2/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
SAPUAN Bin WAHAB
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bgl tanggal 18 Desember 2018
PUTUSAN
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara–perkara Tindak pidana Korupsi pada peradilan tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
N a m a : SAPUAN BIN WAHAB;
Tempat Lahir : Rejang Lebong;
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/Selasa 21 Agustus 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Raden Patah Perumnas Kehutanan Blok B Rt 26/06 Kelurahan Sukarame Kec.Selebar Kota Bengkulu/Perumnas Citra GRAHA Indah Blok F No.6 Desa Tebat Monok Kec.Kepahiang Kab. Kepahiang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Honor Pemda Kepahiang/Swasta
Pendidikan : STM(tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/Penetapan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2018 sampai dengan tanggal 26 Juli 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 5 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018;
Perpanjangan Penahanan Kesatu Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 5 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018;
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 5 Desember 2018 sampai dengan tanggal 3 Januari 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 24 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 25 Maret 2019;
Terdakwa dalam tingkat banding memberi Kuasa kepada: 1. Ana Tasia Pase, S.H., M.H., 2. M. Amirul, S.H., M.H. 3. Prana Beata, S.H. 4. Fahmi, S.H. Advokat/Penasihat Hukum, berkantor pada kantor Hukum Ana Tasia Pase, S.H.,M.H & REKAN alamat di Jalan Kalimantan No. 23 Rt 08 Merapi 18 Rawa Makmur Permai Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/SK/I/2019/PN.Bgl., tanggal 22 Januari 2019;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PT.BGL tanggal 17 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 83/Pid.Sus-TPK /2018/PN. Bgl tanggal 18 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDS-08/KPH/07/2018 tanggal 6 Agustus 2018 yaitu sebagai berikut:
Pertama
Primair :
Bahwa terdakwa SAPUAN Bin WAHAB selaku staf bagian umum yang juga sebagai Ajudan Bupati Kepahiang berdasarkan Keputusan Bupati kepahiang Nomor 814-36 tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tahun 2015 dan/atau selaku pemilik tanahyang berlokasi di Dusun Kepahiangdengan luas ± 10.020 M2 (sepuluh ribu dua puluh meter persegi)bersama-sama dengan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang T.A 2015 dan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-614 tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah) pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 atau setidak-tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya antara tahun 2014 dan 2015, bertempat di kantor Pemerintah Kabupaten Kepahiang Jalan Raya Kelobak Nomor 1 Kabupaten Kepahiang dan Lokasi Tanah Tourist Information Center(TIC) di Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tanpa Izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum milik terdakwa tidak menggunakan hasil penilaian jasa penilai dan hal tersebut bertentangan denganPasal 60 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012–2032 bahwa Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.3.346.298.160.-(tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: SR-0839/PW06/5/2018 tanggal 09 Mei 2018,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang telah merencanakan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana tercantum didalam Dokumen KUA-PPAS (Kebijakan umum Anggaran-Prioritas Plapon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2015 yang kemudian pembahasan rencana tersebut dilakukan bersama-sama serta dibahas pada rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Kepahiang dengan kesimpulan bahwa yang menjadi prioritas untuk pengadaan tanah yaitu:
Pengadaan tanah untuk kantor BPBD Kab. Kepahiang.
Pengadaan tanah untuk kantor Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Pengadaan tanah untuk Rumah Dinas Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati.
Pengadaan tanah Kantor Camat Ujan Mas.
dengan total nilai pengadaan sebesar Rp. 5.874.535.000.- (lima milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa di dalam Dokumen KUA-PPAS tahun Anggaran 2015 tidak ada daftar maupun pembahasan rapat di Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang dan/atau kesimpulan pengadaan tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center(TIC).
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor: 04 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Anggaran belanja modal Pengadaan Tanah untuk Bangunan Gedung Tempat Kerja/Jasa menjadi Rp. 8.944.225.000,- (delapan milyar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau naik sebesar Rp.3.369.690.000.- (tiga milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan berdasarkan DPA-SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 1.20.03.02.47.5.2 tanggal 4 Februari 2015 pada Bagian Pemerintahan Umum terdapat anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Tanah sebesar Rp. 8.944.225.000,- (delapan milyar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015.
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 sebelum DPA-SKPD ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, terdakwa Sapuan Bin Wahabyang merupakan Ajudan Saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir mengajukan penawaran secara tertulis kepada Saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selaku Bupati Kepahiang agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang membeli tanah miliknya dengan luas ± 10.020 M2 (sepuluh ribu dua puluh meter persegi)yang berlokasi di Dusun Kepahiang yang akan dijadikan lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center(TIC).
Bahwa terdakwa Sapuan Bin Wahabselaku Ajudan Saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir dan/atau selaku pemilik tanah di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang seluas ± 10.020 M2 (sepuluh ribu dua puluh meter persegi)untuk mempercepat proses pengadaan tanah tersebut selanjutnya terdakwa Sapuan Bin Wahab menjemput saksi Iwan Zamzam Kurniawan selaku Kabid Fisik dan Prasarana di Bappeda Kabupaten Kepahiang pada waktu sekitar tahun 2015 dengan tujuan agar saksi Iwan Zamzam Kurniawan secara bersama-sama menghadap Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir dirumah dinasnya di Jalan Aipda Muan Komplek Perkantoran Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, dan saksi Iwan Zamzam Kurniawan juga mengajak saksi Dedi Sukrizal. Sesampainya di rumah Bupati pada saat itu juga ada Kasubag Agraria yaitu saksi Inu Eka Nugraha, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Iwan Zamzam Kurniawan yang pada pokoknya apakah pembebasan lahan di Dusun Kepahiang untuk pembangunan Hotel bisa dipercepat, selanjutnya saksi Iwan Zamzam Kurniawan memberi masukan yang pada pokoknya untuk pembebasan lahan itu wewenang dari Bagian Pemerintahan, kalaupun melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel itu tidak bisa karena Hotel bukan untuk kepentingan publik, selain itu tanah tersebut termasuk DAS (Daerah Aliran Sungai) Sugian Musi Banyuasin, sedangkan saksi Inu Eka Nugraha menyampaikan tentang aturan-aturan pembebasan lahannya yang pada pokoknya mengatakan tidak bisa dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel, akhirnya tidak lama setelah itu Kasubag Agraria yaitu saksi Inu Eka Nugraha mutasi dan selaku Kasubbag Agraria sekaligus PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) didalam kegiatan tersebut diganti oleh saksi Agus Supriyanto.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
Pasal 53 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tidak lebih 5 Hektar dilaksanakan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah.
Pasal 13 ayat (1), (2) Jo Pasal 14 ayat (1) huruf (b) angka (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah bahwa Penataan ruang di Kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota dan melaksanakan koordinasi penataan ruang dengan membentuk BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten /Kota dan BKPRD dalam melaksanakan koordinasi penataan ruang mempunyai tugas dalam pemanfaatan ruang yaitu memberikan rekomendasi guna memecahkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 – 2032 yaitu :
Pasal 60 ayat (2) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 61, Jenis perizinan terkait pemanfaatan ruang terdiri atas izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah dan izin mendirikan bangunan.
Pasal 69 ayat (2) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar dan atau tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, dibatalkan oleh pemerintah menurut kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwauntuk melakukan pembelian tanah tersebut saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang secara melawan hukum dengan cara memerintahkan saksi Agus Supriyanto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk membuat Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 590-378 tahun 2015 tentang Penetapan Harga Tanah untuk Lokasi Tanah untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center(TIC) dan Pos Jaga Polisi Kehutanan Kabupaten Kepahiang tertanggal 13 Mei 2015 dengan memasukkan Surat KJPP Aksa, Nelson dan Rekan Penilai Publik dan Konsultan tanggal 7 Mei 2015 Nomor: 1293/ANR-B/Pemkab-Kep/XI/2015 sebagai pertimbangan didalam Surat Keputusan tersebut sehingga dengan memasukkan pertimbangan Laporan KJPP tersebut seolah-olah tanah milik Terdakwa Sapuan Bin Wahab telah dilakukan proses penaksiran harga yang layak oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) padahal terdakwa dan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani serta saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir mengetahui bahwa pertimbangan Laporan KJPP tersebut tidak ada.
Bahwa dengan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 590-378 tahun 2015 tersebut saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang menetapkan harga tanah milik terdakwa untuk pembangunan Gedung Tourist Information Center(TIC) Kabupaten Kepahiang sebesar Rp. 3.708.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) dan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggunakan Surat Keputusan tersebut sebagai dasar untuk membayar ganti rugi dan/atau Jual beli tanah milik terdakwa sebesar Rp.3.708.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) dan setelah dikurangi Pajak menjadi sejumlah Rp.3.522.600.000,.- (tiga miliar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Bengkulu Nomor : 2010204000626 milik terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani dan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang tersebut bertentangan dengan :
Pasal 76 ayat (1) huruf a, d, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
Pasal 53 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa “Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak”.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dan Laporan Independen Cek Fisik oleh Tim Independen Universitas Bengkulu Tahun 2017 atas Pelaksanaan Proyek Pengadaan Tanah untuk pembangunan gedung Tourist Information Center(TIC) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 dengan kesimpulan bahwa bahwa lokasi tanah di Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang yang diperuntukan untuk pembangunan Gedung Tourist Information Center(TIC) milik Terdakwa secara teknis tidak dapat didirikan bangunan kantor.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sejumlah Rp.3.346.298.160.-(tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Bengkulu Nomor : SR-0839/PW06/5/2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi pembayaran bersih sesuai SP2D Rp3.522.600.000,00
(setelah dikurangi pajak)
Dikurangi :
Harga pembelian lahan dan rumah Rp 175.000.000,00
Biaya pengurusan lahan Rp 1.301.840,00
Jumlah biaya perolehan Rp 176.301.840,00
Jumlah kerugian keuangan negara Rp3.346.298.160,00
Sehingga jumlah total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.346.298.160.-(tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa SAPUAN Bin WAHABselaku staf bagian umum yang juga sebagai Ajudan Bupati Kepahiang berdasarkan Keputusan Bupati kepahiang Nomor 814-36 tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tahun 2015 dan/atau selaku pemilik tanahyang berlokasi di Dusun Kepahiangdengan luas ± 10.020 M2 (sepuluh ribu dua puluh meter persegi) bersama-samadengan saksiSyamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang T.A 2015 dan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-614 tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 atau setidak-tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya antara tahun 2014 dan 2015, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepahiang Jalan Raya Kelobak Nomor 1 Kabupaten Kepahiang dan Lokasi Tanah Tourist Information Center (TIC) di Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang yang melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tanpa Izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya dan membeli tanah terdakwa tidak menggunakan hasil penilaian jasa penilai dan hal tersebut bertentangan denganPasal 60 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 – 2032 bahwa Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sejumlah Rp3.346.298.160.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebutsebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: SR-0839/PW06/5/2018 tanggal 09 Mei 2018, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala daerah mempunyai tugas :
Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas kepala daerah berwenang :
Mengajukan rancangan Perda;
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala daerah selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
Menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;
Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Bahwa SaksiSyamsul Yahemi, SH. Bin H. SyaukaniselakuKuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang T.A 2015 berdasarkan Pasal 1 angka 20 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD dan berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor: 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kewenangan Pengguna Anggaran (PA) yaitu sebagai berikut:
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawabSKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yangmenjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa selain dari pada itu, tugas dan wewenang sebagai Pengguna Anggaran juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, yang pada pokoknya sama dengan uraian tugas dan wewenang yang diatur di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor: 58 Tahun 2005, dengan penambahan satu tugas dan wewenang yaitu “menandatangani SPM”, sebagai berikut:
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang telah merencanakan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana tercantum didalam Dokumen KUA-PPAS (Kebijakan umum Anggaran-Prioritas Plapon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2015 yang kemudian pembahasan rencana tersebut bersama-sama dibahas pada rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Kepahiang dengan kesimpulan bahwa yang menjadi prioritas untuk pengadaan tanah yaitu: Pengadaan tanah untuk kantor BPBD, Pengadaan tanah untuk kantor Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), Pengadaan tanah untuk Rumah dinas Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati serta kantor Camat Ujan Mas dengan total nilai pengadaan sejumlah Rp. 5.874.535.000 (lima milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan tidak ada pembahasan dan/atau kesimpulan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC).
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor: 04 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, anggaran belanja modal Pengadaan Tanah untuk Bangunan Gedung Tempat Kerja/Jasa menjadi Rp. 8.944.225.000,- (delapan milyar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau naik sebesar Rp.3.369.690.000.- (tiga milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan berdasarkan DPA-SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 1.20.03.02.47.5.2 tanggal 4 Februari 2015 pada Bagian Pemerintahan Umum terdapat anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Tanah sebesar Rp. 8.944.225.000,- (delapan milyar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015.
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 sebelum DPA-SKPD ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, Terdakwayang merupakan Ajudan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang mengajukan penawaran secara tertulis kepada saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang membeli tanah miliknya dengan luas ± 10.020 M2 (sepuluh ribu dua puluh meter persegi) yang berlokasi di Dusun Kepahiang.
Bahwa terdakwaselaku Ajudan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir dan/atau selaku pemilik tanah di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang seluas ± 10.020 M2 (sepuluh ribu dua puluh meter persegi), untuk mempercepat proses pengadaan tanah tersebut selanjutnya terdakwa Sapuan Bin Wahab menjemput saksi Iwan Zamzam Kurniawan selaku Kabid Fisik dan Prasarana di Bappeda Kabupaten Kepahiang pada waktu sekitar tahun 2015 dengan tujuan agar saksi Iwan Zamzam Kurniawan secara bersama-sama menghadap Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir dirumah dinasnya di Jalan Aipda Muan Komplek Perkantoran Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, dan saksi Iwan Zamzam Kurniawan juga mengajak saksi Dedi Sukrizal. Sesampainya di rumah Bupati pada saat itu juga ada Kasubag Agraria yaitu saksi Inu Eka Nugraha, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Iwan Zamzam Kurniawan yang pada pokoknya apakah pembebasan lahan di Dusun Kepahiang untuk pembangunan Hotel bisa dipercepat, selanjutnya saksi Iwan Zamzam Kurniawan memberi masukan yang pada pokoknya untuk pembebasan lahan itu wewenang dari Bagian Pemerintahan, kalaupun melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel itu tidak bisa karena Hotel bukan untuk kepentingan publik, selain itu tanah tersebut termasuk DAS (Daerah Aliran Sungai) Sugian Musi Banyuasin, sedangkan saksi Inu Eka Nugraha menyampaikan tentang aturan-aturan pembebasan lahannya yang pada pokoknya mengatakan tidak bisa dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel, akhirnya tidak lama setelah itu Kasubag Agraria yaitu saksi Inu Eka Nugraha mutasi dan selaku Kasubbag Agraria sekaligus PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) didalam kegiatan tersebut diganti oleh saksi Agus Supriyanto.
Bahwa saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Bupati Kepahiang dengan atau tanpa adanya rekomendasi atau berkoordinasi terlebih dahulu denganBKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kepahiang menetapkan dan/atau menyetujui surat penawaran Terdakwa yang merupakan Ajudannya dan/atau pemilik tanah di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang seluas ± 10.020 M2 (sepuluh ribu dua puluh meter persegi) untukLokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 590-195 tahun 2015 tentang Lokasi Tanah untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tanah Kantor Penyuluh KB Kecamatan Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) tanggal 27 Januari 2015.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
Pasal 53 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tidak lebih 5 Hektar dilaksanakan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah.
Pasal 13 ayat (1), (2) Jo Pasal 14 ayat (1) huruf (b) angka (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah bahwa Penataan ruang di Kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota dan melaksanakan koordinasi penataan ruang dengan membentuk BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten /Kota dan BKPRD dalam melaksanakan koordinasi penataan ruang mempunyai tugas dalam pemanfaatan ruang yaitu memberikan rekomendasi guna memecahkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 – 2032 yaitu :
Pasal 60 ayat (2) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 61, Jenis perizinan terkait pemanfaatan ruang terdiri atas izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah dan izin mendirikan bangunan.
Pasal 69 ayat (2) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar dan atau tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, dibatalkan oleh pemerintah menurut kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa untuk melakukan pembelian tanah tersebut saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang dengan menyalahgunakan kewenangan dengan cara memerintahkan saksi Agus Supriyanto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk membuat Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 590-378 tahun 2015 tentang Penetapan Harga Tanah untuk Lokasi Tanah untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) dan Pos Jaga Polisi Kehutanan Kabupaten Kepahiang tertanggal 13 Mei 2015 dengan memasukkan Surat KJPP Aksa, Nelson dan Rekan Penilai Publik dan Konsultan tanggal 7 Mei 2015 Nomor: 1293/ANR-B/Pemkab-Kep/XI/2015 sebagai pertimbangan didalam SK tersebut sehingga dengan memasukkan pertimbangan Laporan KJPP tersebutseolah-olah tanah milik Terdakwa telah dilakukan proses penaksiran harga yang layak oleh KJPP.
Bahwa dengan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 590-378 tahun 2015 tersebut saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selakuBupati Kepahiang menetapkan harga tanah milik terdakwa untuk pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Kabupaten Kepahiang sebesar Rp. 3.708.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) dan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggunakan Surat Keputusan tersebutsebagai dasar untuk membayar ganti rugi dan/atau Jual beli tanah milik Terdakwa sebesar Rp.3.708.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) dan setelah dipotong Pajak menjadi sejumlah Rp.3.522.600.000,- (tiga miliar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Bengkulu Nomor : 2010204000626 milik Terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani dan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selaku Bupati Kepahiang tersebut bertentangan dengan :
Pasal 76 ayat (1) huruf a, d, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
Pasal 53 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa “Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak”.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dan Laporan Independen Cek Fisik oleh Tim Independen Universitas Bengkulu Tahun 2017 atas Pelaksanaan Proyek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 dengan kesimpulan bahwa lokasi tanah di Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang yang diperuntukan untuk pembangunan Gedung Tourist Information Center(TIC) milik Terdakwa secara teknis tidak dapat didirikan bangunan kantor.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H. Syaukani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Dr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir selaku Bupati Kepahiang telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sejumlah Rp.3.346.298.160,00(tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Bengkulu Nomor : SR-0839/PW06/5/2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi pembayaran bersih sesuai SP2D Rp3.522.600.000,00
(setelah dikurangi pajak)
Dikurangi :
Harga pembelian lahan dan rumah Rp 175.000.000,00
Biaya pengurusan lahan Rp 1.301.840,00
Jumlah biaya perolehan Rp 176.301.840,00
Jumlah kerugian keuangan negara Rp3.346.298.160,00
Sehingga jumlah total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.346.298.160.-(tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-
Telah membaca tuntutan pidana dari penuntut umum Nomor Reg. Perkara : PDS-08/KPH/07/2018 pada tanggal 07 Desember 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa SAPUAN Bin WAHAB terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAPUAN Bin WAHAB dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa SAPUAN Bin WAHAB sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)subsidair6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa SAPUAN Bin WAHABuntuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.346.298.160,00 (tiga milyard tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah)dan memerintahkan barang sitaan berupa uang tersebut sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) berdasarkan Berita Acara tanggal 21 Juni 2018, Uang sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) berdasarkan Berita Acara 03 Juli 2018, dan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Berita Acara 24Juli 2018 dalam rangka penitipan Uang Pengganti Kerugian Negarasehingga Total yang dititipkan sebesar Rp.2.500.000.000 (dua milyard lima ratus juta rupiah) yang diserahkan istri terdakwa SAPUAN Bin WAHAB dan uang titipan pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp.846.300.000 (Delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan istri terdakwa atas nama PENTI SURNITA pada tanggal 08 Agustus 2018 sehingga berjumlah keseluruhan yang dititipkan sebesar Rp.3.346.300.000 (tiga milyard tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus rupiah) sehingga sebagiannya sejumlahRp.3.346.298.160,00 (tiga milyard tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah)dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara atas nama terdakwa SAPUAN Bin WAHAB, sedangkan sebagian lagi yaitu sejumlah Rp.1.840,00 (seribu delapan ratus empat puluh rupiah)dikembalikan kepada terdakwa melalui istrinya atas nama PENTI SURNITA
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SAPUAN Bin WAHAB berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut di atas
Menyatakan benda sitaanselain uang tersebut diatas yaitu,berupa:
Satu bundel Notulen Rapat Badan Anggaran DPRD; (asli)
1 (satu) Rangkap Kartu Inventaris Barang Tanah Pemerintahan Kab.Kepahiang (fotocopy Cap Basah);
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Rekonsiliasi BMD Tahun 2015 Nomor: 028/........../BA/TIM-R.BMD/KPH/2015 (fotocopy Legalisir);
1 (satu) lembar Rekonsiliasi Belanja Modal 2015, Sekretariat Daerah Kab.Kepahiang (fotocopy Legalisir);
Rekapitulasi Belanja Modal 2015 Periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 (fotocopy cap basah);
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0510/SP2D-LS/KPH/2015, Tanggal 21 Mei 2015, untuk Pembayaran 100% pengadaan tanah atas nama Sapuan pemilik tahan beserta lampiran; (asli)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 900-10 Tahun 2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Juru Bayar Gaji Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, beserta lampiran; (fotocopy Legalisir)
Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2015; (asli)
Satu bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2015; (asli)
Satu bundel Dokumen Pencairan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015. (asli)
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 06/BA-300.17.08/III/2016, Tanggal 14 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Ir. Krisno Kusdibyo selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang antara Sapuan sebagai Pihak Pertama dan Drs. Hazairin A. Kadir, MM., selaku Pihak Kedua; (asli)
Satu Bundel Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aksa, Nelson dan Rekan; (asli)
3 (tiga) lembar foto dokumentasi Survey Harga Pembanding Tahun 2015; (print warna)
Satu bundel dokumen pengajuan sertifikat untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC); (copy legalisir)
Satu lembar Kartu Tanda Pengenal atas nama Sapuan; (fotocopy legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush Sat Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, tanggal 18 Maret 2016, sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Faktur Kendaraan Bermotor, tanggal 28 Juni 2013, dari PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) merk Toyota Rush Nomor: 20130404363, tanggal 3 April 2013, yang dikeluarkan oleh PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 26 dan periode 27, tanggal 6 November 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 29 dan periode 30, tanggal 5 Desember 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, antara Muchamad Yusuf selaku Kreditor dengan Hartati selaku Debitor; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen berupa kendaraan merk Honda All New Jazz RS A/T Tahun 2015 dengan BPKB atas nama Hartati; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran Pelepasan Hak an. Hartati dengan 1 (satu) unit Mobil Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, 1 (satu) unit Mobil tersebut sepenuhnya menjadi Hak Milik Sapuan, tanggal 16 November 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar foto rumah kediaman beserta rumah kontrakan Sapuan; (asli)
Surat Perintah Tugas Nomor: 800/04.A/SPT/2015, tanggal 13 Januari 2015, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh Drs. Hazairin a.Kadir,MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang; (fotocopy Legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 814-36 Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh H. Bando Amin C. Kader selaku Bupati Kepahiang (beserta lampiran); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Mei 2015 sampai dengan 31 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembuatan rumah bedeng 3 pintu, pembuatan dapur dan terima kunci, tanggal 9 Juni 2015, sejumlah Rp. 190.300.000,- (seratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dari Sapuan kepada Manto; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran hutang piutang modal usaha Tahun 2013 lunas, tanggal 14 Juni 2015, sejumlah Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dari Sapuan kepada Akbal. (fotocopy Legalisir)
Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negara atas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)
Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.
Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.
Asli 1 (satu) lembar Rencana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, Tanggal 29 Januari 2015.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Penilaian KJPP, Aksa, Nelson & Rekan, Nomor: 1292/ANR-B/Pemkab-Kep/X/2014, Tanggal 31 Oktober 2014, tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015.
Dua lembar Surat Penawaran Tanah untuk Perkantoran Kabupaten Kepahiang dari Sapuan, tanggal 6 Januari 2015, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0272.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Jamar Insen; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0573.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Bukhari; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0103.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Halida Wati; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0277.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Saupan; (asli)
Dua lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Heri Maskana; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Didi Indra Jaya; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0542.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Hamdan Mimi; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0514.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Elsiani; (asli)
Lima lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nomor: 217/300.6-17.08/XII/2017, Tanggal 11 Desember 2017, perihal Data Transaksi/Penerbitan Sertifikat Tahun 2015, yang berdekatan dengan Hak Milik Nomor. 00942 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. (asli)
Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 970-151 Tahun 2014, tanggal 1 Februari 2014, tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 973-123 Tahun 2017, tanggal 6 Februari 2017, tentang Keputusan Bupati Kepahiang tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590/195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran; (fotocopy cap basah)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-263 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 17 April 2017 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
1 (satu) lembar surat Kementerian Pariwisata kepada Para Gubernur/Bupati/Walikota, tanggal 24 Maret 2017, Nomor. KU.101/1/5/Sesmen/Kempar/2017, perihal Keptusan menteri KM.49/KU.101/MP/2017; (fotocopy legalisir)
Keputusan Menetri Pariwisata RI Nomor. KM.49/KU.101/MP/2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Menteri Pariwisata Nomor. 15/KU.101/MP/2017 Tentang Rincian dan Lokasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata TA.2017, tanggal 22 Maret 2017, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-372 Tahun 2015 tentang Penetapan yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang Atas Pengadaan Tanah Perkantoran dan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2015, tanggal 05 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C.Kader; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-378 tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Untuk Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader, beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);
2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk Tourist Information Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas Hubkominfobudpar Kabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/Hubkominfobudpar/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Kepahiang Zakaria Anwar,S.Sos.,M.Si (fotocopy legalisir);
Satu lembar Nota Dinas dari Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang tanggal 03 september 2014, Nomor. 100/ /Bag.1/2014 yang ditanda tangani oleh Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.B/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Berita Acara Survey awal calon lokasi tanah untuk perkantoran perumahan dan kepentingan umum lainnyadi Desa Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, Tanggal 19 Januari 2015, yang ditanda tangani oleh Sapuan; (fotocopy legalisir)
Tiga lembar Notulen Rapat Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran, Perumahan dan kepentingan umum lainnya hari tanggal selasa 28 April 2015 yang ditandangani oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab.Kepahiang Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
Satu lembar kwitansi tanggal 01-03-2014 yang ditanda tangani oleh Nurbaiti (fotocopy legalisir);
Satu lembar surat Kepala BPN RI Melalui Kepala Knator BPN RI Propinsi Bengkulu melalui Kepala Kantor Pertanhanan Kab.Kepahiang yang ditanda tangani pemohon Sapuan tanggal 14 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Dua lembar Surat Pernyataan Pemohon yang ditandatangani oleh Sapuan tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Keterangan Tanah Nomor. 590/19/Ds.Kph/01/2015 yang ditanda tangani oleh Lurah Usman Gumanti tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Pernyataan Sapuan Bersedia Memasang Tanda batas Bidang Tanah tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Pernyataan Asal usul Tanah tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Syamsidar; (fotocopy legalisir)
Satu Lembar Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 12 Juli 2000 yang ditanda tangani oleh Haji Islamiah sebagai pihak yang menghibahkan; (fotokopi legalisir)
Dua lembar Daftar Hadir Sidang Panitian Pemeriksaan Tanah “A” ( berdasarkan SK Kepala Kantar Pertanahan Kab.Kepahiang Nomor. 82/Kep-17.08.300/VIII/2012 Tanggal 01 Agustus 2012) dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah tanpa tanggal tanpa tanda tangan (fotocopy legalisir);
Dua lembar Berita Acara Sidang Panitia “A” dalam melaksanakan pemeriksaan Tanah tanpa tanggal tanpa bulan tanpa tahun, dengan tanda tangan Usman Gumanti selaku Lurah Dusun Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Daftar Kunjungan Lapangan Dalam rangka Pemeriksaan Tanah Permohonan Hak mengetahui Lurah Dusun Kepahiang Usman Gumanti. (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-223 Tahun 2014, Tanggal 29 Februari 2014, Tentang Penetapan yang Bertindak untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Pengadaan Tanah pada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Lainnya yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H. Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.A/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: S. 602.VIII Tahun 2014, Tanggal 30 Desember 2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: C.562.VIII Tahun 2015, Tanggal 16 November 2015, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
Fotocopy Legalisir satu bundel Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2016 Kabupaten Kepahiang.
Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2376/SP2D-LS/KPH/2017, Tanggal 30 Desember 2017.
Fotocopy Legalisir satu bundel Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Kontrak Modal Pembangunan Gedung TIC CV. ADHI DHARMA KONSTRUKSI Nomor: 02/PML/ DISPARPORA/2017, Tahun Anggaran 2017.
Asli Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2015 Kabupaten Kepahiang;
1 (Satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi pengangkatan saudara SAPUAN sebagati Tenaga Honorer Staf Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Kepahiang tanpa nomor yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang ;
1 (Satu) eksemplar fotokopi Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 814-24 Tahun 2016 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 beserta lampirannya;
1 (Satu) bundel legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat No: 800/007/PPKBPM/2005, tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang beserta lampirannya.
Dipergunakan dalam Perkara Syamsul Yahemi,Sh Bin H.Syaukani
1 (Satu) buah mobil tipe Avanza dengan Nomor Polisi BD 1893 AC warna Silver Metallic atas nama pemilik SAPUAN beserta STNKnya tanpa BPKB
Dikembalikan Kepada Terdakwa Sapuan Bin Wahab
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut Tim Penasihat hukum terdakwa pada tanggal 14 Desember 2018 telah mengajukan pembelaannya, yaitu ; bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tim penasihat hukum SAPUAN Bin WAHAB memformulasikan dalam beberapa fakta hukum yaitu ;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perbuatan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terdakwa kooperatif dalam menyelesaikan permasalahannya;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dapat dilihat bahwa terdakwa tidak pernah berniat dan sengaja melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.;
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dapat dilihat bahwa sebenarnya apa yang terjadi dan dilakukan terdakwa sebenarnya tergolong dalam hukum perdata dan diatur dalam KUHPerdata.
Bahwa berdasarkan uraian tim penasihat hukum terdakwa tersebut, maka tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memberikan putusan ;
Membebaskan terdakwa SAPUAN Bin WAHAB dari Tuntutan pidan sebagaiana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara ;
Meminta uang yang dititipkan kepada kejaksaan negeri Kepahiang sejulah Rp 3.346.298-160,. ( tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delanpan ribu seratus enam puluh rupiah) dikembalikan kepada terdakwa SAPUAN Bin WAHAB ;
ATAU
Apabilan Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa SAPUAN Bin WAHAB pada tanggal 18 Desember 2018 telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang intinya sebagai berikut ;
Saya merasa diri saya dirugikan dengan adanya terjadi jual/ beli tanah saya ke Pemda Kabupaten Kepahiang karena saya dituntut Jaksa Penuntut Umum saya melakukan pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Saya merasa sangat keberatan de gan tuuntutan Jaksa Penuntut Umum karena saya tidak tahu sama sekali tentang urusan pemerintahan;
Yang saya tahu dan yang saya lakukan saya menjual tanah seluas 10.20 m2 dan 1 (satu) buah rumah dalam satu sertifikat atas nama SAPUAN (Saya sendiri );
Saya tidak tahu menahu untuk apa dan buat apa tanah saya tersebut setelah dijual kepada Pemda Kepahiang ;
Setahu saya Satoni orang Pariwisata telpon saya mau beli tanah saya tersebut ;
Bahwa sepanjang sepegetahuan saya bahwa sampai saat ini belum ada penjual tanah yang dihukum. Karena saya merasa saya tidak bersalah karena saya menjual hak pribadi saya sendiri ;
Izinkan saya menyampaikan bahwa saat ini posisi saya sangatlah menderita ;
Tanah saya diambil Pemda Kabupaten Kepahiang ;
Uang hasil jual tanah saya dirampas oleh pihak Kejaksaan Kepahiang karena dianggap sebagai pengganti kerugian negara ;
Selama dari tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan sekarang saya ditahan di Lapas Bentiring, sedangkan saya mempunyai tanggungjawab menghidupi keluarga saya dan menyekolahkan 3 (tiga) orang anak saya;
Saya menolak segala dalil maupun materi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum baik untuk dakwaan primair maupun dakwaa subsidair ;
Saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan saya dari segala Tuntutan hukum karena saya sebagaimmmasyarakat biasa;
Saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengembalikan hak pilih maupun dipilih karena saya bukan pejabt politis atau pejabat publik bahkan juga bukan orang partai;
Saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan dan mengabulkan permohonan saya untuk dibebaskan dari permasalahan tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Desember 2018, karena saya tidak melakukan kesalahan.
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sapuan Bin Wahab dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa Sapuan Bin Wahab dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Sapuan Bin Wahab dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama’’ sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sapuan Bin Wahab oleh karena salahnya dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa membayar sisa kerugian keuangan negara sejumlah Rp176.300.000,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang kekurangan pengganti kerugian negara tersebut, maka untuk membayar kekurangan kerugian keuangan negara tersebut Jaksa Penuntut Umum dapat melelang harta bendanya dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar kekekurangan kerugian negara tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan;
Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu bundel Notulen Rapat Badan Anggaran DPRD; (asli)
1 (satu) Rangkap Kartu Inventaris Barang Tanah Pemerintahan Kab.Kepahiang (fotocopy Cap Basah);
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Rekonsiliasi BMD Tahun 2015 Nomor: 028/........../BA/TIM-R.BMD/KPH/2015 (fotocopy Legalisir);
1 (satu) lembar Rekonsiliasi Belanja Modal 2015, Sekretariat Daerah Kab.Kepahiang (fotocopy Legalisir);
Rekapitulasi Belanja Modal 2015 Periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 (fotocopy cap basah);
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0510/SP2D-LS/KPH/2015, Tanggal 21 Mei 2015, untuk Pembayaran 100% pengadaan tanah atas nama Sapuan pemilik tahan beserta lampiran; (asli)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 900-10 Tahun 2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Juru Bayar Gaji Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, beserta lampiran; (fotocopy Legalisir)
Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2015; (asli)
Satu bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2015; (asli)
Satu bundel Dokumen Pencairan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015. (asli)
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 06/BA-300.17.08/III/2016, Tanggal 14 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Ir. Krisno Kusdibyo selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang antara Sapuan sebagai Pihak Pertama dan Drs. Hazairin A. Kadir, MM., selaku Pihak Kedua; (asli)
Satu Bundel Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aksa, Nelson dan Rekan; (asli)
3 (tiga) lembar foto dokumentasi Survey Harga Pembanding Tahun 2015; (print warna)
Satu bundel dokumen pengajuan sertifikat untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC); (copy legalisir)
Satu lembar Kartu Tanda Pengenal atas nama Sapuan; (fotocopy legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush Sat Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, tanggal 18 Maret 2016, sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Faktur Kendaraan Bermotor, tanggal 28 Juni 2013, dari PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) merk Toyota Rush Nomor: 20130404363, tanggal 3 April 2013, yang dikeluarkan oleh PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 26 dan periode 27, tanggal 6 November 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 29 dan periode 30, tanggal 5 Desember 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, antara Muchamad Yusuf selaku Kreditor dengan Hartati selaku Debitor; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen berupa kendaraan merk Honda All New Jazz RS A/T Tahun 2015 dengan BPKB atas nama Hartati; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran Pelepasan Hak an. Hartati dengan 1 (satu) unit Mobil Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, 1 (satu) unit Mobil tersebut sepenuhnya menjadi Hak Milik Sapuan, tanggal 16 November 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar foto rumah kediaman beserta rumah kontrakan Sapuan; (asli)
Surat Perintah Tugas Nomor: 800/04.A/SPT/2015, tanggal 13 Januari 2015, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh Drs. Hazairin a.Kadir,MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang; (fotocopy Legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 814-36 Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh H. Bando Amin C. Kader selaku Bupati Kepahiang (beserta lampiran); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Mei 2015 sampai dengan 31 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembuatan rumah bedeng 3 pintu, pembuatan dapur dan terima kunci, tanggal 9 Juni 2015, sejumlah Rp. 190.300.000,- (seratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dari Sapuan kepada Manto; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran hutang piutang modal usaha Tahun 2013 lunas, tanggal 14 Juni 2015, sejumlah Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dari Sapuan kepada Akbal. (fotocopy Legalisir)
Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negara atas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)
Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.
Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.
Asli 1 (satu) lembar Rencana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, Tanggal 29 Januari 2015.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Penilaian KJPP, Aksa, Nelson & Rekan, Nomor: 1292/ANR-B/Pemkab-Kep/X/2014, Tanggal 31 Oktober 2014, tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015.
Dua lembar Surat Penawaran Tanah untuk Perkantoran Kabupaten Kepahiang dari Sapuan, tanggal 6 Januari 2015, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0272.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Jamar Insen; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0573.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Bukhari; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0103.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Halida Wati; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0277.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Saupan; (asli)
Dua lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Heri Maskana; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Didi Indra Jaya; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0542.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Hamdan Mimi; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0514.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Elsiani; (asli)
Lima lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nomor: 217/300.6-17.08/XII/2017, Tanggal 11 Desember 2017, perihal Data Transaksi/Penerbitan Sertifikat Tahun 2015, yang berdekatan dengan Hak Milik Nomor. 00942 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. (asli)
Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 970-151 Tahun 2014, tanggal 1 Februari 2014, tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 973-123 Tahun 2017, tanggal 6 Februari 2017, tentang Keputusan Bupati Kepahiang tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590/195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran; (fotocopy cap basah)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-263 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 17 April 2017 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
1 (satu) lembar surat Kementerian Pariwisata kepada Para Gubernur/Bupati/Walikota, tanggal 24 Maret 2017, Nomor. KU.101/1/5/Sesmen/Kempar/2017, perihal Keptusan menteri KM.49/KU.101/MP/2017; (fotocopy legalisir)
Keputusan Menetri Pariwisata RI Nomor. KM.49/KU.101/MP/2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Menteri Pariwisata Nomor. 15/KU.101/MP/2017 Tentang Rincian dan Lokasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata TA.2017, tanggal 22 Maret 2017, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-372 Tahun 2015 tentang Penetapan yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang Atas Pengadaan Tanah Perkantoran dan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2015, tanggal 05 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C.Kader; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-378 tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Untuk Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader, beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);
2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk Tourist Information Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas Hubkominfobudpar Kabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/Hubkominfobudpar/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Kepahiang Zakaria Anwar,S.Sos.,M.Si (fotocopy legalisir);
Satu lembar Nota Dinas dari Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang tanggal 03 september 2014, Nomor. 100/ /Bag.1/2014 yang ditanda tangani oleh Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.B/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Berita Acara Survey awal calon lokasi tanah untuk perkantoran perumahan dan kepentingan umum lainnyadi Desa Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, Tanggal 19 Januari 2015, yang ditanda tangani oleh Sapuan; (fotocopy legalisir)
Tiga lembar Notulen Rapat Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran, Perumahan dan kepentingan umum lainnya hari tanggal selasa 28 April 2015 yang ditandangani oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab.Kepahiang Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
Satu lembar kwitansi tanggal 01-03-2014 yang ditanda tangani oleh Nurbaiti (fotocopy legalisir);
Satu lembar surat Kepala BPN RI Melalui Kepala Knator BPN RI Propinsi Bengkulu melalui Kepala Kantor Pertanhanan Kab.Kepahiang yang ditanda tangani pemohon Sapuan tanggal 14 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Dua lembar Surat Pernyataan Pemohon yang ditandatangani oleh Sapuan tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Keterangan Tanah Nomor. 590/19/Ds.Kph/01/2015 yang ditanda tangani oleh Lurah Usman Gumanti tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Pernyataan Sapuan Bersedia Memasang Tanda batas Bidang Tanah tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Pernyataan Asal usul Tanah tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Syamsidar; (fotocopy legalisir)
Satu Lembar Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 12 Juli 2000 yang ditanda tangani oleh Haji Islamiah sebagai pihak yang menghibahkan; (fotokopi legalisir)
Dua lembar Daftar Hadir Sidang Panitian Pemeriksaan Tanah “A” ( berdasarkan SK Kepala Kantar Pertanahan Kab.Kepahiang Nomor. 82/Kep-17.08.300/VIII/2012 Tanggal 01 Agustus 2012) dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah tanpa tanggal tanpa tanda tangan (fotocopy legalisir);
Dua lembar Berita Acara Sidang Panitia “A” dalam melaksanakan pemeriksaan Tanah tanpa tanggal tanpa bulan tanpa tahun, dengan tanda tangan Usman Gumanti selaku Lurah Dusun Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Daftar Kunjungan Lapangan Dalam rangka Pemeriksaan Tanah Permohonan Hak mengetahui Lurah Dusun Kepahiang Usman Gumanti. (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-223 Tahun 2014, Tanggal 29 Februari 2014, Tentang Penetapan yang Bertindak untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Pengadaan Tanah pada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Lainnya yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H. Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.A/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: S. 602.VIII Tahun 2014, Tanggal 30 Desember 2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: C.562.VIII Tahun 2015, Tanggal 16 November 2015, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
Fotocopy Legalisir satu bundel Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2016 Kabupaten Kepahiang.
Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2376/SP2D-LS/KPH/2017, Tanggal 30 Desember 2017.
Fotocopy Legalisir satu bundel Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Kontrak Modal Pembangunan Gedung TIC CV. ADHI DHARMA KONSTRUKSI Nomor: 02/PML/ DISPARPORA/2017, Tahun Anggaran 2017.
Asli Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2015 Kabupaten Kepahiang;
Asli 1 (satu) buah buku kerja warna hitam degan sampul Bank rakyat Indonesia milik SYAMSUL YAHEMI,SH Bin SYAUKANI (alm);
Asli 1 (satu) buah Block note warna sampul Kuning berisi catatan pengeluaran keuangan Tulisan tangan milik SYAMSUL YAHEMI,SH Bin SYAUKANI (alm);
Asli 1(satu) buah buku Memo Bupati Kepahiang ;
Fotokopi 1 (satu) bundel Standarisasi harga Barang dan jasa Keperluan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang TA.2012;
Asli 1 (satu) lembar Surat Jual beli Sementara Nomor: 052/2011/Pd/2011, tangggal 01 Juni 2011;
Fotokopi 1 (satu) lembar Penawaran Tanah untuk perkantoran Kab. Kepahiang tanggal 05 Bulan januari 2013;
Asli 1( satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 15 Februari 2010;
Fotokopi 1 (satu) lembar kwitansi BPN Kab.Kepahiang, tanggal cetak 2 Mei 2016 terima dari Pemerintah Kab.Kepahiang (Gedung TIC) terbilang dua juta lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah;
Fotokopi 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kab.Kepahiang
1 (Satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi pengangkatan saudara SAPUAN sebagai Tenaga Honorer Staf Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Kepahiang tanpa nomor yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang ;
1 (Satu) eksemplar fotokopi Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 814-24 Tahun 2016 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 beserta lampirannya;
1 (Satu) bundel legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat No: 800/007/PPKBPM/2005, tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang beserta lampirannya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Memerintahkan 1 (satu) Unit mobil tipe AVANZA dengan Nomor Polisi BD 1893 AC warna Silver Metalic atas nama pemilik Sapuan Bin Wahab berserta STNK tanpa BPKB dikembalikan kepada Sapuan Bin Wahab.
Memerintahkan Tanah dan Sertifikat Hak Milik No. 07.07.01.17.1.00942 An. Sapuan dikembalikan kepada Sapuan Bin Wahab;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000. (Sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 26 Desember 2018 sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan banding Nomor 22/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN Bgl, agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 18 Desember 2018 Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl diperiksa dan diputus pada Peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan Akte Pemberitahuan Banding tanggal 26 Desember 2018 dengan Akta Nomor : 22/ Akta.pid/Tipikor/2018/PN Bgl (terdakwa tidak mau tanda tangan Akta Pemberitahuan tersebut, dengan alasan bahwa masa untuk banding telah habis/jatuh pada tanggal 25 Desember 2018);
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 2 Januari 2019 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Januari 2019 dengan Akta Pemberitahuan Memori Banding Nomor 22/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl;
Menimbang, bahwa kemudian baik kepada Jaksa Penuntut Umum, maupun kepada Terdakwa masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan 17 Januari 2019 dengan surat Nomor : W8.U1/248/Pid.Sus-TPK.01.10/01/2019, tanggal 11 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyusulkan/mengajukan Kontra Memorie Banding tertanggal 20 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 22/Akta.Pid /Tipikor/2018/PN.Bgl pada tanggal 22 Januari 2019 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Januari 2019 dengan Akta Pemberitahuan Kontra Memori Banding Nomor : 22/Akta.Pid /Tipikor/2018/PN.Bgl;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Jaksa Penuntut Umum secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum tidak keberatan dalam hal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terkait dengan putusan pidana pokok, pidana denda, penetapan barang bukti dan biaya perkara;
Bahwa akan tetapi menurut Penuntut Umum terdapat kelalaian penerapan hukum acara atau kekeliruan dalam putusan Majelis Hakim tersebut keberatan khususnya terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut di atas yaitu terkait dalam putusan poin 10 yaitu “Memerintahkan Tanah dan sertifikat Hak milik nomor 07.07.01.17.1.00942 An.Sapuan DIKEMBALIKAN KEPADA SAPUAN Bin WAHAB”;
Bahwa pada saat dilakukan penyidikan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan Tanah di Dusun Kepahiang Kec.Kepahiang Kab.Kepahiang untuk pembangunan gedung Tourist Information Center (TIC), tanah tersebut sudah terjadi pelepasan hak antara Terdakwa sebagai pemilik/penjual tanah dengan pihak Pemda Kab.Kepahiang yang diwakili oleh SYAMSUL YAHEMI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dibuktikan dengan Berita Acara (BA) penyerahan alas hak nomor 81.1.86.Bag.1/2015, dan BA Pelepasan hak nomor 06/BA-300.17.08/III/2016;
Bahwa sertifikat hak milik tanah nomor 07.07.01.17.1.00942 An.Sapuan yang oleh Majelis Hakim yang dalam putusannya tersebut diperintahkan untuk dikembalikan, pada kenyataannya sertifikat tersebut sudah dimatikan karena terjadi peralihan hak dengan cara jual beli antara Sapuan dengan Pemda Kab.Kepahiang, dan tanah di Dusun Kepahiang tersebut sudah bersertifikat hak pakai atas nama Pemda Kab.Kepahiang dengan nomor sertifikat 07.07.01.17.4.00003;
Bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset Pemda Kab.Kepahiang dan telah terdaftar dalam kartu inventaris barang Kab.Kepahiang;
Bahwa dari uraian di atas maka putusan Hakim yang memerintahkan mengembalikan tanah di Dusun Kepahiang Kec.Kepahiang Kab.Kepahiang yang akan dijadikan lahan pembangunan Gedung TIC dan sertifikat Hak milik nomor 07.07.01.17.1.00942 An.Sapuan kepada Terdakwa sudah melampaui kewenangan Hakim dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutorial).
Oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima dan mengabulkan permohonan Banding kami, serta mengadili sendiri dengan membatalkan atau mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl tanggal 18 Desember 2018 terkait sekedar amar putusan tanah dan sertifikat Hak milik nomor 07.07.01.17.1.00942 An.Sapuan dikembalikan kepada Sapuan Bin Wahab seperti yang telah diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding, yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima dan mengabulkan permohonan Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Klas 1A No. 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bgl tanggal 18 Desember 2018 yang berkaitan dengan memerintahkan mengembalikan tanah di Dusun Kepahiang, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang yang akan dijadikan lahan pembangunan gedung TIC dan sertifikat Hak Milik No. 07.07.01.17.1.00942 AN. SAPUAN kepada Terdakwa dalam hal ini terbanding Sapuan Bin Wahab.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding akan menganalisis dan memper- timbangkannya sebagaimana dalam uraian pertimbangan hukum berikut ini :
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan yang menurut Penuntut Umum terdapat kelalaian penerapan hukum acara atau kekeliruan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut di atas, khususnya yang terkait dalam putusan poin 10 yaitu “Memerintahkan Tanah dan sertifikat Hak milik nomor 07.07.01.17.1.00942 An.Sapuan DIKEMBALIKAN KEPADA SAPUAN Bin WAHAB” sudah melampaui kewenangan Hakim dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutorial), Majelis Hakim tingkat banding menanggapinya bahwa dalam suatu putusan harus tercermin 3 (tiga) unsur pokok keadilan, yakni legal justice, social justice maupun moral justice, maka dilihat dari fakta persidangan bahwa isteri Terdakwa sudah menitipkan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada negara uang sejumlah Rp 3.346.300.000,- (tiga milyard tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dari sejumlah Rp 3.522.600.000,- (tiga milyard lima ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa Sapuan Bin Wahab sebagai pembayaran atas tanah miliknya yang dibeli oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, sehingga sudah sewajarnya apabila sisa kekurangan yang diterima oleh Terdakwa Sapuan Bin Wahab sejumlah Rp176.300.000,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dikembalikan/dibayarkan oleh Terdakwa Sapuan Bin Wahab kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diwajibkan mengembalikan tanah beserta sertifikat Hak Milik No. 07.07.01.17.1.00942 kepada Terdakwa Sapuan Bin Wahab;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding menilai amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bengkulu No. 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bgl tanggal 18 Desember 2018 poin 10 yang memerintahkan Tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 07.07.01.17.1.00942 An. Sapuan dikembalikan kepada Sapuan Bin Wahab, dilihat dari 3 (tiga) unsur pokok keadilan, yakni legal justice, social justice maupun moral justice, maka amar putusan poin 10 tersebut bukan termasuk kelalaian penerapan hukum acara atau kekeliruan dan sudah melampaui kewenangan Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisis pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa alasan/keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak berdasar, karenanya patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu No. 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bgl tanggal 18 Desember 2018, khususnya yang terkait dalam putusan poin 10 yaitu “Memerintahkan Tanah dan Sertifikat Hak Milik nomor 07.07.01.17.1.00942 An.Sapuan dikembalikan kepada Terdakwa Sapuan Bin Wahab”, maka Majelis Hakim tingkat banding tidak menanggapi lagi isi Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding memperbaiki pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A No. 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bgl tanggal 18 Desember 2018, khususnya yang terkait dengan pertimbangan hukum atas pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, yang mana menurut Majelis Hakim tingkat banding meskipun landasan hukum Jaksa Penuntut Umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Sapuan Bin Wahab agar dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah benar, namun berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Sapuan Bin Wahab hanyalah sebagai staf honorer Bagian Umum Pemda Tingkat II Kabupaten Kepahiang yang berarti Terdakwa Sapuan Bin Wahab tidak sedang memegang jabatan publik dan juga Terdakwa Sapuan Bin Wahab bukan termasuk publik pigur, maka Majelis Hakim tingkat banding menyimpulkan bahwa terhadap Terdakwa Sapuan Bin Wahab tidak perlu dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim tingkat banding menilai sudah tepat dan benar karena di dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim harus mempertimbangkan dari berbagai aspek, dari aspek kemanfaatannya adalah agar Terdakwa menginsyafi perbuatannya. Packer dalam Buku yang berjudul “Pergeseran Paradigma Pemidanaan” (disusun oleh DR. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., dan Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH., Penerbit Lubuk Agung, Bandung), menyatakan penggunaan sanksi pidana secara berlebihan justru akan menimbulkan in effisiensi dan kontra produktif terhadap tujuan pemidanaan yang ingin dicapai dalam Sistem Peradilan Pidana;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara sidang yang memuat keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, barang bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, nota pembelaan Penasihat Hukum dan pembelaan pribadi Terdakwa, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl., tanggal 18 Desember 2018, Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa Sapuan Bin Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenai redaksi amar putusan Nomor : 5 khusus tentang uang titipan dari Penti Surnita Binti Mailan isteri Terdakwa Sapuan Bin Wahab sejumlah Rp 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa redaksi amar putusan Nomor : 5 khusus tentang uang titipan dari Penti Surnita Binti Mailan isteri Terdakwa Sapuan Bin Wahab sejumlah Rp 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum perlu diperbaiki, sehingga berbunyi “Menghukum Terdakwa Sapuan Bin Wahab untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.552.600.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan menyatakan barang sitaan berupa uang titipan dari Penti Surnita Binti Mailan isteri Terdakwa Sapuan Bin Wahab sejumlah Rp 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara atas nama Terdakwa Sapuan Bin Wahab, sedangkan sebagian lagi sisa kekurangan kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp 176.300.000,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi kewajiban bagi Terdakwa Sapuan Bin Wahab untuk membayar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar kekurangan kerugian keuangan negara tersebut, maka untuk membayar kekurangan kerugian keuangan negara tersebut Jaksa Penuntut Umum dapat menyita dan melelang harta bendanya dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar kekurangan kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl., tanggal 18 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut diperbaiki sekedar mengenai redaksi amar putusan Nomor : 5 khusus tentang uang titipan dari Penti Surnita Binti Mailan isteri Terdakwa Sapuan Bin Wahab sejumlah Rp 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum, yang amar selengkapnya sebagaimana dalam putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Sapuan Bin Wahab baik dalam putusan tingkat pertama maupun tingkat banding telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Sapuan Bin Wahab berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b juncto Pasal 242 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang diajukan ke persidangan, berdasarkan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kedudukan barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Sapuan Bin Wahab telah ditahan sebelum putusan diucapkan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut adal ah sah, maka sesuai Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme);
Perbuatan Terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bgl tanggal 18 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai redaksi amar putusan Nomor : 5 khusus tentang uang titipan dari Penti Surnita Binti Mailan isteri Terdakwa Sapuan Bin Wahab sejumlah Rp 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sapuan Bin Wahab dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Sapuan Bin Wahab dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Sapuan Bin Wahab dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama’’ sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Bin Wahab oleh karena salahnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa Sapuan Bin Wahab untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.552.600.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan menyatakan barang sitaan berupa uang titipan dari Penti Surnita Binti Mailan isteri Terdakwa Sapuan Bin Wahab sejumlah Rp 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara atas nama terdakwa Sapuan Bin Wahab, sedangkan sebagian lagi sisa kekurangan kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp 176.300.000,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi kewajiban bagi Terdakwa Sapuan Bin Wahab untuk membayar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar kekurangan kerugian keuangan negara tersebut, maka untuk membayar kekurangan kerugian keuangan negara tersebut Jaksa Penuntut Umum dapat menyita dan melelang harta bendanya dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar kekurangan kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan;
Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Sapuan Bin Wahab dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. Satu bundel Notulen Rapat Badan Anggaran DPRD; (asli)
2. 1 (satu) Rangkap Kartu Inventaris Barang Tanah Pemerintahan Kab.Kepahiang (fotocopy Cap Basah);
3. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Rekonsiliasi BMD Tahun 2015 Nomor: 028/………........../BA/TIM-R.BMD/KPH/2015 (fotocopy Legalisir);
4. 1(satu) lembar Rekonsiliasi Belanja Modal 2015, Sekretariat Daerah Kab.Kepahiang (fotocopy Legalisir);
Rekapitulasi Belanja Modal 2015 Periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 (fotocopy cap basah);
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0510/SP2D-LS/KPH/2015, Tanggal 21 Mei 2015, untuk Pembayaran 100% pengadaan tanah atas nama Sapuan pemilik tahan beserta lampiran; (asli)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 900-10 Tahun 2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Juru Bayar Gaji Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, beserta lampiran; (fotocopy Legalisir)
Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2015; (asli)
Satu bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2015; (asli)
Satu bundel Dokumen Pencairan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015. (asli)
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 06/BA-300.17.08/III/2016, Tanggal 14 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Ir. Krisno Kusdibyo selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang antara Sapuan sebagai Pihak Pertama dan Drs. Hazairin A. Kadir, MM., selaku Pihak Kedua; (asli)
Satu Bundel Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aksa, Nelson dan Rekan; (asli)
3 (tiga) lembar foto dokumentasi Survey Harga Pembanding Tahun 2015; (print warna)
Satu bundel dokumen pengajuan sertifikat untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC); (copy legalisir)
Satu lembar Kartu Tanda Pengenal atas nama Sapuan; (fotocopy legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush Sat Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, tanggal 18 Maret 2016, sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Faktur Kendaraan Bermotor, tanggal 28 Juni 2013, dari PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) merk Toyota Rush Nomor: 20130404363, tanggal 3 April 2013, yang dikeluarkan oleh PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 26 dan periode 27, tanggal 6 November 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 29 dan periode 30, tanggal 5 Desember 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, antara Muchamad Yusuf selaku Kreditor dengan Hartati selaku Debitor; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen berupa kendaraan merk Honda All New Jazz RS A/T Tahun 2015 dengan BPKB atas nama Hartati; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran Pelepasan Hak an. Hartati dengan 1 (satu) unit Mobil Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, 1 (satu) unit Mobil tersebut sepenuhnya menjadi Hak Milik Sapuan, tanggal 16 November 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
Dua lembar foto rumah kediaman beserta rumah kontrakan Sapuan; (asli)
Surat Perintah Tugas Nomor: 800/04.A/SPT/2015, tanggal 13 Januari 2015, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh Drs. Hazairin a.Kadir,MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang; (fotocopy Legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 814-36 Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh H. Bando Amin C. Kader selaku Bupati Kepahiang (beserta lampiran); (fotocopy Legalisir)
Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Mei 2015 sampai dengan 31 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembuatan rumah bedeng 3 pintu, pembuatan dapur dan terima kunci, tanggal 9 Juni 2015, sejumlah Rp. 190.300.000,- (seratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dari Sapuan kepada Manto; (fotocopy Legalisir)
Satu lembar kwitansi untuk pembayaran hutang piutang modal usaha Tahun 2013 lunas, tanggal 14 Juni 2015, sejumlah Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dari Sapuan kepada Akbal. (fotocopy Legalisir)
Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negara atas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)
Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.
Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.
Asli 1 (satu) lembar Rencana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, Tanggal 29 Januari 2015.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Penilaian KJPP, Aksa, Nelson & Rekan, Nomor: 1292/ANR-B/Pemkab-Kep/X/2014, Tanggal 31 Oktober 2014, tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015.
Dua lembar Surat Penawaran Tanah untuk Perkantoran Kabupaten Kepahiang dari Sapuan, tanggal 6 Januari 2015, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0272.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Jamar Insen; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0573.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Bukhari; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0103.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Halida Wati; (asli)
Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0277.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Saupan; (asli)
Dua lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Heri Maskana; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Didi Indra Jaya; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0542.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Hamdan Mimi; (asli)
Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0514.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Elsiani; (asli)
Lima lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nomor: 217/300.6-17.08/XII/2017, Tanggal 11 Desember 2017, perihal Data Transaksi/Penerbitan Sertifikat Tahun 2015, yang berdekatan dengan Hak Milik Nomor. 00942 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. (asli)
Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 970-151 Tahun 2014, tanggal 1 Februari 2014, tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 973-123 Tahun 2017, tanggal 6 Februari 2017, tentang Keputusan Bupati Kepahiang tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590/195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran; (fotocopy cap basah)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-263 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 17 April 2017 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
1 (satu) lembar surat Kementerian Pariwisata kepada Para Gubernur/Bupati/Walikota, tanggal 24 Maret 2017, Nomor. KU.101/1/5/Sesmen/Kempar/2017, perihal Keptusan menteri KM.49/KU.101/MP/2017; (fotocopy legalisir)
Keputusan Menetri Pariwisata RI Nomor. KM.49/KU.101/MP/2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Menteri Pariwisata Nomor. 15/KU.101/MP/2017 Tentang Rincian dan Lokasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata TA.2017, tanggal 22 Maret 2017, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-372 Tahun 2015 tentang Penetapan yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang Atas Pengadaan Tanah Perkantoran dan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2015, tanggal 05 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C.Kader; (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-378 tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Untuk Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader, beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);
2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk Tourist Information Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas Hubkominfobudpar Kabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/ Hubkominfobudpar/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Kepahiang Zakaria Anwar,S.Sos.,M.Si (fotocopy legalisir);
Satu lembar Nota Dinas dari Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang tanggal 03 september 2014, Nomor. 100/ /Bag.1/2014 yang ditanda tangani oleh Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.B/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Berita Acara Survey awal calon lokasi tanah untuk perkantoran perumahan dan kepentingan umum lainnyadi Desa Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, Tanggal 19 Januari 2015, yang ditanda tangani oleh Sapuan; (fotocopy legalisir)
Tiga lembar Notulen Rapat Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran, Perumahan dan kepentingan umum lainnya hari tanggal selasa 28 April 2015 yang ditandangani oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab.Kepahiang Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
Satu lembar kwitansi tanggal 01-03-2014 yang ditanda tangani oleh Nurbaiti (fotocopy legalisir);
Satu lembar surat Kepala BPN RI Melalui Kepala Knator BPN RI Propinsi Bengkulu melalui Kepala Kantor Pertanhanan Kab.Kepahiang yang ditanda tangani pemohon Sapuan tanggal 14 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Dua lembar Surat Pernyataan Pemohon yang ditandatangani oleh Sapuan tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Keterangan Tanah Nomor. 590/19/Ds.Kph/01/2015 yang ditanda tangani oleh Lurah Usman Gumanti tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Pernyataan Sapuan Bersedia Memasang Tanda batas Bidang Tanah tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Surat Pernyataan Asal usul Tanah tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Syamsidar; (fotocopy legalisir)
Satu Lembar Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 12 Juli 2000 yang ditanda tangani oleh Haji Islamiah sebagai pihak yang menghibahkan; (fotokopi legalisir)
Dua lembar Daftar Hadir Sidang Panitian Pemeriksaan Tanah “A” ( berdasarkan SK Kepala Kantar Pertanahan Kab.Kepahiang Nomor. 82/Kep-17.08.300/VIII/2012 Tanggal 01 Agustus 2012) dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah tanpa tanggal tanpa tanda tangan (fotocopy legalisir);
Dua lembar Berita Acara Sidang Panitia “A” dalam melaksanakan pemeriksaan Tanah tanpa tanggal tanpa bulan tanpa tahun, dengan tanda tangan Usman Gumanti selaku Lurah Dusun Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Satu lembar Daftar Kunjungan Lapangan Dalam rangka Pemeriksaan Tanah Permohonan Hak mengetahui Lurah Dusun Kepahiang Usman Gumanti. (fotocopy legalisir)
Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-223 Tahun 2014, Tanggal 29 Februari 2014, Tentang Penetapan yang Bertindak untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Pengadaan Tanah pada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Lainnya yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H. Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.A/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: S. 602.VIII Tahun 2014, Tanggal 30 Desember 2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: C.562.VIII Tahun 2015, Tanggal 16 November 2015, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
Fotocopy Legalisir satu bundel Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2016 Kabupaten Kepahiang.
Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2376/SP2D-LS/KPH/2017, Tanggal 30 Desember 2017.
Fotocopy Legalisir satu bundel Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Kontrak Modal Pembangunan Gedung TIC CV. ADHI DHARMA KONSTRUKSI Nomor: 02/PML/ DISPARPORA/2017, Tahun Anggaran 2017.
Asli Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2015 Kabupaten Kepahiang;
Asli 1 (satu) buah buku kerja warna hitam degan sampul Bank rakyat Indonesia milik SYAMSUL YAHEMI,SH Bin SYAUKANI (alm);
Asli 1 (satu) buah Block note warna sampul Kuning berisi catatan pengeluaran keuangan Tulisan tangan milik SYAMSUL YAHEMI,SH Bin SYAUKANI (alm);
Asli 1(satu) buah buku Memo Bupati Kepahiang ;
Fotokopi 1 (satu) bundel Standarisasi harga Barang dan jasa Keperluan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang TA.2012;
Asli 1 (satu) lembar Surat Jual beli Sementara Nomor: 052/2011/Pd/2011, tangggal 01 Juni 2011;
Fotokopi 1 (satu) lembar Penawaran Tanah untuk perkantoran Kab. Kepahiang tanggal 05 Bulan januari 2013;
Asli 1( satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 15 Februari 2010;
Fotokopi 1 (satu) lembar kwitansi BPN Kab.Kepahiang, tanggal cetak 2 Mei 2016 terima dari Pemerintah Kab.Kepahiang (Gedung TIC) terbilang dua juta lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah;
Fotokopi 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kab.Kepahiang
1 (Satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi pengangkatan saudara SAPUAN sebagai Tenaga Honorer Staf Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Kepahiang tanpa nomor yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang ;
1 (Satu) eksemplar fotokopi Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 814-24 Tahun 2016 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 beserta lampirannya;
1 (Satu) bundel legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat No: 800/007/PPKBPM/2005, tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang beserta lampirannya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Memerintahkan 1 (satu) Unit mobil tipe AVANZA dengan Nomor Polisi BD 1893 AC warna Silver Metalic atas nama pemilik Sapuan Bin Wahab berserta STNK tanpa BPKB dikembalikan kepada Sapuan Bin Wahab.
Memerintahkan Tanah dan Sertifikat Hak Milik No. 07.07.01.17.1.00942 An. Sapuan dikembalikan kepada Sapuan Bin Wahab;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dimana ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu limaratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin,tanggal 11 Maret 2019 oleh NURSIAH SIANIPAR, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, RATNA MINTARSIH, S.H., M.H. dan SUDIRMAN SITEPU, SH.,M.Hum. (Hakim Ad Hoc) Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL tanggal 17 Januari 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa,tanggal 12 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta BARJAKI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim anggota, Hakim Ketua Majelis,
RATNA MINTARSIH, S.H., M.H. NURSIAH SIANIPAR,S.H., M.H.
SUDIRMAN SITEPU, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
BARJAKI,SH.