164/PDT/2018/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 164/PDT/2018/PT PDG
Jhon Serli Dt. Marajo, selaku pemangku jabatan/pemegang gelar Datuk Marajo (Penghulu Basa) Suku Panyalai, Kenagarian Lubuk Alung, dkk. Melawan : Happy Naldi, S.E, dkk.
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pmn. tanggal 27 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 164/PDT/2018/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Jhon Serli Dt. Marajo, selaku pemangku jabatan/pemegang gelar Datuk Marajo (Penghulu Basa) Suku Panyalai, Kenagarian Lubuk Alung, beralamat di Korong Toboh, Kampung Tangah, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I;
Maiky Maneza, beralamat di Perum Grya Batu Asih Blok B3 No. 24, RT 04/RW. 18, Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam, disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II;
Mailon Maneza, beralamat di Balah Hilir Utara, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi III/Tergugat Rekonvensi III;
Mairid Maneza, beralamat di Balah Hilir Utara, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV;
Para Pembanding dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Pria Madona, S.H., dan Riko Gustiawan Putra, S.H.,Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum Afriendi Sikumbang & Associates, yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 4 RT.02 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 5 September 2018 Nomor : 124/P.SK.Pdt/201, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ;
Lawan :
Happy Naldi, S.E, beralamat di Komplek Perumnas TP Puti Blok 7, Kampung Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi I/
Penggugat Rekonvensi I;
Ny. Zaimah Z, beralamat di Korong Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II;
Erlida M, beralamat di Korong Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III;
Dra. Armanusjah, beralamat di Korong Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi IV/Penggugat Rekonvensi IV;
Dian Fitrina, beralamat di Rumah Makan Simpang Raya, Jl. Raya Padang-Bukittinggi, Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi V/Penggugat Rekonvensi V;
Dewi Rina, beralamat di Jl. Raya Padang-Bukittinggi, (di samping Rumah Makan Simpang Raya) Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI;
Memberi kuasa kepada:
Septi Ernita, S.H., Zainiati, S.H., dan Indri Fianesia, S.H., pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Bambu Nomor 5, Ujung Gurun Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
dan
Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lubuk Alung, Berkedudukan di Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang diwakili oleh :
Eriyanto Datuak Batuah, WNI, 60 tahun, beralamat di Komp. Pondok Citra Blok C/11, RT.004/014, Lubuk Buaya Koto Tangah, Kota Padang kedudukannya selaku Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN Lubuk Alung dan Ketua Komisi Pasar Lubuk Alung;
Mansur MG Datuak Bagindo, WNI, 76 tahun, beralamat di Batang
Tapakis, Desa Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kab. Padang Pariaman, kedudukannya sebagai Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung;
Memberi kuasa kepada Hj. Dhifla Wiyani, S.H.,M.H,. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Dhifla Wiyani & Partners yang beralamat di Vinilon Building Lantai 2-2a Jl Raden Saleh No. 13-17, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 164/PDT/2018/PT PDG tanggal 11 Desember 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara, serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dengan surat gugatan tanggal 12 Februari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 14 Februari 2018 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Pmn, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Bahwa Tergugat I saat ini sedang berusaha untuk melakukan eksekusi pengambil-alihan terhadap Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua dalam perkara ini, yang dikenal dengan Tanah Pasar Lubuk Alung, yang terletak di Korong Pasar, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, seluas kurang lebih 13.000 M2 (tiga belas ribu meter persegi), berdasarkan Putusan Perkara Kasasi No.1427K/Pdt/2013 tertanggal 22 Oktober 2015, dimana Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua tersebut saat ini dikuasai oleh Penggugat I, maka Penggugat I memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pariaman cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tersebut, guna menjaga adanya kepastian hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini;
Bahwa Tergugat I saat ini juga sedang berusaha untuk melakukan pemindahan tangan Objek Sengketa Tumpak Ketiga dalam perkara ini yang terletak di Korong
Pasar, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, seluas kurang lebih 17.000 M2 (tujuh belas ribu meter persegi) kepada Pihak Lain, maka Penggugat I memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pariaman cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar objek sengketa Tumpak Ketiga tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada Pihak Lain, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini;
Bahwa untuk menjamin kepemilikan dan mencegah agar objek sengketa pada Tumpak Pertama, Tumpak Kedua, dan Tumpak Ketiga ini tidak dialihkan atau beralih kepada pihak ketiga lainnya, agar Penggugat I tidak semakin dirugikan dari tindakan Tergugat I dkk tersebut, maka Penggugat I mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Pariaman cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa isi Gugatan dalam Provisi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan isi Gugatan Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Penggugat I adalah Penghulu/Pemegang/Pemangku resmi gelar sako adat Datuk Marajo didalam Kaum Suku Panyalai di Kanagarian Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, sejak tahun 2000; Karenanya, sesuai dengan gelar sako yang telah Penggugat I pegang maka Penggugat I merupakan salah satu bagian dari Pemangku Adat Puncak di Kanagarian Lubuk Alung yang disebut dengan “Basa Nan Barampek, Pucuak Nan Baranam”; Hal ini diperkuat oleh Surat KEPUTUSAN BERSAMA KERAPATAN ADAT NAGARI LUBUK ALUNG, KECAMATAN LUBUK ALUNG DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN No.101/KAN/LA.VII/SAKO ADAT/2000 Tentang Penunjukan Pemangku Gelar Sako Adat Datuk Marajo Suku Panyalai Kanagarian Lubuk Alung tertanggal 26 Juli 2000(Bukti P-1), dan Surat PERSETUJUAN REKOMENDASI KERAPATAN ADAT NAGARI LUBUK ALUNG No.040/KAN/LA.VII/Rek.2002 tertanggal 20 Juli 2002 (Bukti P-2);
Bahwa terhadap pengangkatan Penggugat I sebagai Datuk Marajo tersebut telah dilakukan Upacara “Pajamuan Adat Malewakan Gala” oleh Kaum Suku Panyalai untuk mengesahkan pemegang gelar adat tersebut pada tanggal 26 Oktober 2002 di Balah Hilir, Lubuk Alung (Bukti P-3);
Bahwa Penggugat II, III, dan IV adalah Kemenakan Penggugat I yang mempunyai hak secara garis keturunan adat minang dalam Suku Panyalai Kanagarian Lubuk
Alung untuk menggantikan Penggugat I memegang/mendapatkan Gelar Sako Adat Datuk Marajo yang akan datang; Adat Minangkabau bersistem Matrilineal, yaitu garis keturunan berdasarkan keturunan perempuan/pihak ibu; Jadi Orang Minangkabau mempunyai suku sesuai dengan suku ibu yang melahirkannya; Yang berhak mendapatkan harta pusaka di Minangkabau adalah Perempuan atau dari keturunan perempuan; Begitu juga dengan gelar/jabatan sako adat nya, yang berhak mendapatkan jabatan/gelar sako Datuk adalah anak laki-laki dari turunan perempuan; Laki-laki sebagai Paman/Mamak dalam keluarga yang bertindak sebagai penjaga kaum perempuannya, berhak menuruni/mendapat gelar sako adat dan menikmati harta pusaka, namun tidak berhak utk menurunkan gelar sako adat dan harta pusaka tersebut kepada anak-anaknya; Yang berhak akan menuruni gelar sako adatnya adalah anak laki-laki dari kakak/adik perempuannya (keponakan/kemenakannya); Sesuai pepatah minang, gelar sako adat itu berlaku “Dari Kapalo Turun Ka Bahu” atau dengan kata lain dari Mamak turun ke Kemenakan (anak laki-laki dari saudara perempuan).(Ranji/Tambo Bukti P-4);
Bahwa sesuai adat turun temurun “Adat Salingka Nagari, Pusako Salingka Kaum” di Kanagarian Lubuk Alung, berlaku aturan bahwa selama Pemegang Tampuk /Jabatan/Gelar Sako Adat Datuk Marajo menjabat maka yang bersangkutan akan mendapatkan Hak untuk Mengelola Harta Pusaka Tinggi Kaum Suku Panyalai atau disebut dengan Harta Kagadangan Datuk Marajo, yang berupa sebidang tanah beserta seluruh isinya; Sehingga Harta Kagadangan atau disebut juga Harato Basinggulung ini pengelolaannya akan berpindah-pindah kepada siapa saja yang memegang jabatan/Gelar Adat Datuk Marajo tersebut; Jika Pemegang Gelar Adat tidak ada pada saat itu maka Harta Kagadangan ini harus dikembalikan kepada Kaumnya hingga terpilih lagi Datuk Marajo yang baru;
Bahwa terkait dengan Harta Kagadangan ini selain diatur secara adat turun temurun dalam Adat Salingka Nagari Lubuk Alung, juga diperkuat dalam Perda Provinsi Sumatera Barat No.6/2006 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Bukti P-5); Harta Kagadangan ini gunanya adalah untuk penunjang/panungkek jabatan Si Pemegang Gelar Adat Datuk Marajo tersebut; Atau kalo di Pulau Jawa dikenal dengan nama Tanah Bengkok;
Bahwa berdasarkan Warih Nan Bajawek, Pusako Nan Batarimo, Penguasaan (Pengelolaan) terhadap Harta Kagadangan Datuk Marajo ini oleh Pemegang Gelar Sako Datuk Marajo tersebut, sudah berlaku turun temurun sejak dari Para pemegang Gelar Adat Datuk Marajo yang pertama hingga saat ini; Jadi siapapun yang memegang/menjabat/memangku Gelar Sako Datuk Marajo, maka dia lah yang berhak menguasai/mengelola Harta Kagadangan Datuk Marajo tersebut;
Bahwa Harta Kagadangan Datuk Marajo ini luasnya lebih kurang 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) atau sama dengan 3 Ha (tiga hektar), seluruhnya untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa, terdiri sebagai berikut:
Tumpak Pertama (I) dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Gang Pasar;
Sebelah Selatan : Jalan Gang Pasar yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak II;
Sebelah Timur : Toko-toko pribadi milik pihak lain;
Sebelah Barat : Jalan Gang Pasar yang berbatasan dengan
tanah PJKA;
Tumpak Kedua (II) dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Gang Pasar yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak I;
Sebelah Selatan : Jalan Raya Lubuk Alung-Pariaman yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak III;
Sebelah Timur : Toko-toko pribadi milik pihak lain;
Sebelah Barat : Jalan Gang Pasar yang berbatasan dengan tanah PJKA;
Tumpak Ketiga (III) dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya Lubuk Alung-Pariaman yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak II;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Mardinus Arif dan Tanah Pusaka Datuk Sinaro Suku Panyalai;
Sebelah Timur : Jalan Raya Padang-Bukittinggi;
Sebelah Barat : Tanah PJKA;
Bahwa saat ini yang menguasai dan mengelola Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua tersebut (yang dikenal dengan Tanah Pasar Lubuk Alung) adalah Penggugat I sendiri; Sedangkan Objek Sengketa Tumpak Ketiga sampai saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan keluarganya (antara lain didalamnya termasuk Tergugat II hingga Tergugat VI); Sebelum dikuasai/dikelola oleh Penggugat I, Harta Kagadangan Datuk Marajo Tumpak Pertama, Tumpak Kedua, dan Tumpak Ketiga ini seluruhnya dikuasai dan dikelola oleh Zairin Z. Dt. Marajo (mulai tahun 1965); Sebelumnya lagi dikuasai dan dikelola seluruhnya oleh Me’iya Dt. Marajo (mulai tahun 1939), dan sebelumnya lagi dikuasai dan dikelola seluruhnya oleh Kajo Rahim Dt. Marajo (mulai tahun 1915); Dulunya sekali dikuasai dan dikelola seluruhnya oleh Husin Dt. Marajo (mulai tahun 1888);
Bahwa secara turun temurun telah diketahui bahwa Pasar Nagari Lubuk Alung (disebut juga dengan Pasar Ninik Mamak) lokasinya terletak diatas Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua, yang merupakan sebagian Tanah dari Harta Kagadangan Datuk Marajo; Pasar Nagari Lubuk Alung ini secara operasional dikelola sepenuhnya oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung (dalam hal ini Turut Tergugat); Kerjasama Turut Tergugat dan Datuk Marajo ini dengan sistem bagi hasil sama besar antara Datuk Marajo dan Turut Tergugat; Tanah Kagadangan Datuk Marajo pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua yang dipakai oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk Pasar Nagari Lubuk Alung ini sudah dimulai sejak dulu kala kira-kira pada tahun 1917 hingga saat ini, dengan perjanjian (gentle agreement) dalam jangka waktu yang tidak terbatas;
Bahwa Turut Tergugat (Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung) membentuk Dewan Komisi Pasar untuk mengawasi secara langsung operasional pengelolaan Pasar Nagari Lubuk Alung; Berdasarkan aturan Adat Salingka Nagari di Kanagarian Lubuk Alung, Dewan Komisi Pasar ini beranggotakan 10 orang yang berasal dari Basa Nan Barampek Pucuk Nan Baranam (salah satunya adalah Pemangku gelar sako Datuk Marajo, dalam hal ini sekarang adalah Penggugat I), dan diketuai langsung secara otomatis oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung;
Bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung secara keseluruhan terdiri dari Basa Nan Barampek Pucuak Nan Baranam Jirat Nan Ampek Let.B Nan Tigo beserta Datuk-Datuk Pemangku Adat di Sukunya masing-masing yang ada di dalam Kanagarian Lubuk Alung; Berdasarkan Adat Salingka Nagari Lubuk Alung, yang bisa menjadi Ketua KAN Lubuk Alung hanya lah salah satu dari Basa Nan Barampek Pucuak Nan Baranam (Ninik Mamak Nan Sapuluah) tersebut; Datuk Marajo adalah salah satu anggota dari Basa Nan Barampek (Basa Babingka Tanah) yang mempunyai kekuasaan menguasai Hak Ulayat Suku Panyalai menurut sepanjang Adat Salingka Nagari Lubuk Alung;
Bahwa perihal Tanah Kagadangan Datuk Marajo yang dipakai sebagai Pasar Nagari Lubuk Alung dan dikelola oleh Turut Tergugat ini belakangan di tuangkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Berita Acara Rapat/Sidang Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung (Basa Nan Barampek Pucuak Nan Baranam) tertanggal Rabu 22 Oktober 1997; Pada saat itu Paman/Mamaknya Tergugat I yaitu Zairin Z Dt. Marajo (Pemangku gelar sako adat Datuk Marajo pada waktu itu) ikut hadir
dan turut menandatangani Berita Acara tersebut. (Bukti P-6); Berarti Paman/Mamaknya Tergugat I yaitu Zairin Z Dt. Marajo turut mengakui bahwa Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua yang diatasnya terletak Pasar Nagari Lubuk Alung adalah Harta Kagadangan Datuk Marajo Dalam Urang Nan Sapuluah Nagari Lubuk Alung yang dikerjasamakan dengan Turut Tergugat untuk menjadi Pasar Nagari Lubuk Alung dengan jangka waktu yang tidak terbatas atau untuk selama-lamanya;
Bahwa menjadi permasalahan adalah ketika pemegang Gelar Sako Datuk Marajo terakhir sebelum Penggugat I, yang bernama Zairin Z. Dt. Marajo, meninggal pada tahun 1997, keluarga kecilnya tidak mau mengembalikan Harta Kagadangan Datuk Marajo tersebut kepada Kaum Inti Utamanya; Keluarga kecilnya ini justru ingin menguasai Harta Kagadangan Datuk Marajo tersebut menjadi milik pribadi keluarga kecilnya saja; Padahal seharusnya dengan meninggalnya Zairin Z. Dt. Marajo tersebut maka otomatis Harta Kagadangan Datuk Marajo yang selama ini berpuluh-puluh tahun dia kuasai dan kelola harusnya di kembalikan kepada Kaum Keluarga Intinya hingga terpilih lagi Datuk Marajo yang baru;
Bahwa karena keluarga kecil Zairin Z. Dt. Marajo tidak mau mengembalikan Harta Kagadangan Datuk Marajo secara baik-baik kepada kaumnya maka timbullah Gugatan Perkara No.28/Pdt.G/2000/PN.PRM dari Paman/Mamaknya Penggugat I yang bernama Anasril; Anasril ini adalah Mamak Kepala Waris dari Kaum Inti Utama Jurai/Paruik Datuk Marajo; Atas gugatan tersebut lahirlah Putusan Perkara No.28/Pdt.G/2000/PN.PRM yang isinya memenangkan gugatan tersebut dengan mengembalikan Harta Kagadangan Datuk Marajo kepada Kaum Inti Utama Jurai/Paruik Datuk Marajo (Bukti P-7);
Bahwa sesuai riwayat diketahui orang banyak, seharusnya yang memegang Gelar Sako Datuk Marajo setelah Me’iya Dt. Marajo adalah Paman/Mamak Penggugat I yang bernama Anasril tersebut; Namun karena sesuatu hal, Paman/Mamak Penggugat I yang bernama Anasril ini menolak menerima (lulus baju) Gelar Adat dari Paman/Mamaknya yang bernama Me’iya Dt. Marajo yang sudah sakit-sakitan; Sedangkan pada waktu itu, tidak ada lagi laki-laki dari Jurai/Paruik Keluarga Ibu dari Me’iya Dt. Marajo yang pantas untuk menyandang gelar sako adat Datuk Marajo tersebut; Kondisi ini dimanfaatkan oleh Manidar (neneknya Tergugat I) yang datang menyodorkan anaknya Zairin Z untuk mendapatkan gelar Datuk Marajo tersebut;
Bahwa Manidar tersebut memang masih mempunyai hubungan darah dengan
Anasril dan Penggugat I, yang dalam Adat Minang disebut Anak Pisang; Jadi Kaum Inti Utama Jurai/Paruik Datuk Marajo adalah Bako dari Manidar (neneknya Tergugat I); Manidar ini adalah anak dari M. Yakub atau dikenal dengan nama Mek Ikuik Dt. Rajo Nan Sati, Pucuk Adat Suku Panyalai; Ibunya Manidar bernama Tawaliyah adalah aslinya berasal dari Pesisir Selatan yang bersuku Tanjung; Jadi Manidar itu bersuku Tanjung juga sama seperti ibunya Tawaliyah; Berarti anak-anaknya Manidar yang berjumlah tujuh orang, yang diantaranya ada yang bernama Zairin (kelak dikenal dengan nama Zairin Z. Dt. Marajo), Nazaruddin (Penggugat I dalam Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.PRM), dan Zaimah (Ibu kandung Tergugat I-dalam hal ini juga sebagai Tergugat II) haruslah bersuku Tanjung juga;
Bahwa dengan cerdiknya Manidar mendatangi Rapiah yang merupakan Sanak Ibu dari Me’iya Dt. Marajo (Sepupu dari pihak Ibu), untuk melobi Rapiah agar anaknya yang bernama Zairin Z bisa mendapatkan gelar adat gelar Datuk Marajo; Karena Manidar pintar ngomong dan melobi, disamping memang tidak ada lagi laki-laki di Kaum Inti Utama Jurai/Paruik Datuk Marajo yang patut untuk memegang gelar adat Datuk Marajo tersebut, akhirnya Rapiah setuju Zairin Z bisa memegang gelar adat Datuk Marajo tersebut dengan syarat Manidar pindah menjadi bersuku Panyalai atau dengan kata lain “Malakok ka Suku Panyalai Datuk Marajo”; Disamping itu ada syarat lainnya yang harus di setujui oleh Manidar yaitu Gelar Sako Adat Datuk Marajo ini hanya boleh dipakai untuk satu periode saja, setelah Zairin Z meninggal gelar sako adat tersebut harus dikembalikan kepada laki-laki di Kaum Inti Utama Jurai/Paruik Datuk Marajo yang sebenarnya;
Bahwa Manidar menyetujui persyaratan dari Rapiah tersebut, sehingga sejak itu seluruh keturunan Manidar masuk kedalam suku Panyalai dibawah Payung Datuk Marajo hingga saat ini; Oleh sebab itu Tergugat I sampai Tergugat VI bukanlah termasuk Kaum Keluarga Inti/Asli Suku Panyalai, karena hanya Malakok Ka Suku Panyalai, sehingga mereka seluruhnya seharusnya tidak berhak untuk menguasai Pusako Tinggi Harta Kagadangan Datuk Marajo Suku Panyalai;
Bahwa dengan adanya Putusan Perkara No.28/Pdt.G/2000/PN.PRM, mulai timbul lah keserakahan dari keluarga kecilnya Zairin Z Dt. Marajo; Mereka tidak rela mengembalikan secara baik-baik Harta Kagadangan Datuk Marajo kepada pihak yang lebih berhak, namun justru ingin menguasainya jadi milik pribadi keluarga kecilnya saja, sehingga mereka masukkan gugatan Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.PRM pada tanggal 1 Desember 2001 dari Tergugat I dan
Paman/Mamaknya Tergugat I (Alm.) Dr.H. Nazaruddin Z, SKM terhadap Paman/Mamaknya Penggugat I yang bernama Anasril, dan beberapa orang lainnya yang adalah saudara, kakak beradik, sepupu, duapupu, sanak ibu Penggugat I, yang semuanya bersuku Panyalai, dengan objek sengketanya adalah Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua;
Bahwa dalam gugatannya Tergugat I mendalilkan bahwa Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua adalah Tanah Pusaka Tinggi keluarga kecilnya yang diwarisi turun temurun dari ninik mamak Tergugat I terdahulu yang berasal dari Tanah Kagadangan Datuk Marajo yang terakhir kali dipangku oleh Mamaknya Tergugat I yang bernama Zairin Z. Dt. Marajo; Dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Tumpak Ketiga yang merupakan Harta Kagadangan Datuk Marajo tersebut (Bukti P-8);
Bahwa untuk menguatkan dalilnya Tergugat I memberikan banyak contoh dalam gugatannya itu bagaimana Neneknya (Manidar) yang adalah Ibu dari Zairin Z. Dt. Marajo bisa menagih segala jenis sewa tanah kepada orang-orang yang memanfaatkan Objek Sengketa Tumpak Pertama, Tumpak Kedua dan Tumpak Ketiga. Wajar saja hal ini semua bisa dilakukannya oleh Neneknya Tergugat I (Manidar), karena seluruh Harta Kagadangan Datuk Marajo sedang dibawah kekuasan anaknya yaitu Zairin Z. Dt. Marajo sebagai pemegang gelar adat Datuk Marajo pada saat itu;
Bahwa entah kenapa, apakah majelis hakim yang memeriksa Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.PRM (Bukti P-9) tersebut tidak mengerti adat minang terutama yang berlaku di Kanagarian Lubuk Alung, maka majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut mengabulkan sebahagian gugatan Tergugat I dalam Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.PRM tersebut, yang amarnya menyatakan:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat A.1,2,4,6 Tergugat A.3,5,7,8 Tergugat B dan Tergugat D;
Dalam Provisional:
Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menyatakan sah Penggugat selaku Ahli Waris dari Zairin Z. Datuk Marajo;
Menyatakan Penggugat 1 dan Tergugat 1 adalah sah selaku mamak kepala
waris dalam kaumnya masing-masing;
Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang sah berasal dari Harta Kagadangan Datuk Marajo dalam Urang Nan sapuluh Nagari Lubuk Alung;
Menyatakan objek perkara dahulunya merupakan satu kesatuan dengan Tanah Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang terletak di sebelah Selatan dari Tanah objek perkara, Tumpak Pertama (I), yang sekarang hanya dipisahkan oleh Jalan Pasar Lubuk Alung ke Pariaman;
Menyatakan perbuatan Tergugat A yang telah mengajukan gugatan atas objek perkara dengan cara menggugat Tergugat B dan Tergugat C dalam perkara Perdata No. 28/PDT.G/2000/PN.PRM adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan putusan perkara Perdata Nomor 28/PDT.G/2000/PN.PRM tanggal 25 Juni 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat A, Tergugat B, Tergugat C, Tergugat D, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat A, Tergugat B, Tergugat C, Tergugat D, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 3.229.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Dalam Rekonpensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara NIHIL;
Bahwa Putusan Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.Prm tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang No.115/Pdt/2002/PT.PDG tertanggal 19 Oktober 2002 (Bukti P-10), Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1981K/Sip/2003 tertanggal 28 April 2004 (Bukti P-11), dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 118PK/Pdt/2007 tertanggal 27 April 2010 (Bukti P-12);
Bahwa karena Putusan Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN. Prm tidak bisa dieksekusi, Tergugat I menunjukkan keserakahannya dengan kembali mengajukan gugatan dengan Perkara No.06/Pdt.G/2011/PN.Prm terhadap Paman/Mamaknya Penggugat I yang bernama Anasril, dan beberapa orang lainnya yang adalah saudara, kakak beradik, sepupu, duapupu, sanak ibu Penggugat I, yang semuanya bersuku Panyalai, dengan objek sengketa yang sama adalah Objek
Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua; Perkara ini oleh majelis hakim yang memeriksanya di Pengadilan Negeri Pariaman sempat dinyatakan tidak dapat diterima pada putusan tertanggal 14 Mei 2012 (Bukti P-13), yang mana dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang No.146/Pdt/2012/PT.Pdg tertanggal 16 Oktober 2012 (Bukti P-14); Namun dalam perkara kasasinya No.1427K/Pdt/2013 tertanggal 22 Oktober 2015 (Bukti P-15), gugatan Tergugat I dikabulkan sebahagian yang amar sbb:
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Happy Naldi, SE tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.146/PDT/2012/PT.PDG, tanggal 16 Oktober 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.06/Pdt.G/2011/PN.PRM tanggal 14 Mei 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi;
Menolak Eksepsi dari Tergugat A;
Dalam Provisi:
Menolak Eksepsi dari tergugat A;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menghukum Tergugat B, Tergugat C dan Tergugat D untuk mengosongkan dan membebaskan objek perkara dalam perkara Perdata sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.37/Pdt.G/2001/PN/Prm, tertanggal 24 Juni 2002 jo putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang tertanggal 19 Oktober 2002, DBD No.115/PDT/2002/PT.PDG jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 April 2004, No.1981K/Sip/2003 dari Hak miliknya maupun hak orang lain yang diperdapat dari padanya, kemudian dihukum Tergugat B,Tergugat C dan Tergugat D untuk menyerahkannya kepada Penggugat,jika tergugat B, Tergugat C dan teruntuk tunduk Tergugat D ingkar, mohon dengan bantuan Polisi atau Alat Negara lainnya;
Menghukum Tergugat A untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat A, Tergugat B, Tergugat C dan Tergugat D untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa dari kedua perkara yang diajukan oleh Tergugat I terdapat keanehan yang sangat nyata dimana Penggugat I sebagai pihak yang mempunyai hak dan kepentingan langsung terhadap Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak kedua tersebut justru sama sekali tidak pernah dilibatkan dibawa sebagai pihak dalam dua perkara tersebut, baik dalam gugatan Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.Prm maupun dalam gugatan Perkara No.06/Pdt.G/2011/PN.Prm; Padahal Tergugat I hingga Tergugat VI dan seluruh orang yang ada di Kanagarian Lubuk Alung sangat tau bahwa Penggugat I adalah Penghulu/Pemegang/Pemangku resmi gelar sako adat Datuk Marajo sejak pertengahan tahun 2000 sampai saat ini; Penggugat I juga sempat menjabat menjadi Wali Nagari Lubuk Alung sejak tahun 2006 sampai tahun 2010; Bahkan sejak tahun 2012 hingga saat ini Penggugat I ditunjuk langsung oleh Turut Tergugat menjadi Kepala Pasar Lubuk Alung yang terletak diatas Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak kedua tersebut; Tindakan Tergugat I dan keluarga kecilnya ini yang sangat ingin menguasai Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua secara hukum tanpa melibatkan Penggugat I didalam semua gugatannya, memperlihatkan secara jelas adanya unsur kesengajaan dan itikad tidak baik;
Bahwa sangatlah aneh jika Tergugat I sebagai orang yang berpendidikan yang sangat mengenal dan mengerti dengan jelas seluk beluk adat adat minang terutama di Kanagarian Lubuk Alung, masih berkeras ingin menguasai Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua yang jelas-jelas diketahui oleh semua orang di Kanagarian Lubuk Alung merupakan bagian dari Harta Kagadangan Datuk Marajo; Harta Kagadangan ini jelas-jelas bukanlah menjadi Hak Tergugat I dan keluarga kecilnya;
Bahwa oleh sebab itu tindakan Tergugat I dan Paman/Mamaknya Tergugat I (Alm.) Dr.H. Nazaruddin Z, SKM yang bermaksud ingin menguasai sendiri Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua yang merupakan bagian dari Harta Kagadangan Datuk Marajo, dengan mengajukan gugatan dalam Perkara No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm, junto Perkara No. 06/Pdt.G/2011/PN.Prm adalah jelas-jelas Perbuatan Melawan Hukum, yang sangat merugikan bagi Penggugat I sebagai pemegang resmi gelar adat Datuk Marajo baik secara hukum maupun secara adat istiadat Kanagarian Lubuk Alung;
Bahwa Tergugat I dalam gugatannya baik perkara No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm maupun Perkara No. 06/Pdt.G/2011/PN.Prm dengan jelas mengakui bahwa Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua yang diatasnya terletak
Pasar Nagari Lubuk Alung, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Tumpak Ketiga yang merupakan Harta Kagadangan Datuk Marajo Dalam Urang Nan Sapuluah Nagari Lubuk Alung; Hal ini diakui dan dikuatkan oleh Majelis hakim yang memeriksa perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.Prm maupun Perkara No. 06/Pdt.G/2011/PN.Prm dalam pertimbangan dan putusannya yang menyatakan bahwa Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua yang diatasnya terletak Pasar Nagari Lubuk Alung adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan Tumpak Ketiga merupakan Harta Kagadangan Datuk Marajo Dalam Urang Nan Sapuluah Nagari Lubuk Alung;
Bahwa dengan demikian berarti sudah terbukti dan dibuktikan secara hukum bahwa Objek Sengketa Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua (yang diatasnya terletak Pasar Nagari Lubuk Alung) dan Tumpak Ketiga adalah bagian dari Harta Kagadangan Datuk Marajo Dalam Urang Nan Sapuluah Nagari Lubuk Alung, berarti secara Hukum Adat Salingka Nagari Lubuk Alung, Harta Kagadangan Datuk Marajo itu seharusnya lah dikuasai oleh Pemegang Gelar Adat Sako Datuk Marajo yang sah, yang ada saat ini yang dipegang oleh Penggugat I; Sehingga Tergugat I dan keluarganya tidak berhak untuk menguasai Objek Sengketa secara hokum;
Bahwa berdasarkan Adat Salingka Nagari Lubuk Alung, Harta Kagadangan Datuk Marajo ini tidak bisa beralih atau dialihkan atau dirubah status hukumnya begitu saja menjadi harta pusaka tinggi kaum tertentu; Jika harus dilakukan maka haruslah memenuhi kesepakatan suku dalam persukuan Panyalai; Sehingga Perbuatan Tergugat I dkk yang telah mengajukan dan menyatakan Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua adalah merupakan pusaka tinggi kaum keluarganya saja adalah perbuatan melawan hukum sehingga Putusan Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.PRM junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang No.115/Pdt/2002/PT.PDG junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1981K/Sip/2003 junto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 118PK/Pdt/2007, dan Putusan Perkara Kasasi No.1427K/Pdt/2013 haruslah dinyatakan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum, dan harus dibatalkan sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa pada intinya Tergugat I dan seluruh keluarga Ibunya yang dalam hal ini diwakili oleh Tergugat II sampai VI, tidak berhak menguasai secara sepihak semua Objek Sengketa (Tumpak Pertama, Kedua, dan Ketiga) karena ada 2 (dua) alasan:
Harta Kagadangan Datuk Marajo tersebut hanya bisa dikelola dan dinikmati
selama pemegang gelar tersebut masih hidup atau menyandang gelarnya, tapi tidak bisa diwariskan kepada anak atau kemenakannya; Karena ketika pemegang gelar tersebut sudah tidak ada/meninggal dunia maka Harta Kagadangan tersebut harus dikembalikan kepada Kaum Keluarga Inti/Asli Datuk Marajo di Suku Panyalai. Dalam hal ini karena Zairin Z Dt. Marajo sudah meninggal pada tahun 1997, maka keluarganya tidak boleh mengusai Harta Kagadangan tersebut dan harus dikembalikan kepada Keluarga Inti/Asli Datuk Marajo di Suku Panyalai;
Almarhum Zairin Z Dt. Marajo dan Tergugat I bukanlah berasal dari Kaum Inti/Asli Suku Panyalai, karena Tergugat I dan keluarga besar Ibunya hanya Malakok ka Suku Panyalai;
Tergugat I dan keluarga besar Ibunya pada dulunya bukanlah berasal dari Suku Penyalai tapi berasal dari Suku Tanjung; Nenek dari Zairin Z Dt. Marajo (Paman/Mamak Tergugat I) dan Zaimah (Tergugat II - Ibunya Tergugat I) yang bernama Tawaliyah adalah aslinya berasal dari Pesisir Selatan yang bersuku Tanjung; Tawaliyah diperistri oleh M. Yakub atau dikenal dengan nama Mek Ikuik Dt. Rajo Nan Sati, Pucuk Adat Suku Panyalai; Berarti anaknya Tawaliyah yang bernama Manidar harusnya bersuku Tanjung juga; Anak Manidar yang bernama Zaimah Z (Tergugat II - Ibunya Tergugat I) dan Zairin Z Dt. Marajo harusnya juga bersuku Tanjung; Berarti Tergugat I pun harusnya bersuku Tanjung; Bagaimana mungkin orang yang bersuku Tanjung bisa mengklaim sebagai pemilik Harta Kagadangan Datuk Marajo Suku Panyalai??? (Bukti Ranji/Tambo terlampir)
Bahwa untuk menguatkan alibinya, Tergugat I baik dalam gugatan perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.Prm maupun dalam Perkara No. 06/Pdt.G/2011/PN.Prm, menyatakan bahwa Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua adalah benar bahagian dari Harta Kagadangan Datuk Marajo yang merupakan satu kesatuan dengan Objek Sengketa pada Tumpak Ketiga yang dikuasai Neneknya Tergugat I yang bernama Manidar selama bertahun-tahun; Sehingga Majelis Hakim yang memeriksa kedua perkara tersebut dalam putusannya yang menyatakan bahwa Objek Sengketa (berarti diakui secara keseluruhan objek sengketa pada Tumpak Pertama, Kedua, dan Ketiga) adalah benar Harta Kagadangan Datuk Marajo; Oleh sebab itu Majelis hakim yang memeriksa perkara ini haruslah memutuskan bahwa Objek Sengketa Tumpak Pertama, Tumpak Kedua, dan Tumpak Ketiga adalah Harta Kagadangan Datuk Marajo secara utuh satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan
Tergugat VI yang selama bertahun-tahun ini mencoreng nama baik Penggugat I sebagai Ninik Mamak Pemangku Gelar Sako Adat Datuk Marajo Dalam Urang Nan Sapuluah Nagari Lubuk Alung jelas-jelas sangat merugikan Penggugat I dan Kaum Penggugat I, sehingga hal ini sangat mengganggu pikiran dan kesehatan Penggugat I selama bertahun-tahun; Kerugian immateriil ini tidak bisa dinilai dengan uang, namun untuk dapat menentukan besar nilainya maka Penggugat I meminta ganti rugi kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa selain kerugian kerugian immateriil, Penggugat I juga menderita kerugian materiil yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI sebesar:
kerugian jika Objek Sengketa tidak bermasalah maka dapat dijual seharga Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah);
kerugian berupa keuntungan jika Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua dibangun pasar dan kemudian dijual sebagai tempat bisnis kepada pihak ketiga maka akan bisa menjadi 500 kios x Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Jadi kerugiannya adalah sebesar Rp. 100.000.000.000- (seratus milyar rupiah);
kerugian berupa keuntungan jika Objek Sengketa pada Tumpak Ketiga dibangun Ruko dan kemudian dijual sebagai tempat bisnis kepada pihak ketiga maka akan bisa menjadi 60 ruko x Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); Jadi kerugiannya adalah sebesar Rp. 90.000.000.000- (Sembilan puluh milyar rupiah);
Bahwa demi untuk menjamin kepemilikan atas objek sengketa dan mencegah agar objek sengketa ini tidak dialihkan atau beralih kepada pihak ketiga lainnya, agar Penggugat I tidak semakin dirugikan dari tindakan Tergugat I dkk tersebut, maka Penggugat I mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Pariaman cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut, dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) tersebut;
Berdasarkan uraian diatas, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pariaman melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan gugatan provisi Penggugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Kasasi No.1427K/Pdt/2013 tertanggal 22 Oktober 2015 terhadap Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua dalam perkara ini, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) atas Objek Sengketa pada Tumpak Pertama, Tumpak Kedua dan Tumpak Ketiga berupa tanah yang terletak di Korong Pasar, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, seluas kurang lebih 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) atau sama dengan 3 Ha (tiga hektar);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Penggugat I adalah sah selaku Penghulu/Pemegang/Pemangku resmi gelar Sako Adat Datuk Marajo didalam Kaum Suku Panyalai di Kanagarian Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman;Menyatakan Objek Sengketa adalah Harta Kagadangan Datuk Marajo dalam Urang Nan Sapuluh Nagari Lubuk Alung, yang luasnya lebih kurang 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) atau sama dengan 3 ha (tiga hektar), yang batas-batasnya adalah:
Tumpak Pertama (I) dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Gang Pasar;
Sebelah Selatan : Jalan Gang Pasar yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak II;
Sebelah Timur : Toko-toko pribadi milik pihak lain;
Sebelah Barat : Jalan Gang Pasar yang berbatasan dengan tanah PJKA;
Tumpak Kedua (II) dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Gang Pasar yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak I;
Sebelah Selatan : Jalan Raya Lubuk Alung-Pariaman yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak III;
Sebelah Timur : Toko-toko pribadi milik pihak lain;
Sebelah Barat : Jalan Gang Pasar yang berbatasan dengan tanah PJKA;
Tumpak Ketiga (III) dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya Lubuk Alung-Pariaman yang disebaliknya berbatasan dengan Tumpak II;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Mardinus Arif dan Tanah Pusaka Datuk Sinaro Suku Panyalai;
Sebelah Timur : Jalan Raya Padang-Bukittinggi;
Sebelah Barat : Tanah PJKA;
Menyatakan Penggugat I selaku pemegang jabatan/pemangku resmi Gelar Sako Datuk Marajo Dalam Nan Sapuluh di Kanagarian Lubuk Alung memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola dan menguasai Objek Sengketa yang merupakan Harta Kagadangan Datuk Marajo, sesuai aturan “Adat Salingka Nagari, Pusako Salingka Kaum” di Kanagarian Lubuk Alung;
Menyatakan Putusan Perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.PRM junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang No.115/Pdt/2002/PT.PDG junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1981K/Sip/2003 junto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 118PK/Pdt/2007, dan Putusan Perkara Kasasi No.1427K/Pdt/2013 tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibatalkan;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) atas Objek Sengketa Tumpak Pertama, Kedua, dan Ketiga;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk mengosongkan dan membebaskan Objek Sengketa Tumpak Ketiga dari Hak miliknya maupun hak orang lain yang diperdapat dari padanya untuk diserahkan kembali seluruhnya secara utuh kepada Para Penggugat, dan jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI ingkar, maka dibantu Polisi atau Alat Negara lainnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat I sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian material kepada Penggugat I yang jumlahnya sebagai berikut:
kerugian jika Objek Sengketa tidak bermasalah maka dapat dijual seharga Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah);
kerugian berupa keuntungan jika Objek Sengketa pada Tumpak Pertama dan Tumpak Kedua dibangun pasar dan kemudian dijual sebagai tempat bisnis kepada pihak ketiga maka akan bisa menjadi 500 kios x Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Jadi kerugiannya adalah sebesar Rp. 100.000.000.000- (seratus milyar rupiah);
kerugian berupa keuntungan jika Objek Sengketa pada Tumpak Ketiga dibangun Ruko dan kemudian dijual sebagai tempat bisnis kepada pihak ketiga maka akan bisa menjadi 60 ruko x Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); Jadi kerugiannya adalah sebesar Rp. 90.000.000.000- (Sembilan puluh milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis hakim yang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi memberikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Tidak berkapasitas dalam mengajukan gugatan;
Bahwa oleh karena Penggugat mendalilkan dalam surat gugatannya bahwa Penggugat mengajukan surat gugatan dalam perkara aquo dalam Kapasitasnya sebagai Pemangku Jabatan/Pemegang Gelar Dt. Marajo (Penghulu Basa) dalam suku Panyalai dalam Kanagarian Lubuk Alung, maka untuk itu Penggugat tidaklah berkapasitas mengajukan surat gugatan dalam perkara aquo, karena:
Penggugat I belum sah memangku Jabatan/Pemegang Gelar Dt. Marajo dalam suku Panyalai, dan masalah tersebut telah dipertimbangkan dalam perkara Perdata No. 37/Pdt.G/ 2001/PN.Prm, dimana dalam perkara tersebut Tergugat I telah menampilkan surat bukti dalam perkara tersebut diatas bahwa Jhon Serli bukanlah menjabat sebagai Dt. Marajo, yang terjadi waktu pada saat perkara No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm sedangkan diproses di Tingkat Pengadilan Tinggi Padang Jhon Serli (Penggugat I) memaksakan kehendaknya dengan cara bekerja sama dengan Baidir H.U Dt. Rajo Nan Sati (Ketua KAN), dimana H.U Dt. Rajo Nan Sati selaku Pucuk Adat suku Panyalai telah mengangkat Jhon Serli sebagai Dt. Marajo secara pribadi, tetapi sebelum H.U Dt. Rajo Nan Sati meninggal dia mencabut kembali surat pengangkatan Jhon Serli tersebut;
Bahwa menurut hukum adat yang berlaku di Nagari Lubuk Alung pengangkatan Dt. Marajo baru syah adalah Jika seseorang yang menyandang Glr Dt. Marajo harus diperelatkan diatas tanah pusako, dan untuk itu terlebih dahulu ada surat izin dari Kepala Desa, dari Wali Nagari, Camat, izin keramaian dari Kapolsek Kec. Lb. Alung, izin dari LAN, izin dari ninik mamak yang berjinih adat, Urang Nan Sapuluh Nagari Lubuk Alung, kalau di Pariaman harus ada izin Kesbank Linmas, LKAAM Padang Pariaman;
Bahwa dalam pencalonan Penggugat I (Jhon Serli) sebagai Dt. Marajo, baik Camat, Ninik Mamak, Urang Nan Sapuluh Nagari Lubuk Alung, Kepala Desa Balah Hilir Kab. Padang Pariaman, LAN Lubuk Alung telah mengeluarkan surat larangan untuk mengadakan jamuan pengangkatan penghulu Glr. Dt. Marajo, sampai ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti;
Bahwa pada tgl 12 April 2006 KAN Lubuk Alung menyurati pada Bupati Padang Pariaman, yang isinya pada pokoknya, KAN Lubuk Alung meminta pada Bupati Padang Pariaman dalam penerbitan Keputusan Wali Nagari Lubuk Alung yang dimenangkan oleh Jhon Serli tidak memakai Glr Datuak Marajo, hal tersebut juga dikuatkan oleh:
Berita Acara Rapat ninik mamak urang Nan sapuluh Dalam Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lb. Alung tentang keberadaan Glr sako Dt. Marajo Basa suku Panyalai yang dijabat oleh Jhon Serli, yang pada pokoknya ninik mamak Urang Nan Sapuluh dalam Nagari Lubuk Alung belum menerima keberadan Jhon Serli sebagai Dt. Marajo;
Adanya surat Penangguhan pengangkatan Jhon Serli sebagai Dt. Marajo tgl 28 Agustus 2002 dari Mamak Paruik H. Rohana, Adanya surat keberatan dari Mamak Kepala waris kaum Penggugat I yaitu Anasril tgl 7 Juli 2000 yang ditujukan pada U.B.DT.R.Nan Sati Ketua KAN LB. Alung yang isinya pada pokoknya pencalonan Jhon Serli sebagai pemangku Dt. Marajo belum pernah dimusyawarahkan dengan kaum, dan Anasril selaku MKW tidak pernah diberitahu, karenanya Anasril selaku MKW tidak menyetujui perbuatan memaksakan kehendak yang nyata-nyata bertentangan dengan azaz musyawarah mufakat;
Adanya surat keberatan dari keluarga Alm. Z.Z. Dt. Marajo yang ditandatangani oleh Happy Naldy;
Adanya surat pencabutan tandatangan an. Kepala Korong Belah Hilir oleh AB. DT Kayo;
Adanyanya surat dari Camat LB. Alung yang ditujukan pada Ketua KAN LB. Alung untuk membahas masalah pengangkatan Glr. DT. Marajo suku Panyalai di tk. Kaum suku Panyalai, ditk. Lembaga Adat Nagari LB. Alung, sehubungan dengan adanya sengkta sako dan pusaka dalam Perkara Pdt. No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm yang sedang berlangsung;
Berdasarkan Point a s/d e terbukti diatas Penggugat I bukanlah pemangku GLR Dt. Marajo dalam suku Panyalai. Penggugat I baru dicalonkan menjadi pemegang Glr Dt. Marajo;
Pemangku Jabatan/Gelar Dt. Marajo dalam suku Panyalai Kanagarian Lubuk Alung bukanlah Penggugat I, dimana sejak Alm. Zairin Z Dt. Marajo (Mamak Tergugat I s/d VI) selaku pemilik Sako (Gelar) Dt. Marajo dalam suku Panyalai meninggal dunia maka belum ada diangkat sebagai Pengganti Dt. Marajo Zairin Z DT. Marajo s/d sekarang. Hal mana terbukti dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman dalam perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/ PN. Prm tgl 24 Juni 2002 jo Put. Pengadilan Tinggi Padang No. 115/PDT/2002/PT.Pdg tgl 19 Oktober 2002 jo Putusan Kasasi MA RI Reg. No. 1981 K/Sip/2003 tgl 28 April 2004 dan Putusan mana dikuatkan Pula oleh Putusan Perdata No. 06/ Pdt.G/2011 tgl 14 Mei 2012 jo Put. DBP No. 146/PDT/ 2012/PT.Pdg tgl 24 September 2012 jo Put. Kasasi MA RI Reg. No. 1427 K/DT/2013 tgl 22 oktober 2014, bahwasanya sejak Zairin Z. Dt. Marajo meninggal dunia, maka s/d sekarang belum ada dilewakan Dt. Marajo dalam suku Panyalai, dan sebagai pemilik Sako (Gelar Dt. Marajo) dalam suku Panyalai adalah Para Tergugat;
Bahwa hal mana dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari Ketua KAN pada bulan Mai 2016, yang isinya mengakui dengan tegas isi putusan No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm yang telah Inkracht;
Bahwa yang pernah memangku jabatan/Gelar Dt. Marajo itu bukan hanya dari Kajo Rahim, Mek Iya, Zairin Dt. Marajo, tapi masih ada diatas Kajo Rahim yaitu: Kasimun Dt. Marajo, Husin DTt Marajo, Kedua Dt. Marajo adalah dari Pihak Kaum Tergugat I, yakni Happy Naldi;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum suku Panyalai atau harta kagadangan Dt. Marajo,
maka dengan demikian yang berwewenang mengajukan gugatan terhadap objek perkara adalah Mamak Kepala waris dalam kaum Para Penggugat, karena Para Penggugat mendalilkan Penggugat I sebagai Pemangku Jabatan/Gelar Dt. Marajo saat ini, sedangkan Penggugat I bukanlah sebagai Mamak Kepala waris dalam kaum Para Penggugat, yang menjadi Mamak Kepala waris dalam kaum Para Penggugat Adalah Anasril, sebagaimana dalil posita surat gugatan Para Penggugat, dimana Anasril telah menjadi pihak yaitu sebagai Tergugat dalam perkara Perdata No. 37/PDT.G/2001/PN.Prm;
Berdasarkan semua alasan tersebut diatas Penggugat tidaklah berwewenang/tidak berkapasitas dalam mengajukan surat gugatan dalam perkara aquo ke Pengadilan Negeri Pariaman, karena Penggugat I bukanlah sebagai mamak kepala waris dalam kaum, dan Penggugat I bukanlah pemangku jabatan/pemegang Glr Dt. Marajo dalam suku Panyalai;
Gugatan kekurangan subyek hukum;
Bahwa sesuai dengan dalil posita surat gugatan Para Penggugat pada halaman 11 angka 20, yang mendalilkan bahwa Paman/Mamaknya Tergugat I Alm. Dr. H. Nazaruddin Z. SKM pernah mengajukan surat gugatan terhadap Paman/Mamak Penggugat I yang bernama Anasril yakni Perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm, sehingga Para Penggugat pada Petitum surat gugatannya angka 5 menuntut membatalkan Putusan Perkara No. 37/PDT.G/PN.PRM Jo Put. Pengadilan Tinggi Padang No. 115/Pdt/2002/PT.Pdg jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1981 K/Sip/2003 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 118 PK/Pdt/2007 dan Putusan Kasasi No.1427 K/Pdt/2013;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seharusnyalah Para Penggugat menarik semua pihak yang ada dalam perkara tersebut diatas, sementara dalam perkara aquo, Para Penggugat tidak ada menarik semua pihak dalam perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm, yakni Para Pedagang Pasar Lubuk Alung, termasuk Kepala Pasar Lubuk Alung. Dan apalagi Ketua KAN Lubuk Alung dan Kepala Pasar lubuk Alung telah pula membuat dan menandatangani surat pernyataan yang isinya menerima isi putusan dalam perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN. Prm;
Bahwa juga Penggugat mendalilkan, Harta Kagadangan Dt. Marajo ini luasnya lebih kurang 3 Ha seluruhnya untuk selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa. Sehingga semua pihak yang ada diobjek sengketa harus ikut digugat;
Sedangkan objek sengketa tumpak III telah terbit 5 sertifikat atas nama kaum Tergugat I s/d VI, dan diatasnya telah berdiri beberapa bangunan rumah kontrakan, Ruko, Kantor, Sorum Suzuki dan ada yang telah Tergugat I jual pada pihak lain seperti Bank Nagari, Bank BPR, maka dengan demikian semua orang yang menguasai objek perkara Tumpak III harus ditariknya sebagai Para pihak dalam perkara aquo, karena Jika Objek perkara akan dieksekusi akan menyulitkan nantinya;
Berdasarkan alasan pada huruf a,b tersebut diatas Gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Para Penggugat tidak bekapasitas mengajukan gugatan dalam perkara aquo dan gugatan Para Penggugat kekurangan subjek hukumnya;
Bahwa Gugatan Para Penggugat Nebis in Idem;
Bahwa sesuai dengan dalil Posita surat gugatan Para Penggugat pada angka 20 halaman 11 mendalilkan, bahwa .........., sehingga mereka masukkan gugatan Perkara No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm pada tgl 1 Desember 2001 dari Tergugat I dan Paman/Mamaknya Tergugat I (Alm) Dr. H. Nazaruddin Z. SKM terhadap Paman/Mamaknya Penggugat 1 yang bernama Anasril. .........dan Seterusnya;
Bahwa berdasarkan semua uraian dan alasan tersebut diatas, karena objek sengketa dan masalah sako Dt. Marajo, telah pernah diperkarakan dahulunya antara Tergugat I dan Paman/Mamak Para Tergugat melawan Mamak/Paman Penggugat I yakni Anasril sesuai dalil posita Penggugat, yang sekaligus merupakan pengakuan dari Para Penggugat, maka secara Hukum Putusan dalam Perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/ PN.Prm jo. Put. PT.DBP No. 115/Pdt/2002/PT.Pdg jo Put. Kasasi MA RI No. 1982.K/sip/2003 jo Put. PK No. 118 PK/Pdt/2007 dan Put. Kasasi MA RI No. 1427.K/Pdt/2013 terhadap objek perkara berlaku juga Bagi Para Penggugat, karena Para Penggugat merupakan Kemenakan dari Anasril, dimana Anasril dalam perkara terdahulu bertindak selaku Mamak Kepala waris dalam kaum Penggugat (Jhon Serli) adalah merupakan pihak dalam perkara terdahulu tersebut diatas;
Sehingga terhadap perkara aquo dapat diterapkan Azas Nebis in Idem, karena kepentingan Para Penggugat telah terwakili oleh Anasril (Mamak Kepala waris dalam kaum Para Penggugat), sebab Menurut Hukum Adat Minangkabau Mamak Kepala waris dalm kaum bertindak keluar dan kedalam Pengadilan;
Gugatan Para Penggugat Kabur (obscuur libel).);
Bahwa Para Penggugat telah menggabungkan antara Objek perkara Tumpak I (satu), II (dua) dengan Tumpak III (Tiga), padahal sebagaimana sama-sama ketahui, sesuai dalil posita surat gugatan Para Penggugat dan Petitum gugatan Para Penggugat, yang Para Penggugat Gugat adalah objek dalam perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm, sedangkan yang merupakan objek dalam perkara Perdata No. 37/Pdt.G/ 2001/PN.Prm hanyalah Tumpak I dan Tumpak II, dan dalam putusan perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm tersebut hanya berbunyi sebelah utara objek sengketa berbatas dengan kawan ini juga, kawan ini juga yang dimaksud adalah tumpak III;
Sedangkan tumpak III tidak termasuk dalam objek sengketa Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm, akan tetapi objek sengketa tumpak III masuk dalam sebagian objek perkara No. 37/1965 Prm jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 95/1975 PT.Pdg dan Putusan No. 21 /B/J/K/1981 Prm tgl 20 April 1982 jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 87/B/J/K/1982. PT. Pdg tgl 11 Nopember 1982 jo Putusan MA RI Reg. No. 609/K/Sip/1979, tgl 28 Juli 1981, perkara mana terjadi antara Mamak Kepala Waris Tergugat I s/d Tergugat VI yaitu Zairin.Z Dt. Marajo berlawan dengan Nurmali, dan dalam perkara mana objek perkara Tumpak III dinyatakan sebagai pusaka tinggi kaum Tergugat, dan Putusan mana telah mempunyai kekuatan Hukum pasti, sehingga dengan demikian gugatan Para Penggugat sangat Kabur (Obscuur Libel), karena walaupun objek perkara tumpak III letaknya berbatas sepadan langsung dengan objek perkara Tumpak II, akan tetapi karena objek perkara tumpak III tidak termasuk dalam objek perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm, akan tetapi masuk dalam sebagian objek sengketa dalam perkara Perdata No. 37/1965 Prm jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 95/1975 PT.Pdg dan Putusan No. 21/B/J/K/1981 Pn. Prm tgl 20 April 1982 jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 87/B/J/K/1982/PT. Pdg tgl 11 Nopember 1982 jo Putusan MA RI Reg. No. 609/K/Sip/1979, tgl 28 Juli 1981, sehingga gugatan terhadap objek perkara Tumpak III menurut Hukum Acara Perdata tidak boleh digabungkan dengan objek perkara Tumpak I,II, akan harus digugat secara terpisah;
Bahwa dalam posita surat gugatan Para Penggugat, Para Penggugat memakai istilah Kaum Keluarga inti, siapakah kaum keluarga inti yang Para Penggugat maksud tidak ada dijelaskan dalam posita surat gugatan Para
Penggugat, hal tersebut menyebabkan surat gugatan Para Penggugat kabur;
Berdasarkan semua alasan dan uraian Tergugat I s/d VI tersebut diatas gugatan Para Peggugat sangat kabur (Obscuur Libel), karenanya beralasan hukum gugatan Para Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena Nebis In Idem;
Dalam Provisi;
Bahwa dalil jawaban Tergugat I s/d Tergugat VI terhadap gugatan Provisi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil eksepsi Tergugat I s/d Tergugat VI;
Bahwa terbukti objek sengketa Tumpak I, II adalah merupakan objek dalam sengketa Perdata No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm jo Put. DBP No. 115/Pdt/2002/PT.Pdg jo Putusan Kasasi MA RI No. 1981 K/Sip/2007 jo Putusan PK No. 118 PK/Pdt/2007 dan Putusan Kasasi MA RI No. 1427 K/Pdt/2013, perkara mana telah mempunyai kekuatan hukum pasti;
Bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut diatas telah diberi pertimbangan hukum merupakan pusaka tinggi kaum Para Tergugat;
Bahwa mengenai Sako (Gelar Dt. Marajo) dalam perkara tersebut diatas telah diberi pertimbangan hukumnya dinyatakan milik dari Tergugat I s/d Tergugat VI, karena dalam putusan perkara tersebut diatas dinyatakan Tergugat I sebagai ahli waris dari Zairin Z.Dt. Marajo;
Sedangkan objek sengketa tumpak III sebagiannya merupakan objek sengketa dalam perkara Perdata No. 37/1965 Prm jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 95/1975 PT.Pdg dan Putusan No. 21/B/J/K/1981 Prm tgl 20 April 1982 jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 87/B/J/K/1982/PT.Pdg tgl 11 Nopember 1982 jo Putusan MA RI Reg. No. 609/K/Sip/1979, tgl 28 Juli 1981;
Tidak benar objek sengketa Tumpak I, II dikuasai oleh Para Penggugat, yang benarnya objek sengketa saat ini masih dikuasai oleh Para Pedagang Pasar Lubuk Alung;
Berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas tuntutan Provisi dari Para Penggugat tidak beralasan hukum untuk dikabulkan, karena terhadap objek sengketa telah ada Putusan terdahulu yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Tergugat I dan Sako Dt. Marajo adalah milik kaum Tergugat dalam suku Panyalai;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa apa yang telah Tergugat I s/d Tergugat VI dalilkan pada dalil Eksepsi, mohon dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini;
Pada prinsipnya Tergugat I s/d Tergugat VI menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Para Penggugat, kecuali untuk hal hal yang telah diakui secara tegas dan nyata;
Bahwa tidak benar saat ini Dt. Marajo dijabat oleh Jhon Serli, karena:
Pemangku Jabatan/Gelar Dt. Marajo dalam suku Panyalai Kanagarian Lubuk Alung bukanlah Penggugat I, dimana sejak Alm. Zairin Z Dt. Marajo (Mamak Tergugat I s/d VI)selaku pemilik Sako (Gelar) Dt. Marajo dalam suku Panyalai meninggal dunia maka belum ada diangkat sebagai Pengganti Dt. Marajo Zairin. Z Dt. Marajo s/d sekarang;
Bahwa yang pernah memangku jabatan/Gelar Dt. Marajo itu bukan hanya dari Kajo Rahim, Mek Iya, Zairin. Z Dt. Marajo, tapi masih ada diatas Kajo Rahim yaitu: Kasimun Dt. Marajo, Husin Dt. Marajo, Keduanya Dt. Marajo tersebut adalah dari Pihak Kaum Tergugat I, yakni Happy Naldi, SE;
Hal mana terbukti dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman dalam perkara Perdata No. 37/ Pdt.G/2001/PN.Prm tgl 24 Juni 2002 jo Put. Pengadilan Tinggi Padang No. 115/PDT/2002/PT.Pdg tgl 19 Oktober 2002 jo Putusan Kasasi MA RI Reg. No. 1981 K/Sip/2003 tgl 28 April 2004 dan Putusan mana dikuatkan Pula oleh Putusan Kasasi MA RI Reg. No. 1427 K/PDT/2013 tgl 22 Oktober 2014, bahwasanya sejak Zairin Z. Dt. Marajo meninggal dunia, maka s/d sekarang belum ada dilewakan Dt. Marajo dalam suku Panyalai, dan sebagai pemilik Sako (Gelar Dt. Marajo) dalam suku Panyalai adalah Para Tergugat;
Penggugat I belum sah memangku Jabatan/Pemegang Gelar Dt. Marajo dalam suku Panyalai, karena:
Bahwa menurut hukum adat yang berlaku di Nagari Lubuk Alung, pengangkatan Dt. Marajo baru syah adalah Jika seseorang yang menyandang Glr Dt. Marajo harus diperelatkan diatas tanah pusako, dan untuk itu terlebih dahulu ada surat izin dari Kepala Desa, dari Wali Nagari, Camat, izin keramaian dari Kapolsek Kec. Lb. Alung, izin dari LAN, izin dari ninik mamak yang berjinih adat, urang nan sapuluh Nagari Lubuk Alung, kalau di Pariaman harus ada izin Kesbank Linmas, LKAAM Padang Pariaman;
Bahwa dalam pencalonan Penggugat I (Jhon Serli) sebagai Dt. Marajo, baik Camat, Ninik Mamak, Urang Nan Sapuluh Nagari Lubuk Alung, Kepala Desa Balah Hilir Kab. Padang Pariaman, LAN Lubuk Alung telah mengeluarkan surat larangan untuk mengadakan jamuan pengangkatan penghulu Glr. Dt. Marajo, sampai ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti;
Bahwa sesuai Berita Acara Rapat Ninik Mamak Urang Nan Sapuluh Dalam Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lb. Alung tentang keberadaan Glr sako Dt. Marajo Basa suku Panyalai yang dijabat oleh Jhon Serli, yang pada pokoknya Ninik Mamak Urang Nan Sapuluh dalam Nagari Lubuk Alung belum menerima keberadan Jhon Serli sebagai Dt. Marajo;
Adanya surat Penangguhan pengangkatan Jhon Sarli sebagai Dt. Marajo tgl 28 Agustus 2002 dari Mamak Paruik H. Rohana yaitu dari kaum Jhon Serli;
Adanya surat keberatan dari Mamak Kepala waris kaum Penggugat I yaitu Anasril tgl 7 Juli 2000 yang ditujukan pada U.B.Dt.R.Nan Sati Ketua KAN LB. Alung, bahwa pencalonan Jhon Serli sebagai pemangku Dt. Marajo belum pernah dimusyawarahkan dengan kaumnya, dan Anasril selaku MKW tidak pernah diberitahu, karenanya Anasril selaku MKW tidak menyetujui perbuatan memaksakan kehendak yang nyata-nyata bertentangan dengan azaz musyawarah mufakat;
Adanya surat keberatan dari keluarga Alm. Z.Z. Dt. Marajo yang ditandatangani oleh Happy Naldi, SE (Tergugat I);
Adanya surat pencabutan tandatangan an. Kepala Korong Belah Hilir oleh AB. Dt. Kayo;
Adanya surat dari Camat LB. Alung yang ditujukan pada Ketua KAN LB. Alung untuk membahas masalah pengangkatan Glr. Dt. Marajo suku Panyalai di tk. Kaum suku Panyalai, di tk. Lembaga Adat Nagari LB. Alung, sehubungan dengan adanya sengkta sako dan pusaka dalam Perkara Pdt. No. 37/Pdt.G/2001/PN.Prm yang sedang berlangsung;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pariaman telah menjatuhkan putusan Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pmn tanggal 27 Agustus 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dan gugatan Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp3.126.500,00 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Ramdhani, S.H.,Panitera Pengadilan Negeri Pariaman, bahwa tanggal 5 September 2018 Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pariaman tersebut, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 18 September 2018, dan kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi pada tanggal 25 September 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah mengajukan Memori Banding tanggal 18 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 18 September 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 24 September 2018, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi pada tanggal 1 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengajukan Kontra Memori Banding, pada tanggal 1 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 1 Oktober 2018 dan telah diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi pada tanggal 16 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sesuai dengan relas mempelajari berkas perkara, kepada Kuasa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi masing-masing pada tanggal 26 September 2018, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi pada tanggal 1 Oktober 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara, Berita Acara persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pmn. tanggal 27 Agustus 2018 serta memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tanggal 18 September 2018 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tertanggal 1 Oktober 2018, semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa seluruh dalil memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan baik dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah benar dan baik Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama untuk dijadikan pertimbangannya dalam putusan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum serta putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pmn. tanggal 27 Agustus 2018 dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pmn. tanggal 27 Agustus 2018 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tetap berada dipihak yang kalah baik pada peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding maka Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 189 RBg (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen Buiten Java En Madura), Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal dari Undang-undang, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pmn. tanggal 27 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari: Kamis tanggal 24 Januari 2019, oleh kami Osmar Simanjuntak S.H.,M.H, selaku Ketua Majelis, Lelywati, S.H.,M.H., dan Natsir Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, Emmy Jefriati, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasanya.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lelywati, S.H.,M.H., Osmar Simanjuntak S.H.,M.H.
Natsir Simanjuntak, S.H.,
Panitera Pengganti,
Emmy Jefriati, S.H.
Perincian biaya perkara :
1. Materai putusan : Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan : Rp. 5.000,00
3. Administerasi : Rp.139.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (Seratuslima puluh ribu rupiah).