116/Pid.Sus/2013/PN.LW
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 116/Pid.Sus/2013/PN.LW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO
1. Menyatakan terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No : 0183299/LP/2011, No Registrasi : BE 7646 ML atas nama pemilik : NUROHIM; - 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7646 ML; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu NUROHIM; - Foto copy 1 (satu) lembar KTP NIK : 3304071806910003 atas nama NUROHMAN yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2012; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah);
Hal.
P U T U S A N
NOMOR : 116 / PID.SUS / 2013 / PN.LW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Liwa, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO;
Tempat lahir : Banjar Negara;
Umur / Tanggal lahir : 22 tahun / 18 Juni 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Panaweran Rt : 002, Rw : 005 Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjar Negara Propinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara di Krui, berdasarkan perintah atau penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 07 September 2013;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, sejak tanggal 08 September 2013 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Liwa, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 27 November 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, sejak tanggal 06 November 2013 sampai dengan tanggal 05 Desember 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Liwa, sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 03 Februari 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Surat pelimpahan perkara, Nomor: APB-677/N.8.14/Euh.2/11/2013, tertanggal 06 November 2013, dari Kejaksaan Negeri Liwa;
Berkas perkara atas nama terdakwa : NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, NO. REG. PERKARA : PDM-28/LIWA/10/2013, tertanggal 06 November 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Nomor : 116/Pen.Pid/2013/PN.LW., tertanggal 06 November 2013, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Nomor : 116/Pen.Pid/2013/PN.LW., tertanggal 06 November 2013, tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan dan dibacakan di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa, No. Reg. Perk. : PDM-28/LIWA/10/2013, tertanggal 11 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan primair yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit R2 Honda X Supra 125 Nopol BE 7646 ML dan STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu NUROHIM;
1 (satu) lembar KTP An. NUROHMAN;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya : Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan kerena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana, dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, NO. REG. PERKARA : PDM-28/LIWA/10/2013, tertanggal 06 November 2013, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekira jam 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Dusun Sukamulya Pekon Sukajaya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas, dengan Korban luka berat. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekira jam 17.45 Wib Terdakwa berangkat dari arah Giham menuju ke Sumber Jaya dengan mengemudikan sepeda motor Supra X 125 No. Pol. BE 7646 ML. Kemudian ketika sampai di Jalan Umum Dusun Sukamulya Pekon Sukajaya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dengan keadaan cuaca mendung sore hari, situasi jalan luas dan mendatar, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk. Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi yaitu 70 sampai dengan 80 KM/Jam, yang seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatannya karena menlintasi pemukiman penduduk dan membunyikan klakson guna mengantisipasi adanya hal-hal yang sifatnya mendadak, namun hal itu tidak dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga Terdakwa tidak melihat ada korban RONI Bin AMIN yang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan jalan. Lalu korban RONI Bin AMIN tertabrak oleh sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa, sehingga korban RONI Bin AMIN terpental ke bahu jalan sebelah kiri, Terdakwa lalu menghentikan sepeda motornya dan menghampiri korban RONI Bin AMIN yang dalam keadaan tidak sadarkan diri, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ULUNG SUTISNA Bin ANDIK membawa korban RONI Bin AMIN ke Puskesmas Fajar Bulan lalu korban RONI Bin AMIN dibawa ke rumah sakit di Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara serta selanjutnya korban RONI Bin AMIN dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung;
Akibat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan tersebut korban RONI Bin AMIN mengalami luka dengan dikuatkan oleh Visum Et Repertum An. RONI Bin AMIN Nomor : 00/159/VER/PKM-FB/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh dr. Hi. IWAN SUYANA Nip. 196501102000031002 dokter pada Puskesmas Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 90/70 mm/Hg, Nadi : 100 kali per menit, napas : 40 kali per menit
Mata sebelah kanan memar
Badan : Terdapat luka lecet di pundak sebelah kanan serta kulit mengelupas dengan ukuran tujuh senti meter kali empat senti meter
Terdapat luka lecet di punggung sampai ke bokong
Anggota gerak : Terdapat luka lecet di siku lecet di siku kiri, luka lecet di pundak kanan, punggung, siku, lengan dan telapak tangan
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekira jam 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Dusun Sukamulya Pekon Sukajaya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas, dengan Korban luka ringan. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekira jam 17.45 Wib Terdakwa berangkat dari arah Giham menuju ke Sumber Jaya dengan mengemudikan sepeda motor Supra X 125 No. Pol. BE 7646 ML. Kemudian ketika sampai di Jalan Umum Dusun Sukamulya Pekon Sukajaya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dengan keadaan cuaca mendung sore hari, situasi jalan luas dan mendatar, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk. Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi yaitu 70 sampai dengan 80 KM/Jam, yang seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatannya karena menlintasi pemukiman penduduk dan membunyikan klakson guna mengantisipasi adanya hal-hal yang sifatnya mendadak, namun hal itu tidak dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga Terdakwa tidak melihat ada korban RONI Bin AMIN yang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan jalan. Lalu korban RONI Bin AMIN tertabrak oleh sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa, sehingga korban RONI Bin AMIN terpental ke bahu jalan sebelah kiri, Terdakwa lalu menghentikan sepeda motornya dan menghampiri korban RONI Bin AMIN yang dalam keadaan tidak sadarkan diri, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ULUNG SUTISNA Bin ANDIK membawa korban RONI Bin AMIN ke Puskesmas Fajar Bulan lalu korban RONI Bin AMIN dibawa ke rumah sakit di Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara serta selanjutnya korban RONI Bin AMIN dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung;
Akibat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan tersebut korban RONI Bin AMIN mengalami luka dengan dikuatkan oleh Visum Et Repertum An. RONI Bin AMIN Nomor : 00/159/VER/PKM-FB/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh dr. Hi. IWAN SUYANA Nip. 196501102000031002 dokter pada Puskesmas Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 90/70 mm/Hg, Nadi : 100 kali per menit, napas : 40 kali per menit
Mata sebelah kanan memar
Badan : Terdapat luka lecet di pundak sebelah kanan serta kulit mengelupas dengan ukuran tujuh senti meter kali empat senti meter
Terdapat luka lecet di punggung sampai ke bokong
Anggota gerak : Terdapat luka lecet di siku lecet di siku kiri, luka lecet di pundak kanan, punggung, siku, lengan dan telapak tangan
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya secara terpisah, masing-masing sebagai berikut :
Saksi BAMBANG NAHROZY Bin Hj SYAMSUDIN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan adanya masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi sedang mencabuti rumput dihalaman rumah Saksi di Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa jarak Saksi dengan tempat kejadian kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa yang menjadi korban adalah RONI Bin AMIN sedangkan pengendara roda dua yang menabrak Korban adalah Terdakwa;
Bahwa kendaraan roda dua yang digunakan Terdakwa merk honda supra x 125 dengan nomor polisi BE 7646 ML;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi secara tiba-tiba dimana Saksi mendengar suara kendaraan yang terjatuh kemudian Saksi keluar dari halaman rumah dan melihat Korban sudah tergeletak di badan jalan sebelah kiri dari arah Liwa menuju ke arah Sumber Jaya setelah itu Saksi berjalan menuju ke arah Korban dan langsung mengangkat Korban dibantu oleh saksi ULUNG SUTISNA Bin ANDIK, kemudian saksi ULUNG SUTISNA Bin ANDIK bersama dengan salah sorang warga yang Saksi tidak kenal membawa Korban ke Puskesmas Fajar Bulan dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi tidak tahu kecepatan Terdakwa dalam mengendarai roda duanya sebelum kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi tidak melihat ada helm yang digunakan Terdakwa saat di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kondisi jalan lurus dan mendatar, sedangkan cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Saksi ULUNG SUTISNA Bin ANDIK, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Saksi berada di rumah teman Saksi yang bernama TASMAN, saat itu Saksi sedang membawa ampli masjid ke rumah saudara TASMAN;
Bahwa yang menjadi korban adalah RONI Bin AMIN sedangkan pengendara roda dua yang menabrak Korban adalah Terdakwa;
Bahwa kendaraan roda dua yang digunakan Terdakwa merk honda supra x 125 dengan nomor polisi BE 7646 ML;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi ketahui setelah Saksi mendengar teriakan dari warga, kemudian Saksi mencari tahu dan melihat ada kecelakaan lalu lintas setelah Saksi mendekat dan hendak menolong Korban di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan sudah ramai banyak orang, serta yang Saksi kenal ada saudara NAHROJIK sedang membantu menolong Korban, lalu Saksi menghampiri dan ikut membantu membawa Korban ke pinggir jalan setelah itu Saksi bersama saudara NUROHMAN membawa Korban ke Puskesmas Fajar Bulan;
Bahwa Saksi menemani Korban sampai Korban ditangani oleh perawat Puskesmas Fajar;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi tidak mendengar ada bunyi klakson dari pengguna jalan;
Bahwa di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tidak ada penerangan jalan;
Bahwa kondisi jalan lurus dan mendatar, sedangkan cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Saksi AMIN Bin ACING, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa yang menjadi korban adalah RONI Bin AMIN sedangkan pengendara roda dua yang menabrak Korban adalah Terdakwa;
Bahwa kendaraan roda dua yang digunakan Terdakwa merk honda supra x 125 dengan nomor polisi BE 7646 ML;
Bahwa yang menjadi Korban adalah anak kandung Saksi;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap Korban, Saksi sedang berada di rumah daerah Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, setelah pulang dari kebun;
Bahwa rumah Saksi dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tidak jauh kurang lebih dengan jarak 300 meter;
Bahwa Saksi mengetahui Korban mengalami kecelakaan lalu lintas dari teman Korban, selanjutnya atas pemberitahuan tersebut Saksi langsung bergegas menuju Puskesmas Fajar Bulan;
Bahwa setelah sampai di Puskesmas Fajar Bulan, Saksi melihat Korban dalam keadaan tidak sadar dan mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan dengan batok kepala terkelupas, punggung sebelah kanan, pinggang kaki sebelah kanan dan luka lecet pada siku kiri, lengan dan telapak tangan bagian kanan;
Bahwa sampai dengan sekarang Korban sehat, akan tetapi terganggu aktifitasnya di sekolah dalam mengikuti kegiatan olahraga dan masih merasakan sakit di kepala serta pusing karena dengan terkelupasnya tulang tengkorak kepala tersebut kondisi kepala Korban pada sebelah kanan lembek diatas jahitan;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi sebanyak 1 (satu) kali dan membantu perobatan di Puskesmas Fajar Bulan dengan yang menurut keterangan keluarga Korban mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Korban dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung tidak lagi memberi bantuan pengobatan;
Bahwa biaya pengobatan yang telah Saksi keluarkan untuk pengobatan Korban di Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa belum pernah ada perdamaian antara keluarga Korban dan Terdakwa;
Bahwa kondisi jalan lurus dan mendatar, sedangkan cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Saksi RUSDI Bin HANIM, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Saksi berada di rumah daerah Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas kurang lebih 1 KM;
Bahwa yang menjadi korban adalah RONI Bin AMIN sedangkan pengendara roda dua yang menabrak Korban adalah Terdakwa;
Bahwa Korban adalah keponakan Saksi;
Bahwa kendaraan roda dua yang digunakan Terdakwa merk honda supra x 125 dengan nomor polisi BE 7646 ML;
Saksi mengetahui Korban mengalami kecelakaan setelah dihubungi kakak Saksi yang bernama saksi RUSDI Bin HANIM melalui telephone yang mengatakan “RONI mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa setelah diberitahu saksi RUSDI Bin HANIM, Saksi langsung bergegas menuju Puskesmas Fajar Bulan;
Bahwa setelah sampai di Puskesmas Fajar Bulan, Saksi melihat Korban dalam keadaan tidak sadar dan mengalami luka dibagian kepala punggung;
Bahwa sampai dengan sekarang Korban sehat, akan tetapi terganggu aktifitasnya di sekolah dalam mengikuti kegiatan olahraga dan masih merasakan sakit di kepala serta pusing karena dengan terkelupasnya batok kepala tersebut kondisi kepala Korban pada sebelah kanan lembek diatas jahitan;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah saksi RUSDI Bin HANIM selaku orang tua Korban sebanyak 1 (satu) kali dan membantu perobatan di Puskesmas Fajar Bulan, menurut keterangan keluarga Korban mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Korban dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung tidak lagi memberi bantuan pengobatan;
Bahwa biaya pengobatan yang telah keluarga Korban keluarkan untuk pengobatan Korban di Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa belum pernah ada perdamaian antara keluarga Korban dan Terdakwa;
Bahwa sepengatahuan Saksi, Terdakwa belum mempunyai SIM C;
Bahwa kondisi jalan lurus dan mendatar, sedangkan cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa untuk Saksi RONI Bin AMIN (Korban), meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak dapat hadir di persidangan, maka atas permintaan dari Penuntut Umum dan atas persetujuan dari Terdakwa, maka keterangan saksi tersebut yang telah diberikan dihadapan penyidik dibawah sumpah, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, selanjutnya dibacakan oleh Penuntut Umum, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor : 661 K/PID/1988, tanggal 19 Juli 1991, yang mengatakan bahwa keterangan saksi yang dibacakan sama nilainya dengan saksi yang disumpah :
Bahwa Saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan adanya masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Suka Mulya Pekon Puralaksana Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa Saksi sebagai sebagai korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, dengan cara pengendara roda dua dengan merk honda supra x 125 dengan nomor polisi BE 7646 ML menabrak Saksi dari arah sebelah kiri;
Bahwa setelah diperiksa dipenyidik, benar pengendara roda dua tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas, Saksi bersama teman Saksi, masing-masing bernama BAGAS dan ADE KOSASI hendak pulang ke rumah setelah bermain playstation di rumah saudara BENI, selanjutnya setelah sampai di Jalan Umum Suka Mulya Pekon Puralaksana Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Saksi hendak menyebrang jalan sebelah kiri dan terlebih dahulu Saksi melihat dari arah Sumber tidak ada kendaraan serta dari arah liwa Saksi melihat ada kendaraan roda dua dengan jarak kurang lebih 20 sampai dengan 25 meter, kemudian karena kendaraan masih agak jauh, Saksi langsung menyebrang jalan sambil berlari dan saat akan tiba dipinggir jalan sebelah kiri datang kendaraan roda dua menabrak Saksi ke arah bagian badan sebelah kiri, lalu Saksi jatuh dan tidak sadarkan diri lagi;
Bahwa dari jarak 20 sampai dengan 25 meter, Saksi tidak mendengar pengendara roda dua tersebut membunyikan klakson serta Saksi tidak melihat pengendara roda dua tersebut menggunakan helm;
Bahwa kecepatan pengendara roda dua tersebut kurang lebih 70 sampai dengan 80 KM/Jam;
Bahwa Saksi tidak sempat menghindar karena kendaraan roda dua tersebut datang dan menabrak dengan kecepatan tinggi;
Bahwa kondisi jalan lurus dan mendatar, sedangkan cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Bahwa Saksi sadar setelah di rawat dan berada di Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung;
Bahwa Saksi mengalami luka di bagian kepala, dan sekarang Saksi sudah sehat akan tetapi masih merasakan rasa sakit dikepala apalagi jika disentuh dengan tangan;
Bahwa Saksi sempat tidak masuk sekolah kurang lebih selama 6 (enam) hari;
Bahwa Saksi tidak dapat mengikuti kegiatan olahraga di sekolah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang Terdakwa alami dengan menggunakan kendaraan roda dua merk honda supra x 125 dengan nomor polisi BE 7646 ML menabrak Korban selaku pejalan kaki yang hendak menyebrang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib, melintas dari arah Giham menuju Sumber Jaya, sesampainya di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, dalam posisi jalan lurus tiba-tiba datang dari arah kanan jalan seorang laki-laki yang langsung menyebrang dari kanan jalan menuju ke kiri jalan dalam keadaan berlari, karena jarak sudah terlalu dekat, roda dua yang Terdakwa kendarai langsung menabrak Korban, lalu Korban tersebut terpental ke arah bahu jalan sebelah kiri, sedangkan Terdakwa masih tetap berada di atas kendaraan, kemudian Terdakwa berhendi di sisi kiri jalan, setelah itu turun dari kendaraan kemudian menghampiri Korban;
Bahwa di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas orang sudah banyak berkumpul, dan Terdakwa melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa berinisiatf membawa Korban ke Puskesmas Fajar Bulan dengan menggunakan kendaran roda dua, ditemani saksi ULUNG SUTISNA Bin ANDIK;
Bahwa Terdakwa melihat Korban sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa kecepatan Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saat mengendarai roda dua kurang lebih 60 KM/Jam;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM C;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal, agak ramai dan mendatar, sedangkan cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai roda dua untuk di kemudian hari;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga, telah membacakan alat bukti surat yang terdapat dalam berkas perkara terdakwa berupa : Visum Et Repertum Nomor : 00/151/VER/PKM-FB/VIII/2013, tertanggal 20 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hi. IWAN SUYANA, dokter umum yang bertugas pada Puskesmas Fajar Bulan Kabupaten Lampung Barat;
Hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 90/70 mm/Hg, Nadi : 100 kali per menit, napas : 40 kali per menit
Mata sebelah kanan memar
Badan : Terdapat luka lecet di pundak sebelah kanan serta kulit mengelupas dengan ukuran tujuh senti meter kali empat senti meter
Terdapat luka lecet di punggung sampai ke bokong
Anggota gerak : Terdapat luka lecet di siku lecet di siku kiri, luka lecet di pundak kanan, punggung, siku, lengan dan telapak tangan
Kesimpulan :
Terdapat luka memar di kepala sebelah kanan atas, luka lecet di pundak kanan, punggung, siku, lengan dan telapak tangan;
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melampirkan bukti surat dalam berkas perkara ini berupa :
Foto copy 1 (satu) lembar KTP NIK : 3304071806910003 atas nama NUROHMAN yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2012;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No : 0183299/LP/2011, No Registrasi : BE 7646 ML atas nama pemilik : NUROHIM;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7646 ML;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, dan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat, dan barang bukti, antara yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7646 ML yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak korban RONI Bin AMIN selaku pejalan kaki, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa benar kecelakaan tersebut berawal ketika Terdakwa melintas dari arah Giham menuju Sumber Jaya, sesampainya di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, dalam posisi jalan lurus tiba-tiba datang dari arah kanan jalan Korban yang langsung menyebrang dari kanan jalan menuju ke kiri jalan dalam keadaan berlari, karena jarak sudah terlalu dekat, roda dua yang Terdakwa kendarai langsung menabrak Korban, lalu Korban tersebut terpental ke arah bahu jalan sebelah kiri, sedangkan Terdakwa masih tetap berada di atas kendaraan, kemudian Terdakwa berhendi di sisi kiri jalan, setelah itu turun dari kendaraan kemudian menghampiri Korban;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengendarai roda duanya dalam keadaan tidak menyalakan lampu, tidak mempunyai SIM C, tidak menggunakan helm, tidak membunyikan klakson dan dalam kecepatan 60 KM/Jam, sedangkan kondisi jalan lurus beraspal, agak ramai, cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi, dekat dengan pemukiman penduduk dan tidak ada lampu penerangan jalan;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan dengan batok kepala terkelupas, punggung sebelah kanan, pinggang kaki sebelah kanan dan luka lecet pada siku kiri, lengan dan telapak tangan bagian kanan, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 00/151/VER/PKM-FB/VIII/2013, tertanggal 20 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hi. IWAN SUYANA, dokter umum yang bertugas pada Puskesmas Fajar Bulan Kabupaten Lampung Barat, dengan kesimpulan terdapat luka memar di kepala sebelah kanan atas, luka lecet di pundak kanan, punggung, siku, lengan dan telapak tangan dan Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau;
Subsidair : melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair yaitu Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kelalaiannya”, undang-undang tidak memberikan definisi secara jelas, tetapi Majelis Hakim berpedoman pada pendapat para sarjana seperti Mr. J. E. Jonker dan Mr. Hazewinkel Suringa, bahwa untuk membuktikan adanya unsur kesalaahan (schuld/culpa), maka diisyaratkan hal-hal sebagai berikut :
Adanya ketidak hati-hatian pada si pelaku;
Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan dengan hukum (wedderrectelijk);
Sipelaku harusnya mengerti/dapat menduga-duga/membayangkan akibat-akibat yang timbul dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu;
Menimbang, bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7646 ML yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak korban RONI Bin AMIN selaku pejalan kaki, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut berawal ketika Terdakwa melintas dari arah Giham menuju Sumber Jaya, sesampainya di Jalan Umum Sukamulya Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, dalam posisi jalan lurus tiba-tiba datang dari arah kanan jalan Korban yang langsung menyebrang dari kanan jalan menuju ke kiri jalan dalam keadaan berlari, karena jarak sudah terlalu dekat, roda dua yang Terdakwa kendarai langsung menabrak Korban, lalu Korban tersebut terpental ke arah bahu jalan sebelah kiri, sedangkan Terdakwa masih tetap berada di atas kendaraan, kemudian Terdakwa berhendi di sisi kiri jalan, setelah itu turun dari kendaraan kemudian menghampiri Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengendarai roda duanya dalam keadaan tidak menyalakan lampu, tidak mempunyai SIM C, tidak menggunakan helm, tidak membunyikan klakson dan dalam kecepatan 60 KM/Jam sedangkan kondisi jalan lurus beraspal, agak ramai, cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Majelis Hakim, Terdakwa ketika mengendarai kendaraan roda duanya dalam kondisi jalan lurus beraspal, agak ramai, cuaca saat itu mendung sore hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk, seharusnya menyalakan lampu, menggunakan helm, membunyikan klakson dan dalam kecepatan dibawah 60 KM/Jam, agar tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lain, dan Terdakwa juga sewaktu mengemudikan kendaraan roda duanya tidak memperhatikan kelengkapan surat-surat yang telah dipersyaratkan berupa SIM C, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan Korban Luka Berat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diantaranya adalah “jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut” serta “tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa, bahwa akibat kecelakaan tersebut, Korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan dengan tulang tengkorak kepala terkelupas, punggung sebelah kanan, pinggang kaki sebelah kanan dan luka lecet pada siku kiri, lengan dan telapak tangan bagian kanan, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 00/151/VER/PKM-FB/VIII/2013, tertanggal 20 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hi. IWAN SUYANA, dokter umum yang bertugas pada Puskesmas Fajar Bulan Kabupaten Lampung Barat;
Hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 90/70 mm/Hg, Nadi : 100 kali per menit, napas : 40 kali per menit
Mata sebelah kanan memar
Badan : Terdapat luka lecet di pundak sebelah kanan serta kulit mengelupas dengan ukuran tujuh senti meter kali empat senti meter
Terdapat luka lecet di punggung sampai ke bokong
Anggota gerak : Terdapat luka lecet di siku lecet di siku kiri, luka lecet di pundak kanan, punggung, siku, lengan dan telapak tangan
Kesimpulan :
Terdapat luka memar di kepala sebelah kanan atas, luka lecet di pundak kanan, punggung, siku, lengan dan telapak tangan;
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai luka yang dialami Korban termasuk dalam kategori luka yang dapat menimbulkan bahaya maut, karena baik Korban maupun saksi AMIN Bin ACING menerangkan adanya tulang tengkorak kepala bagian kanan terkelupas, sehingga Korban sering mengalami pusing dan terganggu dalam kegiatan sekolah khususnya olahraga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Majelis Hakim unsur “Dengan Korban Luka Berat”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair Penuntut Umum, serta berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum), serta berdasarkan alat-alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, sedangkan dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim menyadari bahwa pengembangan wilayah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini kota Liwa masih belum memenuhi syarat sistim transportasi nasional, yang berdampak pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa sangatlah tidak adil apabila suatu sistem yang belum sempurna sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ini dibebankan sepenuhnya sebagai kesalahan Terdakwa, mengingat tidak adanya penerangan ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat sebagaiamana amanat daripada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus tetap dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal - hal yang memberatkan :
Kelalaian Terdakwa dengan tidak menyalakan lampu, menggunakan helm, membunyikan klakson dan dalam kecepatan 60 KM/Jam, membahayakan pengguna jalan yang lain dalam hal ini korban;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari, dan selama proses peradilan ini berjalan pun Majelis Hakim yakin bahwa telah menjadikan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No : 0183299/LP/2011, No Registrasi : BE 7646 ML atas nama pemilik : NUROHIM;
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7646 ML;
Foto copy 1 (satu) lembar KTP NIK : 3304071806910003 atas nama NUROHMAN yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2012;
Dan barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, maka akan ditetapkan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya dibebani membayar biaya perkara ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No : 0183299/LP/2011, No Registrasi : BE 7646 ML atas nama pemilik : NUROHIM;
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7646 ML;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu NUROHIM;
Foto copy 1 (satu) lembar KTP NIK : 3304071806910003 atas nama NUROHMAN yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2012;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa NUROHMAN Bin (Alm) BUDIONO;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada hari RABU tanggal 11 Desember 2013 oleh kami : HADI EDIYARSYAH, SH., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH. MH., dan NIKENTARI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUHAILI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh VERAWATY, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa, serta Terdakwa tersebut;
Hakim - Hakim Anggota, 1. ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH. MH. | Hakim Ketua Majelis, HADI EDIYARSYAH, SH. |
| 2. NIKENTARI, SH. MH. |
Panitera Pengganti,
SUHAILI, SH.