521/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 521/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Heri Susanto Bin Alm. Sukarji
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
NOMOR 521/Pid.Sus/2017/PN Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
1 Nama lengkap : Heri Susanto Bin Alm. Sukarji
2. Tempat lahir : Kediri
3. Umur/Tanggal lahir : 36/16 April 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Letjen Sutoyo Gang Sadar, RT. 003, RW. 004,
Kel. Burengan, Kec. Pesantren, Kota Kediri
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta / Jualan Susu
Terdakwa Heri Susanto Bin Alm. Sukarji ditangkap pada tanggal 28 Juli 2107
Terdakwa Heri Susanto Bin Alm. Sukarji ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 November 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 November 2017 sampai dengan tanggal 1 Januari 2018
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Rinni Puspitasari, SH., MH., advokat yang berkantor di Perum Doko Indah Blok B/25 Kabupaten Kediri, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 521/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 11 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 521/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 4 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 521/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 4 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HER! SUSANTO BIN ALM. SUKARJI bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana kami dakwakan dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan jpidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api (dilakukan penyisihan sebanyak 10 (Sepuluh) butir untuk pemeriksaan Labfor sehingga sisa 40 butir pil LL).
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah .)
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
------------Bahwa ia terdakwa HERI SUSANTO BIN ALM. SUKARJI pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di pinggir jalan Umum Ds. Paron, Kec. Ngasem, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar yang harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa mendapatkan pil jenis LL mulanya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir, dan saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY menyanggupinya.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 Wib saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY menghubungi terdakwa memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa telah ada dan terdakwa disuruh pergi mengambil Pil jenis LL pesanan terdakwa ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri.
Lalu pada hari dan tanggal yang sama terdakwa berangkat untuk mengambil pil jenis LL tersebut dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa telah sampai ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, disitu telah ada saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY, selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp. Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai pembayaran Pil jenis LL kemudian terdakwa diserahi pil jenis LL oleh saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) dan setelah mendapatkan pil jenis LL tersebut terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa.
Lalu dari Pil jenis LL milik terdakwa yang telah dibeli tersebut sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir selanjutnya :
Sebanyak 100 (seratus) butir telah selanjutnya edarkan/jual kepada Sdr. DIDIK (DPO) pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 Wib di tepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, melalui telefon dan kemudian terdakwa janjian bertemu ditempat yang dimaksud tersebut terdakwa menjual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sebanyak 60 (enam puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri setiap harinya sehingga Pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir.
Selanjutnya saksi GUNAWAN SIDIQ dan saksi YUDI SETYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kediri mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil LL lalu pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wib di pinggir jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, pada waktu terdakwa akan mengedarkan Pil jenis LL kepada DIDIK (DPO) terdakwa ditangkap petugas Polisi dan setelah di geledah ditemukan pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api tersebut terdakwa simpan di saku baju kanan depan yang sedang terdakwa pakai, sedangkan di saku celana kiri depan yang sedang terdakwa pakai di temukan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih dan terdakwa mengakui benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa lalu pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih tersebut kemudian di lakukan penyitaan dan terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti berupa pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir disimpan di dalam bekas bungkus kopi kapal api milik terdakwa tersebut kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Juli 2017 untuk dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab.6907/NOF/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 7779/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli NIEKEN DEWI PAMIKATSIH, S.Si.,APt barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi.
Terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai Jualan Susu dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
------------Bahwa ia terdakwa HERI SUSANTO BIN ALM. SUKARJI pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di pinggir jalan Umum Ds. Paron, Kec. Ngasem, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat,yang ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa mendapatkan pil jenis LL mulanya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir, dan saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY menyanggupinya.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 Wib saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY menghubungi terdakwa memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa telah ada dan terdakwa disuruh pergi mengambil Pil jenis LL pesanan terdakwa ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri.
Lalu pada hari dan tanggal yang sama terdakwa berangkat untuk mengambil pil jenis LL tersebut dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa telah sampai ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, disitu telah ada saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY, selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp. Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai pembayaran Pil jenis LL kemudian terdakwa diserahi pil jenis LL oleh saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) dan setelah mendapatkan pil jenis LL tersebut terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa.
Lalu dari Pil jenis LL milik terdakwa yang telah dibeli tersebut sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir selanjutnya :
Sebanyak 100 (seratus) butir telah selanjutnya edarkan/jual kepada Sdr. DIDIK (DPO) pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 Wib di tepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, melalui telefon dan kemudian terdakwa janjian bertemu ditempat yang dimaksud tersebut terdakwa menjual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sebanyak 60 (enam puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri setiap harinya sehingga Pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir.
Selanjutnya saksi GUNAWAN SIDIQ dan saksi YUDI SETYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kediri mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil LL lalu pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wib di pinggir jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, pada waktu terdakwa akan mengedarkan Pil jenis LL kepada DIDIK (DPO) terdakwa ditangkap petugas Polisi dan setelah di geledah ditemukan pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api tersebut terdakwa simpan di saku baju kanan depan yang sedang terdakwa pakai, sedangkan di saku celana kiri depan yang sedang terdakwa pakai di temukan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih dan terdakwa mengakui benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa lalu pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih tersebut kemudian di lakukan penyitaan dan terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti berupa pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir disimpan di dalam bekas bungkus kopi kapal api milik terdakwa tersebut kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Juli 2017 untuk dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab.6907/NOF/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 7779/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli NIEKEN DEWI PAMIKATSIH, S.Si.,APt barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi.
Terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai Jualan Susu dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti dan baik terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi GUNAWAN SIDIQ memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa membenarkan keterangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi dan saksi YUDI SETYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kediri mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil LL lalu pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2017 jam 11.30 Wib di pinggir jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, pada waktu terdakwa akan mengedarkan Pil jenis LL kepada DIDIK (DPO) terdakwa ditangkap petugas Polisi dan setelah di geledah ditemukan pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api tersebut terdakwa simpan di saku baju kanan depan yang sedang terdakwa pakai, sedangkan di saku celana kiri depan yang sedang terdakwa pakai di temukan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih dan terdakwa mengakui benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa lalu pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih tersebut kemudian di lakukan penyitaan dan terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli pil LL dari saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya sebanyak 100 (seratus) butir telah terdakwa edarkan/jual kepada Sdr. DIDIK (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebanyak 60 (enam puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri setiap harinya sehingga Pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir yang diamankan pada saat penangkapan.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-harinya sebagai Jualan Susu dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan kefarmasian atau kesehatan.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
2. Saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi dengan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir, dan saksi menyanggupinya lalu pada jam 15.00 Wib saksi menghubungi terdakwa memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa telah ada dan terdakwa disuruh pergi mengambil Pil jenis LL pesanan terdakwa ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri.
Bahwa kemudian jam 16.00 Wib terdakwa telah sampai ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, disitu telah ada saksi selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai pembayaran Pil jenis LL kemudian terdakwa diserahi pil jenis LL oleh saksi sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) dan setelah mendapatkan pil jenis LL tersebut terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3. Ahli NIEKEN DEWI PAMIKATSIH, SSi., Apt.,yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan baku obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat sesuai dengan pasal 98 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa yang berhak atau boleh mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa barang bukti pil berwarna putih dengan logo LL sebanyak 14.980 (empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh) butir dalam plastik kresek warna hitam tersebut adalah sediaan farmasi yang berupa obat dan tidak boleh diedarkan karena sediaan farmasi tersebut dalam kemasannya tidak ada tanda atau labelnya, sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak ada ijin edarnya;
Atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY dengan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir dan saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY menyanggupinya lalu pada jam 15.00 Wib saksi menghubungi terdakwa memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa telah ada dan terdakwa disuruh pergi mengambil Pil jenis LL pesanan terdakwa ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri.
Bahwa kemudian jam 16.00 Wib terdakwa telah sampai ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, disitu telah ada saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai pembayaran Pil jenis LL kemudian terdakwa diserahi pil jenis LL oleh saksi sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir lalu oleh terdakwa dibawa ke rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya sebanyak 100 (seratus) butir telah terdakwa edarkan/jual kepada Sdr. DIDIK (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebanyak 60 (enam puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri setiap harinya sehingga Pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir yang diamankan pada saat penangkapan.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah pedagang susu dan Terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan untuk jual pil jenis LL tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : : Lab.6907/NOF/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 7779/2017/NOF berupa pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir disimpan di dalam bekas bungkus kopi kapal api milik terdakwa tersebut kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HC1 yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai berikut : pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api (dilakukan penyisihan sebanyak 10 (Sepuluh) butir untuk pemeriksaan Labfor sehingga sisa 40 butir pil LL) dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan ahli, alat bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY dengan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir dan saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY menyanggupinya lalu pada jam 15.00 Wib saksi menghubungi terdakwa memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa telah ada dan terdakwa disuruh pergi mengambil Pil jenis LL pesanan terdakwa ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri.
Bahwa kemudian jam 16.00 Wib terdakwa telah sampai ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, disitu telah ada saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai pembayaran Pil jenis LL kemudian terdakwa diserahi pil jenis LL oleh saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir dan oleh terdakwa dibawa ke rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya sebanyak 100 (seratus) butir telah terdakwa edarkan/jual kepada Sdr. DIDIK (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebanyak 60 (enam puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri setiap harinya sehingga Pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir yang diamankan pada saat penangkapan.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah pedagang susu dan Terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan untuk jual pil jenis LL tersebut;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : : Lab.6907/NOF/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 7779/2017/NOF berupa pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir disimpan di dalam bekas bungkus kopi kapal api milik terdakwa tersebut kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HC1 yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras dan merupakan sediaan farmasi yang berupa obat dan tidak boleh diedarkan karena sediaan farmasi tersebut dalam kemasannya tidak ada tanda atau labelnya, sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak ada ijin edarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, yaitu Primer : pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider : pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum bersifat subsideritas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primer dengan ketentuan apabila dakwaan primer terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi “Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur-unsur dakwaan primer tersebut di atas meliputi :”Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam rumusan ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan, orang yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana adalah Heri Susanto Bin Alm. Sukarji dan di persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terbukti bahwa Heri Susanto Bin Alm. Sukarji adalah benar terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang yang didakwa (error in persoon), maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya niat atau kehendak dari pelaku untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui ada tidaknya niat seseorang untuk melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan oleh undang-undang, maka harus dilihat secara obyektif dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa unsur niat atau kehendak ini berkait dengan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY dengan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir dan saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY menyanggupinya lalu pada jam 15.00 Wib saksi menghubungi terdakwa memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa telah ada dan terdakwa disuruh pergi mengambil Pil jenis LL pesanan terdakwa ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri kemudian jam 16.00 Wib terdakwa telah sampai ditepi jalan umum Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri, disitu telah ada saksi SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai pembayaran Pil jenis LL kemudian terdakwa diserahi pil jenis LL oleh saksi sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir lalu terdakwa membawa ke rumah terdakwa selanjutnya sebanyak 100 (seratus) butir telah terdakwa edarkan/jual kepada Sdr. DIDIK (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebanyak 60 (enam puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri setiap harinya sehingga Pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir yang diamankan pada saat penangkapan.
Menimbang, bahwa dari perbuatan terdakwa di atas, yang mana terdakwa menjual kembali pil jenis LL yang terdakwa beli dari SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY untuk dijual kepada DIDIK untuk memperoleh keuntungan maka terlihat adanya kehendak terdakwa untuk mengedarkan pil jenis LL tersebut kepada orang lain sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya Hakim tidak perlu membuktikan seluruh elemen yang ada dalam unsur ini, cukup apabila salah satu elemen dalam unsur ini terbukti, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah kegiatan mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan/atau mengubah bentuk benda dalam hal ini berupa sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan menyalurkan atau menyerahkan sesuatu benda yang berupa sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang diproduksi atau diedarkan sesuai Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan izin tersebut diberikan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan);
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli Nieken Dewi Pamikatsih, SSi., Apt. bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki tanda atau labelnya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum bahwa pil jenis LL yang dijual oleh terdakwa adalah termasuk sebagai sediaan farmasi yang berupa obat (positip mengandung triheksifenidil HCl) yang termasuk dalam daftar obat keras;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum bahwa pekerjaan Terdakwa adalah pedagang susu dan Terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan untuk jual pil jenis LL tersebut juga terbukti bahwa pil jenis LL yang diperoleh terdakwa dari SIMSON FEBINANDUS YUL KRISTI HANAI SONRAY untuk dijual kepada DIDIK tidak boleh diedarkan karena sediaan farmasi tersebut dalam kemasannya tidak ada tanda atau labelnya, sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak ada ijin edarnya dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan);;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur ketiga ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, yang kualifikasinya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 bahwa selain hukuman pidana penjara maka terdakwa secara komulatif juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan yang besarnya mengenai denda serta lamanya kurungan tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu yang berupa : pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api (dilakukan penyisihan sebanyak 10 (Sepuluh) butir untuk pemeriksaan Labfor sehingga sisa 40 butir pil LL) dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih oleh karena barang bukti pil jenis LL tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diedarkan, maka untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, barang bukti tersebut harus dimusnahkan. Demikian pula mengenai barang bukti handphone, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut harus pula dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat keras;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali atas perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Heri Susanto Bin Alm. Sukarji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: pil jenis LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dibungkus plastik bekas bungkus kopi kapal api (dilakukan penyisihan sebanyak 10 (Sepuluh) butir untuk pemeriksaan Labfor sehingga sisa 40 butir pil LL) dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Jumat tanggal 3 Nopember 2017 oleh kami, Wiryatmo Lukito Totok, S.H. sebagai Hakim Ketua , Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. , dan M. Fahmi Hary Nugroho, S.H,.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2017 oleh Wiryatmo Lukito Totok, S.H. sebagai Hakim Ketua , Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. , dan Guntur Pambudi Wijaya, S.H,.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sugeng Hariyantho,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh Oula Dewi Nurlaily, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Guntur Pambudi Wijaya, S.H,.M.H Panitera Pengganti,
Sugeng Hariyantho,S.H
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Panitera Muda Pidana,
Sugeng Priyono, SH .
NIP. 19620920 198303 1005