270/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 270/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALI USMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ALI USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-- 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 614 (enam ratus empat belas) butir pil double L ; - 550 (lima ratus lima puluh) klip plastik ; - 1 (satu) buah gelas bekas tempat makanan ringan merk Oreo warna biru, - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih tanpa nomor Dimusnahkan ;- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 270 / Pid. Sus / 2017/ PN.JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-
Nama lengkap : ALI USMAN ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 19 tahun / 18 Januari 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal :Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Buruh tani ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Maret 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :-
1. Penyidik, sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017 ;
2.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni 2017 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017 ;
Terdakwa hadir di persidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;---
Pengadilan Negeri tersebut ;--
Setelah membaca :-
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 270 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 23 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;-
Penetapan Hakim Nomor 270 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang ;-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-
Menyatakan bahwa Terdakwa ALI USMAN bersalah melakukan tindak pidana ”Peredaran obat keras tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI USMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti :
614 (enam ratus empat belas) butir pil doubel L, 550 (lima ratus lima puluh lima) klip plastik, 1 (satu) buah gelas bekas tempat makanan ringan merk OREO warna biru, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna putih tanpa nomor dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ALI USMAN pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar jam 02.00 Wib. Dusun Keras Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, awalnya Terdakwa ALI USMAN membeli pil double L kepada Sdr. FAJAR VALENTICO (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir pil double L dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sebelum Terdakwa edarkan lagi pil double L tersebut Terdakwa bagi per bungkus 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip dengan harga perbungkus Rp 10.000,- sampai Rp. 30.000,-, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 500 (lima ratus) butir. Selanjutnya Terdakwa menjual/mengedarkan pil double L sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil doubel L dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada saksi YOGI PRASETYO pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 11.00 WIB di rumah tersangka Dusun/Desa Keras, Kec. Diwek, Kab. Jombang. Bahwa saksi YOGI PRASETYO sebelumnya sudah membeli pil Double L pada Terdakwa ALI USMAN sebanyak 4 kali. Kemudian datang Petugas POLSEK WONOSLAM mengamankan Terdakwa ALI USMAN di rumahnya karena mengedarkan pil Double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Ditemukan barang bukti peredaran pil Double l antara lain 614 (enam ratus empat belas) butir pil doubel L, 550 (lima ratus lima puluh lima) klip plastik, 1 (satu) buah gelas bekas tempat makanan ringan merk OREO warna biru, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna putih tanpa nomor. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan Petugas.
Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 3174/ NOF/ 2017 tanggal 26 April 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4349/ 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke POLRES Jombang untuk pengusutan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil dobel L(LL) tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. NANANG LASMIADI ;
- Bahwa keterangan saksi di Polisi benar ; -
Bahwa hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Dsn Keras, Ds Keras, Kec Diwek Kab Jombang saksi bersama saksi TEDI TRIANTO, BRIGADIR RONI SOBIRIN yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wonosalam telah menangkap terdakwa yang kaget terdiam dan tidak melakukan perlawanan tetapi terdakwa sempat membuang barang bukti diluar rumah melalui candela rumahnya karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan ditemukan barang bukti berupa pil jenis double L sebanyak 614 (enam ratus empat belas) bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 sampai 50 butir pil double L dan 550 (lima ratus lima puluh) bungkus klip plastik, 1 (satu) buah gelas plastik bekas makanan ringan merk Oreo, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih sebagai alat komunikas jual beli pil double L sedangkan pil double L diperoleh dari FAJAR VALENTICO beralamat di Dsn Sepanyul, Ds. Sepanyul, Kec Diwek ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Dsn Keras, Ds Keras Kec Diwek, Kab Jombang telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa pil jenis double L sebanyak 614 (enam ratus empat belas) bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 sampai 50 butir pil double L dan 550 (lima ratus lima puluh) bungkus klip plastik, 1 (satu) buah gelas plastik bekas makanan ringan merk Oreo, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih sebagai alat komunikas jual beli pil double L sedangkan pil double L diperoleh dari FAJAR VALENTICO beralamat di Dsn Sepanyul, Ds. Sepanyul, Kec Diwek ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada YOGI PRASETYO pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dirumahnya kemudian YOGI PRASETYO tertangkap lebih dulu pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 WIB atas dasar pengembangan tersangka lain di Dsn Keras, Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L sebanyak 614 (enam ratus empat belas) bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 sampai 50 butir pil double L, 550 bungkus klip plastik butir pil double L dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada YOGI PRASETYO sudah sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari temannya bernama FAJAR VELENTICO sebanyak 500 butir pil double L dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L tersebut untuk dijual lagi kepada YOGI PRASETYO ;
Bahwa setiap terdakwa menjual pil double L keuntungannya adalah bisa mendapatkan keuntungan berupa uang setiap bungkusnya sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sudah menjual pil double L sejak 4 (empat) bulan yang lalu;
Bahwa terdakwa tidak mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa serta efek samping dari penggunaan pil double L tersebut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Saksi TEDI TRIANTO tidak menghadap di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa oleh karena itu keterangan Saksi TEDI TRIANTO yang terdapat di dalam Berita Acara Penyidik dibacakan, yang menerangkan sebagai berikut ;-
- Bahwa keterangan saksi di Polisi benar ; -
Bahwa hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Dsn Keras, Ds Keras, Kec Diwek Kab Jombang saksi TEDI TRIANTO bersama saksi NANANG LASMIADI, BRIGADIR RONI SOBIRIN yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wonosalam telah menangkap terdakwa yang kaget terdiam dan tidak melakukan perlawanan tetapi terdakwa sempat membuang barang bukti diluar rumah melalui candela rumahnya karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan ditemukan barang bukti berupa pil jenis double L sebanyak 614 (enam ratus empat belas) bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 sampai 50 butir pil double L dan 550 (lima ratus lima puluh) bungkus klip plastik, 1 (satu) buah gelas plastik bekas makanan ringan merk Oreo, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih sebagai alat komunikas jual beli pil double L sedangkan pil double L diperoleh dari FAJAR VALENTICO beralamat di Dsn Sepanyul, Ds. Sepanyul, Kec Diwek ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Dsn Keras, Ds Keras Kec Diwek, Kab Jombang telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa pil jenis double L sebanyak 614 (enam ratus empat belas) bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 sampai 50 butir pil double L dan 550 (lima ratus lima puluh) bungkus klip plastik, 1 (satu) buah gelas plastik bekas makanan ringan merk Oreo, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih sebagai alat komunikas jual beli pil double L sedangkan pil double L diperoleh dari FAJAR VALENTICO beralamat di Dsn Sepanyul, Ds. Sepanyul, Kec Diwek ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada YOGI PRASETYO pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dirumahnya kemudian YOGI PRASETYO tertangkap lebih dulu pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 WIB atas dasar pengembangan tersangka lain di Dsn Keras, Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L sebanyak 614 (enam ratus empat belas) bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 sampai 50 butir pil double L, 550 bungkus klip plastik butir pil double L dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada YOGI PRASETYO sudah sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari temannya bernama FAJAR VELENTICO sebanyak 500 butir pil double L dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L tersebut untuk dijual lagi kepada YOGI PRASETYO ;
Bahwa setiap terdakwa menjual pil double L keuntungannya adalah bisa mendapatkan keuntungan berupa uang setiap bungkusnya sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sudah menjual pil double L sejak 4 (empat) bulan yang lalu;
Bahwa terdakwa tidak mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa serta efek samping dari penggunaan pil double L tersebut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;--
Bahwa pada hari Jum’at pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Dsn Keras, Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil double L yang terdakwa taruh didalam botol (oreo) sebanyak 614 butir, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih dan 550 plastik yang disita dari terdakwa dimana HP terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan FAJAR VALENTICO sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan pil double L tersebut ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa didatangi YOGI PRASETYO untuk membeli 30 butir pil double L dengan harga Rp. 45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) karena barang pil double L milik terdakwa stock sudah menipis/mau habis kemudian terdakwa menghubungi dengan SMS kepada FAJAR VALENTICO bertanya memesan pil “onok ta (ada barang ta)” kemudian VALENTICO membalas “onok (ada)” lalu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setealh terdakwa mengambil uang didalam rumah selang beberapa jam FAJAR VALENTICO datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang tersebut setelah mengambil yang untuk memesan pil double L selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib VALENTICO datang kerumah terdakwa dengan membawa pesanan milik terdakwa yaitu pil double L, setelah itu pil double L yang terdakwa pesan dari VALENTICO terdakwa kemasi dengan plastik klip setiap klip terdakwa isi 10 sampai 20 butir pil double L setelah terdakwa mengkemasi pil tersebut di klip plastik kemudian terdakwa tidur dirumah sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa ditangkap dan ditemukan pil double L sejumlah 614 dan 550 klip plastik serta 1 buah HP merk Samsung warna hitam, dan diamankan ke Polsek Wonosalam ;
Bahwa alasan terdakwa membungkus pil double L menjadi 35 bungkus klip plastik agar lebih mudah dan rapi dalam mengedarkan pil double L
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari FAJAR VALENTICO dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 500 butir pil double L terdakwa edarkan dan sebelum dierdarkan pil double L tersebut terdakwa bagi perbungkis menjadi 35 bungkusan klip plastik, terdakwa edarkan dengan harga menjadi perbuangkusnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa untung sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 500 butir pil double L ;
Bahwa terdakwa tidak mengkonsumsi pil double L sehingga reaksi yang dialami akibat pil double L terdakwa juga tidak mengetahuinya ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan cara mengemasi /membungkusi dengan plastik kecil dimana tiap bungkus terdakwa isi dengan 10 butir sampai dengan 30 butir dengan harga 1 bungkusnya dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 10 butir, sedangkan untuk bungkusan yang berisi 20 butir sampai dengan 30 butir yang mana untuk 20 butir pil double L dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 30 butir pil double L dijual dengan harga sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil menjual pil double L adalah perbungkusnya terdakwa mengambil keuntungan sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan hasil keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa tersebut akan terdakwa gunakan untuk beli makan dan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa tidak mengonkonsumsi pil double L ;
Bahwa terdakwa tidak penah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khusunya apotker ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- 614 (enam ratus empat belas) butir pil double L
- 550 (lima ratus lima puluh) klip plastik
- 1 (satu) buah gelas bekas tempat makanan ringan merk Oreo warna biru,
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih tanpa nomor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3174 / NOF / 2017 tanggal 17 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4349 / 2017 / NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 0,735 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “L” dengan berat netto 0,445 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra TRI PRIHATIN, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :--
Bahwa pada hari Jum’at pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Dsn Keras, Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi NANANG LASMIADI dan saksi TEDI TRIANTO karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil double L yang terdakwa taruh didalam botol (oreo) sebanyak 614 butir, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih dan 550 plastik yang disita dari terdakwa dimana HP terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan FAJAR VALENTICO sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan pil double L tersebut dimana awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa didatangi YOGI PRASETYO untuk membeli 30 butir pil double L dengan harga Rp. 45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) karena barang pil double L milik terdakwa stock sudah menipis/mau habis kemudian terdakwa menghubungi dengan SMS kepada FAJAR VALENTICO bertanya memesan pil “onok ta (ada barang ta)” kemudian VALENTICO membalas “onok (ada)” lalu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setelah terdakwa mengambil uang didalam rumah selang beberapa jam FAJAR VALENTICO datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang tersebut setelah mengambil yang untuk memesan pil double L selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib VALENTICO datang kerumah terdakwa dengan membawa pesanan milik terdakwa yaitu pil double L, setelah itu pil double L yang terdakwa pesan dari VALENTICO terdakwa kemasi dengan plastik klip setiap klip terdakwa isi 10 sampai 20 butir pil double L setelah terdakwa mengkemasi pil tersebut di klip plastik kemudian terdakwa tidur dirumah sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa ditangkap dan ditemukan pil double L sejumlah 614 dan 550 klip plastik serta 1 buah HP merk Samsung warna hitam, dan diamankan ke Polsek Wonosalam ;
Bahwa alasan terdakwa membungkus pil double L menjadi 35 bungkus klip plastik agar lebih mudah dan rapi dalam mengedarkan pil double L
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari FAJAR VALENTICO dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 500 butir pil double L terdakwa edarkan dan sebelum diedarkan pil double L tersebut terdakwa bagi perbungkis menjadi 35 bungkusan klip plastik, terdakwa edarkan dengan harga menjadi perbuangkusnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa untung sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 500 butir pil double L ;
Bahwa terdakwa tidak mengkonsumsi pil double L sehingga reaksi yang dialami akibat pil double L terdakwa juga tidak mengetahuinya ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan cara mengemasi /membungkusi dengan plastik kecil dimana tiap bungkus terdakwa isi dengan 10 butir sampai dengan 30 butir dengan harga 1 bungkusnya dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 10 butir, sedangkan untuk bungkusan yang berisi 20 butir sampai dengan 30 butir yang mana untuk 20 butir pil double L dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 30 butir pil double L dijual dengan harga sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil menjual pil double L adalah perbungkusnya terdakwa mengambil keuntungan sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan hasil keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa tersebut akan terdakwa gunakan untuk beli makan dan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa tidak mengonkonsumsi pil double L ;
Bahwa terdakwa tidak penah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khusunya apotker ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3174 / NOF / 2017 tanggal 17 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4349 / 2017 / NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 0,735 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “L” dengan berat netto 0,445 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra TRI PRIHATIN, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama ALI USMAN yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa ALI USMAN mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Jum’at pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Dsn Keras, Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi NANANG LASMIADI dan saksi TEDI TRIANTO karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil double L yang terdakwa taruh didalam botol (oreo) sebanyak 614 butir, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih dan 550 plastik yang disita dari terdakwa dimana HP terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan FAJAR VALENTICO sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan pil double L tersebut dimana awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa didatangi YOGI PRASETYO untuk membeli 30 butir pil double L dengan harga Rp. 45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) karena barang pil double L milik terdakwa stock sudah menipis/mau habis kemudian terdakwa menghubungi dengan SMS kepada FAJAR VALENTICO bertanya memesan pil “onok ta (ada barang ta)” kemudia VALENTICO membalas “onok (ada)” lalu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setealh terdakwa mengambil uang didalam rumah selang beberapa jam FAJAR VALENTICO datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang tersebut setelah mengambil yang untuk memesan pil double L selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib VALENTICO datang kerumah terdakwa dengan membawa pesanan milik terdakwa yaitu pil double L, setelah itu pil double L yang terdakwa pesan dari VALENTICO terdakwa kemasi dengan plastik klip setiap klip terdakwa isi 10 sampai 20 butir pil double L setelah terdakwa mengkemasi pil tersebut di klip plastik kemudian terdakwa tidur dirumah sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa ditangkap dan ditemukan pil double L sejumlah 614 dan 550 klip plastik serta 1 buah HP merk Samsung warna hitam, dan diamankan ke Polsek Wonosalam ;
Menimbang, bahwa alasan terdakwa membungkus pil double L menjadi 35 bungkus klip plastik agar lebih mudah dan rapi dalam mengedarkan pil double L yang mana terdakwa mendapatkan pil double L dari FAJAR VALENTICO dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 500 butir pil double L terdakwa edarkan dan sebelum dierdarkan pil double L tersebut terdakwa bagi perbungkus menjadi 35 bungkusan klip plastik, terdakwa edarkan dengan harga menjadi perbuangkusnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa untung sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 500 butir pil double L ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengkonsumsi pil double L sehingga reaksi yang dialami akibat pil double L terdakwa juga tidak mengetahuinya lalu terdakwa tidak penah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khusunya apotker kemudian terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan cara mengemasi /membungkusi dengan plastik kecil dimana tiap bungkus terdakwa isi dengan 10 butir sampai dengan 30 butir dengan harga 1 bungkusnya dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 10 butir, sedangkan untuk bungkusan yang berisi 20 butir sampai dengan 30 butir yang mana untuk 20 butir pil double L dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 30 butir pil double L dijual dengan harga sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil menjual pil double L adalah perbungkusnya terdakwa mengambil keuntungan sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian tujuan hasil keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa tersebut akan terdakwa gunakan untuk beli makan dan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3174 / NOF / 2017 tanggal 17 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4349 / 2017 / NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 0,735 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “L” dengan berat netto 0,445 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra TRI PRIHATIN, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 614 (enam ratus empat belas) butir pil double L, 550 (lima ratus lima puluh) klip plastik, 1 (satu) buah gelas bekas tempat makanan ringan merk Oreo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih tanpa nomor, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;--
Keadaan yang memberatkan :--
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan obat berbahaya ;
Keadaan yang meringankan :--
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;--
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Memperhatikan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Pasal – pasal dari Peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ALI USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--
Menetapkan barang bukti berupa :-
- 614 (enam ratus empat belas) butir pil double L ;
- 550 (lima ratus lima puluh) klip plastik ;
- 1 (satu) buah gelas bekas tempat makanan ringan merk Oreo warna biru,
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih tanpa nomor
Dimusnahkan ;-
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Selasa, Tanggal 25 Juli 2017, oleh ENI MARTININGRUM, S.E., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRAPTO, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang serta dihadiri oleh ARI ISWAHYUNI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. ENI MARTININGRUM, S.E., S.H., M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
SUPRAPTO, S.H