115/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 115/PDT/2014/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RADU S. KEMBAREN X RAS NIGAN BR GINTING
BATAL
P U T U S A N
Nomor : 115/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RADU S. KEMBAREN, Laki-laki, Umur 62 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SEHATI HALAWA,SH.MH. Advokat dari Biro Bantuan Hukum Karya Bhakti Nusantara Medan, berkantor di jalan Gatot Subroto KM 7,5 Pasar II No. 2F Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L A W A N
RAS INGAN BR GINTING, Umur 59 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Bertani, bertempat tinggal di Desa Ketaren Gang Sada Perarih No.15, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada ASLIA ROBIANTO SEMBIRING,SH, Advokat, beralamat di Jalan Perwira Komplek Perumahan Gundaling Indah No. 4 Berastagi, Kabupaten Karo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada tergugat dengan surat gugatannya tanggal 08 April 2013 dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 10 April 2013 dengan register perkara nomor : 14/Pdt.G/2013/PN-Kbj, sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat pasangan suami isteri telah melangsungkan Perkawinan di Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, dengan Surat Kawin No : 3/S.K/75 pada tanggal 6 Pebruari 1975 dan telah dicatatkan pada Pencatatan Sipil Perkawinan Kabupaten Karo dengan Kutipan Akta Perkawinan No.395/2006 tanggal 11 Agustus 2006;
Bahwa dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat telah lahir 3 (tiga) orang anak yaitu :
LARA LESTARI, Perempuan, Lahir tanggal 13 Mei 1980;
BERTIKA ADELIDYA, Perempuan, Lahir Tanggal 9 September 1982;
TIRANIUS YOSAPHADE, Laki-laki, Lahir Tanggal 24 Juli 1989;
Bahwa sejak perkawinan Penggugat dan Tergugat pada tahun 1975 sampai tahun 1989 akur-akur saja, namun setelah anak ketiga Pengugat lahir dan berusia tiga bulan terjadi permasalahan/pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, dimana Tergugat tidak setuju jika Penggugat sering/selalu kerumah orang tua Pengugat maupun ketempat saudara-saudara Penggugat, dan Tergugat ingin memisahkan/menjauhkan Penggugat dengan orang tua Penggugat dan saudara-saudara kandung Penggugat dan atas permasalahan Pengugat dan Tergugat sempat didamaikan oleh keluarga (saudara Penggugat maupun saudara Tergugat) pada waktu itu;
Bahwa pada tahun 2001, orang tua Penggugat meninggal, terjadi permasalahan antara Penggugat dan Tergugat dimana pada waktu itu anak pertama dan anak kedua Penggugat meminta mobil Penggugat yang sedang dipakai oleh keluarga Penggugta untuk keperluan pada saat meninggalnya orang tua Penggugat, namun Tergugat maupun anak-anak Penggugat tidak menginjinkan mobil tersebut dipakai untuk keperluan tersebut dan Penggugat sakit hati sehingga Penggugat marah-marah dan pada saat itu anak pertama dan anak kedua Penggugat marah-marah kepada Penggugta dan tidak menghargai Penggugat sebagai bapak serta anak-anak Penggugat selalu memihak kepada Tergugat sebagai ibunya dan dimata Tergugat dan anak-anak tidak ada lagi harga diri Penggugat sebagai orang tua mereka;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2002, terjadi lagi permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat penyebabnya adalah Tergugat selalu tidak percaya terhadap Penggugat sebagai suami;
Bahwa Tergugat menganggap/merasa semua harta yang didapat selama perkawinan adalah hasil pencarian dari Tergugat sendiri dan menganggap Penggugat tidak mempunyai penghasilan apa-apa, dan Tergugat melarang Penggugat untuk menempati rumah maupun barang-barang (harta) yang diperoleh selama perkawinan penggugat dan Tergugat;
Bahwa pada tahun 2007 Penggugat Pensiun sebagai PNS, permasalahan antara Penggugat dan Tergugat semakin hari bukan semakin baik malahan semakin timbul rasa saling tidak percaya serta tidak ada kesepahaman antara suami isteri dalam menjalankan rumah tangga dan setiap kali melakukan tindakan apapun tidak ada musyawarah Tergugat kepada Penggugat, dan anak-anak juga bukan berusaha untuk mendamaikan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat malahan ikut mendukung permasalahan yang timbul antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa pada tahun 2009, antara Penggugat dan Tergugat selama 6 (enam) bulan pernah tidak ada komunikasi suami isteri karena adanya permasalahan yaitu Penggugat meminta surat-surat rumah dan tanah agar surat-surat tersebut disimpan oleh Penggugat namun Tergugat tidak memberikan surat tersebut kepada Penggugat karena Tergugat tidak percaya kepada Penggugat sehingga mengakibatkan percekcokan antara Penggugat terjadi lagi;
Bahwa permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah beberapa kali didamaikan oleh keluarga namun Tergugat dan anak-anak Penggugat tidak menghargai Penggugat sebagai suami/bapak dari anak-anak;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat dan didukung oleh anak-anak Penggugat sehinga Penggugat sudah tidak sanggup bertahan, oleh karena itu sejak bulan Juli 2011 sampai sekarang Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi/telah pisah ranjang selama kurang lebih selama 2 (dua) tahun dan anatara Pengugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan dan kesepahaman dalam rumah tangga sebagai suami isteri;
Bahwa selama Penggugat telah pisah rumah dengan Tergugat sejak Juli 2011, Penggugat telah beberapa kali sakit dan Opname dirumah sakit Umum Kabanjahe pada bulan April, Juni dan bulan Agustus 2012, anak-anak Penggugat tidak ada yang menjenguk Penggugat kerumah sakit Umum Kabanjahe dan Opname terakhir pada bulan April 2013 baik Tergugat maupun anak-anak tidak ada yang menjenguk kerumah sakit Umum Kabanjahe;
Bahwa pada tahun 2012 Tergugat membakar baju-baju Penggugat yang berada dilemari, hal ini Penggugat ketahui dari orang yang tinggal numpang dirumah Penggugat yang di Medan dan pada saat itu begitu mendengar hal itu Penggugat terkejut dan merasa kecewa melihat tindakan Tergugat karena penggugat berpikir Tergugat sudah tidak menghargai Penggugat sebagai suami dan bapak dari anak-anak;
Bahwa akibat dari beberapa kali percekcokan/permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat selain tidak ada lagi kesepahaman dalam rumah tangga sebagai suami isteri juga tidak ada lagi rasa saling percaya dalam menjalankan mahligai rumah tangga, sehingga Penggugat telah bulat hati untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk memastikan kejelasan status Penggugat;
Bahwa oleh karena Tergugat saat ini berdomisili di Kabupaten Karo serta perkawinan Penggugat dan Tergugat juga dilaksanakan di Kabupaten Karo sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri kabnjahe karena merupakan domisili hukum tempat dilaksanakan perkawinan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga Pengguat dan Tergugat sudah tidak mungkin untuk didamaikan lagi, oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya perkawinan Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian;
Bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat tidak akan dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga sebagaimana layaknya pasangan suami isteri dan sesuai Pasal 19 huruf f Peraturn Pemerintah RI No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diatur bahwa salah satunya alasan terjadi perceraian adalah “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”, maka gugatan putusnya perkawinan karena perceraian sangat beralasan untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe agar berkenan kiranya memanggil pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini, seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan di Desa singa Kec.Tiga Panah Kabupaten Karo, dengan Surat kawin No ; 3/SK/75, pada tanggal 6 Pebruari 1975 dan telah dicatatkan pada Pencatatan Sipil Perkawinan Kabupaten Karo dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 395/2006 Tanggal 11 Agustus 2006 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk mengirimkan salinan resmi putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Pencatatan ipil perkawinan Kabupaten Karo agar dicatatkan dalam daftar yang telah tersedia untuk itu;
Menghukum Tergugat untuk membayar selutuh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban tanggal 02 JuLi 2013, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Tentang Kewenangan :
Bahwa Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena yang beragama kristen tidak boleh bercerai, suatu perkawinan pisah hanya karena kematian.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan di dalam Eksepsi tersebut diatas adalah merupakan satu kesatuan dengan jawaban di dalam pokok perkara tersebut di bawah ini.
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya.
Bahwa Tergugat sangat koperatif membantu dan membiayai keluarga pihak Penggugat hal ini terbukti Tergugat selalu datang pada acara pesta pihak Penggugat dan beberapa anak kandung saudara Penggugat dikawinkan oleh tergugat karena orangtuanya telah meninggal dunia.
Bahwa anak-anak Penggugat ada meminta mobil Pick Up kepada Penggugat setelah 5 (lima) hari orangtuanya meninggal dunia dimakna Pick Up tersebut dipergunakan untuk mengangkat air akan tetapi anak-anak Tergugat ada memberikan mobil panter sebagai gantinya.
Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat tidak ada yang membela Penggugat atau Tergugat akan tetapi menyayangi Penggugat dan Tergugat, anak-anak sering mengunjungi Penggugat walaupun pada saat ini Penggugat dan Tergugat sudah tidak satu rumah.
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat ada membayar uang kepada orang lain karena Penggugat selingkuh dengan orang tersebut dan menuntut Penggugat untuk membayar, maka melalui anak beru Tergugat membayar uang tersebut dan Penggugat berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa Penggugat juga sering tidak pulang kerumah dan sering didamaikan oleh anak-anak agar pulang kerumah dan bersatu dengan Tergugat.
Bahwa benar Tergugat tidak memberikan Surat-Surat kepada Penggugat mengingat Penggugat pernah menggadaikan surat mobil tanpa sepengetahuan Tergugat jadi untuk menjaga keamanan surat-surat tersebut Tergugat menyembuyikan surat-surat tersebut ditempat yang aman;
Bahwa permasalahan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak pernah dibicarakan oleh keluarga Penggugat, akan tetapi keluarga Penggugat datang hanya untuk meminta ladang, tidak pernah memembicarakan agar Penggugat dan Tergugat bersatu lagi.
Bahwa tidak benar Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang selama 2 tahun, karena sekali-sekali Penggugat juga datang kerumah.
Bahwa pada saat Penggugat di opname di rumah sakit dijaga oleh Tergugat dan anak-anak bolak balek menjenguk Penggugat di rumah sakit.
Bahwa benar Tergugat pernah membakar baju Penggugat karena Penggugat ketahuan ada pacaran dengan perempuan lain, malahan Tergugat juga pernah bicara dengan perempuan tersebut.
Bahwa Penggugat juga pernah menjemput Tergugat sampai jam 3 pagi keladang sampai-sampai Tergugat dan anak memakan pisang di ladang agar tidak lapar.
Bahwa Penggugat ada menggadaikan gaji untuk kepentingan keluarga Penggugat Tergugat rela dan membubuhkan tanda tangan.
Bahwa anak-anak Penggugat sudah dewasa dan malahan Penggugat dan Tergugat sudah mempunyai cucu.
Bahwa kedepan untuk mengisi hari-hari tua Penggugat dan Tergugat marilah hidup rukun dan damai serta saling menyayangi antara satu dengan yang lain, saling memaafkan dan saling menegor kalau ada kesalahan.
Bahwa perceraian bukanlah jalan terbaik untuk mengatasi kesalahan, pintu terbuka 24 jam bagi Penggugat yang disayangi dan dihormati oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat berikut anak-anak setiap saat siap menjemput Penggugat agar bersatu dengan Tergugat didalam kerelaan dan hati yang tulus.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan untuk memutuskan :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kabanjahe telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Desember 2013 nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Kbj, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan di Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, dengan Surat Kawin No: 3/S.K/75 pada tanggal 06 Pebruari 1975 dan telah dicatatkan pada Pencatatan Sipil Perkawinan Kabupaten Karo dengan Kutipan Akta Perkawinan No.395/2006 Tanggal 11 Agustus 2006 adalah sah menurut hukum;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 355.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca :
Risalah Pernyataan Permohonan Banding nomor : 16/Pdt.Bdg/2013/PN.Kbj, yang dibuat oleh HERRI, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Desmber 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 10 Desember 2013 nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Kbj, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 7 Januari 2014;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 10 Februari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tanggal 13 Februari 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 Februari 2014;
Relaas Pemberitahuan Untuk Memeriksa Dan Membaca Berkas Perkara Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 30 Januari 2014, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 4 Februari 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Kbj, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 10 Desember 2013 nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Kbj dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 10 Februari 2014 berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Dalam Eksepsi pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan Dalam Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama Dalam Pokok Perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa keberatan dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada pokoknya adalah yudex factie Pengadilan Negeri Kabanjahe telah salah dan keliru memberikan penilaian dan menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena didalam pertimbangan hukum putusannya berdasarkan keterangan saksi-saksi Terbanding semula Tergugat yang tidak mengetahui dan melihat secara langsung hubungan antara Pembanding semula Penggugat dengan perempuan bernama : GENDUT Br KARO tersebut (saksi testimonium de auditu), hanya mendengar dari cerita perempuan yang bernama GENDUT Br KARO tentang adanya hubungan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena alasan perceraian yang dikemukakan Pembanding semula Penggugat didalam surat gugatannya adalah antara suami (Penggugat) dan isteri (Tergugat) terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa untukmembuktikan kebenaran dalil gugatannya tersebut Pembanding semula Penggugat telah mengajukan saksi-saksinya antara lain : 1. Saksi TIGOR SERMBIRING, 2. Saksi JUNAIDI TARIGAN dan 3. Saksi MARINGAN HUTAHAEAN dan apabila diteliti dengan baik keterangan saksi-saksi tersebut maupun saksi-saksi Terbanding semula Tergugat cenderung dilihat bahwa penyebab dari perselisihan dan pertengkaran tersebut adalah tingkah laku perbuatan atau perangai Pembanding semula Penggugat sendiri antara lain : Pembanding semula Penggugat telah pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan sesuatu yang dapat ditaksirkan atau dicurigai sebagai perselingkuhan walaupun belum dapat dilihat dengan mata kepala sendiri. Walaupun demikian anak-anak maupun Terbanding semula Tergugat sebagai isteri masih melihat bahwa keluarga ini masih dapat dirukunkan lagi dan Terbanding semula Tergugat masih mencintai dan menghargai Pembanding semula Penggugat sebagai Ayah dari anak-anaknya serta saling memaafkan dan memperbaiki perangai yang kurang baik dari kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang didapat dari keterangan saksi-saksi dair kedua belah pihak dibawah sumpah diatas tadi maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pembanding semula Penggugat telah dapat membuktikan adanya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi tentang pertengkaran/ perselisihan yang terus menerus dan tidak dapat hidup rukum kembali Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikannya;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya tersebut diatas maka gugatan Pembanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 10 Desember 2013 nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Kbj harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat adalah dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor : 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal-pasal dari undang-undang nomor : 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 283 RBg maupun peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 10 Desember 2013 nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Kbj, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh kami, RIDWAN S. DAMANIK, S.H., sebagai Hakim Ketua, EDHI SUDARMUHONO, S.H., dan HERU PRAMONO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 115/PDT/2014/PT.MDN, tanggal 5 Mei 2014, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, serta PANGGABEAN RAMBE, S.H., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
dto dto
ttd td
1. EDHI SUDARMUHONO, S.H. RIDWAN S. DAMANIK, S.H.
dto
ttd
2. HERU PRAMONO, S.H.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
dto
ttd
PANGGABEAN RAMBE, S.H.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
TJATUR WAHJOE B. S. P, SH, M.Hum.
NIP. 19630517 199103 1 003.