1587 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1587 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Apl Tower Lantai 9/T6, Jl. Letnan Jenderal Siswondo Parman Kav. 28
Also in 1 other case
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1587 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MENTERI DALAM NEGERI RI, beralamat di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat;
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, beralamat di Jl.TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan;
SEKRETARIS DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT INFORMASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2008,
KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2008, ketiganya beralamat di Jl. Jl.TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan, kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa dengan Hak Subsitusi kepada Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, SH.,MH. dan kawan-kawan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri, berkantor di Jl. Medan Merdeka Uatara No. 7 Jakarta Pusat;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Pembanding ;
melawan :
PT. ADHISAKTI SOLUSI KOMPUTINDO, berkedudukan di Jl. Cideng Barat No. 36 BCD, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
PT. CITRATHIRZA ASTRARIJAYA, berkedudukan di Sudirman Perk Blok C50-52, Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 35 Karet Tengsin;
PT. ASABA COMPUTER CENTRE, berkedudukan di Ebenezer Building, Jalan Setiabudi Selatan No. 1 Jakarta 12920;;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding;
Dan:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur II No. 4 Jakarta Pusat cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN JAKARTA IV) beralamat di Jalan H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat, di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Tergugat IV, telah membuat pengumuman pengadaan barang/jasa Nomor : 027/1217/PPBJ untuk Pengadaan Barang/Jasa pada Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri yang di danai dari dana APBN Tahun Anggaran 2008, dengan paket-paket perkerjaan C.10 P.9, P.10, P.11, P.12, P.13, P.14, P.15, selanjutnya pengumuman pengadaan barang/jasa tersebut telah di umumkan dalam Surat Kabar Media Indonesia, tanggal 04 Juli 2008, oleh Tergugat IV. (Bukti P-1);
Bahwa, atas pengumuman pengadaan barang/jasa melalui Surat Kabar Media Indonesia tanggal 04 Juli 2008, tersebut maka para Penggugat telah ikut serta dan ambil bagian sebagai Peserta Lelang dan setelah melalui tahapan-tahapan dari proses pelelangan yang diadakan oleh Tergugat IV, maka para Penggugat telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, sebagaimana telah diumumkan sebagai berikut: (Bukti P-2a, 2b, 2c).
a. Pengumuman Pekerjaan Paket 11, Nomor : 027/1018/IK, tanggal 11
September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Adhisakti Solusi
Komputindo.
b. Pengumuman Pekerjaan Paket 12, Nomor : 027/1019/IK, tanggal 11
September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Citrathirza
Astarijaya.
c. Pengumuman Pekerjaan Paket 18 Nomor : 027/1100/IK, tanggal 24
September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Asaba Computer
Centre.
Bahwa, kemenangan yang diperoleh oleh para Penggugat dikarenakan harga yang ditawarkan oleh para Penggugat merupakan harga yang paling murah dari semua kompetiter yang ikut dalam pelelangan tersebut.;
Bahwa, atas pengumuman pekerjaan tersebut maka oleh para Penggugat telah ditetapkan sebagai Pelaksana Pekerjaan, berdasarkan surat penunjukan sebagai berikut: (Bukti P-3a, 3b).
a. Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Nomor : 027/1070/IK, tanggal
19 September 2008 ditujukan kepada PT. Adhisakti Solusi
Komputindo untuk pekerjaan Paket 11.
b. Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Nomor : 027/1071/IK, tanggal
19 September 2008, ditujukan kepada PT.Citrathirza Astarijaya untuk pekerjaan Paket 12.
5. Bahwa, memenuhi ketentuan paragraf ketiga pada Pasal 31 dari Keppres 80/2003, maka masing-masing Para Penggugat telah menandatangani Kontrak, sebagaimana berikut: (Bukti P-4a, 4b)
a. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat Keras
Dalam Rangka Pengadaan Perangkat Infrastruktur Data Center Kependudukan (Paket 11) antara Direktorat Informasi Kependudukan Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dengan PT. Adhisakti
Solusi Komputindo Nomor 027/1081/IK, ditandatangani pada
tanggal 22 September 2008.
b. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat Infrastruktur
Komunikasi Dalam Rangka Pengadaan Infrastruktur Data Center
Kependudukan (Paket 12) antara Direktorat Informasi Kependudukan
Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dengan PT.
Citrathirza Astarijaya Nomor 027/1082/IK, ditandatangani pada
tanggal 22 September 2008;
6. Bahwa, selanjutnya telah diterbitkan surat perintah mulai kerja yang ditujukan kepada masing-masing para Penggugat, sebagai berikut : (Bukti P-5a, 5b).
a. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/1075/IK, tanggal 22 September
2008, yang diberikan kepada PT. Adhisakti Solusi Komputindo.
b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/1076/IK, tanggal 22 September
2008, yang diberikan kepada PT. Citrathirza Astarijaya.
7. Bahwa, guna memenuhi ketentuan pasal 6 tentang Jaminan Pelaksanaan dari Surat Perjanjian/Kontrak dimaksud, maka para Penggugat telah menerbitkan dan menyerahkan sebagai Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi, dari masing-masing para Penggugat, sebagai berikut: (Bukti P-6a, 6b, 6c).
a. Jaminan Bank Garansi PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk
Nomor: 1593/IX/2008/BII/CPC, tanggal 22 September 2008, yang
dikeluarkan oleh PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk, Cabang Thamrin, atas permintaan PT. Ctrathirza Astarijaya.
b. Jaminan Bank Garansi PT. Bank Niaga, Tbk, Nomor : 001/6048/BG
tanggal 24 September 2008, yang dikeluarkan oleh PT. Bank Niaga,
Tbk Cabang Jakarta, beralamat di Jl. Gajah Mada No. 18, Jakarta
Pusat, atas permintaan PT. Adhisakti Solusi Komputindo.
c. Jaminan Bank Garansi PT. Bank Ekonomi, Nomor BG/BBN/ 004135A/IN/2008, tanggal 14 Agustus 2008, yang dikeluarkan
oleh PT. Bank Ekonomi, Cabang Jakarta, beralamat di Graha Ekonomi Jl. Setia Budi Selatan, Kav. 7-8, Jakarta 12920, atas permintaan PT. Asaba Computer Centre.
Bahwa, berdasarkan dokumen-dokumen yang sah sebagaimana disebutkan diatas maka para Penggugat dengan segera menjalankan kewajibannya sebagai penyedia barang sesuai dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani oleh para Penggugat, yakni dengan melakukan pembayaran uang muka pemesanan barang-barang kepada Prinsipal.
Bahwa, disamping itu berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata maka surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh para Penggugat tersebut adalah sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dalam perjanjian, dan perjanjian mana tidak dapat dibatalkan kecuali adanya kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian dimaksud, serta perjanjian dimaksud harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Bahwa, ternyata Tergugat III telah bertindak dengan sengaja dan sewenang-wenang tanpa alasan sah telah membuat dan menerbitkan Nota Dinas, Nomor: 027/4019/SES, tanggal 25 September 2008, tentang Pembatalan Pelelangan Paket P.10, P.11, P.12, P.14 dan P.18 dengan perintah kepada Tergugat IV untuk segera melakukan pengumuman tentang Pembatalan Pelelangan dimaksud dan segera melakukan pelelangan ulang terhadap Pelelangan Paket Pekerjaan P.10, P. 11, P.12, P.14 dan P.18 (Bukti P-7)
Bahwa, perbuatan Tergugat III yang telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor: 027/4019/SES, tanggal 25 September 2008, tentang Pembatalan Pelelangan Paket P.10, P.11, P.12, P.14 dan P.18 adalah didasarkan pada Disposisi Tergugat II, selaku Direktur Jendral Administrasi Kependudukan tertanggal 23 September 2008, (Bukti P-8) serta atas Disposisi Tergugat I, selaku Menteri Dalam Negeri RI, tertanggal 23 September 2008. (Bukti P-9).
Bahwa, selanjutnya Tergugat IV, dengan sewenang-wenang pula telah membuat dan menerbitkan Pengumuman Pembatalan Pelelangan Paket P10 P11, P12, P14 dan P18, Nomor : 027/2828/PPBJ, tanggal 25 September 2008, yang ditempel pada papan pengumuman di
Lingkungan Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12750, dimana dalam Pengumuman tersebut tidak diberikan alasan atas pembatalan tersebut dan tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada para Penggugat. (Bukti P-10).
Bahwa, selanjutnya Tergugat IV melanjutkan dengan membuat dan mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, Nomor: 027/2833/PPBJ, tanggal 26 September 2008 yang diterbitkan pada Surat Kabar Harian Media Indonesia pada tanggal 26 September 2008, yang pada hakekatnya Pengadaan Barang/Jasa dimaksud adalah merupakan lelang ulang atas paket-paket pekerjaan P10, P11, P12, P14 dan P18, yang faktanya pada pekerjaan Paket P.11, P.12 dan P.18 ada pemenang lelang yang sah untuk pekerjaan paket-paket tersebut bahkan telah terikat secara hukum oleh surat perjanjian/kontrak yakni para Penggugat. (Bukti P-11).
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perbuatan-perbuatan para Tergugat yang telah melakukan pembatalan lelang dan melakukan pelelangan ulang adalah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana berikut:
14.1. Bahwa, berdasarkan fakta dan alat bukti, yang berupa:
a. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat Keras
Dalam Rangka Pengadaan Perangkat Infrastruktur Data Center
Kependudukan (Paket 11) antara Direktorat Informasi
Kependudukan Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan
dengan PT. Adhisakti Solusi Komputindo Nomor
027/1081/IK ditandatangani pada tanggal 22 September 2008.
(Bukti P-4a).
b. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat
Infrastruktur Komunikasi Dalam Rangka Pengadaan Infrastruktur
Data Center Kependudukan (Paket 12) antara Direktorat
Informasi Kependudukan Direktorat Jendral Administrasi
Kependudukan dengan PT. Citrathirza Astarijaya Nomor
027/1082/IK ditandatangani pada tanggal 22 September 2008.
(Bukti P-4b).
Bahwa, berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut diatas maka jelas bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat telah terikat dalam suatu perikatan hukum yang sah, yang tentunya menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing para pihak dalam perjanjian tersebut.
Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan persetujuan mana tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya, serta persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata tersebut maka jelas perbuatan-perbuatan para Tergugat yang membatalkan pelelangan dan melakukan pelelangan ulang adalah merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 1338 dari KUH Perdata, hal demikian dikarenakan dengan adanya pembatalan dan pelelangan ulang tersebut mengakibatkan hak-hak dari para Penggugat sebagai pihak yang sah dalam surat perjanjian/kontrak dimaksud menjadi hilang dan tidak jelas.
Bahwa, disamping hal tersebut maka perbuatan-perbuatan Para Tergugat tersebut juga telah melanggar hak dari para Penggugat, yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak untuk menjalankan pekerjaan, hak untuk mendapatkan keuntungan, hak untuk memperoleh kepastian hukum atas hak yang diperoleh karena perjanjian/perikatan yakni surat perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani oleh para Penggugat.
Bahwa, selanjutnya perbuatan para Tergugat adalah telah bertentangan dengan kewajiban hukum dari para Tergugat sendiri, hal demikian adalah berdasarkan pada :
Bahwa, antara para Tergugat dengan para Penggugat telah terikat oleh suatu perikatan hukum yang sah yakni Surat Perjanjian Nomor 027/1081/IK, ditandatangani pada tanggal 22 September 2008, dan Nomor 027/1082/IK ditandatangani pada tanggal 22 September 2008 dengan demikian maka sesuai pasal 1338 KUHPerdata para pihak dalam perjanjian harus mentaati dan mematuhi perjanjian dimaksud.
Bahwa, ternyata para Tergugat telah melakukan perbuatan-
perbuatan yang melanggar kewajibannya sebagai Pihak yang
terikat dalam surat perjanjian/kontrak tersebut yang seharusnya kewajiban para Tergugat adalah mematuhi dan mentaati surat perjanjian/kontrak tersebut dimana para Penggugat adalah selaku pemenang lelang yang sah, dan bukannya malah melakukan pembatalan lelang dan melakukan lelang ulang.Bahwa, berdasarkan ketentuan Keppres 80/2003 pada Lampiran I Bab II tentang Proses Pengadaan Barang/Jasa yang memerlukan Penyediaan Barang/Jasa pada Sub. A, yaitu tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya pada angka 1 tentang Pelelangan Umum pada huruf m, tentang Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang, yang pada pokoknya ketentuan tersebut menyebutkan:
Bahwa pelelangan ulang baru dapat dilaksanakan apabila Pelelangan gagal, sedangkan Pelelangan dinyatakan gagal apabila:
Penyediaan barang/jasa yang tercantum dalam
daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga) atauPenawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa; atauSemua penawaran diatas pagu dana yang tersedia;
atauSanggahan dari peserta lelang atas kesalahan
prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa ternyata benar; atauSanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN
dari calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3
ternyata benar; atauCalon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3
mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk ; atauPelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan
ketentuan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
atau prosedur yang berlaku ; atauPengaduan masyaraKat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar
Bahwa, dalam proses tahapan pelelangan yang telah diadakan
oleh Tergugat I, dimana dimulai dari tahapan pengumuman dan
pendaftaran peserta lelang sampai dengan tahapan Penjelasan
Lelang (aanwijziing), ternyata Tergugat I tidak terdapat
perubahan-perubahan dari Rencana Kerja Sementara yang telah
diberikan kepada para peserta lelang termasuk Para Penggugat
saat itu, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan proses
lelang berjalan sesuai Rencana Kerja Sementara.Bahwa, proses kemudian dilanjutkan pada tahapan pemenang
lelang, berdasarkan pengumuman pemenang lelang tanggal
11 September 2008, sesuai dengan ketentuan Keppres 80/2003
maka terdapat masa sanggah selama 5 hari setelah
pengumunan pemenang lelang, dan ternyata fakta
pengumuman pemenang lelang para Penggugat tidak terdapat
dan atau tidak pernah ada sanggahan dari pihak-pihak peserta
lelang lainnya, dengan demikian adalah sah para Penggugat
ditetapkan sebagai pemenang lelang.Bahwa, ternyata dari keputusan Tergugat I dan Tergugat II, yang
mengumumkan pembatalan lelang dan pelelangan ulang tidak
ada satupun alasan yang dapat dibenarkan sebagaimana yang
ditentukan oleh Keppres 80/2003 tersebut, sehingga karenanya
keputusan tersebut adalah bertentangan dengan Keppres
80/2003, pada Lampiran I Bab II tentang proses pengadaan
barang/jasa yang memerlukan penyediaan barang/jasa pada
Sub. A, yaitu tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya pada angka 1 tentang pelelangan
umum pada huruf m, tentang pelelangan gagal dan pelelangan
ulang, untuk itu patut dibatalkan.
14.4. Bahwa, selain dari hal diatas perbuatan para Tergugat juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik, (bahwa landasan dari kehati-hatian dan pergaulan masyarakat yang baik dalam tatanan pemerintahan dan penyelenggara negara telah diatur dengan Undang-undang No. 28/1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), hal demikian adalah sebagai berikut:
a. Bahwa, bedasarkan pasal 3 dari Undang-undang No. 28/1999,
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi :
Asas Kepastian Hukum.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Asas Kepentingan Umum.
Asas Keterbukaan.
Asas Proporsionalitas
Asas Profesionalitas dan
Asas Akuntabilitas.
b. Bahwa, perbuatan para Tergugat yang mengumumkan
pembatalan pelelangan dan pengumuman lelang ulang
tersebut adalah telah bertentangan dengan asas umum
Penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal 3 dari Undang-undang No. 28/1999.
c. Bahwa, para Tergugat seharusnya dalam perbuatan pembatalan
pelelangan dan pelelangan ulang, mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam
setiap mengambil keputusan, yakni ketentuan pasal 1338 KUH
Perdata, dimana apabila hal tersebut diutamakan maka sudah
barang tentu para Tergugat, tidak akan sampai pada
pengambilan perbuatan yang demikian itu.
d. Bahwa, perbuatan para Tergugat telah menimbulkan ketidak
pastian hukum terhadap hak para Penggugat, dimana para
penggugat sebagai pemenang lelang yang sah dan telah terikat
surat perjanjian/kontrak tidak dapat menjalankan pekerjaannya
dan para Penggugat dihadapkan kepada resiko kerugian yang
besar mengingat para Penggugat telah memberikan Jaminan
Pelaksana dan pembayaran uang muka pembelian kepada
Prinsipal dengan resiko uang muka hangus apabila tidak segera
dipenuhi seluruhnya.
e. Bahwa, dalam menjalankan perbuatannya tersebut para
Tergugat juga telah berlaku tidak "terbuka", yaitu dimana para
Tergugat tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada
para Penggugat selaku pemenang lelang yang sah dan telah
terikat dengan surat perjanjian/kontrak yang sah, bahkan
sampai dengan gugatan ini diajukan para Tergugat tidak pernah
sekalipun memberitahukan alasan secara tertulis dan resmi dari
alasan pembatalan tersebut kepada para Penggugat.
f. Bahwa, dengan demikian perbuatan para Tergugat telah
bertentangan dengan asas akuntabilitas yakni pertanggung
jawaban Penyelenggara Negara atas perbuatan mengambil
keputusan tersebut jelas-jelas merupakan tindakan yang
sewenang-wenang tanpa dasar alasan hukum yang sah dan
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
g. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas didukung dengan
alat bukti yang sah maka senyata-nyata terbukti para Tergugat
telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan pula
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka jelas perbuatan-perbuatan dari para Tergugat tersebut adalah termasuk dalam anasir "melawan hukum".
15. Bahwa, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil bagi para Penggugat, adalah sebagai berikut:
15.1. Kerugian Materiil :
Untuk Penggugat I dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Biaya operasional dan biaya administrasi selama mengikuti pelelangan, yang meliputi antara lain foto copy, biaya adminstrasi pembuatan jaminan penawaran dan jaminan pelaksana pada Bank, akomodasi, transportasi, upah lembur. 80.000.000,- 2. Keuntungan yang diperoleh sebesar 30 % dari total nilai tender sebesar Rp7,8 Milyar 2.367.819.000,- TOTAL JUMLAH 2.447.819.000 Untuk Penggugat II dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Biaya operasional dan biaya administrasi selama mengikuti pelelangan, yang meliputi antara lain foto copy, biaya adminstrasi pembuatan jaminan penawaran dan jaminan pelaksana pada Bank, akomodasi, transportasi, upah lembur. 146.300.000,- 2. Biaya uang muka pembelian kepada principal sebesar 20 % dari total nilai tender Rp14,6 Milyar. 1.198.049.596,- 3. Keuntungan yang diperoleh sebesar 30 % dari total nilai tender sebesar Rp14,6 Milyar. 4.387.802.880,- TOTAL JUMLAH 5.732.152.476,-
-
Untuk Penggugat III, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Biaya operasional dan biaya administrasi selama mengikuti pelelangan, yang meliputi antara lain foto copy, biaya adminstrasi pembuatan jaminan penawaran dan jaminan pelaksana pada Bank, akomodasi, transportasi, upah lembur. 109.800.000,- 2. Keuntungan yang diperoleh sebesar 30 % dari total nilai tender sebesar Rp10,9 Milyar. 3.294.000.000,- TOTAL JUMLAH 3.403.300.000,-
-
15.2. Kerugian Imateriil :
- Bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat melakukan pembatalan lelang dan melakukan pelelangan ulang maka menjadikan hubungan bisnis antara para Penggugat dan para principal yang telah dirintis selama bertahun-tahun menjadikan tidak baik dan dimata principal para Penggugat dianggap tidak profesional karena pada akhirnya menunda dan/atau membatalkan barang-barang yang telah terlanjur dipesan guna memenuhi isi kontrak dalam perkara a quo, yang apabila dinilai dengan uang, adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ;
Bahwa, guna menjamin terpenuhinya hak para Penggugat atas surat perjanjian/kontrak dimaksud secara tepat dan memberikan nilai pada gugatan ini, maka perlu adanya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap dana anggaran yang telah dianggarkan dan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2008, No. 2351.0/010-08.0/-/2008, yang pembayarannya dilaksanakan melalui Turut Tergugat dengan Kode Satuan Kerja 010.08.634082, Kode Program 01.03.02, Kode Kegiatan 02.0625, Kode Sub Kegiatan 0040, dan Mata Anggaran Pengeluaran 532111 ;
Bahwa, demikian pula untuk menjamin pelaksanaan hak-hak dari para Penggugat tersebut dapat terlaksana secara baik dan benar maka dianggap perlu turut Tergugat untuk mematuhi segala keputusan dari perkara ini diantaranya dengan tidak melakukan pembayaran berapapun dan apapun juga sampai dengan perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa, karena gugatan dari para Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, maka adalah patut dan berdasarkan ketentuan hukum apabila perkara ini untuk dapat diperiksa serta diputuskan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad),
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan sah dan berharga penetapan pemenang lelang terhadap para Penggugat sebagai pemenang lelang, sebagaimana telah diumumkan sebagai berikut:
a. Pengumuman Pekerjaan Paket 11, Nomor : 027/1018/IK, tanggal 11
September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Adhisakti Solusi
Komputindo.
b. Pengumuman Pekerjaan Paket 12, Nomor : 027/1019/IK, tanggal 11
September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Citrathirza Astarijaya.
c. Pengumuman Pekerjaan Paket 18 Nomor : 027/1100/IK, tanggal 24
September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Asaba Computer
Centre.
4. Menyatakan sah dan berharga Penetapan Pelaksana Pekerjaan kepada
Para Penggugat sebagai Pelaksana Pekerjaan, sebagaimana telah
diumumkan, sebagai berikut:
a. Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Nomor : 027/1070/IK, tanggal
19 September 2008 ditujukan kepada PT. Adhisakti Solusi
Komputindo untuk pekerjaan Paket 11.
b. Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Nomor : 027/1071/IK, tanggal
19 September 2008, ditujukan kepada PT. CITRATHIRZA
ASTARIJAYA untuk pekerjaan Paket 12.
5. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan
Barang yang telah ditandatangani oleh Para Penggugat, sebagaimana
berikut:
a. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat Keras Dalam Rangka Pengadaan Perangkat Infrastruktur Data Center Kependudukan (Paket 11) antara Direktorat Informasi Kependudukan Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dengan PT. Adhisakti Solusi Komputindo Nomor 027/1081/IK, ditandatangani pada tanggal 22 September 2008.
b. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat Infrastruktur Komunikasi Dalam Rangka Pengadaan Infrastruktur Data Center Kependudukan (Paket 12) antara Direktorat Informasi Kependudukan Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dengan PT. Citrathirza Astarijaya Nomor 027/1082/IK, ditandatangani pada tanggal 22 September 2008.
6. Menyatakan sah dan berharga Surat Perintah Mulai Kerja yang ditujukan
kepada para Penggugat, adalah sebagai berikut:
a. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/1075/IK, tanggal 22 September
2008, yang diberikan kepada PT. Adhisakti Solusi Komputindo.
b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 027/1076/IK, tanggal 22 September
2008, yang diberikan kepada PT. Citrathirza Astarijaya.
7. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan, berupa :
a. Pengumuman Pembatalan Pelelangan Paket P.10, P.11, P.12, P.14
dan P.18, Nomor : 027/2828/PPBJ, tanggal 25 September 2008 oleh
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Administrasi
Kependudukan Tahun Anggaran 2008.
b. Nota Dinas Nomor : 027/4019/SES, tanggal 25 September 2008,
tentang Pembatalan Pelelangan Paket P.10, P.11, P.12 P.14 dan P.18
oleh Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan selaku Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Informasi Kependudukan.
c. Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa, Nomor : 027/2833/PPBJ,
tanggal 26 September 2008, tentang Pelelangan Ulang Paket
Pekerjaan P.10, P.11, P.12, P.14 dan P.18, yang telah diterbitkan pada
Surat Kabar Harian Media Indonesia tanggal 26 September 2008.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada
para Penggugat, seketika dan sekaligus dengan tanda pembayaran sah
uang, sebagaimana berikut:
a. Kepada Penggugat I, sebesar Rp2.447.81 S.000.,- (dua milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah).
b. Kepada Penggugat II, sebesar Rp5.732.152.476,- (lima milyar tujuh
ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus
tujuh puluh enam rupiah).
c. Kepada Penggugat III, sebesar Rp3.403.800.000- (tiga milyar empat
ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi Imateriil kepada Penggugat I, II dan III secara seketika, sekaligus dan dengan tanda pembayaran yang sah uang, sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harganya apabila para Tergugat lalai melaksanakan bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan sampai dibayar lunas;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap dana anggaran yang telah dianggarkan dan dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2008, No. 2351.0/010-08.0/-/2008, yang pembayarannya dilaksanakan melalui Turut Tergugat dengan Kode Satuan Kerja 010.08.634082, Kode Program 01.03.02, Kode Kegiatan 02.0625, Kode Sub Kegiatan 0040 dan Mata Anggaran Pengeluaran 532111.
Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran berapapun dan kepada siapapun sampai perkara ini diputuskan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menetapkan dan memerintahkan kepada turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi keputusan ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet dari pihak ketiga, banding atau kasasi (Uitvooerbaar bij voorraad);
Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam setiap tingkat.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa namun demikian, berdasarkan Berita Acara Mediasi tertanggal 5 Pebruari 2009, ternyata bahwa perdamaian melalui proses mediasi tidak tercapai, sehingga Pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan surat gugatan para Penggugat, yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis di persidangan, kuasa para Penggugat menyatakan bertetap pada isi dan maksud gugatannya itu dengan penambahan petitum yang disampaikan di persidangan tanggal 5 Maret 2009 sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan sah dan berharga penetapan pemenang lelang terhadap para Penggugat sebagai pemenang lelang, sebagaimana telah diumumkan sebagai berikut:
a. Pengumuman Pekerjaan Paket 11, Nomor : 027/1018/IK, tanggal
11 September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Adhisakti
Solusi Komputindo.
b. Pengumuman Pekerjaan Paket 12, Nomor : 027/1019/IK, tanggal
11 September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Citrathirza
Astarijaya.
c. Pengumuman Pekerjaan Paket 18 Nomor : 027/1100/IK, tanggal
24 September 2008, dengan Pemenang Lelang PT. Asaba
Computer Centre.
4. Menyatakan sah dan berharga Penetapan Pelaksana Pekerjaan kepada
para Penggugat sebagai Pelaksana Pekerjaan, sebagaimana telah
diumumkan, sebagai berikut:
a. Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Nomor : 027/1070/IK, tanggal
19 September 2008 ditujukan kepada PT. Adhisakti Solusi
Komputindo untuk pekerjaan Paket 11.
b. Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Nomor : 027/1071/IK, tanggal
19 September 2008, ditujukan kepada PT. Citrathirza Astarijaya untuk pekerjaan Paket 12.
5. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang yang telah ditandatangani oleh para Penggugat, sebagaimana berikut:
a. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat Keras
Dalam Rangka Pengadaan Perangkat Infrastruktur Data Center
Kependudukan (Paket 11) antara Direktorat Informasi Kependudukan
Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dengan PT. Adhisakti
Solusi Komputindo Nomor 027/1081/IK, ditandatangani pada
tanggal 22 September 2008.
b. Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perangkat Infrastruktur
Komunikasi Dalam Rangka Pengadaan Infrastruktur Data Center
Kependudukan (Paket 12) antara Direktorat Informasi Kependudukan
Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dengan PT.
Citrathirza Astarijaya Nomor 027/1082/IK, ditandatangani pada
tanggal 22 September 2008.
6. Menyatakan sah dan berharga surat perintah mulai kerja yang ditujukan kepada para Penggugat, adalah sebagai berikut:
a. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 027/1075/IK, tanggal 22 September
2008, yang diberikan kepada PT. Adhisakti Solusi Komputindo.
b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 027/1076/IK, tanggal 22 September
2008, yang diberikan kepada PT. Citrathirza Astarijaya.
7. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan, berupa :
a. Pengumuman Pembatalan Pelelangan Paket P.10, P.11, P.12, P.14
dan P. 18, Nomor : 027/2828/PPBJ, tanggal 25 September 2008 oleh
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Administrasi
Kependudukan Tahun Anggaran 2008.
b. Nota Dinas Nomor : 027/4019/SES, tanggal 25 September 2008,
tentang Pembatalan Pelelangan Paket P.10, P.11, P.12 P.14 dan P.18
oleh Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan selaku Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Informasi Kependudukan.
c. Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa, Nomor : 027/2833/PPBJ,
tanggal 26 September 2008, tentang Pelelangan Ulang Paket Pekerjaan P. 10, P. 11, P. 12, P. 14 dan P. 18, yang telah diterbitkan pada Surat Kabar Harian Media Indonesia tanggal 26 September 2008.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada
para Penggugat, seketika dan sekaligus dengan tanda pembayaran sah
uang, sebagaimana berikut:
a. Kepada Penggugat I, sebesar Rp2.447.819.000.,- (dua milyar empat
ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu
rupiah).
b. Kepada Penggugat II, sebesar Rp5.732.152.476,- (lima milyar tujuh
ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus
tujuh puluh enam rupiah).
c. Kepada Penggugat III, sebesar Rp3.403.800.000- (tiga milyar empat
ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi Imateriil kepada Penggugat I, II dan III secara seketika, sekaligus dan dengan tanda pembayaran yang sah uang, sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Memerintahkan kepada para Tergugat untuk memasukkan dalam Anggaran Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri RI pada tahun berjalan atas dana anggaran, sebesar Rp26.583.771.476,- (dua puluh enam milyar lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) yang wajib dibayarkan kepada para Penggugat sebagai ganti rugi Materiil dan Imateriil;
Menetapkan uang paksa (dwangsom), sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat lalai melaksanakan bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conversatoir beslag) terhadap dana anggaran yang telah dianggarkan dan dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2008, No. 2351.0/010-08.0/-/2008, yang pembayarannya dilaksanakan melalui Turut Tergugat dengan Kode Satuan Kerja 010.08.634082, Kode Program 01.03.02, Kode Kegiatan 02.0625, Kode Sub Kegiatan 0040 dan Mata Anggaran Pengeluaran 532111.
Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran berapapun dan kepada siapapun sampai perkara ini diputuskan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menetapkan dan memerintahkan kepada turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi keputusan ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet dari pihak ketiga, banding atau kasasi (uitvooerbaar bij voorraad) ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam setiap tingkat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan para Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa setelah para Tergugat membaca dan mempelajari substansi gugatan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Perlu para Tergugat tegaskan dalam jawaban ini bahwa para Penggugat tidak dapat membuktikan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat in casu substansi gugatan para Penggugat identik dengan perbuatan melawan hukum secara perdata. Menurut para Tergugat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tegugat sama sekali tidak mendasar mengingat kalimat perbuatan melawan hukum identik dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh para Tergugat yang sama sekali tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa para Tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Sehingga dengan demikian dalil para Penggugat dalam gugatannya tersebut jelas-jelas sangat menyesatkan dan terkesan menyudutkan posisi para Tergugat. Berdasarkan argumentasi tersebut diatas maka sudah cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan para Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa dalil-dalil para Penggugat dalam gugatannya tidak jelas, sebenarnya para Penggugat ingin menggugat ganti rugi atau ingin menyatakan sah dan berharga penetapan pemenang lelang karena hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda;
Bahwa akibat kaburnya gugatan para Penggugat, maka berakibat kepada tidak sinkronnya antara posita dengan petitum gugatan. Oleh karena itu, menurut para Tergugat, gugatan para Penggugat tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 1414/Pdt.G/2008/PN.Jak.Sel. tanggal 6 Agustus 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian ;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat ;
3. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil kepada para Penggugat, seketika dan sekaligus dengan tanda pembayaran sah, uang sebagai berikut :
a. Kepada Penggugat I sebesar Rp780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah ) ;
Kepada Penggugat II sebesar Rp1.460.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) ;
Kepada Penggugat III sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) ;
Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi Putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp1.181.000,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 154/PDT/2011/PT.DKI tanggal 28 April 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat/para Pembanding pada tanggal 21 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat/para Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Desember 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Pemohonan Kasasi No. 1414 / Pdt.G / 2008/ PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 Januari 2012;
Bahwa setelah itu oleh para Penggugat/para Terbanding yang pada tanggal 16 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat/para Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Januari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya halaman 5 paragraf pertama dan paragraf kedua telah menyatakan:
...”Menimbang, bahwa para Pembanding semula Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV telah mengajukan memori banding akan tetapi setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mencermati isi memori banding tersebut tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan;” dan
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding...”;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang demikian secara terang benderang telah mengakui dan meneguhkan kesalahan peraturan yang dijadikan dasar putusan dengan menyatakan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan. Padahal kalau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membaca memori banding dari para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, tidak akan sampai pada putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1414/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya Nomor 1414/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 tidak ada satu pun pertimbangan mengenai Memori Banding Para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara aquo;
Bahwa oleh karena itu, para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dalam Memori Kasasi ini akan kembali mengulas dan menegaskan kembali apa yang termuat dalam memori banding para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terkait adanya kesalahan aturan hukum yang salah yang dijadikan dasar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1414/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009;
Bahwa Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, menyatakan:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa dalam halaman 45 paragraf 4 alinea 7 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1414/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/Pdt/2011/PT.DKI , tanggal 28 April 2011 telah salah mengutip peraturan perundang-undangan, yaitu Keppres Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, padahal Keppres Nomor 8 Tahun 2003 adalah tentang Penugasan Khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi Lampung bukan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal tersebut telah mengakibatkan putusan tersebut cacat yuridis karena menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang salah, dan menunjukkan ketidakcermatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga putusan dimaksud harus dibatalkan;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 47 paragraf 2 alinea 4 yang menyatakan bahwa”......... Putusan Pengadilan TUN Jakarta merupakan satu putusan hukum yang dapat dipedomani”. Hal ini menunjukan ketidakcermatan dan ketidaktelitian dari Majelis Hakim dalam membaca Putusan maupun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, karena dalam putusan tersebut banyak memasukan pertimbangan hukum dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang salah; Kesalahan dalam penulisan pasal maupun peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam memutus mengakibatkan putusan tersebut batal dan tidak sah, sehinggga putusan Nomor 1414/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 yang juga mendasarkan pada putusan yang cacat yuridis menurut Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV juga menjadi batal demi hukum;
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta Nomor 165/G/2008/PTUN-JKT tanggal 25 Pebruari 2009 halaman 61 Majelis Hakim kembali melakukan kesalahan pengutipan ketentuan peraturan perundangan, yaitu, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 adalah peraturan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, hal ini sekali lagi menunjukan ketidakcermatan dan ketidaktelitian dari Majelis Hakim tersebut yang berakibat pada putusan tersebut harus dibatalkan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusan Nomor 165/G/2008/PTUN.JKT tanggal 25 Pebruari 2009, mengakui bahwa Pemohon KasasiI/Pembanding I/Tergugat I dan Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II secara substantif dan kewenangan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut sesuai dengan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusan Nomor 165/G/2008/PTUN.JKT tanggal 25 Pebruari 2009, telah salah dalam menggunakan ketentuan yang dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum dimana tidak ada ketentuan Pasal di dalam Lampiran I Bab II Kepres Nomor 80 Tahun 2003, dan tidak ada pula diaturnya pembatalan pelelangan diterbitkan paling lambat pada saat penetapan pemenang lelang. Sehingga pertimbangan hukum tersebut merupakan pertimbangan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum tetapi merupakan rekayasa dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, oleh karena itu putusan tersebut harus batal demi hukum;
Berdasarkan uraian pada angka 8, 9, 10 dan 12 menunjukkan ketidakcermatan dan ketidaktelitian Majelis Hakim dalam memutuskan perkara aquo, dengan demikian maka putusan tersebut cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusannya Nomor 154/PDT/2011/PT.DKI tanggal 28 April 2011 tidak cermat dalam menentukan posisi Para Tergugat karena hanya mengambil alih seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusannya Nomor 1414/PDT.G/2008/PN. Jak.Sel tanggal 6 Agustus 2009 yang dijadikan pertimbangan putusan, hal ini dapat terlihat dalam putusannya dimana Tergugat IV (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Adminduk Tahun 2008) tidak dikenakan sanksi perdata yang notabene merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dimana perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan tindak lanjut dari perbuatan hukum berupa Proses Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat IV.
Berdasarkan uraian tersebut maka kami mohon kepada Majelis Hakim Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 154/PDT/2011/PT.DKI tanggal 28 April 2011 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1414/PDT.G/2008/PN. Jak.Sel tanggal 6 Agustus 2009 serta mengesampingkan dalil-dalil hukum dari Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan Nomor 1414/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/Pdt/2011/PT.DKI, tanggal 28 April 2011, mengalihkan permasalahan menjadi para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak melaksanakan perjanjian kontrak sesuai ketentuan Pasal 1320, 1338 dan 1365 KUHPerdata, padahal masalahnya bukan dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya isi perjanjian melainkan adanya perubahan spesifikasi yang akan berisiko gagal, yang justru merugikan keuangan negara, dan Para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV sebelum menerbitkan surat-surat tersebut dan mengambil kebijakan atas permasalahan ini telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direktur Informasi kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) yang merubah spesifikasi teknis pekerjaan tanpa sepengetahuan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sekretaris Ditjen Adminduk, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) serta tanpa berkonsultasi dengan Tim Pakar/ Tenaga Ahli Ditjen Adminduk, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan cacat prosedur karena Sdr. Kun Wildan, MBA selaku PPK melakukan tindakan hukum secara sepihak. Justru dengan adanya pembatalan yang dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Adminduk selaku PPK Direktorat Informasi Kependudukan (Pembanding III/Tergugat III) yang membatalkan proses pelelangan pekerjaan Paket P10, P11, P12, P14, dan P18 adalah dalam rangka untuk menyelamatkan keuangan Negara;
Bahwa apabila proses pelelangan tetap terus dilaksanakan akan berakibat pengadaan barang/jasa tidak efektif sebab tidak memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkannya, serta tidak akuntabel dan tidak mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
Berdasarkan Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam rangka untuk menyelamatkan keuangan negara sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Kun Wildan, MBA. tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yakni Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3) suatu pokok persolan tertentu, 4) suatu sebab yang tidak dilarang.
Dengan demikian maka tindakan Sekretaris Ditjen Adminduk selaku PPK Direktorat Informasi Kependudukan (Pemohon Kasasi III/Pembanding III/Tergugat III) adalah telah tepat dalam rangka pengamanan penggunaan uang negara, sebab jika tidak maka negara akan mengalami kerugian yang besar disebabkan perubahan spesifikasi teknis awal, karena perangkat dengan spesifikasi teknis baru sangat beresiko gagal;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya Nomor 1414/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/Pdt/2011/PT.DKI, tanggal 28 April 2011, telah tidak mempertimbangkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana telah Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV muat dalam jawaban dimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3) suatu pokok persolan tertentu, 4) suatu sebab yang tidak dilarang. Apabila dikaitkan dengan pokok perkara, maka syarat keempat dari sahnya perjanjian telah tidak dipenuhi, karena adanya perubahan spesifikasi dari paket pekerjaan merupakan suatu sebab yang dilarang, dengan demikian perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Oleh karena Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa “perjanjian yang dibuat berdasarkan undang-undang merupakan undang-undang bagi pembuatnya”. Akan tetapi Pasal 1338 KUH Perdata tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Apabila salah satu syarat sahnya perjanjian tidak dipenuhi maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal. Dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya Nomor 1414/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/Pdt/2011/PT.DKI , tanggal 28 April 2011 tersebut merupakan pertimbangan yang sumir, sehingga harus dikesampingkan;
Bahwa perbuatan melawan hukum selain diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis seperti perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan melanggar hak subyektif orang lain, juga diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kaidah tidak tertulis seperti kaidah yang mengatur tata susila, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian (PATIHA) yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Selain perbuatan melawan hukum, unsur lain untuk dapat menuntut ganti rugi atas dasar pasal 1365 KUH Perdata adalah adanya kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa materil maupun imateril. Kerugian materil misalnya kerugian nyata yang diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh. Sedangkan kerugian imateril dapat berupa rasa takut, sakit, atau kehilangan kesenangan hidup;
Bahwa KUH Perdata tidak mengatur mengenai ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum ini, maka secara analogi ketentuan ganti rugi tersebut mengikuti aturan ganti rugi akibat wanprestasi yang terdapat pada buku ke III KUH Perdata tentang perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu yakni Pasal 1243-1252 KUH Perdata. Unsur ketiga untuk dapat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum adalah adanya unsur “kesalahan”. Unsur kesalahan merupakan unsur pertanggungjawaban yang menghubungkan secara kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang diderita. Unsur kesalahan ini harus mampu menjelaskan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, sehingga orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian yang diderita orang lain. Unsur kesalahan ini dapat berupa “kesengajaan” maupun “kelalaian”;
Bahwa dalam perkara a quo pembatalan tersebut karena adanya perubahan spesifikasi yang akan berisiko gagal, yang justru merugikan keuangan negara, dan Para Pembanding sebelum menerbitkan surat-surat tersebut dan mengambil kebijakan atas permasalahan ini telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi karena unsur perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh para Terbanding tidak terbukti sebab pembatalan dilakukan justru karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh para Terbanding bersama dengan Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) selaku PPK.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya Nomor 1414/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009, yang tidak mempertimbangkan adanya kesalahan perubahan spesifikasi yang akan berisiko gagal, yang justru merugikan keuangan negara merupakan pertimbangan yang salah, oleh karenanya harus dibatalkan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya Nomor 1414/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/Pdt/2011/PT.DKI, tanggal 28 April 2011 telah tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi sebelum dan selama proses hingga akhirnya para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV menerbitkan surat dan mengambil kebijakan dimaksud;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV kembali akan menjelaskan kronologis atas permasalahan dimaksud, sebagai berikut:
bahwa pada awalnya, paket kegiatan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam rangka pengembangan data center kependudukan pada Direktorat Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) serta pembangunan data center kependudukan di Kantor Pusat tersebut telah dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Plt. Direktur Informasi Kependudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang spesifikasi teknisnya telah mendapat rekomendasi dari Tim Pakar/ Tenaga Ahli Ditjen Adminduk, yang ditandatangani bulan Juni 2008. Spesifikasi tehnis tersebut kemudian disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 20 Juni 2008 untuk dilakukan proses pelelangan;
bahwa pada tanggal 25 Juni 2008 telah dilaksanakan pelantikan Direktur Informasi Kependudukan definitif yang baru, dan penggantian PPK dari Plt. Direktur Informasi Kependudukan kepada Direktur Informasi Kependudukan definitif pada tanggal 7 Juli 2008;
bahwa sebelum dilaksanakan pergantian PPK, pada tanggal 4 Juli 2008 telah dilaksanakan pengumuman pelelangan pekerjaan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
bahwa pada tanggal 9 Juli 2008 Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan tanpa sepengetahuan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sekretaris Ditjen Adminduk, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) serta tanpa berkonsultasi dengan Tim Pakar/ Tenaga Ahli Ditjen Adminduk;
bahwa terhadap permasalahan tersebut, telah dilakukan antisipasi agar tidak terjadi kerugian keuangan negara apabila hal tersebut tetap dilanjutkan, yaitu Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan memerintahkan Sekretaris Ditjen Adminduk untuk memfasilitasi pertemuan antara Direktur Informasi Kependudukan dengan para Tim Pakar/Tenaga Ahli, namun Direktur Informasi Kependudukan tetap berpegang teguh kepada perubahan spesifikasi teknis yang dilakukannya. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan memutuskan untuk sementara menunda proses pelelangan untuk meminta pendapat dari Pihak Ketiga yaitu Tenaga Ahli Independen dan Tim Pakar Ditjen Adminduk terkait perubahan spesifikasi yang dilakukan oleh Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA);
bahwa selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan melalui Nota Dinas Nomor 027/789/MD tanggal 28 Agustus 2008 yang tembusannya ditujukan kepada PPK berisi meminta Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk menunda sementara pengumuman pemenang pelelangan pekerjaan Paket P9, P10, P11, P12, P14, dan P15 serta menghentikan sementara proses pelelangan Paket P18. Akan tetapi dipihak lain, PPK Direktorat Informasi Kependudukan mendesak Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk segera mengumumkan pemenang lelang melalui Nota Dinas Nomor 0271/1013/IK tanggal 9 September 2008, namun Panitia Pengadaan Barang/Jasa belum bersedia mengumumkannya;
bahwa hasil pendapat dari Pihak Ketiga yaitu Tenaga Ahli Independen dari ITB Bandung dan Tim Pakar Ditjen Adminduk terkait perubahan spesifikasi yang dilakukan oleh Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) selaku PPK menghilangkan 6 fungsi data center dan sangat berisiko gagal;
bahwa meskipun demikian Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) dengan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Adminduk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Pembanding III/Tergugat III) dan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan selaku Kepala Satuan Kerja (Pembanding II/TergugatII), melakukan sendiri pengumuman pelelangan dan juga melakukan penandatanganan kontrak/ikatan perjanjian dengan pihak rekanan pada tanggal 22 September 2008. Atas tindakan Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) selaku PPK tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan memerintahkan PPK berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan pelelangan pekerjaan dimaksud. Namun PPK justru membalas dengan Nota Dinasnya Nomor 027/1088/IK tanggal 23 September 2008, yang intinya PPK sulit untuk melaksanakan pembatalan kontrak pelelangan;
bahwa oleh karena PPK Direktorat Informasi Kependudukan (Drs. Kun Wildan, MBA) menyatakan sulit untuk melaksanakan pembatalan kontrak pelelangan, maka Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Pembanding II/Tergugat II) kemudian memberhentikan PPK Direktorat Informasi Kependudukan (Drs. Kun Wildan, MBA) dan digantikan oleh Sekretaris Ditjen Adminduk (Pembanding III/Tergugat III) selaku PPK Direktorat Informasi Kependudukan;
bahwa tindakan Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) selaku PPK tersebut merupakan tindakan sepihak yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Tindakan tersebut berakibat cacat prosedur sehingga pengumuman maupun kontrak kerja yang telah dilakukan oleh Direktur Informasi Kependudukan definitif (Drs. Kun Wildan, MBA) selaku PPK menjadi tidak sah;
bahwa setelah Sekretaris Ditjen Adminduk diangkat selaku PPK Direktorat Informasi Kependudukan yang baru, maka sesuai kewenangannya dan setelah memperhatikan:
Berita Acara Evaluasi dan Penilaian Kesesuaian Spesifikasi Tehnis dari Tim Pakar/Tenaga Ahli Ditjen Adminduk tanggal 13 Agustus 2008, antara lain, spesifikasi yang baru menghilangkan 6 fungsi penting dari data center;
Rekomendasi Tenaga Ahli ITB Bandung spesifikasi teknis baru sangat beresiko gagal;
Hasil Konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tanggal 8 September 2008 yang antara lain menyatakan, pembatalan lelang hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat Pembuat Komitmen;
Disposisi Menteri Dalam Negeri (Pembanding I/Tergugat I) tanggal 23 September 2008 yang intinya pembatalan lelang cukup dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
Disposisi Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan tanggal 23 September 2008 atas disposisi Menteri Dalam Negeri yang intinya memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Informasi Kependudukan untuk melakukan pembatalan pelelangan Paket P10, P11, P12, P14, dan P18;
Mengeluarkan Nota Dinas Nomor 027/4019/SES tanggal 25 September 2008, yang intinya membatalkan proses pelelangan pekerjaan Paket P10, P11, P12, P14, dan P18;
Bahwa tindakan Sekretaris Ditjen Adminduk selaku PPK Direktorat Informasi Kependudukan (Pembanding III/Tergugat III) membatalkan proses pelelangan pekerjaan Paket P10, P11, P12, P14, dan P18 adalah dalam rangka untuk menyelamatkan keuangan negara, karena jika tetap terus dilaksanakan akan berakibat pengadaan barang/jasa tidak efektif sebab tidak memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkannya, serta tidak akuntabel dan tidak mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa; alasan tersebut adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b dan f Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa dengan demikian, tindakan Sekretaris Ditjen Adminduk selaku PPK Direktorat Informasi Kependudukan (Pemohon Kasasi III/ Pembanding III/Tergugat III) adalah telah tepat dalam rangka pengamanan penggunaan uang negara, sebab jika tidak maka negara akan mengalami kerugian yang besar disebabkan perubahan spesifikasi teknis awal, karena perangkat dengan spesifikasi teknis baru sangat berisiko gagal;
Bahwa tindakan Sekretaris Ditjen Adminduk selaku PPK Direktorat Informasi Kependudukan membatalkan proses pelelangan pekerjaan Paket P10, P11, P12, P14, dan P18, kemudian diklarifikasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan suratnya Nomor 027/ 4083/MD tanggal 8 Oktober 2008 dengan dilengkapi dokumen pelelangan dan rekomendasi dari Tim Pakar/Tenaga Ahli. Terhadap surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan tersebut LKPP melalui surat Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor 0449/D.IV/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang intinya adalah:
sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir b dan f Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang/jasa harus menghasilkan barang/jasa yang efektif sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Di samping itu, pengadaan barang/jasa juga harus akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku;
bilamana pengadaan tidak menghasilkan barang/jasa yang efektif dan pelaksanaan yang akuntabel, maka Pengguna Anggaran dan PPK harus mengambil langkah-langkah pengamanan penggunaan uang negara;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah jelas bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1414/PDT.G/2008/ PN.JKT.SEL tanggal 6 Agustus 2009 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/Pdt/2011/PT.DKI, tanggal 28 April 2011, telah salah menggunakan dasar hukum dalam memutus yang berakibat putusan tersebut menjadi cacad yuridis karena bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena terbukti bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dengan tepat, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : MENTERI DALAM NEGERI dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. MENTERI DALAM NEGERI. 2. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, 3. SEKRETARIS DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT INFORMASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2008, 4. KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2008, tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30April 20013, oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D., dan Prof.Dr. Abdul Manan, SH.Sip., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Hosiana Mariani Sidabalok, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D., ttd./ Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.,
ttd./ Prof. Dr. Abdul Manan, SH.Sip.,
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
1. Meterai Rp6.000,- ttd./Hosiana Mariani Sidabalok, SH.,MH.,
2. Redaksi Rp5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp489.000,-
Jumlah Rp500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
Nip. 19610313 198803 1 003