501/PID/2012/PT.MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 501/PID/2012/PT.MDN
Other Participants (1)
AFIF FUZRI als. AFIF, dkk.
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 501 /PID/2012/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-Terdakwa : ------------------------
1. Nama lengkap : AFIF FUZRI ALS. AFIF.
Tempat lahir : Binjai.
Umur / Tgl.Lahir : 15 tahun / 13 Oktober 1997.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Listrik Tandem Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Pendidikan : SMP (Kelas III).
2. Nama lengkap : DODI PERNANDO ALS. DODI.
Tempat lahir : Tandem Hilir.
Umur / Tgl.Lahir : 16 tahun / 13 Oktober 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Listrik Tandem Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Pendidikan : SMP (Kelas II).
------ Terdakwa-Terdakwa …..
------ Terdakwa-Terdakwa ditahan oleh : -------------------------------------------------
1. Penuntut Umum (Tahanan Kota) sejak tanggal 13 Juni 2012 s/d tanggal 21 Juni 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------
2. Hakim Pengadilan Negeri Binjai sejak tanggal 27 Juni 2012 s/d tanggal 11 Juli 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------------
3. Ketua Pengadilan Negeri Binjai sejak tanggal 12 Juli 2012 s/d sekarang ;-------
------ PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;-----------------------------------------
----- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN: ---------------------------------------------------------------------------
KESATU: -------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa mereka Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando Als. Dodi pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Asrama Aspera, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa- Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
------ Pada waktu dan tempat sebagai telah diuraikan diatas, saksi E. Sibarani dan saksi Dedi Koto sedang melaksanakan patroli dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas diseputaran daerah Kec. Tanah Lapang Merdeka Binjai, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dibelakang sebuah rumah penduduk di Asrama Aspera, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota dengan memberitahukan ciri-ciri rumah tersebut, ada 4 (empat) orang yang sedang mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju rumah yang sudah
diinformasikan .....
diinformasikan setelah para saksi sampai didepan rumah yang diinformasikan, selanjutnya para saksi mengarah kebelakang rumah dan para saksi melihat 4 (empat) orang laki-laki sedang jongkok saling berhadapan, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan berhasil menangkap Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando dan mereka Terdakwa mengakui dengan terus terang bahwa mereka Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando telah mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu, dimana Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando masing-masing telah menghisap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali dan akibat yang dirasakan Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando stelah menghisap narkotika jenis sabu-sabu adalah mulut mereka 1 dan 2 terasa pahit. Bahwa barang bukti yang diperoleh adalah berupa : 1 (satu) paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik klip putih (sisa pemakaian), 1 (satu) buah bong yang terbuat dari gelas minuman mineral Link Q berisikan air dan terpasang 2 (dua) pipet plastik putih yang satu bertutupkan karet dot warna kuning, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1(satu) buah pipet sendok dan 2 (dua) buah mancis. Selanjutnya Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando besama barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses hukum lebih lanjut ;-------
------ Bahwa dari hasil Pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor LAB : 1861/NNF/2012 Selasa tanggal tiga bulan April 2012 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik Terdakwa Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa Dodi Pernando adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Zulni Erna AKBP NRP 60051008, Debora M. Hutagaol, S.Si.Apt KOMPOL NRP 74110890 dan diketahui An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka Dra. Melta Tarigan, M.Si pangkat AKBP NRP 63100830 atas kekuatan sumpah jabatan ;------------------
------ Bahwa dari hasil Pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan
Nomor .....
Nomor LAB : 1862/NNF/2012 Kamis tanggal lima bulan April 2012 Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik atas nama Terdakwa Dodi Pernando Als. Dodi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Zulni Erna AKBP NRP 60051008, Debora M. Hutagaol, S.Si.Apt KOMPOL NRP 74110890 dan diketahui An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka Dra. Melta Tarigan, M.Si pangkat AKBP NRP 63100830 atas kekuatan sumpah jabatan ;------------------------------------------------------------------------------------
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak ;------------------------
A T A U
KEDUA: ---------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa mereka Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando Als. Dodi pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Asrama Aspera, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang mmeriksa dan mengadili, “Setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa- Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
------ Pada waktu dan tempat sebagai telah diuraikan diatas, saksi E. Sibarani dan saksi Dedi Koto sedang melaksanakan patroli dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas diseputaran daerah Kec. Tanah Lapang Merdeka Binjai, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dibelakang sebuah rumah penduduk di Asrama Aspera, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota
dengan .....
dengan memberitahukan ciri-ciri rumah tersebut, ada 4 (empat) orang yang sedang mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya para saksi menindak lnjuti informasi tersebut dan berangkat menuju rumah yang sudah diinformasikan setelah para saksi sampai didepan rumah yang diinformasikan, selanjutnya para saksi mengarah kebelakang rumah dan para saksi melihat 4 (empat) orang laki-laki sedang jongkok saling berhadapan, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan berhasil menangkap Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando dan mereka Terdakwa mengakui dengan terus terang bahwa mereka Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando telah mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu, dimana Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando masing-masing telah menghisap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali dan akibat yang dirasakan Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando stelah menghisap narkotika jenis sabu-sabu adalah mulut mereka 1 dan 2 terasa pahit. Bahwa barang bukti yang diperoleh adalah berupa : 1 (satu) paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik klip putih (sisa pemakaian), 1 (satu) buah bong yang terbuat dari gelas minuman mineral Link Q berisikan air dan terpasang 2 (dua) pipet plastik putih yang satu bertutupkan karet dot warna kuning, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1(satu) buah pipet sendok dan 2 (dua) buah mancis. Selanjutnya Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando besama barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses hukum lebih lanjut ;-------
------ Bahwa dari hasil Pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor LAB : 1861/NNF/2012 Selasa tanggal tiga bulan April 2012 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik Terdakwa Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa Dodi Pernando adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Zulni Erna AKBP NRP 60051008, Debora M. Hutagaol, S.Si.Apt KOMPOL NRP 74110890 dan diketahui An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka Dra. Melta Tarigan, M.Si
pangkat .....
pangkat AKBP NRP 63100830 atas kekuatan sumpah jabatan ;------------------
------ Bahwa dari hasil Pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor LAB : 1862/NNF/2012 Kamis tanggal lima bulan April 2012 Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik atas nama Terdakwa Dodi Pernando Als. Dodi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Zulni Erna AKBP NRP 60051008, Debora M. Hutagaol, S.Si.Apt KOMPOL NRP 74110890 dan diketahui An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka Dra. Melta Tarigan, M.Si pangkat AKBP NRP 63100830 atas kekuatan sumpah jabatan ;------------------------------------------------------------------------------------
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak ;------------------------
Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar
Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando Als. Dodi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dalam Dakwaan Kedua ;--------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa 2. Dodi Pernando Als. Dodi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama mereka Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar mereka Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tetap ditahan ;----------------------------
3. Menyatakan …..
3. Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dikemas plastik putih sisa pemakaian seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram ;---------------------
- 1 (satu) buah bong terbuat dari gelas air mineral merek Link-Q berisikan 2 (dua) pipet plastik dan satunya bertutupkan karet dot ;--------------------
- 1 (satu) buah jarum sumbu ;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet sendok ;-------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah mancis ;--------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
3. Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 07 Agustus 2012 Nomor : 232/Pid.B/2012/PN-Bj yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------
1. Menyatakan Terdakwa Afif Fuzri Als. Afif dan Terdakwa Dodi Pernando Als. Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” ;----------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu masing-masing berupa tindakan mengembalikan Terdakwa-Terdakwa kepada orangtuanya ;-------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Terdakwa-Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;---
4. Memerintahkan barang bukti berupa: --------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dikemas plastik putih sisa pemakaian seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram ;---------------------
- 1 (satu) buah bong terbuat dari gelas air mineral merek Link-Q berisikan 2 (dua) pipet plastik dan satunya bertutupkan karet dot ;--------------------
- 1 (satu) buah jarum sumbu ;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet sendok ;-------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah mancis ;--------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-Terdakwa masing-masing
sebesar …..
sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------
4. Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 12/Akta.Pid/2012/PN-Bj yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
5. Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 12/Akta.Pid/2012/PN-Bj yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa I pada tanggal 13 Agustus 2012 dan kepada Terdakwa II pada tanggal 14 Agustus 2012 ;--------------------------------------------------------
6. Memori Banding tertanggal 16 Agustus 2012 diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 23 Agustus 2012, Memori Banding mana pada tanggal 29 Agustus 2012 telah diserahkan dengan sempurna kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ;-------------
7. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 15 Agustus 2012 dan 16 Agustus 2012 Nomor : 12/Akta.Pid/2012/PN-Bj, yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor : 232/Pid.B/2012/PN-Bj, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut ;-------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;---------------------------------------------------------------
------ Menimbang, …..
------ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, beserta semua surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara tersebut, Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 07 Agustus 2012 Nomor : 232/Pid.B/2012/PN-Bj, maka Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama berkenaan dengan tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga Pengadilan Tinggi akan mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara yang dimintakan banding ini, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 07 Agustus 2012 Nomor : 232/Pid.B/2012/PN-Bj tersebut dapat dikuatkan ;-------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa-Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;--------------------------------------------
------ Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan pasal-pasal dari Undang-Undang serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
------ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;--------------------
------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 07 Agustus 2012 Nomor : 232/Pid.B/2012/PN-Bj yang dimintakan banding tersebut ;----------
----- Membebani Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------
------ DEMIKIANLAH …..
------ DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari : S E L A S A, tanggal 25S E P T E M B E R 2012 oleh Kami : H. SUDIWARDONO, SH, M. Hum, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. MAENONG, SH, MH dan OHAN BURHANUDIN P, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 September 2012 Nomor : 501/PID/2012/PT-MDN, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari K A M I S, tanggal 27 S E P T E M B E R 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh MANSURDIN, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa-Terdakwa. ---------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H. MAENONG, SH, MH. H. SUDIWARDONO, SH, M. Hum.
OHAN BURHANUDIN P, SH, MH.
Panitera Pengganti,
MANSURDIN, SH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. S. P, SH, M. Hum.
NIP. 19630517 199103 1 003.