230/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 230/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Ds. Bulung Kulon RT/RW 001/004, Jekulo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat PT. ARTHA BINA SEDAYA ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 31 Maret 2015 Nomor 43 / Pdt.G / 2014 / PN. Kds., yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor : 230 / Pdt / 2015 / PT SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
PT. ARTHA BINA SEDAYA ;
Yang berkedudukan di Dk. Tengah Kulon, RT.001, RW.004. Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai TERGUGAT ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2015 telah memberikan Kuasanya kepada : H. KUWANDOYO, SH, MH., ABDUL WAHIT, SH, MH dan SUKIS JIWANTOMO, SH, MH semuanya Advokat pada Kantor Advokat KUWANDOYO & REKAN alamat Jl. Sunan Muria Gg. Bubutan No. 15 Kudus ;
M E L A W A N :
Drs. IBRAHIM, Direktur PT.SCG Readymix Indonesia ;
Yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Jl. Buncit Raya No.139 Graha Mobisel Mampang Prapatan Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai PENGGUGAT ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2014 telah memberikan Kuasanya kepada : Ign RIDWAN WIDYADHARMA SH.,MS.,PhD, WAGYU HIDAYAT SH, DYA FUTATSI WIDYASTUTI SH, AMBAR WAHYUNINGRUM SH, dan INDRA YULIAWAN SH, MH kesemuanya Advokat yang berkantor di Kantor Advokat Ridwan Widyadharma dan REKAN, yang beralamat di Jalan Sepaton No.16 Semarang ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 230 / Pdt / 2015 / PT.Smg., tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 230 / Pdt / 2015 / PT.Smg., tentang penunjukan Panitera Pengganti dalam susunan Majelis Hakim untuk mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan ;
Membaca penetapan Hakim Ketua Majelis tentang hari sidang tanggal 29 Juni 2015 ;
Membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Pengugat dengan surat gugatnya tertanggal 29 Oktober 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Oktober 2014 dalam register perkara Nomor : 43/Pdt.G/2014/PN.Kds telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adaiah Perusahaan yang bergerak di di bidang pengecoran beton yang bernama PT.SCG Readymix Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan ;
Bahwa Penggugat telah melakukan pekerjaan pengecoran beton rigid di proyek Tergugat di Desa Wirosari Purwodadi dengan mutu beton, slump, dengan harga sebagaimana telah disepakati dalam surat penawaran no.023576 dari Penggugat yang telah disetujui oleh pihak Tergugat berupa :
No. Mutu Beton Slump Harga
BO 10±2 Rp. 500.000,-
K125 10±2 Rp. 510.000,-
K350 10±2 Rp. 705.000,-
K545 10±2 Rp. 890.000,-
Bahwa pengerjaan pengecoran beton rigid di proyek Wirosari Purwodadi telah Penggugat kerjakan dalam kurun waktu Maret 2012 sampai dengan Juni 2012 yaitu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ;
Bahwa dari pengerjaan pengecoran beton rigid di desa Wirosari Purwodadi tersebut Tergugat masih ada kekurangan pembayaran pada Penggugat uang sebesar Rp.321.049.500,- (tiga ratus dua puluh satu juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah berusaha menagih kekurangan pembayaran pengecoran beton untuk proyek rigid Wirosari Purwodadi yaitu dengan surat penagihan yang dibuat oleh Penggugat tertanggal 15 Maret 2013 dan 5 Juni 2013 tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat ;
Bahwa setelah didesak oleh Penggugat, maka Tergugat telah membuat surat pernyataan yang dibuat oleh Heri Saptono selaku Direktur PT. Artha Bina Sedaya tentang kekurangan pembayaran pengerjaan beton pada PT SCG Readymix Indonesia sejumlah Rp.341.049.500,- yang akan dibayar secara bertahap sebagai berikut :
Tahap I : Rp. 100.000.000,- akan dibayar pada tanggal 30 September 2013 ;
Tahap II: Rp. 100.000.000,- akan dibayar pada tanggal 21 November 2013 ;
Tahap lll:Rp. 141.049.500,-akan dibayar pada tanggal 30 Desember 2013 ;
Bahwa hingga gugatan ini diajukan Tergugat baru membayar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) yakni pada tanggal 1 November 2013, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp. Rp.321.049.500,- (tiga ratus dua puluh satu juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan demikian Tergugat telah nyata-nyata melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat ;
Bahwa karena Tergugat melakukan Wanprestasi pada Penggugat, maka disamping Tergugat dihukum untuk :
melunasi kekurangan pembayaran pada :
Penggugat uang sebesar Rp. 321,049.500,-
Juga patut dihukum untuk membayar kerugian pada Penggugat berupa :
Biaya Penagihan sebesar :
10% xRp.321.049.500,- Rp. 32.104.950,-
Kerugian akan keuntungan yang diharapkan karena uang tersebut apabila dijadikan perputaran modal akan memperoleh keuntungan disetiap bulannya 10% terhitung bulan September hingga gugatan ini diajukan Oktober 2014, sehingga apabila diperhitungkan sebagai berikut :
10% x Rp.321.049.500,- x 24 bulan Rp. 770.518,800,-
Total Rp. 1.123.673.250,-
(satu milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa karena ada kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengalihkan harta bendanya untuk menghindari pelaksanaan putusan, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Kudus meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat yakni Barang-barang bergerak yang berada di rumah/kantor di Dk Tengah Kulon RT.001 RW.004 Desa Bulung Kulon Kudus, beserta tanah dan rumah di di Dk Tengah Kulon RT.001 RW.004 Desa Bulung Kulon Kudus ;
Bahwa karena gugatan perbuatan wanprestasi ini diajukan berdasarkan bukti bukti yang tak terbantahkan, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada Bantahan, Banding, ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan dalam posita tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon:
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus atau Hakim yang diberi kuasa untuk berkenan meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa :
Barang-barang bergerak yang berada di rumah/kantor di Dk Tengah Kulon RT.001 RW.004 Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus ;
Tanah dan rumah di Dk Tengah Kulon RT.001 RW.004 Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus ;
Kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Kudus untuk berkenan memutus dalam perkara ini :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kudus untuk perkara ini ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 1.123.673.250,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Dengan perincian :
melunasi kekurangan pembayaran pada Penggugat uang sebesar Rp. 321.049.500,-
(tiga ratus dua puluh satu juta empat puluh sembilan- ribu lima ratus rupiah) ;
Juga patut dihukum untuk membayar kerugian pada Penggugat berupa :
Biaya Penagihan sebesar :
10% x Rp.341.049.500,- Rp. 32.104.950,-
(tiga puluh dua juta seratus empat ribu- Sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Kerugian akan keuntungan yang diharapkan karena uang tersebut apabila dijadikan perputaran modal akan memperoleh keuntungan disetiap bulannya 10% terhitung bulan September hingga gugatan ini diajukan Oktober 2014, sehingga apabila diperhitungkan sebagai berikut :
10% x Rp.341.049.500,- x 24 bulan Rp. 770.518.800,-
(tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) ;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada Bantahan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Atau dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Telah membaca jawaban Tergugat melalui Kuasa Hukumnya secara tertulis tertanggal 13 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM KONPENSI :
Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat Posita angka 1 dan 2 adalah kurang tepat, karena kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dalam surat penawaran No. 023576 hanya mencantumkan mutu beton (jenis), slump dan harga tetapi tidak dicantumkan mengenai volume beton rigid. Dengan tidak dicantumkannya volume beton karena nanti pengerjaannya disesuaikan dengan volume pengecoran beton yang akan dibutuhkan di desa Wirosari – Kunduran. Model kesepakatan penawaran yang demikian sudah berulangkali dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat dan tidak pernah bermasalah baik menyangkut pengerjaan pengecoran maupun penyelesaian pembayarannya ;
Bahwa oleh karena itu posita gugatan angka 3, juga tidak tepat karena disebabkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pengerjaan pengecoran beton di desa Wirosari – Kunduran membutuhkan waktu sampai 6 bulan yaitu dari bulan Maret – Agustus 2012, dan volume beton bisa diketahui setelah pengerjaan pengecoran beton Wirosari – Kunduran sudah selesai yaitu sesuai kontrak pengerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Wirosari – Kunduran Surat Perjanjian Harga Satuan No./Tgl. : 620/89 tanggal 23 Februari 2012, yang mencapai volume :
- BO : 292,77 m3
- RIGIT BETON : 1729,33 m3
b. Bahwa pengerjaan pengecoran beton Wirosari – Kunduran oleh Penggugat hanya dilakukan mulai bulan Maret – Juni 2014 tersebut karena volume yang dikerjakan hanya mencapai 232 m3 untuk BO dan 900 m3 untuk BETON RIGIT, sehingga masih ada kekurangan pengerjaan sebesar 60,77 m3 (dibulatkan 61 m3) untuk BO dan 829,33 m3 (dibulatkan 829 m3) untuk BETON RIGIT dengan perincian :
- BO : 292,77 m3 dikerjakan 232 m3 tersisa : 60,77 m3
- RIGIT BETON : 1729,33 m3 dikerjakan 900 m3 tersisa 829,33 m3
c. Bahwa ternyata Penggugat secara sepihak menghentikan pengerjaan pengecoran tanpa alasan yang jelas, sehingga pekerjaan Tergugat menjadi kacau. Selanjutnya Tergugat berusaha melakukan negosiasi dengan Penggugat agar pengerjaan dilanjutkan kembali maskipun dengan harga dinaikkan dan menambah biaya solar, namun Penggugat tetap tidak mau meneruskan pekerjaan. Tergugat juga sudah berusaha mencari pengganti perusahaan lain tetapi tidak ada yang mau meneruskan dengan alasan mereka tidak bersedia meneruskan pekerjaan yang masih tanggung jawab Penggugat ;
d. Bahwa karena Penggugat berhenti secara sepihak dan tidak bertanggung jawab atas sisa volume pengerjaan pengecoran akhirnya dengan terpaksa Tergugat membuat sendiri beton rigid (dengan menggunakan miniplant manual) sehingga akibatnya biaya pengecoran lebih mahal dibandingkan dengan penggunaan beton dari Penggugat yaitu terdapat selisih harga yang merupakan kerugian Tergugat sebesar Rp. 474.351.800,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
4. Bahwa begitu juga posita gugatan angka 4 adalah juga tidak tepat. Bahwa cara pembayaran sebagaimana dalam surat penawaran No. 023576 adalah diangsur (kredit) sesuai jumlah volume yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat atau dengan kata lain setelah pengerjakan pengecoran beton Wirosari – Kunduran sudah selesai maka pembayaran juga harus sudah lunas ;
Bahwa akan tetapi Penggugat secara sepihak menghentikan pengerjaan pengecoran meskipun Tergugat dengan etikat baiknya telah menawarkan harga beton dinaikkan dan menambah biaya solar, maka Tergugat juga menghentikan kekurangan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 321.049.500,- (tigaratus dua puluh satu juta empat puluh sembilan lima ratus rupiah). Maksud dari Tergugat menghentikan kekurangan pembayaran adalah agar Penggugat bersedia meneruskan kembali tanggung jawab pekerjaannya sampai selesai. Akan tetapi Penggugat tetap tidak bersedia meneruskan pekerjaannya sehingga kekurangan pembayaran juga tertunda sampai terjadi kejelasan penghitungan kerugian Tergugat disepakati penyelesaiannya dengan Penggugat ;
5. Bahwa ketika Penggugat berusaha menagih kekurangan pembayaran pengecoran sebagaimana dalil posita gugatan angka 5 dan 6, sebetulnya sudah terjadi pembicaraan antara Penggugat dengan Tergugat yang intinya mengenai kekurangan pembayaran dilakukan setelah para pihak melakukan penghitungan ulang atas kerugian masing-masing pihak ;
Bahwa mengenai surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat sebagaimana posita gugatan angka 6 adalah penghitungannya sesuai bukti-bukti kuitansi pembayaran hanya saja pembayaran pelunasannya secara berkala sambil menunggu penghitungan kerugian Tergugat sebesar Rp. Rp. 474.351.800,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) diperhitungkan oleh Penggugat ;
Bahwa ternyata Penggugat tidak mau tahu dan mengabaikan kerugian yang dialami Tergugat akibat penghentian secara sepihak oleh Penggugat maka sebelum pembayaran Tahap III pada tanggal 30 Desember 2013 dilaksanakan, Tergugat melalui Advokat Harni Mucammad, SH telah menyampaikan Peringatan I tertanggal 05 Desember 2013 dan Peringatan II tertanggal 16 Januari 2014, yang pada pokoknya Penggugat harus menyelesaikan kerugian yang diderita Tergugat dengan sebaik-baiknya dan selanjutnya dilakukan pertemuan dengan kantor perwakilan Penggugat di Semarang Jl. Industri Raya Barat III Bugangan Baru Semarang, namun tidak pernah terjadi penyelesaian ;
6. Bahwa dalil posita gugatan angka 7 dan 8 adalah tidak tepat dan tidak benar. Ternyata Penggugatlah yang melakukan wanprestasi karena secara sepihak lebih dahulu menghentikan pengerjaan pengecoran beton Wirosari-Kunduran, sehingga menyebabkan kerugian Tergugat sebesar Rp. 474.351.800,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Oleh karenanya gugatan ini harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa begitu pula dalil Penggugat yang menyatakan pelunasan kekurangan pembayaran, kerugian Penggugat berupa biaya penagihan dan kerugian keuntungan sebesar Rp. 1.123.673.250,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) harus dikesampingkan karena tidak mempunyai dasar hukum ;
Bahwa dalil posita gugatan angka 9 juga harus dikesampingkan karena sita jaminan tidak dapat ditujukan kepada harta berupa tanah dan rumah yang bukan milik Tergugat ;
Bahwa dalil posita gugatan angka 10 juga harus dikesampingkan karena tidak terbukti Tergugat melakukan wanprestasi karena ternyata Penggugatlah yang lebih dahulu melakukan wanprestasi yang merugikan Tergugat ;
II. DALAM REKONPENSI :
Bahwa apa yang termuat dalam Konpensi secara mutatis mutandis termuat kembali dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa dalam Rekonpensi ini semula kedudukan Tergugat Konpensi menjadi Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa pada Tahun 2012, Penggugat Rekonpensi telah mendapatkan pelimpahan pekerjaan pengecoran beton dari PT. Padat Sari Perkasa yang berkedudukan di Jl. Perumda II/178 Gergunung- Klaten Utara, berupa Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Wirosari – Kunduran, sesuai Surat Perjanjian Harga Satuan No./Tgl. : 620/89 tanggal 23 Februari 2012, sebagaimana tersebut terakhir dalam Addendum Penutup :
a. DIV.V 5.3.1.b Perkerasan Jalan Beton Tipe B (66 kg) volume 1.729,33 m3 (dengan istilah BETON RIGID) ;
b. DIV.V 5.3.3 Lapis Pondasi bawah Beton Kurus volume 292.77 m3 (dengan istilah BO) ;
Bahwa dalam rangka pekerjaan pengecoran beton tersebut selanjutnya Penggugat Rekonpensi melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam surat penawaran dengan Tergugat Rekonpensi No. 023576 berupa :
No. Mutu Beton volume (m3) Slump Harga (Rp/m3)
1 BO - 10±2 500.000,-
2 K125 - 10±2 510.000,-
3 K350 - 10±2 705.000,-
4. F545 - 10±2 890.000,-
Bahwa dalam surat penawaran No. 023576 tersebut kesepakatan harga adalah untuk pengecoran beton Wirosari – Kunduran dan dengan cara pembayaran kredit (diangsur) sesuai jumlah volume yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat atau dengan kata lain setelah pengerjakan pengecoran beton Wirosari – Kunduran sudah selesai maka pembayaran juga harus sudah lunas ;
Bahwa disamping itu sebelum dibuat kesepakatan, Tergugat Rekonpensi telah melakukan survey lapangan dan melakukan kalkulasi pekerjaan sehingga mengenai mutu beton, slump dan harga per M3 telah terangkum semuanya dalam surat penawaran No. 023576 ;
Bahwa pada awal pengerjaan pengecoran yaitu bulan Maret 2012, pengiriman beton oleh Tergugat Rekonpensi selalu lancar, dan pembayaran angsuran oleh Penggugat Rekonpensi juga lancar, akan tetapi setelah Tergugat Rekonpensi mengirim pada jumlah volume 232 m3 untuk BO dan 900 m3 untuk BETON RIGIT, tanpa alasan yang jelas, secara sepihak Tergugat Rekonpensi menghentikan pengiriman beton, sehingga masih ada kekurangan pengerjaan sebesar 60,77 m3 (dibulatkan 61 m3) untuk BO dan 829,33 m3 (dibulatkan 829 m3) untuk BETON RIGIT dengan perincian :
- BO : 292,77 m3 dikerjakan 232 m3 tersisa : 60,77 m3
- RIGIT BETON : 1729,33 m3 dikerjakan 900 m3 tersisa 829,33 m3
Bahwa Penggugat Rekonpensi berusaha melakukan negosiasi ulang dengan Tergugat Rekonpensi agar pengerjaan dilanjutkan kembali maskipun dengan harga dinaikkan dan menambah biaya solar, namun Tergugat Rekonpensi tetap tidak mau meneruskan pekerjaan. Penggugat Rekonpensi juga sudah berusaha mencari pengganti perusahaan lain tetapi tidak ada yang mau meneruskan dengan alasan mereka tidak bersedia meneruskan pekerjaan yang masih tanggung jawab Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa karena Tergugat Rekonpensi berhenti secara sepihak dan tidak bertanggung jawab atas sisa volume pengerjaan pengecoran akhirnya dengan terpaksa Penggugat Rekonpensi membuat sendiri beton rigid (dengan menggunakan miniplant manual) sehingga akibatnya biaya pengecoran lebih mahal dibandingkan dengan penggunaan beton dari Penggugat yaitu terdapat selisih harga yang merupakan kerugian Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 474.351.800,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah), dengan perincian :
Pengiriman Tergugat Rekonpensi :
BO Volume 232 m3 dengan harga : Rp. 500.000,-
RIGIT BETON volume 900 m3 dengan harga : Rp. 890.000,-
Dibuat sendiri oleh Penggugat Rekonpensi (dengan miniplant manual) :
BO Volume 232 m3 dengan harga : Rp. 750.000,-
RIGIT BETON volume 900 m3 dengan harga :Rp. 1.100.000,-
Kerugian dari Penggugat Rekonpensi :
a) Dilanjutkan dengan menggunakan miniplant manual terdapat selisih harga :
BO : Rp. 250.000,-
RIGIT BETON : Rp. 210.000,-
Sehingga jumlah volume yang ditinggalkan Tergugat Rekonpensi :
BO: Rp. 250.000,- x 60,77 m3 = Rp. 15.192.500,-
RIGIT BETON : Rp. 210.000,- x 829,33 m3 = Rp. 174.159.300,-
Jumlah kerugian = Rp. 189.351.800,-
b) Pembuatan mesin miniplant manual = Rp. 250.000.000,-
c) Over head selama vacum setelah ditinggal
Tergugat Rekonpensi selama 1 bulan = Rp. 35.000.000,-
Jumlah kerugian seluruhnya dari a) b) c) = Rp. 474.351.800,-
(empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa sambil menunggu penghitungan kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi, maka untuk sementara kekurangan angsuran pembayaran kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 341.049.500,- (tiga ratus empat puluh satu juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ditangguhkan sampai terdapat kejelasan penyelesaian antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi dengan itikat baiknya telah membuat surat pernyataan membayar kekurangan angsuran pembayaran dengan 3 (tiga) tahap terakhir Tahap III tanggal 30 Desember 2013, akan tetapi Tergugat Rekonpensi harus juga sepakat ikut menanggung lebih dahulu kerugian Penggugat Rekonpensi sebesar sebesar Rp. 474.351.800,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan itikat baik juga telah membayar Rp. 20.000.000,- kepada Tergugat Rekonpensi dengan harapan sisa pembayaran sebesar Rp. 321.049.500,- akan dibayar bersamaan dengan penyelesaian kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonpensi tidak mau tahu dan mengabaikan kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi akibat penghentian secara sepihak oleh Penggugat maka sebelum pembayaran Tahap III pada tanggal 30 Desember 2013 dilaksanakan, Penggugat Rekonpensi melalui Advokat Harni Mucammad, SH telah menyampaikan Peringatan I tertanggal 05 Desember 2013 dan Peringatan II tertanggal 16 Januari 2014, yang pada pokoknya Tergugat Rekonpensi harus menyelesaikan kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi dengan sebaik-baiknya dan selanjutnya dilakukan pertemuan dengan petugas kantor perwakilan Penggugat di Semarang Jl. Industri Raya Barat III Bugangan Baru Semarang, namun belum pernah terjadi penyelesaian yang baik ;
Bahwa dengan demikian Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi karena menghentikan secara sepihak pengerjaan pengiriman pengecoran beton desa Wirosari – Kunduran yang menyebabkan kerugian Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan wanprestasi, maka harus dihukum untuk :
a. Membayar kerugian Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 474.351.800,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
b. Dihukum untuk membayar kerugian immateriil karena perasaan takut dan panik serta teguran dari pihak ketiga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan ini agar dapat dilaksanakan maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Pengadilan Negeri Kudus meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi atas benda-benda bergerak milik Tergugat Rekonpensi beserta benda tetap berupa tanah dan bangunan Kantor Pusat di Jl. Buncit Raya No. 139 Graha Mobisel Mampang Prapatan Jakarta Selatan ;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan dalam konpensi Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan rekonpensi oleh Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kudus terhadap harta benda milik Tergugat Rekonpensi atas benda-benda bergerak milik Tergugat Rekonpensi beserta benda tetap berupa tanah dan bangunan Kantor Pusat di Jl. Buncit Raya No. 139 Graha Mobisel Mampang Prapatan Jakarta Selatan ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestsi yang merugikan Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus berupa kerugian materiil sebesar Rp. 474.351.800,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah); dan kerugian immateriil sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar kekurangan angsuran kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 321.049.500,- (tiga ratus dua puluh satu juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) ;
Telah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 31 Maret 2015 Nomor : 43 / Pdt .G / 2014 / PN.Kds., yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kekurangan pembayaran sebesar Rp. 321.049.500,- (tiga ratus dua puluh satu juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) ;
Telah membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kudus yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 April 2015 melalui kuasa hukumnya Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kudus tanggal 31 Maret 2015 Nomor : 43 / Pdt.G / 2014 / PN. Kds., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca, relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 23 April 2015 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat ;
Telah membaca, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 4 Mei 2015 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 6 Mei 2015 dan telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat melalui relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding pada tanggal 15 Mei 2015 ;
Telah membaca, kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 23 Juni 2015 dan belum didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus dan belum diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat ;
Telah membaca, relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding masing-masing tertanggal 24 dan 27 April 2015 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa berdasarkan akta permohonan banding dari Pembanding / Tergugat, dimana permohonan banding Pembanding / Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Tergugat mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kudus keliru dalam menilai bukti P-1 berupa surat penawaran No. 023576 sebagai dasar hubungan hukum jual beli antara Pembanding / Tergugat dalam konpensi / Penggugat dalam rekonpensi dengan Terbanding / Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi ;
Bahwa dengan kelirunya penilaian Pengadilan Negeri Kudus terhadap bukti P-1/bukti T-3, maka pertimbangan hukum yang menyatakan Pembanding / Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi telah melakukan wanprestasi adalah kurang tepat.
Bahwa dengan demikian sebelum Tergugat dinyatakan wanprestasi mestinya Majelis Hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa Penggugat harus pula dinyatakan wanprestasi karena menghentikan pengiriman beton secara sepihak tanpa alasan yang jelas, atau dengan kata lain baik Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan masing-masing telah melakukan wanprestasi sehingga masing-masing pihak akan menanggung kerugian ;
Menimbang, bahwa Terbanding / Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengakui adanya kesepakatan dalam surat penawaran No. 023567 yang hanya mencantumkan mutu beton (jenis), slump dan harga tetapi tidak dicantumkan mengenai volume beton rigid (P-1) dengan demikian Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tetap pada pendirian bahwa tidak ada kewajiban Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk mengirim sejumlah volume tertentu kepada Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi menilai pertimbangan hukum putusan hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi telah melakukan wanprestasi tersebut sudah sangat tepat ;
Bahwa berdasarkan bukti P-5 sudahlah tepat pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Kudus menyatakan Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / wanprestasi sudah cukup beralasan ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 31 Maret 2015 Nomor : 43 / Pdt.G / 2014 / PN. Kds., dan bukti-bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara serta fakta-fakta hukum lainnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah benar dan tepat oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Majelis Tingkat Pertama dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan ;
Mengingat, Undang-Undang tentang Pengadilan Ulangan untuk Jawa dan Madura, ketentuan-ketentuan hukum dalam HIR/RIB, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat PT. ARTHA BINA SEDAYA ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 31 Maret 2015 Nomor 43 / Pdt.G / 2014 / PN. Kds., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 8 JULI 2015 yang terdiri dari UNTUNG WIDARTO, SH, MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Ketua, SUTANTO, SH, MH. dan SUBEKI, SH. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari RABU tanggal 15 JULI 2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota dan ANY FITRIYATI, SH. Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri para pihak berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
tertanda tertanda
SUTANTO, SH, MH. UNTUNG WIDARTO, SH, MH.
tertanda
SUBEKI, SH.
Panitera Pengganti,
tertanda
ANY FITRIYATI, SH.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan………………………. Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………..Rp. 139.000,-
Jumlah…………………….. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)