang dibonceng) sepeda motor motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dengan luka –luka sebagai berikut:
-. Kepala/leher : Pendarahan kedua lubang hidung, teraba derik tulang rahang depan (dagu kanan) teraba derik tulang rahang sudut kiri ;
- Anggota gerak : Lecet jari-jari kaki kiri serta telapak kaki kiri.
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun dengan dakwaan Kumulatif yaitu Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu yaitu Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa ADRY RASTIO Bin RASMO yang diajukan kepersidangan setelah dilakukan pemeriksaan identitasnya secara lengkap oleh Majelis Hakim ternyata dengan jelas bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggungjawab pidana atas perbuatannya dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa ;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
2. Unsur “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” :
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 23.50 WIB kendaraan Microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan antara 40-50km/jam melewati simpang empat trafic light pagotan yang ketika itu menyala kuning, tiba-tiba dari sisi sebelah kanan yaitu dari arah timur menuju barat berjalan 2 (dua) sepeda motor masing-masing sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT yang dikemudikan oleh sdr. Sahri Rohman memboceng sdr. Jaini dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN yang dikemudikan oleh sdr. Hadi Prayitno, sehingga terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan titik tumbur antara kendaraan microbus merk Izusu elf Nopol. W-7105-US yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha Nopol. AE-5433-GT adalah mengenai body depan sebelah kanan sedangkan dengan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN adalah mengenai body samping tengah sebelah kanan. Sedangkan untuk kedua sepeda motor mengenai bagian depan semuanya;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” :
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum jenazah Nomor:370/560.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. HUSNUL MILLATI, Nip. 19811022320100012007 dokter pada rumah sakit Umum Daerah Dolopo akibat dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US dengan sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN tersebut adalah sdr. Sahri Rohman telah meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka-luka sebagian berikut:
Kepala/leher : perdarahan hidung, lecet pipi kanan dua tempat satu dan dua sentimeter,robek dagu kanan lima sentimeter dan terdapat lecet.
Dada : lecet lempeng kiri tiga kali sepuluh sentimeter.
Punggung : lecet bahu kiri tiga kali enam sentimeter.
Perut lecet : pinggul liri dua empat dua dan tiga sentimeter, lecet pinggul tengah tiga kali sepuluh sentimeter.
Anggota gerak : Lecet punggung tangan dua, tigadan satu sentimeter, lecet siku kiri satu sentimeter,lecet lutut kiri dua tempat, satu dan tiga sentimeter,lecet punggung kaki kiri dua sentimeter;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa unsur “ setiap orang “ dalam dakwaan subsidair penuntut umum, adalah sama dengan unsur “ setiap Orang “ dalam dakwaan Primair penuntut umum tersebut yang telah majelis hakim pertimbangkan diatas, maka oleh karena itu majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur “ setiap orang “ dalam dakwaan primair, dan berkeyakinan bahwa unsur “ setiap orang “ dalam dakwaan subsidair penuntut umum tersebut telah pula terpenuhi;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
2. Unsur “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” :
Menimbang, bahwa unsur “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan subsidair penuntut umum, adalah sama dengan unsur “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan Primair penuntut umum tersebut yang telah majelis hakim pertimbangkan diatas, maka oleh karena itu majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan primair, dan berkeyakinan bahwa unsur “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan subsidair penuntut umum tersebut telah pula terpenuhi;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
3. Unsur “mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan / atau barang” :
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan microbus merk Izusu Elf No.Pol. W-7105-US dengan sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN tersebut adalah sdr. Sahri Rohman telah meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka-luka sebagian berikut:
Sdr. Hadi Prayitno pengemudi sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN dengan luka lecet betis kiri sebagaimana hasil visum Et repertum Nomor: 370/559.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. AHMAD BAYU AJIE, Nip. 198808242014021002 dokter pada rumah sakit Umum daerah Dolopo.
Sdr. Jaini penumpang (yang dibonceng) sepeda motor motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT dengan luka –luka sebagai berikut:
Kepala/leher : Pendarahan kedua lubang hidung, teraba derik tulang rahang depan (dagu kanan) teraba derik tulang rahang sudut kiri ;
Anggota gerak : Lecet jari-jari kaki kiri serta telapak kaki kiri;
sebagaimana hasil visum et repertum jenazah Nomor:370/560.B/402.213/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. HUSNUL MILLATI, Nip. 19811022320100012007 dokter pada rumah sakit Umum Daerah Dolopo.
Menimbang, bahwa selain mengakibatkan korban luka ringan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan kerusakan pada 2 (dua) kendaraan yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol. AE-5433-GT yang dan sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. AE-2222-HN;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur Dakwaan Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai penghapus pidana, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan 1 (satu) korban meninggal dunia, 2 (dua) korban luka-luka dan kerusakan 2 (dua) buah sepeda motor ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan didepan persidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka cukup beralasan kiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal-pasal didalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDRY RASTIO Bin RASMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRY RASTIO Bin RASMO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Microbus Isuzu Elf No. Pol. W-7105-US beserta STNK. Dikembalikan kepada PT Dua Bersaudara Transport.
1 (satu) lembar SIM B1 an Andry Rastio.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol AE-2222-HN beserta STNK. Dikembalikan kepada sdr.Hadi Prayitno.
1 (satu) lembar SIM C an Hadi Prayitno.
Dikembalikan kepada sdr.Hadi Prayitno.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol AE-5433-GT.
Dikembalikan kepada sdr.Marji.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 oleh kami HALOMOAN SIANTURI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMAD IQBAL, SH. dan BUNGA MELUNI HAPSARI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SAMSUHARI,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh ABDUL GOPUR,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. MUHAMAD IQBAL.SH. HALOMOAN SIANTURI,SH.MH
2. BUNGA MELUNI HAPSARI,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
SAMSUHARI,SH.