118/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARI YASIN Alias YASIN bin ASRAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARI YASIN Als YASIN Bin ASRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Percobaan Membantu mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (stu) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 125 butir obat jenis carnophen (zenith). ï€ 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru Nopol. KT 2102 VW; ï€ 1 buah hp merk Blackberry warna putih; ï€ 1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI; ï€ 1 buah kunci merk Yamaha Digunakan dalam perkara lain an. AHMAD RIADI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor118/Pid.SUS/2017/PN.Tml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1.Nama lengkap | : | ARI YASIN Als YASIN Bin ASRAN; |
| 2.Tempat lahir | : | Negara |
| 3.Umur /tanggal lahir | : | 20 Tahun / 23 Agustus 1996 |
| 4.Jenis kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6.Tempat tinggal | : | Jalan A. Yani Kilometer 2, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. |
| 7.Agama | : | Islam; |
| 8.Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017;
Hakim sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017;
Terdakwa didamping Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Nomor:40/Pen.PH/2017/PN.Tml tertanggal 3 Oktober 2017 tentang penunjukan Sdr. WANGIVSY ERYANTO, SH, Pengacara/Advocad beralamat di Jalan A. Yani Km 4, Rt.13, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendampingi terdakwa ARI YASIN Als YASIN Bin ASRAN dipersidangan Pengadilan Negari Tamiang Layang secara Cuma-Cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 118/Pen.Pid.sus/2017/PN.Tml tanggal 25 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 118/Pen.Pid.sus/2017/PN.Tml tanggal 25 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa ARY YASIN Als YASIN Bin ASRAN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARY YASIN Als YASIN Bin ASRAN dengan pidana penjara selama 1 (satu dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 5.000.000.00 Subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
125 butir obat jenis carnophen (zenith).
1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru Nopol. KT 2102 VW
1 buah hp merk Blackberry warna putih
1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI
1 buah kunci merk Yamaha
Digunakan dalam perkara lain an. AHMAD RIADI
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ARI YASIN Als YASIN Bin ASRAN pada hari Minggu tanggal16 Juli 2017sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Desa Banyu Landas Rt.03 Kec. Benua Lima Kab.Barito Timur Prop.Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengansengajamemproduksiataumengedarkansediaanfarmasidan/ataualatkesehatan yang tidakmemilikiizinedar, yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwasaksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson (yang keduanya merupakan anggota POLRI) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banyu Landas Rt.03 Kec. Benua Lima Kab.Barito TimurProp.Kalimantan Tengah marak peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar kemudian saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson melakukan pengintaian di daerah tersebut kemudian tidak berapa lama saksi-saksi melihat terdakwa dan saksi AHMAD RIADI dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berhenti dipinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru Nopol KT 2102 VW kemudian saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson mengintrogasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam disimpan dibelakang baju terdakwa yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith), 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen (zenith) yang disimpan di saku depan celana terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna putih setlah itu saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson langsung mengamankan terdakwa dan saksi AHMAD RIADI selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk porses lebih lanjut.Kemudian terdakwa dimintai keterangan dan diketahui terdakwa memberikan informasi kepada saksi AHMAD RIADI bahwa dapat memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akanmenjualobat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnyanamun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya No. 243/LHP/VIII/PNBP/2017 tertanggal 4Agustus 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Dewa Made Hari Buana, S.Si.,Apt bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung Carisoprodolyang termasuk dalam Daftar Obat Keras;
Bahwa obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 karena mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP,
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi SABET NUKARYUS Als SABET Bin SALUNDUK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan oleh Pemeriksa sehubungan dengan di tangkapnya terdakwa terkait dengan dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa kejadiannya pada hari selasa sekitar jam 21.00 Wib anggota Satresnarkoba.mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan Saksi Ahmad Riadi sering mengedarkan atau menjual obat jenis carnophen ;
Bahwa saksi melakukan pengintaian dan melihat terdakwa dan saksi Ahmad Riadi sedang berhenti dipinggir jalan di Desa Banyu Landas RT.02 Kec. Benua Lima Kab. Bartim.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ditemukan di dalam baju bagian belakang terdakwa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnopen / zenith dan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis carnophen di dalam saku depan celana terdakwa.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akan menjual obat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya namun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BONI ERIKSON Bin JALIAN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa kejadiannya padahari selasa sekitar jam 21.00 Wib anggota Satresnarkoba.mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ARY YASIN dan Saksi AHMAD RIADI sering mengedarkan atau menjual obat jenis carnophen;
Bahwa saksi melakukan pengintaian dan melihat terdakwa dan saksi Ahmad Riadi sedang berhenti dipinggir jalan di Desa Banyu Landas RT.02 Kec. Benua Lima Kab. Bartim.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ditemukan di dalam baju bagian belakang terdakwa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnopen / zenith dan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis carnophen di dalam saku depan celana terdakwa.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akan menjual obat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya namun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AHMAD RIADI Als AMAD Bin MURNI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akan menjual obat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya namun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diamankan petugas kepolisian terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 terdakwa dan saksi Ahmad Riadi melakukan transaksi obat jenis carnopen.
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam baju bagian belakang terdakwa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnopen / zenith dan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis carnophen di dalam saku depan celana terdakwa.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akan menjual obat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya namun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui khasiat dan kegunaan dari obat carnophen tersebut dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual maupun mengedarkan obat jenis carnophen tersebut serta tidak memiliki keahlian di bidang farmasi karena terdakwa hanya lulusan SD saja
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti berupa surat Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya No. 243/LHP/VIII/PNBP/2017 tertanggal 4 Agustus 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Dewa Made Hari Buana, S.Si.,Apt bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung Carisoprodol yang termasuk dalam Daftar Obat Keras sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
125 butir obat jenis carnophen (zenith).
1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru Nopol. KT 2102 VW;
1 buah hp merk Blackberry warna putih;
1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI;
1 buah kunci merk Yamaha;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa diamankan petugas kepolisian yaitu saksi Sabet Nukaryus Als Sabet Bin Salunduk dan saksi Boni Erikson Bin Jalian terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang;
Bahwa benar kajadiaanya pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 terdakwa dan saksi Ahmad Riadi melakukan transaksi obat jenis carnopen.
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam baju bagian belakang terdakwa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnopen / zenith dan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis carnophen di dalam saku depan celana terdakwa.
Bahwa benar terdakwa memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akan menjual obat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya namun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui khasiat dan kegunaan dari obat carnophen tersebut dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual maupun mengedarkan obat jenis carnophen tersebut serta tidak memiliki keahlian di bidang farmasi karena terdakwa hanya lulusan SD saja;
Bahwa benar surat Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya No. 243/LHP/VIII/PNBP/2017 tertanggal 4 Agustus 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Dewa Made Hari Buana, S.Si.,Apt bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung Carisoprodol yang termasuk dalam Daftar Obat Keras sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Bahwa benar obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 karena mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan.
Bahwa benar terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’
Unsur yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Unsur tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kerana kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah Siapa saja yang dijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah Terdakwa ARI YASIN Als YASIN Bin ASRAN yang dalam persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan terdakwa dan untuk dapat dipersalahkan harus memenuhi unsur selebihnya dari pembuktian dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka, Majelis Hakim menilai bahwa penerapan unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja tidak dijelaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana sehingga menurut hemat Majelis Hakim bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu peristiwa hukum yang dilakukan oleh subjek hukum baik langsung maupun tidak langsung yang mana peristiwa hukum tersebut sebab akibatnya telah diketahui sebelumnya;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’adalah unsur ini bersifat alternatif dan jika berhasil dibuktikan salah satu dari unsur tersebut maka unsur ini dapat terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 5 U No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian anatara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa benar
pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 terdakwa dan saksi Ari Yasin melakukan transaksi obat jenis carnopen dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson (yang keduanya merupakan anggota POLRI) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banyu Landas Rt.03 Kec. Benua Lima Kab.Barito TimurProp.Kalimantan Tengah marak peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar kemudian saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson melakukan pengintaian di daerah tersebut kemudian tidak berapa lama saksi-saksi melihat terdakwa dan saksi AHMAD RIADI dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berhenti dipinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru Nopol KT 2102 VW kemudian saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson mengintrogasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam disimpan dibelakang baju terdakwa yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith), 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen (zenith) yang disimpan di saku depan celana terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna putih setlah itu saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson langsung mengamankan terdakwa dan saksi AHMAD RIADI
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk porses lebih lanjut.Kemudian terdakwa dimintai keterangan dan diketahui terdakwa memberikan informasi kepada saksi AHMAD RIADI bahwa dapat memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akanmenjualobat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnyanamun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya No. 243/LHP/VIII/PNBP/2017 tertanggal 4 Agustus 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Dewa Made Hari Buana, S.Si.,Apt bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung Carisoprodol yang termasuk dalam Daftar Obat Keras sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa benar obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 karena mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ke-2 ini menurut Majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.3. Unsur yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian anatara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa benar
pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 terdakwa dan saksi Ari Yasin melakukan transaksi obat jenis carnopen;
Menimbang, bahwa benar waktu penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam baju bagian belakang terdakwa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnopen / zenith dan 25 (dua puluh lima) butir obat jenis carnophen di dalam saku depan celana terdakwa dan terdakwa memperoleh obat jenis Carnopen tersebut melalui PEMBEKAL (tidak diketahui identitasnya) kemudian terdakwa dan saksi AHMAD RIADI pergi menuju Amuntai selanjutnya membeli 125 (seratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen melalui PEMBEKAL kemudian akan menjual obat carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 45.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya namun sebelum melakukan penjualan obat jenis Carnopen tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ke-3 ini menurut Majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.4. Unsur tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kerana kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian anatara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa benar
pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 terdakwa dan saksi Ari Yasin melakukan transaksi obat jenis carnopen;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan transaksi sebagaimana yang telah dibuktikan akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi saksi Sabet Nukaryus dan saksi Boni Erikson.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ke-4 ini menurut Majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahan terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
125 butir obat jenis carnophen (zenith).
1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru Nopol. KT 2102 VW
1 buah hp merk Blackberry warna putih
1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI
1 buah kunci merk Yamaha
Digunakan dalam perkara lain an. AHMAD RIADI
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa melainkan sebagai sarana untuk pembinaan bagi terdakwa agar nantinya setelah menjalani pidana dapat memperbaiki kesalahannya tersebut dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat dengan baik, sehingga sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARI YASIN Als YASIN Bin ASRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Percobaan Membantu mengedarkan sediaan farmasitanpaijin edar’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (stu) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
125 butir obat jenis carnophen (zenith).
1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru Nopol. KT 2102 VW;
1 buah hp merk Blackberry warna putih;
1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI;
1 buah kunci merk Yamaha
Digunakan dalam perkara lain an. AHMAD RIADI
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017, oleh MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, BENY SUMARNO, S.H.,M.H dan HELKA RERUNG, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RISWAN ADIPUTRA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri oleh ERWAN BUDI HERIANTO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasehat hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BENY SUMARNO, S.H.,M.H. MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H.
HELKA RERUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
RISWAN ADIPUTRA, S.H