301/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 301/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MURDI Als UTUH TRAINING BIN KHAIRUL
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MURDI Als UTUH TRAINING BIN KHAIRUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: - 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; - 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: - 72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; - 58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; - 8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN, tanggal 2 FEBRUARI 2015 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, S.H., dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 3 FEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh G. FIDIANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 301/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : MURDI Als UTUH TRAINING BIN KHAIRUL; -----
Tempat lahir : Pematang Karangan Hulu; ------------------------------
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/10 Oktober 1983; ----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pematang Karangan Hulu Rt.03 Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin; ------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir; ---------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ---------
Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2014 sampai dengan tanggal 9 Desember 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015; -----------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; -------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 301/Pid/2014/PN.Rta tanggal 2 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 301/Pen.Pid/2014/PN.Rta tanggal 2 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang; ----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang” melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: ---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: ------------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------------------------------------------------
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ----------------------------------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -----------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Dakwaan: --------------------------------------------------------------------------------------------
Primer: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di sebuah warung minum yang beralamat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto Kesuma yang merupakan anggota Polsek Tapin Selatan beserta anggota Polsek Tapin Selatan yang lain medapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro, kemudian Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto Kesuma beserta anggota Polsek Tapin Selatan yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di warung minum yang beralamat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan, dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir obat Carnophen produksi Zanith Pharmaceutical yang disimpan di saku celana Terdakwa, selanjutnya Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto mencari barang bukti di sekitar warung dan ditemukan barang bukti yaitu sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir obar Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, sebanyak 58 (lima puluh delapan) paket yang tiap paket berisi 15 (lima belas) butir obat Dextromethorphan warna kuning bertuliskan “Nova”, dan selembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat tersebut, dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa obat-obat diakui milik Terdakwa dan Saksi Ahmad Saidi Als Didi (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Sdr. Udin (DPO); ------
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ahmad Saidi Ald Didi, serta Sdr. Udin (DPO) mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan obat Dextromethorphan dengan cara membeli dari seseorang di Kabupaten Banjar, untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir yang tiap bungkusnya seharga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan obat jenis Dextromethorphan tiap botol atau kemasan berisi 1000 (seribu) butir yang harga tiap botolnya yaitu Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian obat tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk obat jenis Carnophen, dan untuk obat jenis Dextro tiap paket yang berisi 15 (lima belas) butir dijual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribur rupiah); ------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian di laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.10.14.0114.LP tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani Manager Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol; ------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Dextromethorphan yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian di laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.10.14.0115.LP tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani Manager Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan “Nova” pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextromethorphan HBr; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Septi Heryani, S.Farm, Apt., menerangkan obat jenis Carnophen sudah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat dari Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi; -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Subsider: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di sebuah warung minum yang beralamat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, menyimpan, mengolah sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto Kesuma yang merupakan anggota Polsek Tapin Selatan beserta anggota Polsek Tapin Selatan yang lain medapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro, kemudian Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto Kesuma beserta anggota Polsek Tapin Selatan yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di warung minum yang beralamat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan, dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir obat Carnophen produksi Zanith Pharmaceutical yang disimpan di saku celana Terdakwa, selanjutnya Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto mencari barang bukti di sekitar warung dan ditemukan barang bukti yaitu sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir obar Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, sebanyak 58 (lima puluh delapan) paket yang tiap paket berisi 15 (lima belas) butir obat Dextromethorphan warna kuning bertuliskan “Nova”, dan selembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat tersebut, dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa obat-obat diakui milik Terdakwa dan Saksi Ahmad Saidi Als Didi (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Sdr. Udin (DPO); ------
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ahmad Saidi Ald Didi, serta Sdr. Udin (DPO) mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan obat Dextromethorphan dengan cara membeli dari seseorang di Kabupaten Banjar, untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir yang tiap bungkusnya seharga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan obat jenis Dextromethorphan tiap botol atau kemasan berisi 1000 (seribu) butir yang harga tiap botolnya yaitu Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian obat tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk obat jenis Carnophen, dan untuk obat jenis Dextro tiap paket yang berisi 15 (lima belas) butir dijual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribur rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian di laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.10.14.0114.LP tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani Manager Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol; ------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Dextromethorphan yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian di laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.10.14.0115.LP tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani Manager Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan “Nova” pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextromethorphan HBr; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Septi Heryani, S.Farm, Apt., menerangkan obat jenis Carnophen sudah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat dari Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi; -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Lebih Subsider: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di sebuah warung minum yang beralamat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto Kesuma yang merupakan anggota Polsek Tapin Selatan beserta anggota Polsek Tapin Selatan yang lain medapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro, kemudian Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto Kesuma beserta anggota Polsek Tapin Selatan yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di warung minum yang beralamat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan, dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir obat Carnophen produksi Zanith Pharmaceutical yang disimpan di saku celana Terdakwa, selanjutnya Saksi Johny Maysando dan Saksi Alfianto mencari barang bukti di sekitar warung dan ditemukan barang bukti yaitu sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir obar Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, sebanyak 58 (lima puluh delapan) paket yang tiap paket berisi 15 (lima belas) butir obat Dextromethorphan warna kuning bertuliskan “Nova”, dan selembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat tersebut, dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa obat-obat diakui milik Terdakwa dan Saksi Ahmad Saidi Als Didi (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Sdr. Udin (DPO); ------
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ahmad Saidi Ald Didi, serta Sdr. Udin (DPO) mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan obat Dextromethorphan dengan cara membeli dari seseorang di Kabupaten Banjar, untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir yang tiap bungkusnya seharga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan obat jenis Dextromethorphan tiap botol atau kemasan berisi 1000 (seribu) butir yang harga tiap botolnya yaitu Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian obat tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk obat jenis Carnophen, dan untuk obat jenis Dextro tiap paket yang berisi 15 (lima belas) butir dijual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribur rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian di laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.10.14.0114.LP tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani Manager Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol; ------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Dextromethorphan yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian di laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.10.14.0115.LP tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani Manager Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan “Nova” pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextromethorphan HBr; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Septi Heryani, S.Farm, Apt., menerangkan obat jenis Carnophen sudah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat dari Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi; -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------
Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya sebuah warung minum milik isteri Saksi, Terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; --------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan ditangkapnya Terdakwa tersebut, pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 WITA di tempat yang sama dengan tempat ditangkapnya Terdakwa, Saksi juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian; ---------------------------------------------------
Bahwa Saksi ditangkap karena Saksi telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Udin (DPO); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut dibeli di daerah Gambut Kabupaten Banjar yang pada awalnya adalah sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro yang dibeli dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, dan sebanyak 5 (lima) bungkus obat jenis Zenith yang dibeli dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan dengan cara dijual kembali kepada siapa saja yang mau membelinya; --
Bahwa sebelum obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan, Saksi, Terdakwa dan Sdr. Udin terlebih dahulu membagi obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut perpaket, dimana perpaketnya berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro, yang kemudian dijual dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perpaket, sedangkan untuk obat jenis Zenith dijual dengan harga sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah) pertablet; -------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang dibeli di daerah Gambut Kabupaten Banjar tersebut sebagiannya telah laku terjual dan ada juga yang dikonsumsi sendiri, dan sisanya adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang ditemukan sewaktu Terdakwa ditangkap; ----
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang ditemukan dan diamankan sewaktu Terdakwa ditangkap ada sebanyak 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana, 72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan 58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, dan 8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana yang dipakainya; ----------------
Bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap juga telah ditemukan 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang merupakan uang dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut telah dijual sudah sekitar setengah bulan sebelum Saksi dan Terdakwa ditangkap; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro di daerah Gambut Kabupaten Banjar; -------
Bahwa keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah tidak menentu dan keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari; -----------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa disertai ijin edar; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: --------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: -------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------------------------------------------
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -----
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang Saksi edarkan bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Udin. Sedangkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
benar adalah uang yang diperoleh dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Johny Maysando Bin Supraptono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya sebuah warung minum milik isteri dari Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, Saksi dan rekan Saksi yang bernama Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ---------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; --------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Terdakwa telah melakukan pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas infromasi tersebut Saksi dan Sdr. Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah warung minum milik isteri dari Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman yang beralamat Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, dan kemudian melakukan penggeledahan di sekitar warung minum tersebut;
Bahwa dari hasil penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet, dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan 58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir, yang ditemukan di sekitar warung minum milik isteri dari Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, 8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa, dan 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang ditemukan di dalam dompet Terdakwa yang merupakan uang dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa, obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang ditemukan tersebut bukan milik Terdakwa sendiri melainkan milik Terdakwa bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan dengan cara dijual kembali kepada siapa saja yang mau membelinya; --
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin di daerah Gambut Kabupaten Banjar yang pada awalnya adalah sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro yang dibeli dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, dan sebanyak 5 (lima) bungkus obat jenis Zenith yang dibeli dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet, dan sebelum obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan, Terdakwa, Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin membagi obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut perpaket, dimana perpaketnya berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro, yang kemudian dijual dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya, sedangkan untuk obat jenis Zenith dijual dengan harga sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah) pertablet; -------------------
Bahwa setelah diketahui bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut bukan hanya milik Terdakwa sendiri, melainkan juga milik Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin yang diedarkan bersama, kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, sedangkan Sdr. Udin masih dilakukan pencarian (DPO); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dari mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah tidak menentu dan keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: --------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: -------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------------------------------------------
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -----
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang Terdakwa edarkan bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin, yang kemudian disita sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa: ------------------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
benar adalah uang yang diperoleh dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian disita sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
3. Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya sebuah warung minum milik isteri dari Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, Saksi dan rekan Saksi yang bernama Johny Maysando Bin Supraptono serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ---------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; --------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Terdakwa telah melakukan pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas infromasi tersebut Saksi dan Sdr. Johny Maysando Bin Supraptono serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah warung minum milik isteri dari Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman yang beralamat Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, dan kemudian melakukan penggeledahan di sekitar warung minum tersebut;
Bahwa dari hasil penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet, dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan 58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir, yang ditemukan di sekitar warung minum milik isteri dari Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, 8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa, dan 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang ditemukan di dalam dompet Terdakwa yang merupakan uang dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa, obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang ditemukan tersebut bukan milik Terdakwa sendiri melainkan milik Terdakwa bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan dengan cara dijual kembali kepada siapa saja yang mau membelinya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin di daerah Gambut Kabupaten Banjar yang pada awalnya adalah sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro yang dibeli dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, dan sebanyak 5 (lima) bungkus obat jenis Zenith yang dibeli dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet, dan sebelum obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan, Terdakwa, Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin membagi obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut perpaket, dimana perpaketnya berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro, yang kemudian dijual dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya, sedangkan untuk obat jenis Zenith dijual dengan harga sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah) pertablet; -------------------
Bahwa setelah diketahui bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut bukan hanya milik Terdakwa sendiri, melainkan juga milik Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin yang diedarkan bersama, kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, sedangkan Sdr. Udin masih dilakukan pencarian (DPO); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dari mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah tidak menentu dan keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: --------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: -------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------------------------------------------
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -----
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang Terdakwa edarkan bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin, yang kemudian disita sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa: ------------------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
benar adalah uang yang diperoleh dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian disita sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Septi Heryani, S.Farm., Apt., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Pekerjaan Kefarmasian” adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah Obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian, yaitu tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat dan bahan obat sediaan farmasi digolongkan atas 5 (lima) jenis golongan, yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat keras, Psikotropika dan Narkotika; -------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1), sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar berupa nomor registrasi dari BPOM dan titik berat objek pada ketentuan Pasal 197, yaitu sediaan farmasi (barangnya) dan dipertegas pada ketentuan Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ----------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melaksanakan praktik kefarmasian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 108 orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga kefarmasian dan juga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Ijin Parktik dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaan farmasi; ---------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berbahaya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdaasrkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical; ---------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Dextro juga sudah dibatalkan ijin edarnya, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, tetapi untuk pelaksanaannya ditunda sampai dengan tanggal 30 Juni 2014; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya sebuah warung minum milik isteri dari Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, Terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; -------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap telah ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana, 72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan 58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, dan 8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa, serta 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang Terdakwa simpan di dalam dompet; -------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa edarkan bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin; -----
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan dengan cara dijual kembali kepada siapa saja yang mau membelinya; -------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membelinya bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin di daerah Gambut Kabupaten Banjar yang pada awalnya adalah sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro yang dibeli dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, dan sebanyak 5 (lima) bungkus obat jenis Zenith yang dibeli dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet, dan sebelum obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan, Terdakwa, Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin terlebih dahulu membagi obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut perpaket, dimana perpaketnya berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro, yang kemudian dijual dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya, sedangkan untuk obat jenis Zenith dijual dengan harga sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah) pertablet; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa edarkan sudah sekitar setengah bulan sebelum Terdakwa tertangkap, dan sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut di daerah Gambut Kabupaten Banjar; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah tidak menentu dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari; -----------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa disertai ijin edar; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum; -----------------
Bahwa barang bukti yang berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: ---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: ------------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------------------------------------------------
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ----------------------------------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -----------
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang Terdakwa edarkan bersama dengan Sdr. Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin. Sedangkan barang bukti berupa: -------------------------------------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
benar adalah uang yang Terdakwa peroleh dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: --------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ---------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: -----------------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ----------------------------------------------------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; ----------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya sebuah warung minum milik isteri dari Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; -----------------------------
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Terdakwa telah melakukan pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas infromasi tersebut Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah warung minum milik isteri dari Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman yang beralamat Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin,
dan kemudian melakukan penggeledahan di sekitar warung minum tersebut;
Bahwa benar dari hasil penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet, dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan 58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir, yang ditemukan di sekitar warung minum milik isteri dari Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, 8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa, dan 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang ditemukan di dalam dompet Terdakwa yang merupakan uang dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; -------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin (DPO); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin (DPO) dengan cara dijual kembali kepada siapa saja yang mau membelinya, dimana sebelumnya Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin (DPO) membeli obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut di daerah Gambut Kabupaten Banjar yang pada awalnya adalah sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro yang dibeli dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, dan sebanyak 5 (lima) bungkus obat jenis Zenith yang dibeli dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet, lalu obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut kemudian dijual kembali, yakni untuk obat jenis Zenith dijual dengan harga sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah) pertablet, sedangkan untuk obat jenis Dextro dijual dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya yang tiap paketnya berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak menentu dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan hidupnya sehari-hari; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa sudah sekitar setengah bulan sebelum Terdakwa tertangkap, dan sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut di daerah Gambut Kabupaten Banjar; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah termasuk dalam kategori sediaan farmasi; ---------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan tanpa disertai ijin edar; ---------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum; -----------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya; ------------------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya; ---------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: ---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: ------------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------------------------------------------------
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ----------------------------------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -----------
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang Terdakwa edarkan bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin (DPO). Sedangkan barang bukti berupa: ---------------------------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
benar adalah uang yang Terdakwa peroleh dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------
Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan; ------------------------------------------------------------------
Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1); -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang: ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; --------------------------
Ad. 2 Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan: -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan sengaja dalam memorie van toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102); -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-4 dan ke-5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya sebuah warung minum milik isteri dari Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, dimana penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Terdakwa telah melakukan pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas infromasi tersebut Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah warung minum milik isteri dari Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman yang beralamat Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, dan kemudian melakukan penggeledahan di sekitar warung minum tersebut, dan dari hasil penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet, dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan 58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir, yang ditemukan di sekitar warung minum milik isteri dari Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, 8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa, dan 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang ditemukan di dalam dompet Terdakwa yang merupakan uang dari hasil peredaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin (DPO), dan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan bersama oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin (DPO) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dan Sdr. Udin (DPO) dengan cara dijual kembali kepada siapa saja yang mau membelinya, dimana sebelumnya Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, dan Sdr. Udin (DPO) membeli obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut di daerah Gambut Kabupaten Banjar yang pada awalnya adalah sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro yang dibeli dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, dan sebanyak 5 (lima) bungkus obat jenis Zenith yang dibeli dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet, lalu obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut kemudian dijual kembali, yakni untuk obat jenis Zenith dijual dengan harga sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah) pertablet, sedangkan untuk obat jenis Dextro dijual dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya yang tiap paketnya berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dalam mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextrotersebut adalah termasuk dalam kategori sediaan farmasi; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sudah sekitar setengah bulan sebelum Terdakwa tertangkap, dan sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut di daerah Gambut Kabupaten Banjar, serta sebelumnya juga Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa didasarkan pada niat dan kehendaknya, dan karena perbuatan tersebut dilakukan dengan didasarkan pada niat dan kehendak Terdakwa, berarti perbuatan tersebut sengaja dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dapat dikatakan bahwa Terdakwa dalam hal ini dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; ----------------------------------------
Ad. 3 Unsur Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut tidak disertai dengan ijin edar, dimana Terdakwa bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga dengan demikian sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut tidak boleh lagi dijual bebas di masyarakat; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga “Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ---------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: ----------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: --------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet, ---------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: -----------------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals,
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir, ----------------------------------------------------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, ----------------
yang telah diedarkan oleh Terdakwa dengan tidak disertai ijin edar, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; ------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang merupakan uang yang diperoleh dari hasil dari kajahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; --------------------------------------
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum; --------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; -----------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MURDI Als UTUH TRAINING BIN KHAIRUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; --------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi: ---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empar ratus) tablet; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: ------------------------------
72 (tujuh puluh dua) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------------------------------------------------
58 (lima puluh delapan) plastik klip kecil yang berisi Dextro warna kuning yang bertuliskan “Nova” yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir; ----------------------------------------------
8 (delapan) tablet Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; -----------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN, tanggal 2 FEBRUARI 2015 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, S.H., dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 3 FEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh G. FIDIANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
EMNA AULIA, S.H. MUSTAJAB, S.H., M.H
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,