110/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMA’IYAH Binti MATSALEH
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1(satu) bulan kurungan
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 110/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
-
Nama : JUMA’IYAH Binti MATSALEH Tempat lahir : Sumenep Umur : 48 Tahun Jenis Kalamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Kalianget Timur,Kec.Kalianget, Kab. Sumenep Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 April 2013 s/d tanggal 20 April 2013 ;
Perpanjangan PU. Sejak tanggal 21 April 2013 s/d tanggal 30 Mei 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2013 s/d tanggal 10 Juni 2013 ;
Hakim PN. Sumenep, sejak tanggal 27 Mei 2013 s/d tanggal 25 Juni 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara biasa No. 110/O.5.34/Eul.2/05/2013 tanggal 27 Mei 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 223 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN. Smp. tanggal 27 Mei 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 224 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN. Smp.tanggal 28 Mei 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tanggal 13 Juni 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUMA’IYAH Binti MATSALEH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan kedua pasal 196 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMA’IYAH Binti MATSALEH dengan pidana penjara selama 5(lima bulan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : uang senilai Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara, dan sebuah kantong plastic berisi obat Dextromethorphan warna kuning sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus isi 14 butir jumlah seluruhnya 238 butir dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk.PDM-43/SUMEN/EUL.2/V/2013 dibacakan tanggal 23 Mei 2013 sebagaimana berikut :
KESATU
------Bahwa terdakwa JUMAIYAH Binti MATSALEH pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2013 bertempat di Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib, datang seorang penjual obat yang tidak dikenal kerumahnya di desa Kalianget timur Kec. Kalianget kab. Sumenep menawarkan obat DEXTROMETHORPHAN lalu terdakwa setuju membelinya setelah ada kesepakatan baik harga maupun jumlah obat yang akan dibeli penjual obat langsung menyerakan 1 botol/kaleng diperkirakan isi 1000 butir seharga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa untuk mempermudah penjualan selanjutnya oleh terdakwa dibungkus menjadi 71 bungkusan dan perbungkus isi 14 butir dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Bahwa dari penjualan obat DEXTROMETHORPHAN terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbotol/kaleng akan tetapi terdakwa menjual ataupun mengedarkan tidak menpunyai ijin baik untuk menjual ataupun mengedarkan karena bukan toko obatBahwa obat DEXTROMETHORPHAN warna kuning yang diedarkan terdakwa adalah obat batuk tetapi dalam label terdapat tulisan ?. awas obat keras? sehinggga tidak boleh dijual/diedarkan sembarangan karena termasuk obat keras jika dikonsumsi berlebihan atau tidak sesuai aturan dapat membahyakan bagi penggunanya kemudian pada hari minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian karena diduga keras telah mengedarkan sediaan farmasi (obat Dextromethorphan) tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2344/NOF/2013 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Kompol Imam Mukti S.Si.Apt, M.Si, Luluk Muljani serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol Dr. M.S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet warna kuning logo ?DMP/NOVA? dalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk.
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa JUMAIYAH Binti MATSALEH Pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada dakwaan kesatu tersebut diatas, dengan sengaja atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib, datang seorang penjual obat yang tidak dikenal kerumahnya di desa Kalianget timur Kec. Kalianget kab. Sumenep menawarkan obat DEXTROMETHORPHAN lalu terdakwa setuju membelinya setelah ada kesepakatan baik harga maupun jumlah obat yang akan dibeli penjual obat langsung menyerakan 1 botol/kaleng diperkirakan isi 1000 butir seharga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa untuk mempermudah penjualan selanjutnya oleh terdakwa dibungkus menjadi 71 bungkusan dan perbungkus isi 14 butir dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Bahwa dari penjualan obat DEXTROMETHORPHAN terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbotol/kaleng akan tetapi terdakwa menjual ataupun mengedarkan tidak menpunyai ijin baik untuk menjual ataupun mengedarkan karena bukan toko obat. Bahwa obat DEXTROMETHORPHAN warna kuning yang diedarkan terdakwa adalah obat batuk tetapi dalam label terdapat tulisan ?awas obat keras? sehinggga tidak boleh dijual/diedarkan sembarangan karena termasuk obat keras jika dikonsumsi berlebihan atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi penggunanya kemudian pada hari minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian karena diduga keras telah mengedarkan sediaan farmasi (obat Dextromethorphan) tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2344/NOF/2013 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Kompol Imam Mukti S.Si.Apt, M.Si, Luluk Muljani serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol Dr. M.S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet warna kuning logo ?DMP/NOVA? dalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk.
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ROMI AGUS DWIYONO : atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penangkapan berawal saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran obat jenis Dextro dikalangan anak remaja yang sangat meresahkan kemudian atas informasi tersebut maka saksi 1 mengajak saksi 2 melakukan penyelidikan adanya peredaran obat Dextro warna kuning dikalangan anak remaja di wilayah Kec. Kalianget Kab Sumenep tepatnya di Desa Kalianget Timur Kec Kalianget Kab Sumenep ;
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu 30 Maret 2013 sekira pukul 23.00 wib berdasarkan informasi akurat dari masyarakat maka saksi 1 bersama saksi 2 Sutrisno dengan dibantu anggota lainnya mendekati sasaran rumah milik terdakwa JUMA’IYAH alamat di Desa Kalianget Timur,Kec Kalianget Kab Sumenep yang diduga keras mengedarkan obat Dextro methorphan.
Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 Sekira pukul 00.30 wib saksi 2 bersama saksi 1 dan dibantu anggota Kepolisian lainnya meminta ijin masuk rumah milik terdakwa JUMA’IYAH sasaran dan dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah ternyata benar dari dalam rumah milik terdakwa JUMA’IYAH tepatnya dibawah tempat tidurnya diketemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastic berisi obat Dextro warna kuning siap diedarkan sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus 14 butir sejumlah 238 butir, lalu tunjukan kepada terdakwa telah diakui miliknya yang sengaja disimpan dan akan diedarkan.
Bahwa Pengakuan terdakwa SITI AMANIYAH bahwa mendapatkan obat DEXTRO tersebut didapat dari seorang penjual obat(namanya tidak dikenal) yang pengakuannya dari Desa Parsanga,Kec Kota Kab Sumenep yang sering datang menawarkan obat DEXTRO methophan
Bahwa pengakuan terdakwa JUMA;IYAH membeli obat DEXTRO kepada penjual obat orang tidak dikenals obat tersebut sebanyak 1(satu) botol/kaleng diperkirahkan isi 1000 butir seharga Rp. 170.000,- pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib tempat dirumahnya sendiri alamat Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab Sumenep
Bahwa pengakuan terdakwa Juma’iyah membeli obat Dextro warna kuning dengan cara seorang laki-laki(tidak dikenal namanya) sering dating kerumah terdakwa lalu menawarkan obat Dextro , karena tergiur dengan keuntungannya maka setuju untuk membelinya, setelah ada kesepakatan baik harga maupun jumlah obat yang akan dibeli, kemudian orang laki-laki yang namanya tidak dikenal penjual obat tersebut langsung menyerahkan sejumlah obat yang dibeli yaitu 1(satu) botol/kaleng lalu pembayaran keuangannya oleh terdakwa diserahkan kepada orang dimaksud tanpa ada orang yang mengetahuinya.
Bahwa barang bukti berupa : Obat DEXTRO METHORPHAN warna kuning sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus isi 14 butir sejumlah seluruhnya 238 butir dan sebuah kantong plastic, saksi mengenalinya adalah milik terdakwa JUMA’IYAH yang pengakuannya sisa yang belum terjual sedangkan uang tunai sebesar Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)adalah juga milik terdakwa JUMA’IYAH dan pengakuannya hasil penjualan obat Dextromethorphan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi SUTRISNO, atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penangkapan berawal saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran obat jenis Dextro dikalangan anak remaja yang sangat meresahkan kemudian atas informasi tersebut maka saksi 1 mengajak saksi 2 melakukan penyelidikan adanya peredaran obat Dextro warna kuning dikalangan anak remaja di wilayah Kec. Kalianget Kab Sumenep tepatnya di Desa Kalianget Timur Kec Kalianget Kab Sumenep ;
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu 30 Maret 2013 sekira pukul 23.00 wib berdasarkan informasi akurat dari masyarakat maka saksi 1 bersama saksi 2 Sutrisno dengan dibantu anggota lainnya mendekati sasaran rumah milik terdakwa JUMA’IYAH alamat di Desa Kalianget Timur,Kec Kalianget Kab Sumenep yang diduga keras mengedarkan obat Dextro methorphan.
Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 Sekira pukul 00.30 wib saksi 2 bersama saksi 1 dan dibantu anggota Kepolisian lainnya meminta ijin masuk rumah milik terdakwa JUMA’IYAH sasaran dan dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah ternyata benar dari dalam rumah milik terdakwa JUMA’IYAH tepatnya dibawah tempat tidurnya diketemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastic berisi obat Dextro warna kuning siap diedarkan sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus 14 butir sejumlah 238 butir, lalu tunjukan kepada terdakwa telah diakui miliknya yang sengaja disimpan dan akan diedarkan.
Bahwa Pengakuan terdakwa SITI AMANIYAH bahwa mendapatkan obat DEXTRO tersebut didapat dari seorang penjual obat(namanya tidak dikenal) yang pengakuannya dari Desa Parsanga,Kec Kota Kab Sumenep yang sering datang menawarkan obat DEXTRO methophan
Bahwa pengakuan terdakwa JUMA;IYAH membeli obat DEXTRO kepada penjual obat orang tidak dikenals obat tersebut sebanyak 1(satu) botol/kaleng diperkirahkan isi 1000 butir seharga Rp. 170.000,- pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib tempat dirumahnya sendiri alamat Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab Sumenep
Bahwa pengakuan terdakwa Juma’iyah membeli obat Dextro warna kuning dengan cara seorang laki-laki(tidak dikenal namanya) sering dating kerumah terdakwa lalu menawarkan obat Dextro , karena tergiur dengan keuntungannya maka setuju untuk membelinya, setelah ada kesepakatan baik harga maupun jumlah obat yang akan dibeli, kemudian orang laki-laki yang namanya tidak dikenal penjual obat tersebut langsung menyerahkan sejumlah obat yang dibeli yaitu 1(satu) botol/kaleng lalu pembayaran keuangannya oleh terdakwa diserahkan kepada orang dimaksud tanpa ada orang yang mengetahuinya.
Bahwa barang bukti berupa : Obat DEXTRO METHORPHAN warna kuning sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus isi 14 butir sejumlah seluruhnya 238 butir dan sebuah kantong plastic, saksi mengenalinya adalah milik terdakwa JUMA’IYAH yang pengakuannya sisa yang belum terjual sedangkan uang tunai sebesar Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)adalah juga milik terdakwa JUMA’IYAH dan pengakuannya hasil penjualan obat Dextromethorphan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi RAHWINI SUWANDI, S.E. M.H., disumpah di penyidik, atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan tertangkapnya sdri. Jumaiyah ;
Bahwa saksi adalah Kasi Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyiapkan bahan pembinaan di bidang obat, obat tradisional, makanan minuman, dan kosmetika.
Bahwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnya dan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi pengguna.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Bukti Surat :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab. : 2344/NOF/2013 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Kompol Imam Mukti S.Si.Apt, M.Si, Luluk Muljani serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol Dr. M.S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira pukul 00.30 wib di rumah terdakwa di Desa Kalianget Timur,Kec Kalianget Kab Sumenep.
Bahwa terdakwa JUMAIYAH Binti MAT SALEH ditangkap karena telah menjual obat Dextromethorphan/obat terlarang
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari membeli kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya dan pengakuannya dari desa Parsanga per kaleng berisi 1000 butir seharga Rp.270.000,- dan keuntungannya kalau dijual lagi sekitar Rp.180.000,-
Bahwa terdakwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan tanpa ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
uang senilai Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan sebuah kantong plastic berisi obat Dextromethorphan warna kuning sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus isi 14 butir jumlah seluruhnya 238 butir;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira pukul 00.30 wib di rumah terdakwa di Desa Kalianget Timur,Kec Kalianget Kab Sumenep.
Bahwa benar terdakwa JUMAIYAH Binti MAT SALEH ditangkap karena telah menjual obat Dextromethorphan/obat terlarang
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat tersebut dari membeli kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya dan pengakuannya dari desa Parsanga per kaleng berisi 1000 butir seharga Rp.270.000,- dan keuntungannya kalau dijual lagi sekitar Rp.180.000,-
Bahwa benar terdakwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan tanpa ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu Melanggar Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Atau Kedua Melanggar Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kedua Melanggar Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Barang Siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa JUMAIYAH Binti MAT SALEH dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi berarti membuat. Sedangkan pengertian mengedarkan adalah menyebarluaskan dengan cara jual-beli, hibah, dsb;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira pukul 00.30 wib di rumah terdakwa di Desa Kalianget Timur,Kec Kalianget Kab Sumenep terdakwa JUMAIYAH Binti MAT SALEH ditangkap karena telah menjual obat Dextromethorphan/obat terlarang. Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat tersebut dari membeli kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya dan pengakuannya dari desa Parsanga per kaleng berisi 1000 butir seharga Rp.270.000,- dan keuntungannya kalau dijual lagi sekitar Rp.180.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahwini Suwandi dan Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2344/NOF/2013 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Kompol Imam Mukti S.Si.Apt, M.Si, Luluk Muljani serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol Dr. M.S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet warna kuning logo “DMP/NOVA” dalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk;
Menimbang, bahwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnya dan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi pengguna
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur-unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa membahayakan bagi orang lain dan terutama generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti berupa sebuah kantong plastic berisi obat Dextromethorphan warna kuning sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus isi 14 butir jumlah seluruhnya 238 butiradalah benda berbahaya maka harus dimusnahkan sedangkan uang tunai senilai Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)masih memiliki nilai ekonomis maka harus dirampas untuk disetorkan ke kas Negara dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JUMA’IYAH Binti MATSALEH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1(satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : Uang senilai Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara, dan sebuah kantong plastic berisi obat Dextromethorphan warna kuning sebanyak 17 bungkus kertas perbungkus isi 14 butir) jumlah seluruhnya 238 butir dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2013, oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, SH. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, S.H.M.H, dan WIDODO HARIAWAN, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dibantu oleh ABDUS SALAM, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh HERMAN HIDAYAT, S.H. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, S.H.M.H Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H.M.H.
WIDODO HARIAWAN, S.H.,
Panitera Pengganti,
ABDUS SALAM, SH