386/PDT/2018/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 386/PDT/2018/PT.DKI
JOOTJE MAX SONDAKH CS >< PT.SPORT GLOVE INDONESIA atau PT.SGI
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 168/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.,tanggal 17 Oktober 2017, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Para Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Nomor 386/PDT/2018/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara :
1.JOOTJE MAX SONDAKH, bertempat tinggal di Jalan Kramat Sawah XIII Nomor J. 16 RT 014, RW 007, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I;
2.RACHEL VALLERY SONDAKH, bertempat tinggal di Jalan Kramat Sawah XIII Nomor J. 16 RT 014, RW 007, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TERGUGAT II;
3.ABIGAIL JEANNE SONDAKH, bertempat tinggal di Jalan Kramat Sawah XIII Nomor J. 16 RT 014, RW 007, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMBANDING III semula TERGUGAT III;
Ketiganya adalah Para Ahli Waris dari Almarhum DEUTZY NEFOLINA TONGGEMBIO, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada J RICHARD RIWOE,SH.,ST.,MA.,MACE., dan AWANG GUNTORO,SH., Para Advokad dan Konsultan Hukum pada Law Office “Richard Riwoe & Partners, berkantor di Ruko Banteng Raya, Nomor 1, Jalan Banteng Raya, Siduharjo. Nganglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 Oktober 2017, selanjutnya disebut Para PEMBANDING semula para PENGGUGAT;
L A W A N
PT SPORT GLOVE INDONESIA atau PT SGI, berkedudukan dan berkantor di Sunter Paradise II, Jalan Bisma Raya, Rukan NIRWANA, Sunter Asri, Blok A I Nomor 108, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SONNY SINGAL, SH., dan YEFTA P KALIGIS, SH., para Advokad dan Konsultan Hukum dari SINGAL, KALIGIS & Partner, berkantor di Perkantoran Ruko Batavia, Jalan Batavia Raya, Blok LC 10,Nomor 27-27A, Kelapa Gading, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 386/PEN/PDT/2018/ PT.DKI., tanggal 04 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat tanggal 24 Maret 2016 , yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Maret 2016 dengan register perkara Nomor : 168/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst. mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar Para Tergugat beralamat sesuai Kartu Tanda Penduduk berada dalam wilayah hukum Jakarta Pusat, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 118 H.I.R tersebut, yang menyebut: Pasal 118 ayat 1 H.I.R, berbunyi:
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
Bahwa Para Tergugat adalah Para Ahliwaris yang sah dari Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO yang meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 2015 secara mendadak akibat stroke ketika sedang berwisata rohani di negara Israel. Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO sebelum meninggal dunia menjabat sebagai Presiden Direktur dalam PT. SPORT GLOVE INDONESIA (in casu Penggugat) berdasarkan Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT No. 16 tanggal 28 Agustus 2014 dibuat dihadapan IRENE YULIA, SH, Notaris di Jakarta (Bukti P-1.a) yang telah mendapat Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-27021.40.22.2014 pada tanggal 1 September 2014 (Bukti P-1.b);
Bahwa setelah Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 2015, maka pada tanggal 27 Januari 2016 Penggugat mengirim surat panggilan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) kepada para pemegang saham melalui Surat Panggilan Pengumuman Koran pada Koran HARIAN TERBIT yang terbit pada tanggal 27 Januari 2016 (Bukti P-2.a) dan melalui surat biasa/Surat Tercatat tertanggal 27 Januari 2016 (Bukti P-2.b) kepada para pemegang saham yang salah satunya kepada Para Ahliwaris Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO sebagai salah satu pemegang saham minoritas (6,5%) dalam perusahaan PT. SGI, yang rencana pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 15 Pebruari 2016 jam 10.00 dan RUPSLB tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Pebruari 2016 jam 10.15 di kantor Perseroan beralamat di Sunter Paradise II, Jl. Bisma Raya, Rukan Nirwana, Sunter Asri Blok A I No. 108, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang pelaksanaan RUPSLB telah dituangkan dalam RISALAH RUPSLB tertanggal 15 Pebruari 2016 dan telah dinyatakan dalam bentuk akta notaris berupa Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT No. 12 tanggal 15 Pebruari 2016 dibuat dihadapan IRENE YULIA, SH, Notaris di Jakarta (Bukti P-3.a) dan yang telah mendapat Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-0023617 pada tanggal 16 Pebruari 2016 (Bukti P-3.b).
Bahwa sejauh tersebut di atas tidak ada permasalahan, namun yang menjadi permasalahan adalah ada sebagian asset-asset milik perusahaan (i.c PT. SGI/Penggugat) yang masih diatasnamakan ke atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO yang sampai saat ini belum bisa dibalik nama ke atas nama PT. SGI/Penggugat karena Para Tergugat menolaknya, padahal yang sebenarnya sebelumnya memang diketahui juga oleh Para Ahliwarisnya (i.c Para Tergugat) kalau asset-asset tersebut adalah memang milik perusahaan PT. SGI/Penggugat, namun setelah Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO meninggal dunia Para Ahliwaris mulai mengatakan sebaliknya dan mencoba mengklaim asset-asset Perusahaan tersebut seolah-olah adalah sepenuhnya milik Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO;
Bahwa yang sebenarnya asset milik perusahaan PT. SGI/Penggugat tersebut yang masih diatasnamakan sementara ke atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO, berupa:
1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Minibus Penumpang, No.Pol B 1227 PFM, Merek Suzuki, Type X-Over, Nomor Mesin M15AIA113731, Nomor Rangka MHYHYA11S9J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik (“Mobil”);
Mobil tersebut milik PT. SGI/Penggugat yang dapat dibuktikan dari pembelian dan semua pembayaran (mulai dari DP/Down Payment sampai lunas cicilan per bulan selama 23 bulan) yang didebet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing mobil, namun sampai saat ini masih diatasnamakan ke atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO ketika almarhumah masih hidup, tetapi setelah almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO meninggal dunia maka Para Ahliwaris Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO sebagai pengganti atau penerima hak dan kewajibannya ingin menguasainya dan tidak mau membalik nama ke atas nama Penggugat/PT. SGI, walaupun diketahui mulai pembelian pembayaran uang DP/Down Payment dan pembayaran cicilan angsuran per bulan selama 23 bulan angsuran sampai lunas, juga sampai saat ini Fisik Mobil dan Fisik surat-surat STNK dan BPKB berada dan dikuasai oleh Penggugat, yang Mobilnya juga dijadikan sebagai kendaraan operasional salah satu anggota Direksi dari PT. SGI/Penggugat yang bernama Christopher Corry Robba sejak tahun 2009 sampai saat ini;
Bahwa bukti-bukti pembelian oleh Penggugat (i.c. PT. SGI) dari Mobil tersebut yang pembayarannya dilakukan dengan memakai uang PT. SGI/Penggugat dan melalui rekening Penggugat kepada perusahaan leasing mobil, dengan bukti-bukti sebagai berikut:
Uraian pengajuan perincian biaya harga Mobil yang dibuat oleh staff PT. SGI yang bertuliskan:
Dikutip:
“ Ini perhitungan kredit via leasing BCA Finance.
Suzuki X-Over white A/T 2009:
On the road 205.000.000
DP 40% 82.000.000
----------------------------------------
Utang Pokok 123.000.000
Bunga 11.4% 14.000.000
----------------------------------------
Total Hutang 137.022.000
Pembayaran I:
DP 40% 82.000.000
Angsurang I 5.709.250
Asuransi 2th 11.377.500
Polis 30.000
Provisi 1% 1.230.000
Administrasi 650.000
----------------------------------------
Total bayar I 100.996.750
Angsuran per bln:
Rp. 5.709.250 x 23
Catatan:
Booking fee 5jt.
Mobil digendong k pabrik. “
Di atas surat perincian ini telah dibubuhkan DISPOSISI dari Direktur PT. SGI yang bernama Ibu DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO itu sendiri, yang isi DISPOSISI nya sendiri yang bertulisan tangan nya sendiri, berbunyi:
DIKUTIP:
“ Note
Mobil Suzuki ini Jadi Assets nya PT. SGI ! “
(Bukti P-4).
Pembayaran I sebagai DP/Down Payment berikut biaya-biaya lainnya yang telah diuraikan tersebut di atas (Bukti P-5);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-6);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-7);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-8);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-9);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-10);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-11);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-12);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-13);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-14);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-15);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-16);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-17);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-18);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-19);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-20);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-21);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-22);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-23);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-24);
Pembayaran angsuran / cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-25);
Pembayaran angsuran/cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-26);
Pembayaran angsuran/cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-27);
Pembayaran angsuran/cicilan per bulan sebesar Rp. 5.709.250,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang di debet langsung dari rekening PT. SGI/Penggugat kepada perusahaan leasing BCA Finance (Bukti P-28);
Bahwa selain bukti-bukti pembelian dan pembayaran dari PT. SGI/Penggugat tersebut di atas, juga asset Mobil tersebut memang tercatat dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan perusahaan PT. SGI/Penggugat dari tahun ke tahun yang ketika itu yang menjabat sebagai pejabat perusahaan PT. SGI/Penggugat sebagai Presiden Direktur adalah Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO itu sendiri telah mencatat/ mencantumkan asset Mobil tersebut sebagai milik perusahaan PT. SGI/Penggugat (Bukti P-29);
Bahwa dengan demikian terdapat fakta-fakta yang kuat dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum bahwa kepemilikan yang sebenarnya dari asset Mobil tersebut di atas adalah milik PT. SGI/Penggugat, yang pembelian dan pembayarannya dikeluarkan dari uang atau dari rekening bank PT. SGI/Penggugat;
Bahwa sampai dengan gugatan perkara aquo didaftarkan di Pengadilan, antara Penggugat dengan Ahli waris/Tergugat sudah beberapa kali diadakan pertemuan untuk membicarakan proses balik nama dari nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO menjadi atas nama PT. SGI/Penggugat namun sampai saat ini belum bisa dibalik nama karena Para Tergugat menolaknya walaupun pada pertemuan pertama sebenarnya ahli waris telah menyetujuinya namun pada pertemuan kedua dan seterusnya mulai menolaknya, padahal yang sebenarnya sebelumnya memang diketahui juga oleh Para Ahli warisnya sendiri (i.c Para Tergugat) kalau asset Mobil tersebut adalah memang milik perusahaan PT. SGI/Penggugat, namun setelah Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO meninggal dunia Para Ahliwaris mulai mengatakan sebaliknya dan mencoba mengklaim asset Mobil Perusahaan tersebut seolah-olah adalah milik sepenuhnya oleh Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO dan tidak mau membaliknamakan kepada Penggugat, yang terakhir Penggugat telah melakukan SOMASI secara tertulis tertanggal 19 Pebruari 2016, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan Para Tergugat tidak mengindahkannya, dengan demikian perbuatan Para Tergugat tersebut di atas adalah suatu perbuatan melawan hukum yang melanggar hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang melanggar hak Penggugat, maka Penggugat sebagai pemilik yang sebenarnya atas asset Mobil tersebut telah dirugikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer berupa kerugian materiil dan kerugian immaterial;
Bahwa kerugian materiil karena sampai saat ini tidak bisa membaliknamakan ke atas nama Penggugat atas asset Mobil tersebut milik perusahaan PT. SGI/Penggugat, berupa:
1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Minibus Penumpang, No.Pol B 1227 PFM, Merek Suzuki, Type X-Over, Nomor Mesin M15AIA113731, Nomor Rangka MHYHYA11S9J110961Tahun 2009, Warna Putih Metalik, dimana mulai pembelian sampai dengan saat ini masih dipergunakan sebagai sarana transportasi dari seorang anggota Direksi PT. SGI/Penggugat, Mobil tersebut dengan nilai pasar saat ini sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah);
Dengan demikian kerugian MATERIIL : sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah);
Bahwa kerugian imateriil adalah sulit diukur, namun dalam hal ini kerugian immateriil Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang menyebabkan para karyawan pabrik dari Penggugat yang berjumlah + 4.000 (empat ribu) orang telah merasa terganggu dan resah atas kejadian ini, sehingga mengganggu proses produksi di pabrik yang mengakibatkan terganggunya pemenuhan baik kwantitas maupun kwalitas kepada buyer, maka kerugian immateriil Penggugat dapat disetarakan dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Dengan demikian kerugian IMMATERIIL : sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Bahwa jumlah kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta Rupiah) dan sudah sepantasnya apabila jumlah kerugian tersebut dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
Bahwa Faktanya Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan demi HUKUM dan KEADILAN Para Tergugat haruslah bertanggungjawab atas perbuatannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dan berkesesuaian dengan hukum apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap diwajibkan menyiapkan semua dokumen administrasi dan wajib datang ke kantor Samsat Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan proses baliknama dan apabila dengan lewatnya waktu tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde), maka Penggugat dapat memproses sendiri permohonan proses baliknama atau dianggap telah mendapat persetujuan dan kuasa untuk proses baliknama atas asset perusahaan PT. SGI/Penggugat, berupa:
1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Minibus Penumpang, No.Pol B 1227 PFM, Merek Suzuki, Type X-Over, Nomor Mesin M15AIA113731, Nomor Rangka MHYHYA 11S9J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik ( “Mobil”).
Dibalik nama ke atas nama PT. SPORT GLOVE INDONESIA berkedudukan di Jakarta Utara atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan aquo tidak sia–sia (illusoir) untuk memenuhi isi putusan Pengadilan dan agar Para Tergugat tidak berusaha menjaminkan atau mengalihkan dengan cara apapun atau tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun berkaitan dengan surat-surat dan/atau asset Mobil, maka Penggugat memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan meletakkan sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap asset Mobil tersebut.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dan mendesak, maka demi hukum dan keadilan putusan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR tentang syarat hukum agar dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat(uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa untuk mencegah itikad buruk Para Tergugat dalam menunda-nunda dan menghindari kewajibannya untuk melakukan pemenuhan atas isi Putusan perkara aquo, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan atas perkara aquo terhitung sejak Putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon agar Yth. Ketua Pengailan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sebenarnya dari asset Mobil berupa:
1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Minibus Penumpang, No.Pol B 1227 PFM, Merek Suzuki, Type X-Over, Nomor Mesin M15AIA113731, Nomor Rangka MHYHYA11S9J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik (“Mobil”). Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde) diwajibkan menyiapkan semua dokumen administrasi untuk proses balik nama dan wajib datang ke kantor Samsat Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan proses baliknama atau memberikan persetujuan dan kuasa dan apabila dengan lewatnya waktu tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde), maka Penggugat dapat memproses sendiri permohonan proses baliknama atau dianggap telah mendapat persetujuan dan kuasa untuk proses baliknama atas asset perusahaan PT. SGI/Penggugat berupa Mobil tersebut.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian dengan perincian:
Kerugian Materiil Penggugat sebesar: Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah);
Kerugian Immateriil Penggugat dapat disetarakan dengan uang sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Total kerugian Materiil + Immaterial =Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta Rupiah).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan atas pemenuhan isi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset Mobil tersebut.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dalam perkara aquo.
Menyatakan putusan atas perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum banding, kasasi atau pun bantahan (uitvoerbaar bij vorrad).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
atau.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Membaca, gugatan rekonpensi, Tergugat dalam surat jawabannya tertanggal 29 Agustus 2016 telah pula mengajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Tentang Gugatan Obscuur Libel
Bahwa surat kuasa dari Penggugat Principal (PT. Sport Glove Indonesia) kepada Penerima Kuasa ic. Kuasa Hukum Penggugat ternyata tidak memenuhi syarat formal sebagai surat kuasa untuk bertindak mewakili PT. Sport Glove Indonesia (PT.SGI) dimuka persidangan karena surat kuasa Penggugat terkualifikasi sebagai surat kuasa umum dan bukan surat kuasa yang bersifat surat kuasa khusus (bijzondere schriftelijke machtiging power of attorney).
Bahwa surat kuasa Penggugat tidak secara khusus atau spesifik menyebutkan apakah untuk mewakili kepentingan Penggugat Principaluntuk perkara perdata ataukah pidana saja, untuk perkara di tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) saja ataukah tingkat Banding, untuk obyek sengketa yang diperkarakan apakah barang bergerak atau barang tidak bergerak dsb, bahkan surat kuasa tersebut tidak secara khusus menyatakan jika surat kuasa dibuat untuk menghadap dan mewakili Penggugat (Principal) di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa menurut hukum untuk bertindak dan mewakili kepentingan Penggugat (Principal) haruslah surat kuasa khusus (bersifat khusus) sebagaimana diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIRdan SEMA RI No. 01 tahun 1971 serta Yurisprudensi MA RI No. 1912 K/Pdt/1984 yang menyatakan, bahwa “surat kuasa yang tidak menyebutkan subyek dan obyek, tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa yang seperti itu dianggap masih bersifat kuasa umum sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang pengadilan untuk menggugat seseorang”. Bahwa kemudian sejalan dengan pengertian surat kuasa, yakni surat kuasa adalah suatu perjanjian kontrak antara pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa, sebagaimana diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa surat kuasa yakni “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”, sedangkan menurut pendapat R. Subekti (1987) pengertian perjanjian yaitu “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Bahwa Surat Kuasa Penggugat, ternyata diatas meterainya tidak diberi tanggal, bulan dan tahun, sehingga surat kuasa tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 7 ayat 5 UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea dan Meterai, yang menyebutkan bahwa pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel, jika ketentuan ini tidak dilakukan, maka menurut UU tersebut surat perjanjian/dokumen dianggap tidak bermeterai, oleh karena pembubuhan tanda tangan pada Surat Kuasa Penggugat tidak disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun, sehingga telah terbukti Surat Kuasa Penggugat sedemikian bertentangan dengan UU dan dianggap tidak bermeterai. Dan karena dianggap tidak bermeterai, maka secara yuridis surat kuasa tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan Pasal 11 UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea dan Meterai yang menyatakan bahwa: “Hakim dan Panitera masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan menerima, mempertimbangkan, dan menyimpan dokumen yang meterainya tidak dibayarkan”.
Bahwa atas hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Surat Kuasa Penggugat tertanggal 22 Maret 2016 tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan sudah sepatutnya, Kuasa Hukum Penggugat dinyatakan tidak mempunyai kapasitas untuk bertindak dan mewakili kepentingan Penggugat (Principal).
Bahwa mencermati identitas Para Tergugat pada halaman -1 dalam surat gugatan Penggugat yang menyebut Para Tergugat selaku pribadi, kemudian dalam dalil angka-2 halaman -2 posita gugatan Penggugat menyebut bahwa Para Tergugat adalah para ahli waris yang sah dari Almh. DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO yang meninggal pada tanggal 30 Desember 2015. Akan tetapi, baik di dalam identitas Para Tergugat maupun Posita dan Petitum gugatan Penggugat tidak ada satu-pun kalimat yang menyebut bahwa “Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat selaku ahli waris dari Almh. DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO”, sehingga menurut versi gugatan Penggugat itu sendiri sebenarnya Para Tergugat tidak dapat diminta untuk melaksanakan petitum gugatan Penggugat, karena di dalam gugatan Penggugat tidak ada satu-pun kalimat yang menyebut bahwa “Para Tergugat selaku ahli waris dari Almh. DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO”.Bahwa apabila posita dan petitum tidak sesuai atau tidak selaras, maka gugatan telah batal demi hukum (Vide Yurisprudensi MA No.: 67K/Sip/1972, tanggal 13 Agustus 1972).
Tentang Legal Standing :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”, dan dalam perkara ini PT.SGI diwakili oleh CHRISTHOPER CORRY ROBBA yang bertindak selaku Direktur PT.SGI, dimana CHRISTHOPER CORRY ROBBA secara hukum tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak mewakili perseroan di muka pengadilan mengingat saat ini mengenai kepengurusan perseroan sedang menjadi sengketa pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Reg. Perkara Nomor: 253/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr.), yakni, bahwa Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh CHRISTOPHER CORRY ROBBA kepada Kuasa Hukumnya dalam perkara a quo, tertanggal 22 Maret 2016, beralamat di Ruko Sunter Paradise II, Jl. Bisma Raya, Rukan Nirwana, Sunter Asri Blok A I No. 108 Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedangkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 09137/MEN/P/IMTA/2015, tanggal 26 Mei 2015 kepada CHRISTOPHER CORRY ROBBA dengan Jabatan sebagai Marketing Manager, dengan wilayah kerja Kota Tangerang dan Kota Yogyakarta, yang masa berlaku terhitung tanggal 02 Juni 2015 s/d 01 Juni 2016. Dengan demikian CHRISTOPHER CORRY ROBBA tidak mempunyai legal standing selaku Direktur yang mengatas-namakan PT.SGI untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo.
Demikian pula dengan Kuasa Hukum dari PT.SGI, yakni SONNY SINGAL, SH., dan YEFTA PITERAJAYA KALIGIS, SH., tidak memiliki legal standing selaku kuasa hukum Penggugat, karena SONNY SINGAL, SH., dan YEFTA PITERAJAYA KALIGIS, SH., tidak jelas profesi atau pekerjaannya, karena SONNY SINGAL, SH., dan YEFTA PITERAJAYA KALIGIS, SH., telah merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan pegawai notaris, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 tentang Advokat, yang berbunyi sebagai berikut, yakni pada Pasal 5 ayat (1): “Advokat berstatus sebagai PENEGAK HUKUM, BEBAS DAN MANDIRI yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.Pada Pasal 20 ayat (1) “Advokat DILARANG memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya”, dan Ayat (2) yang berbunyi: “Advokat DILARANG memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya”, serta mengingat bahwa profesi advokat adalah profesi terhormat (officium nobile), sehingga tidak dapat disamakan atau dirangkap dengan pegawai notaris (Vide Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002).
Bahwa profesi dan pekerjaan dari SONNY SINGAL, SH., yang merangkap pekerjaan tersebut, diikuti dengan berganti-gantinya Nomor Induk Kependudukan, yang berdampak pada ketidak-jelasan status kependudukannya dan membawa konsekuensi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (12) juncto Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
Bahwa atas alasan berdasarkan hukum, sehingga SONNY SINGAL, SH., dan YEFTA PITERAJAYA KALIGIS, SH., tidak memiliki legal standing selaku kuasa hukum dari Penggugat.
Bahwa oleh karena alasan tersebut, sehingga Tergugat I dan Pihak lain telah melaporkan Penggugat maupun Kuasa Hukumnya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni dengan adanya Laporan Polisi pada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/190/ II/2016/DIY/SPKT, tanggal 19 Februari 2016, karena adanya Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Akta Perubahan PT.Sport Glove Indonesia) dan Akta pada Dirjen AHU Kemenkumham, dengan Pelapor Roden Hengkeng Naung Tonggembio, dan pada Mabes Polri dengan laporan Polisi Nomor: TBL/174/III/2016/Bareskrim, tanggal 11 Maret 2016 tentang menempatkan keterangan palsu pada Akta Autentik dan penggelapan dalam jabatan dengan Pelapor adalah JOOTJE MAX SONDAKH, serta adanya Laporan Polisi Nomor:STTLP/264/III/2016/ DIY/SPKT, pada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 08 Maret 2016, dengan Pelapor adalah Ahli Waris Pemegang Saham, JOOTJE MAX SONDAKH, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan, yang termasuk di dalamnya adalah mobil yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo.
Selain adanya laporan polisi tersebut, Para Tergugat juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT.SGI, CHRISTOPHER CORRY ROBBA, dan Kuasa Hukumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Para Tergugat dalam perkara ini secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil dan alasan gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat sebagaimana tercermin dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa mohon hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi dinyatakan berlaku pula sebagai dalil dan alasan hukum dalam pokok Perkara ini.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat angka 2 dalam Pokok Perkara yang menyatakan bahwa Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 2015 tetapi Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2016, oleh karenanya dalil Penggugat sedemikian mohon untuk ditolak.
Bahwa dalil Penggugat angka 3 halaman -2 dalam Pokok Perkara mohon untuk ditolak atau dikesampingkan karena Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2016 adalah tidak sah dan melawan hukum, karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 107 huruf b Jo. Pasal 11 ayat 4 Akta No. 20 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT.SGI yang menyatakan bahwa : “Jika oleh sebab apapun jabatan anggota Direksi lowong maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar”, yang mana mengenai kedudukan hukum pengurus perseroan yang yang tidak sah tersebut saat ini sedang menjadi sengketa pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Reg. Perkara No.:253/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr.)
Bahwa tidak benar dalih gugatan Penggugat angka 5 halaman -3 yang menyatakan bahwa asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang, No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin :M15AIA113731,No.Rangka : MHYHYA1159J 110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik sebagaimana tersebut dalam posita angka 5 halaman -3, angka 11 halaman – 8 dan angka 15 halaman -9 dalam pokok perkara serta petitum angka 3 halaman -10 merupakan milik perusahaan (PT. Sport Glove Indonesia), karena secara hukum telah jelas asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yaitu mobil jenis minibus penumpang No.Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over adalah milik dan atas nama Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio, sehingga tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa asset-asset sebagaimana tersebut dalam posita angka 5 halaman -3, angka 11 halaman- 8 dan angka 15 halaman -9 dalam pokok perkara serta petitum angka 3 halaman -10 merupakan milik perusahaan (PT. Sport Glove Indonesia). Bahwa apabila mobil yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik PT.SGI, mengapa dokumen-dokumen suratnya tidak diatas-namakan PT.SGI, namun atas nama Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio? Bahwa selain itu, gugatan perkara a quo diajukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Maret 2016, setelah Ahli Waris dari Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio melaporkan adanya pencurian dan penggelapan atas barang-barang dan dokumen milik dari Ahli Waris Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio pada ruangan kerja dan lingkungan PT.SGI, pada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 08 Maret 2016. Dengan demikian gugatan Penggugat hanyalah usaha Penggugat untuk menghindar dari jerat hukum pidana, terlebih lagi Terlapornya adalah Christopher Corry Robba yang merupakan Warga Negara Asing yang masih dalam pengawasan Negara Republik Indonesia, karena sebagai pendatang di Indonesia serta mencari nafkah di Indonesia. Oleh karenanya dalih gugatan Penggugat sedemikian adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak didukung oleh bukti-bukti otentik yang sah, maka sudah sepatutnya jika gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak.
Bahwa dalam dalih gugatan Penggugat angka 6 halaman -4 disebutkan bahwa Penggugat memiliki bukti-bukti pembelian asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka : MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik oleh Penggugat, dalih sedemikian adalah tidak benar karena bukti/surat/kuitansi pembelian bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas asset termaksud, sehingga dallih Penggugat sedemikian adalah tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika gugatan Penggugat dinyatakan ditolak.
Bahwa mengingat hingga saat gugatan ini diajukan di muka pengadilan justru Penggugat yang telah mengambil manfaat atas asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka : MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka: MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik, maka berlebihan dan tidak beralasan jika Penggugat menuntut ganti rugi baik materiil maupun immateriil terhadap Para Tergugat, oleh karenanya tuntutan ganti rugi Penggugat, sebagaimana tersebut dalam Posita angka 11 halaman -8 dan 13 halaman -9 serta Petitum angka 5 halaman -11 haruslah ditolak.
Bahwa tuntutan Penggugat atas sita jaminan terhadap asset-asset sebagaimana tersebut dalam angka 16 halaman -10 maupun petitum angka 8 halaman -11 dan angka 9 halaman -11 adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum serta tidak didukung dengan bukti otentik yang sah maka sudah sepatutnya jika tuntutan Penggugat atas sita jaminan ditolak; sebab, obyek mobil yang dimintakan untuk disita jaminan tersebut berada dalam penguasaan Penggugat.
Bahwa karena dalam gugatan Penggugat menyangkut adanya tuntutan ganti rugi (vide posita angka 11 halaman -8 dan 13 halaman -9 maupun petitum angka 8 dan 9 pada halaman -11), maka secara hukum tuntutan Penggugat atas dwangsom adalah berlebihan dan tidak dibenarkan oleh hukum, karena tuntutan untuk membayar ganti rugi tidak boleh disertai dwangsom, sehingga tuntutan Penggugat bertentangan dengan hukum dan sudah sepatutnya ditolak. Vide Yuriprudensi MA RI No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 yang menyatakan, bahwa “Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar sejumlah uang”.
Bahwa karena berdasarkan bukti-bukti otentik yang sah Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio adalah pemilik sah atas asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka: MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik sebagaimana tersebut dalam posita angka 5 halaman -3, angka 11 halaman -8 dan angka 15 halaman -9a dalam pokok perkara serta petitum angka 3 halaman -10 dan -11, maka Para Tergugat sebagai Para Ahli Waris yang Sah dari Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio berhak untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum apapun atas asset-asset milik Almh.Deutzy Nefolina Tonggembio termasuk asset dalam perkara a quo.
Bahwa karena Penggugat tidak mempunyai alas hak yang sah untuk mengajukan gugatan perkara ini, maka tuntutan Penggugat terhadap Para Tergugat adalah tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum, maka sudah sepatutnya jika Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya berikut seluruh dalih-dalih dan alasan hukumnya.
Bahwa Para Tergugat selaku Ahli Waris yang Sah dari Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena segala perbuatan dari Pengurus PT.SGI (Komisaris dan Direksi) yang bertindak untuk dan atas nama PT.SGI merupakan perbuatan melawan hukum, karena segala perbuatan yang dilakukan oleh Pengurus PT.SGI adalah tidak sah, sebagaimana diuraikan dalam gugatan perkara perdata Nomor:253/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr. Oleh karenanya segala perbuatan hukum, termasuk mengajukan gugatan atas nama PT.SGI, patut ditolak oleh Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa dalam Rekonpensi ini Para Tergugat berkedudukan sebagai pihak Para Penggugat Rekonpensi sedangkan Penggugat berkedudukan sebagai pihak Tergugat Rekonpensi.
Bahwa apa yang telah disampaikan dalam Jawaban Pokok Perkara ini mohon dianggap berlaku dalam Rekonpensi ini.
Bahwa benar Para Penggugat Rekonpensi adalah Para Ahli Waris yang sah dari Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio.
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka : MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik sebagaimana tersebut dalam posita angka 5, 11 dan 15 dalam pokok perkara serta petitum angka 3 dan yang dalam Rekonpensi ini mohon disebut sebagai obyek sengketa, dimana berdasarkan bukti-bukti otentik yang sah obyek sengketa tersebut adalah milik dan atas nama Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio yang kepemilikannya diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum, oleh karenanya layak dan patut jika dalam amar putusannya Yang Terhormat Majelis Hakim menyatakan Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio adalah pemilik yang sah atas asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka : MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik.
Bahwa adapun mengenai adanya pembayaran secara angsuran oleh PT. Sport Glove Indonesia yang didaku sebagai pembelian oleh Penggugat, maka terhadap hal itu tidak serta merta merupakan milik dari PT. Sport Glove Indonesia atas asset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Overasset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka : MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik. Oleh karenanya dalih gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa obyek sengketa tersebut milik perusahaan adalah tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya ditolak.
Bahwa karena Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio sebagai pemilik sah atas obyek sengketa dimana hingga saat gugatan ini diajukan tidak/belum pernah mengambil manfaat atas obyek sengketa tersebut maka tidak berlebihan jika Para Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi atas penguasaan Penggugat terhadap obyek sengketa baik materiil maupun immateriil seluruhnya sebesar :
Kerugian Materiil, yaitu kerugian karena Penggugat Rekonpensi tidak bisa mengambil manfaat atas obyek sengketa tersebut sebesar : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil, yaitu kerugian yang timbul atas hilangnya waktu, tenaga dan pikiran sebagai akibat adanya perkara ini dan yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dibayarkan kepada Para Penggugat Rekonpensi seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa mengingat kepemilikan obyek sengketa secara hukum ada pada Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio i.c. Para Penggugat Rekonpensi, maka beralasan serta berdasarkan hukum jika Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Overasset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, Nomor Mesin : M15AIA113731, No. Rangka: MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik tersebut.
Berdasarkan dalil dan alasan sebagaimana diuraikan diatas maka dengan ini Para Tergugat/Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat terhadap Para Tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Dalam Rekonpensi :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Para Penggugat Rekonpensi adalah Para Ahli Waris yang sah Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio.
Menyatakan secara hukum Almh. Deutzy Nefolina Tonggembio adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin: M15AIA113731, No. Rangka: MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik.
Menyatakan secara hukum penguasaan Tergugat Rekonpensi atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka : MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik adalah tidak sah dan melawan hukum.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi baik materril maupun immateriil kepada Penggugat Rekonpensi seluruhnya sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah); Dibayarkan kepada Para Penggugat Rekonpensi seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Overasset berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yaitu mobil jenis minibus penumpang No. Pol. B 1227 PFM, Merk Suzuki Type X-Over, Nomor Mesin : M15AIA113731, No. Rangka: MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik.
Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menyatakan Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Jika berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 168/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.,tanggal 17 Oktober 2017 yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sebenarnya dari asset berupa :
1 (Satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Minibus Penumpang, No. Pol B 1227 PFM, Mrek Suzuki, Type X-Over, No. Mesin : M15AIA113731, No. Rangka : MHYHYA1159J110961, Tahun 2009, Warna Putih Metalik;
Memerintahkan Para Tergugat untuk dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van geweisde) diwajibkan menyiapkan semua dokumen administrasi untuk proses balik nama dan wajib datang ke Kantor Samsat Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan proses baliknama atau memberikan persetujuan dan kuasa, dan apabila lewatnya waktu tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat dapat memproses sendiri balik nama atau dianggap telah mendapat persetujuan dan kuasa untuk memproses baliknama atas asset PT SGI berupa mobil tersebut;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atas pemenuhan isi putusan pefkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweisde);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI ;
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara, ini yang dianggar Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat oleh Bukaeri SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Para Tergugat yang bernama J.RICHARD RIWOE.SH,.ST,.MH,.MA,.MACE, menerangkan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 17 Oktober 2017, Nomor 168/Pdt.G/2016/ PN.JKT.PST tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa pada tanggal 05 Desember 2017, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding tanggal 9 April 2018, yang diajukan oleh J.Richard Riwoe SH,.ST,.MH,.MA,.MACE, kuasa Hukum Jootje Max Sondakh dkk diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 13 April 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 9 Mei 2018;
Kontra memori banding tanggal 5 Juli 2018, yang diajukan oleh Yefta P Kaligis.SH.Kuasa Hukum PT.Sport Glove Indonesia atau PT.SGI, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 5 Juli 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 12 Juli 2018;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 9 April 2018 dan tanggal 20 Maret 2018, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan banding tersebut dijatuhkan pada tanggal 17 Oktober 2017, dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat , selanjutnya Kuasa Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 31Oktober 2017, dengan demikian permohonan banding dari Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu 14 hari, sesuai dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura , oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya mengemukakan bahwa Pembanding/Penggugat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, keberatan mengenai Surat Kuasa Penggugat tanggal 22 Maret 2016 karena di atas materai tidak diberi tanggal, bulan dan tahun, tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea dan Materai, sehingga surat kuasa Penggugat tidak sah menurut hukum sehingga kuasa hukum Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk bertindak dan mewakili kepentingan Penggugat dalam persidangan, serta segala alat bukti yang diajukan daalam persidangan, serta segala alat bukti yang diajukan dalam persidangan haruslah ditolak;
Bahwa, pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aquo, hanya didasarkan pada bukti surat P-4, adalah tidak berdasarkan hukum, karena didasarkan pada email yang belum jelas kebenaran hukumnya, sebaliknya bukti P-30 berupa bukti BPKB bukti surat yang diterbitkan oleh Kepolisian RI sehingga sah legalitasnya namun Pengadilan Negeri aquo tidak mempertimbangkannya;
Bahwa, pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri halaman 42, tidak jelas, dengan adanya kata-kata memungkinkan, mengakibatkan ketidak pastian hukum, seolah-olah kepemilikan mobil objek sengketa milik perseroan, sedangkan berdasarkan bukti P-30, berupa BPKB dan STNK mobil objek sengketa, telah dibuktikan sendiri dipersidangan dan keterangan ahli membuktikan bahwa mobil yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah milik sah Almh.Ny. Deutzy Nefolina Tonggembio;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat di dalam Kontra Memori bandingnya menyatakan pada pokoknya, bahwa Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, Pembanding hanya mengulang-ulang dalih yang telah dibahas pada saat jawab menjawab pada saat pemeriksaan tingkat pertama;
Bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PT.SGI serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dikaitkan dengan perkara aquo, terbukti sebagai berikut :
Pembayaran pembelian aset dari uang PT SGI/Penggugat (vide bukti P4 s/d P28.d);
Direktur yang bernama DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO, telah menyusun/membuat Pembukuan (Laporan Keuangan), yang di dalamnya tercatat asset mobil dalam perkara aquo (vide bukti P.29);
Para Tergugat adalah ahli waris dari almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO;
Dengan demikian asset bergerak berupa kendaraan bermotor roda empat (mobil) sebagai objek perkara aquo adalah milik PT SGI/Penggugat, dan sudah berkesesuaian dengan hukum, selain itu juga kedudukan yang berkuasa (bezit) atas mobil kendaraan yang disengketakan dikuasai oleh PT SGI, sehingga PT SGI/Penggugat adalah sebagasi pemilik yang sah;
Bahwa, selanjutnya Terbanding semula Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dan memori banding para Pembanding seluruhnya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari serta meneliti berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 168/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tanggal 17 Oktober 2017, baik dalil-dalil Penggugat/Terbanding, jawaban Para Tergugat/Para Terbanding, alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding dan Para Tergugat/Para Terbanding di depan persidangan serta pertimbangan hukum pendapat dan kesimpulan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut, dihubungkan dengan memori-banding dan kontra memori banding, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimintakan banding sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa adalah berupa 1 (satu) unit kendaraan/mobil Jenis Minibus Penumpang Merek Suzuki, Type X-Over Tahun 2009, warna putih metalik yang masih atas nama Almarhum Deutzy Nofolina Tonggembio, yang sebelum meninggal dunia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sport Glove Indonesia;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Terbanding/Penggugat pada pokoknya adalah barang kendaraan roda empat yang menjadi objek sengketa tersebut di atas adalah milik Penggugat dan akan dibalik namakan atas nama Penggugat, namun Para Tergugat sebagai ahli waris almarhum Deutzy Nofolina Tonggembio tidak mau membalik namakan dan mendalilkan bahwa barang objek perkara tersebut adalah barang kendaraan milik orang tuanya karena BPKB dan STNK adalah atas nama orangtuanya Deutzy Nofolina Tonggembio;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan pokok dalam gugatan Penggugat adalah apakah objek perkara tersebut di atas milik Penggugat/PT Sport Glove Indonesia (PT SGI) atau kah milik dari almarhum Deutzy Nofolina Tonggembio, orangtua Para Tergugat;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-41 terdiri dari 106 bukti surat, tanpa mengajukan saksi dan Pembanding/Para Tergugat, mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-16 dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat baik dari Penggugat maupun Tergugat dan ditambah keterangan satu orang saksi Para Tergugat, bernama RODEN HN TONGGEMBIO, dibawah sumpah, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya,bahwa Penggugat/PT SGI telah membeli kendaraan roda empat objek sengketa, tanggal 12 Agustus 2009, dengan kredit via leasing BCA, dengan cicilan selama 24 bulan/bulan Rp 5.709,250, yang dibayarkan oleh Penggugat PT SGI, dan telah digunakan dan dimanfaatkan oleh Penggugat/PT SGI, dengan demikian kendaraan bermotor roda empat, jenis minibus No.Pol. B1227 PFM, Merk Suzuki, Type X-Over, Nomor Mesin M15AIA113731, Nomor Rangka MHYHYA1159J110961 Tahun 2009, warna Putih Metalik adalah sah hak milik dari PT Sport Glove Indonesia;
Menimbang, bahwa adapun bukti P-30 berupa BPKB, atas nama Deutzy Nofolina Tonggembio, orangtua Para Tergugat, adalah atas kemauan orangtua Para Tergugat, karena jabatannya sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT SGI/Penggugat, selaku orang yang berwenang dalam PT.SGI, seharusnya tau bahwa barang objek sengketa seharusnya atas nama perusahaan PT SGI dalam hal ini Penggugat sebagai pemilik karena dibeli dengan uang dari PT.SGI dan sudah masuk dalam daftar barang inventaris PT.SGI, dengan demikian orangtua Para Tergugat selaku Presdir. PT SGI telah melakukan perbuatan melawan hukum, karenanya BPKB dan STNK atas objek sengketa, kepemilikannya harus diperbaiki menjadi PT Sport Glove Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena BPKB dan STNK atas nama orangtua Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum maka perbuatan Para Tergugat yang tidak mau membalik nama BPKB dan STNK atas nama Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding/Para Tergugat di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena bukti kepemilikan BPKB dan STNK tidak sesuai dengan prosedur pembelian pada PT SGI tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding dari Terbanding/ Penggugat, Mejelis Hakim Tingkat Banding pada pokoknya sependapat bahwa barang kendaraan yang menjadi objek sengketa adalah hak milik PT SGI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam eksepsi, dalam konpensi dan dalam pokok perkara serta dalam rekonpensi, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar karenanya diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili dan memutus perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 168/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 17 Oktober 2017, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam tingkat banding, oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Para Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Pembanding semula Para Tergugat untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Untuk Jawa dan Madura, Pasal-pasal KUHPerdata, Ketentuan-Ketentuan HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya berhubungan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 168/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.,tanggal 17 Oktober 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Para Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Rabu tanggal 08 Agustus 2018 oleh Kami IMAM SUNGUDI, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H., dan SRI ANDINI, S.H.,M.H., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 386/PEN/PDT/2018/PT.DKI., tanggal 20 April 2018 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 30 Agustus 2018 dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh RISTIARI CAHYANINGTYAS,SH,.MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H., IMAM SUNGUDI, S.H.,
2. SRI ANDINI, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
RISTIARI CAHYANINGTYAS,S.H,.M.H.,
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ……….. : Rp. 139.000,-
Jumlah ………………….. Rp. 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)