57/Pid.Sus/2015/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN.PLW
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm)dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) bulan telah melakukan suatu tindak pidana 3. Menetapkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Kijang Innova BM 1592 AZ; - 1 (satu) lembar tilang asli KBM Kijang Innova BM 1592 AZ atas nama pelanggar tilang EVA FIRMAN DRS dengan nomor register 04138424; - 1 (satu) lembar SIM atas nama MASRIL; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. Artika Ndruru (istri korban sdr. Hasanudin Bulele); 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 57/Pid.Sus/2015/PN.PLW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm); | ||||
| Tempat lahir | : | Medan (Sumut); | ||||
| Umur/Tanggal Lahir | : | 39Tahun /01 September 1975; | ||||
| enis kelamin | : | Laki-laki; | ||||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | ||||
| Tempat tinggal | : | Jalan Harapan Raya/Jalan Tunas Jaya Nomor 74 RT 01 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru; | ||||
| A g a m a | : | Islam | ||||
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/ Penetapan:
Penyidik, Penahanan Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2015 s/d 11 Januari 2015;
Ditangguhkan oleh Penyidik, sejak tanggal 12 Januari 2015;
Penuntut Umum, Penahanan Kota sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d 11 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Penahanan Kota, sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d 10 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Penahanan Kota, sejak tanggal 11 April 2015 s/d 09 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 23 April 2015 Nomor Reg. Perkara :PDM-24/PKLCI/02/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm)terungkap fakta bahwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm)dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan danpidana dendasebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Kijang Innova BM 1592 AZ
1 (satu) lembar tilang asli KBM Kijang Innova BM 1592 AZ atas nama pelanggar tilang EVA FIRMAN DRS dengan nomor register 04138424
1 (satu) lembar SIM atas nama MASRIL
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa.
1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri.ARTIKA NDRURU (istri korban Sdr.HASANUDIN BULELE).
Menetapkan supaya Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm)dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pledoi/ pembelaan, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa juga tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di jalan Lintas Timur KM.90 Desa Kemang Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm) yang sedang mengemudikan mobil/ KBM (kendaraan bermotor) Toyota Innova No.Pol BM 1592 AZ bergerak dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci, disaat terdakwa melintas di jalan Lintas Timur KM.90 Desa Kemang Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan dengan kondisi jalan lurus yang depannya terdapat tanjakan dan dalam keadaan cuaca hujan deras, terdakwa dengan kecepatan yang cukup kencang lebih kurang 50 km/jam ingin mendahului KBM Truk Box yang tidak diketahui no.pol nya yang berada didepan mobil terdakwa, pada saat memasuki tanjakan tanpa menyalakan lampu sign terdakwa menggerakkan mobil yang dikendarainya ke kanan jalan dengan maksud untuk mendahului KBM Truk Box tersebut, namun dikarenakan posisi tanjakan sehingga terdakwa tidak dapat melihat arus dari arah berlawanan tetapi terdakwa tetap memaksakannya sehingga tiba-tiba dari arah berlawanan datang Sepeda motor Honda Supra Fit tanpa No. Pol yang dikendarai oleh sdr. Hasanudin Bulele, oleh karena jarak yang sudah terlalu dekat dengan terdakwa sudah tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang dikendarainya sehingga bagian depan sebelah kanan mobil yang dikendarai terdakwa bertabrakan dengan bagian depan Sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. Hasanudin Bulele, dan mengakibatkan sdr. Hasanudin Bulele terpental ke pinggir jalan dengan posisi akhir sdr. Hasanudin Bulele tergeletak di pinggir jalan arah dari Pangkalan Kerinci menuju Sorek, selanjutnya dikarenakan takut terdakwa meninggalkan lokasi tersebut tanpa menolong sdr. Hasanudin Bulele, namun saat terdakwa melintas di SPBU Buya Karim, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Unit Laka Lantas Polres Pelalawan dan membawa terdakwa ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat bertabrakan degan KBM (kendaraan bermotor) Toyota Innova No.Pol BM 1592 AZ yang terdakwa kendarai, mengakibatkan sdr. Hasanudin Bulele meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum Pro Justitia No.01/RSMR-RM/VISUM/1/2015 tanggal 14 Januari 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ROSILAWATY, Dokter pada Rumah Sakit Mesra, dengan hasil pada tanggal 1 Januari 2015 sekira pukul 06.00 wib telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban sdr. Hasanudin Bulele dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 25 tahun, korban datang dalam keadaan koma, pada pemeriksaan ditemukan memar pada mata dan patah dipaha, akibat kecelakaan lalu lintas/ laka lantas, korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dab Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan mengajukan beberapa orang saksi, yang didengar keterangannya didepan persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
BAHARUDDIN SARAGIH Als SARAGIH Bin BUYUNG SARAGIH;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat di dalam BAPnya.
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 16.45 Wib betempat di Jalan Lintas Timur KM 90 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara KBM Kijang Innova BM 1592 AZ yang dikemudikan oleh Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm)dengan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di dalam rumah saksi di Desa Palas RT 09/04 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang berjarak lebih kurang 150 m (seratus lima puluh meter) dari lokasi kejadian.
Bahwa KBM Kijang Innova BM 1592 AZ yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut bergerak dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci sedangkan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE tersebut bergerak dari arah berlawanan.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca dalam keadaan hujan lebat pada sore hari dengan kondisi jalan aspal dan tanjakan.
Bahwa saat berada di lokasi kejadian, saksi melihat Sdr.HASANUDIN BULELE dan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarainya dalam posisi berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kuras menuju Pangkalan Kerinci sedangkan terdakwa dan KBM Kijang Innova BM 1592 AZ yang dikemudikannya meninggalkan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa melihat lokasi kejadian, menurut saksi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan bergerak ke kanan jalan di tanjakan dan kondisi cuaca pada saat itu hujan lebat.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr.HASANUDIN BULELE mengalami luka-luka dan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarainya mengalami kerusakan.
YULIANA Als YULI Binti SURIONO;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 16.45 Wib betempat di Jalan Lintas Timur KM 90 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara KBM Kijang Innova BM 1592 AZ yang dikemudikan oleh Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm)dengan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di warung yang berjarak lebih kurang 200 m (dua ratus meter) dari lokasi kejadian dan saat saksi kembali ke rumahnya di Desa Palas RT 02/04 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, saksi melihat keramaian di depan rumah saksi dan saat saksi mendekati keramaian tersebut, saksi melihat Sdr.HASANUDIN BULELE dalam posisi berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kuras menuju Pangkalan Kerinci.
Bahwa KBM Kijang Innova BM 1592 AZ yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut bergerak dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci sedangkan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE tersebut bergerak dari arah berlawanan.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca dalam keadaan hujan lebat pada sore hari dengan kondisi jalan aspal dan tanjakan.
Bahwa saat berada di lokasi kejadian, saksi melihat Sdr.HASANUDIN BULELE dan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarainya dalam posisi berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kuras menuju Pangkalan Kerinci sedangkan terdakwa dan KBM Kijang Innova BM 1592 AZ yang dikemudikannya meninggalkan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa melihat lokasi kejadian, menurut saksi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan bergerak ke kanan jalan di tanjakan dan kondisi cuaca pada saat itu hujan lebat.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr.HASANUDIN BULELE mengalami luka-luka dan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarainya mengalami kerusakan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan terdakwa sebagaimana dimuat di dalam BAPnya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 terdakwa mengemudikan KBM Toyota Innova Nomor Polisi BM 1592 AZ bergerak dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci.
Bahwa sekira pukul 16.45 Wib saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Timur KM 90 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dengan kecepatan yang cukup kencang lebih kurang 50 KM/jam, terdakwa ingin mendahului KBM Truck Box yang tidak diketahui Nomor Polisinya yang berada di depan mobil terdakwa.
Bahwa pada saat itu kondisi jalan lurus dan terdapat tanjakan dan dalam keadaan cuaca hujan deras.
Bahwa pada saat memasuki tanjakan tanpa menyalakan lampu sign terdakwa menggerakan mobil yang terdakwa kendarai tersebut ke kanan jalan dengan maksud untuk mendahului KBM Truck Box tersebut.
Bahwa dikarenakan posisi tanjakan, terdakwa tidak dapat melihat arus dari arah berlawanan tetapi terdakwa tetap memaksakannya dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang Sepeda Motor Honda Supra Fit Tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE.
Bahwa karena jarak yang sudah terlalu dekat dan terdakwa sudah tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang terdakwa kendarai tersebut sehingga bagian depan sebelah kanan mobil yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian depan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE dan mengakibatkan Sdr.HASANUDIN BULELE terpental ke pinggir jalan dengan posisi akhir Sdr.HASANUDIN BULELE tergeletak di pinggir jalan arah dari Pangkalan Kerinci menuju Sorek.
Bahwa dikarenakan takut, terdakwa meninggalkan lokasi tersebut tanpa menolong Sdr.HASANUDIN BULELE.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini, Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Kijang Innova BM 1592 AZ
1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi
1 (satu) lembar tilang asli KBM Kijang Innova BM 1592 AZ atas nama pelanggar tilang EVA FIRMAN DRS dengan nomor register 04138424
1 (satu) lembar SIM atas nama MASRIL
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan yang saling berkaitan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta yuridis yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 terdakwa mengemudikan KBM Toyota Innova Nomor Polisi BM 1592 AZ bergerak dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci.
Bahwa benar sekira pukul 16.45 Wib saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Timur KM 90 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dengan kecepatan yang cukup kencang lebih kurang 50 KM/jam, terdakwa ingin mendahului KBM Truck Box yang tidak diketahui Nomor Polisinya yang berada di depan mobil terdakwa.
Bahwa benar pada saat itu kondisi jalan lurus dan terdapat tanjakan dan dalam keadaan cuaca hujan deras.
Bahwa benar pada saat memasuki tanjakan tanpa menyalakan lampu sign terdakwa menggerakan mobil yang terdakwa kendarai tersebut ke kanan jalan dengan maksud untuk mendahului KBM Truck Box tersebut.
Bahwa benar dikarenakan posisi tanjakan, terdakwa tidak dapat melihat arus dari arah berlawanan tetapi terdakwa tetap memaksakannya dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang Sepeda Motor Honda Supra Fit Tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE.
Bahwa benar karena jarak yang sudah terlalu dekat dan terdakwa sudah tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang terdakwa kendarai tersebut sehingga bagian depan sebelah kanan mobil yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian depan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE dan mengakibatkan Sdr.HASANUDIN BULELE terpental ke pinggir jalan dengan posisi akhir Sdr.HASANUDIN BULELE tergeletak di pinggir jalan arah dari Pangkalan Kerinci menuju Sorek.
Bahwa dikarenakan takut, terdakwa meninggalkan lokasi tersebut tanpa menolong Sdr.HASANUDIN BULELE;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan terdakwa ke muka persidangan telah mendakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban yang meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon) yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan terdakwa dalam melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar dan tidak berada dalam tekanan siapapun;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan baik dari Keterangan Saksi-saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti, maka Terdakwa MASRIL ALS IRIL BIN SAFRUDIN (Alm)adalah orang atau subjek yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur“Yang mengemudikan kendaraan bermotor“;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan Saksi BAHARUDDIN SARAGIH Als SARAGIH Bin BUYUNG SARAGIH dan Saksi YULIANA Als YULI Binti SURIONOyang terungkap di persidangan yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm), terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 16.45 Wib betempat di Jalan Lintas Timur KM 90 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Kijang Innova BM 1592 AZ dengan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi. KBM Kijang Innova BM 1592 AZ yang bertabrakan dengan SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi tersebut dikemudikan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengemudikan KBM Kijang Innova BM 1592 AZ tersebut berangkat dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas“;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi BAHARUDDIN SARAGIH Als SARAGIH Bin BUYUNG SARAGIH dan Saksi YULIANA Als YULI Binti SURIONOyang terungkap di persidangan yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm), terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 terdakwa mengemudikan KBM Toyota Innova Nomor Polisi BM 1592 AZ bergerak dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci dan sekira pukul 16.45 Wib saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Timur KM 90 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dengan kecepatan yang cukup kencang lebih kurang 50 KM/jam, terdakwa ingin mendahului KBM Truck Box yang tidak diketahui Nomor Polisinya yang berada di depan mobil terdakwa yang mana pada saat itu kondisi jalan lurus dan terdapat tanjakan dan dalam keadaan cuaca hujan deras.
Menimbang, bahwa pada saat memasuki tanjakan tanpa menyalakan lampu sign terdakwa menggerakan mobil yang terdakwa kendarai tersebut ke kanan jalan dengan maksud untuk mendahului KBM Truck Box dan dikarenakan posisi tanjakan terdakwa tidak dapat melihat arus dari arah berlawanan tetapi terdakwa tetap memaksakannya dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang Sepeda Motor Honda Supra Fit Tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE dan karena jarak yang sudah terlalu dekat dan terdakwa sudah tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang terdakwa kendarai tersebut sehingga bagian depan sebelah kanan mobil yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian depan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr.HASANUDIN BULELE dan mengakibatkan Sdr.HASANUDIN BULELE terpental ke pinggir jalan dengan posisi akhir Sdr.HASANUDIN BULELE tergeletak di pinggir jalan arah dari Pangkalan Kerinci menuju Sorek.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Dengan korban yang meninggal dunia“;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi BAHARUDDIN SARAGIH Als SARAGIH Bin BUYUNG SARAGIH dan Saksi YULIANA Als YULI Binti SURIONOyang terungkap di persidangan yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm), terungkap fakta bahwa berdasarkan Visum et RepertumPro Justitia Nomor : 01/RSMR-RM/VISUM/1/2015 tanggal 14 Januari 2015, yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ROSILAWATY, dokter pada Rumah Sakit MESRA, dengan hasil pada tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 06.00 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban HASANUDIN BULELE dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 25 tahun, korban datang dalam keadaan koma, pada pemeriksaan ditemukan memar pada mata dan patah di paha akibat kecelakaan lalu lintas/laka lantas, korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan terhadap terdakwa, karenanya Majelis Hakim berkeyakinanterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dikehendaki dalam Dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahanterdakwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekwensi hukum terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum diatas selain mengatur ancaman pidana juga mengatur ancaman denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis akan menjatuhkan pidana denda yang besarannya sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya yakni berupa 1 (satu) unit KBM Kijang Innova BM 1592 AZ,1 (satu) lembar tilang asli KBM Kijang Innova BM 1592 AZ atas nama pelanggar tilang EVA FIRMAN DRS dengan nomor register 04138424, 1 (satu) lembar SIM atas nama MASRIL, dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban Hasanudin Bulele melalui istri korban yaitu Artika Ndruru;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kelalaian dan kekurang hati-hatian Terdakwa, sdr. Hasanudin Bulele meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Adanya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Terdakwa telah memberikan uang duka, biaya rumah sakit, biaya ambulance dan biaya penguburan dengan total Rp. 34.000.000,- kepada keluarga korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan tindakan balas dendam akan tetapi yang lebih penting adalah untuk memperbaiki diri sehingga menjadi lebih baik dan tidak mengulang melakukan tindak pidana lagi, oleh karenanya dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa seperti tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat adalah tepat dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa akan diterapkan ketentuan Pasal 14.a Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia wajib dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRIL Als IRIL Bin SAFRUDIN (Alm)dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) bulan telah melakukan suatu tindak pidana
Menetapkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Kijang Innova BM 1592 AZ;
1 (satu) lembar tilang asli KBM Kijang Innova BM 1592 AZ atas nama pelanggar tilang EVA FIRMAN DRS dengan nomor register 04138424;
1 (satu) lembar SIM atas nama MASRIL;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit tanpa nomor polisi;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. Artika Ndruru (istri korban sdr. Hasanudin Bulele);
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari SELASA tanggal 28 April 2015, oleh kami Hj. MELFIHARYATI, SH., MHsebagai Hakim Ketua, AYU AMELIA,SH danMENI WARLIA,SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PIETER LAYASTA BARUS sebagai Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Pelalawan, dengan dihadiri oleh SOBRANI BINZAR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci serta di hadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.AYU AMELIA, SHHj. MELFIHARYATI, SH., MH
2. MENI WARLIA,SH., MH
Panitera Pengganti,
PIETER LAYASTA BARUS