565/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 565/PID/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
BAMBANG AKBAR HUTABARAT
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 565/PID/2014/PT-MDN.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. “
PENGADILAN TINGGI MEDAN yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG AKBAR HUTABARAT;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/ 24 Januari 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Binjai Km. 14,5 Blok H 45 Komplek Padang Hijau Desa SM Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Kenek Mobil;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Desember 2013;
Terdakwa ditahan dalamRumah Tahanan Negaraoleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 29 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan tanggal 07 Februari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tahap-I, sejak tanggal 08 Februari 2014 sampai dengan tanggal 09 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tahap-II, sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan tanggal tanggal 27 April 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juli 2014;
Perpanjangan Tahap ke-I Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, sejak tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 September 2014;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 11 Sptember 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca dan memperhatikan :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 565/PID/2014/PT-Mdn tanggal 06 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDM-70/LPKAM.1 /Epp.2/ 04/2014 tanggal 08 April 2014, yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 dengan waktu yang tidak dapat dipastikan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2013, bertempat di Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal bulan Februari 2013 terdakwa diterima bekerja di Prima Hoki Jaya milik Hengki (suami korban Jenni Chandra) di Jl. Binjai Km.14,5 Komplek Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski dengan pekerjaan sebagai kenek pengantar barang dan sekalian menagih uang dari toko dan setelah berhasil menagih uang diserahkan ke Jenni Candra, tetapi uang setoran terdakwa tidak selalu pas, terkadang setoran tersebut kurang disetorkan terdakwa dan apabila uang setorang yang disetorkan terdakwa kurang korban Jenni Chandra marah dan gaji terdakwa dipotong untuk menutupi kekurangan tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib. terdakwa datang kerumah Hengki untuk bekerja, dan sampai pukul 09.00 Wib. ternyata supir teman terdakwa kerja tidak datang kemudian Hengki menyuruh terdakwa membersihkan halaman rumah lalu Hengki pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 10.15 Wib. terdakwa didatangi Jenni Chandra dan berkata ?Bembeng kau jangan pulang dulu karena ada barang masuk nanti?, yang dijawab terdakwa ?Ia bu?, kemudian sekira pukul 10.30 Wib. ternyata barang belum juga masuk lalu Jenni Chandra menuruh terdakwa pulang, lalu terdakwa pulang dan sekitar pukul 11.30 Wib. terdakwa dihubungi oleh Jenni Chandra melalui Hand Phone dan berkata? Dimana Beng?, yang dijawab terdakwa ? Dirumah?, lalu Jenni Chandra berkata ?Ini barang sudah masu masuk?, yang dijawab terdakwa? Ia saya datang?, lalu terdakwa berangkat kerumah Hengki yang jaraknya tidak terlalu jauh, setelah terdakwa sampai dirumah Hengki ternyata mobil yang membawa barang belum datang sehingga terdakwa menunggu diluar pagar dekat mobil bok, sekira pukul 12.00 Wib. mobil Pick Up pengantar barang datang lalu barang berupa minuman Sprit, Cocacola dan Fanta dipindahkan dari mobil Pick Up kemobil box milik Hengki dan jumlah minuman yang dumasukkan ke mobil box sebanyak 50 karton dan selebihnya dimasukkan kedalam gudang, selanjutnya terdakwa menghitung barang yang dimasukkan kegudang ternyata barang ada yang kurang berupa Sprit kurang 3 karton dan Fanta kurang 2 karton sedangkan jumlah bon faktur pengantar barang berjumlah seluruhnya 100 karton, oleh karena ada kekurangan lalu korban Jenni Chandra berkata? Kok kurang Beng?, yang dijawan terdakwa? Tidak tahu Ci?, lalu korban Jenni Chandra berkata lagi? Saya tidak tahu itu coba hitung lagi?, lalu terdakwa kembali menghitung, namun saat itu terdakwa melihat wajah korban Jenni Chandra tidak senang melihat terdakwa seolah-olah korban Jenni Chandra curiga terhadap terdakwa seakan-akan terdakwa yang mengambil kekuarangan barang tersebut, kemudian terdakwa kembali menghitung barang yang ada dimobil box dan barang yang yang ada dimobil box tidak kurang akan tetapi barang yang ada digudang kurang, kemudian saat itu supir mobil pick up yang bernama Muhammad Hasbi mengatakan ?Mungkin kurangya dari mobil saya ini?, namun saat itu korban Jenni Chandra diam seolah-olah tidak senang, dan tidak berapa lama sekitar pukul 12.15 Wib. Muhammad Hasbi dan keneknya pulang, karena merasa sakit hati lalu terdakwa mencari Jenni Chandra sambil membawa 1 (satu) potong besi kemudian terdakwa memanggil-manggil Jenni Chandra didepan kamarnya namun Jenni Chandra tidak menyahut, kemudian terdakwa naik ke lantai II dan saat itu terdakwa melihat Jenni Chandra sedang membersihkan meja, kemudian terdakwa langsung mendekati Jenni Chandra dari belakang dan setelah dekat lalu terdakwa memukulkan besi kekepala Jenni Chandra sebanyak 2 (dua) kali sehingga Jenni Chandra tersungkur dan kepalanya mengeluarkan darah melihat hal tersebut timbul penyesalan dalam hati terdakwa dan melihat Jenni Chandra tidak bergerak lagi kemudian terdakwa turun ke lantai I dan menyembunyikan kembali besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala Jenni Chandra kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan sekira pukul 18.30 Nelly Kwan memanggil terdakwa dirumahnya dan mengatakan kepada terdakwa ?Dek lihat dulu bosmu itu istrinya jatuh?, kemudian dengan berboncengan naik sepeda motor terdakwa pergi kerumah Hengki.
Bahwa pada hari yang sama Senin tanggal 09 Desember2013 sekira pukul 20.30 Wib. para saksi yaitu Herman Sembiring, Teguh Imam S., A. Sinulingga, Deni Sitepu, M. Irwansyah, dan Elit Silitonga yang bertugas di Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa telah terjadi pembunuhan di Jl. Binjai Km.14,5 Blok I No.12 terhadap seorang perempuan, kemudian para saksi menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan siapa-siapa yang patut dicurigai setelah mengumpulkan data lalu para saksi menemui terdakwa selaku karyawan dari Jenni Chandra, kemudian para saksi membawa terdakwa keluar dari rumah korban dan melakukan interogasi dan tidak berapa lama terdakwa mengakui kepada petugas bahwa terdakwalah yang telah melakukan pemukulan kekepala Jenni Chandra dengan menggunakan 1 (satu) potong besi yang biasa dipergunakan untuk memasang dongkrak dan saat itu terdakwa memberitahukan kepada petugas bahwa 1 (satu) potong besi tersebut disimpan terdakwa di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki, selanjutnya saksi Herman Sembiring menghubungi Eliot Silitinga yang saat itu berada dirumah korban dan memberitahukan kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan terdakwa mengatakan menyimpan 1 (satu) potong besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala korban di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki kemudian saksi Eliot Silitonga memeriksa kedalam kotak dimaksud dan ternyata benar 1 (satu) potong besi tersebut ada didalam kotak/peti didalam mobil box, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses selanjutnya.
Bahwa selanjutya barang bukti berupa 1 (satu) potong besi ukuran 50 Cm yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil bahwa 1 (satu) batang pipa besi ukuran 50 (lima puluh) Cm., ditemukan darah manusia bergolongan darah A sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1739/KBF/2014 tanggal 07 April 2014, dan terhadap 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ? So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ? So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih ditemukan darah manusia golongan darah ?A?, sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1729/KBF/2014 tanggal 07 April 2014.
Bahwa akibat pebuatan terdakwa korban Jenni Chandra mengalami :
-
- Kepala : Dijumpai luka robek pada kepala belakang, bentuk luka tidak teratur, pinggir luka tidak rata, dijumpai jembatan jaringan pada luka, sudut luka bentuk tumpul dengan ukuran panjang 18 Cm, lebar 6 Cm, jarak dari puncak telinga kiri 8 Cm, jarak dari puncak telingan kanan 7 Cm, pada perabaan dijumpai tanda-tanda patang tulang tengkorak kepala bagian belakang. - Dahi : Dijumpai luka robek pada dahi kiri dengan bentuk tidak teratur, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka bentuk tumpul, dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,4 Cm, dalam 0,5 Cm, sejajar dengan garis tengah tubuh, jarak dari telinga bawah kiri 12 Cm. - Mata : Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan. - Hidung : Dijumpai keluar darah dari kedua lubang hidung. - Dada : Dijumpai luka memar pada dada sebelah kanan bagian bawah, dengan panjang 7 Cm, lebar 4 Cm, jarak dari lipatan ketiak kanan 16 Cm, jarak dari garid tengah tubuh 1 Cm.
Dijumpai luka memar pada dada sebelah kiri baguan bawah, dengan panjang 6 Cm, lebar 3 Cm, jarak dari garis tengah tubuh 7 Cm, jarak dari ketiak kiri 24 Cm.
- Anggota gerak atas : Dijumpai luka memar pada punggung tangan hingga semua jarak tangan kanan dengan ukuran panjang 11 Cm, lebar 1,6 Cm,jarak dari pergelangan tangan 7 Cm.
Dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat perempuan dikenal, perawakan sedang, warna kulit putih, rambut hitam lurus dan panjang, panjang badan 158 Cm, dan warga Negara Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah pecah tulang tengkorak kepala akibat ruda paksa tumpul yang diduga menyebabkan perdarahan yang hebat didalam rongga kepala.
Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Kehakiman FK-USU RSUP H. Adam Malik Medan Nomor :68/XII/IKK/VER/2013, tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Rita Mawarni.Sp.F. Nip.19670925 200501 2001.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 dengan waktu yang tidak dapat dipastikan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2013, bertempat di Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal bulan Februari 2013 terdakwa diterima bekerja di Prima Hoki Jaya milik Hengki (suami korban Jenni Chandra) di Jl. Binjai Km.14,5 Komplek Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski dengan pekerjaan sebagai kenek pengantar barang dan sekalian menagih uang dari toko dan setelah berhasil menagih uang diserahkan ke Jenni Candra, tetapi uang setoran terdakwa tidak selalu pas, terkadang setoran tersebut kurang disetorkan terdakwa dan apabila uang setorang yang disetorkan terdakwa kurang korban Jenni Chandra marah dan gaji terdakwa dipotong untuk menutupi kekurangan tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib.terdakwa datang kerumah Hengki untuk bekerja, dan sampai pukul 09.00 Wib. ternyata supir teman terdakwa kerja tidak datang kemudian Hengki menyuruh terdakwa membersihkan halaman rumah lalu Hengki pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 10.15 Wib. terdakwa didatangi Jenni Chandra dan berkata? Bembeng kau jangan pulang dulu karena ada barang masuk nanti?, yang dijawab terdakwa ? Ia bu?, kemudian sekira pukul 10.30 Wib. ternyata barang belum juga masuk lalu Jenni Chandra menuruh terdakwa pulang, lalu terdakwa pulang dan sekitar pukul 11.30 Wib. terdakwa dihubungi oleh Jenni Chandra melalui Hand Phone dan berkata? Dimana Beng?, yang dijawab terdakwa ? Dirumah? lalu Jenni Chandra berkata? Ini barang sudah masu masuk?, yang dijawab terdakwa ? Ia saya datang?, lalu terdakwa berangkat kerumah Hengki yang jaraknya tidak terlalu jauh, setelah terdakwa sampai dirumah Hengki ternyata mobil yang membawa barang belum datang sehingga terdakwa menunggu diluar pagar dekat mobil bok, sekira pukul 12.00 Wib. mobil Pick Up pengantar barang datang lalu barang berupa minuman Sprit, Cocacola dan Fanta dipindahkan dari mobil Pick Up kemobil box milik Hengki dan jumlah minuman yang dumasukkan ke mobil box sebanyak 50 karton dan selebihnya dimasukkan kedalam gudang, selanjutnya terdakwa menghitung barang yang dimasukkan kegudang ternyata barang ada yang kurang berupa Sprit kurang 3 karton dan Fanta kurang 2 karton sedangkan jumlah bon faktur pengantar barang berjumlah seluruhnya 100 karton, oleh karena ada kekurangan lalu korban Jenni Chandra berkata ? Kok kurang Beng?, yang dijawan terdakwa? Tidak tahu Ci?, lalu korban Jenni Chandra berkata lagi ? Saya tidak tahu itu coba hitung lagi?, lalu terdakwa kembali menghitung, namun saat itu terdakwa melihat wajah korban Jenni Chandra tidak senang melihat terdakwa seolah-olah korban Jenni Chandra curiga terhadap terdakwa seakan-akan terdakwa yang mengambil kekuarangan barang tersebut, kemudian terdakwa kembali menghitung barang yang ada dimobil box dan barang yang yang ada dimobil box tidak kurang akan tetapi barang yang ada digudang kurang, kemudian saat itu supir mobil pick up yang bernama Muhammad Hasbi mengatakan ?Mungkin kurangya dari mobil saya ini?, namun saat itu korban Jenni Chandra diam seolah-olah tidak senang, dan tidak berapa lama sekitar pukul 12.15 Wib. Muhammad Hasbi dan keneknya pulang, karena merasa sakit hati lalu terdakwa mencari Jenni Chandra dan terdakwa memanggil-manggil Jenni Chandra didepan kamarnya namun Jenni Chandra tidak menyahut, kemudian terdakwa naik ke lantai II dan saat itu terdakwa melihat Jenni Chandra sedang membersihkan meja, kemudian terdakwa langsung mendekati Jenni Chandra dari belakang dan setelah dekat lalu terdakwa memukulkan besi kekepala Jenni Chandra sebanyak 2 (dua) kali sehingga Jenni Chandra tersungkur dan kepalanya mengeluarkan darah melihat hal tersebut timbul penyesalan dalam hati terdakwa dan melihat Jenni Chandra tidak bergerak lagi kemudian terdakwa turun ke lantai I dan menyembunyikan kembali besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala Jenni Chandra kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan sekira pukul 18.30 Nelly Kwan memanggil terdakwa dirumahnya dan mengatakan kepada terdakwa ?Dek lihat dulu bosmu itu istrinya jatuh?, kemudian dengan berboncengan naik sepeda motor terdakwa pergi kerumah Hengki.
Bahwa pada hari yang sama Senin tanggal 09 Desember2013 sekira pukul 20.30 Wib. para saksi yaitu Herman Sembiring, Teguh Imam S., A. Sinulingga, Deni Sitepu, M. Irwansyah, dan Elit Silitonga yang bertugas di Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa telah terjadi pembunuhan di Jl. Binjai Km.14,5 Blok I No.12 terhadap seorang perempuan, kemudian para saksi menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan siapa-siapa yang patut dicurigai setelah mengumpulkan data lalu para saksi menemui terdakwa selaku karyawan dari Jenni Chandra, kemudian para saksi membawa terdakwa keluar dari rumah korban dan melakukan interogasi dan tidak berapa lama terdakwa mengakui kepada petugas bahwa terdakwalah yang telah melakukan pemukulan kekepala Jenni Chandra dengan menggunakan 1 (satu) potong besi yang biasa dipergunakan untuk memasang dongkrak dan saat itu terdakwa memberitahukan kepada petugas bahwa 1 (satu) potong besi tersebut disimpan terdakwa di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki, selanjutnya saksi Herman Sembiring menghubungi Eliot Silitinga yang saat itu berada dirumah korban dan memberitahukan kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan terdakwa mengatakan menyimpan 1 (satu) potong besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala korban di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki kemudian saksi Eliot Silitonga memeriksa kedalam kotak dimaksud dan ternyata benar 1 (satu) potong besi tersebut ada didalam kotak/peti didalam mobil box, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses selanjutnya.
Bahwa selanjutya barang bukti berupa 1 (satu) potong besi ukuran 50 Cm yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil bahwa 1 (satu) batang pipa besi ukuran 50 (lima puluh) Cm., ditemukan darah manusia bergolongan darah A sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1739/KBF/2014 tanggal 07 April 2014, dan terhadap 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ?So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ?So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih ditemukan darah manusia golongan darah ?A?, sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1729/KBF/2014 tanggal 07 April 2014.
Bahwa akibat pebuatan terdakwa korban Jenni Chandra mengalami :
-
- Kepala : Dijumpai luka robek pada kepala belakang, bentuk luka tidak teratur, pinggir luka tidak rata, dijumpai jembatan jaringan pada luka, sudut luka bentuk tumpul dengan ukuran panjang 18 Cm, lebar 6 Cm, jarak dari puncak telinga kiri 8 Cm, jarak dari puncak telingan kanan 7 Cm, pada perabaan dijumpai tanda-tanda patang tulang tengkorak kepala bagian belakang. Dahi : Dijumpai luka robek pada dahi kiri dengan bentuk tidak teratur, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka bentuk tumpul, dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,4 Cm, dalam 0,5 Cm, sejajar dengan garis tengah tubuh, jarak dari telinga bawah kiri 12 Cm. - Mata : Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan. - Hidung : Dijumpai keluar darah dari kedua lubang hidung. - Dada : Dijumpai luka memar pada dada sebelah kanan bagian bawah, dengan panjang 7 Cm, lebar 4 Cm, jarak dari lipatan ketiak kanan 16 Cm, jarak dari garid tengah tubuh 1 Cm.
Dijumpai luka memar pada dada sebelah kiri baguan bawah, dengan panjang 6 Cm, lebar 3 Cm, jarak dari garis tengah tubuh 7 Cm, jarak dari ketiak kiri 24 Cm.
- Anggota gerak atas : Dijumpai luka memar pada punggung tangan hingga semua jarak tangan kanan dengan ukuran panjang 11 Cm, lebar 1,6 Cm,jarak dari pergelangan tangan 7 Cm.
Dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat perempuan dikenal, perawakan sedang, warna kulit putih, rambut hitam lurus dan panjang, panjang badan 158 Cm, dan warga Negara Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah pecah tulang tengkorak kepala akibat ruda paksa tumpul yang diduga menyebabkan perdarahan yang hebat didalam rongga kepala.
Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Kehakiman FK-USU RSUP H. Adam Malik Medan Nomor :68/XII/IKK/VER/2013, tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Rita Mawarni.Sp.F. Nip.19670925 200501 2001.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. -
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 dengan waktu yang tidak dapat dipastikan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2013, bertempat di Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal bulan Februari 2013 terdakwa diterima bekerja di Prima Hoki Jaya milik Hengki (suami korban Jenni Chandra) di Jl. Binjai Km.14,5 Komplek Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski dengan pekerjaan sebagai kenek pengantar barang dan sekalian menagih uang dari toko dan setelah berhasil menagih uang diserahkan ke Jenni Candra, tetapi uang setoran terdakwa tidak selalu pas, terkadang setoran tersebut kurang disetorkan terdakwa dan apabila uang setorang yang disetorkan terdakwa kurang korban Jenni Chandra marah dan gaji terdakwa dipotong untuk menutupi kekurangan tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib.terdakwa datang kerumah Hengki untuk bekerja, dan sampai pukul 09.00 Wib. ternyata supir teman terdakwa kerja tidak datang kemudian Hengki menyuruh terdakwa membersihkan halaman rumah lalu Hengki pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 10.15 Wib. terdakwa didatangi Jenni Chandra dan berkata ? Bembeng kau jangan pulang dulu karena ada barang masuk nanti?, yang dijawab terdakwa ? Ia bu?, kemudian sekira pukul 10.30 Wib. ternyata barang belum juga masuk lalu Jenni Chandra menuruh terdakwa pulang, lalu terdakwa pulang dan sekitar pukul 11.30 Wib. terdakwa dihubungi oleh Jenni Chandra melalui Hand Phone dan berkata ? Dimana Beng?, yang dijawab terdakwa ?Dirumah?, lalu Jenni Chandra berkata ?Ini barang sudah masu masuk?, yang dijawab terdakwa ? Ia saya datang?, lalu terdakwa berangkat kerumah Hengki yang jaraknya tidak terlalu jauh, setelah terdakwa sampai dirumah Hengki ternyata mobil yang membawa barang belum datang sehingga terdakwa menunggu diluar pagar dekat mobil bok, sekira pukul 12.00 Wib. mobil Pick Up pengantar barang datang lalu barang berupa minuman Sprit, Cocacola dan Fanta dipindahkan dari mobil Pick Up kemobil box milik Hengki dan jumlah minuman yang dumasukkan ke mobil box sebanyak 50 karton dan selebihnya dimasukkan kedalam gudang, selanjutnya terdakwa menghitung barang yang dimasukkan kegudang ternyata barang ada yang kurang berupa Sprit kurang 3 karton dan Fanta kurang 2 karton sedangkan jumlah bon faktur pengantar barang berjumlah seluruhnya 100 karton, oleh karena ada kekurangan lalu korban Jenni Chandra berkata ? Kok kurang Beng?, yang dijawan terdakwa ? Tidak tahu Ci?, lalu korban Jenni Chandra berkata lagi ? Saya tidak tahu itu coba hitung lagi?, lalu terdakwa kembali menghitung, namun saat itu terdakwa melihat wajah korban Jenni Chandra tidak senang melihat terdakwa seolah-olah korban Jenni Chandra curiga terhadap terdakwa seakan-akan terdakwa yang mengambil kekuarangan barang tersebut, kemudian terdakwa kembali menghitung barang yang ada dimobil box dan barang yang yang ada dimobil box tidak kurang akan tetapi barang yang ada digudang kurang, kemudian saat itu supir mobil pick up yang bernama Muhammad Hasbi mengatakan ? Mungkin kurangya dari mobil saya ini?, namun saat itu korban Jenni Chandra diam seolah-olah tidak senang, dan tidak berapa lama sekitar pukul 12.15 Wib. Muhammad Hasbi dan keneknya pulang, karena merasa sakit hati lalu timbul niat terdakwa untuk mencederai korban Jenni Chanda kemudian terdakwa sambil membawa 1 (satu) potong besi mencari Jenni Chandra sambil terdakwa memanggil-manggil Jenni Chandra didepan kamarnya namun Jenni Chandra tidak menyahut, kemudian terdakwa naik ke lantai II dan saat itu terdakwa melihat Jenni Chandra sedang membersihkan meja, kemudian terdakwa langsung mendekati Jenni Chandra dari belakang dan setelah dekat lalu terdakwa memukulkan besi kekepala Jenni Chandra sebanyak 2 (dua) kali sehingga Jenni Chandra tersungkur dan kepalanya mengeluarkan darah melihat hal tersebut timbul penyesalan dalam hati terdakwa dan melihat Jenni Chandra tidak bergerak lagi kemudian terdakwa turun ke lantai I dan menyembunyikan kembali besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala Jenni Chandra kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan sekira pukul 18.30 Nelly Kwan memanggil terdakwa dirumahnya dan mengatakan kepada terdakwa ? Dek lihat dulu bosmu itu istrinya jatuh?, kemudian dengan berboncengan naik sepeda motor terdakwa pergi kerumah Hengki.
Bahwa pada hari yang sama Senin tanggal 09 Desember2013 sekira pukul 20.30 Wib. para saksi yaitu Herman Sembiring, Teguh Imam S., A. Sinulingga, Deni Sitepu, M. Irwansyah, dan Elit Silitonga yang bertugas di Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa telah terjadi pembunuhan di Jl. Binjai Km.14,5 Blok I No.12 terhadap seorang perempuan, kemudian para saksi menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan siapa-siapa yang patut dicurigai setelah mengumpulkan data lalu para saksi menemui terdakwa selaku karyawan dari Jenni Chandra, kemudian para saksi membawa terdakwa keluar dari rumah korban dan melakukan interogasi dan tidak berapa lama terdakwa mengakui kepada petugas bahwa terdakwalah yang telah melakukan pemukulan kekepala Jenni Chandra dengan menggunakan 1 (satu) potong besi yang biasa dipergunakan untuk memasang dongkrak dan saat itu terdakwa memberitahukan kepada petugas bahwa 1 (satu) potong besi tersebut disimpan terdakwa di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki, selanjutnya saksi Herman Sembiring menghubungi Eliot Silitinga yang saat itu berada dirumah korban dan memberitahukan kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan terdakwa mengatakan menyimpan 1 (satu) potong besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala korban di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki kemudian saksi Eliot Silitonga memeriksa kedalam kotak dimaksud dan ternyata benar 1 (satu) potong besi tersebut ada didalam kotak/peti didalam mobil box, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses selanjutnya.
Bahwa selanjutya barang bukti berupa 1 (satu) potong besi ukuran 50 Cm yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil bahwa 1 (satu) batang pipa besi ukuran 50 (lima puluh) Cm., ditemukan darah manusia bergolongan darah A sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1739/KBF/2014 tanggal 07 April 2014, dan terhadap 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ?So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ?So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih ditemukan darah manusia golongan darah ?A?, sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1729/KBF/2014 tanggal 07 April 2014.
Bahwa akibat pebuatan terdakwa korban Jenni Chandra mengalami :
-
- Kepala : Dijumpai luka robek pada kepala belakang, bentuk luka tidak teratur, pinggir luka tidak rata, dijumpai jembatan jaringan pada luka, sudut luka bentuk tumpul dengan ukuran panjang 18 Cm, lebar 6 Cm, jarak dari puncak telinga kiri 8 Cm, jarak dari puncak telingan kanan 7 Cm, pada perabaan dijumpai tanda-tanda patang tulang tengkorak kepala bagian belakang. - Dahi : Dijumpai luka robek pada dahi kiri dengan bentuk tidak teratur, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka bentuk tumpul, dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,4 Cm, dalam 0,5 Cm, sejajar dengan garis tengah tubuh, jarak dari telinga bawah kiri 12 Cm. - Mata : Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan. - Hidung : Dijumpai keluar darah dari kedua lubang hidung. - Dada : Dijumpai luka memar pada dada sebelah kanan bagian bawah, dengan panjang 7 Cm, lebar 4 Cm, jarak dari lipatan ketiak kanan 16 Cm, jarak dari garid tengah tubuh 1 Cm.
Dijumpai luka memar pada dada sebelah kiri baguan bawah, dengan panjang 6 Cm, lebar 3 Cm, jarak dari garis tengah tubuh 7 Cm, jarak dari ketiak kiri 24 Cm.
- Anggota gerak atas : Dijumpai luka memar pada punggung tangan hingga semua jarak tangan kanan dengan ukuran panjang 11 Cm, lebar 1,6 Cm,jarak dari pergelangan tangan 7 Cm.
Dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat perempuan dikenal, perawakan sedang, warna kulit putih, rambut hitam lurus dan panjang, panjang badan 158 Cm, dan warga Negara Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah pecah tulang tengkorak kepala akibat ruda paksa tumpul yang diduga menyebabkan perdarahan yang hebat didalam rongga kepala.
Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Kehakiman FK-USU RSUP H. Adam Malik Medan Nomor :68/XII/IKK/VER/2013, tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Rita Mawarni.Sp.F. Nip.19670925 200501 2001.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (3) KUHP.
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 dengan waktu yang tidak dapat dipastikan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2013, bertempat di Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal bulan Februari 2013 terdakwa diterima bekerja di Prima Hoki Jaya milik Hengki (suami korban Jenni Chandra) di Jl. Binjai Km.14,5 Komplek Perumahan Padang Hijau Blok I No.12 Desa Sei Mencirim Diski dengan pekerjaan sebagai kenek pengantar barang dan sekalian menagih uang dari toko dan setelah berhasil menagih uang diserahkan ke Jenni Candra, tetapi uang setoran terdakwa tidak selalu pas, terkadang setoran tersebut kurang disetorkan terdakwa dan apabila uang setorang yang disetorkan terdakwa kurang korban Jenni Chandra marah dan gaji terdakwa dipotong untuk menutupi kekurangan tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib.terdakwa datang kerumah Hengki untuk bekerja, dan sampai pukul 09.00 Wib. ternyata supir teman terdakwa kerja tidak datang kemudian Hengki menyuruh terdakwa membersihkan halaman rumah lalu Hengki pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 10.15 Wib. terdakwa didatangi Jenni Chandra dan berkata ?Bembeng kau jangan pulang dulu karena ada barang masuk nanti?, yang dijawab terdakwa ? Ia bu?, kemudian sekira pukul 10.30 Wib. ternyata barang belum juga masuk lalu Jenni Chandra menuruh terdakwa pulang, lalu terdakwa pulang dan sekitar pukul 11.30 Wib. terdakwa dihubungi oleh Jenni Chandra melalui Hand Phone dan berkata? Dimana Beng?, yang dijawab terdakwa ? Dirumah?, lalu Jenni Chandra berkata? Ini barang sudah masu masuk?, yang dijawab terdakwa ? Ia saya datang?, lalu terdakwa berangkat kerumah Hengki yang jaraknya tidak terlalu jauh, setelah terdakwa sampai dirumah Hengki ternyata mobil yang membawa barang belum datang sehingga terdakwa menunggu diluar pagar dekat mobil bok, sekira pukul 12.00 Wib. mobil Pick Up pengantar barang datang lalu barang berupa minuman Sprit, Cocacola dan Fanta dipindahkan dari mobil Pick Up kemobil box milik Hengki dan jumlah minuman yang dumasukkan ke mobil box sebanyak 50 karton dan selebihnya dimasukkan kedalam gudang, selanjutnya terdakwa menghitung barang yang dimasukkan kegudang ternyata barang ada yang kurang berupa Sprit kurang 3 karton dan Fanta kurang 2 karton sedangkan jumlah bon faktur pengantar barang berjumlah seluruhnya 100 karton, oleh karena ada kekurangan lalu korban Jenni Chandra berkata ? Kok kurang Beng?, yang dijawan terdakwa ? Tidak tahu Ci?, lalu korban Jenni Chandra berkata lagi ? Saya tidak tahu itu coba hitung lagi?, lalu terdakwa kembali menghitung, namun saat itu terdakwa melihat wajah korban Jenni Chandra tidak senang melihat terdakwa seolah-olah korban Jenni Chandra curiga terhadap terdakwa seakan-akan terdakwa yang mengambil kekurangan barang tersebut, kemudian terdakwa kembali menghitung barang yang ada dimobil box dan barang yang yang ada dimobil box tidak kurang akan tetapi barang yang ada digudang kurang, kemudian saat itu supir mobil pick up yang bernama Muhammad Hasbi mengatakan ? Mungkin kurangya dari mobil saya ini?, namun saat itu korban Jenni Chandra diam seolah-olah tidak senang, dan tidak berapa lama sekitar pukul 12.15 Wib. Muhammad Hasbi dan keneknya pulang, karena merasa sakit hati lalu timbul niat terdakwa untuk mencederai korban Jenni Chanda kemudian terdakwa mencari Jenni Chandra dan terdakwa memanggil-manggil Jenni Chandra didepan kamarnya namun Jenni Chandra tidak menyahut, kemudian terdakwa naik ke lantai II dan saat itu terdakwa melihat Jenni Chandra sedang membersihkan meja, kemudian terdakwa langsung mendekati Jenni Chandra dari belakang dan setelah dekat lalu terdakwa memukulkan besi kekepala Jenni Chandra sebanyak 2 (dua) kali sehingga Jenni Chandra tersungkur dan kepalanya mengeluarkan darah melihat hal tersebut timbul penyesalan dalam hati terdakwa dan melihat Jenni Chandra tidak bergerak lagi kemudian terdakwa turun ke lantai I dan menyembunyikan kembali besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala Jenni Chandra kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan sekira pukul 18.30 Nelly Kwan memanggil terdakwa dirumahnya dan mengatakan kepada terdakwa ? Dek lihat dulu bosmu itu istrinya jatuh?, kemudian dengan berboncengan naik sepeda motor terdakwa pergi kerumah Hengki.
Bahwa pada hari yang sama Senin tanggal 09 Desember2013 sekira pukul 20.30 Wib. para saksi yaitu Herman Sembiring, Teguh Imam S., A. Sinulingga, Deni Sitepu, M. Irwansyah, dan Elit Silitonga yang bertugas di Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa telah terjadi pembunuhan di Jl. Binjai Km.14,5 Blok I No.12 terhadap seorang perempuan, kemudian para saksi menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan siapa-siapa yang patut dicurigai setelah mengumpulkan data lalu para saksi menemui terdakwa selaku karyawan dari Jenni Chandra, kemudian para saksi membawa terdakwa keluar dari rumah korban dan melakukan interogasi dan tidak berapa lama terdakwa mengakui kepada petugas bahwa terdakwalah yang telah melakukan pemukulan kekepala Jenni Chandra dengan menggunakan 1 (satu) potong besi yang biasa dipergunakan untuk memasang dongkrak dan saat itu terdakwa memberitahukan kepada petugas bahwa 1 (satu) potong besi tersebut disimpan terdakwa di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki, selanjutnya saksi Herman Sembiring menghubungi Eliot Silitinga yang saat itu berada dirumah korban dan memberitahukan kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan terdakwa mengatakan menyimpan 1 (satu) potong besi yang dipergunakannya untuk memukul kepala korban di dalam kotak/peti yang berada disamping tempat batray mobil box yang diparkir didepan rumah Hengki kemudian saksi Eliot Silitonga memeriksa kedalam kotak dimaksud dan ternyata benar 1 (satu) potong besi tersebut ada didalam kotak/peti didalam mobil box, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses selanjutnya.
Bahwa selanjutya barang bukti berupa 1 (satu) potong besi ukuran 50 Cm yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil bahwa 1 (satu) batang pipa besi ukuran 50 (lima puluh) Cm., ditemukan darah manusia bergolongan darah A sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1739/KBF/2014 tanggal 07 April 2014, dan terhadap 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ? So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih yang terdapat bercak diduga darah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil 1 (satu) buah alas Mouse computer warna cokelat merk ? So Happy?, dan 3 (tiga) lembar potongan karton warna putih ditemukan darah manusia golongan darah ? A?, sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.:1729/KBF/2014 tanggal 07 April 2014.
Bahwa akibat pebuatan terdakwa korban Jenni Chandra mengalami :
-
- Kepala : Dijumpai luka robek pada kepala belakang, bentuk luka tidak teratur, pinggir luka tidak rata, dijumpai jembatan jaringan pada luka, sudut luka bentuk tumpul dengan ukuran panjang 18 Cm, lebar 6 Cm, jarak dari puncak telinga kiri 8 Cm, jarak dari puncak telingan kanan 7 Cm, pada perabaan dijumpai tanda-tanda patang tulang tengkorak kepala bagian belakang. - Dahi : Dijumpai luka robek pada dahi kiri dengan bentuk tidak teratur, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka bentuk tumpul, dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,4 Cm, dalam 0,5 Cm, sejajar dengan garis tengah tubuh, jarak dari telinga bawah kiri 12 Cm. - Mata : Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan. - Hidung : Dijumpai keluar darah dari kedua lubang hidung. - Dada : Dijumpai luka memar pada dada sebelah kanan bagian bawah, dengan panjang 7 Cm, lebar 4 Cm, jarak dari lipatan ketiak kanan 16 Cm, jarak dari garid tengah tubuh 1 Cm.
Dijumpai luka memar pada dada sebelah kiri baguan bawah, dengan panjang 6 Cm, lebar 3 Cm, jarak dari garis tengah tubuh 7 Cm, jarak dari ketiak kiri 24 Cm.
- Anggota gerak atas : Dijumpai luka memar pada punggung tangan hingga semua jarak tangan kanan dengan ukuran panjang 11 Cm, lebar 1,6 Cm,jarak dari pergelangan tangan 7 Cm.
Dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat perempuan dikenal, perawakan sedang, warna kulit putih, rambut hitam lurus dan panjang, panjang badan 158 Cm, dan warga Negara Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah pecah tulang tengkorak kepala akibat ruda paksa tumpul yang diduga menyebabkan perdarahan yang hebat didalam rongga kepala.
Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Kehakiman FK-USU RSUP H. Adam Malik Medan Nomor :68/XII/IKK/VER/2013, tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Rita Mawarni.Sp.F. Nip.19670925 200501 2001.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakamdi Labuhan Deli tertanggal 28 Agustus 2014 No. REG. PERKARA: PDM-170/.LPKAM/Epp.2/04/2014, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT bersalah melakukan tindak pidana “menghilangkan jiwa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana, dalam surat dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun potong tahanan sementara yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang pipa besi dan 1 (satu) alas mos computer merk So Happywarna coklat ada bercak darah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning BK 9912 BJ dikembalikan kepada saksi Hengki
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
4. Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 01 September 2014, yang pada pokoknya menyatakan :
-- Agar perkara pembunuhan ini dikaji kembali, karena :
-- Terdakwa di panggil hanya untuk membantu/menolong Majikannya yang jatuh
dari tangga ;
-- Terdakwa Tidak benar membunuh saksi korban ;
-- Terdakwa sayang sama majikan korban karena Terdakwa menopang hidup pada
majikannya itu ;
-- Dan tidak ada untungnya bagi Terdakwa membunuh majikannya itu ;
5. Salinan resmi putusan PengadilanNegeri Lubuk Pakam No.640/Pid.B/2014/PN-Lp.Ld
tanggal 11 September 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
3. Menyatakan Terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama
13 (tiga belas) tahun;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang pipa besi
1 (satu) alas mos computer merk So Happy warna coklat ada bercak darah
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning BK 9912 BJ
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Hengki
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu
rupiah);
Telah membaca :
Akta Permintaan banding No. 61/Akta.Pid/2014/PN-Lp yang dibuat oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa BAMBANG AKBAR HUTABARAT pada tanggal 11 September 2014 telah sama-sama mengajukan permintaan banding di persidangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 640/Pid.B/2014/PN-Lp, tersebut ;
Akta pemberitahuan permintaan banding No. 61/Akta.Pid/2014/PN-Lp, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 18 September 2014 yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah sama-sama mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.640/Pid.B/ /2014/PN-Lp.LD tersebut ;
3. Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh : Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 17 September 2014 No. W2.U4/17934/Pid.01.10/IX/2014 yang ditujukan kepada : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa agar dapat mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhitung mulai tanggal 18 September 2014 s/d tanggal 26 September 2014 selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Bahwa walaupun Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan
permintaan banding dalam perkara ini tetapi tidak ada mengajukan memori banding ;
Bahwa karena Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori
Banding dalam perkara ini, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui, alasan keberatan dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 640/Pid.B/2014/PN-LP.LD yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka kedua permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara secara keseluruhan yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, keterangan para saksi, dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 11 September 2014 No. 640/Pid.B/2014/PN-Lp.LD, berpendapat, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah tepat dan benar dan dapat disetujui, sehingga dengan demikian pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri tersebut diambil alih dan dijadikan oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat pertama telah dinilai telah tepat dan benar, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 11 September 2014 No.640 Pid.B/2014/PN-LP-LD yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 338 KUHP, Pasal 193 ayat (1) KUHAP serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 11 September
2014 No. 640/Pid.B/2014/PN-LP-LD yang dimintakan banding ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : Kamis tanggal 23 Oktober 2014 oleh kami DAHLIA BRAHMANA, SH. MH, sebagai Ketua Majelis, H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. dan KAREL TUPPU SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota,yang ditunjuk
untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan Tingkat banding, berdasarkan Surat Penetapan Katua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 Oktober 2014 No. 565/PID/2014/PT-MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 29 OKTOBER2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu : ROSELINA, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
TTD TTD
H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.DAHLIA BRAHMANA, SH. MH,
TTD
KAREL TUPPU SH.MH
Panitera Pengganti,
TTD
ROSELINA, SH