347/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 347/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: PUJI ASTUTI, S.H. Terdakwa: NGATINO BIN ALM. TAYIB
MENGADILI: Menyatakan bahwa Terdakwa NGATINO Bin Alm TAYIB telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C yang tidak memiliki SIUP-MB ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Memerintahkan barang bukti berupa: 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Bintang Kuntul, 2 (dua) botol minuman beralkohol merk Tomi Stanley, 2 (dua) botol minuman beralkohol merk Whisky Mansion House, 1 (satu) botol kecil merk Vodka, 1 (satu) botol kecil merk Tomi Stanley ; Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 347/Pid.Sus/2015/PN Tlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | NGATINO Bin Alm TAYIP. Tulungagung. 57 Tahun/18 Agustus 1957. Indonesia. Desa Moyoketen, Kec.Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Islam. Swasta SD (tidak lulus). |
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi hadir sendiri dalam menjalani pemeriksaan perkara ini;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat-surat terlampir didalamnya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa NGATINO Bin Alm TAYIP, dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Tulungagung atas Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung tertanggal 20 Oktober 2015 Nomor Register Perkara: PDM-108/TLUNG/09/2015 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 8 Desember 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa NGATINO Bin Alm. TAYIB , pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di Desa Moyoketen, Kec. Boyolangu, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Ngatino Bin Alm. Tayib telah menjual minuman keras beralkohol jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, Vodka , Alimi, Whisky, dimana minuman keras beralkohol tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Jonjik d/a Kedungwaru, Tulungagung dan minuman keras tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga untuk Bintang Kuntul satu botolnya tiap satu botolnya dibeli dengan harga Rp.77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk Tomi Stanley botol besar dijual dengan harga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk Whisky dijual dengan harga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) , untuk merk Vodka botol kecil dan merk Tomi Stanley botol kecil dijual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang dijual oleh terdakwa diwarung milik terdakwa di Ds.Moyoketen, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung. Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol dalam kemasan tersebut tidak mempunyai ijin edar dan keuntungan yang diterima oleh terdakwa rata-rata dalam satu bulan sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Tulungagung lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan minuman keras beralkohol jenis Bintang Kuntul, Vodka, Whisky, Tomi Stanley yang mempunyai kendungan alkohol untuk Bintang Kuntul setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya ternyata minuman keras yang dijual oleh terdakwa tersebut dengan No.Lab.3184/KKF/2015 tanggal 30 April 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 0344/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 17,92%, untuk barang Bukti Nomor 0345/2015/KKF tersebut dalam (I) benar didapatkan kandungan Etanol 17,83% , barang bukti Nomor 0346/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 16,99% , barang bukti Nomor 0347/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 48,54%, barang bukti Nomor 0348/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 44,81%.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa NGATINO Bin Alm. TAYIB , pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di Desa Moyoketen , Kec. Boyolangu, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung , setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB, dan dilakukan dikios kios kecil, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Ngatino Bin Alm. Tayib telah menjual minuman keras beralkohol jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, Vodka , Alimi, Whisky, dimana minuman keras beralkohol tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Jonjik d/a Kedungwaru, Tulungagung dan minuman keras tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga untuk Bintang Kuntul satu botol besar tiap satu botolnya dibeli dengan harga Rp.77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk Tomi Stanley botol besar dijual dengan harga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk Whisky dijual dengan harga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) , untuk merk Vodka botol kecil dan merk Tomi Stanley botol kecil dijual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang dijual oleh terdakwa diwarung milik terdakwa di Ds.Moyoketen, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung. Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol dalam kemasan tersebut tidak mempunyai ijin edar dan keuntungan yang diterima oleh terdakwa rata-rata dalam satu bulan sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Tulungagung lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan minuman keras beralkohol jenis Bintang Kuntul, Vodka, Whisky, Tomi Stanley yang mempunyai kendungan alkohol untuk Bintang Kuntul setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya ternyata minuman keras yang dijual oleh terdakwa tersebut dengan No.Lab.3184/KKF/2015 tanggal 30 April 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 0344/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 17,92%, untuk barang Bukti Nomor 0345/2015/KKF tersebut dalam (I) benar didapatkan kandungan Etanol 17,83% , barang bukti Nomor 0346/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 16,99% , barang bukti Nomor 0347/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 48,54%, barang bukti Nomor 0348/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 44,81%.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (1) jo psl. 5 ayat (1) jo pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman beralkohol;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah telah didengar dalam persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. KETERANGAN SAKSI - SAKSI:
1) Saksi BAMBANG K, SH Keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, saksi bersama dengan saksi Abas Agus telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual minuman keras jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, merk Vodka;
Bahwa, dalam penangkapan tersebut berhasil menangkap pelakunya yang bernama NGATINO Bin Alm. TAYIB;
Bahwa, minuman keras beralkohol tersebut adalah termasuk golongan B dan C;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut di warungnya;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak memiliki ijin edar;
Bahwa, cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut oleh Terdakwa disembunyikan dulu didalam kamar pakaian, lalu apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa, minuman keras beralkohol yang dijual oleh Terdakwa diwarungnya/dirumahnya berupa minuman keras merk Tomi Stanley besar dan kecil, merk Vodka, merk Alimi, merk Whisky Mansion House;
Bahwa, dalam penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) botol minuman keras beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml, 2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 650ml, 2 (dua) botol minuman keras beralkohpl merk Whisky Mansion House ukuran 350ml, 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Vodka ukuran 250ml, dan 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 250ml;
Bahwa, Terdakwa mendapat minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Junjik dengan alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Bahwa, Terdakwa mengaku dalam sekali belanja kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) botol berbagai merk senilai kurang lebih Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa dalam satu bulan bisa menjual minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak kurang lebih 100 (seratus) botol;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml dan merk Tomi Stanley ukuran 250mlmasing-masing dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, dalam setiap penjualan minuman keras beralkohol satu botolnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga apabila dalam satu bulan Terdakwa berhasil menjual minuman keras beralkohol sebanyak 100 (seratus) botol maka keuntungan Terdakwa kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa sudah berjualan minuman keras kurang lebih 5 tahun dan akhirnya pada hari selasa tanggal 21 April 2015 tertangkap;
Bahwa, berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.3184/KKF/2015 untuk merk Bintang Kuntul ukuran 920ml golongan alkohol positif, Etanol positif kadar 17,92%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml golongan alkohol positif etanol positif kadar 17,83% , metanol negatif; untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 48,54%, metanol negatif; untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 44,81%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 16,99% metanol negatif;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak ada ijinnya.
Bahwa, barang bukti diakui dan dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
2) Saksi ABAS AGUS Keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, saksi bersama dengan saksi Bambang K, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual minuman keras jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, merk Vodka;
Bahwa, dalam penangkapan tersebut berhasil menangkap pelakunya yang bernama NGATINO Bin Alm. TAYIB;
Bahwa, minuman keras beralkohol tersebut adalah termasuk golongan B dan C;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut di warungnya;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak memiliki ijin edar;
Bahwa, cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut oleh Terdakwa disembunyikan dulu didalam kamar pakaian, lalu apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa, minuman keras beralkohol yang dijual oleh Terdakwa diwarungnya/dirumahnya berupa minuman keras merk Tomi Stanley besar dan kecil, merk Vodka, merk Alimi, merk Whisky Mansion House;
Bahwa, dalam penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) botol minuman keras beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml, 2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 650ml, 2 (dua) botol minuman keras beralkohpl merk Whisky Mansion House ukuran 350ml, 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Vodka ukuran 250ml, dan 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 250ml;
Bahwa, Terdakwa mendapat minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Junjik dengan alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Bahwa, Terdakwa mengaku dalam sekali belanja kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) botol berbagai merk senilai kurang lebih Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa dalam satu bulan bisa menjual minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak kurang lebih 100 (seratus) botol;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml dan merk Tomi Stanley ukuran 250mlmasing-masing dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, dalam setiap penjualan minuman keras beralkohol satu botolnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga apabila dalam satu bulan Terdakwa berhasil menjual minuman keras beralkohol sebanyak 100 (seratus) botol maka keuntungan Terdakwa kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa sudah berjualan minuman keras kurang lebih 5 tahun dan akhirnya pada hari selasa tanggal 21 April 2015 tertangkap;
Bahwa, berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.3184/KKF/2015 untuk merk Bintang Kuntul ukuran 920ml golongan alkohol positif, Etanol positif kadar 17,92%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml golongan alkohol positif etanol positif kadar 17,83% , metanol negatif; untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 48,54%, metanol negatif; untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 44,81%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 16,99% metanol negatif;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak ada ijinnya.
Bahwa, barang bukti diakui dan dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula mendengarkan:
1. Keterangan ahli MASDUKI, SE. M.Kes, Keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, ahli sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan Kesehatan berdasarkan SK Bupati No. 821/03/407.205/2010 tanggal 25 Januari 2010 s/d sekarang;
Bahwa, ahli tugasnya melaksanakan pengelolaan obat publik, melaksanakan BINDALWAS produksi dan distribusi sediaan farnasi, menyelenggarakan sertfikat PKRT, menyelenggarakan sertifikat IRTP, melaksanakan BINDALWAS produksi dan distribusi makanan dan minuman;
Bahwa keahlian saksi dibidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan , makanan dan minuman termasuk didalamnya zat atau bahan yang menyebabkan adiktif seperti alkohol/etanol;
Bahwa yang dimaksud pangan dalam pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari seumber produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yag digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dalam psala 1 angka 39 UU No. 18 Th 2012 adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan , pemasaran, perdagangan dan penunjang;
Bahwa yang dimaksud Pangan Olahan sebagaimana dalam pasal 1 angka 19 UU No. 18 Th. 2012 adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan;
Bahwa yang dimaksud Ekspor pangan sebagaimana dalam psl. 1 angka 24 UU No. 18 Th. 2012 adalah kegiatan mengeluarkan pangan dari daerah pabean negara RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya , tempat tinggal tertentu di Zona Ekonomi Eklusif dan landas kontinen sedangkan Impor Pangan adalah memasukkan pangan kedalam daerah pabean negara RI yang melputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif dan landas kontinen;
Bahwa dalam ketentuan pasal 91 UURI No. 18 Th.2012 tentang pangan semua pelaku usaha sebelum mengedarkan produk pangan olahan yang diproduksi didalam negeri maupun yang diimpor harus mendapatkan ijin edar tujuanya adalah untuk menjamin mutu keamanan dan gizi sedangkan kalau tidak mencantumkan ijin edar tidak ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah;
Bahwa dalam melakukan kegiatan peredaran pangan dalam bentuk minuman keras beralkohol harus ada ijin edar;
Bahwa minuman keras yang mengandung alkohol 0-5% termasuk golongan A, 5%-20% termasuk golongan B, diatas 20% termasuk golongan C;
Bahwa dengan melihat barang bukti berupa Bintang Kuntul tersebut produknya belum ada registrasi dari POM;
Bahwa untuk melihat produk itu ilegal atau tidak dilihat dari Registrasinya.
Bahwa yang menunjukkan kalau sudah terdaftar di POM adalah kode MD;
Bahwa untuk menjual minuman keras beralkohol tersebut harus ada ijin edarnya;
Bahwa dalam minuman keras beralkohol yang ditunjukkan dipersidangan untuk Bintang Kuntul ada kode Dep.Kes maka harus didaftarakan ulang lagi ke Balai POM karena sejak otonomi daerah Balai POM telah berpisah dengan Departemen Kesehatan sehingga kodenya tidak lagi Dep.Kes tetapi MD;
Bahwa apabila untuk produk Bintang Kuntul tersebut tidak didaftarkan ulang maka akan menyalahi aturan;
Bahwa untuk minuman keras beralkohol sebagaimana dalam barang bukti tersebut maka penjualannnya harus ada SIUP MB;
Bahwa untuk Ijin (SIUP-MB) proses perijinannya diterbitkan oleh BPPT melalui pemerintah daerah;
Bahwa yang boleh menjual minuman keras beralkohol harus jauh dari keramianan, musola, sekolah;
Bahwa efek dari minuman keras beralkohol tersebut terutama dalam tingkat pemula akan berdampak pada pengendalian diri berkurang/menurun;
Bahwa efek dari alkohol akan berpengaruh pada kerja hati, sehingga tin gkat kesadaran menurun;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa NGATINO Bin Alm TAYIB yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap karena menjual minuman keras jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, merk Vodka;
Bahwa, minuman keras beralkohol tersebut adalah termasuk golongan B dan C;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut di warungnya;
Bahwa, cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut oleh Terdakwa disembunyikan dulu didalam kamar pakaian, lalu apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa, minuman keras beralkohol yang dijual oleh Terdakwa diwarungnya/dirumahnya berupa minuman keras merk Tomi Stanley besar dan kecil, merk Vodka, merk Alimi, merk Whisky Mansion House;
Bahwa, Terdakwa mendapat minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Junjik dengan alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Bahwa, Terdakwa mengaku dalam sekali belanja kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) botol berbagai merk senilai kurang lebih Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa dalam satu bulan bisa menjual minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak kurang lebih 100 (seratus) botol;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml dan merk Tomi Stanley ukuran 250mlmasing-masing dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, dalam setiap penjualan minuman keras beralkohol satu botolnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga apabila dalam satu bulan Terdakwa berhasil menjual minuman keras beralkohol sebanyak 100 (seratus) botol maka keuntungan Terdakwa kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa sudah berjualan minuman keras kurang lebih 5 tahun dan akhirnya pada hari selasa tanggal 21 April 2015 tertangkap;
Bahwa, berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.3184/KKF/2015 untuk merk Bintang Kuntul ukuran 920ml golongan alkohol positif, Etanol positif kadar 17,92%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml golongan alkohol positif etanol positif kadar 17,83% , metanol negatif; untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 48,54%, metanol negatif; untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 44,81%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 16,99% metanol negatif;
Bahwa terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak ada ijinnya.
Bahwa Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
barang bukti berupa:
3 (tiga) botol minuman keras beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml;
2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 650ml;
2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Whisky Mansion House ukuran 350ml;
1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Vodka ukuran 250ml;
1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 250ml;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan bukti-bukti lain tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap karena menjual minuman keras jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, merk Vodka;
Bahwa, minuman keras beralkohol tersebut adalah termasuk golongan B dan C;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut di warungnya;
Bahwa, cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut oleh Terdakwa disembunyikan dulu didalam kamar pakaian, lalu apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa, minuman keras beralkohol yang dijual oleh Terdakwa diwarungnya/dirumahnya berupa minuman keras merk Tomi Stanley besar dan kecil, merk Vodka, merk Alimi, merk Whisky Mansion House;
Bahwa, Terdakwa mendapat minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Junjik dengan alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Bahwa, Terdakwa mengaku dalam sekali belanja kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) botol berbagai merk senilai kurang lebih Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa dalam satu bulan bisa menjual minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak kurang lebih 100 (seratus) botol;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml dan merk Tomi Stanley ukuran 250mlmasing-masing dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, dalam setiap penjualan minuman keras beralkohol satu botolnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga apabila dalam satu bulan Terdakwa berhasil menjual minuman keras beralkohol sebanyak 100 (seratus) botol maka keuntungan Terdakwa kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa sudah berjualan minuman keras kurang lebih 5 tahun dan akhirnya pada hari selasa tanggal 21 April 2015 tertangkap;
Bahwa, berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.3184/KKF/2015 untuk merk Bintang Kuntul ukuran 920ml golongan alkohol positif, Etanol positif kadar 17,92%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml golongan alkohol positif etanol positif kadar 17,83% , metanol negatif; untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 48,54%, metanol negatif; untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 44,81%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 16,99% metanol negatif;
Bahwa terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak ada ijinnya.
Bahwa Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
barang bukti berupa:
3 (tiga) botol minuman keras beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml;
2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 650ml;
2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Whisky Mansion House ukuran 350ml;
1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Vodka ukuran 250ml;
1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 250ml;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya dengan Nomor.Reg.Perk: PDM-108/TLUNG/09/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa NGATINO Bin Alm. TAYIB telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGATINO Bin Alm. TAYIB berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Bintang Kuntul;
2 (dua) botol minuman beralkohol merk Tomi Stanley;
2 (dua) botol minuman beralkohol merk Whisky Mansion House;
1 (satu) botol kecil merk Vodka;
1 (satu) botol kecil merk Tomi Stanley;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di Dakwa dengan Dakwaan Pertama Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Kedua Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim menilai bahwa dari Dakwaan Alternatif yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum maka Dakwaan Kedualah yang sesuai dengan fakta-fakta di Persidangan oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan, menguraikan dan membuktikan Dakwaan Kedua Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang dan/atau badan usaha;
2. Yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C;
3. Wajib memiliki SIUP-MB;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang dan/atau badan usaha”
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang dan/atau badan usaha” adalah subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya serta tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan pasal 44 KUHP. Bahwa Terdakwa yang dihadapkan didepan persidangan ini, setelah dicocokkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan adalah sesuai. Di samping itu dalam fakta di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa dapat mengikuti persidangan ini dengan baik. Dari fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti bukti petunjuk dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa telah menunjuk subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana yaitu NGATINO Bin Alm TAYIB dalam persidangan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa.
Dengan demikian unsur telah dapat dibuktikan.
Ad.2. Unsur “Yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C”;
Menimbang, bahwa “yang melakukan” merujuk dalam ketentuan Pasal 55 KUHP ayat (1) yang berbunyi “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana” ke 1e. yang berbunyi “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan praktik dapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yang melakukan (pleger)/pembuat pelaksana tindak pidana secara penyertaan adalah dengan 2 kriteria yaitu: perbuatannya adalah perbuatan yang menetukan terwujudnya tindak pidana dan perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
Menimbang, bahwa “pengedaran” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang mengedarkan, sedangkan “penjualan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 1. proses, cara, perbuatan menjual; 2. tempat menjual;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap karena menjual minuman keras jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, merk Vodka;
Bahwa, minuman keras beralkohol tersebut adalah termasuk golongan B dan C dan Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut di warungnya;
Bahwa, cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut oleh Terdakwa disembunyikan dulu didalam kamar pakaian, lalu apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa, minuman keras beralkohol yang dijual oleh Terdakwa diwarungnya/dirumahnya berupa minuman keras merk Tomi Stanley besar dan kecil, merk Vodka, merk Alimi, merk Whisky Mansion House;
Bahwa, Terdakwa mendapat minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Junjik dengan alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Bahwa, Terdakwa mengaku dalam sekali belanja kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) botol berbagai merk senilai kurang lebih Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa dalam satu bulan bisa menjual minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak kurang lebih 100 (seratus) botol;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml dan merk Tomi Stanley ukuran 250mlmasing-masing dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, dalam setiap penjualan minuman keras beralkohol satu botolnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga apabila dalam satu bulan Terdakwa berhasil menjual minuman keras beralkohol sebanyak 100 (seratus) botol maka keuntungan Terdakwa kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa sudah berjualan minuman keras kurang lebih 5 tahun dan akhirnya pada hari selasa tanggal 21 April 2015 tertangkap;
Bahwa, berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.3184/KKF/2015 untuk merk Bintang Kuntul ukuran 920ml golongan alkohol positif, Etanol positif kadar 17,92%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml golongan alkohol positif etanol positif kadar 17,83% , metanol negatif; untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 48,54%, metanol negatif; untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 44,81%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 16,99% metanol negatif;
Bahwa terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak ada ijinnya.
Bahwa Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan; barang bukti berupa: 3 (tiga) botol minuman keras beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml; 2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 650ml; 2 (dua) botol minuman keras beralkohpl merk Whisky Mansion House ukuran 350ml; 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Vodka ukuran 250ml; 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 250ml;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.
Ad.3. Unsur “Wajib memiliki SIUP-MB”;
Menimbang, bahwa definisi kata “wajib” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 1 harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), 2 sudah semestinya/harus:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas serta keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap karena menjual minuman keras jenis Bintang Kuntul, merk Tomi Stanley, merk Vodka;
Bahwa, minuman keras beralkohol tersebut adalah termasuk golongan B dan C dan Terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut di warungnya;
Bahwa, cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut oleh Terdakwa disembunyikan dulu didalam kamar pakaian, lalu apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa, minuman keras beralkohol yang dijual oleh Terdakwa diwarungnya/dirumahnya berupa minuman keras merk Tomi Stanley besar dan kecil, merk Vodka, merk Alimi, merk Whisky Mansion House;
Bahwa, Terdakwa mendapat minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Junjik dengan alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Bahwa, Terdakwa mengaku dalam sekali belanja kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) botol berbagai merk senilai kurang lebih Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa dalam satu bulan bisa menjual minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak kurang lebih 100 (seratus) botol;
Bahwa, Terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml dibeli dengan harga Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml dan merk Tomi Stanley ukuran 250mlmasing-masing dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual dengan harga masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, dalam setiap penjualan minuman keras beralkohol satu botolnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga apabila dalam satu bulan Terdakwa berhasil menjual minuman keras beralkohol sebanyak 100 (seratus) botol maka keuntungan Terdakwa kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa sudah berjualan minuman keras kurang lebih 5 tahun dan akhirnya pada hari selasa tanggal 21 April 2015 tertangkap;
Bahwa, berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.3184/KKF/2015 untuk merk Bintang Kuntul ukuran 920ml golongan alkohol positif, Etanol positif kadar 17,92%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 650ml golongan alkohol positif etanol positif kadar 17,83% , metanol negatif; untuk merk Whisky Mansion House ukuran 350ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 48,54%, metanol negatif; untuk merk Vodka Mansion House ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 44,81%, metanol negatif; untuk merk Tomi Stanley ukuran 250ml golongan alkohol positif, etanol positif kadar 16,99% metanol negatif;
Bahwa terdakwa menjual minuman keras beralkohol tersebut tidak ada ijinnya.
Bahwa Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan; barang bukti berupa: 3 (tiga) botol minuman keras beralkohol merk Bintang Kuntul ukuran 920ml; 2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 650ml; 2 (dua) botol minuman keras beralkohpl merk Whisky Mansion House ukuran 350ml; 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Vodka ukuran 250ml; 1 (satu) botol kecil minuman keras beralkohol merk Tomi Stanley ukuran 250ml;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dari dakwaan telah terbukti dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan;
- Perbuatan Terdakwa merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung;
Hal-hal yang meringankan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak dilakukan penahanan serta hukuman yang akan dijatuhkan berupa hukuman denda sebab tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk menghukum Terdakwa dalam tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk membayar denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa korelasi antara hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa hal-hal yang meringankan lebih dominan maka Majelis Hakim merasa pantas untuk penjatuhan pidana yang lebih ringan kepada Terdakwa yang diuraikan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasar Ketentuan Pasal 194 (1) KUHAP terhadap Barang Bukti berupa:
3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Bintang Kuntul;
2 (dua) botol minuman beralkohol merk Tomi Stanley;
2 (dua) botol minuman beralkohol merk Whisky Mansion House;
1 (satu) botol kecil merk Vodka;
1 (satu) botol kecil merk Tomi Stanley;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara dibebankan pada Terdakwa;
Mengingat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, KUHPIdana dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa TerdakwaNGATINO Bin Alm TAYIB telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C yang tidak memiliki SIUP-MB;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Memerintahkan barang bukti berupa:
3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Bintang Kuntul;
2 (dua) botol minuman beralkohol merk Tomi Stanley;
2 (dua) botol minuman beralkohol merk Whisky Mansion House;
1 (satu) botol kecil merk Vodka;
1 (satu) botol kecil merk Tomi Stanley;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari RABU, tanggal 23 Desember 2015, oleh YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, SH sebagai Hakim Ketua, ACHMAD WIJAYANTO,SH dan DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari SELASA, tanggal 5 Januari 2016, diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh: MIMBAR, SH. Panitera Pengganti, PUJI ASTUTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ACHMAD WIJAYANTO, SH YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, SH.
DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH.,MH
Panitera Pengganti
MIMBAR, SH