- 119/Pid.Sus/2016/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 119/Pid.Sus/2016/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO
- MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaPRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perekrutan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Yamaha tipe 2 BJ Nomer registrasi K 2909 VG an. Pemilik Prasetyanto; - 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam; - 1 (satu) kunci motor Yamaha Mio; - 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- - 1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II nomor 32950/SDPPJ/2014/2625 made In China; - 1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 nomer CE0168 made in China Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel “Safin Hotel” nomer cash receipt: 0001524 Room No 816 tertanggal 23 Maret 2016 atas nama Prasetyanto. - 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir atas nama Siti Nurjanah dengan Nomor Akta No. 3318036408980001. - 1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMPN 1 Tambakromo yang sudah dilegalisir an. Siti Nurjanah dengan Nomor Induk 8792 tertanggal 01 Juni 2013 serta nomer ijazah DN 03 DI 0260068 - 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegoalisir atas nama Melfiani Aggraita dengan Nomor Akta No. 3318CLU100014329. - 1 (satu) lembar fotocopy KK yang sudah dilegalisir dengan nomer 33181907078004; Barang bukti tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000;- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : PRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO
Tempat lahir : Pati
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 11 Januari 1975
Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal : Dukuh Gemiring Desa Sukoharjo RT 02 RW 03 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 23 Maret 2016
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Penahanan oleh penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2016sampai dengan tanggal 07 Juni 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 01 Juni 2016sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan 29 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama DARSONO, SH dan AHMAD SHOFWAN, SHI.MH. Advokat/Penasihat Hukum dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Pati untuk mendampingi terdakwa secara cuma-cuma selama pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Pati berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 119/Pen.Pid.Sus/2016/PN Pti, tertanggal 7 Juni 2016, yang selengkapnyaterlampir dalam berkas perkara;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Pati Nomor 119/Pid.sus/2016/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN Pti tanggal 1 Juni 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T ;
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa PRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO dengan pidana selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Yamaha tipe 2 BJ Nomer registrasi K 2909 VG an. Pemilik Prasetyanto
1 (satu) unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam
1 (satu) kunci motor Yamaha Mio
Dikembalikan kepada terdakwa
30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,-
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II nomor 32950/SDPPJ/2014/2625 made In China
1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 nomer CE0168 made in China
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel “Safin Hotel” nomer cash receipt: 0001524 Room No 816 tertanggal 23 Maret 2016 atas nama Prasetyanto.
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir atas nama Siti Nurjanah dengan Nomor Akta No. 3318036408980001.
1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMPN 1 Tambakromo yang sudah dilegalisir an. Siti Nurjanah dengan Nomor Induk 8792 tertanggal 01 Juni 2013 serta nomer ijazah DN 03 DI 0260068
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegoalisir atas nama Melfiani Aggraita dengan Nomor Akta No. 3318CLU100014329.
1 (satu) lembar fotocopy KK yang sudah dilegalisir dengan nomer 33181907078004
Terlampir dalam berkas perkara
4.. Menetapkan supayaterdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lesan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga sehingga mohon hukuman seringan-ringannya;
Atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan alternatif sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa PRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktudalam bulan Maret tahun 2016 bertempat Hotel Safin di Jalan Pangeran Diponegoro No. 229 Kelurahan Pati Lor Kecamatan PatiKabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ditelpon oleh tamu yang belum dikenal oleh terdakwa sebelumnya untuk mencarikan cewek atau PSK, kemudian terdakwa menghubungi anak buahnya yang bernama saksi SITI NURJANNAH als DIANA binti MUNAJI yang berusia 16 tahun 7 bulan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 3318036408980001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Pati ALI ARIFIN MC,SH,S.Sos,MM pada tanggal 27 Juli 2009 untuk menawarkan job melayani tamu dan Saksi SITI NURJANNAH als DIANA binti MUNAJI menyetujui tawaran terdakwa tersebut selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menjemput saksi SITI NURJANNAH als DIANA binti MUNAJI dengan sepeda motor Yamaha Mio Nopol: K 2909 VG menuju ke Hotel Safin Pati, Jalan Pangeran Diponegoro No. 229 Kelurahan Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati sampai di Hotel Safin terdakwa menemui tamu dan mendapat bayaran sejumlah Rp.1.400.000,- ( satu juta empat ratus ribu rupiah) dan diberi uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk mereservasi kamar, selanjutnya saksi SITI NURJANNAH als DIANA binti MUNAJI dibawa ke kamar.
Bahwa saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa setiap selesai melayani hubungan seksual dengan pelanggan sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah melayani hubungan seksual dengan tamu/pelanggan, saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI biasanyadiajak melakukan hubungan seksual dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI melalui Facebook (ANDROMAX LUCIYYRM P) atau Blackberry Massenger dengan PIN 5D613FF0.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Jawa Tengah di Hotel Safin Jalan Pangeran Diponegoro No. 229 Kelurahan Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati, pada saat menunggu saksi SITI NURJANNAH melayani tamu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa PRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktudalam bulan Maret tahun 2016bertempat Hotel Safin di Jalan Pangeran Diponegoro No.229 Kelurahan Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ditelpon oleh tamu yang belum pernah dikenal oleh terdakwa untuk mencarikan cewek atau PSK, kemudian terdakwa menghubungi anak buahnya yang bernama saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI dan saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Alias COSTLY untuk menawarkan job melayani tamu dan saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti NUNAJI dan saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Als COSTLY menyetujui tawaran terdakwa tersebut selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menjemput saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI dan saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH als COSTLY dengan sepeda motor Yamaha MIO Nopol : K 2909 VG menuju ke Hotel Safin Pati, Jalan Pangeran Diponegoro No. 229, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, sampai di Hotel Safin terdakwa menemui 2 orang tamu dan mendapat bayaran sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan diberi uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk mereservasi kamar No.816, selanjutnya saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Als COSTLY dibawa ke kamar No.816 sedangkan saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI dibawa ke kamar No. 901 oleh pelanggan lainnya.
Bahwa saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Alias COSTLY dan saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI mendapatkan uang tunai masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari terdakwa setiap selesai melayani hubungan seksual dengan pelanggan sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa terdakwa mengancam saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Alias COSTLY dan saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI jika tidak mau melayani tamu maka terdakwa akan menyampaikan atau memberitahukan kepada saudara-saudaranya dan terdakwa akan mengunduh percakapan terdakwa dengan saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Alisan COSTLY dan saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI (percakapan penawaran atau tarif dalam hal melayani tamu) di media sosial.
Bahwa setiap selesai melayani hubungan seksual dengan pelanggan saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Alias COSTLY dan saksi SITI NURJANNAH Als DIANA binti MUNAJI dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan terdakwa dan terdakwa juga mengancamjika tidak mau melayani terdakwa untuk berhubungan intim, maka uang bayaran atau hasil dalam hal melayani tamu untuk berhubungan intim tidak akan diberikan.
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH Alias COSTLY dan saksi SITI NURJANNAH als DIANA binti MUNAJI melalui Facebook (ANDROMAX LUCYYRM P) atau Blackberry Massenger dengan PIN 5D613FF0.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Jawa Tengah di Hotel Safin Jalan Pangeran Diponegoro No. 229 Kelurahan Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati, pada saat menunggu saksi SITI NURJANNAH dan saksi MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAHmelayani tamu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH als COSTLY binti SUYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
BahwaAkhir Desember 2015 Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH kenal lewat faecbook terdakwa bernama Andromax, setelah 2 hari kenal kemudian diajak ketemuan di Stadion Joyo mau ditawari kerja, ringan, enak dapat uang gampang. Setelah kenalan terdakwa mengajak “ayo melu aku”Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH naik sepeda motor, sedangkan sepeda motor diparkir didaerah Pati, kemudian boncengan memakai sepeda motor Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH diajak ke Hotel Wiji, Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH disuruh menunggu di loby Hotel, Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH mau diajak kekamar, dikamar ada cewek tidak tahu namanya seumuran Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH. Dan sebelumnya Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH tidak pernah ke Hotel. Kami bertiga dikamar, kemudian Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH dipaksa melayani Andromax dan cewek yang satunya disuruh lihat, Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH tidak teriak karena takut;
Bahwa Setelah itu mau dicarikan pekerjaan, Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH disuruh menunggu dikamar Hotel, kamarnya dikunci terdakwa kemudian terdakwa pergi mengantar cewek yang satunya, setengah jam kemudian terdakwa kembali dan Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH diajak disuruh ikut ke Hotel 21 dibawa kekamar disuruh melayani tamu. Kata terdakwa “iki ono bos gede, bayarane gede, entuk duit okeh” Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH ikut kekamar melayani tamu satu kali, setelah selesai Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH lalu diantar keparkiran sepeda motor dan dikasih uang Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Setelah beberapa hari Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH di sms isinya “ini ada job” Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH dihubungi terdakwa disuruh melayani lagi, Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH mau karena diancam terdakwa katanya “nek gak manut tak sebarno pekerjaanmu iki ke teman-teman”. Kemudian kami janji ketemuan di RSU Soewondo Pati, kemudian Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH naik bis dijemput diajak ke Hotel Wiji Jurusan Juwana, setelah di Hotel Wiji Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH ketemu dengan yang ngejob, terus tamunya masuk kamar Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH disuruh melayani tamu. Setelah selesai tamunya pergi Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH dikasih uang Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah melayani tamu Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH disuruh melayani terdakwa;
Bahwa anak korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH melayani tamu di beberapa hotel, yaitu: 1. Di Hotel Wiji Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 2. Di Hotel 21 Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 3 Di Hotel Wiji Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 4. Di Hotel Kudus Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 5. Di Hotel Wiji Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) 6. Hotel di Pati tidak tahu namanya dan terakhir dan ke. 7. Di Hotel Safin sebelum kejadian sudah ditangkap Petugas;
Bahwa di Hotel Safin Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH dihubungi oleh terdakwa Andromax katanya “ada job bos besar” Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH terus berangkat, dijemput oleh Andromax didepan Rumah Sakit Soewondo, kemudian menjemput cewek 1 lagi. Selanjutnya kami naik sepeda motor bocengan bertiga, sesampainya di Hotel Safin disuruh menunggu dikamar yang terpisah, lalu tamunya datang dan Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH ditanya sama tamunya “masih Sekolah ?, umurnya berapa ?” lalu tamunya menghubungi terdakwa Andromax disuruh naik kekamar. Setelah terdakwa Anromax sampai dikamar kemudian digerebeg Polisi, dan Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH baru tahu ternyata tamunya Polisi;
Bahwa uang hasil melayani tamu digunakan anak korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAHuntuk melunasi membayar SPP dan membantu orang tua;
Bahwa Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAHtidak menanyakan pekerjaan yang ditawarkan Terdakwa sebab yang ada pada pikiran Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH , pekerjaannya enak, nggak capai, dapat uang gampang, kerja melayani tamu (karaoke), bayangan Anak Korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH tidak melayani tidur;
Atas keterangan Anak Korban tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Anak Korban tidak benar dalam hal:
Bahwa Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly terlebih dulu meminta pertemanan dengan terdakwa, yang menawarkan melayani tamu bukan terdakwa yang mengajak
Bahwa terdakwa tidak mengancam Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly akan memberi tahu mengenai pekerjaan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly.
Bahwa setelah melayani tamu untuk berhubungan seksual, Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly tidak selalu atau tidak harus melayani terdakwa dan terdakwa tidak pernah mengancam Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly.
Bahwa tidak selalu terdakwa yang menerima bayaran langsung dari tamu, Anak korban juga pernah mnerima langsung dari tamu;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Anak Korban SITI NURJANAH als DIANA binti MUNAJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Awalnya tahun 2016 terdakwa invite BBM anak korban SITI NURJANAH, terdakwa mengetahui semua tentang anak korban SITI NURJANAH , katanya anak korban SITI NURJANAH mau dijual harga segini lalu (anak korban SITI NURJANAH delcon). Setelah itu terdakwa mengajak kenalan (anak korban SITI NURJANAH marah-marah anak korban SITI NURJANAH delcon lagi), lalu PIN anak korban SITI NURJANAH diobralkan di facebook anak korban SITI NURJANAH dengan invite 500 orang, ada yang anak korban SITI NURJANAH jawab “kamu dapat PIN saya darimana” katanya “dari andro (terdakwa)”. Sehingga sebelum kejadian di Safin anak korban SITI NURJANAH di invite lagi sama Andro (terdakwa) pakai nama lain dan menawari pekerjaan, karena anak korban SITI NURJANAH butuh uang, akhirnya anak korban SITI NURJANAH menerima tawaran terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak ketemuan lalu anak korban SITI NURJANAH diajak ke Hotel Wiji, anak korban SITI NURJANAH diboncengkan kearah Pabrik Kacang Garuda katanya sudah ada tamu yang menunggu di kamar;
Bahwa Terdakwa mengatakan “kalau gak melayani tamunanti uangnya gak tak kasih dan saya mau dibilangin ke kakak saya”. Karena anak korban SITI NURJANAH diancam terdakwa akan dibilangin ke kakak anak korban SITI NURJANAH dan orang tua anak korban SITI NURJANAH karena anak korban SITI NURJANAH ada foto-foto di facebook diatas sepeda motor, karena tidak memakai jilbab;
Bahwa anak korban SITI NURJANAH melayani 3/4 orang termasuk dengan Andromax (terdakwa);
Bahwa anak korban SITI NURJANAH mau melayani tamu untuk membayar biaya SPP karena uang SPP dari orang tua cuma Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Anak korban SITI NURJANAH sudah kerja di counter sepulang sekolah;
Bahwa awal bulan Maret 2016 terdakwa mengajak janjian bertemu dengan Anak korban Siti Nurjannah, akhirnya bertemu di kos Anak korban Siti Nurjannah di daerah Winong dekat RS Mitra Bangsa, sekira jam setengah 3 sore, Anak korban Siti Nurjannah ditarik-tarik terdakwa, Anak korban Siti Nurjannah langsung dibonceng terdakwa lalu dibawa ke Hotel Widji di kecamatan Pati Kabupaten Pati Anak korban Siti Nurjannah tidak berani berontak melawan terdakwa.
Bahwa sudah ada tamu yang menunggu, Anak korban Siti Nurjannah lalu dibawa ke kamar hotel, terdakwa mengatakan, “ayo cepet wis ditunggu neng kamar (ayo cepat sudah ditunggu dikamar)”, “kamu harus melayani tamu itu, kalau sudah selesai, biar nanti saya terima uangnya” kemudian Anak korban Siti Nurjannah melayani tamu dan tamu mengatakan sudah menyerahkan uang kepada terdakwa.
Bahwa setelah melayani tamu pertama, terdakwa membawa Anak korban Siti Nurjannah melayani tamu untuk melakukan hubungan seksual ke dua di hotel yang sama dikamar yang berbeda, selesai melayani tamu yang kedua terdakwa memaksa Anak korban Siti Nurjannah melayani hubungan seksual dengan terdakwa dikamar tamu yang kedua terdakwa mengatakan “kabeh bocahku ya tak ngenekno (semua anak buahku ya berhubungan seksual)” kemudian terdakwa memberikan uang pembayaran kepada Anak korban Siti Nurjannah.
Bahwa ketiga kali di bulan Maret 2016 terdakwa bertemu Anak korban Siti Nurjannah di kos Winong terdakwa mengajak Anak korban Siti Nurjannah pergi ke Lasem untuk menemui tamu dengan diantar oleh terdakwa menggunakan sepeda motor milik terdakwa, di Lasem Anak korban Siti Nurjannah dibawa ke rumah tamu dan melayani tamu 2 kali, kemudian pulang ke pati, di jalan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.950.000,- sesampanya di Pati terdakwa membawa Anak korban Siti Nurjannah ke Hotel Widji untuk melayani hubungan seksual dengan terdakwa, setelah selesai uang diminta terdakwa setengahnya untuk membayar tarif hotel.
Bahwa yang menentukan harga untuk melayani tamu berhubungan seksual dengan tamu adalah terdakwa dan uang selalu diterima oleh terdakwa.
Bahwa setiap selesai melayani hubungan seksual dengan pelanggan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan terdakwa dan terdakwa juga mengancamjika tidak mau melayani terdakwa untuk berhubungan intim, maka uang bayaran atau hasil dalam hal melayani tamu untuk berhubungan intim tidak akan diberikan dan terdakwa juga mengancam akan mengunduh percakapan terdakwa dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji (percakapan penawaran atau tarif dalam hal melayani tamu) di media sosial.
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2016 sekira siang jam 3 sore anak korban Siti Nurjannah di BBM oleh terdakwa menawarkan job melayani tamu di Hotel Safin dan Anak korban Siti Nurjannah menyetujui ajakan tersebut, Sekira pukul 18.30 Wib Anak korban Siti Nurjannah dijemput terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol : K 2909 VG menuju ke Hotel Safin Pati, Jalan Pangeran Diponegoro No. 229, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati bersama dengan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah als costly.
Bahwa sesampainya di Hotel Safin terdakwa menemui 2 orang tamu.
Bahwa Anak korban Siti Nurjannah mengetahui bahwa bayaran setiap melayani tamu diterima oleh Anak korban Siti Nurjannah sebesar Rp.500.000,-.
Bahwa saat bertemu dengan tamu Anak korban Siti Nurjannah dan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly di luar di halaman hotel, selanjutnya Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dibawa ke kamar No.816 sedangkan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dibawa ke kamar No. 901 oleh pelanggan lainnya.
Bahwa sesampainya di kamar Anak korban Siti Nurjannah diberitahu bahwa tamu yang membawa terdakwa dari kepolisian Polda Jateng dan tidak terjadi hubungan seksual, hanya ditanyakan identitas Anak korban.
Bahwa kemudian terdakwa disuruh naik ke kamar hotel kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan.
Bahwa Anak korban membenarkan prin out percakapan Anak korban dengan terdakwa yang menyuruh melayani di Hotel Safin yang dilampirkan dalam berkas perkara;
Atas keterangan Anak Korban tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Anak Korban tidak benar dalam hal:
Bahwa Anak korban Siti Nurjannah yang menginvite terlebih dulu dengan terdakwa, bukan terdakwa yang mengajak
Bahwa terdakwa tidak mengancam Anak korban Siti Nurjannah
Bahwa setelah melayani tamu untuk berhubungan seksual, Anak korban Siti Nurjannah tidak selalu atau tidak harus melayani terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi KASMINI binti HADI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Ibu kandung Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly;
Bahwa Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly masih berusia 16 tahun lahir tanggal 28 Mei 1999 dan sudah menikah siri tanggal 8 Februari 2016 kemudian menikah di KUA tanggal 8 Maret 2016;
Bahwa tidak ada perubahan gaya hidup Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly.
Bahwa untuk membayar SPP Anak korban Melfiani membayar 100ribu rupiah karena ada keringanan dari sekolah;
Bahwa setiap pulang sekolah Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly tidak pernah keluar rumah.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi STHEVANUS SATRIA N bin IGNATIUS MULYADIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016 saksi melakukan penyelidikan tindak pidana prostitusi anak yang sering terjadi. Sebelumnya ada informasi kalau terdakwa Andromax melakukan bisnis tersebut. Selanjutnya kami mencari nomor kontak terdakwa Andromax, lalu kita coba-coba booking (under cover) untuk memesan anak yang diduga dibawah umur. Saksi sms kepada terdakwa Andromax yang bunyinya “saya bisa pesan anak-anak nanti sore” terdakwa menjawab “bisa”. Kemudian kami 1 team yang terdiri dari 5 orang yang dipimpin AKBP Bambang Purnomo menuju ke Hotel Safin, setelah bertemu dengan terdakwa Andromax dibelakang Hotel Safin, terdakwa boncengan bertiga dengan cewek naik Honda Beat warna hitam, lalu saksi melakukan transaksi dengan terdakwa Andromax, setelah itu saksi menyerahkan uang Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Andromax;
Bahwa Uang Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) itu untuk booking 2 orang cewek, saksi dengan cewek yang bernama Costly dikamar nomor 816. Saat di kamar saksi hanya menanyakan saja kepada cewek tersebut “dapat uang berapa” katanya “dapat lima ratus ribu”, lalu saksi katakan bahwa saksiadalah Polisi;
Bahwa benar Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dibawa Saksi Stevanus ke kamar No.816 sedangkan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dibawa ke kamar No. 901 oleh tamu yang satunya yang merupakan informan.
Bahwa sesampainya di kamar 816 tidak terjadi hubungan seksual, Saksi Stevanus mengatakan anggota polisi dari Polda Jateng, kemudian datang AKP Bambang Purnomo dan Wahyu Hidayat, Eko Santoso dan pihak hotel, lalu menanyakan kepada Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly, nama usia masih anak berapa bayaran yang diterima dijawab Rp500.000,- dan sudah lebih dari satu kali melayani job untuk melayani hubungan seksual dengan tamu dari terdakwa.
Bahwa di kamar 901 juga tidak terjadi hubungan seksual.
Bahwa tidak beberapa lama kemudian Saksi Stevanus menelepon terdakwa untuk naik ke atas ke kamar 816, kemudian setelah sampai di kamar kemudian terdakwa diberitahu bahwa pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dengan disaksikan AKP Bambang Purnomo, Wahyu Hidayat dan pihak hotel.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan sepeda motor Mio, kunci dan STNK serta handphone yang disita adalah milik terdakwa, uang pecahan Rp50.000,- sebanyak 30 lembar adalah uang yang pembayaran yang diterima oleh terdakwa.
Bahwa benar uang pembayaran untuk melayani tamu sebesar Rp1.400.000,- sudah diserahkan dan diterima oleh terdakwa.
Bahwa benar pada waktu di Hotel Safin Saksi menanyakan kepada Anak korban Melfiani aggraita dan Anak korban Siti Nurjannah alasan mau diajak terdakwa untuk melayani tamu melakukan hubungan seksual adalah karena tuntutan ekonomi dan juga karena masih sekolah
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar dalam hal: Bahwa ada terdakwa di panggil tapi terdakwa ke resepsionis karena terdakwa tidak tahu cara naik ke lantai atas baru kemudian naik ke lantai atas tempat saksi Stevanus;
Saksi M RADHITYO T.A.N, S.T.,MM. Bin HM SUBARIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi informan ada transaksi prostitusi yang korbannya anak di Hotel Safin, kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016 kita melakukan penyelidikan tindak pidana prostitusi anak yang sering terjadi. Saat melakukan penyelidikan di Hotel Safin yang melakukan transaksi dengan terdakwa adalah Stefanus dan informan;
Bahwa saat melakukan penangkapan dikamar 816 saya bersama AKP Bambang Purnomo dikamar ada 3 orang Costly, Stefanus dan Terdakwa. Saat ditanyakan kepadanya “kenapa melakukan prostitusi ?”, kata Costly “karena kebutuhan ekonomi”;
Bahwa Saksi bersama AKP Bambang Purnomo menunggu d basement, setelah Saksi Stevanus transaksi kemudian Saksi Radhityo naik ke atas, pada waktu naik ke atas berpapasan dengan terdakwa, terdakwa tidak tahu cara naik ke atas sehingga dibantu oleh Saksi Radhityo;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi OTTY WIJANARKO Bin SUGIMANdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Siti Nurjannah masih berusia 17 tahun lahir tanggal 24 Agustus 1998;
Bahwa Saksi Siti Nurjannah masih sekolah di MAN 1 Pati, belum menikah.
Bahwa Saksi Siti Nurjannah tinggal kos di Winong dekat RS Mitra Bangsa.
Bahwa Saksi Siti Nurjannah tidak pernah mengeluhkan meminta uang.
Bahwa Saksi Siti Nurjanah tidak pernah memperlihatkan adanya perubahan gaya hidupnya yang berubah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi VALIEN ISAK Bin FREDRIK YULIUS FAAS (Alm) berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2016 ada orang dari pihak Polda datang ke Security Hotel Safin dengan menunjukkan surat administrasi untuk melakukan penangkapan, kemudian pihak Security mengantarkan dari pihak Polda kepada saksi (Manager), lalu saksi dan Security dan pihak Polda 3 orang menuju kekamar 901, disitu saksi melihat ada 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, lalu kita berjalan lagi lihat kekamar 816, disitu saksi melihat 1 laki-laki dan 1 orang perempuan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi ANGGI PRADANA Bin UDI SUDONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Security Hotel Safin di Jalan Pangeran Diponegoro No. 229 Kelurahan Pati Lor Kecamatan PatiKabupaten Pati.
Bahwa awalnya terdakwa diberitahu dan ditunjukkan surat tugas oleh penyidik dari direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng yang akan melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa kemudian Saksi melapor ke manajer hotel Safin Saksi Valen Isak.
Bahwa saksi dan manager hotel kemudian ikut menyaksikan penangkapan terhadap terdakwa di kamar hotel 816 kemudian juga di kamar 901;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan karena telah mempekerjakan anak dibawah diumur sebagai PSK di Hotel Safin di Jl.Pangeran Diponegoro 229 turut Kelurahan Pati Lor, Kec.Pati, Kab.Pati pada tanggal 23 Maret 2016;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa diinbox melalui facebook kemudian berlanjut dihubungi melalui telepon oleh tamu yang belum pernah dikenal oleh terdakwa untuk mencarikan cewek atau PSK, kemudian terdakwa menghubungi anak buahnya yang bernama anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly untuk menawarkan job melayani tamu dan anak korban Siti Nurjannah Als Diana dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly menyetujui tawaran terdakwa tersebut selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menjemput anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dengan sepeda motor Yamaha MIO Nopol : K 2909 VG menuju ke Hotel Safin Pati, Jalan Pangeran Diponegoro No. 229, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, sampai di Hotel Safin terdakwa menemui 2 orang tamu di belakang hotel, terdakwa menerima uang pembayaran sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) dan diberi uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk mereservasi kamar, lalu terdakwa memesan kamar atas nama Prasetyanto mendapatkamar hotel No.816, untuk tarif Anak korban Melfiani dan Anak korban Nurjanah Rp1.400.000,-, yang Rp100.000,- bonus dari tamu. selanjutnya Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dibawa ke kamar No.816 sedangkan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dibawa ke kamar No. 901 oleh tamu yang satunya.
Bahwa saat menunggu tamu tersebut di loby terdakwa ditelepon salah satu tamu untuk naik ke kamar 816, dan di sana sudah ada pihak hotel security dan manager hotel serta pihak kepolisian menunjukkan surat perintah kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa membuat akun facebook dengan nama Andromax, kemudian terdakwa membuat group (GO-CROT, 2 jam bersama bidadari Pati Rembang, pesona Bidadari Pati Utara) dan mengikuti grup bookingan JPR Kds dan pada semua group terdakwa memasarkan dengan menulis status Open BO wilayah Pati, Kudus, Rembang, jepara dengan tarif Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,-, jika ada yang berminat tamu kangsung membalas status atau melalui pesan Facebook, bisa langsung ketemuan dengan terdakwa, apabila berminat terdakwa akan menghubungi anak buah terdakwa, mengantar ke tempat yang sudah disiapkan tamu, jika tamu sudah kenal bisa langsung BBM atau menelepon terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap anak buah terdakwa dengan melalui facebook (andromax) atau bbm ke pin terdakwa 5D613FF0.
Bahwa jumlah anak buah terdakwa ada 16 orang yang terikat : Anak korban Mefiani als Kosli, Anak korban Siti Nurjannah als Ardhiyana, elin, Nisa, Aulia yang tidak terikat : Sipt, Dyah, ayha, Anisyah, Richa, Vida, Ara, Inka, yanti Dila, Ana.
Bahwa yang tidak terikat tersebut Open BO Sendiri, sedangkan yang terikat yang mudah dihubungi dan setiap kali ada pelanggan berhubungan intm maka terdakwa juga mendapat giliran berhubungan dengan anak buahnya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui arti open BO hanya mengikuti saja di facebook dengan lainnya.
Bahwa terdakwa menawarkan anak buah terdakwa bernama Anak korban Melfiani als Costly dan Anak korban Siti Nurjanah untuk melayani tamu berhubungan seksual dengan tarif Rp700.000,- dan anak buah terdakwa mendapat Rp500.000,- sedangkan terdakwa mendapat Rp.200.000,-.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly Dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji jika tidak mau melayani tamu maka terdakwa akan menyampaikan atau memberitahukan kepada saudara-saudaranya dan terdakwa akan mengunduh percakapan terdakwa dengan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alisan Costly Dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji (percakapan penawaran atau tarif dalam hal melayani tamu) di media social.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dalam memperkerjakan anak buah terdakwa sebesar Rp.200.000,-.
Bahwa terdakwa melakukan hubungan intim dengan anak buah terdakwa dilakukan di kamar hotel yang sebelumya di booking oleh tamu terdakwa.
Bahwa tidak selalu terdakwa meminta setelah selesai anak buah terdakwa melayani tamu terdakwa akan meminta bagian untuk berhubungan intim dengan anak buah terdakwa tersebut.
Bahwa tidak selalu setiap selesai melayani hubungan seksual dengan pelanggan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan terdakwa.
Bahwa tidak pernah terdakwa mengancam anak buah terdakwa, termasuk Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly dan Anak korban Siti Nurjannahjika tidak mau melayani terdakwa untuk berhubungan intim, maka uang bayaran atau hasil dalam hal melayani tamu untuk berhubungan intim tidak akan diberikan.
Bahwa terdakwa tidak mengancam tapi pernah mengucapkan dalam cerita biasa saja/bercandaan dengan anak buah terdakwa.
Bahwa terdakwa memperkerjakan Costly sudah 6 kali, Elin 9 kali, Aulia 1 kali, Siti Nurjannah 4 kali, Nisa sebanyak 1 kali.
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam milik terdakwa dan atas nama terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II made in China dan 1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 milik terdakwa;
Menimbang,bahwa penuntut umum mengajukan satu orang saksi verbalisan, yaitu:
Saksi Wahyu Hidayat, S.Psi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada tanggal 23 Maret 2016 di Polsek Pati Kota, dan kelanjutannya dilakukan di Semarang;
Bahwa Terdakwa setelah kita periksa dan kita tanya lalu apa yang dikatakannya kita ketik dan setelah selesai diketika terdakwa dipersilahkan membacanya baru BAP tersebut ditanda tangani oleh terdakwa. Dalam pemeriksaan dan penanda tanganan BAP tersebut tidak ada paksaan;
Bahwa Selama pemeriksaan tidak ada ancaman dan tindakan kekerasan;
Bahwa terdakwa pada saat pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap terdakwa tersebutSaksi maupun rekan penyidik yang lain tidak ada yang melakukan pemukulan dibagian kepala maupun menyudut rokok ke bagian tubuh terdakwa;
Atas keterangan saksi verbalisan tersebut, terdakwa menyatakan keterangan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel “Safin Hotel” nomer cash receipt: 0001524 Room No. 816 tertanggal 23 Maret 2016 atas nama Prasetyanto.
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Yamaha tipe 2 BJ Nomer registrasi K 2909 VG an. Pemilik Prasetyanto
1 (satu)unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam;
1 (satu) kunci motor Yamaha Mio;
30 (tiga puluh lembar) lembar uang pecahan Rp.50.000,-
1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II nomor 32950/SDPPJ/2014/2625 made in China’
1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 nomer CE0168 made in China;
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir atas nama Siti Nurjanah dengan Nomor Akta No. 3318036408980001.
1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMPN 1 Tambakromo yang sudah dilegalisir an. Siti Nurjanah dengan Nomor Induk 8792 tertanggal 01 Juni 2013 serta nomer ijazah DN 03 DI 0260068
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir atas nama Melfiani Aggraita dengan Nomor Akta No. 3318CLU100014329.
1 (satu) lembar fotocopy KK yang sudah dilegalisir dengan nomer 331819070780048;
Menimbang, bahwa barang bukti ini telah disita secara sah dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa segala hal yang terjadi dalam pemeriksaan ini seperti termuat dalam berita acara harus dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah mempekerjakan anak dibawah diumur sebagai PSK di Hotel Safin di Jl.Pangeran Diponegoro 229 turut Kelurahan Pati Lor, Kec.Pati, Kab.Pati pada tanggal 23 Maret 2016;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa diinbox melalui facebook kemudian berlanjut dihubungi melalui telepon oleh tamu yang belum pernah dikenal oleh terdakwa untuk mencarikan cewek atau PSK, kemudian terdakwa menghubungi anak buahnya yang bernama anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly untuk menawarkan job melayani tamu dan anak korban Siti Nurjannah Als Diana dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly menyetujui tawaran terdakwa tersebut selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menjemput anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dengan sepeda motor Yamaha MIO Nopol : K 2909 VG menuju ke Hotel Safin Pati, Jalan Pangeran Diponegoro No. 229, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, sampai di Hotel Safin terdakwa menemui 2 orang tamu di belakang hotel, terdakwa menerima uang pembayaran sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) berupauang pecahan Rp50.000,- sebanyak 30 lembar dan diberi uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk mereservasi kamar, lalu terdakwa memesan kamar atas nama Prasetyanto mendapatkamar hotel No.816, untuk tarif Anak korban Melfiani dan Anak korban Nurjanah Rp1.400.000,-, yang Rp100.000,- bonus dari tamu. selanjutnya Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dibawa ke kamar No.816 sedangkan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dibawa ke kamar No. 901 oleh tamu yang satunya.
Bahwa saat menunggu tamu tersebut di loby terdakwa ditelepon salah satu tamu untuk naik ke kamar 816, dan di sana sudah ada pihak hotel security dan manager hotel serta pihak kepolisian menunjukkan surat perintah kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa membuat akun facebook dengan nama Andromax, kemudian terdakwa membuat group (GO-CROT, 2 jam bersama bidadari Pati Rembang, pesona Bidadari Pati Utara) dan mengikuti grup bookingan JPR Kds dan pada semua group terdakwa memasarkan dengan menulis status Open BO wilayah Pati, Kudus, Rembang, jepara dengan tarif Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,-, jika ada yang berminat tamu kangsung membalas status atau melalui pesan Facebook, bisa langsung ketemuan dengan terdakwa, apabila berminat terdakwa akan menghubungi anak buah terdakwa, mengantar ke tempat yang sudah disiapkan tamu, jika tamu sudah kenal bisa langsung BBM atau menelepon terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap anak buah terdakwa dengan melalui facebook (andromax) atau bbm ke pin terdakwa 5D613FF0.
Bahwa jumlah anak buah terdakwa ada 16 orang yang terikat : Anak korban Mefiani als Kosli, Anak korban Siti Nurjannah als Ardhiyana, elin, Nisa, Aulia yang tidak terikat : Sipt, Dyah, ayha, Anisyah, Richa, Vida, Ara, Inka, yanti Dila, Ana.
Bahwa yang tidak terikat tersebut Open BO Sendiri, sedangkan yang terikat yang mudah dihubungi dan setiap kali ada pelanggan berhubungan intm maka terdakwa juga mendapat giliran berhubungan dengan anak buahnya.
Bahwa terdakwa menawarkan anak buah terdakwa bernama Anak korban Melfiani als Costly dan Anak korban Siti Nurjanah untuk melayani tamu berhubungan seksual dengan tarif Rp700.000,- dan anak buah terdakwa mendapat Rp500.000,- sedangkan terdakwa mendapat Rp.200.000,-.
Bahwa terdakwa mengancam Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly Dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji jika tidak mau melayani tamu maka terdakwa akan menyampaikan atau memberitahukan kepada saudara-saudaranya dan terdakwa akan mengunduh percakapan terdakwa dengan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alisan Costly Dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji (percakapan penawaran atau tarif dalam hal melayani tamu) di media social.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dalam memperkerjakan anak buah terdakwa sebesar Rp.200.000,-.
Bahwa terdakwa melakukan hubungan intim dengan anak buah terdakwa dilakukan di kamar hotel yang sebelumya di booking oleh tamu terdakwa.
Bahwa terdakwa meminta setelah selesai anak buah terdakwa melayani tamu terdakwa akan meminta bagian untuk berhubungan intim dengan anak buah terdakwa tersebut.
Bahwa setiap selesai melayani hubungan seksual dengan pelanggan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa mengancam anak buah terdakwa, termasuk Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly dan Anak korban Siti Nurjannahjika tidak mau melayani terdakwa untuk berhubungan intim, maka uang bayaran atau hasil dalam hal melayani tamu untuk berhubungan intim tidak akan diberikan.
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam milik terdakwa dan atas nama terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II made in China dan 1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 milik terdakwa;
Bahwa Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly masih berusia 16 tahun lahir tanggal 28 Mei 1999 dan sudah menikah siri tanggal 8 Februari 2016 kemudian menikah di KUA tanggal 8 Maret 2016;
Bahwa anak korban Siti Nurjannah berusia 16 tahun 7 bulan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 3318036408980001;
Bahwa anak korban SITI NURJANAH mau melayani tamu untuk membayar biaya SPP karena uang SPP dari orang tua cuma Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa uang hasil melayani tamu digunakan anak korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAHuntuk melunasi membayar SPP dan membantu orang tua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaandari Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta dipersidangan, yaitu dakwaan alternatif ke dua melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lainuntuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia“;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah pribadi/orang merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan dipersalahkan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa PRASETYANTO Al. MEDEL Al. ANDROMAX bin SUTARJOadalah pribadi atau orang yang beridentitas tersebut dalam dakwaan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi, keadaan sehat dan cukup umur/dewasa, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan sidang dan terdakwa mengerti dakwaan, ternyata terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ”melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lainuntuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”;
Menimbang bahwa unsur ke 2 (dua) mengandung beberapa kriteria secara alternatif karena menggunakan tanda baca koma dan kata-kata atau, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu terpenuhi semua kriteria unsur dalam pasal ini oleh terdakwa dan perbuatannya tetapi cukup apabila salah satu kriteria dari unsur dalam pasal ini terpenuhi secara alternatif maka terbuktilah unsur tersebut dipersidangan;
Menimbang bahwa pengertian “perekrutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang. bahwa pengertian “kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang, sedangkan pengertian ”ancaman kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang;
Menimbang, bahwa pengertian “Eksploitasi” dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka 7 adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja, atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan sesorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah mempekerjakan anak dibawah diumur sebagai PSK di Hotel Safin di Jl.Pangeran Diponegoro 229 turut Kelurahan Pati Lor, Kec.Pati, Kab.Pati yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2016;
Menimbang, bahwapada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa diinbox melalui facebook kemudian berlanjut dihubungi melalui telepon oleh tamu yang belum pernah dikenal oleh terdakwa untuk mencarikan cewek atau PSK, kemudian terdakwa menghubungi anak buahnya yang bernama anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly untuk menawarkan job melayani tamu dan anak korban Siti Nurjannah Als Diana dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly menyetujui tawaran terdakwa tersebut selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menjemput anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dan anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dengan sepeda motor Yamaha MIO Nopol : K 2909 VG menuju ke Hotel Safin Pati, Jalan Pangeran Diponegoro No. 229, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, sampai di Hotel Safin terdakwa menemui 2 orang tamu di belakang hotel, terdakwa menerima uang pembayaran sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp50.000,- sebanyak 30 lembar dan diberi uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk mereservasi kamar, lalu terdakwa memesan kamar atas nama Prasetyanto mendapatkamar hotel No.816, untuk tarif Anak korban Melfiani dan Anak korban Nurjanah Rp1.400.000,-, yang Rp100.000,- bonus dari tamu. selanjutnya Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly dibawa ke kamar No.816 sedangkan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dibawa ke kamar No. 901 oleh tamu yang satunya;
Menimbang, bahwa saat menunggu tamu tersebut di loby terdakwa ditelepon salah satu tamu untuk naik ke kamar 816, dan di sana sudah ada pihak hotel security dan manager hotel serta pihak kepolisian menunjukkan surat perintah kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa membuat akun facebook dengan nama Andromax, kemudian terdakwa membuat group (GO-CROT, 2 jam bersama bidadari Pati Rembang, pesona Bidadari Pati Utara) dan mengikuti grup bookingan JPR Kds dan pada semua group terdakwa memasarkan dengan menulis status Open BO wilayah Pati, Kudus, Rembang, jepara dengan tarif Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,-, jika ada yang berminat tamu langsung membalas status atau melalui pesan Facebook, bisa langsung ketemuan dengan terdakwa, apabila berminat terdakwa akan menghubungi anak buah terdakwa, mengantar ke tempat yang sudah disiapkan tamu, jika tamu sudah kenal bisa langsung BBM atau menelepon terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap anak buah terdakwa dengan melalui facebook (andromax) atau bbm ke pin terdakwa 5D613FF0;
Menimbang, bahwa jumlah anak buah terdakwa ada 16 orang yang terikat: Anak korban Melfiani als Costly, Anak korban Siti Nurjannah als Ardhiyana, elin, Nisa, Aulia yang tidak terikat : Sipt, Dyah, ayha, Anisyah, Richa, Vida, Ara, Inka, yanti Dila, Ana;
Menimbang, bahwa yang tidak terikat tersebut Open BO Sendiri, sedangkan yang terikat yang mudah dihubungi dan setiap kali ada pelanggan berhubungan intm maka terdakwa juga mendapat giliran berhubungan dengan anak buahnya;
Menimbang, bahwa terdakwa menawarkan anak buah terdakwa bernama Anak korban Melfiani als Costly dan Anak korban Siti Nurjanah untuk melayani tamu berhubungan seksual dengan tarif Rp. 700.000,- dan anak buah terdakwa mendapat Rp. 500.000,- sedangkan terdakwa mendapat Rp. 200.000,-.
Menimbang, bahwa terdakwa mengancam Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly Dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji jika tidak mau melayani tamu maka terdakwa akan menyampaikan atau memberitahukan kepada saudara-saudaranya dan terdakwa akan mengunduh percakapan terdakwa dengan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alisan Costly Dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji (percakapan penawaran atau tarif dalam hal melayani tamu) di media sosial;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat keuntungan dalam memperkerjakan anak buah terdakwa sebesar Rp. 200.000,-.
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan hubungan intim dengan anak buah terdakwa dilakukan di kamar hotel yang sebelumya di booking oleh tamu terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa meminta setelah selesai anak buah terdakwa melayani tamu terdakwa akan meminta bagian untuk berhubungan intim dengan anak buah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa setiap selesai melayani hubungan seksual dengan pelanggan Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly dan Anak korban Siti Nurjannah Als Diana Binti Munaji dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa mengancam anak buah terdakwa, termasuk Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Alias Costly dan Anak korban Siti Nurjannahjika tidak mau melayani terdakwa untuk berhubungan intim, maka uang bayaran atau hasil dalam hal melayani tamu untuk berhubungan intim tidak akan diberikan;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam milik terdakwa dan atas nama terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II made in China dan 1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Anak korban Melfiani Aggraita Ulin Ni’mah Als Costly masih berusia 16 tahun lahir tanggal 28 Mei 1999 dan sudah menikah siri tanggal 8 Februari 2016 kemudian menikah di KUA tanggal 8 Maret 2016;
Menimbang, bahwa anak korban Siti Nurjannah berusia 16 tahun 7 bulan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 3318036408980001;
Menimbang, bahwa anak korban SITI NURJANAH mau melayani tamu untuk membayar biaya SPP karena uang SPP dari orang tua cuma Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang hasil melayani tamu digunakan anak korban MELFIANI AGGRAITA ULIN NI’MAH untuk melunasi membayar SPP dan membantu orang tua;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, telah ternyataTerdakwa melakukan perekrutan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa dengan demikian unsure “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua, yaitu “melakukan perekrutan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Yamaha tipe 2 BJ Nomer registrasi K 2909 VG an. Pemilik Prasetyanto;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam;
1 (satu) kunci motor Yamaha Mio;
1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II nomor 32950/SDPPJ/2014/2625 made In China;
1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 nomor CE0168 made in China;
telah ternyata dipersidangan adalah alat atau sarana yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis, maka patut untuk ditetapkan barang bukti dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,-
Telah ternyata di persidangan, barang bukti tersebut diatas adalah uang pembayaran/transaksi dalam perkara ini yang telah diterima oleh Terdakwa, maka patut untuk ditetapkan barang bukti ini dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel “Safin Hotel” nomer cash receipt: 0001524 Room No 816 tertanggal 23 Maret 2016 atas nama Prasetyanto.
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir atas nama Siti Nurjanah dengan Nomor Akta No. 3318036408980001.
1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMPN 1 Tambakromo yang sudah dilegalisir an. Siti Nurjanah dengan Nomor Induk 8792 tertanggal 01 Juni 2013 serta nomer ijazah DN 03 DI 0260068
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegoalisir atas nama Melfiani Aggraita dengan Nomor Akta No. 3318CLU100014329.
1 (satu) lembar fotocopy KK yang sudah dilegalisir dengan nomer 3318190707800;
Barang bukti tersebut diatas dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan ke dua Anak Korban tersebut;
Terdakwa telah mendapatkan keuntungan atas perbuatannya;
Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaPRASETYANTO als MEDEL als ANDROMAX bin SUTARJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perekrutan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Yamaha tipe 2 BJ Nomer registrasi K 2909 VG an. Pemilik Prasetyanto;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio Nomor kendaraan K 2909 VG warna merah hitam;
1 (satu) kunci motor Yamaha Mio;
30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,-
1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hitam putih model Amor II nomor 32950/SDPPJ/2014/2625 made In China;
1 (satu) unit HP merk Nokia model 306 type RM -767 nomer CE0168 made in China
Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel “Safin Hotel” nomer cash receipt: 0001524 Room No 816 tertanggal 23 Maret 2016 atas nama Prasetyanto.
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir atas nama Siti Nurjanah dengan Nomor Akta No. 3318036408980001.
1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMPN 1 Tambakromo yang sudah dilegalisir an. Siti Nurjanah dengan Nomor Induk 8792 tertanggal 01 Juni 2013 serta nomer ijazah DN 03 DI 0260068
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegoalisir atas nama Melfiani Aggraita dengan Nomor Akta No. 3318CLU100014329.
1 (satu) lembar fotocopy KK yang sudah dilegalisir dengan nomer 33181907078004;
Barang bukti tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000;- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 oleh TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANIK ISTIROCHAH, S.H.,M.Hum., dan NUNUNG KRISTIYANI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 18 Agustus 2016 juga oleh Hakim Ketuadengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARNI MUNCARSARI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh AGUNGSIH W, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa tanpa didampingi penesehat hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANIK ISTIROCHAH, S.H.,M.Hum. TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H.,M.H.
NUNUNG KRISTIYANI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ARNI MUNCARSARI.