04/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 04/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Raphael Dadu Hayon, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH dengan pidana penjara selama ; 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH berupa uang pengganti sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama bulan ; 7. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 04/Pid.Sus/2013/PN.KPG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Raphael Dadu Hayon, SH Tempat Lahir : Belang Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun. / 22 Februari 1967. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : RT.010/RW.005, Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Agama : Katholik. Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tahun 2008 sampai dengan sekarang).
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan tanggal 16 Februari 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2013 sampai dengan tanggal 28 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2013 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 ;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 28 Februari 2013 sampai dengan tanggal 29 Maret 2013 ;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 30 Maret 2013 sampai dengan tanggal 28 Mei 2013 ;
Perpanjangan penahanan kedua oleh oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal sejak tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Juni 2013 ;
Terdakwa tersebut di atas di dampingi oleh Penasihat Hukum Petrus Bala Pattyona, SH ; Muniar Sitanggang, SH.MH ; Sebastian As Domaking, SH ; Achmad Chamri, SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Maret 2013 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Penggantian salah satu anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat-surat lainnya dalam berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan;
Setelah mendengar Saksi-Saksi, dan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa yakni terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta) rupiah subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH atas kesalahannya itu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 123.174.000.- (seratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Kontrol BBM dan Pengeluaran BBM 2010 milik SAMSUL BAPA TUA selaku brndahara barang.
2 (dua) buah buku harin Penjualan BBM Solar Milik HAJI AMIR selaku pemilik Agen Premium Minyak dan Solar;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata (DPA SKPD), belanja langsung Tahun Anggaran 2010, No DPA SKPD 2.03 2.03 01 17 04 52 (beserta Lampiran);
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun 2010;
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Oktober 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan November 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Desember 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2010 :
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Februari 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Maret 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan April 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Mei 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juni 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juli 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Agustus 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan September 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Oktober 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan November 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Desember 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2010 :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/05/SPM-TU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/10/SPM-TU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/20/SPM-TU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/23/SPM-TU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/43/SPM-TU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun 2010 :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0148/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 10 Februari 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0223/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 Maret 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0346/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0381/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0604/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 2 Juni 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1030/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1329/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1651/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 November 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2013/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 6 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2118/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2010 :
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/08/SPP-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/10/SPP-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/14/SPP-GU/V/2010 tanggal 31Mei 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/20/SPP-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/23/SPP-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/37/SPP-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/43/SPP-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Tahun 2010 :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/08/SPM-GU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/37/SPM-GU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/41/SPM-GU/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Kwitansi Pembayaran BBM Solar Dari Dinas ESDM beserta lampirannya :
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.02/II/2010 tanggal 19 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/02/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 24 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 24 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 10 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.05/III/2010 tanggal 10 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/05/II/2010 tanggal 10 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 11 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 11 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 15 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/II/2010 tanggal 15 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 15 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 13 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 19 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Mei 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 14 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 14 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 22 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 22 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 02 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 08 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 08 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 28 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 30 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 30 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 31 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 31 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 06 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 06 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 16 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 16 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 21 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 21 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 23 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 23 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 07 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 07 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 25 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 25 Septrmber 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 desember 2010
Buku Harian Pemakaian BBM (Dengan Catatan Pendropingan) PLTD Dulitukan
Buku Jurnak Kendali PLTD Wulandoni (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Jurnal Harian Operasional Pembangkit PLTD Lamau dan Buku Kendali Pengambilan Barang PLTD Lamau (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Harian PLTD Bareng dan Buku Jurnal Operasional PLTD Bareng (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Catatan Gangguan dan Waktu Operasional PLTD Lewoeleng (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Mesin PLTD Kalikasa (Dengan Catatan Pendropingan)
Tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 Desember 2010
1 Jepitan Lampiran SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2010) terdiri dari :
SSPD No. 1058 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1057 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1056 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1055 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1054 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1053 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1052 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1051 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1050 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 924 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 923 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 933 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 932 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 959 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 958 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 957 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 956 tanggal 28 Desember 2010
1 Jepitan surat-surat terdiri dari :
Kwitansi sudah terima dari Fransiskus Pea, ST tanggal 16 Maret 2009
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah ACCU dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni)
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah Radiator (PLTD Bareng)
Nota dari sejahtera Motor Wangatoa, Lewoleba tanggal 24 April 2010
Nota Kontan dari Toko Eltian Jaya tanggal 06 Juli 2010
Lembaran Kecil Pembelian selang 1 meter dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni) tanggal o3 Februari 2010
Lembaran Kecil Kertas tanggal 16 februari 2010
Slip Setoran BRI tanggal 11 Juni 2010
Kwitansi sudah terima dari Bendahara tanggal 06 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 04 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 26 Agustus 2010
Formulir kiriman uang tanggal 19 Januari 2010 nama PT. Lia Teknindo Dinamika
Kwitansi Biaya Servis berat Kendaraan Dinas pada Srjahtera Motor tanggal 28 Desember 2010
Kwitansi berbentuk tulisan tangan tanggal 09 Agustus 2010
1 Jepitan kwitansi No. BKU 176 tanggal 25 Maret 2009 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/373/2009 tanggal 16 Maret 2009
SPPD tanggal 14 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 327 tanggal 14 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/777/ESDM/VI/2009 tanggal 14 Juni 2010
SPPD tanggal 14 Juni 2010
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 758 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009
SPPD tanggal 20 Agustus 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 355 tanggal 05 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010
SPPD tanggal 07 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 37 tanggal 11 Pebruari 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/19/ESDM/VI/2010 tanggal 15 Januari 2010
SPPD tanggal 15 Januari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 64 tanggal 16 Februari 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/116/ESDM/ 2010 tanggal 16 Februari 2010
SPPD tanggal 16 Februari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 971 tanggal 05 November 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/1488/ESDM/ 2010 tanggal 05 November 2009
SPPD tanggal 05 November 2009
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Faktur tanggal 06 April 2009
Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009
Lampiran Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009 (PLTD Kalikas)
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 512-TGP/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Surat Perjanjian Kerja Nomor : ESDM.900/615.b/2009
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Kartu Kendali SPJ Belanja Dinas ESDM Bulan Maret 2010 tanggal 20 Mret 2010
SPPD Nomor BU.094/659/2010 tanggal 2 Maret 2010
Kwitansi No. BKU 164 tanggal 2o Maret 2010
Surat Tugas Bupati Lembata Nomor : BU.094/294/ESDM/2010 tanggal 20 Maret 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 buah data Droping BBM ke PLTD dari Sie Kelistrikan
1 Jepitan Lembaran Kertas dari :
Lembaran Kertas daftar Pengeluaran untuk Belanja BBM dari Biaya Operasional selama Bulan Desember – Januari 2010
1 Jepitan Kwitansi terdiri dari 57 lembar yang dibuat atas perintah Kadis, ditujukan kepada Samsul Bapa Tua dari Hendrikus pati
55 Lembar Surat Surat Setoran Pajak dalam 1 Jepitan
1 Jepitan Buku Pembantu Pajak SKPD Dinas ESDM Bulan Desember 2010
Foto Copy SK pengangkatan Kadis ESDM Keputusan Bupati Lembata Nomor: 3 Tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan bendaharawan umum daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran Ta. 2010
Foto Copy SK pengangkatan Bendahara Dinas Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 Tahun 2010 tentang penunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpan barang pada satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lembata Ta. 2010
1 Jepitan Kupon Solar dengan nominal total sebesar Rp. 292.620.000,-.
Tetap terlampir dalam berkas
6) Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti ;
Menyatakan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga ;
Membebaskan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP ;
Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH dari semua tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 KUHAP ;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH kedalam kedudukan semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaannya, keseluruhannya termuat dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa RAPHAEL DADU HAYON, SH. selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 tentang pengangkatan sebagai Pj Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan Saksi HENDRIKUS PATI Als HENDRIK (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 tahun 2010 tanggal 03 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpanan barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2010, bertempat di Ruang kerja atau Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Jalan Trans Lembata Kompleks Perkantoran Batas Kota – Lamahora, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di daerah Hukum Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang berwenang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Daerah Hukum NTT (Nusa Tenggara Timur), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Perbuatat terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------
Bahwa untuk menunjang dan kelancaran PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang ada di Kabupaten Lembata maka pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan Operasional BBM Solar ke 8 PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) yang ada di Kabupaten Lembata ;
Mengacu dari hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menganggarkan dana Operasional BBM Solar dan Oli Pada APBD Kabupaten Lembata tahun angaran 2010 dan dijabarkan dalam DPA – SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tahun angaran 2010 dengan kode rekening No. 5.2.2.01.06 dimana total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah ditentukan atau telah tertuang dalam APBD tahun anggaran 2010 maupun dalam DPA SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tersebut dipergunakan untuk kegiatan Operasional BBM Solar dan 0li untuk 8 PLTD dengan perincian yaitu :
PLTD Kalikasa sebesar Rp. 223.380.000,-
PLTD Wulandoni sebesar Rp. 186.150.000,-
PLTD Bareng sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Lamau sebesar Rp. 120.997.500,-
PLTD Lewoeleng sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Dulitukan sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Puor sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Tapolangu sebesar Rp. 74.460.000,-
Belanja oli mesin 8 PLTD sebesar Rp. 46.500.000,-
Belanja filter oli 8 PLTD sebesar Rp. 23.925.000,-
Belanja filter minyak 8 PLTD sebesar Rp. 21.750.000,- dan
Belanja vanbelt 8 PLTD sebesar Rp. 5.760.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional BBM Solar tersebut terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH memerintahkan kepada Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) setiap pembelian BBM Solar pembayaran harus melalui Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran setelah masing-masing bidang kelistrikan berkoordinasi dengan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral membeli BBM Solar dan Oli di APMS Amirudin H.Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), yang mana dalam kegiatan tersebut tidak adanya perjanjian/kontrak dengan pihak APMS Haji Amir ;
Bahwa disamping membeli BBM solar di APMS Amirudin H. Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata juga membeli BBM Solar dan Oli di tempat lain yaitu di tempat penjualan eceran ;
Bahwa untuk kegiatan operasional BBM Solar terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak membuat/menerbitkan prosedur tentang tata cara pembelian dan penyaluran BBM untuk PLTD ;
Bahwa harga BBM Solar yang di beli oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata di APMS Haji Amir dan di tempat lain perliternya seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa yang bertugas membeli BBM Solar dan Oli dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap pembelian BBM Solar di APMS Haji Amir, bukti pembeliannya diberikan berupa kupon dimana dalam bukti kupon tersebut telah tertera berapa jumlah BBM Solar yang telah dibelinya ;
Bahwa pembelian BBM Solar yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata untuk 8 PLTD di APMS Haji Amir setiap bulannya sejumlah Rp. 805.500.000,- dengan rincian sbb :
Bulan Januari sebanyak 12.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 54.900.000,-
Bulan Februari sebanyak 8200 liter x Rp. 4500,- = Rp. 36.900.000,-
Bulan Maret sebanyak 17.000 liter x Rp. 4500,- = Rp. 76.500.000,-
Bulan April sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Mei sebanyak 13.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 60.300.000,-
Bulan Juni sebanyak 11.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 52.200.000,-
Bulan Juli sebanyak 19.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 86.400.000,-
Bulan Agustus sebanyak 9.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 43.200.000,-
Bulan September sebanyak 23.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 104.400.000,-
Bulan Oktober sebanyak 16.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 73.800.000,-
Bulan November sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Desember sebanyak 18.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 81.900.000,-
Disamping membeli BBM Solar di APMS Haji Amir juga membeli BBM Solar ditempat lain sebesar Rp. 3.172.000,- dan membeli Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,-
Sehingga total pembelian BBM Solar dan Oli Filter sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah).
Bahwa setiap bukti pembelian BBM Solar dan oli berupa kupon yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang diserahkan ke saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk di rekap sebagai pertanggungjawaban penggunaan uang pembelian BBM Solar dan Oli ;
Bahwa bukti pembelian BBM Solar berupa kupon direkap oleh Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk dibuatkan SPJ pertanggungjawaban penggunaan uang operasional BBM Solar tahun anggaran 2010 ;
Bahwa setelah saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima kupon pembelian BBM solar dari saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang untuk di buatkan SPJ pertanggung jawaban yang dilampiri berupa :
Kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas (pembelian solar) ;
Surat perintah membeli barang ;
Nota harga barang dan ;
Berita acara penerimaan barang.
Bahwa berdasarkan hal tersebut persyaratan-persyaratan / mekanisme pelaksanaan kegiatan dana operasional BBM Solar (termasuk pencairan dana operasional BBM Solar) hingga sampai dananya dicairkan, yang harus di lalui yaitu sebagai berikut :
Berawal dari bendahara pengeluaran membuat kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas, surat perintah membeli barang, nota harga barang dan berita acara penerimaan barang dan Rencana Anggaran Biaya kegiatan lainnya ;
Kemudian persyaratan tersebut di ajukan ke pejabat penatausaha keuangan (PPK) untuk di verifikasi apakah persyaratan untuk pengamprahan uang untuk kegiatan operasional BBM solar telah sesuai dan benar, setelah diverifikasi dan dirasa sudah tidak ada masalah kemudian persyaratan tersebut diteruskan ke pengguna anggaran (Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah SPM keluar kemudian bendahara pengeluaran mengajukan ke Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah diterbitkan SP2D dana tersebut dicairkan dan masuk kerekening Giro Dinas ESDM, dimana bendahara pengeluaran telah menerbitkan SPM yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pengguna Anggaran sebanyak 9 kali sbb :
SPM Nomor : ESDM.900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 03 Maret 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 126.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 08 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 81.000.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 99.100.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 97.300.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 127.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/23/SPM-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 139.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tangggal 02 November 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 184.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/41/SPM-TU/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 157.635.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBMSolar = Rp. 116.400.000,-
Selanjutnya setelah disetujui oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Lembata lalu dipersiapkan pencairan dananya untuk di transfer kerekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata ;
Setelah dana tersebut berada di rekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah di cairkan oleh Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran mencatatnya dalam BKU (Buku Kas Umum) disesuaikan dengan data/bukti-bukti fakta-fakta pertanggung jawaban pencairan keuangan dari dana operasional yang sebenarnya ;
Lalu dari bendahara pengeluaran yang sudah mencairkan dana tersebut untuk kegiatan operasional BBM solar menyiapkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) terhadap realisasi dana tersebut dan diserahkan atau ditujukan kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bahan pertanggung jawaban hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya”.
Bahwa terdakwa Raphael Dadu Dadu Hayon, SH melalui Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mencairkan 9 kali dana untuk kegiatan operasional BBM solar yaitu :
SP2D No.0223/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 08 Maret 2010 sebesar Rp. 126.900.000,-
SP2D No.0346/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.81.000.000,-
SP2D No.0381/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 99.100.000,-
SP2D No. 0604/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 97.300.000,-
SP2D No.1030/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 127.900.000,-
SP2D No.1329/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010 sebesar Rp. 139.500.000,-
SP2D No.1651/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 184.500.000,-
SP2D No.2013/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 06 Desember 2010 sebesar Rp. 157.635.000,-
SP2D No.2118/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 116.400.000,-
Sehingga total keseluruhan dana yang cair untuk kegiatan pembelian BBM Solar sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap SPJ pertanggung jawaban untuk penggunaan dana operasional BBM Solar yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 dimana SPJ pertanggung jawaban yang diajukan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran kepada terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH, terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah mengerti dan mengetahui dana untuk operasional BBM Solar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya serta disahkan pula oleh terdakwa dengan menandatangani SPJ tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana operasional BBM Solar sehingga hal tersebut menyimpang dari Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dalam Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat dan yang telah dilaporkan yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pembelian BBM Solar akan tetapi yang terealisasi kenyataan dilapangan hanya digunakan untuk opersional BBM Solar dan Oli sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 223.628.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai perbuatan melawan hukum, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dengan perincian sbb :
Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp. 44.150.000,-
Dipergunakan pengeluaran lain atas sepengetahuan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sebesar Rp. 79.024.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan Hendrikus Pati Als Hendrik sebesar Rp. 37.584.000,-
Dana-dana tersebut diatas yang dicairkan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) penggunaannya atas sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sehingga hal tersebut menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 122 ayat 9 yang menyatakan setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang untuk kegiatan operasional BBM solar yang dapat dipertanggungjawabkan secara riilnya yaitu sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembelian BBM Solar dan Oli dan Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,- sedangkan dana sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa ;
sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan ;
Dengan adanya perbuatan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas yang mana dana yang dianggarkan sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang seharusnya untuk kegiatan operasional BBM solar dan Oli tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan/tujuan lain, sehinga terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak di belikan untuk kegiatan operasional BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD tersebut sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan perincian :
Pengeluaran untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 44.150.000,-
Pengeluaran lain atas sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 79.024.000,-
Yang dipergunakan untuk kepentingan pribadai Hendrikus Pati Als Hendrik sebesar Rp. 37.584.000,-
Akibatnya timbul adanya kerugian keuangan Negara / Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Hal ini juga didukung adanya Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur atas dugaan penyimpangan dana operasional BBM Solar PLTD pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010 pada Pemerintah Kabupaten Lembata Nomor : SR-3136/PW24/5/2012 tanggal 25 April 2012.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.----------------------
SUBSIDIAIR:
---------- Bahwa ia Terdakwa RAPHAEL DADU HAYON, SH. selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 tentang pengangkatan sebagai Pj Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan terdakwa HENDRIKUS PATI Als HENDRIK (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 tahun 2010 tanggal 03 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpanan barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010, bertempat di Ruang kerja atau Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Jalan Trans Lembata Kompleks Perkantoran Batas Kota – Lamahora, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di daerah Hukum Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang berwenang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Daerah Hukum NTT (Nusa Tenggara Timur), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, telah melakukanbeberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
Bahwa untuk menunjang dan kelancaran PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang ada di Kabupaten Lembata maka pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan Operasional BBM Solar ke 8 PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) yang ada di Kabupaten Lembata ;
Mengacu dari hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menganggarkan dana Operasional BBM Solar dan Oli Pada APBD Kabupaten Lembata tahun angaran 2010 dan dijabarkan dalam DPA – SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tahun angaran 2010 dengan kode rekening No. 5.2.2.01.06 dimana total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah ditentukan atau telah tertuang dalam APBD tahun anggaran 2010 maupun dalam DPA SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tersebut dipergunakan untuk kegiatan Operasional BBM Solar dan 0li untuk 8 PLTD dengan perincian yaitu :
PLTD Kalikasa sebesar Rp. 223.380.000,-
PLTD Wulandoni sebesar Rp. 186.150.000,-
PLTD Bareng sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Lamau sebesar Rp. 120.997.500,-
PLTD Lewoeleng sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Dulitukan sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Puor sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Tapolangu sebesar Rp. 74.460.000,-
Belanja oli mesin 8 PLTD sebesar Rp. 46.500.000,-
Belanja filter oli 8 PLTD sebesar Rp. 23.925.000,-
Belanja filter minyak 8 PLTD sebesar Rp. 21.750.000,- dan
Belanja vanbelt 8 PLTD sebesar Rp. 5.760.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional BBM Solar tersebut terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH memerintahkan kepada Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) setiap pembelian BBM Solar pembayaran harus melalui Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran setelah masing-masing bidang kelistrikan berkoordinasi dengan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral membeli BBM Solar dan Oli di APMS Amirudin H.Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), yang mana dalam kegiatan tersebut tidak adanya perjanjian/kontrak dengan pihak APMS Haji Amir ;
Bahwa disamping membeli BBM solar di APMS Amirudin H. Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata juga membeli BBM Solar dan Oli ditempat lain yaitu di tempat penjualan eceran ;
Bahwa untuk kegiatan operasional BBM Solar terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak membuat/menerbitkan prosedur tentang tata cara pembelian dan penyaluran BBM untuk PLTD ;
Bahwa harga BBM Solar yang di beli oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata di APMS Haji Amir dan di tempat lain perliternya seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa yang bertugas membeli BBM Solar dan Oli dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penunttutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap pembelian BBM Solar di APMS Haji Amir, bukti pembeliannya diberikan berupa kupon dimana dalam bukti kupon tersebut telah tertera berapa jumlah BBM Solar yang telah dibelinya ;
Bahwa pembelian BBM Solar yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata untuk 8 PLTD di APMS Haji Amir setiap bulannya sejumlah Rp. 805.500.000,- dengan rincian sbb :
Bulan Januari sebanyak 12.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 54.900.000,-
Bulan Februari sebanyak 8200 liter x Rp. 4500,- = Rp. 36.900.000,-
Bulan Maret sebanyak 17.000 liter x Rp. 4500,- = Rp. 76.500.000,-
Bulan April sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Mei sebanyak 13.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 60.300.000,-
Bulan Juni sebanyak 11.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 52.200.000,-
Bulan Juli sebanyak 19.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 86.400.000,-
Bulan Agustus sebanyak 9.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 43.200.000,-
Bulan September sebanyak 23.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 104.400.000,-
Bulan Oktober sebanyak 16.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 73.800.000,-
Bulan November sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Desember sebanyak 18.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 81.900.000,-
Disamping membeli BBM Solar di APMS Haji Amir juga membeli BBM Solar ditempat lain sebesar Rp. 3.172.000,- dan membeli Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,-
Sehingga total pembelian BBM Solar dan Oli Filter sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah)
Bahwa setiap bukti pembelian BBM Solar dan oli berupa kupon yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang diserahkan ke saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk di rekap sebagai pertanggungjawaban penggunaan uang pembelian BBM Solar dan Oli ;
Bahwa bukti pembelian BBM Solar berupa kupon direkap ole Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk dibuatkan SPJ pertanggungjawaban penggunaan uang operasional BBM Solar tahun anggaran 2010 ;
Bahwa setelah saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima kupon pembelian BBM solar dari saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang untuk di buatkan SPJ pertanggung jawaban yang dilapiri berupa :
Kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas (pembelian solar) ;
Surat perintah membeli barang ;
Nota harga barang dan ;
Berita acara penerimaan barang.
Bahwa berdasarkan hal tersebut persyaratan-persyaratan / mekanisme pelaksanaan kegiatan dana operasional BBM Solar (termasuk pencairan dana operasional BBM Solar) hingga sampai dananya dicairkan, yang harus dilalui yaitu sebagai berikut :
Berawal dari bendahara pengeluaran membuat kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas, surat perintah membeli barang, nota harga barang dan berita acara penerimaan barang dan Rencana Anggaran Biaya kegiatan lainnya ;
Kemudian persyaratan tersebut di ajukan ke pejabat penatausaha keuangan (PPK) untuk di verifikasi apakah persyaratan untuk pengamprahan uang untuk kegiatan operasional BBM solar telah sesuai dan benar, setelah diverifikasi dan dirasa sudah tidak ada masalah kemudian persyaratan tersebut diteruskan ke pengguna anggaran (Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah SPM keluar kemudian bendahara pengeluaran mengajukan ke Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah diterbitkan SP2D dana tersebut dicairkan dan masuk kerekening Giro Dinas ESDM, dimana bendahara pengeluaran telah menerbitkan SPM yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pengguna Anggaran sebanyak 9 kali sbb :
SPM Nomor : ESDM.900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 03 Maret 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 126.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 08 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 81.000.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 99.100.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 97.300.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 127.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/23/SPM-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 139.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tangggal 02 November 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 184.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/41/SPM-TU/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 157.635.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBMSolar = Rp. 116.400.000,-
Selanjutnya setelah disetujui oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Lembata lalu dipersiapkan pencairan dananya untuk di transfer kerekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata ;
Setelah dana tersebut berada di rekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah di cairkan oleh Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran mencatatnya dalam BKU (Buku Kas Umum) disesuaikan dengan data/bukti-bukti fakta-fakta pertanggung jawaban pencairan keuangan dari dana operasional yang sebenarnya ;
Lalu dari bendahara pengeluaran yang sudah mencairkan dana tersebut untuk kegiatan operasional BBM solar menyiapkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) terhadap realisasi dana tersebut dan diserahkan atau ditujukan kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bahan pertanggung jawaban hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya”.
Bahwa terdakwa Raphael Dadu Dadu Hayon, SH melalui Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mencairkan 9 kali dana untuk kegiatan operasional BBM solar yaitu :
SP2D No.0223/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 08 Maret 2010 sebesar Rp. 126.900.000,-
SP2D No.0346/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.81.000.000,-
SP2D No.0381/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 99.100.000,-
SP2D No. 0604/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 97.300.000,-
SP2D No.1030/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 127.900.000,-
SP2D No.1329/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010 sebesar Rp. 139.500.000,-
SP2D No.1651/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 184.500.000,-
SP2D No.2013/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 06 Desember 2010 sebesar Rp. 157.635.000,-
SP2D No.2118/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 116.400.000,-
Sehingga total keseluruhan dana yang cair untuk kegiatan pembelian BBM Solar sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap SPJ pertanggung jawaban untuk penggunaan dana operasional BBM Solar yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 dimana SPJ pertanggung jawaban yang diajukan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran kepada terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH, terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah mengerti dan mengetahui dana untuk operasional BBM Solar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya serta disahkan pula oleh terdakwa dengan menandatangani SPJ tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana operasional BBM Solar sehingga hal tersebut menyimpang dari Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dalam Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat dan yang telah dilaporkan yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pembelian BBM Solar akan tetapi yang terealisasi kenyataan dilapangan hanya digunakan untuk opersional BBM Solar dan Oli sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 223.628.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai perbuatan melawan hukum, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dengan perincian sbb :
Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp. 44.150.000,-
Dipergunakan pengeluaran lain atas sepengetahuan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sebesar Rp. 79.024.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan Hendrikus Pati Als Hendrik sebesar Rp. 37.584.000,-
Dana-dana tersebut diatas yang dicairkan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) penggunaannya atas sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sehingga hal tersebut menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 122 ayat 9 yang menyatakan setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang untuk kegiatan operasional BBM solar yang dapat dipertanggungjawabkan secara riilnya yaitu sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembelian BBM Solar dan Oli dan Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,- sedangkan dana sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa ;
sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan ;
Dengan adanya perbuatan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH dengan menggunakan jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata bersama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas terpisah) sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tanpa melihat adanya ketentuan yang ada, telah menggunakan dana operasional BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD tahun anggaran 2010 tersebut sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), yang telah dipergunakan oleh Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk kepentingan pribadinya dengan rincian :
Pengeluaran untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 44.150.000,-
Pengeluaran lain atas sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 79.024.000,-
Yang dipergunakan untuk kepentingan pribadai Hendrikus Pati Als Hendrik sebesar Rp. 37.584.000,-
Akibatnya timbul adanya kerugian keuangan Negara / Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Hal ini juga didukung adanya Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur atas dugaan penyimpangan dana operasional BBM Solar PLTD pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010 pada Pemerintah Kabupaten Lembata Nomor : SR-3136/PW24/5/2012 tanggal 25 April 2012.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa RAPHAEL DADU HAYON, SH. selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 tentang pengangkatan sebagai Pj Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan terdakwa HENDRIKUS PATI Als HENDRIK (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 tahun 2010 tanggal 03 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpanan barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari 2010 sampai dengan Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010, bertempat di Ruang kerja atau Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Jalan Trans Lembata Kompleks Perkantoran Batas Kota – Lamahora, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di daerah Hukum Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang berwenang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Daerah Hukum NTT (Nusa Tenggara Timur), Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau di gelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, telah melakukanbeberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa untuk menunjang dan kelancaran PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang ada di Kabupaten Lembata maka pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan Operasional BBM Solar ke 8 PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) yang ada di Kabupaten Lembata ;
Mengacu dari hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menganggarkan dana Operasional BBM Solar dan Oli Pada APBD Kabupaten Lembata tahun angaran 2010 dan dijabarkan dalam DPA – SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tahun angaran 2010 dengan kode rekening No. 5.2.2.01.06 dimana total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah ditentukan atau telah tertuang dalam APBD tahun anggaran 2010 maupun dalam DPA SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tersebut dipergunakan untuk kegiatan Operasional BBM Solar dan 0li untuk 8 PLTD dengan perincian yaitu :
PLTD Kalikasa sebesar Rp. 223.380.000,-
2. PLTD Wulandoni sebesar Rp. 186.150.000,-
PLTD Bareng sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Lamau sebesar Rp. 120.997.500,-
PLTD Lewoeleng sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Dulitukan sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Puor sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Tapolangu sebesar Rp. 74.460.000,-
Belanja oli mesin 8 PLTD sebesar Rp. 46.500.000,-
Belanja filter oli 8 PLTD sebesar Rp. 23.925.000,-
Belanja filter minyak 8 PLTD sebesar Rp. 21.750.000,- dan
Belanja vanbelt 8 PLTD sebesar Rp. 5.760.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional BBM Solar tersebut terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH memerintahkan kepada Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) setiap pembelian BBM Solar pembayaran harus melalui Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran setelah masing-masing bidang kelistrikan berkoordinasi dengan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral membeli BBM Solar dan Oli di APMS Amirudin H.Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), yang mana dalam kegiatan tersebut tidak adanya perjanjian/kontrak dengan pihak APMS Haji Amir ;
Bahwa disamping membeli BBM solar di APMS Amirudin H. Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata juga membeli BBM Solar dan Oli ditempat lain yaitu di tempat penjualan eceran ;
Bahwa untuk kegiatan operasional BBM Solar terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak membuat/menerbitkan prosedur tentang tata cara pembelian dan penyaluran BBM untuk PLTD ;
Bahwa harga BBM Solar yang di beli oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata di APMS Haji Amir dan di tempat lain perliternya seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa yang bertugas membeli BBM Solar dan Oli dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penunttutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap pembelian BBM Solar di APMS Haji Amir, bukti pembeliannya diberikan berupa kupon dimana dalam bukti kupon tersebut telah tertera berapa jumlah BBM Solar yang telah dibelinya ;
Bahwa pembelian BBM Solar yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata untuk 8 PLTD di APMS Haji Amir setiap bulannya sejumlah Rp. 805.500.000,- dengan rincian sbb :
Bulan Januari sebanyak 12.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 54.900.000,-
Bulan Februari sebanyak 8200 liter x Rp. 4500,- = Rp. 36.900.000,-
Bulan Maret sebanyak 17.000 liter x Rp. 4500,- = Rp. 76.500.000,-
Bulan April sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Mei sebanyak 13.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 60.300.000,-
Bulan Juni sebanyak 11.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 52.200.000,-
Bulan Juli sebanyak 19.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 86.400.000,-
Bulan Agustus sebanyak 9.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 43.200.000,-
Bulan September sebanyak 23.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 104.400.000,-
Bulan Oktober sebanyak 16.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 73.800.000,-
Bulan November sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Desember sebanyak 18.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 81.900.000,-
Disamping membeli BBM Solar di APMS Haji Amir juga membeli BBM Solar ditempat lain sebesar Rp. 3.172.000,- dan membeli Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,-
Sehingga total pembelian BBM Solar dan Oli Filter sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa setiap bukti pembelian BBM Solar dan oli berupa kupon yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang diserahkan ke saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk di rekap sebagai pertanggungjawaban penggunaan uang pembelian BBM Solar dan Oli ;
Bahwa bukti pembelian BBM Solar berupa kupon direkap ole Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk dibuatkan SPJ pertanggungjawaban penggunaan uang operasional BBM Solar tahun anggaran 2010 ;
Bahwa setelah saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima kupon pembelian BBM solar dari saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang untuk di buatkan SPJ pertanggung jawaban yang dilapiri berupa :
Kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas (pembelian solar) ;
2. Surat perintah membeli barang ;
Nota harga barang dan ;
Berita acara penerimaan barang.
Bahwa berdasarkan hal tersebut persyaratan-persyaratan / mekanisme pelaksanaan kegiatan dana operasional BBM Solar (termasuk pencairan dana operasional BBM Solar) hingga sampai dananya dicairkan, yang harus dilalui yaitu sebagai berikut :
Berawal dari bendahara pengeluaran membuat kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas, surat perintah membeli barang, nota harga barang dan berita acara penerimaan barang dan Rencana Anggaran Biaya kegiatan lainnya ;
Kemudian persyaratan tersebut di ajukan ke pejabat penatausaha keuangan (PPK) untuk di verifikasi apakah persyaratan untuk pengamprahan uang untuk kegiatan operasional BBM solar telah sesuai dan benar, setelah diverifikasi dan dirasa sudah tidak ada masalah kemudian persyaratan tersebut diteruskan ke pengguna anggaran (Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah SPM keluar kemudian bendahara pengeluaran mengajukan ke Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah diterbitkan SP2D dana tersebut dicairkan dan masuk kerekening Giro Dinas ESDM, dimana bendahara pengeluaran telah menerbitkan SPM yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pengguna Anggaran sebanyak 9 kali sbb :
SPM Nomor : ESDM.900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 03 Maret 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 126.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 08 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 81.000.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 99.100.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 97.300.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 127.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/23/SPM-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 139.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tangggal 02 November 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 184.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/41/SPM-TU/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 157.635.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBMSolar = Rp. 116.400.000,-
Selanjutnya setelah disetujui oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Lembata lalu dipersiapkan pencairan dananya untuk di transfer kerekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata ;
Setelah dana tersebut berada di rekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah di cairkan oleh Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran mencatatnya dalam BKU (Buku Kas Umum) disesuaikan dengan data/bukti-bukti fakta-fakta pertanggung jawaban pencairan keuangan dari dana operasional yang sebenarnya ;
Lalu dari bendahara pengeluaran yang sudah mencairkan dana tersebut untuk kegiatan operasional BBM solar menyiapkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) terhadap realisasi dana tersebut dan diserahkan atau ditujukan kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bahan pertanggung jawaban hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya”.
Bahwa terdakwa Raphael Dadu Dadu Hayon, SH melalui Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mencairkan 9 kali dana untuk kegiatan operasional BBM solar yaitu :
SP2D No.0223/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 08 Maret 2010 sebesar Rp. 126.900.000,-
SP2D No.0346/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.81.000.000,-
SP2D No.0381/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 99.100.000,-
SP2D No. 0604/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 97.300.000,-
SP2D No.1030/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 127.900.000,-
SP2D No.1329/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010 sebesar Rp. 139.500.000,-
SP2D No.1651/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 184.500.000,-
SP2D No.2013/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 06 Desember 2010 sebesar Rp. 157.635.000,-
SP2D No.2118/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 116.400.000,-
Sehingga total keseluruhan dana yang cair untuk kegiatan pembelian BBM Solar sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap SPJ pertanggung jawaban untuk penggunaan dana operasional BBM Solar yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu antara bulan Januari sampai dengan bbulan Desember 2010 dimana SPJ pertanggung jawaban yang diajukan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran kepada terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH, terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah mengerti dan mengetahui dana untuk operasional BBM Solar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya serta disahkan pula oleh terdakwa dengan menandatangani SPJ tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana operasional BBM Solar sehingga hal tersebut menyimpang dari Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dalam Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat dan yang telah dilaporkan yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pembelian BBM Solar akan tetapi yang terealisasi kenyataan dilapangan hanya digunakan untuk opersional BBM Solar dan Oli sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 223.628.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dengan perincian sbb :
Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp. 44.150.000,-
Dipergunakan pengeluaran lain atas sepengetahuan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sebesar Rp. 79.024.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan Hendrikus Pati Als Hendrik sebesar Rp. 37.584.000,-
Dana-dana tersebut diatas yang dicairkan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) penggunaannya atas sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sehingga hal tersebut menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 122 ayat 9 yang menyatakan setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang untuk kegiatan operasional BBM solar yang dapat dipertanggungjawabkan secara riilnya yaitu sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembelian BBM Solar dan Oli dan Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,- sedangkan dana sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa ;
sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan ;
Dengan adanya perbuatan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH dengan menggunakan jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata bersama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas terpisah) sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tanpa melihat adanya ketentuan yang ada, telah menggunakan dana operasional BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD tahun anggaran 2010 tersebut sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), telah menyimpan dan mempergunakan dana tersebut oleh Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk kepentingan sendiri dengan rincian :
Pengeluaran untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 44.150.000,-
Pengeluaran lain atas sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 79.024.000,-
Yang dipergunakan untuk kepentingan pribadai Hendrikus Pati Als Hendrik sebesar Rp. 37.584.000,-
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa ia Terdakwa RAPHAEL DADU HAYON, SH. selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 tentang pengangkatan sebagai Pj Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan terdakwa HENDRIKUS PATI Als HENDRIK (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 tahun 2010 tanggal 03 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpanan barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari 2010 sampai dengan Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010, bertempat di Ruang kerja atau Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Jalan Trans Lembata Kompleks Perkantoran Batas Kota – Lamahora, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di daerah Hukum Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang berwenang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Daerah Hukum NTT (Nusa Tenggara Timur), Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, telah melakukanbeberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
Bahwa untuk menunjang dan kelancaran PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang ada di Kabupaten Lembata maka pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan Operasional BBM Solar ke 8 PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) yang ada di Kabupaten Lembata ;
Mengacu dari hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menganggarkan dana Operasional BBM Solar dan Oli Pada APBD Kabupaten Lembata tahun angaran 2010 dan dijabarkan dalam DPA – SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tahun angaran 2010 dengan kode rekening No. 5.2.2.01.06 dimana total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.131.067.500.00,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah ditentukan atau telah tertuang dalam APBD tahun anggaran 2010 maupun dalam DPA SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata tersebut dipergunakan untuk kegiatan Operasional BBM Solar dan 0li untuk 8 PLTD dengan perincian yaitu :
PLTD Kalikasa sebesar Rp. 223.380.000,-
2. PLTD Wulandoni sebesar Rp. 186.150.000,-
PLTD Bareng sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Lamau sebesar Rp. 120.997.500,-
PLTD Lewoeleng sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Dulitukan sebesar Rp. 130.305.000,-
PLTD Puor sebesar Rp. 83.767.500,-
PLTD Tapolangu sebesar Rp. 74.460.000,-
Belanja oli mesin 8 PLTD sebesar Rp. 46.500.000,-
Belanja filter oli 8 PLTD sebesar Rp. 23.925.000,-
Belanja filter minyak 8 PLTD sebesar Rp. 21.750.000,- dan
Belanja vanbelt 8 PLTD sebesar Rp. 5.760.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional BBM Solar tersebut terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH memerintahkan kepada Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) setiap pembelian BBM Solar pembayaran harus melalui Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran setelah masing-masing bidang kelistrikan berkoordinasi dengan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral membeli BBM Solar dan Oli di APMS Amirudin H.Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), yang mana dalam kegiatan tersebut tidak adanya perjanjian/kontrak dengan pihak APMS Haji Amir ;
Bahwa disamping membeli BBM solar di APMS Amirudin H. Syafrudin Ratuloly Als Amir (Haji Amir), pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata juga membeli BBM Solar dan Oli ditempat lain yaitu di tempat penjualan eceran ;
Bahwa untuk kegiatan operasional BBM Solar terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak membuat/menerbitkan prosedur tentang tata cara pembelian dan penyaluran BBM untuk PLTD ;
Bahwa harga BBM Solar yang di beli oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata di APMS Haji Amir dan di tempat lain perliternya seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa yang bertugas membeli BBM Solar dan Oli dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penunttutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap pembelian BBM Solar di APMS Haji Amir, bukti pembeliannya diberikan berupa kupon dimana dalam bukti kupon tersebut telah tertera berapa jumlah BBM Solar yang telah dibelinya ;
Bahwa pembelian BBM Solar yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang dan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata untuk 8 PLTD di APMS Haji Amir setiap bulannya sejumlah Rp. 805.500.000,- dengan rincian sbb :
Bulan Januari sebanyak 12.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 54.900.000,-
Bulan Februari sebanyak 8200 liter x Rp. 4500,- = Rp. 36.900.000,-
Bulan Maret sebanyak 17.000 liter x Rp. 4500,- = Rp. 76.500.000,-
Bulan April sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Mei sebanyak 13.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 60.300.000,-
Bulan Juni sebanyak 11.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 52.200.000,-
Bulan Juli sebanyak 19.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 86.400.000,-
Bulan Agustus sebanyak 9.600 liter x Rp.4500,- = Rp. 43.200.000,-
Bulan September sebanyak 23.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 104.400.000,-
Bulan Oktober sebanyak 16.400 liter x Rp.4500,- = Rp. 73.800.000,-
Bulan November sebanyak 15.000 liter x Rp.4500,- = Rp. 67.500.000,-
Bulan Desember sebanyak 18.200 liter x Rp.4500,- = Rp. 81.900.000,-
Disamping membeli BBM Solar di APMS Haji Amir juga membeli BBM Solar ditempat lain sebesar Rp. 3.172.000,- dan membeli Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,-
Sehingga total pembelian BBM Solar dan Oli Filter sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa setiap bukti pembelian BBM Solar dan oli berupa kupon yang dibeli oleh saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang diserahkan ke saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk di rekap sebagai pertanggungjawaban penggunaan uang pembelian BBM Solar dan Oli ;
Bahwa bukti pembelian BBM Solar berupa kupon direkap oleh Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara pengeluaran untuk dibuatkan SPJ pertanggungjawaban penggunaan uang operasional BBM Solar tahun anggaran 2010 ;
Bahwa setelah saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima kupon pembelian BBM solar dari saksi Syamsul Bapa Tua, Matheus Mago Lamak, Petrus Paji Urang untuk di buatkan SPJ pertanggung jawaban yang dilapiri berupa :
Kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas (pembelian solar) ;
Surat perintah membeli barang ;
Nota harga barang dan ;
Berita acara penerimaan barang.
Bahwa berdasarkan hal tersebut persyaratan-persyaratan / mekanisme pelaksanaan kegiatan dana operasional BBM Solar (termasuk pencairan dana operasional BBM Solar) hingga sampai dananya dicairkan, yang harus dilalui yaitu sebagai berikut :
Berawal dari bendahara pengeluaran membuat kwitansi belanja bahan bakar minyak/gas, surat perintah membeli barang, nota harga barang dan berita acara penerimaan barang dan Rencana Anggaran Biaya kegiatan lainnya ;
Kemudian persyaratan tersebut di ajukan ke pejabat penatausaha keuangan (PPK) untuk di verifikasi apakah persyaratan untuk pengamprahan uang untuk kegiatan operasional BBM solar telah sesuai dan benar, setelah diverifikasi dan dirasa sudah tidak ada masalah kemudian persyaratan tersebut diteruskan ke pengguna anggaran (Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah SPM keluar kemudian bendahara pengeluaran mengajukan ke Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah diterbitkan SP2D dana tersebut dicairkan dan masuk kerekening Giro Dinas ESDM, dimana bendahara pengeluaran telah menerbitkan SPM yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pengguna Anggaran sebanyak 9 kali sbb :
1. SPM Nomor : ESDM.900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 03 Maret 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 126.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 08 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 81.000.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 99.100.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 97.300.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 127.900.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/23/SPM-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 139.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tangggal 02 November 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 184.500.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/41/SPM-TU/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBM Solar = Rp. 157.635.000,-
SPM Nomor : ESDM.900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010 khusus untuk pembelian BBMSolar = Rp. 116.400.000,-
Selanjutnya setelah disetujui oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Lembata lalu dipersiapkan pencairan dananya untuk di transfer kerekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Lembata ;
Setelah dana tersebut berada di rekening Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah di cairkan oleh Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran mencatatnya dalam BKU (Buku Kas Umum) disesuaikan dengan data/bukti-bukti fakta-fakta pertanggung jawaban pencairan keuangan dari dana operasional yang sebenarnya ;
Lalu dari bendahara pengeluaran yang sudah mencairkan dana tersebut untuk kegiatan operasional BBM solar menyiapkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) terhadap realisasi dana tersebut dan diserahkan atau ditujukan kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bahan pertanggung jawaban hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya”.
Bahwa terdakwa Raphael Dadu Dadu Hayon, SH melalui Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mencairkan 9 kali dana untuk kegiatan operasional BBM solar yaitu :
1. SP2D No.0223/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 08 Maret 2010 sebesar Rp. 126.900.000,-
2. SP2D No.0346/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.81.000.000,-
SP2D No.0381/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 99.100.000,-
SP2D No. 0604/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 97.300.000,-
SP2D No.1030/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 127.900.000,-
SP2D No.1329/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010 sebesar Rp. 139.500.000,-
SP2D No.1651/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 184.500.000,-
SP2D No.2013/SP2D.TU/KBUD/2010 tanggal 06 Desember 2010 sebesar Rp. 157.635.000,-
SP2D No.2118/SP2D.GU/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 116.400.000,-
Sehingga total keseluruhan dana yang cair untuk kegiatan pembelian BBM Solar sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) ;
Bahwa setiap SPJ pertanggung jawaban untuk penggunaan dana operasional BBM Solar yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu antara bulan Januari sampai bulan Desember 2010 dimana SPJ pertanggung jawaban yang diajukan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik selaku bendahara pengeluaran kepada terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH, terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah mengerti dan mengetahui dana untuk operasional BBM Solar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya serta disahkan pula oleh terdakwa dengan menandatangani SPJ tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana operasional BBM Solar sehingga hal tersebut menyimpang dari Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dalam Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana SPJ pertanggung jawaban yang dibuat dan yang telah dilaporkan yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pembelian BBM Solar akan tetapi yang terealisasi kenyataan dilapangan hanya digunakan untuk opersional BBM Solar dan Oli sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 223.628.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai perbuatan melawan hukum, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dengan perincian sbb :
Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp. 44.150.000,-
Dipergunakan pengeluaran lain atas sepengetahuan terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sebesar Rp. 79.024.000,-
Dipergunakan untuk kepentingan Hendrikus Pati Als Hendrik sebesarRp.37.584.000,-
Dana-dana tersebut diatas yang dicairkan oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) penggunaannya atas sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sehingga hal tersebut menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 122 ayat 9 yang menyatakan setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.130.235.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang untuk kegiatan operasional BBM solar yang dapat dipertanggungjawabkan secara riilnya yaitu sebesar Rp. 906.607.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembelian BBM Solar dan Oli dan Dipergunakan berbagai keperluan kantor sebesar Rp. 62.870.000,- sedangkan dana sebesar Rp. 160.758.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa dengan rincian :
Pengeluaran untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 44.150.000,-
Pengeluaran lain atas sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata Rp. 79.024.000,-
Yang dipergunakan untuk kepentingan pribadai Hendrikus Pati Als Hendrik sebesar Rp. 37.584.000,-
sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan ;
Bahwa Pertanggung jawaban penggunaan dana operasional BBM Solar (SPJ) yang dipakai oleh terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibuat oleh saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran, seolah-oleh laporan pertanggungjawaban (SPJ) tersebut sudah benar untuk digunakan sebagai persyaratan pertanggung jawaban pencairan dana operasional BBM Solar dan Oli namun kenyataannya dana tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH bersama dengan saksi Hendrikus Pati Als Hendrik (dalam berkas lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) tersebut hanya sebagai kelengkapan Administrasi saja.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penununtut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur (obscur Libel), menyimpang dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP ;
Menimbang bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya secara tertulis pada tanggal 20 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan, Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 03 April 2013 telah mengambil keputusan dalam putusan sela , dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH tidak dapat diterima ;
Menyatakan Sah Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-02/LWB/02/2013 tanggal 28 Februari 2013 sebagai dasar untuk memeriksa , mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa tersebut di atas ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir ;
Yang semuanya terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Amirudin H. Syafrudin Ratuloly, umur 60 tahun, lahir diLamahala, 11 Juni 1951,pekerjaan Swasta (Pemilik APMS Kabupaten Lembata), Agama Islam, alamat Berdikari 001/001 Kelurahan Leoleba, Kecamatan Nibatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa di hadapkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya adanya penyimpangan Dana Oprasional PLTD pada tahun 2010 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi pemilik APMS (Agen Premium Minyak Solar) di Kabupaten Lembata ;Ya, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata membeli Solar untuk Oprasional BBM solar PLTD di 8 Kecamatan di Kabupate Lembata ;
Bahwa pada waktu itu harga solar/liter @RP.4.500,- ;
Bahwa yang sering dating membeli bahan bakar Solar Samsu Bapa Tua, Matias Lamak, Paji dan Hendrikus Pati ;
Bahwa pada saat membeli BBM Solar tidak ada bukti kwitansi, tapi saksi memberikan kupon sebagai bukti pembelian ;
Bahwa setiap kali ada pembelian solar dari ESDM Lembata saksi catat karena jumlah yang dibeli banyak ;
Bahwa berdasarkan catatan saksi pembelian oleh ESDM Lembata tahun 2010 :
| 12.200 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 54.900.000. |
| 8.200 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 36.900.000. |
| 17.000 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 76.500.000. |
| 15.000 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 67.500.000. |
| 13.400 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 60.300.000. |
| 11.600 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 52.200.000. |
| 19.200 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 86.400.000. |
| 9.600 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 43.200.000. |
| 23.200 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 104.400.000. |
| 16.400 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 73.800.000. |
| 15.000 liter | @ Rp.4.500. | = | Rp | 67.500.000. |
Total keseluruhan : 179.000 liter Rp.4.500,- = RP.805.500.000,-
Bahwa di Kabupaten Lembata tidak ada AMPS lain hanya milik saksi saja ;
Bahwa APMS milik saksi di Lembata ada dua ;
Bahwa orang ESDM membeli solar ke AMPS saksi menggunakan drum, satu drum iisinya 200 liter ;
Bahwa kwitansi yang digunakan untuk pertanggung jawaban disiapkan oleh Dinas ESDM ;
Bahwa kwitansi tersebut saksi ada tandatangan, tapi saksi tidak periksa lebih dahulu ;
Bahwa pada bulan November Dinas ESDM ada membeli BBM Solar yang dibayar melalui transfer uang sebesar Rp.67.500.000. pada waktu saksi disuruh menandatangani kwitansi, setelah saksi teliti jumlahnya yang tertera di kwitansi sebesar kurang lebih Rp.90.000.000. karena jumlahnya tidak sesuai saksi tidak mau tandatangani dan saksi merasa dibohongi oleh Dinas ESDM Lembata ;
Bahwa berdasarkan catatan saksi, tahun 2010 saksi menjual BBM Solar kepada Dinas ESDM Lembata 179.000 liter dikali Rp. 4.500 perliter sama dengan Rp.805.500.000 ;
Bahwa kwitansi pembelian BBM Solar yang ada pada Bendahara Dinas ESDM Lembata sejumlah 214.000 liter x @Rp. 4.500,- = RP.963.000.000,- menurut saksi adalah tidak benar, karena yang benar adalah yang sudah saksi catat di buku dagang saksi ;
Bahwa kwitansi pada bulan januari 2010 sampai dengan Oktober 2010 saksi tandatangani saja, dan saksi merasa tertipu karena nilainya tidak benar ;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi kwitansi pembelian dari bulan Januari 2010 2/d Oktober 2010 yang ditandatangani oleh saksi di depan Majelis Hakim, maka saksi membenarkan tanda tangannya akan tetapi tidak mengakui nilai uang yang tertera pada kwitansi tersebut dengan alasan dia hanya tanda tangan tapi tidak perhatikan nilai uang yang ada pada kwitansi tersebut karena sibuk;
Bahwa karena saksi merasa di bohongi, sehingga saksi melaporkan kepda Penyidik untuk diproses secara hukum ;
Bahwa saksi tidak membenarkan tanda tangan pada kwitansi bulan Desember 2010 dengan nilai uang yang tertera pada kwitansi tersebut sebesar RP. 81.100.000,- ;
Bahwa setelah bulan November, saksi tidak lagi menandatangani kwitansi pembelian dari Dinas ESDM Lembata ;
Bahwa Kwitansi setelah bulan November, bukan tanda tangan saksi, dan cap yang tertera pada kwitansi itu, bukan cap dari AMPS saksi ;
Bahwa yang Saksi Yang sering membawa kwitansi untuk saksi tanda tangani adalah Samsu Bapa Tua, Hendrikus Pati, dan Mateus Mana ;
Bahwa pada waktu saksi akan menandatangani kwitansi, mereka katakan jumlahnya sesuai dengan nota (kupon) pembelian ;
Bahwa pada waktu Dinas ESDM membeli BBM Solar, mereka belum membawa kwitansi, sebagai bukti saksi memberikan nota pembelian berbentuk kupon, menjelang satu bulan kemudian baru diminta untuk menandatangai kwitansi ;
Bahwa setelah saksi diperlihatkan barang bukti Kupon yang dikeluarkan oleh saksi pada saat petugas Dinas melakukan pembelian bahan bakar solar di depan Majelis Hakim dan saksi membenarkan kupon tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa pembelian solar tersebut untuk bahan bakar 8 PLTD di Kabupaten Lembata ;
Bahwa Saksi pernah datang menghadap ke Dinas dan saksi keberatan setelah saksi tahu bahwa kwitansi yang saksi tandatangani tidak sesuai dengan nota bon yang saksi keluarkan sesuai pembelian solar
Bahwa pada waktu saksi menandatangani kwitansi, saksi tidak mengecek nota (kupon) yang saksi telah berikan kepada yang membeli ;
Bahwa nota penjualan (kupon) yang diberikan pada waktu pembelian BBM solar, tidak ada arsipnya, karena telah saksi catat di buku harian ;
Bahwa setelah diperlihatakan catatan buku harian di depan Majelis Hakim maka saksi membenarkan bukti : No. 2 tersebut ;
Bahwa pembelian dari Dinas ESDM tidak ada perjanjian secara tertulis, mereka beli putus ;
Bahwa Terdakwa tidak membenarkan keterangan saksi, dan saksi tetap pada keterangannya ;
Samsu Bapa Tua, umur 37 tahun, lahir diWaiburak, 12 Desember 1974, pekerjaan PNS (Mantan Bendahara Barang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata), Agama Islam, alamat Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi bertugas di dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, sekarang saksi bertugas di Dinas PPO Lembata ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi selaku Bendahara Barang di dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara barang sejak tahun 2008 s/d tahun 2010;
Bahwa sebagai bendahara barang, saksi bertugas mengurus asset Dinas ESDM Lembata ;
Bahwa saksi ada diperintah secara lisan oleh Kepala Dinas ESDM Lembata untuk membeli solar PLTD di Kabupaten Lembata ;
Bahwa BBM solar saksi beli di AMPS milik Haji Amir ;
Bahwa selain saksi, yang bertugas membeli BBM Solar adalah Matheus Mago Lamak dan Hendrikus Pati;
Bahwa pembelian BBM Solar di AMPS Haji Amir secara tunai ;
Bahwa pembelian BBM Solar bulan oktober uangnya ditransfer ke rekening Haji Amir ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang ditransfer ke Pak Haji Amir ;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen yang dilampirkan pada kwitansi,
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Bukti Kwitansi No. 3, saksi membenarkan tandatangan pada bukti tersebut adalah tandatangan saksi ;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi bukti kwitansi bulan November 2010 saksi tidak membenarkan tanda tangannya pada kwitansi tersebut ;
Bahwa kwitansi tersebut, bukan saksi yang membuatnya, dan itu bukan tugas saksi ;
Bahwa saksi bertugas membeli BBM Solar sejak bulan Maret 2010 s/d bulan Agustus 2010;
Bahwa BBM Solar yang saksi beli Bulan Maret 17.000. liter, April 15.000. liter, Mei 13.400 liter, Juni 11.600 liter, Juli 19.200 liter dan Agustus 9.600 liter, total pembelian 85.860 liter, harga perliter Rp.4.500.- sehingga jumlah uang pembelian BBM solar bulan Maret sampai dengan Agustus 2010 Rp.386.370.000.-
Bahwa benar saksi ada membawa kwitansi kepada Pak Haji Amir untuk ditandatangani ;
Bahwa benar kwitantasi yang saksi bawa ke Pak Haji Amir tidak sesuai dengan nota (kupon) ;
Bahwa yang membuat kwitansi adalah bendahara pengeluaran ;
Bahwa pada waktu saksi mengantar kwitansi kepda Haji Amir untuk tandatanani, Kadis ESDM belum tandatangan ;
Bahwa pada waktu pembelian BBM Solar, saksi diberikan kupon (Nota Pembelian) oleh AMPS Haji Amir, kemudian kupon itu saksi serahkan kepada Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa setiap pembelian BBM Solar, saksi ada catat di Buku saksi, akan tetapi saksi tidak memfotocopu Kupon (Nota Pembelian) BBM Solar tersebut ;
Bahwa adanya permasalahan BBM Solar yang dibeli ESDM Saksi tahu setelah setelah Haji Amir tidak mau tandatangan kwitansi bulan November 2010 yang yang uangnya ditranfer ke rekeningnya karena uang yang ditranfer setelah dicocokkan dengan kwitansi ternyata ada selisih ;
Bahwa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tidak sesuai dengan uang yang saksi terima ;
Bahwa yang membuat SPJ adalah Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa setelah saksi belanja BBM Solar saksi serahkan kupon/nota kepada Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa saksi terima uang dari Bendahara Pengeluaran sebesar RP.300.000.000,- lebih untuk belanja BBM Solar ;
Bahwa setelah ditandatangani SPJ saksi serahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa dasar Bendahara buat kwitansi adalah Kupon/nota pembelian ;
Bahwa saksi disuruh oleh Bendahara Pengeluaran untuk mencatat semua pembelian BBM Solar, kemudian setiap transaksi pembelian solar saksi catat di buku harian saksi ;
Bahwa drum untuk mengangkut solar dari AMPS Haji Amir ke lokasi PLTD, milik Dinas ESDM yang dibeli dengan anggaran tersendiri menggunakan dana APBN ;
Drum yang ada jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) ;
Bahwa yang membeli drum adalah saksi bersama-sama dengan Hendrikus Pati, harganya Rp. 200.000,- per drum
Bahwa pembelian Solar BBM sumber dananya dari DIPA TA. 2010 sebesar RP.1.033.132.500,-
Bahwa kwitansi tersebut, dilampirkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh saksi sebagai Bendahara Barang ;
Bahwa Berita Acara Serah Terima dibuat oleh Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa setelah ada perkara ini, saksi tahu bahwa isi kwitansi yang ditanda tangani tidak benar ;
Bahwa saksi tidak tahu ada selisih bahan bakar dengan kwitansi yang ditandatangani Haji Amir ;
Bahwa kwitansi untuk SPJ saksi yang antar untuk ditandatangani oleh Haji Amir ;
Bahwa pada saat saksi menghadap Haji Amir untuk tandatangan, Haji Amir sibuk melayani pembeli ;
Bahwa yang membuat nota belanja (kupon) operator BBM ;
Bahwa yang memasukkan data jumlah BBM Solar ke kwitansi untuk SPJ adalah Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa saksi membeli BBM Solar atas perintah Kepala Dinas melalui Hendrikus Pati ;
Bahwa saksi baru mengetahui kwitansi dengan nota BBM Solar ada selisih, pada saat Haji Amir tidak mau tandatangan kwitansi bulan Oktober 2010 ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Matheus Mago Lamak, umur 50 tahun, lahir di Puor, 24 November 1961, pekerjaan PNS, Agama Katolik, alamat Kota Baru RT/RW.24/04 Kelurahan Leoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi hadir di sidang perkara ini sehubungan dengan Penyimpangan dana Oprasional PLTD pada tahun 2010 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa Jabatan Saksi sebagai staf teknis di bidang kelistrikan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi bertugas sebagai tim monitoring operasional PLTD ;
Bahwa saksi diperintah oleh Kepala Bidang Kelistrikan (John Manise) untuk membeli solar pada bulan Oktober 2010
Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah disuruh membeli BBM Solar di AMPS Haji Amirudin, yaitu tanggal 29 September 6.000 liter, tanggal 2 Oktober 2.800 liter, tanggal 11 Oktober 1600 liter, tanggal 13 Oktober 800 liter, tanggal 18 Oktober 400 liter, tanggal 19 Oktober 4.400 liter, tanggal 20 Oktober 2.000 liter, tanggal 28 Oktober 800 liter, tanggal 29 Oktober 3.600 liter ;
Bahwa harga BBM Solar yang saksi beli harga perliternya Rp. 4.500,-
Bahwa jumlah BBM Solar yang saksi beli bulan September sampai dengan Oktober sebanyak 37.400 liter dikali Rp. 4.500 sama dengan Rp.168.300.000.-
Bahwa pada saat saksi membeli BBM Solar diberi Kupon oleh operator BBM AMPS Haji Amir, sebagai bukti pembelian ;
Bahwa uang untuk beli BBM Solar, saksi ambil dari Ibu Santi Staf di Ketenagalistrikan dan Migas ESDM Lembata ;
Bahwa kupo sebagai bukti pembelian BBM Solar, saksi berikan kepda Ibu Santi ;
Bahwa pada saat saksi menerima uang dari ibu Santi saksi tanda tangan kwitansi ;
Bahwa BBM Solar yang dibeli diisi ke drum 200 liter, kemudian diangkut ke lokasi PLTD ;
Bahwa satu drum ongkos kirimnya Rp. 50.000.- uang nya saksi berikan kepada mobil yang angkut ;
Bahwa selain saksi yang sering membeli BBM adalah Samuel Bapa Tua, Hendrikus Pati dan Petrus Paji Uran ;
Bahwa saksi membeli BBM untuk PLTD Wulandoni, PLTD Pour, PLTD Kalikasa, PLTD Dulitukan, PLTD Lamau, PLTD Tapolangu, PLTD Lewoeleng dan PLTD Bareng ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Petrus Marianus Paji Uran, umur 38 tahun, lahir di Leoleba pada tanggal 01 Januari 1972, pekerjaan PNS, Agama Kristen Katolik, alamat Walangkeam, RT.06.RW.03 Kelurahan Leoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada pengadaan BBM Solar di Dinas ESDM Lembata saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas sebagai Pendamping Pendropingan ke setiap PLTD yang seluruhnya berjumlah 8 PLTD ;
Bahwa pada bulan Desember 2010 saksi diberi tugas oleh Kepala Dinas ESDM Lembata untuk membantu mendroping BBM Solar ke 8 PLTD ;
Bahwa saksi membeli BBM Solar kepda AMPS Haji Amir bulan Desember sebanyak 18.200 liter dengan harga Rp. 4.500 perliter, totalnya Rp. 81.900.000.-
Bahwa BBM solar yang saksi itu, dalam beberapa kali, persisnya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa setiap pembelian BBM Solar, saksi diberikan bukti pembelian berupa kupon dan kupon itu saksi serahkan kepada Bendahara Pengluara Pak Hendrikus Pati dan saksi juga mencatat di buku jurnal harian saksi ;
Bahwa BBM Solar yang saksi beli sama dengan nilai yang ada pada kupon tersebut ;
Bahwa BBM Solar di bawa ke PLTD dengan drum yang berisi 200 liter perdrum oleh operator PLTD ;
Bahwa ongkos angkut BBM Solar ke PLTD sekitar Rp. 50.000.- perdrum tergantung jauh jarak PLTD ;
Bahwa biaya transportasi saksi peroleh dari Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa setelah kembali ke kantor, saksi lapor ke Bendahara (Hendrikus Pati) bahwa saksi sudah beli BBM Solar ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Thersia Yosephina Bota Taluma alias Ibu Santi, umur 32 tahun, lahir di Ende, pada tanggal 28 Januari 1979, pekerjaan PNS, Agama Kristen Katolik, alamat RT.001/RW.001, Kelurahan Leoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi hadir untuk saksi perkara ini, sehubungan dengan adanya penyimpangan dana operasional PLTD pada tahun anggaran 2010 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi bekerja sebagai staf di bidang Kelistrikan dan Migas ESDM Kabupaten Lembata ;
ahwa tugas saksi menghitung uang rekening listrik pelanggan diterima dari operator PLTD selanjutnya disetor ke Kas Daerah ;
Bahwa di Lembata ada 8 PLTD yang dioperasikan oleh Dinas ESDM yaitu :
PLTD Bareng di Kecamatan Buyasuri ;
PLTD Tapolanggo di Kecamatan Labatukan ;
PLTD Lewoelango di Kecamatan Labtukan ;
PLTD Lamau di Kecamatan Ille Ape Timur ;
PLTD Dulitukan di Kecamatan Ille Ape ;
PLTD Kalikasa di Kecamatan Atadei ;
PLTD Puor di Kecamatan Wulandoni ;
PLTD Wulandoni di Kecamatan Wulandoni ;
Bahwa pembelian BBM Solar sumber dananya berasal dari APBD Tahun anggaran 2010 ;
Bahwa BBM Solar yang dibeli Dinas ESDM, sepengetahuan saksi dibeli kepada AMPS milik Haji Amir sebagai satu-satunya agen tunggal di Kabupaten Lembata ;
Bahwa distribusi BBM solar ke PLTD, mekanismenya masing-masing operator mengajukan permitaan kebutuhan solar ke bidang kelistrikan dan migas dan dari bidang langsung ke bendahara pengeluaran dan dari Bendahara pengeluaran kadang langsung ke APMS milik Haji Amis untuk melakukan pembelian solar sesuai kebutuhan yang selanjutnya di distribusikan ke PLTD-PLTD yang bersangkutan ;
Bahwa saksi tahu ada pemadaman aliran listrik dari PLTD karena selama ini ada beberapa PLTD yang datang langsung ke Bidang Kelistrikan menyampaikan keluhan dari masyarakat berkaitan dengan pemadaman lebih banyak karena masalah kerusakan mesin ;
Bahwa pada tahun 2010 yang menjadi Bendahara Pengeluaran di Dinas ESDM Hendrikus Pati ;
Bahwa pada tahun 2010 ada kebijakan dari Kepala Dinas ESDM Lembata untuk menggunakan uang rekening listrik untuk dana Operasional BBM sebesar RP.215.854.000,- dan sebagian sudah dikembalikan oleh Bendaharawan Hendrikus Pati sebesar RP.174.613.500,- sehingga yang belum dikembalikan sebesar RP. 41.240.500,-;
Bahwa uang yang belum dikembalikan itu, tanggung jawab Hendrikus Pati ;
Bahwa mengenai sisa uang Rp. 41.240.500 yang digunakan untuk beli BBM solar, tidak dikembalikan karena dana untuk BBM Solar sudah habis ;
Bahwa Yang meminjam hasil setoran rekening listrik adalah : Hendrikus Pati sebesar RP.43.000.000,- Samsul Bapa Tua sebesar RP.4.700.000,- Matheus Magu sebesar RP. 111.190.000,- Fransiskus F. Doren RP.12.990.000,- Paulus Belu Tue sebesar RP.30.150.000,- Operator PLTD sebesar RP.13.824.000,-
Bahwa setiap peminjaman uang rekening listrik tersebut ada buku catatan pribadi da nada bukti kwitansi ;
Bahwa uang yang saksi pinjamkan sisa RP.43.000.000,- yang belum dikembalikan oleh Hendrikus Pati ;
Bahwa sisa Pinjaman yang belum dikembalikan tersebut saksi sampaikan kepada Kepala Bidang Kelistrikan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
Paulus Peu Belutowe, umur 50 tahun, lahir di Leohoe, 27 Februari 1961, pekerjaan PNS, Agama Katolik, alamat Lamahoro Tengah RT/RW.17/03 Kelurahan Leoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara Terdakwa ini sehubungan dengan Penyimpangan dana Oprasional PLTD pada tahun 2010 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa jabatan Saksi sebagai Kasubag Administrasi Keuangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasubag Administrasi Keuangan adalah menangani semua administrasi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa yang bertugas sebagai bendahara Pengeluaran adalah Hendrikus Pati ;
Bahwa di Kabupaten Lembata ada 8 PLTD di Kabupaten Lembata yaitu :
PLTD Bareng di Kecamatan Buyasuri ;
PLTD Tapolanggo di Kecamatan Labatukan ;
PLTD Lewoelango di Kecamatan Labtukan ;
PLTD Lamau di Kecamatan Ille Ape Timur ;
PLTD Dulitukan di Kecamatan Ille Ape ;
PLTD Kalikasa di Kecamatan Atadei ;
PLTD Puor di Kecamatan Wulandoni ;
PLTD Wulandoni di Kecamatan Wulandoni ;
Bahwa sumber dana pembelian BBM Solar untuk PLTD berasal dari APBD Tahun anggaran 2010 ;
Bahwa total dana DPA tahun 2010 untuk 8 PLTD berjumlah RP.1.033.132.500,- ;
Bahwa jumlah dana DPA Tahun 2010 telah direalisasi sebesar RP.1.033.132.500,- ;
Bahwa untuk pembelian BBM Solar sebesar RP.983.070.000,-
Bahwa mekanisme pencairan dana belanja BBM Solar setelah SP2D realisasibendahara laporkan kepada saksi dan Kadis selanjutnya penggunaan keuangan untuk BBM sesuai permitaan dari bidang Kelistrikan sesuai kebutuhan 8 PLTD selanjutnya permintaan Kadis untuk belanja BBM sesuai hirachi dan yang melakukan pembelian adalah Bendahara barang untuk melakukan pembelian. Pembelian dilakukan di APMS milik Haji Amir. Setelah melakukan pembelian bendahara barang langsung mendistribusikan ke daerah/masing-masing PLTD ;
Bahwa uang BBM Solar tersebut dikelola oleh Bendahara pengeluaran/Hendrikus Pati ;
Bahwa dana BBM Solar yang dikelola Bendahara Pengeluaran ada laporan pertanggungjawaban berupa kwitansi dan lampiran berita acara serah terima barang ;
Bahwa yang melakukan pembelian BBM Solar kepada AMPS Haji Amir adalah Samsul Bapa Tua, Matheus Lamak dan Hendrikus Pati ;
Bahwa saksi ada melakukan paraf pada kwitansi dan berita acara serah terima barang ;
Bahwa yang tanda tangan kwitansi adalah Kepala Dinas, Hendrikus Pati dan yang melakukan pembelian BBM Solar ;
Bahwa Saksi membenarkan nota pembelian dan kwitansi yang diperlihatkan di depan persidangan ;
Bahwa setelah belanja BBM Solar satu bulan kemudian baru buat pertanggungjawaban lalu antar ke Haji Amir untuk ditandatangani kwitansi tersebut ;
Bahwa yang mengantar kwitansi ke Haji Amir untuk ditandatangani adalah Bendahara barang ;
Bahwa sistim pembayarannya adalah beli putus;
Bahwa sepengetahuan saksi ada pernah ada transfer ke rekening Haji Amir ;
Bahwa pembelian BBM Solar bulan Oktober 2010 oleh Matheus Lamak;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar saksi paraf, setelah itu baru ditandatangani oleh Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi paraf sejak bulan maret 2010 s/d Desember 2010 ;
Bahwa saksi tahu kwitansi sebagai bukti SPJ pada bulan Oktober 2010 tidak ditandatangani Haji Amir karena uang yang ditranfer tidak sesuai dengan kwitansi yang ada (nilai kwitansi lebih besar) ;
Bahwa alasan Haji Amir tidak tanda tangan kwitansi bulan oktober 2010 Selisih kwitansi sebesar RP.30.000.000,-
Bahwa yang menentukan banyaknya BBM Solar adalah permintaan dari masing-masing PLTD ;
Bahwa ada pembelian drum yaitu sejumlah Rp.30.000.000,- atas persetujuan Kepala Dinas pada tahun anggaran 2009;
Bahwa yang mencairkan uang di bank adalah bendahara pengeluaran ;
Bahwa pencairan uang menggunakan cek ;
Bahwa setiap pembelian BBM Solar dilaporkan kepada saksi sebagai Kepala Bagian Keuangan ;
Bahwa jika ada selisih kwitansi dengan nilai uang tanggung jawab bendahara pengeluaran dengan bendahara barang ;
Bahwa kwitansi pembelian BBM Solar diketik oleh operator computer yang ada di bagian keuangan, sedangkan datanya diperoleh dari Hendikus Pati ;
Bahwa pada penandatanganan kwitansi tidak dilampirkan kupon dan saksi tidak pernah memeriksa kupon tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Anwar De Halang Als. Anwar, umur 53 tahun, lahir di Leweheq pada tanggal 04 April 1958, pekerjaan PNS, Agama Kristen Katolik, alamat RT.11.RW.06 Kelurahan Leoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata sejak tahun 2009 disamping itu saksi juga menjabat sebagai PPTK Administrasi
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku sekretaris tidak terkait dengan penyimpangan dana operasional PLTD dan sepengetahuan saksi yang bertanggungjawab dengan adanya pemyimpangan dana operasional PLTD adalah Bidang Ketenagalistrikan dan Migas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata yang Kepala Bidangnya adalah APOLINARIS SUBAN.
Bahwa di Kabupaten Lembata ada 8 (delapan) PLTD yaitu
PLTD Bareng di Kecamatan Buyasuri
PLTD Tapolango di Kecamatan Lebatukan
PLTD Lewoeleng di Kecamatan Lebatukan
PLTD Lamaau di Kecamatan Ille Ape Timur
PLTD Dulitukan di Kecamatan Ille Ape
PLTD Kalikasa di Kecamatan Atadei
PLTD Puor di Kecamatan Wulandoni
PLTD Wulandoni di Kecamatan Wulandoni
Bahwa belanja BBM Sumber dananya berasal dari DAU Tahun Anggaran 2010 dan dananya sebesar 1 (satu) milyar lebih untuk pembelian BBM bersubsidi namun saksi tidak mengetahui secara persis berapa besarnya dan dana tersebut termasuk dana penyaluran ke masing-masing PLTD.
Bahwa pembelian BBM Solar kebutuhan PLTD di Lembata selama ini di APMS milik Haji AMIR sebagai satu-satunya agen tunggal ;
Bahwa mekanisme distribusi BBM Solar ke PLTD dari masing-masing operator ke delapan PLTD mengajukan permintaan kebutuhan solar ke Bidang Ketenagalistrikan dan Migas kemudian setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran yaitu Kadis ESDM Rapael Dadu Hayon selanjutnya ke sekertaris (saksi ) setelah dari sekertaris ke PPK (Paulus Belu Towe) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (Hendrikus Pati) untuk mengeluarkan uang untuk pembelian BBM ke bendahara barang (Samsul Bapa Tua) selanjutnya Samsul Bapa Tua melakukan pembelian di APMS milik HAJI Amir kemudian dilakukan pengiriman ke masing – masing PLTD dengan menggunakan mobil.
Bahwa jika Kepala Dinas ESDM tidak berada ditempat, maka saksi sebagai saksi memberikan persetujuan untuk pembelian BBM, setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas ESDM melalui telepon ;
Bahwa bukti pembelian BBM Solar kepada AMPS Haji Amir berupa kupon, baru kemudian dibuat kwitansi untuk dimintakan tandatangan Haji Amir sesuai dengan jumlah pembelian dalam kupon ;
Bahwa listrik dari PLTD sering mendapat keluhan dari masyarakat, karena sering mengalamai pemadaman, yang disebebabkan antara lain karena keterlambatan penyaluran BBM Solar ke masing-masing PLTD ;
Bahwa BBM Solar yang dikirim ke masing-masing PLTD, diisi mengunankan drum, persatu drum memuat 200 liter ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pemeriksaan dari BPKP, karena saksi sudah pindah tugas ;
Bahwa yang mengelola dan mencairkan uang belanja BBM Solar Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
FRANSISKUS FRANGKI DORENG, tempat lahir : Surabaya, umur/tanggal lahir: 33 Tahun / 01 Desember 1978, jenis kelamin: Laki-Laki, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Khatolik, tempat tinggal: Wangatoa Selatan Barat, RT. 011, RW. V, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Alama (mantan Kepala Seksi Energi Alternatif), Pendidikan: S1 Tehnik Elektro ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa dalam kegiatan yang ada pada Dinas ESDM yaitu pada kegiatan PLTD tahun 2010 saksi menjabat sebagai kepala seksi energy alternative dan juga membantu memberi pertimbangan tehnis terkait operasional PLTD.
Bahwa saksi memberikan pertimbangan terkait dengan permasalahan-permasalahan pada operasioanl PLTD seperti pada gangguan jaringan, gangguan mesin, gangguan pada instalasi juga terkait dengan penerimaan rekening listrik, baik kepada atasan yakni Kepala Bidang Kelistrikan yakni Apolinaris Suban, S.Sos maupun Kepala Dinas ESDM yakni Rafael Dadu Hayn, SH maupun kepada staff tehnis di bidang kelistrikan.
Bahwa penerimaan dari rekening listrik berdasarkan harga jual pemakaian daya listrik oleh pelanggan, uang penjualan listrik oleh pelanggan disetor ke masing-masing operator PLTD, selanjutnya Operator PLTD menyetor ke Ibu Santi (staf di ketenagalistrikan) untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerimaan sdr. Miakel Lajar ;
Bahwa masing-masing PLTD mempunyai kuota pemakaian BBM Solar perhari sesuai dengan analisa dari bidang ketenagalistrikan berdasarkan laporan dari operator PLTD dan persetujuan dari staff tehnis.
Bahwa BBM Solar di distribusikan ke masing-masing PLTD, sesuai dengan kuota yang telah dihitung secara teknis ;
Bahwa saksi pada akhir tahun diperintahkan oleh Kepala Dinas melalui Kasubag Ketenagalistrikan dinas ESDM untuk mengecek pemakaian BBM Solar di 8 PLTD, bersama-sama dengan tim yang lain ;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan pemakaian BBM Solar di 3 PLTD yaitu PLTD Kalikasa, PLTD Wulandoni dan PLTD Puor , pada pemeriksaan itu saksi mengecek pemakaian buku jurnal operasional BBM Solar di PLTD ;
Bahwa di PLTD tidak ada buku penerimaan BBM Solar, yang dibeli dari AMPS Haji Amir ;
Bahwa di dalam buku jurnal operasional PLTD, mencatat penggunaan BBM solar pada saat PLTD beroperasi sesuai dengan kapasitas mesin PLTD ;
Bahwa hasil pemeriksaan pemakaian BBM Solar di 8 PLTD, kemudian saksi laporkan kepada Kepala Dinas ESDM ;
Bahwa oleh karena hasil pemeriksaan pemakaian BBM di 8 PLTD, tidak sama dengan rekapan droping BBM Solar dari Bendahara Pengeluaran (Hendrikus Pati), saksi kemudian di perintahkan oleh Kepala Dinas untuk menyesuaikan rekapan saksi dengan rekapan Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa saksi kemudian melakukan rekap ulang, akan tetapi setelah saksi merekap pemakaian BBM pada 3 PLTD, secara teknis saksi tidak dapat menyesuaikan rekapan saksi dengan rekapan Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa saksi tidak dapat menyesuaikan pemakaian BBM Solar di PLTD dengan rekapan Bendahara Pengeluaran, karena secara teknis di masing-masing mesin PLTD, sudah terukur pemakaian BBM Solarnya sesuai dengan kapasitas mesin PLTD, sehingga saksi tidak dapat menaikkan (mark up) penggunaan BBM Solar ;
Bahwa BBM Solar untuk PLTD ada yang dibeli di luar dengan dana dari setoran rekeing pelanggan, selanjutnya di ganti dengan BBM Solar, dan ada juga yang diganti uang ;
Bahwa pembelian dari luar mekanismenya operator PLTD telpon ke bendahara pengeluaran atau orang bidang mengenai pembelian BBM di luar lalu operator PLTD dating ke Dinas untuk meminta uang pembayaran BBM yang dibeli dari luar dengan nota bon.
Bahwa saksi pernah mendengar ada perbedaan antara kwitansi yang ibuat oleh Bendahara Pengeluaran dengan kupon yang dikeluarkan oleh Haji Amir ;
YOHANES MANISE Alias JHON, tempat lahir : Soe, umur/tanggal lahir 34 Tahun / 05 Mei 1977, jenis kelamin: Laki-Laki, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Katholik, tempat tinggal: Kimakama, Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Pekerjaan: PNS ( Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata Tahun 2009 s/d 2010 ) ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada tahun 2010, saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Ketenagaalistrikan dan Migas di Dinas ESDM Lembata ;
Bahwa tugas saksi diantaranya membantu kepala Dinas menyusun, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas di Bidang Ketenagalistrikan.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk melakukan pelayanan pembelian BBM Solar kepada setiap masing – masing PLTD serta menyusun perencana program kerja tahun bidang ketenagalistrikan dan Migas.
Bahwa saksi yang membuat perencanaan belanja BBM Solar berdasarkan data operasional PLTD tahun lalu termasuk jika ada penambahan PLTD dan penambahan jumlah pelanggan, kemudian dibuat draft Rencana Kerja Anggaran untuk di bahas di Dinas ESDM, setelah disetujui maka ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk dibahas di Kabupaten, setelah disetujui Dewan dan ditetapkan Perda tahun anggaran 2010 ;
Bahwa pada tahun anggaran 2010, dana Belaja BBM Solar untuk 8 PLTD sebesar Rp.1.131.097.500,-.
Bahwa terhadap 8 PLTD di Kabupaten Lembata , masing-masing dialokasikan dana Belanja BBM Solar yaitu :
-
-
-
PLTD Kalikasa Rp 223.380.000 PLTD Wulandoni Rp 186.150.000 PLTD Bareng Rp 130.332.000 PLTD Lamau Rp 120.997.500 PLTD Lewoeleng Rp 83.767.500 PLTD Dulitukan Rp 130.305.000 PLTD Puor Rp 83.767.500 PLTD Tapolangu Rp 74.460.000
-
-
Bahwa mekanisme pembayaran dan pendistribusian ke masing – masing PLTD yaitu Pertama dari operator masing-masing PLTD melaporkan ke salah satu kepala seksi di bidang yang ada antara lain Frenky Doren, Matiaus Lamak dan Santi setelah itu dilaporkan kepada saya selaku kepala bidang setelah sudah ada permintaan dari masing-masing operator PLTD ;
Bahwa saksi kemudian melakukan koordinasi dengan Kasubag Keuangan Paulus Bole Towe setelah itu Kasubag Keuangan meneruskan ke Bendahara Pengeluaran yaitu Hendrikus Pati dan memerintahkan Bendahara Barang Samsul Bapatua untuk memebeli BBM solar kepada Haji Amir pemilik AMPS sesuai dengan kebutuhan masing – masing PLTD.
Bahwa benar harga per satu liter solar yang terdapat pada DPA tahun 2010 yaitu Rp.5.100,- ;
Bahwa operator PLTD tidak membuat laporan kepada saksi selaku kepala Bidang Kelistrikan mengenai pendistribusian dan penggunaan solar, karena sudah di catat dalam jurnal masing-masing PLTD ;
Bahwa distribusi BB Solar ke PLTD, yaitu BBM Solar diangkut menggunakan mobil umum (sewa), BBM solar dimasukkan ke dalam drum berisi 200 liter perdrum ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
HENDRIKUS PATI Alias HENDRIK, tempat lahir : Kimakama, umur/tanggal lahir 34 Tahun / 05 Mei 1977, jenis kelamin: Laki-Laki, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Katholik, tempat tinggal: Kimakama, Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Pekerjaan: PNS ( Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata Tahun 2009 s/d 2010 ), Pendidikan: SPP (Sekolah Pertanian Pembangunan) ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi diangkat sebagai bendahara Pengeluaran tanggal 03 Januari 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bupati Lembata Nomor : 7 Tahun 2010, tanggal 03 Januari 2010 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran yaitu menyelenggarakan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa benar saksi ada memberikan uang kepada Kepala Dinas ESDM yaitu bulan Januari 2010 sebesar Rp. 10 Juta untuk Pengguna Anggaran dan untuk yang lainnya seperti pembelian laptop di Bagian Keuangan, transfer uang 9 Juta Rupiah ke Kepala Dinas untuk kepentingan kantor/ belanja kantor, aset untuk 8 PLTD sebesar 24 Juta 600 Ribu Rupiah dan uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar 30 Juta Rupiah untuk Anggota DPRD Kabupaten Lembata melalui Pak Sekretaris Dinas sebesar Rp. 50 Juta;
Bahwa secara rill pembelian BBM Solar Rp.899.000.000,-
ada selisih antara pembelian BBM Solar dibandingkan data dari 8 PLTD Rp.899.000.000,- berdasarkan data dari 8 PLTD sehingga ada selisih perhitungan sebesar Rp. 69.300.000.- yang Terdakwa tidak bisa pertanggung jawabkan ;
Bahwa setelah diperlihatkan Dokumen Tiket Perjalanan Dinas Tahun 2009 atas nama Kepala Dinas, saksi menerangkan bahwa perjalanan dinas itu saksi yang membiayainya ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik, tetap Terdakwa pertahankan dalam persidangan ini ;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena Kasus penyimpangan dana APBD II untuk pengadaan BBM solar tahun 2010 di dinas ESDM Lembata ;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa total biaya yang saksi jadikan laporan pertanggung jawaban Rp.1.032.300.000.- berbeda dengan pembelian secara nyata di lapangan yang berjumlah 963 juta rupiah ;
Bahwa setelah dibacakan BAP angka 15 dan 16 BAP, saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut yang menyebutkan bahwa jumlah alokasi dana untuk masing-masing PLTD seluruhnya Rp.1.033.132.500,-
Bahwa berdasarkan catatan yang dibuat oleh Bendahara Barang Samsul Bapa Tua, uang yang saksi berikan untuk beli BBM Solar bulan Maret 2010 sampai dengan Agustus 2010 sebanyak 85.860 liter sebesar Rp.367.370.000,-
Bahwa BAP penyidik adalah benar, dan saksi menandatangani BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa uang sebesar Rp. 10 juta untuk Kepala Dinas dikirim via slip setoran ke rekening PT. LIA karena Kepala Dinas tidak punya rekening, dan saat disetor uang, Kepala Dinas ada kegiatan di PT. LIA Jakarta. Setoran tunai dilakukan oleh Margareta ;
Bahwa selama ini saksi tidak tahu ada perbedaan antara data kupon dan kwitansi pembelian BBM solar, dan Terdakwa tahu setelah diperiksa oleh Penyidik bahwa ada perbedaan di pembelian BBM bulan Oktober sampai dengan Desember 2010;
Bahwa adanya selisih perhitungan pembelian BBM solar dan pengeluaran-pengeluaran di luar post diketahui oleh Kepala Dinas ESDM karena kondisi riil dan laporan pertanggung jawaban berbeda saat dilaporkan kepada Pengguna Anggaran pada bulan November 2010;
Bahwa saksi menutupi menutupi hutang dinas tahun pembukuan 2009 dengan menggunakan dana pembukuan di tahun 2010 atas perintah lisan Kepala Dinas;
Keterangan Ahli
ARIF SUBAKIR, SE. Bin SOEROYO
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa ahli sebagai auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT ;
Bahwa ahli memiliki Sertifikasi Auditor Keuangan dari BPKP ;
Bahwa Ahli mengaudit Proyek Pengadaan BBM di Kabupaten Lembata tahun 2012 atas permintaan Kejaksaan Negeri Lembata selaku Penyidik;
Bahwa Ahli sebagai Ketua Tim Audit ;
Bahwa nilai pengadaan anggaran untuk Proyek ini Rp. 1.499.000.000.- lebih ;
Bahwa dari hasil audit, ahli temukan dari jumlah Anggaran yang tersedia untuk pembelian BBM sebesar 1, 131 Milyar terdapat selisih hasil Audit dari jumlah riil pembelian BBM 160 Juta – an Rupiah sebagai kerugian Negara sebagaimana laporan pada halaman 9 Laporan Hasil Audit. Karena anggaran untuk pembelian BBM tidak boleh dipergunakan untuk keperluan kepentingan kantor, sehingga menjadi pelanggaran hukum;
Bahwa besar kerugian Negara dalam proyek ini sebesar 160 Juta-an Rupiah sebagaimana dalam lampiran 3 Laporan hasil audit ;
Bahwa ahli melakukan audit menggunakan metode perbandingan SPJ yang dikeluarkan dengan jumlah pengeluaran riil;
Bahwa pembelian BBM Solar Ke AMPS Haji Amir ada bukti berupa kupon pembelian BBM dan kwitansi yang ditandatangani Haji Amir serta catatan buku dari Haji Amir;
Bahwa Ahli dalam melakukan audit melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam pembelian BBM ;
Bahwa dasar Ahli menghitung kerugian negara dari catatan-catatan yang dimiliki oleh Terdakwa Hendrikus Pati (berupa catatan lepas), dari BAP Penyidik yang diambil alih ;
Bahwa Ahli pernah mengklarifikasi langsung dengan Terdakwa Hendrikus Pati ;
Bahwa setelah diperlihatkan Surat Bukti berupa tiket pesawat dan kwitansi-kwitansi yang ditandatangani Hendrikus Pati, Ahli menerangkan bukti-bukti tersebut dipergunakan Ahli dalam melakukan audit ;
Bahwa Ahli melakukan audit pada 18 Januari 2012 dan 22 Maret 2012 ;
Bahwa Ahli di ambil keterangan sebagai Ahli oleh Penyidik Bulan Agustus 2012 sebagai Saksi Ahli di BAP Penyidik;
Bahwa Ahli dalam melakukan audit pernah melakukan konfirmasi terhadap catatan Bendahara Barang;
Keterangan Terdakwa :
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Lembata dan sebagai Pengguna Anggaran Satker ESDM Lembata ;
Bahwa pada tahun 2010 ada dianggarkan untuk belanja BBM Solar kebutuhan 8 PLTD di Kabupaten Lembata ;
Bahwa dana yang dianggarkan seluruhnya Rp.1.033.132.500,- bersumber dari APBD II Kabupaten Lembata ;
Bahwa mekanisme pembelian BBM Solar yaitu ada permintaan dari PLTD yang diajukan ke Bidang Ketenaga Listrikan dan diteruskan kepada Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas dan ke Bagian Keuangan untuk persiapan dana dan selanjutnya dilakukan pembelian oleh petugas yang ditunjuk ;
Bahwa pegawai ESDM yang melakukan pembelian BBM Marianus Paji Uran ditunjuk oleh Kepala Bidang Ketenaga Listrikan atas persetujuan Kepala Dinas, Samsul Bapa Tua ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas. Matheus Lamak ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas ;
Bahwa BBM Solar dibeli kepada AMPS Haji Amir harga perliter Rp. 4.500, bukti pembeliannya berupa kupon ;
Bahwa kupon pembelian BBM diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa selain dana yang sudah di anggarkan, pembelian BBM juga menggunakan uang setoran rekening listrik, karena uang kas tidak ada ;
Bahwa uang rekening listrik sudah dikembalikan dalam 4 tahap total pengembaliannya Rp. 320.530.000.-
Bahwa pembelian BBM Solar kepada AMPS Haji Amir ada dengan cara transfer uang, yaitu bulan Bulan November 2010 (tanggal 9 November 2010) sebesar 60 Jutaan rupiah dan bulan Desember 2010 sebesar 100 jutaan rupiah;
Bahwa yang menjadi rujukan pembelian BBM Solar adalah Permendagri No. 13 tahun 2006;
Bahwa permintaan BBM solar dari PLTD ditujukan kepada Kepala Bidang Ketenaglistrikan sesuai kebutuhan PLTD selama tiap-tiap bulan;
Bahwa setelah itu Pengguna Anggaran/Kepala Dinas mengeluarkan Surat Perintah Pembelian Barang yang ditujukan kepada Bagian Keuangan ;
Bahwa Rekening Dinas dan cek atas nama Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati dan ditandatangani oleh Hendrikus Pati sendiri ;
Bahwa setelah pencairan cek oleh Bendahara Pengeluaran uang diserahkan kepada Samsul Bapa Tua, Marianus Paji Uran dan Matheus Lamak untuk pembelian BBM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang 10 juta, setelah dikonfrontir dengan saksi Hendrikus Pati, Hendrikus Pati menjelaskan bahwa bulan Januari 2010 sebesar Rp. 10 Juta untuk Pengguna Anggaran dan untuk yang lainnya seperti pembelian laptop di Bagian Keuangan, transfer uang 9 Juta Rupiah ke Kepala Dinas untuk kepentingan kantor/ belanja kantor, aset untuk 8 PLTD sebesar 24 Juta 600 Ribu Rupiah dan uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar 30 Juta Rupiah untuk Anggota DPRD Kabupaten Lembata melalui Pak Sekretaris Dinas sebesar Rp. 50 Juta) ;
Bahwa benar untuk belanja BBM Solar, Surat Perintah Membayar (SPM) Terdakwa yang mengeluarkannya ;
Bahwa setelah diperlihatkan bukti berupa biaya-biaya Perjalanan Dinas dan Bukti Pembelian aset kantor Barang Bukti berupa Surat Bukti No. 18 bukti SPPD dan kwitansi pembelian/kwitansi Slip Penyetoran Bank, kwitansi servis mobil dinas, kwitansi ganti uang ultah Pemda, Terdakwa tidak mengetahui bukti-bukti tersebut ;
Bahwa selama Terdakwa menjadi Kepala Dinas ESDM tahun 2009-2010 ada keluhan bahwa sering dilakukan pemadaman listrik karena kehabisan BBM ;
Bahwa Bendahara Pengeluaran tidak bisa mengeluarkan uang tanpa persetujuan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran ;
Bahwa mengenai penggunaan uang rekening listrik untuk beli BBM, Terdakwa tahu setelah rapat evaluasi terhadap uang rekening listrik di akhir tahun;
Bahwa mengenai kwitansi blok Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa data kebutuhan BBM di 8 PLTD, dilakukan oleh petugas teknis dari ESDM ;
Bahwa distribusi BBM kepada tiap-tiap PLTD diantar oleh kendaraan-kendaraan umum yang memuat BBM dalam muatan drum yang dimiliki Dinas ke 8 PLTD;
Bahwa Dinas ESDM memiliki aset berupa drum minyak ± 30 drum;
Bahwa Terdakwa di hadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan penyimpangan dana APBD II untuk pengadaan BBM Solar tahun 2010 di Dinas ESDM Lembata ;
Bahwa total jumlah pembelian BBM Solar kurang lebih 963 juta rupiah ;
Bahwa jumlah total yang dipertanggungjawabkan Rp.1.032.300.000,- berbeda dengan pembelian di lapangan ;
Bahwa total jumlah pembelian yang dibuat dan dicantumkan dalam kwitansi 963 juta rupiah ;
Bahwa benar saksi Frengky Doren pernah melaporkan kepada Terdakwa mengenai hasil rekapan penggunaan BBM Solar di 8 PLTD ;
Bahwa benar saksi Frengky Doren melakukan evaluasi di lapangan terkait penggunaan BBM adalah tugas dari pihak pimpinan bidang kelistrikan untuk mengevaluasi dan mengeluarkan rekomendasi ;
Bahwa benar Terdakwa mendantangani BAP penyidik ;
Bahwa setelah dilakukan konfrontir dengan Terdakwa atas Uang sebesar Rp.10 Juta yang diberikan untuk keperluan pribadi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak menerima uang itu, dan saksi Hendrikus Pati menerangkan bahwa Uang tunai dikirim via slip setoran ke rekening PT. LIA karena Kepala Dinas tidak punya rekening, dan saat disetor uang, Kepala Dinas ada kegiatan di PT. LIA Jakarta. Setoran tunai dilakukan oleh Margareta (Staf di bagian Keuangan);
Bahwa adanya perbedaan antara data kupon dan kwitansi pembelian BBM solar selama ini Terdakwa tidak tahu, dan Terdakwa tahu setelah diperiksa oleh Penyidik bahwa ada perbedaan di pembelian BBM bulan Oktober sampai dengan Desember 2010);
Bahwa atas selisih perhitungan pembelian BBM solar dan pengeluaran-pengeluaran di luar post, Terdakwa tidak tahu, setelah dikonfrontir dengan saksi Hendrikus Pati , selanjutnya Hendrikus Pati menerangkan bahwa Terdakwa tahu karena kondisi riil dan laporan pertanggung jawaban berbeda saat dilaporkan kepada Pengguna Anggaran pada bulan November 2010 ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menutupi hutang dinas tahun pembukuan 2009 dengan menggunakan dana pembukuan di tahun 2010 , setelah dikonfrontir dengan Saksi Hendrikus Pati , selanjutnya Hendrikus Pati menerangkan bahwa itu semua atas perintah lisan Terdakwa sebagai Kepala Dinas ;
Bahwa belanja BBM Solar kepada Haji Amir tidak dibuatkan perjanjian, hanya beli putus ;
Bahwa mengenai pembelian drum sebanyak kurang lebih 30 drum, Terdakwa menerangkan dibeli pada tahun anggaran 2009, setelah dikonfrontir dengan Saksi Hendrikus sebagai Bendahara Pengeluaran, selanjutnya Hendrikus Pati menerangkan bahwa pada tahun 2009 tidak ada dianggarkan untuk belanja drum ;
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) buah buku Kontrol BBM dan Pengeluaran BBM 2010 milik SAMSUL BAPA TUA selaku brndahara barang.
2 (dua) buah buku harin Penjualan BBM Solar Milik HAJI AMIR selaku pemilik Agen Premium Minyak dan Solar;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata (DPA SKPD), belanja langsung Tahun Anggaran 2010, No DPA SKPD 2.03 2.03 01 17 04 52 (beserta Lampiran);
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun 2010;
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Oktober 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan November 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Desember 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2010 :
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Februari 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Maret 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan April 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Mei 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juni 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juli 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Agustus 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan September 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Oktober 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan November 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Desember 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2010 :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/05/SPM-TU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/10/SPM-TU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/20/SPM-TU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/23/SPM-TU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/43/SPM-TU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun 2010 :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0148/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 10 Februari 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0223/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 Maret 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0346/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0381/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0604/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 2 Juni 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1030/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1329/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1651/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 November 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2013/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 6 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2118/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2010 :
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/08/SPP-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/10/SPP-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/14/SPP-GU/V/2010 tanggal 31Mei 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/20/SPP-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/23/SPP-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/37/SPP-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/43/SPP-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Tahun 2010 :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/08/SPM-GU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/37/SPM-GU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/41/SPM-GU/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Kwitansi Pembayaran BBM Solar Dari Dinas ESDM beserta lampirannya :
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.02/II/2010 tanggal 19 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/02/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 24 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 24 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 10 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.05/III/2010 tanggal 10 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/05/II/2010 tanggal 10 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 11 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 11 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 15 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/II/2010 tanggal 15 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 15 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 13 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 19 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Mei 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 14 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 14 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 22 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 22 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 02 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 08 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 08 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 28 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 30 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 30 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 31 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 31 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 06 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 06 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 16 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 16 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 21 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 21 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 23 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 23 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 07 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 07 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 25 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 25 Septrmber 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 desember 2010
Buku Harian Pemakaian BBM (Dengan Catatan Pendropingan) PLTD Dulitukan
Buku Jurnak Kendali PLTD Wulandoni (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Jurnal Harian Operasional Pembangkit PLTD Lamau dan Buku Kendali Pengambilan Barang PLTD Lamau (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Harian PLTD Bareng dan Buku Jurnal Operasional PLTD Bareng (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Catatan Gangguan dan Waktu Operasional PLTD Lewoeleng (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Mesin PLTD Kalikasa (Dengan Catatan Pendropingan)
Tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 Desember 2010
1 Jepitan Lampiran SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2010) terdiri dari :
SSPD No. 1058 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1057 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1056 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1055 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1054 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1053 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1052 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1051 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1050 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 924 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 923 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 933 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 932 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 959 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 958 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 957 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 956 tanggal 28 Desember 2010
1 Jepitan surat-surat terdiri dari :
Kwitansi sudah terima dari Fransiskus Pea, ST tanggal 16 Maret 2009
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah ACCU dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni)
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah Radiator (PLTD Bareng)
Nota dari sejahtera Motor Wangatoa, Lewoleba tanggal 24 April 2010
Nota Kontan dari Toko Eltian Jaya tanggal 06 Juli 2010
Lembaran Kecil Pembelian selang 1 meter dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni) tanggal o3 Februari 2010
Lembaran Kecil Kertas tanggal 16 februari 2010
Slip Setoran BRI tanggal 11 Juni 2010
Kwitansi sudah terima dari Bendahara tanggal 06 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 04 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 26 Agustus 2010
Formulir kiriman uang tanggal 19 Januari 2010 nama PT. Lia Teknindo Dinamika
Kwitansi Biaya Servis berat Kendaraan Dinas pada Srjahtera Motor tanggal 28 Desember 2010
Kwitansi berbentuk tulisan tangan tanggal 09 Agustus 2010
1 Jepitan kwitansi No. BKU 176 tanggal 25 Maret 2009 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/373/2009 tanggal 16 Maret 2009
SPPD tanggal 14 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 327 tanggal 14 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/777/ESDM/VI/2009 tanggal 14 Juni 2010
SPPD tanggal 14 Juni 2010
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 758 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009
SPPD tanggal 20 Agustus 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 355 tanggal 05 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010
SPPD tanggal 07 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 37 tanggal 11 Pebruari 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/19/ESDM/VI/2010 tanggal 15 Januari 2010
SPPD tanggal 15 Januari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 64 tanggal 16 Februari 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/116/ESDM/ 2010 tanggal 16 Februari 2010
SPPD tanggal 16 Februari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 971 tanggal 05 November 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/1488/ESDM/ 2010 tanggal 05 November 2009
SPPD tanggal 05 November 2009
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Faktur tanggal 06 April 2009
Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009
Lampiran Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009 (PLTD Kalikas)
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 512-TGP/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Surat Perjanjian Kerja Nomor : ESDM.900/615.b/2009
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Kartu Kendali SPJ Belanja Dinas ESDM Bulan Maret 2010 tanggal 20 Mret 2010
SPPD Nomor BU.094/659/2010 tanggal 2 Maret 2010
Kwitansi No. BKU 164 tanggal 2o Maret 2010
Surat Tugas Bupati Lembata Nomor : BU.094/294/ESDM/2010 tanggal 20 Maret 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 buah data Droping BBM ke PLTD dari Sie Kelistrikan
1 Jepitan Lembaran Kertas dari :
Lembaran Kertas daftar Pengeluaran untuk Belanja BBM dari Biaya Operasional selama Bulan Desember – Januari 2010
1 Jepitan Kwitansi terdiri dari 57 lembar yang dibuat atas perintah Kadis, ditujukan kepada Samsul Bapa Tua dari Hendrikus pati
55 Lembar Surat Surat Setoran Pajak dalam 1 Jepitan
1 Jepitan Buku Pembantu Pajak SKPD Dinas ESDM Bulan Desember 2010
Foto Copy SK pengangkatan Kadis ESDM Keputusan Bupati Lembata Nomor: 3 Tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan bendaharawan umum daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran Ta. 2010
Foto Copy SK pengangkatan Bendahara Dinas Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 Tahun 2010 tentang penunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpan barang pada satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lembata Ta. 2010
1 Jepitan Kupon Solar dengan nominal total sebesar Rp. 292.620.000,-.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan barang bukti yang dilampirkan dalam nota pembelaannya yaitu :
Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 Nomor : 3.b/LHP-LKPD/XIX.KUP/2011 tanggal 29 Juli 2011 ;
Fotocopy Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : Dispenda-PKAD.900/153/III/2010 tanggal 28 Maret 2010 ;
Fotocopy Dokumen Penawaran dan Kualifikasi pada Paket Kegiatan Pembangunan Rumah Mesin dan Kantor Pelayanan PLTD Lolong dari CV. Hikam ;
Fotocopy Surat dari Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : W26.U/679/PS.02/IV/2013 tanggal 10 April 2013 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa , Saksi Ahli , barang bukti dalam perkara ini, baik dari Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Belanja Langsung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 telah dialokasikan dana sebesar Rp.1.130.235.000.- untuk pembelian BBM Solar dan Oli 8 PLTD di Kabupaten Lembata yaitu PLTD Bareng, PLTD Tapolanggo, PLTD Lewoelango PLTD Lamau, PLTD Dulitukan, PLTD Kalikasa, PLTD Puor, PLTD Wulandoni yang terdiri dari :
-
Pembelian BBM/Solar Rp 1.033.132.500. Pembelian Oli Mesin Rp 46.500.000. Pembelian Filter Oli Rp 23.925.000. Pembelian Filter Minyak Rp 21.750.000. Pembelian Vanbelt Rp 5.760.000.
Bahwa dalam kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di dinas ESDM Kabupaten Lembata, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 dan Keputusan Bupati Lembata No. 3 tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan Bukti Nomor 6 dan 7 berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana untuk belanja BBM Solar yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.032.300.000.-
Bahwa proses pencairan dana untuk pembelian BBM ini pada Dinas ESDM Kabupaten Lembata, yaitu Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atau Tambahan Uang persediaaan kepada Pengguna Anggaran, setelah dievirifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (saksi Paulus Belutowe), selanjutnya Pengguna Anggaran (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata), menerbitkan SPM-GU atau SPM-TU dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengguna Anggaran berbunyi : “ jumlah ganti uang persediaan (GU) tersebut tidak digunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan “.
Bahwa SPM-GU atau SPM-TU tersebut diproses lebih lanjut oleh Bendahara Umum Daerah Setda Kabupaten Lembata, setelah BUD menerbitkan SP2D. GU (Ganti Uang) / SP2D. TU (Tambah Uang), lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan dana untuk di gunakan membiayai kegiatan Dinas ESDM Kabupaten Lembata, termasuk belanja BBM Solar ke 8 PLTD di Lembata ;
Bahwa Belanja BBM Solar bulan Januari 2010, menggunakan Uang Persediaan yang memang di anggarkan untuk membiayai kegiatan di Dinas ESDM Kabupaten Lembata, kemudian bukti-bukti pembelanjaan di bulan Januari 2010 tersebut digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan dan sebagai syarat diajukan SPM-GUP atau SPM –TU bulan berikutnya, dan begitu seterusnya yang bersifat daur ulang (revolving) ;
Bahwa uang dari pencairan SP2D tersebut, oleh Bendahara Pengeluaran (saksi Hendrikus Pati) kemudian diserahkan kepada Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) untuk melakukan pembelian di AMPS Haji Amir ;
Bahwa mekanisme distribusi BBM Solar ke PLTD dari masing – operator ke 8 PLTD mengajukan permintaan kebutuhan solar ke Bidang Ketenagalistrikan dan Migas kemudian setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran yaitu Kadis ESDM Rapael Dadu Hayon selanjutnya ke sekertaris (saksi Anwar Dehalang) setelah dari sekertaris ke PPK (saksi Paulus Belu Towe) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (saksi Hendrikus Pati) mengeluarkan uang untuk pembelian BBM ke bendahara barang (Samsul Bapa Tua) selanjutnya saksi Samsul Bapa Tua, melakukan pembelian di APMS milik HAJI Amir kemudian dilakukan pengiriman ke masing – masing PLTD dengan menggunakan mobil ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa yang membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, selain dilakukan oleh saksi Samsul Bapa Tua, juga dilakukan oleh saksi Matheus Mago Lamak, saksi Petrus Marianus Paji Uran, dan saksi Hendrikus Pati (Bendahara Pengeluaran) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa pada saat saksi membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, saksi diberi kupon bukti pembelian BBM Solar oleh operator AMPS Haji Amir, yang berisi jumlah uang dan nominal pembelian BBM Solar, kupon tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati yang akan digunakan untuk menginput data pada surat pertanggungjawaban penggunaan dana Belanja BBM Solar di Dinas ESDM Kabupaten Lembata ;
Bahwa berdasarkan kupon bukti pembelian BBM Sloar yang diberikan oleh AMPS Haji Amir tersebut, kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi Pembelian BBM Solar untuk di tandatangani oleh saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly pemilik AMPS di Lembata. Kwitansi ini akan digunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana belanja BBM Solar sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan Ganti Uang Persedian atau Tambahan Uang Persedian, yang nantinya akan digunakan untuk pembelian BBM Solar di bulan berjalan berikutnya ;
Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan atau Tambah Uang Persediaan, sesuai dengan Bukti Nomor 10, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana belanja BBM Solar di AMPS milik saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly selanjutnya di buat :
Kwitansi di tandatangani oleh Kepala Dinas yang menyetujui pembayaran BBM Solar kepada Amirudin Ratuloli (AMPS Haji Amir) ;
Surat Perintah Membeli Barang kepada Bendahara Barang untuk pembelian BBM/Gas (Solar) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Raphael Dadu Hayon ;
Nota Harga Barang yang ditandatangani oleh Amirudin Ratuloli (AMPS) ;
Berita Acara Penerimaan Barang antara Amirduin Ratuloli (AMPS) dengan Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) ;
Dokumen ini digunakan untuk mengajukan permintaan dana pembelian BBM Solar berikutnya, dan seterusnya sampai dilakukannya pengesahan SPJ di akhir tahun anggaran oleh Pengguna Anggaran, dan terhadap belanja BBM Solar tahun anggaran 2010 telah disahkah SPJ Pembelian Oli dan Solar sebesar Rp.1.130.235.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly, dan bukti Nomor 2 berupa catatan harian dagang AMPS Haji Amir yang bersesuaian dengan keterangan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, pada tahun 2010, BBM Solar yang dibeli oleh Dinas ESDM Kabupaten Lembata, sebanyak 179.000 liter dengan harga perliter Rp.4.500,- senilai Rp.805.500.000.- dengan perincian :
-
Volume (liter) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Januari 12.200 4.500 54.900.000 Februari 8.200 4.500 36.900.000 Maret 17.000 4.500 76.500.000 April 15.000 4.500 67.500.000 Mei 13.400 4.500 60.300.000 Juni 11.600 4.500 52.200.000 Juli 19.200 4.500 86.400.000 Agustus 9.600 4.500 43.200.000 September 23.200 4.500 104.400.000 Oktober 16.400 4.500 73.800.000 Nopember 15.000 4.500 67.500.000 Desember 18.200 4.500 81.900.000 Jumlah 179.000. 805.500.000.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fransiskus Frangki Doreng, dan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak dan saksi Matheus Paji Uran, karena sering terjadi keterlambatan pasokan BBM, operator PLTD membeli BBM Solar di tempat lain(pedagang eceran), kemudian nota bon pembelian di ganti oleh Dinas ESDM. Pada tahun 2010 BBM Solar yang dibeli langsung oleh operator PLTD di tempat lain sejumlah Rp. 3.172.000.- sehingga total BBM Solar yang dibeli untuk 8 PLTD senilai Rp. 808.672.000 .- ditambah dengan pembelian Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,- sehingga total pembelian BBM Solar ditambah dengan pembelian Oli Filter sama dengan Rp.906.607.000.-
Bahwa dari dana belanja BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata yang telah dicairkan sebesar Rp.1.032.300.000.- adalah tidak sesuai dengan jumlah riil pembelian BBM Solar dan Oli Filter yang sebenarnya yaitu sebesar Rp.906.607.000, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.223.628.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa jumlah pembelian BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD tahun 2010 yang telah di SPJ kan sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan adalah sejumlah Rp.1.130.235.000,- dan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 832.500.- telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP perwakilan NTT Nomor : SR-3136/PW245/5/2012 tanggal 25 April 2012 dari kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.160.758.000,- dengan perhitungan :
| Dana pembelian BBM Solar untuk PLTD yang di SPJ kan | Rp | 1.130.235.000 |
| Pembelian Oli dan Filter Oli (sesuai SPJ) | Rp | (97.935.000) |
| Dana pembelian BBM Solar setelah dikurangi pembelian oli | Rp | 1.032.300.000 |
| Jumlah riil pembelian BBM Solar tahun 2010 | Rp | (808.672.000) |
| Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kantor yang ada buktinya dan bisa dipertanggungjawabkan | Rp | (62.870.000) |
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp | 160.758.000 |
Bahwa berdasarkan Bukti No. 18 terdapat bukti-bukti penggunaan dana yang telah dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran yang bersumber dari dana Belanja BBM Solar dan Oli untuk 8 PLT di Kabupaten Lembata, yaitu
Kwitansi dari Veronika Marianty nilai nominal Rp.200.000.- untuk pendaftaran lomba gerak jalan putra dan Volley putri , tanggal 4 Agustus 2010 ;
Kwitansi dari Yohanes A. Lagadoni sebesar Rp.500.000,- pembayaran tanggungan puncak awan birokrat tanggal 26 Agustus 2010 ;
Kwitansi biaya servis berat kendaraan dinas pada sejahtera motor Rp. 2.000.000,- tanggal 28 Desember 2010 ;
Kwitansi pembelian sepatu 21 pasang Rp. 1.050.000.- untuk kegiatan geraj jalan putra, tanggal 09 Agustus 2010 ;
Aplikasi (formulir) kiriman uang tanggal 10 Januari 2010 atas nama PT. LIA Teknindo Dinamika jumlah nominal Rp. 10.000.000.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan penilaian dalam menentukan perbuatan Terdakwa terhadap unsur-unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang terdapat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa di dakwa dengan dakwaan dalam bentuk dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU :
PRIMAIR :
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ---
ATAU
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan Terdakwa , dan dari hasil pemeriksaan perkara ini, Majelis memilih untuk mempertimbangkan Dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu disusun secara subsidaritas, maka Maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pidana pada dakwaan Kesatu Primair, adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur secara melawan hukum ;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur secara bersama-sama ;
Unsur Perbuatan Berlanjut ;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan Majelis berikut ini ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “ setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “ barang siapa “ dalam suatu delik, pada dasarnya adalah untuk menentukan bahwa apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan indentitas Terdakwa dengan indentitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan. Dalam perkara ini setelah Majelis mencocokan indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, maka Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama RAPHAEL DADU HAYON, SH.yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lembata sekaligus sebagai Pejabat Pengguna Anggaran, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 dan Keputusan Bupati Lembata No. 3 tahun 2010
Menimbang, bahwa dari pertimbangan Majelis tersebut di atas , maka unsur setiap orang pada dakwaan kesatu primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “ sifat melawan hukum “ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika hal 28)
Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;
Bahwa ajaran melawan hukum di dalam UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pada dasarnya juga menganut ajaran melawan hukum formil maupun materil sebagaimana yang dijelaskan di dalam penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 yang berbunyi :
“ Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang sedemikian canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “ melawan hukum ” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana “.
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dalam perkara ini telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Mengenai hal ini Majelis akan menganalisa dan mepertimbangkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini sebagai berikut i ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Belanja Langsung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 telah dialokasikan dana sebesar Rp.1.130.235.000.- untuk pembelian BBM Solar dan Oli 8 PLTD di Kabupaten Lembata yaitu PLTD Bareng, PLTD Tapolanggo, PLTD Lewoelango PLTD Lamau, PLTD Dulitukan, PLTD Kalikasa, PLTD Puor, PLTD Wulandoni yang terdiri dari :
-
Pembelian BBM/Solar Rp 1.033.132.500. Pembelian Oli Mesin Rp 46.500.000. Pembelian Filter Oli Rp 23.925.000. Pembelian Filter Minyak Rp 21.750.000. Pembelian Vanbelt Rp 5.760.000.
Bahwa dalam kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di dinas ESDM Kabupaten Lembata, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 dan Keputusan Bupati Lembata No. 3 tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan Bukti Nomor 6 dan 7 berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana untuk belanja BBM Solar yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.032.300.000.-
Bahwa proses pencairan dana untuk pembelian BBM ini pada Dinas ESDM Kabupaten Lembata, yaitu Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atau Tambahan Uang persediaaan kepada Pengguna Anggaran, setelah dievirifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (saksi Paulus Belutowe), selanjutnya Pengguna Anggaran (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata), menerbitkan SPM-GU atau SPM-TU dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengguna Anggaran berbunyi : “ jumlah ganti uang persediaan (GU) tersebut tidak digunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan “.
Bahwa SPM-GU atau SPM-TU tersebut diproses lebih lanjut oleh Bendahara Umum Daerah Setda Kabupaten Lembata, setelah BUD menerbitkan SP2D. GU (Ganti Uang) / SP2D. TU (Tambah Uang), lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan dana untuk di gunakan membiayai kegiatan Dinas ESDM Kabupaten Lembata, termasuk belanja BBM Solar ke 8 PLTD di Lembata ;
Bahwa Belanja BBM Solar bulan Januari 2010, menggunakan Uang Persediaan yang memang di anggarkan untuk membiayai kegiatan di Dinas ESDM Kabupaten Lembata, kemudian bukti-bukti pembelanjaan di bulan Januari 2010 tersebut digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan dan sebagai syarat diajukan SPM-GUP atau SPM –TU bulan berikutnya, dan begitu seterusnya yang bersifat daur ulang (revolving) ;
Bahwa uang dari pencairan SP2D tersebut, kemudian diserahkan kepada Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) untuk melakukan pembelian di AMPS Haji Amir ;
Bahwa mekanisme distribusi BBM Solar ke PLTD dari masing – operator ke 8 PLTD mengajukan permintaan kebutuhan solar ke Bidang Ketenagalistrikan dan Migas kemudian setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran yaitu Kadis ESDM Rapael Dadu Hayon selanjutnya ke sekertaris (saksi ) setelah dari sekertaris ke PPK (saksi Paulus Belu Towe) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (saksi Hendrikus Pati) mengeluarkan uang untuk pembelian BBM ke bendahara barang (Samsul Bapa Tua) selanjutnya saksi Samsul Bapa Tua, melakukan pembelian di APMS milik HAJI Amir kemudian dilakukan pengiriman ke masing – masing PLTD dengan menggunakan mobil ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa yang membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, selain dilakukan oleh saksi Samsul Bapa Tua, juga dilakukan oleh saksi Matheus Mago Lamak, saksi Petrus Marianus Paji Uran, dan saksi Hendrikus Pati (Bendahara Pengeluaran) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa pada saat saksi membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, saksi diberi kupon bukti pembelian BBM Solar oleh operator AMPS Haji Amir, yang berisi jumlah uang dan nominal pembelian BBM Solar, kupon tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati yang akan digunakan untuk menginput data pada surat pertanggungjawaban penggunaan dana Belanja BBM Solar di Dinas ESDM Kabupaten Lembata ;
Bahwa berdasarkan kupon bukti pembelian BBM Sloar yang diberikan oleh AMPS Haji Amir tersebut, kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi Pembelian BBM Solar untuk di tandatangani oleh Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang menyetujui pembayaran dan ditandatangani oleh saksi AMIRUDIN H. SYAFRUDIN RATULOLY pemilik AMPS di Lembata. Kwitansi ini akan digunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana belanja BBM Solar sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan Ganti Uang Persedian atau Tambahan Uang Persedian, yang nantinya akan digunakan untuk pembelian BBM Solar di bulan berjalan berikutnya ;
Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan atau Tambah Uang Persediaan, sesuai dengan Bukti Nomor 10, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana belanja BBM Solar di AMPS milik saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly selanjutnya di buat :
Kwitansi di tandatangani oleh Terdakwa yang menyetujui pembayaran BBM Solar kepada Amirudin Ratuloli (AMPS Haji Amir) ;
Surat Perintah Membeli Barang kepada Bendahara Barang untuk pembelian BBM/Gas (Solar) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Raphael Dadu Hayon ;
Nota Harga Barang yang ditandatangani oleh Amirudin Ratuloli (AMPS) ;
Berita Acara Penerimaan Barang antara Amirduin Ratuloli (AMPS) dengan Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) ;
Dokumen ini digunakan untuk mengajukan permintaan dana pembelian BBM Solar berikutnya, dan seterusnya sampai dilakukannya pengesahan di akhir tahun anggaran oleh Pengguna Anggaran, dan terhadap belanja BBM Solar tahun anggaran 2010 telah disahkah SPJ Pembelian Oli dan Solar sebesar Rp.1.130.235.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly, dan bukti Nomor 2 berupa catatan harian dagang AMPS Haji Amir yang bersesuaian dengan keterangan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, pada tahun 2010, BBM Solar yang dibeli oleh Dinas ESDM Kabupaten Lembata, sebanyak 179.000 liter dengan harga perliter Rp.4.500,- senilai Rp.805.500.000.- dengan perincian :
-
Volume (liter) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Januari 12.200 4.500 54.900.000 Februari 8.200 4.500 36.900.000 Maret 17.000 4.500 76.500.000 April 15.000 4.500 67.500.000 Mei 13.400 4.500 60.300.000 Juni 11.600 4.500 52.200.000 Juli 19.200 4.500 86.400.000 Agustus 9.600 4.500 43.200.000 September 23.200 4.500 104.400.000 Oktober 16.400 4.500 73.800.000 Nopember 15.000 4.500 67.500.000 Desember 18.200 4.500 81.900.000 Jumlah 179.000 805.500.000.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fransiskus Frangki Doreng, dan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak dan saksi Matheus Paji Uran, karena sering terjadi keterlambatan pasokan BBM, operator PLTD membeli BBM Solar di tempat lain(pedagang eceran), kemudian nota bon pembelian di ganti oleh Dinas ESDM. Pada tahun 2010 BBM Solar yang dibeli langsung oleh operator PLTD di tempat lain sejumlah Rp. 3.172.000.- sehingga total BBM Solar yang dibeli untuk 8 PLTD senilai Rp. 808.672.000 .- ditambah dengan pembelian Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,- sehingga total pembelian BBM Solar ditambah dengan pembelian Oli Filter sama dengan Rp.906.607.000.-
Bahwa dari dana belanja BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata yang telah dicairkan sebesar Rp.1.032.300.000.- adalah tidak sesuai dengan jumlah riil pembelian BBM Solar dan Oli Filter yang sebenarnya yaitu sebesar Rp.906.607.000, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.223.628.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa jumlah pembelian BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD tahun 2010 yang telah di SPJ kan sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan adalah sejumlah Rp.1.130.235.000,- dan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 832.500.- telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP perwakilan NTT Nomor : SR-3136/PW245/5/2012 tanggal 25 April 2012 dari kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.160.758.000,- dengan perhitungan :
| Dana pembelian BBM Solar untuk PLTD yang di SPJ kan | Rp | 1.130.235.000 |
| Pembelian Oli dan Filter Oli (sesuai SPJ) | Rp | (97.935.000) |
| Dana pembelian BBM Solar setelah dikurangi pembelian oli | Rp | 1.032.300.000 |
| Jumlah riil pembelian BBM Solar tahun 2010 | Rp | (808.672.000) |
| Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kantor yang ada buktinya dan bisa dipertanggungjawabkan | Rp | (62.870.000) |
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp | 160.758.000 |
Bahwa berdasarkan Bukti No. 18 terdapat bukti-bukti penggunaan dana yang telah dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran yang bersumber dari dana Belanja BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata, yaitu
Kwitansi dari Veronika Marianty nilai nominal Rp.200.000.- untuk pendaftaran lomba gerak jalan putra dan Volley putri , tanggal 4 Agustus 2010 ;
Kwitansi dari Yohanes A. Lagadoni sebesar Rp.500.000,- pembayaran tanggungan puncak awan birokrat tanggal 26 Agustus 2010 ;
Kwitansi biaya servis berat kendaraan dinas pada sejahtera motor Rp. 2.000.000,- tanggal 28 Desember 2010 ;
Kwitansi pembelian sepatu 21 pasang Rp. 1.050.000.- untuk kegiatan geraj jalan putra, tanggal 09 Agustus 2010 ;
Aplikasi (formulir) kiriman uang tanggal 10 Januari 2010 atas nama PT. LIA Teknindo Dinamika jumlah nominal Rp. 10.000.000.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan menilai apakah penggunaan uang pembelian BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengenai ini Majelis akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas, pembelian BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata adalah tidak sesuai dengan realisasi pembelian dimana dari dana yang telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati sebagai Bendahara Pengeluaran pada tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp.1.032.300.000. (satu milyar tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pembelian BBM Solar yang sebenarnya sebesar Rp. 906.607.000,- sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.223.628.000,- setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kantor sebesar Rp.62.870.000,- maka terdapat sisa dana sebesar Rp. 160.758.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ini tidak sesuai dan bertentangan dengan :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan :
“ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan dan kepatutan “
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan :
“ Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut “
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan :
“ Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya “
Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 yang berbunyi :
“ setiap SKPD dilararang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD “
Pasal 132 ayat (1) Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 yang menyatakan :
“ setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah “
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas , maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “ secara melawan hukum “ dalam dakwaan kesatu primair.
Bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur dakwaan kesatu pirmair berikutnya, yaitu ;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi tidak di atur secara tegas, apa yang dimaksud dengan “ Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “ kaya “, artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya (Kamus Umum Bahasa Indonesia hal 240, M2S Bandung tahun 1997). Oleh karena itu dari sudut bahasa/harafiah memperkaya dapat diberi arti yang lebih jelas ialah sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan, sedangkan menurut Andi Hamzah memperkaya itu menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, 2007) ;
Menurut pendapat Drs. Adami Chazawi, SH (Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal 40 , Bayumedia Publishing) bahwa dalam perbuatan memperkaya harus terdapat unsur (1) adanya perolehan kekayaan ; (2) perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya dan (3) ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya, dan ada kelebihan kekayaan yang tidak sah ;
Menimbang, bahwa dari tiga unsur sebagai syarat perbuatan memperkaya tersebut di atas, maka dalam perkara ini haruslah dibuktikan mengenai : berapa perolehan kekayaan dari Terdakwa, Orang Lain atau Suatu Korporasi, berapa kekayaan yang diperoleh Terdakwa, Orang Lain atau Suatu Korporasi yang melampaui sumber kekayaannya yang sah, dan berapa pula kelebihan kekayaan dari Terdakwa, Orang Lain atau Suatu Korporasi yang tidak sah yang bersumber dari kegiatan Belanja BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010. Betitik tolak dari hal tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah benar Perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi unsur melawan hukum tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana pertimbangan Majelis terhadap berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis pada Unsur Melawan Hukum di atas, bahwa dari Belanja BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata tahun 2010, terdapat sisa dana sebesar Rp. 160.758.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati selaku Bendahara Pengeluaran.
Menimbang, bahwa dari sisa dana sebesar Rp. 160.758.000, sebesar Rp. 37.584.000, telah dikembalikan oleh Saksi Hendrikus Pati (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan berdasarkan bukti-bukti Nomor 18 yang diajukan oleh Penuntut Umum terdapat penggunaan dana sebesar Rp.13.750.000.- dengan perincian :
| Rp | 200.000. | |
| Rp | 500.000. |
| Rp | 2.000.000. |
| Rp | 1.050.000. |
| Rp | 10.000.000. |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendrikus Pati yang menerangkan bahwa Terdakwa ada menerima dana Rp. 10.000.000.- yang berasal dari dana BBM Solar yang dikirim melalui rekening PT. LIA Jakarta oleh Margaretha, dihubungkan dengan bukti surat No. Nomor 18 berupa formulir kiriman uang tanggal 10 Januari 2010 atas nama PT. LIA Teknindo Dinamika jumlah nominal Rp. 10.000.000.- telah di peroleh Bukti Petunjuk terdakwa telah menerima uang Rp.10.000.000,- yang berasal dari dana BBM Solar untuk PLTD di Kabupaten Lembata ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dari sisa dana sebesar Rp.160.758.000 Terdakwa telah menerima dana sebesar Rp.10.000.000,- sedangkan pengeluaran untuk biaya pendaftaran gerak jalan, pembelian sepatu, biaya servis kendaraan, dan biaya tanggungan puncak awan birokrat yang seluruhnya berjumlah Rp.3.750.000.- merupakan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menimbang, bahwa dari nilai yang diterima oleh Terdakwa sejumlah yang tersebut di atas, adalah jumlah yang tidak signifikan untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah memenuhi “ Unsur Memperkaya “ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, perbuatan Terdakwa ini menurut Majelis lebih tepat masuk dalam kategori “ Menguntungkan Diri Sendiri, atau Orang Lain atau Suatu Korporasi “ yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalam dakwaan kesatu subsidair ;
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat “ unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi “ dalam dakwaan kesatu primair ini tidaklah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan kesatu primair ini tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dalam dakwaan primair selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang , bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair dalam perkara ini tidak terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair dan dibebaskan dari dakwaan tersebut , dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur secara bersama-sama ;
Unsur Perbuatan Berlanjut ;
Ad. Unsur Setipa Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kesatu Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Kesatu Primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kesatu Subsidair ini telah terpenuhi, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Kesatu Subsidair berikutnya yaitu :
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa sebagai Pejabat Pengguna Anggaran Dinas ESDM Kabupaten Lembata pada kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata , telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Belanja Langsung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 telah dialokasikan dana sebesar Rp.1.130.235.000.- untuk pembelian BBM Solar dan Oli 8 PLTD di Kabupaten Lembata yaitu PLTD Bareng, PLTD Tapolanggo, PLTD Lewoelango PLTD Lamau, PLTD Dulitukan, PLTD Kalikasa, PLTD Puor, PLTD Wulandoni yang terdiri dari :
-
Pembelian BBM/Solar Rp 1.033.132.500. Pembelian Oli Mesin Rp 46.500.000. Pembelian Filter Oli Rp 23.925.000. Pembelian Filter Minyak Rp 21.750.000. Pembelian Vanbelt Rp 5.760.000.
Bahwa dalam kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di dinas ESDM Kabupaten Lembata, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor :BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 dan Keputusan Bupati Lembata No. 3 tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan Bukti Nomor 6 dan 7 berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana untuk belanja BBM Solar yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.032.300.000.-
Bahwa proses pencairan dana untuk pembelian BBM ini pada Dinas ESDM Kabupaten Lembata, yaitu Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atau Tambahan Uang persediaaan kepada Pengguna Anggaran, setelah dievirifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (saksi Paulus Belutowe) selanjutnya Pengguna Anggaran (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata), menerbitkan SPM-GU atau SPM-TU dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengguna Anggaran berbunyi : “ jumlah ganti uang persediaan (GU) tersebut tidak digunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan “.
Bahwa SPM-GU atau SPM-TU tersebut diproses lebih lanjut oleh Bendahara Umum Daerah Setda Kabupaten Lembata, setelah BUD menerbitkan SP2D. GU (Ganti Uang) / SP2D. TU (Tambah Uang), lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan dana untuk di gunakan membiayai kegiatan Dinas ESDM Kabupaten Lembata, termasuk belanja BBM Solar ke 8 PLTD di Lembata ;
Bahwa Belanja BBM Solar bulan Januari 2010, menggunakan Uang Persediaan yang memang di anggarkan untuk membiayai kegiatan di Dinas ESDM Kabupaten Lembata, kemudian bukti-bukti pembelanjaan di bulan Januari 2010 tersebut digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan dan sebagai syarat diajukan SPM-GUP atau SPM –TU bulan berikutnya, dan begitu seterusnya yang bersifat daur ulang (revolving) ;
Bahwa uang dari pencairan SP2D tersebut, kemudian diserahkan kepada Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) untuk melakukan pembelian di AMPS Haji Amir ;
Bahwa mekanisme distribusi BBM Solar ke PLTD dari masing – operator ke 8 PLTD mengajukan permintaan kebutuhan solar ke Bidang Ketenagalistrikan dan Migas kemudian setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran yaitu Kadis ESDM Rapael Dadu Hayon selanjutnya ke sekertaris (saksi ) setelah dari sekertaris ke PPK (saksi Paulus Belu Towe) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (saksi Hendrikus Pati) mengeluarkan uang untuk pembelian BBM ke bendahara barang (Samsul Bapa Tua) selanjutnya saksi Samsul Bapa Tua, melakukan pembelian di APMS milik HAJI Amir kemudian dilakukan pengiriman ke masing – masing PLTD dengan menggunakan mobil ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa yang membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, selain dilakukan oleh saksi Samsul Bapa Tua, juga dilakukan oleh saksi Matheus Mago Lamak, saksi Petrus Marianus Paji Uran, dan saksi Hendrikus Pati (Bendahara Pengeluaran) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa pada saat saksi membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, saksi diberi kupon bukti pembelian BBM Solar oleh operator AMPS Haji Amir, yang berisi jumlah uang dan nominal pembelian BBM Solar, kupon tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati yang akan digunakan untuk menginput data pada surat pertanggungjawaban penggunaan dana Belanja BBM Solar di Dinas ESDM Kabupaten Lembata ;
Bahwa berdasarkan kupon bukti pembelian BBM Sloar yang diberikan oleh AMPS Haji Amir tersebut, kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi Pembelian BBM Solar untuk di tandatangani oleh Terdakwa dan saksi Haji Amir Kwitansi ini akan digunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana belanja BBM Solar sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan Ganti Uang Persedian atau Tambahan Uang Persedian, yang nantinya akan digunakan untuk pembelian BBM Solar di bulan berjalan berikutnya ;
Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan atau Tambah Uang Persediaan, sesuai dengan Bukti Nomor 10, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana belanja BBM Solar di AMPS milik saksi Amirudin H Syafrudin Ratuloly selanjutnya buat :
Kwitansi di tandatangani oleh Kepala Dinas yang menyetujui pembayaran BBM Solar kepada Amirudin Ratuloli (AMPS Haji Amir) ;
Surat Perintah Membeli Barang kepada Bendahara Barang untuk pembelian BBM/Gas (Solar) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Raphael Dadu Hayon ;
Nota Harga Barang yang ditandatangani oleh Amirudin Ratuloli (AMPS) ;
Berita Acara Penerimaan Barang antara Amirduin Ratuloli (AMPS) dengan Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) ;
Dokumen ini digunakan untuk mengajukan permintaan dana pembelian BBM Solar berikutnya, dan seterusnya sampai dilakukannya pengesahan di akhir tahun anggaran oleh Pengguna Anggaran, dan terhadap belanja BBM Solar tahun anggaran 2010 telah disahkah SPJ Pembelian Oli dan Solar sebesar Rp.1.130.235.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly, dan bukti Nomor 2 berupa catatan harian dagang AMPS Haji Amir yang bersesuaian dengan keterangan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, pada tahun 2010, BBM Solar yang dibeli oleh Dinas ESDM Kabupaten Lembata, sebanyak 179.000 liter dengan harga perliter Rp.4.500,- senilai Rp.805.500.000.- dengan perincian :
-
Volume (liter) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Januari 12.200 4.500 54.900.000 Februari 8.200 4.500 36.900.000 Maret 17.000 4.500 76.500.000 April 15.000 4.500 67.500.000 Mei 13.400 4.500 60.300.000 Juni 11.600 4.500 52.200.000 Juli 19.200 4.500 86.400.000 Agustus 9.600 4.500 43.200.000 September 23.200 4.500 104.400.000 Oktober 16.400 4.500 73.800.000 Nopember 15.000 4.500 67.500.000 Desember 18.200 4.500 81.900.000 Jumlah 179.000 805.500.000
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fransiskus Frangki Doreng, dan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak dan saksi Matheus Paji Uran, karena sering terjadi keterlambatan pasokan BBM, operator PLTD membeli BBM Solar di tempat lain(pedagang eceran), kemudian nota bon pembelian di ganti oleh Dinas ESDM. Pada tahun 2010 BBM Solar yang dibeli langsung oleh operator PLTD di tempat lain sejumlah Rp. 3.172.000.- sehingga total BBM Solar yang dibeli untuk 8 PLTD senilai Rp. 808.672.000 .- ditambah dengan pembelian Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,- sehingga total pembelian BBM Solar ditambah dengan pembelian Oli Filter sama dengan Rp.906.607.000.-
Bahwa dari dana belanja BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata yang telah dicairkan sebesar Rp.1.032.300.000.- adalah tidak sesuai dengan jumlah riil pembelian BBM Solar dan Oli Filter yang sebenarnya yaitu sebesar Rp.906.607.000, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.223.628.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa jumlah pembelian BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD tahun 2010 yang telah di SPJ kan sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan adalah sejumlah Rp.1.130.235.000,- dan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 832.500.- telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP perwakilan NTT Nomor : SR-3136/PW245/5/2012 tanggal 25 April 2012 dari kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.160.758.000,- dengan perhitungan :
| Dana pembelian BBM Solar untuk PLTD yang di SPJ kan | Rp | 1.130.235.000 |
| Pembelian Oli dan Filter Oli (sesuai SPJ) | Rp | (97.935.000) |
| Dana pembelian BBM Solar setelah dikurangi pembelian oli | Rp | 1.032.300.000 |
| Jumlah riil pembelian BBM Solar tahun 2010 | Rp | (808.672.000) |
| Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kantor yang ada buktinya dan bisa dipertanggungjawabkan | Rp | (62.870.000) |
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp | 160.758.000 |
Bahwa berdasarkan Bukti No. 18 terdapat bukti-bukti penggunaan dana yang telah dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran yang bersumber dari dana Belanja BBM Solar dan Oli untuk 8 PLT di Kabupaten Lembata, yaitu
Kwitansi dari Veronika Marianty nilai nominal Rp.200.000.- untuk pendaftaran lomba gerak jalan putra dan Volley putri , tanggal 4 Agustus 2010 ;
Kwitansi dari Yohanes A. Lagadoni sebesar Rp.500.000,- pembayaran tanggungan puncak awan birokrat tanggal 26 Agustus 2010 ;
Kwitansi biaya servis berat kendaraan dinas pada sejahtera motor Rp. 2.000.000,- tanggal 28 Desember 2010 ;
Kwitansi pembelian sepatu 21 pasang Rp. 1.050.000.- untuk kegiatan geraj jalan putra, tanggal 09 Agustus 2010 ;
Aplikasi (formulir) kiriman uang tanggal 10 Januari 2010 atas nama PT. LIA Teknindo Dinamika jumlah nominal Rp. 10.000.000.
Menimbang, sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas, pembelian BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata adalah tidak sesuai dengan realisasi pembelian dimana dari dana yang telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati sebagai Bendahara Pengeluaran pada tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp.1.032.300.000. (satu milyar tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pembelian BBM Solar yang sebenarnya sebesar Rp. 906.607.000,- sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.223.628.000,- setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kantor sebesar Rp.62.870.000,- maka terdapat sisa dana sebesar Rp. 160.758.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dari sisa dana sebesar Rp. 160.758.000, sebesar Rp. 37.584.000, telah dikembalikan oleh Saksi Hendrikus Pati (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan berdasarkan bukti-bukti Nomor 18 yang diajukan oleh Penuntut Umum terdapat penggunaan dana sebesar Rp.13.750.000.- dengan perincian :
| Rp | 200.000. |
| Rp | 500.000. |
| Rp | 2.000.000. |
| Rp | 1.050.000. |
| Rp | 10.000.000. |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendrikus Pati yang menerangkan bahwa Terdakwa ada menerima dana Rp. 10.000.000.- yang berasal dari dana BBM Solar yang dikirim melalui rekening PT. LIA Jakarta oleh Margaretha, dihubungkan dengan bukti surat No. Nomor 18 berupa formulir kiriman uang tanggal 10 Januari 2010 atas nama PT. LIA Teknindo Dinamika jumlah nominal Rp. 10.000.000.- telah di peroleh Bukti Petunjuk terdakwa telah menerima uang Rp.10.000.000,- yang berasal dari dana BBM Solar untuk PLTD di Kabupaten Lembata ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dari sisa dana sebesar Rp.160.758.000 Terdakwa telah menerima dana sebesar Rp.10.000.000,- sedangkan pengeluaran untuk biaya pendaftaran gerak jalan, pembelian sepatu, biaya servis kendaraan, dan biaya tanggungan puncak awan birokrat yang seluruhnya berjumlah Rp.3.750.000.- merupakan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, dalam perkara ini telah terbukti Terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.10.000.000,- dan atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati yang tidak dapat mempertangunggjawabkan sisa dana pembelian BBM sebesar Rp. 160.758.000.- tersebut telah pula menguntungkan orang lain yaitu : saksi Hendrikus Pati sebesar Rp. 37.584.000,- serta pihak-pihak lain sebesar Rp. Rp.3.750.000.-
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.
Dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur dakwaan kesatu subsidair berikutnya yakni :
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ajaran Autonmie Van Het Materiele Strafrecht, hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya.
Bahwa menurut Drs. Adami Chazawi, SH (Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia ; Bayu Media ; Hal 51) menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan kebiasaan ;
Sedangkan yang dimaksud dengan suatu jabatan atau kedudukan adalah orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu.
Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “ kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dalam perkara ini telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh si pembuat sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, haruslah seseorang yang mempunyai kewenangan tertentu yang melekat pada kedudukan atau jabatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM ini menjabat sebagai Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor : BKD.821.1.12/29/2008, tanggal 11 November 2008 dan Keputusan Bupati Lembata No. 3 tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Lembata No. 3 tahun 2010, Terdakwa sebagai Pejabat Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
Menyusun RKA-SKPD ;
Menyusun DPA-SKPD ;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan ;
Menandatangani SP 1 ;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya ;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya ;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Menunjuk dan mengangkat PPK, PPTK, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran sesuai dengan petunjuk teknis dari Bupati Lembata.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati Lembata ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya dalam Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata telah dilakukan secara salah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menghubungkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, yaitu sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Belanja Langsung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 telah dialokasikan dana sebesar Rp.1.130.235.000.- untuk pembelian BBM Solar dan Oli 8 PLTD di Kabupaten Lembata yaitu PLTD Bareng, PLTD Tapolanggo, PLTD Lewoelango PLTD Lamau, PLTD Dulitukan, PLTD Kalikasa, PLTD Puor, PLTD Wulandoni yang terdiri dari :
-
Pembelian BBM/Solar Rp 1.033.132.500. Pembelian Oli Mesin Rp 46.500.000. Pembelian Filter Oli Rp 23.925.000. Pembelian Filter Minyak Rp 21.750.000. Pembelian Vanbelt Rp 5.760.000.
Bahwa berdasarkan Bukti Nomor 6 dan 7 berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana untuk belanja BBM Solar yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.032.300.000.-
Bahwa proses pencairan dana untuk pembelian BBM ini pada Dinas ESDM Kabupaten Lembata, yaitu Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atau Tambahan Uang persediaaan kepada Pengguna Anggaran, setelah dievirifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (saksi Paulus Belutowe) selanjutnya Pengguna Anggaran (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Lembata), menerbitkan SPM-GU atau SPM-TU dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengguna Anggaran berbunyi : “ jumlah ganti uang persediaan (GU) tersebut tidak digunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan “.
Bahwa SPM-GU atau SPM-TU tersebut diproses lebih lanjut oleh Bendahara Umum Daerah Setda Kabupaten Lembata, setelah BUD menerbitkan SP2D. GU (Ganti Uang) / SP2D. TU (Tambah Uang), lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan dana untuk di gunakan membiayai kegiatan Dinas ESDM Kabupaten Lembata, termasuk belanja BBM Solar ke 8 PLTD di Lembata ;
Bahwa Belanja BBM Solar bulan Januari 2010, menggunakan Uang Persediaan yang memang di anggarkan untuk membiayai kegiatan di Dinas ESDM Kabupaten Lembata, kemudian bukti-bukti pembelanjaan di bulan Januari 2010 tersebut digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan dan sebagai syarat diajukan SPM-GUP atau SPM –TU bulan berikutnya, dan begitu seterusnya yang bersifat daur ulang (revolving) ;
Bahwa uang dari pencairan SP2D tersebut, kemudian diserahkan kepada Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) untuk melakukan pembelian di AMPS Haji Amir ;
Bahwa mekanisme distribusi BBM Solar ke PLTD dari masing – operator ke 8 PLTD mengajukan permintaan kebutuhan solar ke Bidang Ketenagalistrikan dan Migas kemudian setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran yaitu Kadis ESDM Rapael Dadu Hayon selanjutnya ke sekertaris (saksi Anwar Dehalang ) setelah dari sekertaris ke PPK (saksi Paulus Belu Towe) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (saksi Hendrikus Pati) mengeluarkan uang untuk pembelian BBM ke bendahara barang (Samsul Bapa Tua) selanjutnya saksi Samsul Bapa Tua, melakukan pembelian di APMS milik HAJI Amir kemudian dilakukan pengiriman ke masing – masing PLTD dengan menggunakan mobil ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa yang membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, selain dilakukan oleh saksi Samsul Bapa Tua, juga dilakukan oleh saksi Matheus Mago Lamak, saksi Petrus Marianus Paji Uran, dan saksi Hendrikus Pati (Bendahara Pengeluaran) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly , saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, bahwa pada saat saksi membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, saksi diberi kupon bukti pembelian BBM Solar oleh operator AMPS Haji Amir, yang berisi jumlah uang dan nominal pembelian BBM Solar, kupon tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Hendrikus Pati yang akan digunakan untuk menginput data pada surat pertanggungjawaban penggunaan dana Belanja BBM Solar di Dinas ESDM Kabupaten Lembata ;
Bahwa berdasarkan kupon bukti pembelian BBM Sloar yang diberikan oleh AMPS Haji Amir tersebut, kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi Pembelian BBM Solar untuk di tandatangani oleh saksi Amir ... pemilik AMPS di Lembata. Kwitansi ini akan digunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana belanja BBM Solar sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan Ganti Uang Persedian atau Tambahan Uang Persedian, yang nantinya akan digunakan untuk pembelian BBM Solar di bulan berjalan berikutnya ;
Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan atau Tambah Uang Persediaan, sesuai dengan Bukti Nomor 10, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana belanja BBM Solar di AMPS milik saksi Amir ... selanjutnya di buat :
Kwitansi di tandatangani oleh Kepala Dinas yang menyetujui pembayaran BBM Solar kepada Amirudin Ratuloli (AMPS Haji Amir) ;
Surat Perintah Membeli Barang kepada Bendahara Barang untuk pembelian BBM/Gas (Solar) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Raphael Dadu Hayon ;
Nota Harga Barang yang ditandatangani oleh Amirudin Ratuloli (AMPS) ;
Berita Acara Penerimaan Barang antara Amirduin Ratuloli (AMPS) dengan Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) ;
Dokumen ini digunakan untuk mengajukan permintaan dana pembelian BBM Solar berikutnya, dan seterusnya sampai dilakukannya pengesahan di akhir tahun anggaran oleh Pengguna Anggaran, dan terhadap belanja BBM Solar tahun anggaran 2010 telah disahkah SPJ Pembelian Oli dan Solar sebesar Rp.1.130.235.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amirudin H. Syafrudin Ratuloly, dan bukti Nomor 2 berupa catatan harian dagang AMPS Haji Amir yang bersesuaian dengan keterangan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, dan saksi Petrus Marianus Paji Uran, pada tahun 2010, BBM Solar yang dibeli oleh Dinas ESDM Kabupaten Lembata, sebanyak 179.000 liter dengan harga perliter Rp.4.500,- senilai Rp.805.500.000.- dengan perincian :
-
Volume (liter) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Januari 12.200 4.500 54.900.000 Februari 8.200 4.500 36.900.000 Maret 17.000 4.500 76.500.000 April 15.000 4.500 67.500.000 Mei 13.400 4.500 60.300.000 Juni 11.600 4.500 52.200.000 Juli 19.200 4.500 86.400.000 Agustus 9.600 4.500 43.200.000 September 23.200 4.500 104.400.000 Oktober 16.400 4.500 73.800.000 Nopember 15.000 4.500 67.500.000 Desember 18.200 4.500 81.900.000 Jumlah 179.000 805.500.000
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fransiskus Frangki Doreng, dan saksi Samsu Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak dan saksi Matheus Paji Uran, karena sering terjadi keterlambatan pasokan BBM, operator PLTD membeli BBM Solar di tempat lain(pedagang eceran), kemudian nota bon pembelian di ganti oleh Dinas ESDM. Pada tahun 2010 BBM Solar yang dibeli langsung oleh operator PLTD di tempat lain sejumlah Rp. 3.172.000.- sehingga total BBM Solar yang dibeli untuk 8 PLTD senilai Rp. 808.672.000 .- ditambah dengan pembelian Oli Filter sebesar Rp. 97.935.000,- sehingga total pembelian BBM Solar ditambah dengan pembelian Oli Filter sama dengan Rp.906.607.000.-
Bahwa dari dana belanja BBM Solar untuk 8 PLTD di Kabupaten Lembata yang telah dicairkan sebesar Rp.1.032.300.000.- adalah tidak sesuai dengan jumlah riil pembelian BBM Solar dan Oli Filter yang sebenarnya yaitu sebesar Rp.906.607.000, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.223.628.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa jumlah pembelian BBM Solar dan Oli untuk 8 PLTD tahun 2010 yang telah di SPJ kan sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan adalah sejumlah Rp.1.130.235.000,- dan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 832.500.- telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP perwakilan NTT Nomor : SR-3136/PW245/5/2012 tanggal 25 April 2012 dari kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.160.758.000,- dengan perhitungan :
| Dana pembelian BBM Solar untuk PLTD yang di SPJ kan | Rp | 1.130.235.000 |
| Pembelian Oli dan Filter Oli (sesuai SPJ) | Rp | (97.935.000) |
| Dana pembelian BBM Solar setelah dikurangi pembelian oli | Rp | 1.032.300.000 |
| Jumlah riil pembelian BBM Solar tahun 2010 | Rp | (808.672.000) |
| Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kantor yang ada buktinya dan bisa dipertanggungjawabkan | Rp | (62.870.000) |
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp | 160.758.000 |
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum di atas, dalam kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata terdapat dana Sebesar Rp. 160.000.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai Pejabat Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati selaku Bendahara Pengeluaran ;
Menimbang, bahwa pada kegiatan Belanja BBM Solar di Dinas ESDM Kabupaten Lembata, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana, Terdakwa telah menandatangani Kwitansi pembelian BBM Solar, sebagai pihak yang menyetujui pembayaran yang di dalamnya tercantum jumlah nominal pembelian BBM Ke AMPS Haji Amir, Terdakwa telah mendantangani Surat Perintah Membeli Barang kepada Bendahara Barang untuk pembelian BBM/Gas (Solar) yang di dalamnya tercantum jumlah nominal BBM Solar yang harus di beli. Kwitansi dan surat perintah pembelian yang di tandatangani oleh Terdakwa ini total jumlah seluruhnya (Januari sampai dengan Desember 2010) sebesar Rp.1.032.300.000.- dan penggunaan dana sebesar tersebut di atas telah pula di sahkan pertanggungjawabannya oleh Terdakwa sebagai Pengguna Anggara di akhir tahun anggaran ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas anggaran belanja, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya itu, haruslah dilaksanakan, secara efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan prosedure yang telah ditentukan, belanja yang menggunakan anggaran negara haruslah berdasarkan bukti-bukti yang lengkap dan benar, sehingga negara tidak dirugikan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dalam kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata ini, telah digunakan secara salah atau telah menggunakan tugas dan kewenangannya itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan :
“ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan dan kepatutan “
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan :
“ Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut “
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan :
“ Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya “
Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 yang berbunyi :
“ setiap SKPD dilararang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD “
Pasal 132 ayat (1) Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 yang menyatakan :
“ setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah “
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat unsur “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ pada dakwaan Kesatu Subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan ;
Bahwa di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur “ kerugian negara “ dalam dakwaan subsidair ini, maka semua pertimbangan Majelis terhadap fakta-fakta yang telah diuraikan pada unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan “ , dan unsur “ penyalahgunaan kewenangan “ dalam dakwaan kesatu subsidair ini, diambil alih dan dinyatakan tertuang kembali untuk dijadikan dasar pertimbangan pada unsur kerugaian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP perwakilan NTT Nomor : SR-3136/PW245/5/2012 tanggal 25 April 2012 dari kegiatan Belanja BBM Solar dan Oli di Dinas ESDM Kabupaten Lembata tahun anggaran 2010, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.160.758.000,- dengan perhitungan :
| Dana pembelian BBM Solar untuk PLTD yang di SPJ kan | Rp | 1.130.235.000 |
| Pembelian Oli dan Filter Oli (sesuai SPJ) | Rp | (97.935.000) |
| Dana pembelian BBM Solar setelah dikurangi pembelian oli | Rp | 1.032.300.000 |
| Jumlah riil pembelian BBM Solar tahun 2010 | Rp | (808.672.000) |
| Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kantor yang ada buktinya dan bisa dipertanggungjawabkan | Rp | (62.870.000) |
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp | 160.758.000 |
Menimbang, bahwa dengan demikian “ unsur kerugian keuangan negara “ dalam dakwaan kesatu subsidair ini telah pula terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur secara bersama-sama ;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “ Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab ;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger ;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ” meedoer ” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu ;
Pada medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar.
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, sebagaimana telah Majelis uraikan dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal 3 di atas, bahwa pada kegiatan pembelian BBM Solar di Dinas ESDM Lembata terdapat selisih antara nilai pertanggungjawaban belanja dengan pembelian BBM Solar secara riil sebesar Rp.223.628.000, dan dari dana sejumlah tersebut telah pula digunakan untuk keperluan kantor yang ada bukti pertanggung jawabannya sebesar Rp.62.870.000,- sehingga terdapat sisa dana belanja sebesar Rp.160.758.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Raphael Dadu Hayon (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi Hendrikus Pati pada kegiatan belanja BBM Solar dan Oli di dinas ESDM Kabupaten Lembata ;
Bahwa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah tersebut di atas, terjadi oleh karena :
Bendahara Pengeluaran (saksi Hendrikus Pati) memberi sejumlah uang kepada saksi Samsul Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, saksi Petrus Marianus Paji Uran untuk membeli BBM Solar di AMPS Haji Amir, setelah melakukan pembelian mereka diberi kupon sebagai bukti pembelian yang berisi nominal pembelian dan jumlah liter BBM Solar yang dibeli ;
Kupon sebagai bukti pembelian tersebut oleh saksi Samsul Bapa Tua, saksi Matheus Mago Lamak, saksi Petrus Marianus Paji Uran, selanjutnya diserahkan kepada saksi Hendrikus Pati sebagai Bendahara Pengeluaran yang akan digunakan untuk menginput data pada :
Kwitansi yang di tandatangani oleh Terdakwa yang menyetujui pembayaran BBM Solar kepada Amirudin Ratuloli (AMPS Haji Amir) ;
Surat Perintah Membeli Barang kepada Bendahara Barang untuk pembelian BBM/Gas (Solar) yang ditandatangani Terdakwa ;
Nota Harga Barang yang ditandatangani oleh Amirudin Ratuloli (AMPS) ;
Berita Acara Penerimaan Barang antara Amirduin Ratuloli (AMPS) dengan Bendahara Barang (Samsul Bapa Tua) ;
Bahwa antara dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana dengan realisasi pembelian BBM Solar tidak sesuai, sengaja dilakukan mark up atas jumlah dan nilai pembelian BBM Solar dibandindingkan dengan pembelian yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja BBM Solar ini, terjadi karena ada keterkaitan antara Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang menandatangani dokumen pertanggung jawaban dana , dengan Saksi Hendrikus Pati sebagai Bendahara Pengeluaran yang bertanggung jawab dalam mengeleloa dana, dengan demikian masing-masing Terdakwa dan saksi Hendrikus Pati (Terdakwa dalam berkas terpisah) dapat dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan atau turut serta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Ad.6. Unsur Perbuatan Berlanjut :
Bahwa unsur perbuatan berlanjut/terus menerus atau yang dikenal “ voortgezette handeling “ di dalam KUHP di atur dalam pasal 64 ayat (1) yang berbunyi :
“ jikalau antara beberapa perbuatan ada hubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya “
Bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan berlanjut haruslah memenuhi syarat-sayarat yaitu ;
Timbul dari suatu niat ;
Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya ;
Perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah majelis uraikan pada pertimbangan Majelis pada unsur pasal 3 di atas, terjadinya kerugian keuangan negara sebagai akibat tidak sesuainya Belanja Riil BBM Solar dengan pertanggung jawaban penggunaan keuangan, baik oleh Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran maupun oleh Bendahara Pengeluaran (saksi Hendrikus Pati) merupakan akumulasi Belanja BBM Solar dari mulai Januari sampai dengan Desember 2010, oleh karena itu Perbuatan Terdakwa dalam perkara ini, telah pula memenuhi unsur perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi : “ Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka dapat ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis uraikan pada pertimbangan Majelis pada unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi “, unsur “ menyalahgunakan kewenangan “, unsur kerugian keuangan negara “ di atas, bahwa pada kegiatan Belanja BBM Solar di Dinas ESDM Kabupaten Lembata untuk 8 PLTD di Lembata, Terdakwa telah terbukti memperoleh dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari dana Belanja BBM Solar dan Oli Dinas ESDM Kabupaten Lembata, oleh karena itu Terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis tidaklah sependapat dengan Nota Pembelaan dari Terdakwa tersebut, dengan alasan sebagaimana pertimbangan Majelis yang telah diuraikan baik dalam mempertimbangkan unsur dakwaan Kesatu Primair maupun dakwaan Kesatu Subsidair di atas ;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana yang terlampir dalam Nota Pembelaan, setelah Majelis nilai, alat-alat bukti surat tersebut tidaklah dapat meyakinkan Majelis untuk melepaskan Terdakwa dari dakwaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kesatu subsidair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan Terdakwa tersebut, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan atau denda. Bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi merupakan extra ordinary crime yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka seluruh masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, maka terhadap barang bukti di bawah ini tetap terlampir dalam berkas perkara, yaitu :
1 (satu) buah buku Kontrol BBM dan Pengeluaran BBM 2010 milik SAMSUL BAPA TUA selaku brndahara barang.
2 (dua) buah buku harin Penjualan BBM Solar Milik HAJI AMIR selaku pemilik Agen Premium Minyak dan Solar;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata (DPA SKPD), belanja langsung Tahun Anggaran 2010, No DPA SKPD 2.03 2.03 01 17 04 52 (beserta Lampiran);
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun 2010;
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Oktober 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan November 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Desember 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2010 :
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Februari 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Maret 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan April 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Mei 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juni 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juli 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Agustus 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan September 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Oktober 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan November 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Desember 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2010 :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/05/SPM-TU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/10/SPM-TU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/20/SPM-TU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/23/SPM-TU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/43/SPM-TU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun 2010 :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0148/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 10 Februari 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0223/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 Maret 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0346/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0381/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0604/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 2 Juni 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1030/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1329/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1651/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 November 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2013/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 6 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2118/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2010 :
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/08/SPP-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/10/SPP-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/14/SPP-GU/V/2010 tanggal 31Mei 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/20/SPP-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/23/SPP-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/37/SPP-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/43/SPP-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Tahun 2010 :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/08/SPM-GU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/37/SPM-GU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/41/SPM-GU/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Kwitansi Pembayaran BBM Solar Dari Dinas ESDM beserta lampirannya :
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.02/II/2010 tanggal 19 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/02/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 24 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 24 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 10 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.05/III/2010 tanggal 10 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/05/II/2010 tanggal 10 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 11 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 11 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 15 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/II/2010 tanggal 15 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 15 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 13 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 19 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Mei 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 14 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 14 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 22 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 22 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 02 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 08 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 08 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 28 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 30 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 30 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 31 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 31 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 06 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 06 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 16 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 16 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 21 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 21 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 23 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 23 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 07 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 07 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 25 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 25 Septrmber 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 desember 2010
Buku Harian Pemakaian BBM (Dengan Catatan Pendropingan) PLTD Dulitukan
Buku Jurnak Kendali PLTD Wulandoni (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Jurnal Harian Operasional Pembangkit PLTD Lamau dan Buku Kendali Pengambilan Barang PLTD Lamau (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Harian PLTD Bareng dan Buku Jurnal Operasional PLTD Bareng (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Catatan Gangguan dan Waktu Operasional PLTD Lewoeleng (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Mesin PLTD Kalikasa (Dengan Catatan Pendropingan)
Tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 Desember 2010
1 Jepitan Lampiran SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2010) terdiri dari :
SSPD No. 1058 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1057 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1056 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1055 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1054 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1053 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1052 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1051 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1050 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 924 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 923 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 933 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 932 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 959 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 958 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 957 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 956 tanggal 28 Desember 2010
1 Jepitan surat-surat terdiri dari :
Kwitansi sudah terima dari Fransiskus Pea, ST tanggal 16 Maret 2009
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah ACCU dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni)
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah Radiator (PLTD Bareng)
Nota dari sejahtera Motor Wangatoa, Lewoleba tanggal 24 April 2010
Nota Kontan dari Toko Eltian Jaya tanggal 06 Juli 2010
Lembaran Kecil Pembelian selang 1 meter dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni) tanggal o3 Februari 2010
Lembaran Kecil Kertas tanggal 16 februari 2010
Slip Setoran BRI tanggal 11 Juni 2010
Kwitansi sudah terima dari Bendahara tanggal 06 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 04 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 26 Agustus 2010
Formulir kiriman uang tanggal 19 Januari 2010 nama PT. Lia Teknindo Dinamika
Kwitansi Biaya Servis berat Kendaraan Dinas pada Srjahtera Motor tanggal 28 Desember 2010
Kwitansi berbentuk tulisan tangan tanggal 09 Agustus 2010
1 Jepitan kwitansi No. BKU 176 tanggal 25 Maret 2009 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/373/2009 tanggal 16 Maret 2009
SPPD tanggal 14 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 327 tanggal 14 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/777/ESDM/VI/2009 tanggal 14 Juni 2010
SPPD tanggal 14 Juni 2010
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 758 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009
SPPD tanggal 20 Agustus 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 355 tanggal 05 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010
SPPD tanggal 07 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 37 tanggal 11 Pebruari 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/19/ESDM/VI/2010 tanggal 15 Januari 2010
SPPD tanggal 15 Januari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 64 tanggal 16 Februari 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/116/ESDM/ 2010 tanggal 16 Februari 2010
SPPD tanggal 16 Februari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 971 tanggal 05 November 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/1488/ESDM/ 2010 tanggal 05 November 2009
SPPD tanggal 05 November 2009
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Faktur tanggal 06 April 2009
Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009
Lampiran Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009 (PLTD Kalikas)
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 512-TGP/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Surat Perjanjian Kerja Nomor : ESDM.900/615.b/2009
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Kartu Kendali SPJ Belanja Dinas ESDM Bulan Maret 2010 tanggal 20 Mret 2010
SPPD Nomor BU.094/659/2010 tanggal 2 Maret 2010
Kwitansi No. BKU 164 tanggal 2o Maret 2010
Surat Tugas Bupati Lembata Nomor : BU.094/294/ESDM/2010 tanggal 20 Maret 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 buah data Droping BBM ke PLTD dari Sie Kelistrikan
1 Jepitan Lembaran Kertas dari :
Lembaran Kertas daftar Pengeluaran untuk Belanja BBM dari Biaya Operasional selama Bulan Desember – Januari 2010
1 Jepitan Kwitansi terdiri dari 57 lembar yang dibuat atas perintah Kadis, ditujukan kepada Samsul Bapa Tua dari Hendrikus pati
55 Lembar Surat Surat Setoran Pajak dalam 1 Jepitan
1 Jepitan Buku Pembantu Pajak SKPD Dinas ESDM Bulan Desember 2010
Foto Copy SK pengangkatan Kadis ESDM Keputusan Bupati Lembata Nomor: 3 Tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan bendaharawan umum daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran Ta. 2010
Foto Copy SK pengangkatan Bendahara Dinas Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 Tahun 2010 tentang penunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpan barang pada satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lembata Ta. 2010
1 Jepitan Kupon Solar dengan nominal total sebesar Rp. 292.620.000,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP jo pasal 21 ayat (1) KUHAP ; menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tidak jujur, merusak sendi-sendi kehidupan masayarakat, maupun di instansi, lembaga dan tempat kerja birokrat ;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ; ------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH dengan pidana penjara selama ............................................................ ; ---------------
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH berupa uang pengganti sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama .........................................................................................
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama .................... bulan ; -------
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Kontrol BBM dan Pengeluaran BBM 2010 milik SAMSUL BAPA TUA selaku brndahara barang.
2 (dua) buah buku harian Penjualan BBM Solar Milik HAJI AMIR selaku pemilik Agen Premium Minyak dan Solar;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata (DPA SKPD), belanja langsung Tahun Anggaran 2010, No DPA SKPD 2.03 2.03 01 17 04 52 (beserta Lampiran);
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun 2010;
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Oktober 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan November 2010.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) bulan Desember 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2010 :
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Februari 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Maret 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan April 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Mei 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juni 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juli 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Agustus 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan September 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Oktober 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan November 2010
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Bulan Desember 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2010 :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/05/SPM-TU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/08/SPM-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/10/SPM-TU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/20/SPM-TU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/23/SPM-TU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/37/SPM-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ESDM.900/43/SPM-TU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun 2010 :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0148/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 10 Februari 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0223/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 Maret 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0346/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 12 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0381/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 20 April 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0604/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 2 Juni 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1030/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 26 Juli 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1329/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 September 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1651/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 8 November 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2013/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 6 Desember 2010
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2118/SP2D.UP/KBUD/2010 tanggal 15 Desember 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2010 :
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/08/SPP-TU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/10/SPP-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/14/SPP-GU/V/2010 tanggal 31Mei 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/20/SPP-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/23/SPP-GU/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/05/SPP-GU/III/2010 tanggal 2 Maret 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : ESDM 900/37/SPP-TU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pengantar, Ringasan, Rincian Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : ESDM 900/43/SPP-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Tahun 2010 :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/05/SPM-GU/III/2010 tanggal 3 Maret 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/10/SPM-GU/IV/2010 tanggal 17 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/08/SPM-GU/IV/2010 tanggal 8 April 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/14/SPM-GU/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/20/SPM-GU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/37/SPM-GU/XI/2010 tanggal 2 November 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/41/SPM-GU/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Nomor : ESDM/900/43/SPM-GU/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010
Kwitansi Pembayaran BBM Solar Dari Dinas ESDM beserta lampirannya :
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/01/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.02/II/2010 tanggal 19 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/02/II/2010 tanggal 17 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 24 Februari 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/03/II/2010 tanggal 24 Februari 2010, Nota Harga Barang tanggal 24 Februari 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 27 Februari 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/04/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 10 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.05/III/2010 tanggal 10 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/05/II/2010 tanggal 10 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 11 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/06/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 11 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/07/III/2010 tanggal 12 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 15 Maret 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/II/2010 tanggal 15 Maret 2010, Nota Harga Barang tanggal 15 Maret 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 31 Maret 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/10/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 13 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 19 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/11/IV/2010 tanggal 19 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 19 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 April 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900.21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/21/IV/2010 tanggal 29 April 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 April 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 April 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Mei 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/V/2010 tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Mei 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 10 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 14 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 14 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 22 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 22 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juni 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juni 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 30 Juni 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 02 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 08 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 08 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 09 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 09 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 12 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 12 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Juli 2010 Kartu Kendali SPJ tanggal 28 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 29 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 29 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 30 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 30 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 31 Juli 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010, Nota Harga Barang tanggal 31 Juli 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 03 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 03 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 06 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 06 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 16 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 16 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 18 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 18 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 21 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 21 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 21 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 23 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 23 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 28 Agustus 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010, Nota Harga Barang tanggal 28 Agustus 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 02 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 02 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 02 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 04 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 04 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 04 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 07 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 07 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 07 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 17 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 17 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 17 Septrmber 2010
1 lembar kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 25 Septrmber 2010, Surat Perintah Membeli Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : ESDM.900/__/IX/2010 tanggal 25 Septrmber 2010, Nota Harga Barang tanggal 25 Septrmber 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran dari dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 desember 2010
Buku Harian Pemakaian BBM (Dengan Catatan Pendropingan) PLTD Dulitukan
Buku Jurnak Kendali PLTD Wulandoni (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Jurnal Harian Operasional Pembangkit PLTD Lamau dan Buku Kendali Pengambilan Barang PLTD Lamau (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Harian PLTD Bareng dan Buku Jurnal Operasional PLTD Bareng (Dengan Catatan Pendropingan)
Buku Catatan Gangguan dan Waktu Operasional PLTD Lewoeleng (Dengan Catatan Pendropingan)
3 (tiga) buah buku yang terdiri dari Buku Jurnal Mesin PLTD Kalikasa (Dengan Catatan Pendropingan)
Tanggal 10 November 2010
Kwitansi Pembayaran Dari Dinas ESDM kepada M. Nasir tanggal 13 Desember 2010
1 Jepitan Lampiran SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2010) terdiri dari :
SSPD No. 1058 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1057 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1056 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1055 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1054 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1053 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1052 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1051 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 1050 tanggal 30 Desember 2010
SSPD No. 924 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 923 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 933 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 932 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 959 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 958 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 957 tanggal 28 Desember 2010
SSPD No. 956 tanggal 28 Desember 2010
1 Jepitan surat-surat terdiri dari :
Kwitansi sudah terima dari Fransiskus Pea, ST tanggal 16 Maret 2009
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah ACCU dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni)
Lembaran Kecil Pembelian 1 buah Radiator (PLTD Bareng)
Nota dari sejahtera Motor Wangatoa, Lewoleba tanggal 24 April 2010
Nota Kontan dari Toko Eltian Jaya tanggal 06 Juli 2010
Lembaran Kecil Pembelian selang 1 meter dari Toko Flores Jaya (PLTD Wulandoni) tanggal o3 Februari 2010
Lembaran Kecil Kertas tanggal 16 februari 2010
Slip Setoran BRI tanggal 11 Juni 2010
Kwitansi sudah terima dari Bendahara tanggal 06 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 04 Agustus 2010
Kwitansi sudah terima dari ESDM tanggal 26 Agustus 2010
Formulir kiriman uang tanggal 19 Januari 2010 nama PT. Lia Teknindo Dinamika
Kwitansi Biaya Servis berat Kendaraan Dinas pada Srjahtera Motor tanggal 28 Desember 2010
Kwitansi berbentuk tulisan tangan tanggal 09 Agustus 2010
1 Jepitan kwitansi No. BKU 176 tanggal 25 Maret 2009 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/373/2009 tanggal 16 Maret 2009
SPPD tanggal 14 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 327 tanggal 14 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/777/ESDM/VI/2009 tanggal 14 Juni 2010
SPPD tanggal 14 Juni 2010
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 758 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009
SPPD tanggal 20 Agustus 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 355 tanggal 05 Juni 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/657/ESDM/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010
SPPD tanggal 07 Juni 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 37 tanggal 11 Pebruari 2010 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/19/ESDM/VI/2010 tanggal 15 Januari 2010
SPPD tanggal 15 Januari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 64 tanggal 16 Februari 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/116/ESDM/ 2010 tanggal 16 Februari 2010
SPPD tanggal 16 Februari 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Kwitansi No. BKU 971 tanggal 05 November 2009 untuk Pembayaran Perjalanan dinas Luar Daerah Lewoleba Jakarta an. Raphael Dadu Hayon beserta lampiran pendukungnya terdiri dari :
Surat Tugas Bupati Lembata No: BU.094/1488/ESDM/ 2010 tanggal 05 November 2009
SPPD tanggal 05 November 2009
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Faktur tanggal 06 April 2009
Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009
Lampiran Nota Pesanan No. ESDM.900/357.a/IV/2009 tanggal 15 April 2009 (PLTD Kalikas)
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 512-TGP/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Surat Perjanjian Kerja Nomor : ESDM.900/615.b/2009
1 Jepitan Lampiran terdiri dari :
Kartu Kendali SPJ Belanja Dinas ESDM Bulan Maret 2010 tanggal 20 Mret 2010
SPPD Nomor BU.094/659/2010 tanggal 2 Maret 2010
Kwitansi No. BKU 164 tanggal 2o Maret 2010
Surat Tugas Bupati Lembata Nomor : BU.094/294/ESDM/2010 tanggal 20 Maret 2010
Lampiran Bukti Tiket Perjalanan Dinas
1 buah data Droping BBM ke PLTD dari Sie Kelistrikan
1 Jepitan Lembaran Kertas dari :
Lembaran Kertas daftar Pengeluaran untuk Belanja BBM dari Biaya Operasional selama Bulan Desember – Januari 2010
1 Jepitan Kwitansi terdiri dari 57 lembar yang dibuat atas perintah Kadis, ditujukan kepada Samsul Bapa Tua dari Hendrikus pati
55 Lembar Surat Surat Setoran Pajak dalam 1 Jepitan
1 Jepitan Buku Pembantu Pajak SKPD Dinas ESDM Bulan Desember 2010
Foto Copy SK pengangkatan Kadis ESDM Keputusan Bupati Lembata Nomor: 3 Tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan bendaharawan umum daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran Ta. 2010
Foto Copy SK pengangkatan Bendahara Dinas Keputusan Bupati Lembata Nomor: 7 Tahun 2010 tentang penunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan pengurus/penyimpan barang pada satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lembata Ta. 2010
1 Jepitan Kupon Solar dengan nominal total sebesar Rp. 292.620.000,-.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari selasa tanggal 16 Juli 2013, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh kami : KHAIRULLUDIN, SH.MH sebagai Ketua, AGUS KOMARUDIN, SH dan ANSYORI SYAIFUDIN, SH masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh ANDERIAS BENU, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ............... sebagai Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| AGUS KOMARUDIN, SH | KHAIRULLUDIN, SH.MH |
| ANSYORI SYAIFUDIN, SH |
PANITERA PENGGANTI
ANDERIAS BENU, SH.