579 / Pid. Sus / 2016 / PN. Srg
Putusan PN SERANG Nomor 579 / Pid. Sus / 2016 / PN. Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BIKRAMJIT SINGH ANAK DARI ALM. SARJIT SINGH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BIKRAMJIT SINGH anak dari Alm. SARJIT SINGH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi orang lain “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BIKRAMJIT SINGH anak dari Alm. SARJIT SINGH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; 3. Memerintahkan pidana penjara tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun ; 4. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan kota yang dijalankan oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) akte kelahiran Khaira Bhartinder Kaur; - 1 (satu) buku paspor RI an. Khaira Bhartinder Kaur No. A0475361 berlaku sampai dengan Juni 2016 - 1 (satu) KTP Khaira Bhartinder Kaur Nomor 3672027001840003 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2017; - 1 (satu) kartu keluarga Nomor 3672022409100004 alamat : Jalan. Bima I Kav. Blok H Rt.009/Rw.005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon; - 3 (tiga) akte kelahiran (Manmeherjit Singh, Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur); - 1 (satu) KTP Bikramjit Singh Nomor 3672020207810001 berlaku sampai dengan tanggal 02 Juli 2017; - 1 (satu) akta perkawinan No.537/2006 tanggal 12 Mei 2006; - 4 (empat) buku paspor RI (Manmeherjit Singh No.T 852154 berlaku sampai dengan tanggal 22 Desember 2014, Amrit Paljit Singh No. A0475362 berlaku s.d 01 Juni 2016, Jagmanjit Kaur No. T 852155 berlaku sampai dengan tanggal 22 Desember 2014, Bikramjit Singh No. A 0475360 berlaku sampai dengan tanggal 01 Juni 2016); - 1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.1541000000057524 An. Khaira Bhartinder Kaur; - 1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.154000000057522 An. Bikramjit Singh; - 1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057525 An. Manmeherjit Singh; - 1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057526 An. Amrit Paljit Singh; - 1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057523 An. Jagmanjit Kaur. Digunakan dalam perkara Khaira Bhartinder Kaur 7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 579/PID.SUS/2016/PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BIKRAMJIT SINGH anak dari Alm. SARJIT SINGH
Tempat lahir : Binjai
Umur / tgl. Lahir : 35 Tahun / 02 Juli 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Bima 1 Kav. Blok H RT.009/RW.005 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Provinsi Banten.
A g a m a : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S-1 UISU Fakultas Sastra Asing Medan
PENAHANAN :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum Tahanan Kota terhitung sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Serang Tahanan Kota sejak tanggal 4 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 2 September 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 3 September 2016 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2016 ;
Terdakwa di dampingi 1. ABDULLAH SYUKRI, SHI., dan rekan Advokat/Penasehat hukum dari Kantor ABDULLAH FURQON & Partners yang beralamat di Link, Karang Tengah, Ciputat, RT/10 RW/04, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal , tanggal 8 Agustus 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor : 579/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Srg, tanggal 4 Agustus 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor : 579/Pid.Sus/2016/PN.Srg, tanggal 5 Agustus 2016, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan No.Reg. Perkara: PDM-75/Euh.2/CLG/07/2016, Tanggal 29 Juli 2016, di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah membaca surat-surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 September 2016, No.Reg.Perkara :PDM-75/Euh.2/Clg/09/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BIKRAMJIT SINGHAnak dari SARJIT SINGH bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf C UU No. 6 Tahun 2011 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) akte kelahiran Khaira Bhartinder Kaur;
1 (satu) buku paspor RI an. Khaira Bhartinder Kaur No. A0475361 berlaku s.d Juni 2016
1 (satu) KTP Khaira Bhartinder Kaur Nomor 3672027001840003 berlaku s.d 30 Januari 2017;
1 (satu) kartu keluarga Nomor 3672022409100004 alamat : Jl. Bima I Kav. Blok H Rt.009/Rw.005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon;
3 (tiga) akte kelahiran (Manmeherjit Singh, Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur);
1 (satu) KTP Bikramjit Singh Nomor 3672020207810001 berlaku s.d 02 Juli 2017;
1 (satu) akta perkawinan No.537/2006 tanggal 12 Mei 2006;
4 (empat) buku paspor RI (Manmeherjit Singh No.T 852154 berlaku s.d 22 Desember 2014, Amrit Paljit Singh No. A0475362 berlaku s.d 01 Juni 2016, Jagmanjit Kaur No. T 852155 berlaku s.d 22 Desember 2014, Bikramjit Singh No. A 0475360 berlaku s.d 01 Juni 2016);
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.1541000000057524 An. Khaira Bhartinder Kaur;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.154000000057522 An. Bikramjit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057525 An. Manmeherjit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057526 An. Amrit Paljit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057523 An. Jagmanjit Kaur.
Digunakan dalam perkara Khaira Bhartinder Kaur.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 28 September 2016, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil yang berusia 9 (sembilan) tahun, 7 (tujuh) tahun, dan 5 (lima) tahun yang masih memerlukan bimbingan dari orang tuanya ;
Telah mendengar pula Replik Jaksa Penuntut Umum pada tanggal Oktober 2016, pokoknya tetap dengan tuntutannya semula, demikian pula terdakwa mengajukan Dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa BIKRAMJIT SINGH bersama-sama dengan saksi Khaira Bhartinder Kaur (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya terdakwa Bikramjit Singh menikah dengan saksi Khaira Bhartinder Kaur pada tanggal 18 Nopember 2005 di Kuil Kota Ludhiana Negara India dengan disaksikan oleh saksi Ranjit Kaur, kedua orang tua Khaira Bhartinder Kaur, dan saksi Jatendirjit Singh, sekitar tahun 2005 itu juga, terdakwa pulang untuk wisuda ke kota Medan Indonesia, dan pada bulan Februari 2006 saksi Ranjit Kaur berangkat ke India, selanjutnya pada bulan Maret 2006, saksi Ranjit Kaur menjemput saksi Khaira Bartinder Kaur di Ludhiana Punjab India untuk datang bersama saksi Ranjit Kaur ke Medan Indonesia. Saat itu juga saksi Khaira Bhartinder Kaur bersama saksi Ranjit Kaur berangkat menuju New Delhi untuk mengajukan permohonan Visa Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di New Delhi India, selanjutnya pada akhir bulan Maret 2006, saksi Khaira Bhartinder Kaur datang ke kota Medan Indonesia dengan menggunakan paspor berkebangsaan India, saat sampai di kota Medan, terdakwa menjemput saksi Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Ranjit Kaur di bandara kota Medan. Setelah berada di Kota Medan, Terdakwa mencari informasi tentang pengurusan surat untuk mendapatkan akta perkawinan di Indonesia, dan salah satu persyaratan yang diperlukan adalah surat keterangan dari kuil sesuai dengan agama Hindu, saat itu juga terdakwa mendaftarkan pernikahannya bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur di kuil Yayasan Sosial Sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji yang disaksikan oleh saksi Jetanderjit Singh dan saksi Ranjit Kaur, kemudian setelah mendapatkan Akte Nikah dari Kuil Yayasan Sosial sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji, terdakwa mendaftarkan kembali ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (Majelis Tertinggi Agama Hindu di Medan) untuk mendapatkan surat keterangan menikah dan memperoleh surat persetujuan dari Konsulat India di Medan. Terdakwa membawa surat keterangan menikah tersebut ke Dinas Catatan Sipil Kota Medan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan Setia Budi Medan yang menerangkan permohonan untuk mendapatkan akta perkawinan, paspor asli kebangsaan India atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur, KTP terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur, Kartu Keluarga, dan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi keluarga dan 2 (dua) orang saksi Catatan Sipil. Terdakwa menunggu beberapa hari dan selanjutnya terbit Kutipan Akta Perkawinan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur yang menerangkan perkawinan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur sah secara Negara dan Agama. Setelah memperoleh Akta perkawinan tersebut terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur langsung meminta surat untuk memperpanjang izin tinggal pada kantor Imigrasi Medan.
Ketika berada di Kota Medan, ada Agen menawarkan kepada terdakwa dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, sehingga paspor milik saksi Khaira Bhartinder Kaur diberikan kepada agen tersebut, namun sampai sekarang saksi Khaira Bhartinder Kaur belum memperoleh surat kewarganegaraan Indonesia.
Bahwa terdakwa menetap di kota Medan bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur selama 2 (dua) bulan, setelah itu pindah ke kota Cilegon dan menetap di wilayah Kecamatan Jombang tepatnya di Toko Bombay Tekstil selama 1 (satu) tahun, selanjutnya terdakwa Bhartinder Kaur pindah ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok. H Nomor 64 sampai dengan sekarang.
Bahwa terdakwa sebagai penjamin saksi Khaira Bhartinder Kaur baik dari surat-surat mengenai izin tinggal dan biaya hidup selama di Indonesia, terdakwa mengajak pindah saksi Khaira Bhartinder Kaur dari Kota Medan ke Kecamatan Jombang Kota Cilegon, kemudian terdakwa bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Mamat Rahmat selaku Kasi Tata Pemerintahan di Kecamatan Jombang yang menerangkan ada surat permohonan KTP atas nama kepala keluarga terdakwa Bikramjit Singh, yang kemudian dikeluarkanlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3672057001840002 alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada tanggal 28 Juli 2008 dan ditandatangani oleh Drs. H. Zahruddin B.Msi. Hal tersebut juga dipertegas saat saksi Mamat Rahmat menanyakan kepada stafnya dikantor mengenai keberadaan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur pernah menetap di alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Bahwa saksi Jetanderjit Singh mengetahui saat terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur menetap pada alamat Lingkungan Jombang Cemara Rt. 002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, merupakan alamat fiktif yang dibuat oleh pihak Kelurahan, karena sepengetahuan saksi Jetanderjit Singh alamat tersebut merupakan komplek Ruko Cilegon Plaza Matahari Blok C Nomor 8 Kota Cilegon.
Selanjutnya sekira tahun 2008, saat terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur pindah dari wilayah Jombang Cilegon ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok H Nomor 64, terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus e-KTP. Hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Esih Musliarsih, SE selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Cilegon yang menerangkan bahwa terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan membawa kelengkapan persyaratan administrasi berupa surat pindah dari Kecamatan Jombang, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Kecamatan Jombang, dan dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur. Bersamaan dengan itu terdakwa mengajukan permohonan mengenai perubahan tempat lahir dan nama yang semula dari Bhartinder Kaur menjadi Khaira Bhartinder Kaur, atas permintaan terdakwa itulah sehingga dikeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015, ditandatangani oleh camat Dra. Lina Komalasari.
Bahwa pada tahun 2010, terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus Akta Kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur di Kota lampung yang dibantu pengurusannya oleh Warinderjit Singh (almarhum) yang saat itu menyanggupi untuk mengurus akta kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan melengkapi surat kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berkaitan dengan hal tersebut, Saksi Diah Novilia, S. Sos sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, memerintahkan kepada Kepala seksi Kelahiran Kematian Pengakuan dan Pengangkatan Anak untuk mencari register Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan nomor register AL.614.0075535 tanggal 11 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya Saksi Diah Novilia, S. Sos mengatakan bahwa mengenai Kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur tidak menggunakan azas domisili dan azas tempat kelahiran, sehingga kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur tidak benar, karena tidak ada satupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat dipergunakan untuk dijadikan alasan diterbitkannya kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhatinder Kaur. Saksi Diah Novilia, S. Sos juga menjelaskan pada saat pengurusan akta kelahiran tersebut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan oleh terdakwa dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur adalah KTP atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2012 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2017, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672057001840002 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2008 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2013, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016, terdakwa bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur beserta anak-anak yang bernama Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur, Manmeherjit Singh datang ke kantor Imigrasi Kota Cilegon untuk mengurus perpanjangan paspor, dengan melakukan pendaftaran paspor. Kemudian terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur dipanggil oleh saksi Mohamad Machdi Cahyadi selaku petugas Imigrasi untuk administrasi permohonan, foto, sidik jari, wawancara. Saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi mewawancarai Saksi Khaira Bhartinder Kaur mengenai dokumen yang terlampir dalam permohonan Paspor Republik Indonesia serta mencocokkan hasil wawancara saksi Mohamad Machdi Cahyadi terhadap dokumen yang menjadi persyaratan permohonan paspor Republik Indonesia, lalu saksi Mohamad Machdi Cahyadi mencurigai saksi Khaira Bhartinder Kaur atas cara berbicara, dokumen yang dimiliki saksi Khaira Bhartinder Kaur termasuk saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan ijazah dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur mengaku ijazahnya hilang. Kemudian saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan kembali mengenai akta kelahiran Saksi Khaira Bhartinder Kaur yang dikeluarkan pada tahun 2010 di Kotabumi Lampung Utara. Selanjutnya Saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan mengenai tempat lahir Saksi Khaira Bhartinder Kaur, dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur menjawab dengan bahasa Indonesia yang tidak fasih. Karena saksi Mohamad Machdi Cahyadi curiga atas wawancara dengan Saksi Khaira Bhartinder Kaur, saat itu juga saksi Mohamad Machdi Cahyadi melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, yang kemudian atas perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon saksi Mohamad Machdi Cahyadi menyerahkan berkas permohonan Saksi Khaira Bhartinder Kaur ke bidang Wasdakim untuk keterangan lebih lanjut.
Terdakwa mengakui bahwa saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berkebangsaan India karena Visa atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur masih tercatat sebagai warga Negara India, sesuai dengan Surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor 05116/PK/03/2016/63 tanggal 3 Maret 2016 perihal Tanggapan atas permohonan penelusuran data pemohon visa atas nama Bhartinder Kaur Khaira, yang menyatakan saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berkewarganegaraan India. Sebagaimana surat yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Plh. Direktur Konsuler Yusron B. Ambary serta Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia New Delhi di India Nomor B-00103/New Delhi/160229, tanggal 29 Februari 2016 ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rizali Wilmar Indrakesuma, Petugas Komunikasi Firman Agung Suryono dan Pembuat Berita Pande Ketut Wuri Handayani.
Berdasarkan keterangan Ahli Erra Yusnita, S. PD, MM menjelaskan bahwa apabila seseorang yang lahir pada tahun 1984 kemudian pada tahun 2010 hendak mengajukan Akta Kelahiran, maka seharusnya terlebih dahulu terbit Kartu Tanda Penduduknya dan Akta Kelahiran tersebut mendasarkan pada azas peristiwa atau terjadinya kelahiran.
Berdasarkan Keterangan Ahli Abdul Mufti, SH menjelaskan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Paspor Republik Indonesia diterbitkan untuk warga Negara Indonesia, dan warga Negara asing tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia. Apabila seseorang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak maka merupakan Tindak Pidana Keimigrasian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam rangka upaya pembuktian dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu :
Saksi MOHAMMAD MACHDI CAHYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan memberikan keterangan yang dengan benar;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam perkara ini ada pembuatan paspor atas nama Khaira ;
Bahwa saksi menjabat sebagai kasubsi Lantaskin (Lalulintas Imigrasi) dan tugas pokok saksi adalah memeriksa permohonan pemohon pembuat paspor, melakukan sidik jari dan melakukan wawancara terhadap pemohon permohonan pembuatan paspor;
Bahwa awalnya saksi curiga dengan saksi khaira karena pada saat wawancara ada kecurigaan dengan cara bicara saksi khaira masih ada dialek Ingrisnya dan saksi curiga dengan surat akte kelahiran saksi Khaira yang dikeluarkan pada tahun 2010 oleh Disdukcapil Metro Propinsi Lampung dan kemudian saksi meminta ijazah terakhir saksi khaira katanya hilang dan pada saat saksi Khaira di wawancara yang banyak menjawab terdakwa, berdasarkan hal tersebut saksi lapor ke KA KANIM (Kepala Kantor Imigrasi) dan setelah dilaporkan ke KA KANIM desposisinya dilkukan pendalam tetapi saksi tidak melakukan hal tersebut dan langsung melaporkan ke bagian Pengawasan;
Bahwa Terdakwa pada saat memperpanjang paspor bersama dengan suaminya saksi Khaira dan ke 3 (tiga) anaknya;
Bahwa yang menjadi syarat untuk perpanjangan paspor adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK, (kartu keluarga) dan Akte kelahiran;
Bahwa pada saat Terdakwa memperpanjang paspor tersebut membawa KTP yang dikeluarkan dari kecamatan Cilegon dan KK yang dikeluarkan dari kecamatan Cilegon serta Akte kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Metro lampung pada tahun 2010;
Bahwa setelah melaporkan ke bagian pengawasan, saksi minta membuat laporaran secara kronologis ke jadian tersebut;
Bahwa saksi tidak curiga dengan surat-surat tersebut dan saksi tidak menyatakan asli atau palsu yang penting pada saat itu dilampirkan aslinya;
Bahwa setahu saksi, penyidik melakukan penyitaan terhadap KTP, KK dan Akte kelahiran Terdakwa dan selain itu penyidik melakukan
konfirmasi terhadap surat-surat tersebut dari tempat dikeluarkan atau diterbitkan surat tersebut;
Bahwa saksi curiga dengan surat Akte kelahiran saksi Khaira yang dikeluarkan pada tahun 2010;
Bahwa setahu saksi, penyidik yang konfirmasi ke sekolah saksi Khaira dan ke kantor Disdukcapil Metro lampung dan hasilnya kata penyidik bahwa akte tersebut palsu sedangkan sekolahnya atau ijazah tidak tahu;
Bahwa menurut saksi Khaira sudah lama tinggal di Indonesia, katanya pindah-pindah tempat atau daerah di Inonesia;
Bahwa Paspor yang lama yang hendak diperpanjang tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas II Cilegon pada tahun 2010;
Bahwa persyaratan perpanjangan paspor yaitu harus melampirkan paspor yang lama yang hendak diperpanjang selain itu juga melampirkan photo copy KTP,KK, Akte kelahiran dan Akte Nikah;
Bahwa terdakwa dan suaminya serta ke 3 (tiga) anaknya datang ke kantor Imigrasi pada bulan januari 2016;
Bahwa pada saat saksi Khaira di wawancara didampingi oleh terdakwa dan diperbolehkan;
Pada saat wawancara antara terdakwa Khaira dan suaminya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia;
Pada saat saksi Khaira dan terdakwa melengkapi persyaratan ;perpanjangan paspor selain melampirkan photo copy dan harus membawa aslinya;
Bahwa saksi mengenal serta membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Bahwa dasar curiga saksi adalah akte kelahiran yang baru diterbitkan pada tahun 2010 dan akte kelahiran tidak boleh diterbitkan daerah lain selain tempat kelahiran yang bersangkuan;
Bahwa paspor yang lama di cek oleh saksi dan ternyata Asli serta dikeluarkan dari kantor Imigrasi kelas II Cilegon pada tahun 2010, pada waktu itu saksi belum tugas di sana;
Bahwa terdakwa aktif seperti kalau ada pertanyaan dia ikut menjawab sebagian pertanyaanyang yang diajukan oleh saksi;
Bahwa tahapan proses pengajuan permohonan perpanjangan paspor tersebut Persyaratan, wawancara setelah itu pembayaran kwitansi tetapi belum tentu di cetak paspornya;
Bahwa untuk kedua orang tersebut sudah diberikan kwitansi pembayaran;
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi MAMAT RAHMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dan memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Kecamatan Jombang dan jabatan saksi sebagai Kasi Pemerintahan (Kasi Tapem), sejak bulan Mei 2014 sampai dengan sekarang saksi mempunyai tugas pokok salah satunya mengurusi adminitrasi tentang kependudukan ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa ada surat dari Kantor Imigrasi kelas II Cilegon yang intinya mohon klarifikasi tentang KTP dan KK atas nama saksi KHaira dan terdakwa Brikramjit Singh (suaminya) yang dikeluarkan dari Kecamatan Jombang pada tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa hal yang saksi lakukan dengan adanya surat klarifikasi dari kantor Imigrasi kelas II Cilegon tersebut, saksi berkoordinasi dengan Pak Camat dan ibu Wakil Camat tentang klarifikasi tersebut kemudian Camat dan wakil camat mengatakan tanggapi oleh saksi saja selaku kasi pemerintahan Kecamatan Jombang dan kemudian saksi menanggapi surat tersebut yang pada intinya memang benar KTP dan KK tersebut yang dikeluarkan oleh Kecamatan Jombang pada tahun 2007 dan tahun 2008 yang pada itu Camatnya adalah Drs.H. Zahrudin dan Kasi Pemerintahannya pada waktu itu ibu Hera sekarang pindah ke Pemda Cilegon;
Bahwa untuk orang asing kalau berdomisili di wailayah Indonesia khususnya di kecamatan Jombang harus ada surat izin tinggal dan buat keterangan penduduk;
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan surat-surat untuk saksi Khaira dan terdakwa saksi hanya klarifikasi surat dari Kantor Imigrasi kelas II Cilegon itu saja;
Pada saat membuat KTP saksi Khaira mengaku lahir di Medan sedangkan terdakwa Brikramjit Singh mengaku lahir di Binjai (Sumatera Utara);
Bahwa saksi menduduki jabatan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Jombang sejak bulan Mei 2014 sebelumnya saksi sebagai Kasi Umum di Kecamatan Jombang;
Bahwa saksi Khaira dan terdakwa datang dan berdomisili di Kecamatan Jombang pada tahun 2007;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi Khaira dan terdakwa pindah ke daerah lain dan kalau pindah domisili atau tempat tinggal harus mempunyai surat pindah yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi Khaira mempunyai akte kelahiran dan akte kelahiran harus diterbitkan oleh Disdukcapil tempat kelahiran yang bersangkutan;
Bahwa KTP saksi khaira dan terdakwa hanya 1 kali terbit di Kecamatan Jombang;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi khaira pada tahun 2010 tinggal di Lampung;
Bahwa Pembuatan KTP persyaratannya adalah ada permohonan dan ada surat keterangan dari RT dan RW dan Akte kelahiran;
Bahwa kalau salah satu persyaratan tersebut kurang misalnya Akte kelahiran maka pembuatan KTP tidak diproses;
Bahwa dasar hukum kalau pemohon KTP mau mengajukan permohonan pembuatan KTP harus melampirkan Akte kelahiran adalah UU Kependudukan tahun 2015 yang mengharuskan mempunyai dan melampirkan Akte kelahiran;
Bahwa data KTP saksi Khaira dan terdakwa Bikramjit Singh diambil dari KTP lama dari Medan;
Bahwa berdasarkan KTP lama saksi Khaira lahir di India;
Bahwa ada surat pindah dari Kecamatan Jombang ke Kecamatan Cilegon pada saat saksi Khaira dan terdakwa Bikramjit Singh (suaminya) pindah domisili tersebut, saksi melihat di Kecamatan Cilegon;
Bahwa ada photo copy surat tempat kalahiran saksi Khaira di Kantor Kecamatan Jombang;
Bahwa di dalam KTP data seseorang harus lengkap dan penambahan nama saksi dari Khaira menjadi Khaira Bhartinder Kaur berdasarkan Akte kelahiran tidak melalui Penetapan Pengadilan Negeri;
Bahwa procedur WNA kalau tinggal di Indonesia harus ada surat izin menetap dari Kantor Imigrasi dan harus melalui proses hukum sidang di Pengadilan Negeri, selama saksi menjabat sebagai Kasi pemerintahan belum pernah mengalami hal seperti itu;
Bahwa saksi sudah mencari berkasnya di Kantor Kecamatan jombang tidak ada berkasnya;
Bahwa saksi menanyakan kepada sdr.Irfan Son Haji setingkat Kelurahan Jombang Wetan dan sdr.Irfan Son Haji menyatakan bahwa memang benar bahwa saksi Kahira dan terdakwa Brikramjit Singh (suaminya) tinggal di lingkungan Jombang cemara;
Bahwa KTP saksi Khaira dan terdakwa Bikram ditanda tangani tahun 2008 oleh Drs.H.Zahrudin yang pada saat itu sebagai Camat Jombang ;
Bahwa saksi menjawab surat tersebut berdasarkan perintah atasan yang pada intinya klarifikasi masalah KTP dan KK saksi Khaira dan terdakwa Brikramjit Singh (suaminya) benar tinggal di Kecamatan Jombang ;
Bahwa saksi Khaira dan terdakwa .Birkram pindahan dari Medan dan dokumentasinya tidak ada di Kecamatan Jombang, belum ditemukan, saksi melihat di Kecamatan Cilegon;
Bahwa terdakwa Khaira dan terdakwa . Bikramjit Singh tinggal di Lingkungan Jombang Cemara;
Bahwa barang bukti tersebut milik saksi Khaira dan terdakwa Bikram;
Bahwa akte kelahiran saksi Khaira tersebut palsu dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (Nik) pada tahun 2007-2008 bisa banyak KTP, tetapi sekarang tidak bisa;
Bahwa yang diminta klarifikasi oleh kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Hanya KTP dan KK saja yang diklarifikasi;
Bahwa saksi mengetahui kalau pemohon membuat surat permohonan dari surat pengantar RT/RW dan kelurahan terus di proses dan di cek Identitasnya pemohon tersebut;
Saksi ESIH MUSLIARSIH.SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dan memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa sebelum pindah ke kecamatan Cilegon saksi Khairai tercatat lahir di India;
Bahwa saksi mulai berdinas di Kantor Kecamatan Cilegon sebagai Kasi Pemerintahan pada bulan Mei 2014;
Bahwa saksi Khaira dan terdakwa .Bikram (suaminya) pindah dan berdomisili di Kecamatan Cilegon pada tanggal 2 September 2010;
Bahwa akte kelahiran saksi Khaira di terbitkan pada tahun 2010 dari Kantor Catatan Sipil Lampung dan saksi Khaira dan terdakwa . Bikramjit Singh masih berdomili di Kecamatan Jombang;
Bahwa tidak bisa akte kelahiran diterbitkan oleh daerah lain selain tempat dimana yang bersangkutan dilahirkan sesuai dengan UU Kependudukan tahun 2004;
Bahwa proses pembuatan dan perpanjangan KTP, apabila yang bersangkutan kalau mau perpanjang KTP, maka KTP yang lama harus di tarik;
Bahwa data-data yang ada di KTP baru itu diambil dari data-data KTP yang lama;
Bahwa saksi Khaira pada saat berdomisil di Jombang di KTP kelahiran tertulis kelahiran India, sedangkan di Kecamatan Cilegon di KTP tertulis kelahiran Medan;
Bahwa dasarnya Kecamatan Cilegon menentukan atau menuliskan tempat kelahiran saksi Khaira di Medan dan sebagai WNI tersebut adalah surat pindah saksi Khaira dan terdakwa Bikramjit Singh (suaminya);
Bahwa tidak ada penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama terdakwa Khaira hanya berdasarkan Akte kelahiran ;
Bahwa pada bulan Mei 2014 ada surat permintaan klarifikasi dari Kantor Imigrasi kelas II Cilegon;
Bahwa Beda Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara yang baru dengan yang lama;
Bahwa berkas dokumen yang berasal dari Kecamatan Jombang pada waktu pindah domisili ke Kecamatan Cilegon diantaranya adalah Surat Akte kelahiran saksi Khaira;
Bahwa dasar perubahan nama saksi Khaira dan ketiga anaknya adalah permohonan dari terdakwa Bikram (suaminya) dan akte kelahiran ;
Bahwa di persidangan saksi membenarkan barang bukti tersebut dan pada saat pengajuannya bersama-sama;
Bahwa benar ada surat pengantar dari RT/RW untuk pembuatan KTP saksi Khaira dan terdakwa Bikramjit Singh (suaminya) tersebut;
Bahwa saksi Khaira dan terdakwa Bikram (suaminya) mengisi sendiri surat permohonan pembuatan KTP tersebut dan di cek setelah itu Photo;
Bahwa benar saksi Khaira memeiliki KTP Elektronik dikeluarkan tahun 2012;
Bahwa saksi tidak melihat saksi Khaira dan terdakwa .Biikram (suaminya) datang mengajukan permohonan pembuatan KTP dan saksi pada tahun 2010 belum bertugas di Kecamatan Cilegon;
Saksi JETANDERJIT SINGH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dan memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa saksi melapor ke kantor Imigrasi Kelas II Cilegon karena istri saksi masih warga Negara Asing dan belum menjadi WNI padahal sudah lama diproses sedangkan istri kakak ipar saksi lebih cepat pada hal nikah baru 1 (satu) tahun;
Bahwa awalnya, saksi datang ke kantor Imigrasi Kelas II Cilegon menanyakan tentang tatacara atau procedur masalah kewarganegaraan, sehubungan istri saksi masih WNA sedangkan istri kakak ipar saksi sudah menjadi WNI dan kemudian di kros cek di Kartu keluarga (KK) Kecamatan Jombang tertera nama kakak ipar saksi yaitu saksi KHAIRA dan setelah itu saksi mencari petunjuk izin tinggal dan saksi disuruh ke Dubes India untuk melaporkan pernikahan kemudian saksi menceritakan di kantor Imigrasi kenapa kakak Ipar (saksi Khaira) kenapa kakak ipar saksi lebih cepat jadi WNI sementara istrinya lama dan saksi menceritakan kejadiannya;
Bahwa pertama saksi melaporkarkan surat nikah dari India dan dilaporkan ke Dubes Indonesia kemudian minta surat pengantar dari Kedubes dan surat ke kanntor Imigrasi setelah itu saksi membuat permohonan ke kantor Imigrasi,apabila disetujui keluar izin tinggal terbatas (ITAS) dan berlaku selama 1 (satu) tahun kemudian diperpanjang ke 2 (dua) setelah itu baru mendapat izin tinggal tetap (ITAB) minimal usia pernikahan 2 (dua) tahun dan untuk mendapatkan kewarganegaraan minimal tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun tidak terputus-putus baru bisa mengajukan permohonan untuk ke warganegaraan Republik Indonesia dan di proses oleh system ke Imigrasian;
Bahwa Istri saksi belum mengalami atau proses tersebut;
Bahwa yang menjadi masalah saksi Khaira adalah masalah Validasi dan legalitas surat menyurat tidak valid banyak perbedaan;
Bahwa awalnya pada bulan Maret 2006 saksi Khaira masuk ke Indonesia karena menikah dengan kakak saksi yang bernama Bikramjit sing pernikahan pada tahun 2005 dan pada bulan Maret 2006 dibawa ke Indonesia kemudian pertama tinggal di Kota Medan tepatnya di Jalan Setiabudi kota Medan dan beberapa bulan kemudian datang ke Kota Cilegon sekitar tahun 2006 dan saksi bersama kakak ipar masih tinggal bersama satu rumah di kota Cilegon kemudian pada tahun 2010 saksi Khaira dan terdakwa pindah tempat tinggal tetapi masih di kota Cilegon sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi Khaira dan terdakwa tidak pernah tinggal di kota Lampung;
Bahwa menurut keterangan dari penyidik ke Imigrasian bahwa saksi Khaira belum menjadi Warga Negara Republik Indonesia;
Bahwa saksi tidak tahu dasarnya saksi Khaira itu statusnya menjadi WNI, tetapi semenjak diterbitkan KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) dari kelurahan Jombang kecamatan Jombang statusnya berubah menjadi WNI;
Bahwa yang menjadi kepala keluarga di dalam KK tersebut adalah kakak saksi terdakwa Brikramjit Singh suami saksi Khaira sedangkan saksi sebagai anggota keluarga di dalam KK tersebut dan semenjak kakak
saiksi terdakwa Bikramjit Singh pindah ke daerah Kecamatan Cilegon KK tersebut diserahkan ke pada saksi;
Bahwa yang menjadi dasar saksi untuk mengurus ke warganegaraan istri saksi dari WNA ke WNI adalah KK (kartu keluarga) kecamatan Jombong tersebut dan saksi jadikan bahan perbandingan atau laporan, kenapa saksi Khaira bisa atau cepat status kewarganegaraannya sedangkan istri saksi mengalami proses;
Bahwa kejanggalan mengenai status ke warganegaraan saksi Khaira menjadi WNI adalah sebagai berikut : 1.masa tinggal terdakwa Khaira belum 5 (lima) tahun, 2 (dua) Kantor Imigrasi berhasil mengkros cek izin tinggal saksi Khaira baru 1 (satu) tahun di Medan, 3 (tiga) jawaban Dubes RI di New Delhi untuk izin tingggal dan setelah itu di cek tidak pernah di lanjutkan atau berubah proses;
Bahwa setelah saksi melihat status kewarganegaraan saksi Khaira di dalam KK tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
Bahwa terakhir kali dokumen yang saksi tahu saksi Khaira statusnya sudah menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) ketika perpanjangan paspor dan di dalam paspor tersebut statusnya sudah menjadi WNI;
Bahwa saksi Khaira perpanjang paspor beberapa bulan yang lalu dan pada saat itu saksi sudah menikah;
Bahwa syarat perpanjangan paspor adalah KTP,KK,Akte kelahiran yang pertama dan yang baru harus ada ijazah dilampirkan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa : “ KTP,KK “, terdakwa Khaira berstatus WNI (didalam KK ini tidak tergabung, saksi tergabung di dalam KK terbitan kelurahan Jombang) dan kelahiran terdakwa Khaira di Medan (itu salah kelahiran terdakwa di India) dan tanggal lahirnya benar dan lulusan D3, Akte kelahirannya bukan lahir di Lampung sedangkan saksi Khaira tidak tinggal di Indonesia dan saksi membenarkan barang bukti tersebut saksi pernah melihat di kantor Imigrasi kelas II Cilegon;
Bahwa setelah menikah saksi Khaira di bawa ke Indonesia dan tinggal di Kota Medan kemudian berdomisili di kota Cilegon sampai sekarang;
bahwa saksi belum pernah melihat surat izin tinggal terbatas milik saksi Khaira dan saksi tidak tahu punya surat Izin terbatas (ITAS) atau tidak;
Bahwa dasar KTP saksi Khaira menjadi WNI setahu saksi kakak (Bikramjit Singh) yang mengurus ke kantor kecamatan Jombang;
Bahwa saksi bukan sebagai pelapor resmi, dan saksi pernah kirim surat ke Presiden isinya mengenai masalah ini, masalah legalitas ke warganegaraan dan saksi menanyakan kenapa saksi belum di panggil padahal saksi yang pertama di periksa di kantor Imigrasi dan yang terakhir kenapa tidak ditahan;
Bahwa saksi datang ke kantor imigrasi sebelum saksi Khaira dan terdakwa Bikramjit Singh datang ke Imigrasi untuk perpanjang paspor;
Bahwa saksi Khaira sekarang bisa menggunakan bahasa Indonesia;
Bahwa saksi Khaira datang ke Indonesia di jemput oleh Ibu dan yang menjadi penjaminnya adalah Ibu saksi;
Bahwa saksi Khaira datang ke Indonesia menggunakan Paspor India;
Bahwa saksi Khaira berdomisili di lingkungan Jombang di Ruko dan tinggal bersama dengan saksi dan setelah itu pisah tempat tinggal di Rt02/06 tetapi status ke warganegaraan saksi Khaira masih WNA;
Bahwa saksi Khaira sebagai pengusaha Tekstil di Lampung;
Bahwa saksi Khaira datang dulu ke Cilegon baru buka usaha dan yang mengendalikan usahanya di percayakan ke Managernya untuk mengelolanya;
Bahwa setahu saksi tidak pernah lihat dan mendengar bahwa saksi Khaira tinggal di lampung;
Bahwa saksi tahu semenjak saksi datang ke kantor Imigrasi Kelas II Cilegon dan KK yang asli Kecamatan Jombang ada di saksi untuk mengurus surat pernikahan saksi ;
Bahwa KK yang baru terdakwa Bikramjit Singh sendiri yang mengurus bersama dengan saksi ke Kantor Kelurahan;
Bahwa Istri saksi di KK di tulis nama dan nomor paspor tertera dan masih sebagai WNA;
Bahwa kejanggalan terhadap status kewarganegaraan saksi Khaira yang saksi ketahui adalah di KTP dan KK selain itu akte kelahiran saksi Khaira;
Bahwa paspor yang dipergunakan oleh saksi Khaira pada saat datang ke Indonesia menggunakan paspor dan Visa kewarganegaraan India;
Bahwa saksi melaporkan saksi Khaira ke Kantor Imigrasi karena pada saat itu saksi mencari keterangan tentang proses dan ststus untuk menjadi warga negara Indonesia untuk istri saksi dan saksi bukan melaporkan;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyatakan tidak pernah rubah nama saksi Khaira dan terdakwa tinggal bersama dengan saksi Khaira pada waktu di Jombang;
Bahwa Istri terdakwa, saksi Khaira tidak pernah mengurus ke warganegaraannya;
Saksi DIAH NOVALIA,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dan memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa yang saksi ketahui tentang Akte kelahiran terdakwa Khaira yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara yang dipertanyakan ke absahannya dan ada surat klarifikasi dari kantor Imigrasi Kelas II Cilegon;
Bahwa saksi diterima menjadi PNS pada tahun 2007 dan saksi mulai bertugas di Kantor Disdukcapil pada tanggal 10 September 2015 sebagai Kasi bidang pencatatan sipili Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa pada saat pengurusan Akte kelhairan terdakwa Khaira saksi belum berdinas di kantor Disdukcapil Lampung Utara, Akte kelahiran terdakwa Khaira benar dan resmi produk Disdukcapil Lampung Utara;
Bahwa yang menjadi persyaratan pembuatan Akte kelahiran seseorang adalah : Isi Formulir, Photo copy surat nikah,K TP, KK, surat keterangan lahir;
Bahwa pada tahun 2009-2010 kantor Disdukcapil Lampung Utara kebobolan maling sehingga berkas yang hilang mulai tahun 2009-2010 jadi arsipnya tidak ada di kantor Disdukcapil Lampung Utara;
Bahwa apabila salah satu persyaratan kurang lengkap maka harus mengisi surat pertanggungjawaban (STPMJ);
Bahwa sepengetahuan saksi ada persyaratan Domisili dan Peristiwa yang menjadi faktor penentu untuk pembuatan Akte kelahiran seseorang;
Bahwa akte kelahiran saksi Khaira itu benar dan resmi dikeluarkan oleh Disdukcapil Lampung Utara dan apabila ada Akte yang salah tetapi sudah dikeluarkan harus dibatalkan melalui sidang di Pengadilan Negeri;
Bahwa untuk pembuatan akte kelahiran seseorang yang baru lahir jangan lewat dari 60 (enam puluh hari) dan apabila lewat dari ketentuan tersebut harus melalui sidang di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetepan dan setelah itu, baru di buatkan akte kelahirannya;
Bahwa Akte kelahiran saksi Khaira yang diperlihatkan di persidangan Asli tapi Palsu ;
Bahwa data yang ada di dalam Akte kelahiran saksi Khaira diambil dari surat pemohonan yang bersangkutan dan dilampirkan bukti pendukung KTP, KK;
Bahwa untuk orang asing minimal 5 (lima) tahun tinggal di Indonesia secara terus menerus baru bisa mengajukan permohonan untuk menjadi WNI;
Bahwa betul barang bukti : “ surat klarifikasi dan surat Jawaban dari Disdukcapil Lampung Utara ) “, yang diperlihatkan di persidangan ;
Bahwa yang saksi lakukan terhadap surat Klarifikasi tersebut di tindak lanjut dan lapor ke kepala Dinas Disdukcapil Lampung Utara;
Bahwa untuk saksi Khaira KK (kartu keluarga) terlebih dahulu terbit baru Akte kelahirannya;
Saksi RANJIT KAUR, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dan memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa saksi yang menjadi penjamin pada saat saksi Khaira dibawa ke Indonesia;
Bahwa saksi tinggal bersama dengan anaknya yaitu terdakwa Bikramjit Singh dan saksi tidak tahu siapa yang mengurus Administrasi Kependudukannya;
Bahwa saksi pernah pergi bersama dengan mereka pada saat photo kolektif KTP bersama;
Bahwa pernah melihat keluarga saksi Khaira di India;
Bahwa Istri terdakwa Bikramjit Singh sampai sekarang masih berkewarganegaraan India;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yag memasukan data terdakwa Khaira tersebut di KTP, KK, Akte kelahiran;
Bahwa pada saat saksi membuat KTP suami yang membantu mengurusin;
Bahwa saksi lahir di India dan saksi bersekolah di Khalsa school Ludhiana sederajat dengan SMA;
Bahwa saksi menikah pada tahun 1980 dengan Sarjit Singh dan saksi menjadi warganegara Indonesia pada tahun 1981;
Bahwa saksi mempunyai anak sebagai berikut: 5 (lima) orang adalah 1. Bikramjit Singh, 2 (dua) Jetanderjit Singh, 3 (tiga) Warinderjit Singh, 4 (empat) Surinderjit Singh, 5 (lima) Harwinderjit Kaur;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Khaira pada tahun 2003, pada saat itu saksi pergi ke India bersama dengan terdakwa Bikramjit Singh;
Bahwa pada tahun 2005 saksi berangkat lagi ke India dengan terdakwa Bikramjit Singh untuk melakukan pernikan dan setelah pernikahan terdakwa Bikramjit Singh dengan saksi Khaira pulang ke Indonesia dengan menngunakan Visa India;
Bahwa saksi berangkat ke India lewat kota Medan;
Bahwa terdakwa ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus surat pernikahan;
Bahwa pada tahun 2006 dari kota Medan saksi pindah ke kota Cilegon dan saksi bawa surat pindah ke kota Cilegon;
Bahwa terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira dari Ruko pindah ke jalan Bima dan masih di kota Cilegon;
Bahwa saksi tidak tahu, kalau terdakwa Bikramjit Singh dan terdakwa Khaira membuat KTP lagi di Kecamatan Cilegon;
Bahwa saksi tinggal di Cilegon bersama dengan terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira pada saat di Kecamatan Jombang;
Bahwa saksi yang membawa saksi Khaira ke Indonesia dan menggunakan Visa India dan pada saat itu saksi yang mengurus Adminstrasinya;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi YOSI BESAR SUGIARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dan memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan kewarganegaraan saksi Khaira;
Bahwa dasarnya kewarganegaraan adalah UU Nomor 12 tahun 2006 pasal 8 dan pasal 19 persayaratanya adalah sebagai berikut:
Berusia 18 tahun (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
Fhoto copy Kutipan akte kelahiran;
Fhoto copy akte perkawinan;
Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor ke keimigrasian dengan ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
Foto copy surat izin tinggal tetap;
Surat permohon bisa berbahasa Inonesia;
Surat keterangan SKCK dari kepolisian;
Surat keterangan dari perwakilan Negara pemohon;
Surat keterangan dari camat tempat pemohon berdomisili;
Bukti pembayaran uang ke warganegaraan;
Bahwa untuk saksi Khaira belum mengajukan permohonan untuk menjadi kewarganegaraan Indonesia dan saksi melihat di data base di
Subdirektorat kewarganegaraan Depkumham Ri pun tidak ada permohonan saksi Khaira ;
Bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk menjadi Warga Negara Indonesia;
Bahwa setiap pemohon untuk menjadi warganegara Indonesia pasti dikabulkan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan;
Bahwa pemohon mengajukan permohonan untuk menjadi kewarganegaraan Indonesia dan permohon tersebut di teliti oleh staf kemudian saksi membuat konsep untuk keputusan Menteri dan kemudian Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia menerbitkan kepeutusan menteri untuk menjadi Warganegara Indonesia atas dasar Permohonan kewarganegraan dari pemohon;
Bahwa tidak bisa dirubah status kewarganegaraan seseorang tanpa adanya permohonan dari yang bersangkutan dan keputusan dari Menteri Depkumham RI sedangkan kantor catatan sipil hanya mencatat di buku Register kependudukan;
Bahwa untuk anak terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira otomatis menjjadi WNI dan untuk meyakinkan legalistinya apabila perkawinan yang syah;
Bahwa saksi belum pernah melihat terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira ini datang ke kantor Depkumham RI atau ke Bagian Sub Direktorat Kewarganegaraan;
Bahwa kalau tidak mempunyai surat izin tinggal orang asing di Indonesia berarti tidak legal;
Bahwa tidak bisa mengajukan permohonan menjadi Warganegara Indonesia apabila terputus-putus tidak secara terus menerus meskipun ; udah berusia 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa untuk saksi Khaira status kewarganegaraanya tidak bisa berubah menjadi WNI karena terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dan data permohonan pewarganegaraan terekam di sub Direktorat Kewarganegaraan dan saksi sebagai Kepala Seksinya;
Bahwa meskipun ada perkawinan dengan orang Indonesia, tetap untuk menjadi warganegara Indonesia persyaratannya harus 5 (lima) tahun berturut-turut tinggal di Indonesia;
Bahwa selain tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan harus mempunyai surat Izin tinggal sementara ( I T A S ) Untuk mengajukan permohonan menjadi WNI;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi diatas benar ;
Saksi SUSI RUSIDA DRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di BAP dalam kondisi sehat jasmani dan tidak dalam tekanan serta memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala seksi perkawinan dan perceraiaan di Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Medan;
Bahwa yang saksi ketahui adalah tentang pembuatan akte perkawinan terdakwa Bikramjit Singh dengan saksi Khaira;
Bahwa karena terdakwa Bikramjit Singh berkedudukan atau berdomisili di Medan setelah saksi pelajari berkasnya terdakwa Bikramjit Singh adalah kelahiran medan dan KTP Medan, terdakwa Bikramjit Singh lahir pada tanggal 13 Juli 1981 di Binjai dan tinggal di Jalan Setiabudi No 25 Kota Medan;
Bahwa proses pembuatan Akte perkawinan terdakwa Bikramjit Singh tersebut, awalnya terdakwa Bikramjit Singh harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari tempat perkawinan dari Kuil;
2. Surat pengantar dari lurah;
3. Akte kelahiran suami dan istri;
4. KTP suami dan pas photo;
5. 2 (dua) orang saksi;
6. Bagi yang masih WNA harus ada izin dari Konsulat Jenderal dan Paspor (izin keimigrasian);
Ada surat tempat perkawinan dari persada Hindu Dharma Indonesia kota Medan ( isinya sesuai di bukti di BAP);
Bahwa akte kelahiran terdakwa Bikramjit Singh lahir di Medan dan saksi Khaira tidak karena WNA;
Bahwa saksi membacakan surat perkawinan dari Kuil Parisada Hindu Dharma Indonesia isinya menyatakan bahwa terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira menikah pada tanggal 9 April 2006 oleh Pendeta Bikramjit Singh dan tidak ada menerangkan pernah melakukan perkawinan di India;
Bahwa Yayasan Parisada Hindu Dharma Indonesia yang mengeluarkan surat keterangan nikah terdakwa Bikramjit Singh dengan saksi Khaira karena agama terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira adalah agama Sikh dan di Indonesia belum diakui dan harus tunduk ke pada Parisada Hindu Dharma Indonesia;
Bahwa menurut saksi akte perkawinan terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira tersebut memenuhi syarat dan bisa dikeluarkan akte perkawinan;
Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap Akte perkawinan terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira yang dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2006 Nomor 537/2006;
Bahwa persyaratan saksi Khaira pada saat pembuatan akte perkawinan yaitu saksi Khaira melampirkan paspor India dan surat izin dari Konsulat India di Kota Medan;
Bahwa tidak ada yayasan Hindu Dharma Parisada Medan mengeluarkan keterangan bahwa terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira menikah di India ;
Bahwa Disdukcapil Kota Medan tidak pernah mengeluarkan surat-surat yang lain selain Akte perkawinan dan saksi sebagai kepala seksi perkawinan dan perceraian pada tahun 2006;
Bahwa saksi tahu saksi Khaira warga Negra India dan dikeluarkan karena suaminya (terdakwa) warga Negara Indonesia karena indonesia menganut azas Patrilinear ;
Bahwa dikeluarkannya Akte perkawinan tersebut karena terdakwa Bikramjit Singh adalah warga Negera Indonesia dan lahir di Medan serta berdomisili di Medan;
Bahwa dasar Disdukcapil kota Medan mengeluarkan akte perkawinan karena pernikahan terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira dilangsungkan di Kuil Yayasan Sosial Sikh Guru Arjuna Dev Ji pada tanggal 9 April 2006;
Bahwa saksi tidak melihat bahwa terdakwa Bikramjit singh dan saksi Khaira melangsungkan pernikahannya disana, saksi hanya berdasarkan keterangan Nomor 007Parisada-SU/V/2006 secara Administrasi, benar bahwa mereka melangsungkan pernikahan di Kuil tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira melangsungkan pernikahanya di India, berarti bahwa terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira memalsukan data dan saksi hanya mencatat sesuai surat keterangan keterangan Nomor 007Parisada-SU/V/2006 secara Administrasi;
Bahwa tahapan atau proses yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah melakukan tanya jawab atau wawancara terhadap pemohon dalam hal ini terdakwa Bikramjit Singh dan saksi Khaira dan dalam wawancara tersebut bahwa perkawinan dilangsungkan di kota Medan;
Bahwa yang melakukan wawancara tersebut adalah staf saksi dan saksi sebaga Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Medan;
Bahwa tidak boleh, kalau perkawinan di langsungkan di India di buatkan atau dikeluarkan akte perkawinan, Disdukcapil hanya mengeluarkan bukti pelaporan perkawinan saja;
Bahwa WNI yang melakuan perkawinan di luar Negeri dengan orang Asing Perkawinan tersebut dilaporkan dicatat di KBRI kemudian dilaporkan di Indonesia di Disdukcapil bagian kependudukan karena statusnya pada waktu berangkat single dan pulang sudah kawin;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa sekarang saksi Khaira sudah berubah statusnya menjadi WNI;
Bahwa pembuatan akte kelahiran sebelum ada ketentuan yang baru berdasarkan tempat dan peristiwa;
Bahwa yang melakukan dan tanya jawab di persidangan di Disdukcapil kota Medan pada saat terdakwa mengajukan permohonan pencatatan Akte perkawinan adalah staf saksi;
Bahwa yang menjadi saksi pada saat persidangan adalah sdr.Muham Singh dan Param Singh dan yang membawa saksi dipersidangan adalah terdakwa Bikramjit Singh;
Bahwa pada sidang di Disdukcapil ada banyak pertanyaan seperti Nama keluarga,Kepala Keluarga, Nama calon mempelai, tempat Lahir , agama, pernah kawin atau belum?
Bahwa sidang dilakukan tanggal 12 Mei 2006 dan pernikahannya di kuil dilaksanakan tanggal 9 April 2006;
Bahwa atas dasar Legalitas yaitu UU No 24 th 2013, maka catatan sipi mengeluarkan Akte perkawinan terhadap terdakwa Bikramjit Singh dan terdakwa Khaira;
Bahwa pada saat terdakwa Bikramjit Singh dan terdakwa Khaira membuat Akte perkawinan membawa kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia dan semua persyaratan lengkap;
Bahwa statusnya masih single terdakwa Bikramjit Singh dan terdakwa Khairah pada saat melakukan pernikahan dan berdasarkan keterangan Parisada Hindu Dharma Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah menghadirkan ahli yaitu :
Ahli ERRA YUSNITA S.Pd.MM, dibawah sumpah pada pokoknya ahli berpendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah di BAP dalam kondisi ssehat jasmani dan tidak dalam tekanan serta memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Cilegon, jabatan Kepala seksi pendaftaran penduduk sejak tanggal 2004 sampai dengan sekarang;
Bahwa persyaratan untuk mendaftarkan penduduk yang pindah domsili dari daerah lain ke daerah yang dituju di kantor Disdukcapil :
Surat permohonan dari yang bersangkutan;
Ada pengantar dari RT/Rw tempat domisili;
KTP dan KK;
Ijazah;
Berkas kependudukan (untuk warganegara Indonesia);
Bahwa kalau bukan Warganegara Indonesia (WNA) tidak bisa bikin KTP;
Bahwa saksi tidak pernah menerbitkan KTP (kartu Penduduk ) untuk saksi Khaira;
Bahwa KTP dan KK An saksi Khaira ini diterbitkan oleh Kecamatan Cilegon;
Bahwa KK dan KTP an saksi Khaira tidak tercatat sebagai WNA karena pada tahun 2008 banyak seseorang mempunyai KTP ganda dan yang mengeluarkan NIK Dinas kependudukan dan Catatan Sipil dan kalau statusnya salah seharusnya WNA tertulis WNI harus dibatalkan;
Bahwa tidak bisa di rubah tempat lahir didalam Akte;
Bahwa kalau pindah dari suatu kota ke kota lain harus melaporkan ke Disdukcapil dan NIKnya tetap sama;
Bahwa kalau seseorang pindah dari tempat lain tetapi status kependudukannya belum dicabut atau di pindah, maka setatus kependudukannya masih di tempat yang lama;
Bahwa kalau untuk WNA bukan KTP tetapi Surat keterangan Tinggal (SKT) yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat atau tempat Domisili;
Bahwa kalau seseorang pindah domisli biarpun antar kecamatan dalam satu propinsi tetap harus ada surat pindah;
Bahwa yang dimaksud angka 02 adalah kode Kecamatan Cilegon sedangkan angka 05 adalah kode kecamatan Jombang yang ada di KTP tersebut;
Bahwa sebelum adanya KTP Elektronik operator menginput data Nomor Nik baru, seharusnya tidak boleh;
Bahwa untuk pembuatan KTP harus ada Ijazah atau Akte kelahiran yang bersangkutan dan seandainya ijazah tidak ada harus ada Akte nikah;
Bahwa untuk orang asing (WNA) membuat KTP harus ada Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAB);
Bahwa saksi tidak tahun apa dasarnya di KTP terdakwa Khaira berubah menjadi WNI’ padahal masih WNA;
Bahwa data yang tercantum dalam KTP adalah NIK, tgl Lahir, bulan tempat lahir, kewarganegaraan yang bersangkutan sedangkan untuk WNA tidak diterbitkan KTP dan KK;
Bahwa preocedure penginputan data di KTP melalui RT/RW setempat dan untuk status kewarganegaraan bukan melalui RT/RW perubahannya;
Bahwa sebelum tahun 2008 banyak orang mempunyai KTP Ganda, setelah diterbitkan KTP Elektronik dengan tujuan setiap oranghanya mempunyai 1 (satu)KTP;
Bahwa tidak bisa kewarganegaraan India diterbitkan KTP, KK dan Akte kelahirannya;
Bahwa untuk tahun 2010 penerbitan Akte kelahiran berdasarkan peristiwa;
Bahwa terhadap keterangan ahli, terdakwa tidak berkeberatan ;
Ahli ABDUL MUKTI, SH. dibawah sumpah pada pokoknya ahli berpendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah di BAP dalam kondisi ssehat jasmani dan tidak dalam tekanan serta memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa ahli bekerja di kantor Direktorat Jendral Imigrasi sebagai kepala seksi penyelidikan wilayah I;
Bahwa tupoksi ahliadalah pelayanan paspor dan penyuluhan dan informasi kepada orang asing;
Bahwa setiap orang asing masuk ke Indonesia harus mempunyai paspor dan masa berlaku paspor tersebut selama 6 (enam) bulan dan terdiri dari 24 sampai 48 halaman paspor tersebut dan harus mempunyai visa yang terdiri dari 4 (empat) macam yaitu:
Visa kunjungan;
Visa Dinas;
Visa diplomatic;
Dan Izin tinggal terbatas;
Bahwa WNI melakukan pernikahan dengan WNA status kewarganegaraannya secara otomatis tidak berubah menjadi WNI;
Bahwa Visa Izin tinggal terbatas diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dan syarat WNA untuk menjadi warga Negara Indonesia harus tinggal di Indonesia berturut-turut minimal selama 5 (lima) tahun tanpa terputus-putus (syarat mutlak);
Bahwa tidak boleh orang asing membuat atau mempunyai paspor Indonesia kalau dilakukan itu berarti pemalsuan dan menyalahi aturan ke Imigrasian pasal 26 UU No.6 tentang keimigrasian dan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara;
Bahwa yang dimaksud tidak terputus-putus berarti izin tinggalnya masa berlakunya masih berlaku diperpanjang terus, boleh meinggalkan Indonesia tetapi izin tinggalnya harus diperpanjang berturut-turut diperpanjang;
Bahwa Visa kunjungan masa berlakunya hanya 30 (tiga puluh) hari dan bisa diperpanjang selama 1 (satu) sampai 5 (lima) bulan di kantor Imigrasi di seluruh Indonesia;
Bahwa tidak bisa visa kunjungan digunakan untuk bekerja yang bisa digunakan untuk bekerja visa Izin tinggal terbatas (ITAS);
Bahwa persyaratan untuk membuat paspor adalah: surat permohonan, KTP, KK, Akte kelahiran, Ijazah/surat nikah;
Bahwa formulir permohonan pembuatan paspor tersebut sudah baku;
Bahwa boleh didampingi oleh suaminya atau istrinya tetapi sesuai ketentuan untuk pengisian Formulir permohonan sendiri-sendiri mengisinya;
Bahwa pemohon harus datang lansung ke kantor Imigrasi untuk membuat paan pengawasan dan dilanjutkan ke bagian penyidikan;
Bahwa tidak boleh pengisian formulir data dalam form tersebut diisi oleh orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu, pembuatan paspor yang pertama terdakwa Khaira tersebut dan teknik wawancara sekarang sudah berbeda dengan yang dulu;
Bahwa betul barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa formulir perpanjangan paspor dan ditanda tangani oleh pemohon, Visa kunjungan barang bukti dan barang bukti Paspor terdakwa Khaira pernah digunakan pada tanggal 17 Desember 2012 ;
Bahwa menurut pasal 26 UU No.6 tentang keimigrasian,orang yang mencoba membantu harus diberikan sangsi yang sama dan saksi tidak tahu sangsi apa bagi petugas yang mencoba membantu dan saksi tidak bisa memvonis;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi KHAIRA BHARTINDER KAUR, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :tempat lahir:
Bahwa saksi pernah di BAP dalam kondisi sehat jasmani,rohani dan tidak dalam tekanan dan ditanda tangani serta memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa saksi lahir di India pada tanggal 30 Januari 1984 dan bersekolah di LUDHIANA PUNJAB;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa Bikramjit Singh di India di kuil kota Ludhiana Punjab pada bulan Nopember 2005;
Bahwa saksi datang ke Indonesia di kota Medan dan menggunakan visa kunjungan atau Visa sosial Visit bersama dengan ibu mertua Ranjit Kaur;
Bahwa awalnya orang tua saksi Manjikaur dan Ajir Singh serta orang tua suami hadir pada acara Resepsi di India dan tidak ada surat nikah, dan orang tua Terdakwa tidak mau janji-janji maunya benar karena banyak orang bawa anak orang keluar negeri kemudian pada bulan Maret 2006 saksi mengurus Visa kunjungan di India setelah itu terbang ke Indonesia di Kota Medan bersama Ibu Mertua;
Bahwa yang mengajukan pernikahan di Kuil Parisada Hindu Dharma Indonesia dan pencatatan perkawinan di Disdukcapil kota Medan adalah (suami) terdakwa Bikramjit Singh;
Bahwa saksi pergi ke kota Cilegon Banten setelah 2 (dua) bulan tinggal di Medan saksi bersama dengan suami (terdakwa Bikramjit Singh) pindah ke kota Cilegon Banten dan saksi belum mempunyai anak;
Bahwa saksi tahu pada saat pergi untuk Photo bersama dengan ibu mertua kemudian saksi tanda tangani formulir KTP tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa : “ KTP, KK, Formulir , Ijazah, Paspor ,Akte kelahiran ini dan saksi yang tanda tangani formulir tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan penambahan nama saksi, saksi mempunyai 3 (tiga) orang anak ke 1 (satu) Jagmanjit Kaur ke 2 (dua) Manmeherjit Singh ke 3 (tiga) Amritpaljit Singh;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberi keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah di BAP dalam kondisi sehat jasmani dan tidak dalam tekanan serta memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa terdakwa melakukan pernikahan di India dengan acara menggunakan agama Hindu dan bulan Desember terdakwa pulang duluan ke Indonesia karena ada acara wisuda baru kemudian bulan februari 2006 ibu menjemput istri (saksi Khaira) dan dibawa ke Indonesia tepatnya pada bulan Maret 2016 saksi Khaira datang ke Indonesia;
Bahwa saksi Khaira datang ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan dan sebelum pindah ke Cilegon diperpanjang 1 (satu) kali dan status istri masih WNA (warganegara India) dan selama di Cilegon terdakwa menitipkan ke agen untuk mengurus adminitrasi kependududkannya dan terdakwa tanya : “ sudah diperpanjang belum “, di jawab : “ sudah “ ;
Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan agen pada saat beli tiket ke Singapura janjian di Bandara dan sampai sekarang tidak pernah bertemu lagi;
Bahwa terdakwa tidak memperpanjang Visa istri terdakwa, saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) semenjak punya anak ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) tidak diperpanjang lagi semenjak tahun 2008, adik terdakwa yang bernama winderkaur yang mengurus Akte kelahiran saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa sempat tanyakan kepada adik terdakwa dia bilang : “ pegang aja dulu nanti diperbaiki “;
Bahwa yang punya ide membuat akte kelahiran saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah adik terdakwa Winderkaur;
Bahwa pada saat pembuatan Akte kelahiran di lampung tersebut status kewarganegaraan saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) masih WNA;
Bahwa Akad nikah di Medan di India hanya resepsi saja dan 26 Maret 2006 saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke Indonesia tepatnya di Medan, tanggal pada tanggal 9 April 2006 di kuil yayasan sosial Sikh Gurdwara Sri guru Arjun Dev Ji di Medan dan status saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) masih WNA;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa dasarnya saksi Khaira (istri) status ke warganegaraannya berubah menjadi WNI dan pada saat pindah dari Medan ke Cilegon belum WNI dan pada tahun 2008 terdakwa pndah rumah baru saksi pegang KK;
Bahwa yang mengurus KTP dan KK masih keluarga dan data-data dari terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) datang pada saat Interview dan tanda tangan terus di Photo;
Bahwa perpanjang paspor saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) menggunakan Akte kelahiran lampung Utara dan terdakwa tanya ke adik terdakwa “ pegang aja dulu nanti diperbaiki “, kata adik terdakwa ;
Bahwa pada saat pembuatan paspor saksi Khaira (terdakwa dalam berkas terpisah) ada wawancara dan ditanya ada ijazah tidak ? terdakwa bilang : “ ijazah hilang “, , sebenarnya tidak hilang, dan ditanya : “ orang tua “, terdakwa bilang : “ sudah meninggal “, padahal masih hidup;
Bahwa pada saat pembuatan paspor saksi Khaira (istri), terdakwa yang mengisi data-data yang tidak benar dan saksi Khaira yang menanda tanganinya forrmulir tersebut;
Bahwa barang bukti berupa paspor dan formulir permohonan perpanjangan paspor yang telah di isi dan ditanda tangani oleh terdakwa yang diperlihatkan dipersidangan adalah betul;
Bahwa yang pertama kali membuat paspor pertama adik terdakwa yang buat paspor dan formulirnya tersebut adalah tulisan terdakwa serta pembuatan paspor anak-anak dalam waktu bersamaan;
Bahwa paspor Istri yang pertama yaitu paspor India dipegang atau dibawa agen dan semua orang India agen tersebut yang mengurus dan terdakwa baru kenal dengan agen tersebut dikenalkan oleh adik pada awal tahun 2009;
Bahwa awalnya tahun 2009 adik terdakwa yang mengenalkan Agen kepada terdakwa ;
Bahwa yang mengurus dan membuat Akte kelahiran saksi Khaira (istri) adalah adik terdakwa dan terdakwa tidak tahu kalau adik terdakwa yang mengajukan permohonan saksi Khaira (istri) menjadi WNI;
Bahwa betul barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa : Visa kunjungan dan Ijazah yang dileluarkan oleh Negara India milik saksi Khaira (istri);
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa :
4 (empat) akte kelahiran (Manmeherjit Singh, Khaira Bhartinder Kaur, Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur);
2 (dua) KTP (Bikramjit Singh Nomor 3672020207810001 berlaku s.d 02 Juli 2017 dan Khaira Bhartinder Kaur Nomor 3672027001840003 berlaku s.d 30 Januari 2017);
1 (satu) akta perkawinan No.537/2006 tanggal 12 Mei 2006;
1 (satu) kartu keluarga Nomor 3672022409100004 alamat : Jl. Bima I Kav. Blok H Rt.009/Rw.005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon;
5 (lima) buku paspor RI (Manmeherjit Singh No.T 852154 berlaku s.d 22 Desember 2014, Khaira Bhartinder Kaur No. A0475361 berlaku s.d Juni 2016, Amrit Paljit Singh No. A0475362 berlaku s.d 01 Juni 2016, Jagmanjit Kaur No. T 852155 berlaku s.d 22 Desember 2014, Bikramjit Singh No. A 0475360 berlaku s.d 01 Juni 2016);
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.1541000000057524 An. Khaira Bhartinder Kaur;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.154000000057522 An. Bikramjit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057525 An. Manmeherjit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057526 An. Amrit Paljit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057523 An. Jagmanjit Kaur.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan termuat didalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Bikramjit Singh menikah dengan saksi Khaira Bhartinder Kaur pada tanggal 18 Nopember 2005 di Kuil Kota Ludhiana Negara India dengan disaksikan oleh saksi Ranjit Kaur, kedua orang tua Khaira Bhartinder Kaur, dan saksi Jatendirjit Singh, sekitar tahun 2005 itu juga, terdakwa pulang untuk wisuda ke kota Medan Indonesia;
Bahwa pada bulan Februari 2006 saksi Ranjit Kaur berangkat ke India, selanjutnya pada bulan Maret 2006, saksi Ranjit Kaur menjemput saksi Khaira Bartinder Kaur di Ludhiana Punjab India untuk datang bersama saksi Ranjit Kaur ke Medan Indonesia. Saat itu juga saksi Khaira Bhartinder Kaur bersama saksi Ranjit Kaur berangkat menuju New Delhi untuk mengajukan permohonan Visa Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di New Delhi India ;
Bahwa pada akhir bulan Maret 2006, saksi Khaira Bhartinder Kaur datang ke kota Medan Indonesia dengan menggunakan paspor berkebangsaan India, saat sampai di kota Medan, terdakwa menjemput saksi Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Ranjit Kaur di bandara kota Medan. Setelah berada di Kota Medan, Terdakwa mencari informasi tentang pengurusan surat untuk mendapatkan akta perkawinan di Indonesia, dan salah satu persyaratan yang diperlukan adalah surat keterangan dari kuil sesuai dengan agama Hindu, saat itu juga terdakwa mendaftarkan pernikahannya bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur di kuil Yayasan Sosial Sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji yang disaksikan oleh saksi Jetanderjit Singh dan saksi Ranjit Kaur,
Bahwa setelah mendapatkan Akte Nikah dari Kuil Yayasan Sosial sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji, terdakwa mendaftarkan kembali ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (Majelis Tertinggi Agama Hindu di Medan) untuk mendapatkan surat keterangan menikah dan memperoleh surat persetujuan dari Konsulat India di Medan. Terdakwa membawa surat keterangan menikah tersebut ke Dinas Catatan Sipil Kota Medan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan Setia Budi Medan yang menerangkan permohonan untuk mendapatkan akta perkawinan, paspor asli kebangsaan India atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur, KTP terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur, Kartu Keluarga, dan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi keluarga dan 2 (dua) orang saksi Catatan Sipil. Terdakwa menunggu beberapa hari dan selanjutnya terbit Kutipan Akta Perkawinan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur yang menerangkan perkawinan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur sah secara Negara dan Agama. Setelah memperoleh Akta perkawinan tersebut terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur langsung meminta surat untuk memperpanjang izin tinggal pada kantor Imigrasi Medan.
Bahwa ketika berada di Kota Medan, ada Agen menawarkan kepada terdakwa dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, sehingga paspor milik saksi Khaira Bhartinder Kaur diberikan kepada agen tersebut, namun sampai sekarang saksi Khaira Bhartinder Kaur belum memperoleh surat kewarganegaraan Indonesia.
Bahwa terdakwa menetap di kota Medan bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur selama 2 (dua) bulan, setelah itu pindah ke kota Cilegon dan menetap di wilayah Kecamatan Jombang tepatnya di Toko Bombay Tekstil selama 1 (satu) tahun, selanjutnya terdakwa Bhartinder Kaur pindah ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok. H Nomor 64 sampai dengan sekarang.
Bahwa terdakwa sebagai penjamin saksi Khaira Bhartinder Kaur baik dari surat-surat mengenai izin tinggal dan biaya hidup selama di Indonesia, terdakwa mengajak pindah saksi Khaira Bhartinder Kaur dari Kota Medan ke Kecamatan Jombang Kota Cilegon, kemudian terdakwa bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Mamat Rahmat selaku Kasi Tata Pemerintahan di Kecamatan Jombang yang menerangkan ada surat permohonan KTP atas nama kepala keluarga terdakwa Bikramjit Singh, yang kemudian dikeluarkanlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3672057001840002 alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada tanggal 28 Juli 2008 dan ditandatangani oleh Drs. H. Zahruddin B.Msi. Hal tersebut juga dipertegas saat saksi Mamat Rahmat menanyakan kepada stafnya dikantor mengenai keberadaan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur pernah menetap di alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Bahwa saksi Jetanderjit Singh mengetahui saat terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur menetap pada alamat Lingkungan Jombang Cemara Rt. 002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, merupakan alamat fiktif yang dibuat oleh pihak Kelurahan, karena sepengetahuan saksi Jetanderjit Singh alamat tersebut merupakan komplek Ruko Cilegon Plaza Matahari Blok C Nomor 8 Kota Cilegon.
Bahwa sekitar tahun 2008, saat terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur pindah dari wilayah Jombang Cilegon ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok H Nomor 64, terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus e-KTP. Hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Esih Musliarsih, SE selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Cilegon yang menerangkan bahwa terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan membawa kelengkapan persyaratan administrasi berupa surat pindah dari Kecamatan Jombang, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Kecamatan Jombang, dan dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur. Bersamaan dengan itu terdakwa mengajukan permohonan mengenai perubahan tempat lahir dan nama yang semula dari Bhartinder Kaur menjadi Khaira Bhartinder Kaur, atas permintaan terdakwa itulah sehingga dikeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015, ditandatangani oleh camat Dra. Lina Komalasari.
Bahwa pada tahun 2010, terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus Akta Kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur di Kota lampung yang dibantu pengurusannya oleh Warinderjit Singh (almarhum) yang saat itu menyanggupi untuk mengurus akta kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan melengkapi surat kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berkaitan dengan hal tersebut, Saksi Diah Novilia, S. Sos sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, memerintahkan kepada Kepala seksi Kelahiran Kematian Pengakuan dan Pengangkatan Anak untuk mencari register Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan nomor register AL.614.0075535 tanggal 11 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya Saksi Diah Novilia, S. Sos mengatakan bahwa mengenai Kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur tidak menggunakan azas domisili dan azas tempat kelahiran, sehingga kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur tidak benar, karena tidak ada satupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat dipergunakan untuk dijadikan alasan diterbitkannya kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhatinder Kaur. Saksi Diah Novilia, S. Sos juga menjelaskan pada saat pengurusan akta kelahiran tersebut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan oleh terdakwa dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur adalah KTP atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2012 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2017, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672057001840002 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2008 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2013, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016, terdakwa bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur beserta anak-anak yang bernama Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur, Manmeherjit Singh datang ke kantor Imigrasi Kota Cilegon untuk mengurus perpanjangan paspor, dengan melakukan pendaftaran paspor. Kemudian terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur dipanggil oleh saksi Mohamad Machdi Cahyadi selaku petugas Imigrasi untuk administrasi permohonan, foto, sidik jari, wawancara. Saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi mewawancarai Saksi Khaira Bhartinder Kaur mengenai dokumen yang terlampir dalam permohonan Paspor Republik Indonesia serta mencocokkan hasil wawancara saksi Mohamad Machdi Cahyadi terhadap dokumen yang menjadi persyaratan permohonan paspor Republik Indonesia, lalu saksi Mohamad Machdi Cahyadi mencurigai saksi Khaira Bhartinder Kaur atas cara berbicara, dokumen yang dimiliki saksi Khaira Bhartinder Kaur termasuk saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan ijazah dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur mengaku ijazahnya hilang. Kemudian saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan kembali mengenai akta kelahiran Saksi Khaira Bhartinder Kaur yang dikeluarkan pada tahun 2010 di Kotabumi Lampung Utara. Selanjutnya Saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan mengenai tempat lahir Saksi Khaira Bhartinder Kaur, dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur menjawab dengan bahasa Indonesia yang tidak fasih. Karena saksi Mohamad Machdi Cahyadi curiga atas wawancara dengan Saksi Khaira Bhartinder Kaur, saat itu juga saksi Mohamad Machdi Cahyadi melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, yang kemudian atas perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon saksi Mohamad Machdi Cahyadi menyerahkan berkas permohonan Saksi Khaira Bhartinder Kaur ke bidang Wasdakim untuk keterangan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berkebangsaan India karena Visa atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur masih tercatat sebagai warga Negara India, sesuai dengan Surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor 05116/PK/03/2016/63 tanggal 3 Maret 2016 perihal Tanggapan atas permohonan penelusuran data pemohon visa atas nama Bhartinder Kaur Khaira, yang menyatakan saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berkewarganegaraan India. Sebagaimana surat yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Plh. Direktur Konsuler Yusron B. Ambary serta Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia New Delhi di India Nomor B-00103/New Delhi/160229, tanggal 29 Februari 2016 ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rizali Wilmar Indrakesuma, Petugas Komunikasi Firman Agung Suryono dan Pembuat Berita Pande Ketut Wuri Handayani.
Berdasarkan keterangan Ahli Erra Yusnita, S. PD, MM menjelaskan bahwa apabila seseorang yang lahir pada tahun 1984 kemudian pada tahun 2010 hendak mengajukan Akta Kelahiran, maka seharusnya terlebih dahulu terbit Kartu Tanda Penduduknya dan Akta Kelahiran tersebut mendasarkan pada azas peristiwa atau terjadinya kelahiran.
Berdasarkan Keterangan Ahli Abdul Mufti, SH menjelaskan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Paspor Republik Indonesia diterbitkan untuk warga Negara Indonesia, dan warga Negara asing tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia. Apabila seseorang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak maka merupakan Tindak Pidana Keimigrasian ;
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak perlu dipertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwaan dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP adalah sebagai berikut :
Unsur setiap Orang ;
Unsur dengan sengaja;
Unsur memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut diatas sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, dalam hal ini dakwaan tersebut ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya yang melanggar hukum, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan BIKRAMJIT SINGHAnak dari SARJIT SINGH, kemuka persidangan sebagai terdakwa, dan telah membenarkan tentang identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada suatu alasanpun untuk mengecualikan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut hemat Majelis yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah terdakwa BIKRAMJIT SINGHAnak dari SARJIT SINGH, tersebut diatas, sehingga unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa unsur kesalahan dalam delik pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah dengan sengaja. Pengertian dengan sengaja tidak dijumpai dalam UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian maupun dalam penjelasannya, oleh karena tidak ditemukan dalam UU Keimigrasian maka pengertian dengan sengaja dapat kita ketemukan dalam memori penjelasan KUHP (memorie van toelicting) maupun dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana ;
Menimbang, bahwa dalam memori penjelasan KUHP (mtv), makna dengan sengaja/kesengajaan adalah “ menghendaki dan menginsyafi “ terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya sesorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki ( willen) serta menginsyafi/mengetahui (wetens) tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa dalam doktrin kesengajaan (opzet) terbagi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu :
1. Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan / tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk) yaitu dalam suatu tindak pidana pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (Constitutiefgevold);
2. Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzinj) yang artinya apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ;
3. Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijheids-bewustzinj) artinya kesengajaan dari tindak pidana ini hanya dibayangkan suatu kemungkinan akan akibat itu;
Menimbang, bahwa dari pengertian dengan sengaja tersebut diatas untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa sengaja atau tidak haruslah dikaitkan dengan fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Bikramjit Singh menikah dengan saksi Khaira Bhartinder Kaur pada tanggal 18 Nopember 2005 di Kuil Kota Ludhiana Negara India dengan disaksikan oleh saksi Ranjit Kaur, kedua orang tua Khaira Bhartinder Kaur, dan saksi Jatendirjit Singh, sekitar tahun 2005 itu juga, terdakwa pulang untuk wisuda ke kota Medan Indonesia;
Bahwa pada bulan Februari 2006 saksi Ranjit Kaur berangkat ke India, selanjutnya pada bulan Maret 2006, saksi Ranjit Kaur menjemput saksi Khaira Bartinder Kaur di Ludhiana Punjab India untuk datang bersama saksi Ranjit Kaur ke Medan Indonesia. Saat itu juga saksi Khaira Bhartinder Kaur bersama saksi Ranjit Kaur berangkat menuju New Delhi untuk mengajukan permohonan Visa Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di New Delhi India ;
Bahwa pada akhir bulan Maret 2006, saksi Khaira Bhartinder Kaur datang ke kota Medan Indonesia dengan menggunakan paspor berkebangsaan India, saat sampai di kota Medan, terdakwa menjemput saksi Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Ranjit Kaur di bandara kota Medan. Setelah berada di Kota Medan, Terdakwa mencari informasi tentang pengurusan surat untuk mendapatkan akta perkawinan di Indonesia, dan salah satu persyaratan yang diperlukan adalah surat keterangan dari kuil sesuai dengan agama Hindu, saat itu juga terdakwa mendaftarkan pernikahannya bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur di kuil Yayasan Sosial Sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji yang disaksikan oleh saksi Jetanderjit Singh dan saksi Ranjit Kaur,
Bahwa setelah mendapatkan Akte Nikah dari Kuil Yayasan Sosial sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji, terdakwa mendaftarkan kembali ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (Majelis Tertinggi Agama Hindu di Medan) untuk mendapatkan surat keterangan menikah dan memperoleh surat persetujuan dari Konsulat India di Medan. Terdakwa membawa surat keterangan menikah tersebut ke Dinas Catatan Sipil Kota Medan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan Setia Budi Medan yang menerangkan permohonan untuk mendapatkan akta perkawinan, paspor asli kebangsaan India atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur, KTP terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur, Kartu Keluarga, dan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi keluarga dan 2 (dua) orang saksi Catatan Sipil. Terdakwa menunggu beberapa hari dan selanjutnya terbit Kutipan Akta Perkawinan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur yang menerangkan perkawinan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur sah secara Negara dan Agama. Setelah memperoleh Akta perkawinan tersebut terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur langsung meminta surat untuk memperpanjang izin tinggal pada kantor Imigrasi Medan.
Bahwa ketika berada di Kota Medan, ada Agen menawarkan kepada terdakwa dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, sehingga paspor milik saksi Khaira Bhartinder Kaur diberikan kepada agen tersebut, namun sampai sekarang saksi Khaira Bhartinder Kaur belum memperoleh surat kewarganegaraan Indonesia.
Bahwa terdakwa menetap di kota Medan bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur selama 2 (dua) bulan, setelah itu pindah ke kota Cilegon dan menetap di wilayah Kecamatan Jombang tepatnya di Toko Bombay Tekstil selama 1 (satu) tahun, selanjutnya terdakwa Bhartinder Kaur pindah ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok. H Nomor 64 sampai dengan sekarang.
Bahwa terdakwa sebagai penjamin saksi Khaira Bhartinder Kaur baik dari surat-surat mengenai izin tinggal dan biaya hidup selama di Indonesia, terdakwa mengajak pindah saksi Khaira Bhartinder Kaur dari Kota Medan ke Kecamatan Jombang Kota Cilegon, kemudian terdakwa bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Mamat Rahmat selaku Kasi Tata Pemerintahan di Kecamatan Jombang yang menerangkan ada surat permohonan KTP atas nama kepala keluarga terdakwa Bikramjit Singh, yang kemudian dikeluarkanlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3672057001840002 alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada tanggal 28 Juli 2008 dan ditandatangani oleh Drs. H. Zahruddin B.Msi. Hal tersebut juga dipertegas saat saksi Mamat Rahmat menanyakan kepada stafnya dikantor mengenai keberadaan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur pernah menetap di alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Bahwa saksi Jetanderjit Singh mengetahui saat terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur menetap pada alamat Lingkungan Jombang Cemara Rt. 002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, merupakan alamat fiktif yang dibuat oleh pihak Kelurahan, karena sepengetahuan saksi Jetanderjit Singh alamat tersebut merupakan komplek Ruko Cilegon Plaza Matahari Blok C Nomor 8 Kota Cilegon.
Bahwa sekitar tahun 2008, saat terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur pindah dari wilayah Jombang Cilegon ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok H Nomor 64, terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus e-KTP. Hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Esih Musliarsih, SE selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Cilegon yang menerangkan bahwa terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan membawa kelengkapan persyaratan administrasi berupa surat pindah dari Kecamatan Jombang, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Kecamatan Jombang, dan dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur. Bersamaan dengan itu terdakwa mengajukan permohonan mengenai perubahan tempat lahir dan nama yang semula dari Bhartinder Kaur menjadi Khaira Bhartinder Kaur, atas permintaan terdakwa itulah sehingga dikeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015, ditandatangani oleh camat Dra. Lina Komalasari.
Bahwa pada tahun 2010, terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur mengurus Akta Kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur di Kota lampung yang dibantu pengurusannya oleh Warinderjit Singh (almarhum) yang saat itu menyanggupi untuk mengurus akta kelahiran saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan melengkapi surat kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berkaitan dengan hal tersebut, Saksi Diah Novilia, S. Sos sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, memerintahkan kepada Kepala seksi Kelahiran Kematian Pengakuan dan Pengangkatan Anak untuk mencari register Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan nomor register AL.614.0075535 tanggal 11 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya Saksi Diah Novilia, S. Sos mengatakan bahwa mengenai Kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur tidak menggunakan azas domisili dan azas tempat kelahiran, sehingga kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur tidak benar, karena tidak ada satupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat dipergunakan untuk dijadikan alasan diterbitkannya kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi Khaira Bhatinder Kaur. Saksi Diah Novilia, S. Sos juga menjelaskan pada saat pengurusan akta kelahiran tersebut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan oleh terdakwa dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur adalah KTP atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2012 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2017, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672057001840002 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2008 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2013, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016, terdakwa bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur beserta anak-anak yang bernama Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur, Manmeherjit Singh datang ke kantor Imigrasi Kota Cilegon untuk mengurus perpanjangan paspor, dengan melakukan pendaftaran paspor. Kemudian terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur dipanggil oleh saksi Mohamad Machdi Cahyadi selaku petugas Imigrasi untuk administrasi permohonan, foto, sidik jari, wawancara. Saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi mewawancarai Saksi Khaira Bhartinder Kaur mengenai dokumen yang terlampir dalam permohonan Paspor Republik Indonesia serta mencocokkan hasil wawancara saksi Mohamad Machdi Cahyadi terhadap dokumen yang menjadi persyaratan permohonan paspor Republik Indonesia, lalu saksi Mohamad Machdi Cahyadi mencurigai saksi Khaira Bhartinder Kaur atas cara berbicara, dokumen yang dimiliki saksi Khaira Bhartinder Kaur termasuk saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan ijazah dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur mengaku ijazahnya hilang. Kemudian saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan kembali mengenai akta kelahiran Saksi Khaira Bhartinder Kaur yang dikeluarkan pada tahun 2010 di Kotabumi Lampung Utara. Selanjutnya Saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan mengenai tempat lahir Saksi Khaira Bhartinder Kaur, dan Saksi Khaira Bhartinder Kaur menjawab dengan bahasa Indonesia yang tidak fasih. Karena saksi Mohamad Machdi Cahyadi curiga atas wawancara dengan Saksi Khaira Bhartinder Kaur, saat itu juga saksi Mohamad Machdi Cahyadi melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, yang kemudian atas perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon saksi Mohamad Machdi Cahyadi menyerahkan berkas permohonan Saksi Khaira Bhartinder Kaur ke bidang Wasdakim untuk keterangan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berkebangsaan India karena Visa atas nama saksi Khaira Bhartinder Kaur masih tercatat sebagai warga Negara India, sesuai dengan Surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor 05116/PK/03/2016/63 tanggal 3 Maret 2016 perihal Tanggapan atas permohonan penelusuran data pemohon visa atas nama Bhartinder Kaur Khaira, yang menyatakan saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berkewarganegaraan India. Sebagaimana surat yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Plh. Direktur Konsuler Yusron B. Ambary serta Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia New Delhi di India Nomor B-00103/New Delhi/160229, tanggal 29 Februari 2016 ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rizali Wilmar Indrakesuma, Petugas Komunikasi Firman Agung Suryono dan Pembuat Berita Pande Ketut Wuri Handayani.
Berdasarkan keterangan Ahli Erra Yusnita, S. PD, MM menjelaskan bahwa apabila seseorang yang lahir pada tahun 1984 kemudian pada tahun 2010 hendak mengajukan Akta Kelahiran, maka seharusnya terlebih dahulu terbit Kartu Tanda Penduduknya dan Akta Kelahiran tersebut mendasarkan pada azas peristiwa atau terjadinya kelahiran.
Berdasarkan Keterangan Ahli Abdul Mufti, SH menjelaskan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Paspor Republik Indonesia diterbitkan untuk warga Negara Indonesia, dan warga Negara asing tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia. Apabila seseorang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak maka merupakan Tindak Pidana Keimigrasian ;
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum yang diketemukan dipersidangan diatas perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesadaran dan pengetahuan dimiliki oleh terdakwa yang merupakan S-1 UISU Fakultas Sastra Asing Medan i adalah seorang yang mempunyai pengetahuan bahwa untuk membuat suatu dokumen penting tentang riwayat diri seperti KTP, Akta kelahiran maupun paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri haruslah dibuat sesuai dengan data yang sebenarnya. Terdakwa dengan sadar atau mempunyai pengetahuan bahwa untuk mengurus paspor perjalanan Indonesia yang diterbitkan oleh pihak Imiigrasi Indonesia adalah seorang WNI dan kalau mau membuat paspor Indonesia harus berubah status menjadi warga negara Indonesia. Keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa yang mengurus adalah adik dan paspor yang lama diserahkan ke Agen. Keterangan terdakwa tersebut tidak berarti terdakwa tidak mempunyai pengetahuan bahwa untuk dokumen penting harus memberikan keterangan yang benar, akan tetapi terdakwa mempunyai pengetahuan bahwa saksi Khaira Bhartinder Kaur yang merupakan istri terdakwa belum bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, maupun Akta kelahiran yang menentukan syarat adalah harus seorang warga negara Indonesia akan tetapi terdakwa tetap dengan sadar hendak membuat dokumen berupa perpanjangan paspor istri terdakwa yakni saksi Khaira Bhartinder Kaur, dengan melampirkan dokumen pendukung untuk pembuatan paspor yang terbukti di persidangan tidak berisi dengan sebenarnya diantaranya mengenai status istri terdakwa saksi Khaira Bhartinder Kaur Terdakwa dalam perkara terpisah) masih berstatus sebagai warga negara India akan tetapi di dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta Kelahiran status saksi Khaira Bhartinder Kaur sebagai Warga Negera Indonesia (WNI), dokumen pendukung sebagai syarat untuk pembuatan perpanjangan paspor yang berisi keterangan tidak benar, berlanjut pada saat wawancara oleh petugas Imigrasi saksi MOHAMMAD MACHDI CAHYADI, terdakwa aktip membantu menjawab tentang status saksi Khaira Bhartinder Kaur adalah Warga Negara Indonesi, padahal terdakwa mengenai bahwa istrinya saksi Khaira Bhartinder Kaur (terdakwa dalam perkara terpisah) masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesadaran. keinsyafan dan kehendak dari terdakwa dalam rangka pembuatan dokumen yang isinya tidak benar yang selanjutnya untuk pembuatan perpanjangan paspor Indonesia, sedangkan saksi Khaira Bhartinder Kaur adalah seorang warga negara India yang bersuamikan orang Indonesia yakni terdakwa Bikramjit Singh tentu mengetahui pula akibat dari perbuatannya adalah melanggar UU Keimigrasian Indonesia ;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan pengertian dengan sengaja atau kesengajaan yang telah diuaraikan diatas maka perbuatan terdakwa yang dikaitkan dengan fakta hukum adalah merupakan kategori dengan sengaja/kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzinj) yang artinya apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut majelis unsur dengan sengaja telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersipat alternatif yang ditandai dengan kata atau yang apabila salah satu perbuatan terbukti maka unsur ad 2. telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar haruslah dikaitkan dengan perbuatan selanjutnya yakni untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SPRI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah negara Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ad.2 telah terpenuhi atau tidak haruslah dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan yaitu :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, terdakwa pertama kali datang ke Indonesia pada bulan Maret tahun 2006 dengan menggunakan Paspor Negara India dan bukan warga Negara Indonesia.
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2016 bersama dengan saksi Khaira Bhartinder Kaur dan ketiga anak terdakwa pergi ke kantor Imigrasi kota Cilegon untuk memperpanjang paspor, dengan menyerahkan persyaratan berupa KTP Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Khaira Bhartinder Kaur dengan tempat Lahir di Medan dan Akta Perkawinan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Khaira Bhartinder Kaur menunggu dipanggil untuk dilakukan wawancara, sidik jari dan pengambilan foto biometrik dan pada saat pemanggilan, terdakwa Khaira Bhartinder Kaur mendapat giliran pertama untuk dilakukan wawancara, selanjutnya selama wawancara terdakwa Bikramjit Singh terus mendampingi saksi Khaira Bhartinder Kaur, dan aktip ikut menjawab pertanyaan yang diajukan saksi Mochamad Mahdi Cahyadi ;
Bahwa pada saat saksi Mochamad Mahdi Cahyadi melakukan wawancara terdapat kejanggalan terhadap saksi Khaira Bhartinder Kaur, karena saksi Khaira terbata-bata dan tidak lancar dalam berbahasa Indonesia, saksi menanyakan perihal ijazah saksi Khaira Bhartinder Kaur namun dijawab hilang oleh terdakwa Bikramjit Singh yang pada saat itu mendampingi saksi Khaira Bhartinder Kaur, dan saksi Mochamad Mahdi Cahyadi meragukan persyaratan yang dilampirkan oleh saksi Khaira Bhartinder Kaur yaitu berupa kutipan akta kelahiran Nomor AL.614.0075535 tertanggal 11 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan Tempat lahir MEDAN, sehingga atas kejadian tersebut saksi melaporkan adanya kejanggalan pada saat wawancara kepada atasan saksi, selanjutnya saksi diperintahkan oleh Kepala Kantor untuk menyerahkan berkas permohonan ke bidang Wasdakim untuk diteliti lebih lanjut.
Bahwa dalam persidangan terbukti Akta Kelahiran dengan tempat Lahir Medan belum pernah ada penetapan hakim yang menyatakan saksi Khaira Bhartinder Kaur kelahiran Medan. Selanjutnya terbukti juga di persidangan bahwa ijazah saksi Khaira Bhartinder Kaur adalah lulusan Punjab Technical University tanggal 15 Desember 2005, lulusan Guru Ramdass Academy Humbran RD Ludhiana PB, serta passport kebangsaan India nomor E 0027625 atas nama Khaira Bhartinder Kaur. Serta saksi Khaira Bhartinder Kaur datang ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan serta tidak pernah mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dikatakan oleh saksi Yossi Besar Sugiarto selaku Kasubdit Pewarganegaraan Dirjen AHU Kemenkumham. Selanjutnya saksi Khaira Bhartinder Kaur mengakui kelahiran di Ludhiana Punjab India.
Bahwa dalam surat permohonan perpanjangan paspor Republik Indonesia saksi Khaira Bhartinder Kaur dan terdakwa Bikramjit Singh menyadari dan menandatangani diatas materai 6000 Surat Pernyataan bahwa apabila dikemudian hari terbukti memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia, saksi Khaira Bhartinder Kaur dan terdakwa Bikramjit Singh bersedia menanggung resiko hukum sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Ahli Abdul Mufti juga menerangkan bahwa seseorang Warga Negara Asing tidak bisa memperoleh paspor Republik Indonesia. Tata Cara bagi Warga Negara Asing yang hendak mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia harus tinggal 5 (lima) tahun secara berturut-turut dan melampirkan Visa Izin Tinggal Sementara serta mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut diatas terbukti bahwa terdakwalah yang aktip menjawab pertanyaan dari saksi Mohammad Machdi Cahyadi, padahal pertanyaan ditujukan kepada saksi Khaira Bhartinder Kaur. Saksi Mohammad Machdi Cahyadi, juga menerangkan pada saat terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur memperpanjang paspor membawa KTP yang dikeluarkan dari Kecamatan Cilegon dan kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan dari Kecamatan Cilegon, serta akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Metro Lampung pada tahun 2010 dan terbukti di persidangan saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berstatus sebagai warna negara India ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan untuk mengurus perpanjangan Paspor syarat-syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Pernikahan atau Ijazah terakhir, sesuai saksi MOHAMMAD MACHDI CAHYADI dan keterangan ahli ABDUL MUKTI, SH. dan sesuai dengan fakta di persidangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran adalah tidak benar karena saksi Khaira Bhartinder Kaur masih berstatus Warga Negara India :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ketika wawancara yang dilakukan oleh saksi MOHAMMAD MACHDI CAHYADI yang aktip menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada saksi Khaira Bhartinder Kaur (terdakwa dalam perkara terpisah) adalah terdakwa Bikramjit Singh dan berdasarkan keterangan saksi Khaira Bhartinder Kaur (terdakwa dalam perkara terpisah) dan terdakwa Bikramjit Singh yang mengurus dokumen pendukung untuk pembuatan paspor seperrti akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah adik terdakwa serta paspor adalah pihak agen dan data-data berasal dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di persidangan terdakwa dan saksi Khaira Bhartinder Kaur, pada saat diwawancara oleh saksi MOHAMMAD MACHDI CAHYADI mengaku kalau saksi Khaira Bhartinder Kaur adalah Warga Negara Indonesia :
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi orang lain telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP 1) berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dari bunyi pasal tersebut termasuk dalam kategori manakah perbuatan terdakwa apakah terdakwa sebagai pelaku yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam doktrim ilmu pengetahuan hukum pidana disebut :
“ Para pelaku-peserta (medeplegers) ialah dua atau lebih orang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan mewujudkan delik ataupun sesuai kesepakatan pembagian peran, seorang melakukan perbuatan pelaksanaan seluruhnya, sedangkan kawan berbuatnya melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik “.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa termasuk pelaku yang bekerja sama dengan orang haruslah dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Khaira Bhartinder Kaur yang lahir di Negara India, menikah dengan saksi Bikramjit Singh pada tanggal 18 Nopember 2005 di Kuil Kota Ludhiana Negara India dengan disaksikan oleh kedua orang tua terdakwa, saksi Ranjit Kaur dan saksi Jetandirjit Singh ;
- Bahwa sekitar tahun 2005, saksi Bikramjit Singh yang merupakan suami terdakwa pulang ke kota Medan Indonesia ;
- Bahwa pada bulan Februari 2006 saksi Ranjit Kaur menjemput terdakwa di Ludhiana Punjab India untuk datang ke kota Medan Indonesia. Saat itu juga terdakwa Khaira Bhartinder Kaur bersama Ranjit Kaur berangkat menuju New Delhi India untuk mengajukan permohonan Visa Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di New Delhi India ;
- Bahwa pada bulan Maret 2006, terdakwa Khaira Bhartinder Kaur datang ke kota Medan Indonesia dengan menggunakan paspor berkebangsaan India;
- Bahwa setelah berada di Kota Medan, terdakwa dan saksi Bikramjit Singh mendaftarkan pernikahannya di kuil Yayasan Sosial Sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji yang disaksikan oleh saksi Jetanderjit Singh dan saksi Ranjit Kaur, kemudian setelah mendapatkan Akte Nikah dari Kuil Yayasan Sosial Sikh Gurdwara Sri Guru Arjun Dev Ji, terdakwa dan saksi Bikramjit Singh mendaftarkan kembali ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (Majelis Tertinggi Agama Hindu di Medan) untuk mendapatkan surat keterangan menikah dan memperoleh surat persetujuan dari Konsulat India di Medan ;
- Bahwa terdakwa dan saksi Bikramjit Singh membawa surat keterangan menikah tersebut ke Dinas Catatan Sipil Kota Medan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan Setia Budi Medan yang menerangkan permohonan untuk mendapatkan akta perkawinan, paspor asli kebangsaan India atas nama terdakwa, KTP terdakwa dan saksi Bikramjit Singh, Kartu Keluarga, dan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi keluarga dan 2 (dua) orang saksi Catatan Sipil. Terdakwa dan saksi Bikramjit Singh menunggu beberapa hari dan selanjutnya terbit Kutipan Akta Perkawinan terdakwa dan saksi Bikramjit Singh yang menerangkan perkawinan terdakwa dan saksi Bikramjit Singh sah secara Negara dan Agama ;
- Bahwa setelah memperoleh Akta perkawinan tersebut terdakwa dan saksi Bikramjit Singh langsung meminta surat untuk memperpanjang izin tinggal pada kantor Imigrasi Medan.
- Bahwa ketika berada di Kota Medan, ada Agen menawarkan kepada terdakwa Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Bikramjit Singh untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk terdakwa, sehingga paspor milik terdakwa Khaira Bhartinder Kaur diberikan kepada agen tersebut, namun sampai sekarang terdakwa Khaira Bhartinder Kaur belum memperoleh surat kewarganegaraan Indonesia.
- Bahwa terdakwa Khaira Bhartinder Kaur menetap di kota Medan bersama saksi Bikramjit Singh selama 2 (dua) bulan, setelah itu pindah ke kota Cilegon dan menetap di wilayah Kecamatan Jombang tepatnya di Toko Bombay Tekstil selama 1 (satu) tahun ;
- Bahwa terdakwa Bhartinder Kaur pindah ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok. H Nomor 64 sampai dengan sekarang.
- Bahwa saat terdakwa Khaira Bhartinder Kaur bersama dengan saksi Bikramjit Singh pindah dari Kota Medan ke Kecamatan Jombang Kota Cilegon, terdakwa dan saksi Bikramjit Singh mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ;
- Bahwa saksi Mamat Rahmat selaku Kasi Tata Pemerintahan di Kecamatan Jombang yang menerangkan ada surat permohonan KTP atas nama kepala keluarga saksi Bikramjit Singh, yang kemudian dikeluarkanlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3672057001840002 alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada tanggal 28 Juli 2008 dan ditandatangani oleh Drs. H. Zahruddin B.Msi. Hal tersebut juga dipertegas saat saksi Mamat Rahmat menanyakan kepada stafnya dikantor mengenai keberadaan terdakwa Khaira Bhartinder Kaur dan Saksi Bikramjit Singh pernah menetap di alamat Lingkungan Jombang Cemara RT.002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
- Bahwa saksi Jetanderjit Singh mengetahui saat terdakwa Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Bikramjit Singh menetap pada alamat Lingkungan Jombang Cemara Rt. 002/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, merupakan alamat fiktif yang dibuat oleh pihak Kelurahan, karena sepengetahuan saksi Jetanderjit Singh alamat tersebut merupakan komplek Ruko Cilegon Plaza Matahari Blok C Nomor 8 Kota Cilegon.
- Bahwa sekitar tahun 2008, terdakwa Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Bikramjit Singh pindah dari wilayah Jombang Cilegon ke wilayah Kavling Jalan Bima Blok H Nomor 64, terdakwa bersama saksi Bikramjit Singh mengurus e-KTP. Hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Esih Musliarsih, SE selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Cilegon yang menerangkan bahwa terdakwa Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Bikramjit Singh mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan membawa kelengkapan persyaratan administrasi berupa surat pindah dari Kecamatan Jombang, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Kecamatan Jombang, dan dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran terdakwa. Bersamaan dengan itu saksi Bikramjit Singh sebagai suami terdakwa mengajukan permohonan mengenai perubahan tempat lahir dan nama yang semula dari Bhartinder Kaur menjadi Khaira Bhartinder Kaur, atas permintaan saksi Bikramjit Singh itulah sehingga dikeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015, ditandatangani oleh camat Dra. Lina Komalasari.
- Bahwa pada tahun 2010, terdakwa Khaira Bhartinder Kaur bersama saksi Bikramjit Singh mengurus Akta Kelahirannya di Kota lampung yang dibantu pengurusannya oleh adik ipar terdakwa yang bernama Warinderjit Singh (almarhum) yang saat itu menyanggupi untuk mengurus akta kelahiran terdakwa dengan melengkapi surat kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berkaitan dengan hal tersebut, Saksi Diah Novilia, S. Sos sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, memerintahkan kepada Kepala seksi Kelahiran Kematian Pengakuan dan Pengangkatan Anak untuk mencari register Akta Kelahiran atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan nomor register AL.614.0075535 tanggal 11 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya saksi Diah Novilia, S. Sos mengatakan bahwa mengenai Kutipan Akta Kelahiran atas nama terdakwa Khaira Bhartinder Kaur tidak menggunakan azas domisili dan azas tempat kelahiran, sehingga kutipan Akta Kelahiran atas nama terdakwa Khaira Bhartinder Kaur tidak benar, karena tidak ada satupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat dipergunakan untuk dijadikan alasan diterbitkannya kutipan Akta Kelahiran atas nama terdakwa Khaira Bhatinder Kaur. Selanjutnya saksi Diah Novilia, S. Sos juga menjelaskan pada saat pengurusan akta kelahiran tersebut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan oleh terdakwa adalah KTP atas nama Khaira Bhartinder Kaur dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2012 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2017, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa dengan NIK 3672057001840002 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2008 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2013, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa dengan NIK 3672027001840003 alamat Jl. Bima 1 Kav. Blok H Rt. 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang diterbitkan tanggal 24 September 2010 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2015.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016, terdakwa Khaira Bhartinder Kaur dan saksi Bikramjit Singh beserta anak-anak yang bernama Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur, Manmeherjit Singh datang ke kantor Imigrasi Kota Cilegon untuk mengurus perpanjangan paspor, dengan melakukan pendaftaran paspor ;
- Bahwa terdakwa Khaira Bhartinder Kaur dipanggil oleh saksi Mohamad Machdi Cahyadi selaku petugas Imigrasi untuk administrasi permohonan, foto, sidik jari, wawancara. Saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi mewawancarai terdakwa Khaira Bhartinder Kaur mengenai dokumen yang terlampir dalam permohonan Paspor Republik Indonesia serta mencocokkan hasil wawancara saksi Mohamad Machdi Cahyadi terhadap dokumen yang menjadi persyaratan permohonan paspor Republik Indonesia, lalu saksi Mohamad Machdi Cahyadi mencurigai terdakwa Khaira Bhartinder Kaur atas cara berbicara, dokumen yang dimiliki terdakwa termasuk saat saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan ijazah dan terdakwa mengaku ijazahnya hilang. Kemudian saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan kembali mengenai akta kelahiran terdakwa yang dikeluarkan pada tahun 2010 di Kotabumi Lampung Utara. Selanjutnya Saksi Mohamad Machdi Cahyadi menanyakan mengenai tempat lahir terdakwa, dan terdakwa menjawab dengan bahasa Indonesia yang tidak fasih. Karena saksi Mohamad Machdi Cahyadi curiga atas wawancara dengan terdakwa, saat itu juga saksi Mohamad Machdi Cahyadi melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon;
- Bahwa atas perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon saksi Mohamad Machdi Cahyadi menyerahkan berkas permohonan terdakwa ke bidang Wasdakim untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa saksi Bikramjit Singh mengakui bahwa terdakwa Khaira Bhartinder Kaur masih berkebangsaan India karena Visa atas nama terdakwa Khaira Bhartinder Kaur masih tercatat sebagai warga Negara India, sesuai dengan Surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor 05116/PK/03/2016/63 tanggal 3 Maret 2016 perihal Tanggapan atas permohonan penelusuran data pemohon visa atas nama Bhartinder Kaur Khaira, yang menyatakan terdakwa masih berkewarganegaraan India. Sebagaimana surat yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Plh. Direktur Konsuler Yusron B. Ambary serta Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia New Delhi di India Nomor B-00103/New Delhi/160229, tanggal 29 Februari 2016 ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rizali Wilmar Indrakesuma, Petugas Komunikasi Firman Agung Suryono dan Pembuat Berita Pande Ketut Wuri Handayani.
- Berdasarkan keterangan Ahli Erra Yusnita, S. PD, MM menjelaskan bahwa apabila seseorang yang lahir pada tahun 1984 kemudian pada tahun 2010 hendak mengajukan Akta Kelahiran, maka seharusnya terlebih dahulu terbit Kartu Tanda Penduduknya dan Akta Kelahiran tersebut mendasarkan pada azas peristiwa atau terjadinya kelahiran.
- Berdasarkan Keterangan Ahli Abdul Mufti, SH menjelaskan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Paspor Republik Indonesia diterbitkan untuk warga Negara Indonesia, dan warga Negara asing tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia. Apabila seseorang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak maka merupakan Tindak Pidana Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum tersebut diatas terbukti perbuatan terdakwa dalam melakukan sebagaimana disebut dalam unsur ad.2 dan ad.3 dilakukan terdakwa secara sadar dengan bekerjasam dengan istrinya yaitu saksi Khaira Bhartinder Kaur. Kerjasama yang dilakukan bersama saksi Bikram Jit Singh penuh dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan diantara mereka sebagaimana terdapat dalam fakta persidangan dimana data dokumen sebagai syarat pembuatan perpanjangan Paspor yang isinya tidak benar berasal dari terdakwa dan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk, pengisian formulir permohoan pembuatan paspor di tanda tangani oleh saksi Khaira Bhartinder Kaur ;
Menimbang. bahwa dengan adanya proses wawancara secara ketemu langsung dengan petugas Imigrasi yaitu saksi Mohammad Machdi Cahyadi serta terjadi tanya jawab antara saksi Khaira Bhartinder Kaur dengan saksi Mohammad Machdi Cahyadi dan kemudian saksi Khaira Bhartinder Kaur, yang didampingi terdakwa Bikram Jit Sing dalam menjawab pertanyaan dari saksi Mohammad Machdi Cahyadi, justru yang lebih aktip menjawab adalah terdakwa Bikram Jit Sing yang bersesuaian dengan keterangan saksi Mohammad Machdi Cahyadi adalah merupakan suatu perbuatan yang termasuk kategori pelaku yang dilakukan lebih dari satu orang yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk suatu tujuan memperoleh surat dokumen perjalanan (Paspor) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menurut majelis telah terpenuhi :
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal penuntut umum perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP telah terpenuhi, maka penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa sepanjang menyangkut hal yang sama yakni pembuktian karena telah dipertimbangkan oleh majelis dan semua unsur telah terpenuhi, maka pembelaan yang demikian tidak beralasan hukum dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan masalah penjatuhan pidana (sentencing) kepada terdakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum dengan lamanya pidana sebagaimana terdapat dalam tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan, dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa hukum pidana bukanlah bertujuan balas dendam (teori klasik) akan tetapi bersifat pembinaan yang bertujuan kelak dapat memperbaiki diri dan diterima kembali dalam lingkungan sosial masyarakat, selain bersifat pembinaan tentunya mempunyai efec jera. Efec jera tidak selalu diartikan dengan menjatuhkan hukum yang tinggi akan tetapi berdasarkan pengamatan hakim di persidangan dapat menilai kepada terdakwa yang lebih tepat yang mana dijatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan lebih tepat adalah pidana bersyarat dengan alasan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersifat pasif walaupun terbukti unsur sengajanya, segala dokumen pendukung yang berkaitan dengan pembuatan paspor yang mengurus adalah adik saksi Bikram Jit Sing yang telah almarhum, serta agen.
Menimbang, bahwa selain alasan perbuatan terdakwa adalah pasif, pembuatan perpanjangan paspor baru yang dilakukan terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Khaira Bartinder Kaur sebagai akibat terjadinya kekurang hati-hatian / kehati-hatian dalam pembuatan paspor pertama padahal justru lebih mencurigakan dalam dialek bahasa Indonesia yang tidak lancar akan tetapi pembuatan paspor pertama telah terjadi dan seandainya pada saat pembuatan paspor pertama petugas Imigrasi lebih teliti tidak akan terjadi pembuatan perpanjangan paspor dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebuut diatas menurut majelis yang lebih patut pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas maka majelis akan menjatuhkan pidana bersyarat yang lamanya sebagaimana disebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan maka berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yaitu ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa Meresahkan Masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa mempunyai anak sebanyak 3 (tiga) orang yang masih kecil serta merawat ibu kandungnya yang sedang sakit kanker.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BIKRAMJIT SINGH anak dari Alm. SARJIT SINGH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi orang lain “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BIKRAMJIT SINGH anak dari Alm. SARJIT SINGH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Memerintahkan pidana penjara tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan kota yang dijalankan oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) akte kelahiran Khaira Bhartinder Kaur;
1 (satu) buku paspor RI an. Khaira Bhartinder Kaur No. A0475361 berlaku sampai dengan Juni 2016
1 (satu) KTP Khaira Bhartinder Kaur Nomor 3672027001840003 berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
1 (satu) kartu keluarga Nomor 3672022409100004 alamat : Jalan. Bima I Kav. Blok H Rt.009/Rw.005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon;
3 (tiga) akte kelahiran (Manmeherjit Singh, Amrit Paljit Singh, Jagmanjit Kaur);
1 (satu) KTP Bikramjit Singh Nomor 3672020207810001 berlaku sampai dengan tanggal 02 Juli 2017;
1 (satu) akta perkawinan No.537/2006 tanggal 12 Mei 2006;
4 (empat) buku paspor RI (Manmeherjit Singh No.T 852154 berlaku sampai dengan tanggal 22 Desember 2014, Amrit Paljit Singh No. A0475362 berlaku s.d 01 Juni 2016, Jagmanjit Kaur No. T 852155 berlaku sampai dengan tanggal 22 Desember 2014, Bikramjit Singh No. A 0475360 berlaku sampai dengan tanggal 01 Juni 2016);
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.1541000000057524 An. Khaira Bhartinder Kaur;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No.154000000057522 An. Bikramjit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057525 An. Manmeherjit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057526 An. Amrit Paljit Singh;
1 (satu) berkas permohonan penggantian paspor RI No. 154000000057523 An. Jagmanjit Kaur.
Digunakan dalam perkara Khaira Bhartinder Kaur
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari : Rabu, tanggal 5 Oktober 2016 oleh kami Sumantono, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, S.H. M.Hum dan Muhammad Ramdes S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016, dimuka sidang yang terbuka untuk umum oleh Sumantono, S.H., M.H Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Yusriansyah, S.H. M.Hum dan Muhammad Ramdes, SH., masing - masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Zamhari, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dengan dihadiri oleh Putri Ayu Wulandari., S.H.M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon dan terdakwa serta penasehat hukum terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
(YUSRIANSYAH, S.H. M.Hum) (SUMANTONO, S.H., M.H)
TTD
(Muhammad Ramdes, sh)
PANITERA PENGGANTI,
TTD
(ZAMHARI, S.H)