21/PDT/2015/PTBBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 21/PDT/2015/PTBBL
- LIONG KIM NON - SIO NI cs
- Dikuatkan
P U T U S A N
NOMOR : 21/ PDT/ 2015/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LIONG KIM NON , beralamat: di Jl. Engthai Dul Rt. 015, Kel Dul, Kecamatan Pangkalan Baru , Kota Pangkalpinang dalam hal ini memberikan kuasa kepada FERIYAWANSYAH, SH.,MH, dan MACHRIZAL, SH Advokat/ Penasihat Hukum pada Law Office “FERIYAWANSYAH,SH,MH & ASSOCIATES” beralamat di Jl.K.H. Abd. Rachman Sidik (RRI) No. 192 Seroja IV Kecamatan Taman sari Pangkalpinang, Prop. Kep. Bangka Belitung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2015.
Selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N
SIO NI, jenis kelamin : Perempuan, Tempat tanggal lahir : Teluk Betung, 02 September 1962, Pekerjaan: mengurus rumah tangga, beralamat di Dusun Sunghin, Desa Dwi Makmur, Kec. Merawang, Kab Bangka;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
TJHIN HIAN TJHONG Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan: tidak ada, Umur: 81 tahun, beralamat di Jalan Raya Dwi Makmur , Dusun Sunghin, Desa Dwi Makmur, Kec. Merawang, Kab Bangka;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan, serta mengutip uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 59/Pdt.G/2014/PN.Sgl, tanggal 08 April 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Penggugat Rekonpensi/Tergugat Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.861.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Perkara No 59/Pdt.G/2014/PN.Sgl, tanggal 15 April 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 59/Pdt.G/2014/PN.Sgl tanggal 08 April 2015;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor Perkara 59/Pdt.G/2014/PN.Sgl; Juru Sita Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberitahukan dengan resmi kepada Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II tanggal 23 April 2015 tentang adanya permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut kuasa Penggugat/Pembanding, telah mengajukan memori banding yang diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tertanggal 20 Mei 2015 dan surat salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada terbanding I, II, semula Tergugat I,II, masing masing tanggal 25 Mei 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 29 Mei 2015 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 9 Juni 2015 dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 16 Juni 2015 ;
Membaca Risalah pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Sungailiat tentang pemberitahuan untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara (Inzage) kepada kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 18 Mei 2015 Dan Relas Pemberitahuan mempelajari dan memeriksa Berkas Perkara tanggal 11 Mei 2015 kepada Terbanding I, II, semula Tergugat I, II ;
Membaca surat keterangan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 19 Juni 2015 yang menerangkan bahwa pihak kuasa Pembanding, semula Penggugat dan Terbanding I , II semula Tergugat I, II tidak mempergunakan kesempatan untuk membaca/memeriksa berkas perkara .
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang. bahwa putusan Pengadilan Negeri Sungailiat No. 59/Pdt.G/2014/PN.Sgl dijatuhkan tanggal 08 April 2015 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Bahwa Pernyataan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat tanggal 15 April 2015 adalah dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu Pernyataan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara baik dalil dalil gugatan penggugat, jawaban tergugat, alat alat bukti yang diajukan pihak pihak yang berperkara ke muka persidangan, pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya, serta keberatan keberatan dan alasan alasan yang dikemukakan pembanding semula penggugat maupun kontra memori banding dari para terbanding semula tergugat; Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum , pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, oleh karena itu putusan PengadilanNegeri Sungailiat tanggal 08 April 2015 No. 59/Pdt.G/2014/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak pembanding semula penggugat dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya.
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 199 sampai dengan 205 RBG, Undang Undang No 20 Tahun 1947, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maupun ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 08 April 2015 Nomor, 59/Pdt.G/2014/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Kamis , tanggal 29 Juli 2015 oleh kami SYAFRULLAH SUMAR, S.H,M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis dengan RUSMAWATI, S.H.,M.H dan AGUS SUWARGI, S.H.,M.H masing masing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 20 Juni 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh hakim hakim anggota, serta dibantu oleh YUSWIL, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan tidak dihadiri kedua pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
RUSMAWATI, S.H.,M.H SYAFRULLAH SUMAR, S.H., M.H
AGUS SUWARGI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
YUSWIL, S.H
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-