1/ PID.SUS.TPK/ 2019/ PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1/ PID.SUS.TPK/ 2019/ PT MKS
Dra.Husnawaty Binti Saleng
ï‚§ Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Desember 2018, Nomor. 61/PID.Sus.Tpk/2018/PN Mks yang dimintakan banding tersebut. ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N A
Nomor : 1/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Dra.Husnawaty Binti Saleng;
Tempat lahir : Pangkajene;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 15 Maret 1963;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Ketimun I RT/RW 003/004 Kel.Mappasaile Kec.Pangkajene;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (kepala Bidang Pembinaan Guru Dan Tenaga Kerja Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kab.Pangkep);
Terdakwa tersebut tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 14 Januari 2019 Nomor. 1/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Penunjukan oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 14 Januari 2018 Nomor : 1/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti mendampingi Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Agustus 2018, No.Reg.Perk : PDS-02/R.4.27/Ft.1/08/2018, Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Dra.Husnawaty Binti Saleng selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga kerja pendidikan pada dinas pendidikan Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, berdasarkan petikan keputusan bupati pangkajene dan kepulauan nomor : 821.23/01/BKKD/2017 pada tanggal 03 Januari 2017, pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasssar di Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah atau Janji Padahal Diketahui Atau Patut Diduga, Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Karena Kekuasaan Atau Kewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya, Atau Yang Menurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau Janji Tersebut Ada Hubungan Dengan Jabatannya, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga kerja pendidikan pada dinas pendidikan Kabupaten Pangkajene dan kepulauan sejak januari tahun 2017 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu Melakukan pembinaan dan pengembangan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dan menyalurkan dana tunjangan khusus daerah terpencil, serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa kegiatan penerimaan tunjangan khusus daerah terpencil pada dinas pendidikan kabupaten pangkajene dan kepulauan dimulai sejak tahun 2011 yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik (Guru) baik PNS maupun Non PNS yang bertugas di daerah terpencil, yang pada tahun anggaran 2018 daerah yang termasuk penerima tunjangan khusus yaitu wilayah Kecamatan Liukang Kalmas dan Wilayah Kecamatan Liukang Tangaya.
Bahwa tata cara pengusulan tenaga pendidik di lingkup diknas kab.pangkep untuk mendapatkan tunjangan khusus daerah terpencil pada tahun 2018 yaitu :
Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah atau Kepala Diknas Kab.Pangkep.
Memiliki NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Diusulkan oleh operator Dapodik ke Kemendikbud RI.
Kemendikbud RI mengeluarkan jumlah nominasi berdasarkan data dapodik dari sekolah masing-masing.
Dirjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan.
Melakukan verifikasi kelayakan calon penerima tunjangan khusus.
Bahwa adapun mekanisme pembayaran tunjangan khusus daerah terpencil antara lain :
Pertama-tama dibuatkan Daftar Penerima Tunjangan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan lalu diserahkan ke bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab.Pangkep untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar).
Lalu kemudian daftar penerima tunjangan dan SPM diajukan ke Dinas Pengelola Keuangan daerah Kab.Pangkep untuk penerbitan SP2D.
Setelah terbit SP2D maka Dinas Pengelolah Keuangan Daerah Kab.Pangkep memindahkan uang sejumlah yang ada di SP2D.
Lalu pihak Bank BNI yang mentransferkan ke nomor rekening masing-masing penerima tunjangan khusus daerah terpencil.
Namun sebelum penerima tunjangan mencairkan tunjangan tersebut agar terlebih dahulu melampirkan beberapa persyaratan dokumen ke Dinas Pendidikan Kab.Pangkep melalui bidang Pembinaan GTK sperti foto kopi KTP,surat pernyataan melaksanakan tugas,absensi kehadiran selama 3 (tiga) bulan yaitu Januari,Februari dan Maret,surat rekap kehadiran.
Bahwa pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :0668.1902/C5/Tk/T1/2018 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kebupaten Pangkajene Kepulauan Propinsi Sulawesi Selatan Untuk Semester 1 Tahun Anggaran 2018 jumlah penerima tunjangan khsusus daerah terpencil di wilayah Kab.Pangkep yaitu sebanyak 85 (delapan puluh lima) orang.
Bahwa jumlah tunjangan khusus yang diterima oleh tenaga pendidik baik yang PNS dan Non PNS dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada tahun 2018 yaitu :
Untuk Non PNS sebanyak Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan belum terpotong pajak yang diterima/dibayarkan setiap tri wulan dengan sistem pembayaran oleh Pusat langsung masuk ke rekening penerima tunjangan khusus penerima.
Bagi PNS setara dengan satu bulan gaji pokok belum terpotong pajak yang diterima/dibayarkan setiap tri wulan dengan sistem pembayaran oleh Pusat langsung masuk ke rekening penerima tunjangan khusus penerima.
Bahwa tunjangan khusus daerah terpencil (Dacil) pada semeseter 1 tahun Anggaran 2018 kabupaten pangkep telah masuk ke rekening masing-masing penerima pada tanggal 06 Juli 2018.
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 juli 2018 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa telah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Saber Pungli Polres Kab. Pangkep dimana pada saat itu terdakwa menerima amplop berisi uang tunai sebesar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi Jamil (kepala sekolah SD Negeri 13 saliriang kec.liukang kalmas kab.pangkep) yang termasuk sebagai Penerima Tunjangan Khusus daerah terpencil untuk semester I (pertama) pada tahun 2018 yang atas pengakuan saksi Jamil, pemberian tersebut sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada terdakwa selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga kerja pendidikan pada dinas pendidikan Kabupaten Pangkajene dan kepulauan yang telah mengurus pengajuan dan pencairan penerima tunjangan khusus daerah terpencil kabupaten pangkep.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menerima uang tanda terima kasih dari penerima tunjangan khusus dana terpencil lainnya setelah pencairan yaitu sejak tanggal 06 juli 2018 yang uangnya terdakwa satukan dalam amplop dirumahnya dengan jumlah sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh :
Saksi Alibas S.Pd Bin Adam pada tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Saksi Yanti Rani Densi Binti Densi Kamar pada tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Saksi Rahmatiah.Ar pada tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Saksi Nurlaela S.Spd Binti Kamaruddin pada tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Saksi Haerun Bin Muh.Nur pada tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Saksi Armin S.Pd Bin Zainuddin pada tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Saksi Hastati S.Pd Binti Hamid Djafar pada tanggal 11 juli 2018 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak pernah menolak pemberian berupa uang dari para penerima tunjangan khusus dana terpencil tersebut padahal sepatutnya terdakwa menduga bahwa pemberian tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga kerja pendidikan pada dinas pendidikan Kabupaten Pangkajene dan kepulauan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas ditemukan barang bukti uang tunai secara keseluruhan sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Nopember 2018 No.Reg.Perk : PDS-02/R.4.27/Ft.1/08/2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Dra. Husnawaty Binti Salengterbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah atau Janji Padahal Diketahui Atau Patut Diduga, Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Karena Kekuasaan Atau Kewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya, Atau Yang Menurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau Janji Tersebut Ada Hubungan Dengan Jabatannyasebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Dra. Husnawaty Binti Saleng selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah amplop berwarna putih yang bertuliskan “ P.Jamil,S.Pd Kep.UPT
SDN 13 SALIRIANG “ yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 900.000
(sembilan ratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada saksi P.Jamil,S.Pd
1 (satu) lembar amplop berwarna putih yang berisikan uang tunai sebesar
Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian :
Dari saksi Yanti sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan pada tanggal 17 Juli 2018.
Dari saksi Alibas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 16 Juli 2018.
Dari saksi Rahmatiah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan pada tanggal 17 Juli 2018.
Dari saksi Nurlela sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan pada tanggal 16 Juli 2018.
Dari saksi Hastati sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 11 Juli 2018.
Dari saksi Haerun sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 12 Juli 2018
Dari saksi Armin sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 11 Juli 2018
Dikembalikan kepada masing-masing saksi.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor :
821.13/1135/BKD tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Dra.Husnawaty,NIP
580063304, yang ditanda tangani oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan
H.Syafruddin Nur tertanggal 31 Oktober 2008.
1 (satu) lembar Petikan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.23/01/BKDD, yang ditanda tangani oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan H.Syamsuddin A.Hamid tertanggal 03 Januari 2017.
1 (satu) Lembar Daftar Lampiran Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.23/01/BKDD/2017,tanggal 03 Januari 2017 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor : 821.23/84/BKPPD/2017,tanggal 03 Januari 2017 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) map plastik berwarna kuning yang berisikan 13 (tiga belas) lembar foto kopi buku rekening penerima dacil.
Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
18 (Delapan belas) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0668.1902/C5/TK/T1/2018 tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Penegawai Negeri Sipil Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan Untuk Semester 1 (Satu) Tahun Anggaran 2018
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa Dra. Husnawaty Binti Saleng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan tanggal 11 Desember 2018, NOMOR. 61/PID.Sus.Tpk/2018/PN.Mks, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Dra. Husnawaty Binti Saleng terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Dra. Husnawaty Binti Saleng selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah amplop berwarna putih yang bertuliskan “ P.Jamil,S.Pd Kep.Upt Sdn 13 Saliriang “ yang berisikan uang tunai sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada saksi P.Jamil,S.Pd
1 (satu) lembar amplop berwarna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian :
Dari saksi Yanti sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) b myang diserahkan pada tanggal 17 Juli 2018.
Dari saksi Alibas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 16 Juli 2018.
Dari saksi Rahmatiah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan pada tanggal 17 Juli 2018.
Dari saksi Nurlela sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan pada tanggal 16 Juli 2018.
Dari saksi Hastati sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 11 Juli 2018.
Dari saksi Haerun sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 12 Juli 2018
Dari saksi Armin sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 11 Juli 2018
Dikembalikan kepada masing-masing saksi.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.13/1135/BKD tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Dra.Husnawaty,NIP 580063304, yang ditanda tangani oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan H.Syafruddin Nur tertanggal 31 Oktober 2008.
1 (satu) lembar Petikan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.23/01/BKDD, yang ditanda tangani oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan H.Syamsuddin A.Hamid tertanggal 03 Januari 2017.
1 (satu) Lembar Daftar Lampiran Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.23/01/BKDD/2017, tanggal 03 Januari 2017 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor : 821.23/84/BKPPD/2017,tanggal 03 Januari 2017 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) map plastik berwarna kuning yang berisikan 13 (tiga belas) lembar foto kopi buku rekening penerima dacil.
Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
18 (Delapan belas) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0668.1902/C5/TK/T1/2018 tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Penegawai Negeri Sipil Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan Untuk Semester 1 (Satu) Tahun Anggaran 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa Dra. Husnawaty Binti Saleng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa membaca akta permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa pada tanggal 11 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan berdasarkan akta pemberitahuan banding kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 17 Desember 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan berdasarkan akta pemberitahuan memori banding kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Desember 2018 dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pasal yang disangkakan dan dituntutkan dari vonis hakim kepada terdakwa, menurut terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan karena terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak pernah meminta dan memaksa terhadap beberapa guru penerima dacil, bahkan terdakwa sempat menolak pemberian tersebut tapi penerima dacil tetap memaksa seperti kesaksian saksi Rahmatia, Rani, Hastati dan Nurlela didepan persidangan.
Bahwa terdakwa tidak pernah menyebut angka atau nilai rupiah kepada guru penerima dacil untuk diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa bukanlah penentu dalam menyeleksi penerima dacil di Kabupaten Pangkep, melainkan yang menentukan adalah Kementrian Pendidikan Pusat yang disesuaikan dengan data dapodik yang dikirim oleh operator dari masing-masing sekolah.
Terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada penerima dacil di Kabupaten Pangkep.
Bahwa dana dacil yang diterima oleh para guru langsung masuk kerekening masing-masing penerimatan pacampurtangan terdakwa .
Bahwa pada saat pihak kepolisian resort Pangkep melakukan OTT saberpungli dimana barang bukti yang ditemukan sebanyak Rp.900.000, yang mana pada saat itu saksi Jamil membawa untuk pembayaran kain baju batik yang sebelumnya pernah dipesan dan catatan pemesanan pembayaran kain baju batik beserta 5 lembar kain baju batik pesanan saksi Jamil disita oleh pihak polisi dan tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti. Sehingga pihak kepolisian pada waktu itu beranggapan bahwa uang tersebut adalah pemberian, padahal tidak demikian adanya.
Bahwa menurut peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Pasal 4 huruf e :memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian / lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian resort Pangkep bukan OTT murni melainkan Operasi Saber Pungli, berarti gabungan beberapa tim, baik dari pihak pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
Bahwa didalam Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satgas SaberPungli, tidak tercantum tentang sanksi pidana badan bagi pelaku bahkan sangat jelas didalam pasal 4 huruf e, bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi.
Bahwa terdakwa tidak pernah diserahkan kepihak pemerintah daerah selaku penanggungjawab saberpungli melainkan terdakwa langsung diproses oleh pihak kepolisisan, tanpa melihat aturan perpres No.87 tahun 2106 tentang Satuan Tugas SaberPungli.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding banding dari Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding tertanggal 31 Desember 2018 yang diterima di Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 11 Januari 2019 dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 44/Pid.Sus.TPK/2018/PT.Mks, tertanggal 24 September 2018, kami Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam pemeriksaan pada sidang Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, serta telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa apa yang diuraikan oleh Terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, dalam memori banding terdakwa yang menyebutkan "perbuatan terdakwa tidak pernah meminta dan memaksa terhadap beberapa guru penerima dacil, bahkan terdakwa sempat menolak pemberian tersebut tapi penerima dacil tetap memaks" dan “tidak pernah menyebut angka atau nilai rupiah kepada guru penerima dacil utuk diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa bukanlah penentu dalam menyeleksi penerima dacil di Kabupaten Pangkep”. bahwa menurut pendapat kami selaku Penuntut Umum pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sangat jelas dimana pasal 11 Undang-undang Nomor 31 fahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 rahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah atau Janji Padahal Diketahui Atau Patut Diduga, Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Karena Kekuasaan Atau Kewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya, Atau Yang Menurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau Janji Tersebut Ada Hubungan Dengan labatannya*. Terdakwa merupakan Pegawai Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep dan dalam perbuatannya terdakwa menerima hadiah dari Penerima Dacil di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep dimana uang tersebut diakui oleh saksi-saksi bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa. Bahwa unsur ' Menerima hadiah" merupakan unsur objektif dari perbuatan yang dilarang dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Yang dimaksud hadiah menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai, sesuatu tersebut dapat berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud, sedangkan yang dimaksud dengan janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran. Bahwa selesainya perbuatan menerima hadiah atau janji harus nyata-nyata telah diterima oleh orang yang menerima Dalam tindak pidana formil dengan perbuatan menerimapun diperlukan syarat matenil- Pada perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah, perbuatan menerima hadiah baru dianggap selesai kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni telah beralihnya kekuasaan atau benda ke dalam kekuasaan si penerima. Jika belum ada peralihan naka perbuatan menerima belumlah diangg.ap terwujud secara sempurna. Demikian juga dengan obyek sesuatu janji yang diberikan oleh si pemberi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk selesainya perbuatan menerima suatu janji, haruslah secara nyata janji tersebut diterima oleh Pegawai Negeri.
bahwa uraian terdakwa mengenai "pada saat pihak kepolisian resort pangkep melakukan OTT saber pungli dimana barang bukti yang ditemukan sebanyak Rp.900.000,- yang mana pada saat itu saksi Jamil membawa untuk pembayaran kain baju batik yang sebelumnya pernah dipesan dan catatan pemesanan pembayaran kain baju batik beserta 5 lembar kain baju batik pesanan saksi jamil disita oleh pihak kepolisian pada waktu itu beranggapan bahwa uang tersebut adalah barang bukti, sehingga pihak kepolisian pada waktu itu beranggapan bahwa uang tersebut adalah pemberian padahal tidak demikian adanya" menurut pendapat Penuntut umum selaku terbanding pendapat terdakwa tersebut tidak mendasar karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi Jamil mengatakan “memberikan uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada saudari Dra. HUSNAWATY sebagai tanda terima kasih karena Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dacil) sudah saksi terima" jadi berdasarkan keterangan tersebut sudah sewajarnya jika uang sebesar Rp. 900.00,- (Sembilan ratus ribu rupiah disita oleh Penyidik.
Bahwa uraian terdakwa yang mengatakan “ Bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, tidak tercantum tetang sanksi pidana badan bagi pelaku bahkan sangat jelas di dalam pasal 4 huruf e bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi” menurut pendapat penuntut umum hal tersebut tidak benar karena selain sanksi administrasi masih ada sanksi lain karena dalam pasal 4 huruf e sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dijelasakan bahwa wewenang Satgas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan kementerian/Lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan saksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan Peraturan Perudang-undangan. Jadi menurut Penuntut Umum sanksi terhadap terdakwa masih bisa diterapkan sanksi pici ana atas perbuatannya yaitu yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. yang memeriksa / mengadili perkara ini dalam Tingkat Kasasi, agar supaya berkenan :
1. Menolak permohonan pemeriksaan dalam Tingkat Bandingdari Terdakwa untuk
Keseluruhannya ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Desember 2018,
Nomor. 61/PID.Sus.Tpk/2018/PN.Mks.
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan berdasarkan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2018 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Desember 2018, Nomor. 61/PID.Sus.Tpk/2018/PN Mks beserta semua bukti-buktinya dan memperhatikan alasan-alasan memori banding dari Terdakwa dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 16 Februari 2016, Nomor. 60/PID.SUS.TPK/2015/PN Mks, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat pasal 11 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Desember 2018, Nomor. 61/PID.Sus.Tpk/2018/PN Mks yang dimintakan banding tersebut.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 oleh Kami : MAKKASAU,S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan YANCE BOMBING, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Makassar dan H. M. IMRAN ARIEF, S.H.,M.H. Hakim ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu pula oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta Hj. DARMAWATI, SH.,MH.
Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan
Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
YANCE BOMBING, S.H.,M.H. MAKKASAU, S.H.,M.H.
ttd
H. M. IMRAN ARIEF, S.H.,MH.PANITERA PENGGANTI,
ttd
Hj. DARMAWATI, S.H.,M.H.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Plh.Panitera,
Panitera Muda Tipikor
H. SYAHRIR DAHLAN. SH.
NIP. 196511201989031004.
a