2/Pid.Sus/2016/PN LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI
Mengingat Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 193 ayat (1) KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak“; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN.LMJ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI
Tempat lahir : Lumajang
Umur / tgl. Lahir : 20 Tahun/9 Maret 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Jombang, RT. 32 RW. 08, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Bengkel
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 31 Oktober 2015 s/d tanggal 19 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2015 s/d tanggal 29 Desember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 6 Januari 2016 s/d 4 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 5 Februari 2016 s/d tanggal 4 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN.Lmj tanggal 6 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN.Lmj tanggal 6 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO Bin SUKAJI terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sesuai dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 80 (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO Bin SUKAJI selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan selanjutnya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Jombang Desa. Yosowilangun lor, Kec.Yosowilangun Kab.Lumajang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya terdakwa sedang duduk-duduk di sepeda motor milik orang lain, lalu ada seorang perempuan lewat depan terdakwa, kemudian terdakwa meminta nomor handphone, namun perempuan yang tidak terdakwa kenal itu tidak memberikan nomornya, dan ditinggal masuk kerumahnya, kemudian ada laki-laki yang tidak terdakwa kenal mendekati terdakwa, kemudian laki-laki tersebut menanyai terdakwa “ATE GAWE OPO NOMERE AREK IKU” (buat apa nomotnya anak itu), lalu terdakwa menjawab “GAK ONOK MAS” (Gak ada mas), kemudian laki-laki tersebut menelpon temannya memintak bantuan, lalu datanglah beberapa pemuda yang tidak terdakwa kenal dan hendak mengroyok terdakwa, namun warga sekitar melerai keributan saat itu dan membubarkannya, dan terdakwa pulang mengambil senjata tajam jenis arit di rumah, selanjutnya terdakwa menuju lokasi semula dengan membawa senjata tajam jenis arit yang diacungkan sambil berkata “HAYO SOPO SENG NGEJAK GEGER AKU”(Ayo siapa yang ngajak ribut aku), Kemudian saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA dan saksi FENDI ANDIANTO menuju tempat sepeda yang saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA parkir, tiba-tiba terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO ada di belakang saksi FENDI ANDIANTO, selanjutnya terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO langsung memegang kerah baju saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA dan menuduh saksi korban “AWAKMU YO” (KAMU YA) lalu saksi korban katakan “DUDU AKU PRAS, AKU KONCOMU (Bukan saya pras, aku temanmu), dan terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO berkata “SOPO-SOPO, HALAH” (siapa-siapa, halah) terdakwa langsung mengayunkan aritnya mengenai kaki kanan saksi korban bagian atas lutut dan terluka hingga mengeluarkan darah, lalu saksi korban di tarik oleh saksi FENDI ANDIANTO menjauh dan diamankan dirumah warga, setelah situasinya reda saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA di bawa kerumah sakit Pukesmas Yosowilangun dan dirawat 2 hari, sebagaimana VISUM ET REPERTUM Dinas Kesehatan Puskesmas Yosowilangun, Nomor: 020 /Visum et Rep / 427 35 13 / 2015, yang ditanda tangani pada hari Senin ,30 Oktober 2015 jam 09.00 Wib, oleh Dokter Rinik Wahyuni NIP. 19690615 200212 2 010 , hasil pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan sadar,
Keluhan : Sakit pada Paha Kanan
Status Generalis :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Punggung : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Anggota Gerak Atas : Tidak ada Kelainan
Anggota Gerak Bawah : Lokalis
Status Lokalis :
Paha Kanan :
Terdapat luka terbuka pada paha kanan dengan ukuran panjang 7 Cm dan lebar 0,5 cm, Kedalaman 0,3 Cm.
Kesimpulan :
Luka terbuka tersebut disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda keras yang permukaanya tajam. Besar harapan Luka-Luka tersebut dapat sembuh total / sempurna bila tidak ada hal-hal penyulit/komplikasi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Jombang Desa. Yosowilangun lor, Kec.Yosowilangun Kab.Lumajang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,Awalnya terdakwa sedang duduk-duduk di sepeda motor milik orang lain, lalu ada seorang perempuan lewat depan terdakwa, kemudian terdakwa meminta nomor handphone, namun perempuan yang tidak terdakwa kenal itu tidak memberikan nomornya, dan ditinggal masuk kerumahnya, kemudian ada laki-laki yang tidak terdakwa kenal mendekati terdakwa, kemudian laki-laki tersebut menanyai terdakwa “ATE GAWE OPO NOMERE AREK IKU” (buat apa nomornya anak itu), lalu terdakwa menjawab “GAK ONOK MAS” (Gak ada mas), kemudian laki-laki tersebut menelpon temannya memintak bantuan, lalu datanglah beberapa pemuda yang tidak terdakwa kenal dan hendak mengroyok terdakwa, namun warga sekitar melerai keributan saat itu dan membubarkannya, dan terdakwa pulang mengambil senjata tajam jenis arit di rumah, selanjutnya terdakwa menuju lokasi semula dengan membawa senjata tajam jenis arit yang diacungkan sambil berkata “HAYO SOPO SENG NGEJAK GEGER AKU”(Ayo siapa yang ngajak ribut aku), Kemudian saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA dan saksi FENDI ANDIANTO menuju tempat sepeda yang saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA parkir, tiba-tiba terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO ada di belakang saksi FENDI ANDIANTO, selanjutnya terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO langsung memegang kerah baju saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA dan menuduh saksi korban “AWAKMU YO” (KAMU YA) lalu saksi korban katakan “DUDU AKU PRAS, AKU KONCOMU (Bukan saya pras, aku temanmu), dan terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO berkata “SOPO-SOPO, HALAH” (siapa-siapa, halah) terdakwa langsung mengayunkan aritnya mengenai kaki kanan saksi korban bagian atas lutut dan terluka hingga mengeluarkan darah, lalu saksi korban di tarik oleh saksi FENDI ANDIANTO menjauh dan diamankan dirumah warga, setelah situasinya reda saksi korban RIKO YUDHA SAPUTRA di bawa kerumah sakit Pukesmas Yosowilangun dan dirawat 2 hari, sebagaimana VISUM ET REPERTUM Dinas Kesehatan Puskesmas Yosowilangun, Nomor: 020 /Visum et Rep / 427 35 13 / 2015, yang ditanda tangani pada hari Senin ,30 Oktober 2015 jam 09.00 Wib, oleh Dokter Rinik Wahyuni NIP. 19690615 200212 2 010 , hasil pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan sadar,
Keluhan : Sakit pada Paha Kanan
Status Generalis :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Punggung : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Anggota Gerak Atas : Tidak ada Kelainan
Anggota Gerak Bawah : Status Lokali
Status Lokalis :
Paha Kanan :
Terdapat luka terbuka pada paha kanan dengan ukuran panjang 7 Cm dan lebar 0,5 cm, Kedalaman 0,3 Cm.
Kesimpulan :
Luka terbuka tersebut disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda keras yang permukaanya tajam. Besar harapan Luka-Luka tersebut dapat sembuh total / sempurna bila tidak ada hal-hal penyulit/komplikasi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 : RIKO YUDHA SAPUTRA; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, sekira jam 23.30 Wib, di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Fendi Andianto melihat Reog di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, melihat jika terdakwa sedang rebut dengan orang yang saksi tidak kenal, selanjutnya oleh warga sekitar dilerai dan diminta untuk membubarkan diri;
Bahwa tiba-tiba terdakwa datang lagi dengan membawa arit yang diacungkan ke atas sambil berkata “ayo siapa yang ngajak ribut aku”, saat itu banyak pengunjung yang ketakutan dan berlari, kemudian saksi dan saksi Fendi Andianto menuju parkiran sepeda motor dan tiba-tiba terdakwa ada di belakang saksi Fendi Andianto dan saksi Fendi Andianto mengatakan bahwa dia teman terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memegang kerah baju saksi dan menuduh saksi dengan berkata “kamu ya”, lalu dijawab oleh saksi “bukan saya Pras, saya temanmu”, kemudian terdakwa mengatakan “siapa-siapa halah”, dan setelah itu terdakwa langsung mengayunkan aritnya kearah saksi dan saksi berusaha menghindar namun arit tersebut mengenai kaki kanan saksi bagian atas lutut dan terluka hingga mengeluarkan darah akibat bacokan tersebut;
Bahwa kemudian saksi ditarik oleh saksi Fendi Andianto menjauh dan diamankan di rumah warga sekitar, dan setelah situasinya aman barulah saksi dibawa ke Puskesmas Yosowilangun dan dirawat selama 2 hari;
Bahwa setelah kejadian tersebut keluarga dari terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta maaf dan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Saksi 2 : FENDI ANDIANTO; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, sekira jam 23.30 Wib, di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Riko Yudha Saputra melihat Reog di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, melihat jika terdakwa sedang ribut dengan orang yang saksi tidak kenal, selanjutnya oleh warga sekitar dilerai dan diminta untuk membubarkan diri;
Bahwa tiba-tiba terdakwa datang lagi dengan membawa arit yang diacungkan ke atas sambil berkata “ayo siapa yang ngajak ribut aku”, saat itu banyak pengunjung yang ketakutan dan berlari, kemudian saksi dan saksi Riko Yudha Saputra menuju parkiran sepeda motor dan tiba-tiba terdakwa ada di belakang saksi dan saksi mengatakan bahwa dia teman terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memegang kerah baju saksi Riko Yudha Saputra dan menuduh saksi dengan berkata “kamu ya”, lalu dijawab oleh saksi “bukan saya Pras, saya temanmu”, kemudian terdakwa mengatakan “siapa-siapa halah”, dan setelah itu terdakwa langsung mengayunkan aritnya kearah saksi Riko Yudha Saputra dan saksi Riko Yudha Saputra berusaha menghindar namun arit tersebut mengenai kaki kanan saksi Riko Yudha Saputra bagian atas lutut dan terluka hingga mengeluarkan darah akibat bacokan tersebut;
Bahwa kemudian saksi Riko Yudha Saputra ditarik oleh saksi untuk menjauh dan diamankan di rumah warga sekitar, dan setelah situasinya aman barulah saksi Riko Yudha Saputra dibawa ke Puskesmas Yosowilangun dan dirawat selama 2 hari;
Bahwa setelah kejadian tersebut keluarga dari terdakwa datang kerumah saksi Riko Yudha Saputra untuk meminta maaf dan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi Riko Yudha Saputra;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Saksi 3 : MUHAMMAD MUHAJIR; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, sekira jam 23.30 Wib, di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pembacokan terhadap saksi korban adalah terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis arit;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dibagian kaki kanan dan sempat dirawat di Puskesmas Yosowilangun selama 2 hari;
Bahwa setelah kejadian, keluarga terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta maaf dan memberi bantuan biaya pengobatan kepada saksi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, sekira jam 23.30 Wib, di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa awalnya terdakwa sedang duduk-duduk di sepeda motor milik orang lain, lalu ada seorang perempuan lewat di depan terdakwa kemudian terdakwa meminta nomor handphone namun perempuan yang tidak terdakwa kenal tersebut tidak memberikan nomornya dan berlalu masuk ke dalam rumahnya;
Bahwa kemudian ada laki-laki yang tidak terdakwa kenal mendekati terdakwa, kemudian laki-laki tersebut menelpon temannya meminta bantuan, kemudian datanglah beberapa pemuda yang tidak terdakwa kenal dan hendak mengeroyok terdakwa, namun warga sekitar melerai keributan tersebut dan membubarkannya;
Bahwa setelah itu terdakwa pulang mengambil senjata tajam jenis arit dirumahnya, kemudian terdakwa balik lagi menuju lokasi semula dengan membawa arit dan mencari pemuda yang ribut dengan terdakwa sebelumnya;
Bahwa sesampainya di lokasi terdakwa tidak melihat pemuda yang ribut dengannya sebelumnya, lalu terdakwa berupaya bertanya-tanya kepada penonton reog saat itu, dan kebetulan terdakwa bertanya kepada seorang pemuda namun saat itu terdakwa tidak menemukan jawaban yang pasti sehingga terdakwa emosi dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis arit, lalu mengenai kaki korban Riko Yudha Saputra dan setelah itu ada warga yang melerai dan meminta terdakwa untuk pergi dari lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Yosowilangun Nomor: 020/Visum Et Rep/4273513/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rinik Wahyuni, yang hasil pemeriksaannya disimpulkan bahwa luka terbuka tersebut disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda keras yang permukaannya tajam, besar harapan luka-luka tersebut dapat sembuh total/sempurna bila tidak ada hal-hal penyulit/komplikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, sekira jam 23.30 Wib, di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang duduk-duduk di sepeda motor milik orang lain, lalu ada seorang perempuan lewat di depan terdakwa kemudian terdakwa meminta nomor handphone namun perempuan yang tidak terdakwa kenal tersebut tidak memberikan nomornya dan berlalu masuk ke dalam rumahnya;
Bahwa benar kemudian ada laki-laki yang tidak terdakwa kenal mendekati terdakwa, kemudian laki-laki tersebut menelpon temannya meminta bantuan, kemudian datanglah beberapa pemuda yang tidak terdakwa kenal dan hendak mengeroyok terdakwa, namun warga sekitar melerai keributan tersebut dan membubarkannya;
Bahwa benar setelah itu terdakwa pulang mengambil senjata tajam jenis arit dirumahnya, kemudian terdakwa balik lagi menuju lokasi semula dengan membawa arit dan mencari pemuda yang ribut dengan terdakwa sebelumnya;
Bahwa benar sesampainya di lokasi terdakwa tidak melihat pemuda yang ribut dengannya sebelumnya, lalu terdakwa berupaya bertanya-tanya kepada penonton reog saat itu, dan kebetulan terdakwa bertanya kepada seorang pemuda namun saat itu terdakwa tidak menemukan jawaban yang pasti sehingga terdakwa emosi dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis arit, lalu mengenai kaki korban Riko Yudha Saputra dan setelah itu ada warga yang melerai dan meminta terdakwa untuk pergi dari lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas yaitu Primair melanggar Pasal 80 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subsidair melanggar Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ”Setiap orang” ;
Unsur ”Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” ;
Unsur “Mengakibatkan luka berat” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Bahwa unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuataannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa tersebut menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilarang melakukan adalah perbuatan yang dilakukan itu tidak diperbolehkan atau perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum atau undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam pasal 1 angka 15a Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau/penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Riko Yudha Saputra dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa, bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, sekira jam 23.30 Wib, di Ponjen, Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, awalnya terdakwa sedang duduk-duduk di sepeda motor milik orang lain, lalu ada seorang perempuan lewat di depan terdakwa kemudian terdakwa meminta nomor handphone namun perempuan yang tidak terdakwa kenal tersebut tidak memberikan nomornya dan berlalu masuk ke dalam rumahnya. Kemudian ada laki-laki yang tidak terdakwa kenal mendekati terdakwa, kemudian laki-laki tersebut menelpon temannya meminta bantuan, kemudian datanglah beberapa pemuda yang tidak terdakwa kenal dan hendak mengeroyok terdakwa, namun warga sekitar melerai keributan tersebut dan membubarkannya. Setelah itu terdakwa pulang mengambil senjata tajam jenis arit dirumahnya, kemudian terdakwa balik lagi menuju lokasi semula dengan membawa arit dan mencari pemuda yang ribut dengan terdakwa sebelumnya dan sesampainya di lokasi terdakwa tidak melihat pemuda yang ribut dengannya sebelumnya, lalu terdakwa berupaya bertanya-tanya kepada penonton reog saat itu, dan kebetulan terdakwa bertanya kepada seorang pemuda namun saat itu terdakwa tidak menemukan jawaban yang pasti sehingga terdakwa emosi dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis arit, lalu mengenai kaki korban Riko Yudha Saputra dan setelah itu ada warga yang melerai dan meminta terdakwa untuk pergi dari lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian diatas maka diketahui bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara membacok kaki korban sehingga mengakibatkan luka yang mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik dan saksi korban pada saat kejadian tersebut usianya belum mencapai 18 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Mengakibatkan luka berat”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 90 KUHP yang dimaksud luka berat adalah : jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indra, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memegang kerah baju saksi Riko Yudha Saputra dan menuduh saksi dengan berkata “kamu ya”, lalu dijawab oleh saksi “bukan saya Pras, saya temanmu”, kemudian terdakwa mengatakan “siapa-siapa halah”, dan setelah itu terdakwa langsung mengayunkan aritnya kearah saksi Riko Yudha Saputra dan saksi Riko Yudha Saputra berusaha menghindar namun arit tersebut mengenai kaki kanan saksi Riko Yudha Saputra bagian atas lutut dan terluka hingga mengeluarkan darah akibat bacokan tersebut;
Bahwa kemudian saksi Riko Yudha Saputra ditarik oleh saksi untuk menjauh dan diamankan di rumah warga sekitar, dan setelah situasinya aman barulah saksi Riko Yudha Saputra dibawa ke Puskesmas Yosowilangun dan dirawat selama 2 hari;
Bahwa saksi korban Riko Yudha Saputra telah pula di Visum di Puskesmas Yosowilangun, Nomor : 020/Visum Et Rep/4273513/2015, yang ditandatangani pada hari Senin 30 Oktober 2015 jam 09.00 Wib oleh dr. Rinik Wayuni NIP. 196906152002122010 yang hasilnya : Paha kanan terdapat luka terbuka pada bagian paha kanan dengan ukuran panjang 7 cm dan lebar 0,5 cm, Kesimpulan : luka terbuka tersebut disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda keras yang permukaan tajam, besar harapan luka-luka tersebut dapat sembuh total/sempurna bila tidak ada hal-hal penyulit/komplikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, saat ini kondisi luka saksi korban telah sembuh dan pulih seperti semula sehingga saksi korban telah dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari seperti semula, maka oleh karena itu unsur luka berat dalam perkara ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair yaitu unsur “mengakibatkan luka berat” tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur ”Setiap orang” ;
Unsur ”Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Kedua unsur dalam Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut diatas telah dipertimbangkan sebelumnya yang mana Kedua unsur tersebut telah terbukti pula dalam perbuatan terdakwa, maka oleh sebab itu menurut hemat Majelis unsur “Setiap orang” dan unsur ”Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” telah terbukti dan terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada anak dibawah umur;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, maka terhadap masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan dengan pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan keberadaannya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 193 ayat (1) KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak“;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDIONO AJI PRASETYO bin SUKAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit;
Dirampas untuk dimusnahkan;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang yang terdiri dari PURNOMO WIBOWO, S.H. sebagai Hakim Ketua, GUGUN GUNAWAN, S.H.dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANANG AGUS TRIYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri pula oleh SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA
| H A K I M K E T U A PURNOMO WIBOWO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI
ANANG AGUS TRIYONO