39/Pid.Sus/2015/PN.Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN.Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARSIM bin SAEREJA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DARSIM bin SAEREJAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARSIM bin SAEREJAdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol. : R-2658-GC berikut STNK atas nama MENIK PRIHASTUTI alamat Desa Pengalusan Rt. 03 Rw. 02 Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga; - 1 (satu) buah jaket warna hitam merah yang berlumuran darah; - 1 (satu) buah tempat keranjang yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah kandi; - 1 (satu) buah keranjang plastik warna putih dan pecahan spion; dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
UTUSAN
Nomor: 39/Pid.Sus/2015/PN.Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:-------------------------------
Nama : DARSIM bin SAEREJA;------------------------
Tempat lahir : Banyumas;-------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/ 10Juli1964;----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Wiradadi Rt. 05 Rw. 01;--------------------
Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas;------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang;----------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;-----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik beserta surat-surat dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalinggatentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;----------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
SetelahmendengarketeranganSaksi-saksidanketeranganTerdakwadimukapersidangan;------------------------------------------------------------------------------
Setelahmelihatdanmemperhatikanbarangbukti;--------------------------------
SetelahmendengartuntutanPenuntutUmum yang padapokoknyamenyatakansebagaiberikut :--------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa DARSIM Bin SAEREJA terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;--------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARSIM Bin SAEREJA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;-
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Shogun Nomor Polisi : R-2658-GC berikut STNK an. MENIK PRIHASTUTI alamat Pengalusan Rt. 03 Rw. 02 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga (Tanpa Sim C);-------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merah yang berlumuran darah, tempat keranjang yang terbuat dari kayu dan kandi, keranjang plastik warna putih, serta pecahan spion;---------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa DARSIM Bin SAEREJA;----------------------------
Menetapkan agar terdakwa DARSIM Bin SAEREJA supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);--------------------
Telah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;-
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara :PDM- 31/PRBAL/Epp.2/03/2015dengan dakwaan sebagai berikut:----------------------------
Bahwa Terdakwa DARSIM Bin SAEREJA pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, bertempat di Jalan raya Desa Kajongan Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga (tepatnya sebelah timur cucian mobil Tanwir) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, yaitu korban seorang perempuan yang bernama CIPLES Umur 80 Tahun tempat tinggal Desa Kajongan Rt.01/Rw.07 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru Nomor Polisi: R-2658-GC dari rumah terdakwa yang beralamat Desa Wiradadi Rt.05/01 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan maksud untuk berdagang atau berjualan jajanan pasar seperti roti, tahu dan getuk ke pasar yang ada di wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga;-------------------
Bahwa sekira pukul 03.00 WIB sesampainya terdakwa di jalan raya turut Desa Kajongan Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga (tepatnya di jalan raya dekat cucian mobil) sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru Nomor Polisi: R-2658-GC yang dikendarai terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dengan posisi gigi berada presneling 4 (empat), namun terdakwa tidak berusaha mengurangi laju kecepatan kendaraannya, padahal terdakwa mengetahui kondisi sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru Nomor Polisi : R-2658-GC yang dikendarai terdakwa tersebut membawa 11 (sebelas) keranjang yang terdiri dari 7 (tujuh) keranjang berisi jajanan pasar sedangkan yang 4 (empat) keranjang tersebut kosong, dengan posisi keranjang-keranjang tersebut diletakan pada gerobak disebelah kanan, tengah dan kiri tepat dibelakang terdakwa;----------------
Bahwa saat itu terdakwa juga tidak berusaha mengurangi laju sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru Nomor Polisi : R-2658-GC yang dikendarai terdakwa, padahal terdakwa juga mengetahui saat itu situasi sekitar jalan raya dalam kondisi cuaca gelap, pagi hari, jalan baik, lurus dan beraspal terdapat lampu penerangan jalan tapi dalam kondisi lampu mati / tidak menyala, dan lampu sepeda motor terdakwa juga kurang terang, sehingga tiba-tiba pada saat sepeda motor Suzuki Shogun 125warna biru No. Pol. : R-2658-GC yang dikendarai terdakwa tersebut melaju maka terdakwa merasakan pada bagian keranjang sebelah kiri sepeda motor Suzuki Shogun 125 tersebut terasa membentur / menabrak sesuatu, kemudian sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No. Pol. : R-2658-GC yang terdakwa kendarai tersebut oleng lalu terjatuh dan setelah itu terdakwa tidak ingat apa-apa lagi, kemudian terdakwa dibawa ke rumah sakit WIRADADI HUSADA Sokaraja, sedangkan sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No. Pol.: R-2658-GC yang terdakwa kendarai tersebut ditinggal di tempat terdakwa mengalami/terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;---------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan tersebut terdakwa tidak sempat melihat dan mengetahui jika waktu itu pada bagian keranjang sebelah kiri sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No. Pol.: R-2658-GC yang dikendarai terdakwa tersebut terasa membentur / menabrak sesuatu adalah karena sepeda motor terdakwa tersebut telah menabrak seseorang perempuan yang sedang berjalan yaitu korban yang bernama CIPLES;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana posisi korban CIPLES setelah tertabrak oleh sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No. Pol.: R-2658-GC yang terdakwa kendarai pada saat itu sudah tidak ingat lagi dan karena terdakwa tidak sempat melihat korban CILPES saat itu kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;----
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015, sekira pukul 10.00 WIB. Istri terdakwa yaitu saksi SAIMAH bercerita kepada terdakwa bahwa disekitar tempat terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut telah ditemukan mayat yaitu korban CILPES dalam kondisi meninggal dunia di dalam kali / sungai;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut maka terdakwa mengalami luka patah pada rahang sebelah kanan, patah pada tulang selangkangan sebelah kanan, memar pada dada dan lecet pada tangan kiri sedangkan Korban CILPES meninggal dunia sebagaimana dengan Visum Et Repertum Nomor : 183/VER/RSUD/06/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015 yang dibuat oleh dr. Diny Rachma Putri yang merupakan dokter pada RSUD dr. Goteng Taroenadibrata Purbalingga;------------------------------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN:-----------------------------------------------------------------
Hematom di kepala bagian belakang dengan ر 3cm;-----------------------------
Luka lecet di dahi Ø 3 cm;--------------------------------------------------------------
Luka lecet di mata kiri ر 1 cm;------------------------------------------------------
Luka robek di bibir atas 0 5 cm x 1 cm;-----------------------------------------------
Luka lecet dibahu kiri, pinggang kiri, perut kiri, dada kiri, perut tengah Ø masing-masing ± 2 cm;------------------------------------------------------------------
Deformitas dan krepitasi di antebrachii kanan dan kiri, dada kiri dan perut tengah curiga fraktu;---------------------------------------------------------------------
Fraktur terbuka crucis kanan sepanjang 30 cm;--------------------------------------
Tampak massa di anus kesan usus;----------------------------------------------------
KESIMPULAN: Multiple trauma disebabkan karena kecelakaan lalulintas;---
Bahwa perbuatan terdakwa DARSIM Bin SAEREJA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
1. Saksi YATNO bin ATMOMIHARJO (alm) :-------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru telah menabrak seorang perempuan yang bernama CIPLES di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga;-------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB pada saat Saksi sedang bekerja sebagai kernek angkutan jurusan Purwokerto ke Bobotsari dimana waktu itu Saksi sedang melakukan aktifitas barang-barang penumpang di Pasar Bobotsari, tiba-tiba salah seorang penumpang yang bernama SAIMAH meminta tolong kepada Saksi untuk menuju ke Jalan Raya Kajongan karena disana ada orang naik sepeda motor jatuh dimana siapa tahu suami SAIMAH yang bernama DARSIM (Terdakwa) yang terjatuh dari sepeda motor, lalu Saksi bersama dengan sopir Saksi yang bernama RASTAM menuju ke Jalan Raya Kajongan, sesampai di Jalan Raya Kajongan Saksi melihat ada seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan dan setelah Saksi dekati ternyata DARSIM (Terdakwa) suami SAIMAH yang sedang merintih kesakitan, tiba-tiba handphone Saksi berbunyi dan yang menelpon adalah SAIMAH lalu Saksi menceritakan kepada SAIMAH bahwa benar yang terjatuh di jalan Kajongan adalah DARSIM(Terdakwa), setelah itu SAIMAH menyuruh Saksi untuk mengantar DARSIM (Terdakwa) ke Rumah Sakit NIRMALA Sokaraja, lalu Saksi bersama dengan RASTAM mengantar DARSIM (Terdakwa) ke rumah sakit Nirmala Sokaraja setelah ditangani lalu Saksi dan Rastam kembali ke terminal Purwokerto;-----------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi diberitahu oleh SAIMAH bahwa ternyata di dekat lokasi DARSIM (Terdakwa) terjatuh dari sepeda motor ada ditemukan mayat perempuan berumur 80 (delapan puluh) tahun bernama CIPLES tergeletak di selokan dan pada saat Saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Purbalingga Saksi diberitahu bahwa perempuan tersebut telah tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh DARSIM (Terdakwa);-
Bahwa pada saat Saksi temukan, DARSIM (Terdakwa) dalam keadaan sadar sedang merintih kesakitan, akan tetapi Saksi melihat rahang DARSIM (Terdakwa) banyak mengeluarkan darah;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditempat kejadian sepeda motor DARSIM (Terdakwa) sudah berada dipinggir jalan dan dari keterangan DARSIM (Terdakwa) tadi sudah ada orang yang menolong meminggirkan DARSIM (Terdakwa) dan sepeda motornya, akan tetapi orang tersebut setelah menolong pergi meninggalkan DARSIM (Terdakwa);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditempat kejadian Saksi melihat barang bawaan DARSIM (Terdakwa) berupa roti, tahu, makanan yang lain berserakan di jalan;----------------
Bahwa pada saat ditempat kejadian Saksi melihat kondisi jalan sedikit lurus menanjak, keadaan lalu lintas sepi, keadaan jalan gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan dan dalam kondisi cuaca tidak hujan;----------------------------------
Bahwa setiap hari DARSIM (Terdakwa) dan isteri SAIMAH berjualan jajanan dimana DARSIM berjualan keliling dengan menggunakan sepeda motor sedangkan SAIMAH berjualan di Pasar Bobotsari;---------------------------------------
Bahwa setiap hari SAIMAH langganan naik angkutan Saksi menuju ke Pasar Bobotsari untuk berjualan jajanan;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi SAIMAH binti MUSTADIARJO (alm) :-----------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB suami Saksi yang bernama DARSIM (Terdakwa) yang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru telah menabrak seorang perempuan yang bernama CIPLES di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga;---------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB pada saat Saksi baru tiba di Pasar Bobotsari untuk berjualan jajanan, tiba-tiba Saksi mendengar dari orang-orang yang ada di Pasar bahwa ada seorang laki-laki jatuh dari sepeda motor di Jalan Raya Kajongan, dimana pada saat itu Saksi mengkhawatirkan suami Saksi yang bernama DARSIM (Terdakwa) yang terjatuh dari sepeda motor, lalu Saksi meminta tolong Yatno kernet angkutan bersama dengan sopirnya yang bernama RASTAM untuk melihat kejadian tersebut, yang mana pada saat itu YATNO dan RASTAM langsung pergi menuju ke tempat kejadian, lalu pada saat Saksi sedang membereskan barang dagangan, datang seseorang yang memberitahukan bahwa suami Saksi yang bernama DARSIM (Terdakwa) terjatuh dari sepeda motor akan tetapi kondisinya tidak mengkhawatirkan, setelah mendengar hal tersebut lalu Saksi menelpon YATNO, dimana pada saat itu YATNO sudah sampai di tempat kejadian yang mana pada saat itu Saksi meminta tolong YATNO untuk membawa DARSIM (Terdakwa) ke rumah sakit NIRMALA Sokaraja, selanjutnya Saksi pergi menyusul pergi ke rumah sakit NIRMALA Sokaraja, sampai di rumah sakit Saksi melihat kondisi DARSIM (Terdakwa) mengalami luka di rahang dan patah tulang selangka sebelah kanan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi membawa pulang DARSIM (Terdakwa) ke rumah dimana pada saat di rumah datang 3 (tiga) orang anggota Polisi yang memberitahukan kepada Saksi dan DARSIM(Terdakwa) bahwa ternyata di dekat lokasi DARSIM (Terdakwa) terjatuh dari sepeda motor ada ditemukan mayat perempuan berumur 80 (delapan puluh) tahun bernama CIPLES tergeletak di selokan dan pada saat Saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Purbalingga Saksi diberitahu bahwa perempuan tersebut telah tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh DARSIM (Terdakwa);-
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi bersama dengan keluarga yang lain mendatangi rumah almarhumah CIPLES dimana pada saat itu Saksi bersama keluarga bertemu dengan suami almarhum CIPLES Bapak KASANWIREJA yang mana dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan damai antara Saksi yang mewakili DARSIM (Terdakwa) dengan suami almarhumah CIPLES Bapak KASANWIREJA dan selama 7 (tujuh) hari acara yasinan Saksi dan keluarga Saksi selalu mendatangi acara yasinan;------------
Bahwa setiap harinya DARSIM (Terdakwa) pergi berjualan keliling jajanan dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna biru dan setiap hari berangkat sekitar pukul 02.00 WIB dinihari;-----------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi sepeda motor DARSIM (Terdakwa) lampunya tidak menyala dengan terang;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi SUPRIYONO alias SUPRI bin SAMSUDIN :-----------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru telah menabrak seorang perempuan yang bernama CIPLES di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga;-------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB pada saat Saksi hendak menuju ke tempat kerja di Rumah Pemotongan Hewan Bobotsari, Saksi dengan menggunakan sepeda motor lewat di Jalan Raya Kajongan, dimana pada saat itu Saksi melihat ada seorang laki-laki sedang menolong seorang laki-laki yaitu DARSIM (Terdakwa) yang tergeletak duduk di tengah jalan, lalu Saksi bersama dengan laki-laki tersebut memapah DARSIM ke pinggir jalan, setelah itu laki-laki tersebut pamit kepada Saksi akan melanjutkan ke perjalanan ke Semarang, setelah laki-laki tersebut pergi lalu Saksi meminggirkan sepeda motor DARSIM (Terdakwa) yang tergeletak di tengah jalan dan membereskan kembali keranjang-keranjang yang berserakan di jalan lalu Saksi tumpuk kembali ke sepeda motor DARSIM (Terdakwa) setelah itu Saksi kembali mendekati DARSIM yang sedang merintih kesakitan, lalu Saksi sempat mengajak Terdakwa untuk diantar ke rumah sakit akan tetapi DARSIM (Terdakwa) tidak mau lalu Saksi mencoba menyalakan sepeda motor DARSIM (Terdakwa) ternyata mesinnya masih bisa menyala, lalu Saksi menyuruh DARSIM (Terdakwa) untuk mengangkat tangannya ternyata tangannya bisa digerakkan lalu Saksi mengatakan kepada DARSIM (Terdakwa) kalau tangannya bisa digerakkan DARSIM (Terdakwa) bisa pulang dengan menggunakan sepeda motor, akan tetapi DARSIM tidak bisa, lalu DARSIM (Terdakwa) menyuruh Saksi untuk pergi ke Pasar Bobotsari menemui isterinya yang sedang berjualan jajanan di Pasar Bobotsari, setelah itu Saksi pergi menuju ke Pasar Bobotsari untuk menemui isteri DARSIM (Terdakwa) yang bernama SAIMAH dimana sebelumnya Saksi terlebih dahulu mampir di Rumah Pemotongan Hewan selanjutnya Saksi pergi ke Pasar Bobotsari untuk menemui SAIMAH, sampai disana Saksi bertemu dengan SAIMAH lalu Saksi memberitahukan kepada SAIMAH bahwa DARSIM (Terdakwa) terjatuh dari sepeda motor dan kondisinya tidak mengkahatirkan setelah itu Saksi pamit untuk kembali bekerja;------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari setelah kejadian pada saat Saksi sedang berada di Kantor datang anggota Polisi dari Polres Purbalingga meminta Saksi untuk memberikan keterangan di Kantor Polres Purbalingga mengenai kecelakaan yang menimpa DARSIM (Terdakwa);------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di Kantor Polres Purbalingga Saksi diberitahukan oleh anggota Polisi bahwa ditempat kejadian DARSIM (Terdakwa) jatuh dari sepeda motor ada ditemukan mayat seorang perempuan berusia 80 (delapan puluh) tahun tergeletak di selokan dan diduga diakibatkan ditabrak oleh DARSIM (Terdakwa);--------------
Bahwa pada saat Saksi temukan, DARSIM (Terdakwa) dalam keadaan sadar sedang merintih kesakitan, akan tetapi Saksi melihat rahang DARSIM (Terdakwa) banyak mengeluarkan darah;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditempat kejadian Saksi melihat kondisi jalan sedikit lurus menanjak, keadaan lalu lintas sepi, keadaan jalan gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan dan dalam kondisi cuaca tidak hujan;----------------------------------
Bahwa pada saat di tempat kejadian Saksi melihat ada bekas goresan garis lurus di aspal jalan sepanjang kurang lebih 4 (empat) sampai 5 (lima) meter di belakang sepeda motor DARSIM yang tergeletak di tengah jalan;--------------------------------
Bahwa goresan garis lurus di aspal jalan kemungkinan dari footsteep sepeda motor milik DARSIM (Terdakwa);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi TARYONO bin KASANWIREJA :-----------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah anak kandung dari almarhumah CIPLES dan almarhum KASANWIREJA;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru telah menabrak ibu kandung Saksi yang bernama CIPLES di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga;-------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat Saksi sedang berada di rumah diberitahu oleh adik Saksi yang bernama NUROHMAN dimana NUROHMAN memberitahukan bahwa ibu ditemukan telah meninggal dunia di selokan di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga lalu Saksi bersama dengan NUROHMAN pergi menuju ke lokasi, dimana setelah sampai di lokasi Saksi dan NUROHMAN bersama dengan warga sekitar mengangkat jenazah ibu Saksi lalu jenazah ibu Saksi dibawa ke rumah sakit umum daerah Purbalingga, dan siang harinya jenazah ibu Saksi dimakamkan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan anggota Polisi kepada Saksi bahwa ibu Saksi telah ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor yang bernama DARSIM (Terdakwa) dan saat itu DARSIM (Terdakwa) sudah ditangani oleh petugas;---------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB isteri DARSIM (Terdakwa) yang bernama SAIMAH beserta dengan anggota keluarganya datang ke rumah untuk menyatakan rasa belasungkawa atas meninggalnya Ibu Saksi, dimana pada saat itu bertemu dengan Bapak Saksi yang bernama KASANWIREJA yang mana dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan damai antara SAIMAH yang mewakili DARSIM (Terdakwa) dengan Bapak KASANWIREJA dan selama 7 (tujuh) hari acara yasinan SAIMAH dan keluarganya selalu mendatangi acara yasinan di rumah orangtua Saksi;--------------
Bahwa Bapak Saksi saat ini juga sudah meninggal dunia karena sakit, yang mana walaupun kesepakatan damai pada saat itu dibuat dengan Bapak Saksi, akan tetapi Saksi dan saudara Saksi yang lain juga telah memaafkan perbuatan Terdakwa disebabkan hal tersebut adalah musibah dan saat ini Saksi dan saudara Saksi yang lain telah menganggap DARSIM (Terdakwa) beserta keluarganya sudah seperti saudara sendiri;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ibu Saksi yang bernama CIPLES pada saat kejadian sudah berusia 80 (delapan puluh) tahun dan sudah mengalami kepikunan;--------------------------------
Bahwa pada saat sebelum kejadian Ibu Saksi barusaja pergi dari rumah adik Saksi yang bernama NUROHMAN dan sempat pulang ke rumah akan tetapi Ibu Saksi keluar lagi dari rumah sampai akhirnya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Kajongan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ibu Saksi sering keluar larut malam untuk pergi ke rumah anak-anaknya;---
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan Saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru telah menabrak seorang perempuan yang bernama CIPLES di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga;-------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 02.30 WIB seperti biasa Terdakwa keluar dari rumah untuk berjualan jajanan keliling dengan menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa sudah sempat mengantar ke 4 (empat) toko jajanan, setelah itu Terdakwa bermaksud pergi ke Pasar Bobotsari untuk menemui isteri Terdakwa yang bernama SAIMAH yang juga berjualan jajanan di Pasar Bobotsari lalu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No Pol R 2658 GC lewat di Jalan Raya Desa Kajongan dimana pada saat kondisi jalan agak menanjak tiba-tiba keranjang yang berada di sebelah kiri sepeda motor seperti terkena sesuatu benda yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa oleng dan akhirnya Terdakwa terjatuh dengan posisi rahang Terdakwa membentur ke aspal, seketika itu juga Terdakwa pingsan, tidak berapa lama kemudian Terdakwa merasa sadar kembali dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang menolong memapah Terdakwa ke pinggir jalan, dimana setelah itu salah satunya pamit melanjutkan perjalanan ke Semarang sedangkan 1 (satu) orang lagi yang bernama SUPRIYONO tetap menolong Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa meminta tolong SUPRIYONO untuk pergi ke Pasar Bobotsari menemui isteri Terdakwa yang bernama SAIMAH, yang mana SUPRIYONO akhirnya pergi meninggalkan Terdakwa di pinggir jalan, tidak berapa lama kemudian datang YATNO dan RASTAM menolong Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa oleh YATNO dan RASTAM ke rumah sakit NIRMALA Sokaraja untuk penanganan lebih lanjut, dimana pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dibawa pulang ke rumah oleh SAIMAH yang mana pada saat dirumah datang 3 (tiga) orang anggota Polisi Polres Purbalingga lalu membawa Terdakwa dan SAIMAH ke kantor Polres Purbalingga, yang mana pada saat di Kantor Polres Purbalingga Terdakwa dan SAIMAH diberitahu oleh anggota Polisi bahwa ditempat kejadian Terdakwa jatuh dari sepeda motor juga ditemukan seorang jenazah perempuan berusia 80 (delapan puluh) tahun tergeletak di selokan dalam keadaan telah meninggal dunia dan diduga diakibatkan karena ditabrak oleh sepeda motor yang dikendari oleh Terdakwa, setelah itu sore harinya Terdakwa dan SAIMAH diperbolehkan pulang ke rumah;-------------------------------------------
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan ditempat kejadian kondisi jalan sedikit lurus menanjak, keadaan lalu lintas sepi, keadaan jalan gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan dan dalam kondisi cuaca tidak hujan;--------------------
Bahwa sepeda motor milik Terdakwa lampunya dalam kondisi yang kurang terang dan Terdakwa sebenarnya hanya mengandalkan lampu penerangan jalan saja jika Terdakwa berkedara di waktu malam karena lampu sepeda motor walaupun dalam keadaan menyala Terdakwa tetap tidak bisa melihat kondisi jalan;--------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM C pada saat mengalami kecelakaan;-------
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan suami almarhum CIPLES yang bernama KASANWIREJA dimana perdamian tersebut dituangkan di dalam SURAT PERNYATAAN PERDAMIAN tertanggal 23 Februari 2015 dimana Terdakwa telah memberikan bantuan biaya pemakaman kepada KASANWIREJA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol. : R-2658-GC berikut STNK atas nama MENIK PRIHASTUTI alamat Desa Pengalusan Rt. 03 Rw. 02 Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merah yang berlumuran darah;------------------------
1 (satu) buah tempat keranjang yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah kandi;-----
1 (satu) buah keranjang plastik warna putih dan pecahan spion;------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah dan dipersidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakanVisum et Repertum No.183/VER/RSUD/06/II/2015 tanggal 23Februari 2015 atas nama CIPLES yang dikeluarkan oleh RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Diny Rachma Putri dengan kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------
Multiple trauma disebabkan karena kecelakaan lalu lintas;---------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah membacakan Surat Kematian Nomor 63/KM/RSUD/II/2015 tertanggal 15 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. GOETENG TAROENADIBRATA Purbalingga yang menerangkan bahwa CIPLES dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 disebabkan karena multiple trauma;----------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini maka untuk singkatnya harus sudah dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di muka persidangan serta setelah melihat barang bukti dan memperhatikan Visum et Repertum dan Surat Kematian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :-
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru telah menabrak seorang perempuan yang bernama CIPLES di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga;-------------------------------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 02.30 WIB seperti biasa Terdakwa keluar dari rumah untuk berjualan jajanan keliling dengan menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa sudah sempat mengantar ke 4 (empat) toko jajanan, setelah itu Terdakwa bermaksud pergi ke Pasar Bobotsari untuk menemui isteri Terdakwa yang bernama SAIMAH yang juga berjualan jajanan di Pasar Bobotsari lalu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No Pol R 2658 GC lewat di Jalan Raya Desa Kajongan dimana pada saat kondisi jalan agak menanjak tiba-tiba keranjang yang berada di sebelah kiri sepeda motor seperti terkena sesuatu benda yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa oleng dan akhirnya Terdakwa terjatuh dengan posisi rahang Terdakwa membentur ke aspal, seketika itu juga Terdakwa pingsan, tidak berapa lama kemudian Terdakwa merasa sadar kembali dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang menolong memapah Terdakwa ke pinggir jalan, dimana setelah itu salah satunya pamit melanjutkan perjalanan ke Semarang sedangkan 1 (satu) orang lagi yang bernama SUPRIYONO tetap menolong Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa meminta tolong SUPRIYONO untuk pergi ke Pasar Bobotsari menemui isteri Terdakwa yang bernama SAIMAH, yang mana SUPRIYONO akhirnya pergi meninggalkan Terdakwa di pinggir jalan, tidak berapa lama kemudian datang YATNO dan RASTAM menolong Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa oleh YATNO dan RASTAM ke rumah sakit NIRMALA Sokaraja untuk penanganan lebih lanjut, dimana pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dibawa pulang ke rumah oleh SAIMAH yang mana pada saat dirumah datang 3 (tiga) orang anggota Polisi Polres Purbalingga lalu membawa Terdakwa dan SAIMAH ke kantor Polres Purbalingga, yang mana pada saat di Kantor Polres Purbalingga Terdakwa dan SAIMAH diberitahu oleh anggota Polisi bahwa ditempat kejadian Terdakwa jatuh dari sepeda motor juga ditemukan seorang jenazah perempuan berusia 80 (delapan puluh) tahun tergeletak di selokan dalam keadaan telah meninggal dunia dan diduga diakibatkan karena ditabrak oleh sepeda motor yang dikendari oleh Terdakwa, setelah itu sore harinya Terdakwa dan SAIMAH diperbolehkan pulang ke rumah;-------------------------------------------
Bahwa benar pada saat sebelum terjadinya kecelakaan ditempat kejadian kondisi jalan sedikit lurus menanjak, keadaan lalu lintas sepi, keadaan jalan gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan dan dalam kondisi cuaca tidak hujan;--------------
Bahwa benar sepeda motor milik Terdakwa lampunya dalam kondisi yang kurang terang dan Terdakwa sebenarnya hanya mengandalkan lampu penerangan jalan saja jika Terdakwa berkedara di waktu malam karena lampu sepeda motor walaupun dalam keadaan menyala Terdakwa tetap tidak bisa melihat kondisi jalan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai SIM C pada saat mengalami kecelakaan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan suami almarhum CIPLES yang bernama KASANWIREJA dimana perdamian tersebut dituangkan di dalam SURAT PERNYATAAN PERDAMIAN tertanggal 23 Februari 2015 dimana Terdakwa telah memberikan bantuan biaya pemakaman kepada KASANWIREJA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);--------------------------
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No.183/VER/RSUD/06/II/2015 tanggal 23 Februari 2015 atas nama CIPLES yang dikeluarkan oleh RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Diny Rachma Putri dengan kesimpulan : Multiple trauma disebabkan karena kecelakaan lalu lintas;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Surat Kematian Nomor 63/KM/RSUD/II/2015 tertanggal 15 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. GOETENG TAROENADIBRATA Purbalingga yang menerangkan bahwa CIPLES dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 disebabkan karena multiple trauma;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwasetelahmempertimbangkansegalasesuatunyasebagaimanatersebutdiatassampailahMajelis Hakim kepadapembahasanmengenaiapa yang didakwakanolehPenuntutUmum di dalamSuratDakwaannyatersebut;-----
Menimbang, bahwaTerdakwadidakwaPenuntutUmumdengandakwaantunggalyaitumelanggarPasal310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalanyang unsur-unsurnyasebagaiberikut :------------------------
Unsur Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;-----------------------------------------------------
Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;------------------------------
Ad 1.UnsurSetiaporang :---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orangyaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur setiap orang didalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar ternyata dimuka persidangan telah terungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa DARSIM bin SAEREJA dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur pertama sudah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. UnsurYang mengemudikankendaraanbermotor yang karenakelalaiannyamengakibatkankecelakaanlalulintas:------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai ialah tidak ada penghati-hati maupun penduga-duga akan terjadinya suatu peristiwa;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan bahwabenar pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru telah menabrak seorang perempuan yang bernama CIPLES di Jalan Raya Desa Kajongan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan bahwabenar awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 02.30 WIB seperti biasa Terdakwa keluar dari rumah untuk berjualan jajanan keliling dengan menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa sudah sempat mengantar ke 4 (empat) toko jajanan, setelah itu Terdakwa bermaksud pergi ke Pasar Bobotsari untuk menemui isteri Terdakwa yang bernama SAIMAH yang juga berjualan jajanan di Pasar Bobotsari lalu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No Pol R 2658 GC lewat di Jalan Raya Desa Kajongan dimana pada saat kondisi jalan agak menanjak tiba-tiba keranjang yang berada di sebelah kiri sepeda motor seperti terkena sesuatu benda yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa oleng dan akhirnya Terdakwa terjatuh dengan posisi rahang Terdakwa membentur ke aspal, seketika itu juga Terdakwa pingsan, tidak berapa lama kemudian Terdakwa merasa sadar kembali dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang menolong memapah Terdakwa ke pinggir jalan, dimana setelah itu salah satunya pamit melanjutkan perjalanan ke Semarang sedangkan 1 (satu) orang lagi yang bernama SUPRIYONO tetap menolong Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa meminta tolong SUPRIYONO untuk pergi ke Pasar Bobotsari menemui isteri Terdakwa yang bernama SAIMAH, yang mana SUPRIYONO akhirnya pergi meninggalkan Terdakwa di pinggir jalan, tidak berapa lama kemudian datang YATNO dan RASTAM menolong Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa oleh YATNO dan RASTAM ke rumah sakit NIRMALA Sokaraja untuk penanganan lebih lanjut, dimana pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dibawa pulang ke rumah oleh SAIMAH yang mana pada saat dirumah datang 3 (tiga) orang anggota Polisi Polres Purbalingga lalu membawa Terdakwa dan SAIMAH ke kantor Polres Purbalingga, yang mana pada saat di Kantor Polres Purbalingga Terdakwa dan SAIMAH diberitahu oleh anggota Polisi bahwa ditempat kejadian Terdakwa jatuh dari sepeda motor juga ditemukan seorang jenazah perempuan berusia 80 (delapan puluh) tahun tergeletak di selokan dalam keadaan telah meninggal dunia dan diduga diakibatkan karena ditabrak oleh sepeda motor yang dikendari oleh Terdakwa, setelah itu sore harinya Terdakwa dan SAIMAH diperbolehkan pulang ke rumah;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan bahwabenar pada saat sebelum terjadinya kecelakaan ditempat kejadian kondisi jalan sedikit lurus menanjak, keadaan lalu lintas sepi, keadaan jalan gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan dan dalam kondisi cuaca tidak hujan;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan bahwabenar sepeda motor milik Terdakwa lampunya dalam kondisi yang kurang terang dan Terdakwa sebenarnya hanya mengandalkan lampu penerangan jalan saja jika Terdakwa berkedara di waktu malam karena lampu sepeda motor walaupun dalam keadaan menyala Terdakwa tetap tidak bisa melihat kondisi jalan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas jelas terlihat bahwa Terdakwa telah melakukan kelalaian dalam mengendarai sepeda motor dimana Terdakwa mengendarai sepeda motor malam hari dengan lampu penerangan sepeda motor yang tidak terang nyalanya dan Terdakwa sebenarnya hanya mengandalkan lampu penerangan jalan saja jika Terdakwa berkedara di waktu malam karena lampu sepeda motor walaupun dalam keadaan menyala Terdakwa tetap tidak bisa melihat kondisi jalan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah lalai atau tidak mengindahkan lagi keselamatan dirinya maupun keselamatan orang lain dengan demikian unsur kedua sudah terpenuhi;--------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia :--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar akibat kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan CIPLESmeninggal dunia hal ini berdasarkan Visum et Repertum No.183/VER/RSUD/06/II/2015 tanggal 23 Februari 2015 atas nama CIPLES yang dikeluarkan oleh RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Diny Rachma Putri dengan kesimpulan : Multiple trauma disebabkan karena kecelakaan lalu lintas dan berdasarkan Surat Kematian Nomor 63/KM/RSUD/II/2015 tertanggal 15 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. GOETENG TAROENADIBRATA Purbalingga yang menerangkan bahwa CIPLES dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 disebabkan karena multiple trauma;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ketiga sudah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut hukum, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;--------------------
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Supartenmeninggal dunia;---------------
Hal-hal yang meringankan:--------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan;------------------------------------------------------------
Sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban Suparten;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol. : R-2658-GC berikut STNK atas nama MENIK PRIHASTUTI alamat Desa Pengalusan Rt. 03 Rw. 02 Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merah yang berlumuran darah;------------------------
1 (satu) buah tempat keranjang yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah kandi;-----
1 (satu) buah keranjang plastik warna putih dan pecahan spion;------------------------
karena terbuti adalah milik Terdakwa maka dikembalikan kepadaTerdakwa;-----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;--
MengingatPasal310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalan, Undang-undangNomor 8 tahun 1981 danmemperhatikanpasal-pasaldariperaturanperundangansertaketentuanhukum lain yang berkaitandenganperkaraini;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa DARSIM bin SAEREJAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA;---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARSIM bin SAEREJAdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------
Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana;-------------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol. : R-2658-GC berikut STNK atas nama MENIK PRIHASTUTI alamat Desa Pengalusan Rt. 03 Rw. 02 Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga;----------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merah yang berlumuran darah;-------------------
1 (satu) buah tempat keranjang yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah kandi;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah keranjang plastik warna putih dan pecahan spion;------------------
dikembalikan kepada Terdakwa;----------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------
DemikiandiputuskandalamMusyawarahMajelis Hakim PengadilanNegeriPurbalinggapadahari:SELASA,tanggal5MEI2015,olehkami: NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H.,sebagai Hakim KetuaMajelis, AGUSTINUS YUDI S, S.H., M.H.danBAGUS TRENGGONO, S.H.,masing-masingsebagaiHakim AnggotaMajelis,putusantersebutdiucapkandalamsidangyang terbukauntukumumpadahariRABU,tanggal6 MEI 2015,oleh Hakim KetuaMajelisdidampingiolehkedua Hakim Anggotatersebut, dibantuolehPaniteraPenggantiSUTIKNO, S.H.,dandihadiriolehYOGA ADHYATMA,S.H.,PenuntutUmumpadaKejaksaanNegeriPurbalinggasertadihadapanTerdakwa.-------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
dto dto
1. AGUSTINUS YUDI S, S.H., M.H. NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H.
dto
2. BAGUS TRENGGONO, S.H.
Panitera Pengganti
SUTIKNO, S.H.